
Tujuan kedatangan itu untuk menjemput anak korban yang selama ini menetap bersama pelaku yang tidak lain adalah adik kandung korban sendiri. Korban selama ini tinggal di Kampung Dalo, Desa Compang Dalo Kecamatan Ruteng bersama sang istri yang juga sudah meninggal.
Pada Selasa lalu itu korban hendak menjemput anaknya namun niat korban tidak disetujui pelaku bersama anggota keluarga lain. Alasannya istrinya sudah meninggal sehingga dikhawatirkan nanti tidak dapat mengurus anak dengan baik.
Apalagi, jelas Simon, korban hendak membawa anak perempuannya ke Labuan Bajo, Manggarai Barat dengan tujuan tidak jelas. “Korban hendak membawa anak perempuannya ke Labuan Bajo dengan alasan tidak jelas. Sementara di sana tidak ada keluarga. Makanya ditolak seluruh anggota keluarga,” ujar Simon meniru keterangan pelaku.
Dikatakan juga, selama ini anak korban sudah tinggal dengan aman di kampung tersebut. Namun, tiba-tiba diajak ke Labuan Bajo. Karena permintaannya tidak dipenuhi, korban lalu menampar muka pelaku. Tamparan korban rupanya tidak diterima pelaku. Pelaku lalu mengambil sebilah parang dan langsung membacok bagian kepala, dagu serta kedua tangan korban. “Korbanpun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah
saja,” katanya.
Sejumlah tetangga langsung melerai dan mengamankan pelaku. Korban seketika dilarikan ke Puskesmas terdekat namun sulit ditolong sehingga langsung ke RSUD Ruteng guna mendapat pengobatan. Tetapi rupanya terjadi pendarahan serius sehingga sangat sulit ditolong. Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir sekira Pukul 01.30 dini hari Rabu
(30/11).
Sementara pelaku dalam penahanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan KUHP pasal 351 dengan ancaman pejara maksimal 15 tahun penjara.
2. Menyalahkan Pihak Lain –
Kenapa Anda begitu mudah patah? Bukan berarti mengatakan orang lain tak bersalah, tapi saat menunjuk pada hal itu, Anda akhirnya malah mengubah uang Anda sendiri. Sekali lagi, berhentilah merasa menyesali diri dan berhentilah mengeluh. Jika usaha yang Anda lakukan tak membawa hasil seperti yang diharapkan, maka lakukan hal yang berbeda. Jadi orang yang berbeda sesekali, bisa jadi hal bagus buat diri Anda. Ingat, mulailah dengan berhenti mengeluh, dan berdamailah dengan segala keadaan yang Anda hadapi.
3. Tak Bahagia Dengan Diri Sendiri Saat Melihatnya di Kaca –
Kenapa bis begitu? Dengan standard siapa Anda membandingkan diri sendiri? Anda sendiri atau orang lain? Yang Sebenarnya, Anda bisa menemukan sesuatu dalam diri sendiri yang membuat Anda bahagia, atau melakukan perubahan. Lakukan keduanya jika Anda mau. Tak seorangpun di dunia ini yang dapat menghentikan Anda berpikir bahwa Anda menarik.
4. Tak Punya Harapan Atau Stuck –
Tak seorangpun yang dapat membuat Anda merasa lebih baik selain diri Anda sendiri. Anda tak bisa mengharapkan dunia berubah untuk Anda sebelum Anda mengubah diri.
5. Bertindak Lebih Dari Kemampuan –
Tindakan ini membuat Anda jadi tumpul, dan khususnya tak berarti ‘Semua pekerjaan dan tak ada permainan.’
6. Khawatir Berlebihan –
Semakin Anda khawatir, semakin kurang keyakinan Anda kalau segala sesuatunya akan berjalan dengan baik. Bagaimana Anda dapat mengharapkan mendapat tempat dalam kehidupan jika Anda tak punya keyakinan atau rasa percaya diri? Biarkan semua berjalan apa adanya. Rileks.
7. Iri Dengan Keberuntungan Orang Lain –
Kapanpun Anda mendengar orang lain mendapat keberuntungan Anda selalu berseru, ‘Orang itu bikin aku sangat kesal!’ Mungkin jika Anda ikut bergembira dengan keberuntungan orang lain, maka keberuntungan yang sama bisa menular pada Anda.
8. Menyalahkan Tuhan –
Kadang Anda berpikir betapa Tuhan tidak adil pada Anda. Mungkin sebaiknya mulai sekarang Anda belajar bersyukur dan maka hal-hal baik akan datang menggantikan hal-hal buruk. Anda bisa memulainya dengan bersyukur bangun dalam keadaan sehat di pagi hari.
9. Tak Menghargai Hal-Hal Baik Yang Anda Miliki –
Sebagai contohnya, Anda tak pernah mensyukuri kalau Anda masih bisa bangun pagi ini dan melihat sinar matahari? Benar begitu? Mulai sekarang, Anda bisa menghitung kebaikan yang Anda miliki dalam hidup dari hal-hal kecil yang Anda miliki.
10. Mengeluh Terus Menerus –
Sebenarnya, mengeluhkan satu hal malah akan lebih banyak hal lain yang Anda keluhkan. Dan yang pasti semua orang merasa terganggu dengan orang yang suka mengeluh.
Bagaimana menurut Anda? Jika benar dari 10 hal di atas ada pada diri Anda. Coba lakukan perubahan, dan ketidakberuntungan itu hanya akan tinggal bayang-bayang. Semoga!!!
Selain itu, lanjutnya, ICW juga harus menyebutkan kasus-kasus mana saja yang akan diamankan oleh dua capim KPK tersebut jika terpilih nanti. Hal ini agar tidak menimbulkan fitnah yang hanya bermuara pada tuduhan-tuduhan tanpa bukti. “Lalu kasus-kasus apa saja yang akan dipeti-eskan oleh mereka jika keduanya menjadi capim KPK. Jadi icw akan lebih berwibawa kalau mampu mengungkapkan itu kepada publik,” tuturnya.
Nasir menambahkan jika ICW hanya melontarkan tuduhan tanpa bukti hal itu hanya akan menghambat proses pemilihan capim KPK dari unsure Kejaksaan dan Kepolisian.”Kalau tidak publik akan cendrung menilai ICW sengaja menghambat capim KPK dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan mengatakan penyertaan unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam seleksi capim KPK disinyalir merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu untuk menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, kata Adnan pemilihan pimpinan KPK periode ketiga ini memang sarat dengan kepentingan dari luar. Hal ini karena, belakangan ini KPK gencar mengusut kasus korupsi di berbagai bidang, seperti di perpajakan, kelautan, kehutanan, dan sebagainya.
“Masuknya KPK ke berbagai lini ini tentu saja membuat gerah banyak pihak terutama para pengusaha hitam,” katanya dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11/2011).
Namun. Adnan enggan menyebut siapa oknum-oknum titipan tersebut. Dia menilai, rendahnya integritas dari beberapa nama wajar jika menimbulkan kecurigaan. “Kita tidak bisa langsung menuduh bahwa unsur polisi dan jaksa itu titipan. Tapi melihat track record dan penilaian Pansel, kan jelas terlihat ada beberapa nama yang kurang memiliki integritas sehingga membuka peluang masuknya kepentingan-kepentingan lain,” tandasnya.
Delapan capim KPK yang lolos berdasarkan peringkat adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja dan Aryanto Sutadi. Aryanto Sutadi berasal dari kepolisian sedangkan Zulkarnaen dari Kejaksaan.
Rusdihardjo dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 11 Juni 2008 lalu. Hakim menilai sah dan meyakinkan Rusdi telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Rusdi didakwa melakukan dugaan korupsi biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusdihardjo 2 tahun penjara, denda 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Aryanto yang ketika itu menjadi bagian tim kuasa hukum Rusdi membantah mantan Dubes tersebut memiliki inisiatif memungut tarif lebih tinggi untuk biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Jaksa Penuntut Umum KPK dinilai tidak bisa menerangkan secara jelas apakah Rusdihardjo melakukan perbuatan itu sebagai wujud penyalahgunaan jabatan. Hal itu Aryanto saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Rusdihardjo.
Selain itu, lanjut Emerson Aryanto juga pernah meminta agar tahanan koruptor seperti kliennya mendapat fasilitas seperti hotel ketika ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Aryanto yang ketika itu selaku Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri dan Kuasa Hukum Rusdihardjo juga pernah mendatangi kantor KPK dan membentak seorang penyidik yaitu Yurod Saleh yang tengah menangani kasus korupsi KBRI Indonesia yang melibatkan mantan Kapolri Rusdihardjo.
Emerson menambahkan, Aryanto pernah memindahkan tahanan Rusdihardjo tanpa koordinasi dengan KPK. Penahanan Rusdiharjo yang berdasarkan serah terimanya ditahan di Rutan Mabes Polri, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob dengan alasan ruang tahanan di Rutan Mabes Polri penuh. Pimpinan KPK ketika itu meminta agar Polri memindahkan Rusdi ke Rutan Mabes Polri jika sudah ada ruangan kosong di sana. Hal ini dijawab dengan kurang patut oleh Aryanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri, “terserah Mabes mau tempatkan kemana”.
Aryanto juga pernah menilai LHKPN membuat orang munafik. Dalam wawancara yang dilakukan Peneliti ICW pada 11 Agustus 2011 pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional, yang bersangkutan mengatakan: “LHKPN itu cuma membuat orang munafik, tidak mungkin ada orang yang mengisi LHKPN itu sesuai dengan apa yang dia punya. Apa gunanya?”.
Emerson mengatakan, Aryanto tidak patuh melaksanakan pelaporan data kekayaan, dan baru melaporkan data LHKPN dua kali yaitu pada 31 Mei 2001 sebagai Direktur Pidana Khusus-Mabes Polri, dan LHKPN B1 disampaikan pada 17 Maret 2011 sebagai Deputi Bidang Pengkajian & Penanganan Sengketa & Konflik Pertanahan-BPN RI atas permintaan KPK.
“Aryanto tidak melaporkan semua harta yang dimilikinya, baik atas nama yang bersangkutan sendiri atau keluarganya. Harta yang dilaporkan oleh yang bersangkutan sesuai hasil Klarifikasi LHKPN pada tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp 4.443.442.860,- Sedangkan temuan hasil pemeriksaan LHKPN sementara, sebesar Rp 8.511.285.338,” papar Emerson.
Oleh karena itu, Emerson menegaskan calon yang pernah menjadi pembela koruptor patut diragukan kredibelitasnya dan sangat kontradiktif dengan kerja pimpinan KPK yang berupaya memberantas korupsi dan mendorong koruptor dipenjara. Hal ini akan melekat sindiran bahwa Pemimpin KPK pernah menjadi pembela koruptor.