Siapa Itu Amelia A. Yani?


Amelia A. Yani

sergapntt.com [KUPANG] – Kisruh di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) belum juga usai. Terutama antara pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPRN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) versi Amelia A. Yani dan versi Made Rahman Marasabessy. Kubu Amelia yang dipimpin Berto Bala Lamanepa mengklaim kepengurusannya sah berdasarkan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPRN tanggal 9 Juli 2011. Sementara kubu Made Rahman Marasabessy yang dikomando Dr. Thomas ola Langoday, SE.M.Si tetap kukuh bahwa kepengurusannyalah yang diakui negara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01. TAHUN 2010 Tanggal 15 November 2010.

Masyarakat NTT terus dibuat bingung dengan seteru yang belum berujung di PPRN. Apalagi para kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang yang ingin menggunakan PPRN sebagai kendaraan politik menuju gelanggang Pemilukada Kota Kupang periode 2012-2017. Timbul pertanyaan; yang benar versi Amelia Yani atau Made Rahman?
“PPRN hanya satu, yakni PPRN yang dipimpin oleh Plt. Ketua Umum, Made Rahman Marasabessy, SH. Landasan kepengurusan Made Rahman Marasabessy ini adalah SK 17. Di SK 17 itu, semua pengurus hasil Munas (Musyawaran Nasional) PPRN Bandung 2010 masih lengkap, kecuali Amelia Yani. Itu karena yang bersangkutan mundur tanpa paksaan dari PPRN per 1 Juli 2011,” beber Thomas Langoday saat ditemui sergapntt.com dikediamannya, Senin (16/01/12).
Menurut politisi yang juga Dosen Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang itu, berdasarkan SK 17 yang diterbitkan Kementrian  Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01. TAHUN 2010 Tanggal 15 November 2010 yang dilampir dengan surat pengunduran diri Amelia Yani per 1 Juni 2011, maka susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPRN adalah: Dr. Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si (Ketua Dewan Pertimbangan Pusat), Made Rahman Marasabessy, SH (Plt. Ketua Umum), Drs. Maludin Sitorus, MM.MBA (Sekretaris Jenderal) dan Ir. Washington Pane, M.Sc (Bendahara Umum).
Karena itu, DPP PPRN melalui SK Nomor: 017/A.1/DPP-PPRN/SK-DPW/X/2011 Tanggal 28 Oktober 2011 tentang kepengurusan DPW PPRN NTT menunjuk Dr. Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si sebagai Ketua DPW PPRN NTT, Velisitas Rambu P. Malairu, SE (Wakil Ketua), Pius Agustinus Bria (Sekretaris), Yorita V.R. Kana (Wakil Sekretaris), dan Lidwina Adelfrida, S.Sos (Bendahara).
Sedangkan untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Kupang, melalui SK Nomor: 035/B.1/DPP-PPRN/SK-DPD/X/2011 Tanggal 29 Oktober 2011, DPP PPRN menunjuk Erland, ST sebagai Ketua, Yoseph Y. Sina (Sekretaris), Belandina Kononis, SE (Wakil Sekretaris), dan Engelyanti M. Malelak (Bendahara).
“Oleh Karena itu, DPP PPRN bersikap tegas terhadap para pengurus maupun anggota DPRD yang terang-terangan mengikuti Amelia dan bergabung dengan partai baru yang didirikan Amelia, yakni Partai Persatuan Nasional (PNP). Semua pengurus dan Anggota DPRD asal PPRN, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi NTT yang namanya masuk dalam kepengurusan partai lain, termasuk PNP, semuanya akan diberhentikan,” tegas Thomas Langoday. 
Kini, kata Thomas Langoday, DPD PPRN Kota Kupang sedang memproses Perganitan Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kupang asal PPRN atas nama Daniel Bifel, SH.MH dengan telah mengirim surat bernomor: 007/PPRN-DPD/KOTA-KUPANG/Perm/XII/2011, tanggal 27 Desember 2011, perihal permohonan PAW kepada pimpinan DPRD Kota Kupang dengan tembusan kepada Walikota Kupang, KPUD Kota Kupang, Gubernur NTT, KPUD NTT, DPW PPRN NTT di Kupang dan DPP PPRN di Jakarta.
“DPP PPRN akan menggelar Rapimnas, sekaligus membahas pencabutan KTA semua anggota DPRD yang telah pindah ke partai lain, atau mengikuti oknum tertentu, dan berupaya menggembosi PPRN yang legal konstitusional,” tohoknya.
Sementara itu, Sekretaris DPW PPRN versi Amelia Yani, Alosius Gago mengatakan Thomas Langoday telah diberhentikan dari induk partai di Jakarta.   
“Pemberhentian sebagai ketua dan pencabutan kartu anggota atas nama Thomas Ola Langoday tertuang dalam SK No. 026/A.1/DPP-PPRN/SK/X/2011, tanggal 13 September 2011 silam,” papar Gago yang didampingi Berto Bala Lamanepa, Daniel Bifel, Frans Wayan, serta sejumlah kader dan pengurus PPRN versi Amelia Yani lainnya kepada wartawan di Kupang, Kamis (12/01/12).
Selain dipecat  dari Ketua DPW PPRN NTT, kata Gago, Thomas Langoday juga telah diberhentikan dari Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PPRN melalui Rapimnas PRRN (versi Amelia Yani) tanggal 9 Juli 2011 silam.
Lalu apa tanggapan Thomas Langoday? “Bagaimana mungkin orang yang sudah tidak aktif lagi di partai, tapi masih bisa pecat pengurus partai. Hahahaha,,,, yang benar saja,” tandas Thomas Langoday, sinis.
Terhadap proses PAW yang diajukan DPD PPRN Kota Kupang versi Made rahman Marasabessy, Gago mengaku, usulan tersebut tidak sah. “Usulan pemeceatan itu tidak sah,” katanya.
Terus apa komentar Thomas Langoday? “PPRN hanya satu, yakni PPRN yang dipimpin oleh Made Rahman Marasabessy. Jika ada lagi PPRN lain diluar sana, itu illegal,” tegasnya.
Siapa itu Amelia A. Yani? Kalau PPRN yang dipimpin oleh Amelia A. Yani itu legal dan diakui negara, kenapa PTUN dan KPUD Kabupaten Jayapura, serta KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tidak mengakuinya?
PTUN dan KPUD tersebut hanya mengakui PPRN versi Made Rahman Marasabessy. Terbukti saat menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura yang baru dilaksanakan pada 13 Desember 2011 lalu, dan Pemilukada Kabupaten Maluku Tenggara Barat 17 November 2011, KPUD setempat yang mengakui rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan PPRN versi Made Rahman Marasabessy.
By. CHEKER

KPUD Kota Kupang Bisa Berpijak Pada Kasus Jayapura dan MTB


sergapntt.com [KUPANG] – Plt. Ketua Umum DPP PPRN, Made Rahman Marasabessy mengatakan, KPUD di seluruh Indonesia, termasuk KPUD Kota Kupang bisa berpijak pada kasus Pemilukada Kabupaten Jayapura yang baru dilaksanakan pada 13 Desember 2011 lalu, dan Pemilukada Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) 17 November 2011.
“Di Jayapura dan Maluku, yang digunakan adalah SK kita, meskipun sempat ada yang mengaku sebagai pengurus PPRN, tetapi KPUD dan PTUN memutuskan yang benar adalah kepengurusan kita,” tegas  mantan pengacara Abu Bakar Ba’asyir itu saat ditanyai sergapntt.com belum lama ini.
1 November 2011 lalu, keabsahan PPRN versi Made Rahman Marasabessy diakui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jayapura dalam Pemilukada Kabupaten Jayapura yang digelar pada 13 Desember 2011 lalu. PTUN dan KPUD tersebut menetapkan PPRN versi Made Rahman Marasabessy adalah PPRN yang sah menurut Undang-Undang tentang Partai Politik.
Kisruh bermula ketika PPRN versi Amelia A. Yani dan Made Rahman Marasabessy sama-sama mengajukan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura periode 2011-2017. Kubu Made Rahman mengajukan paket Moses Kalem-Bustomi, sedangkan kubu Amelia Yani merekomendasikan Fredik Sukoy-Lamadi.
Setelah KPUD Jayapura melakukan verifikasi ke KPU Pusat dan Depkumham, hasilnya, KPU Pusat dan Depkumham hanya mengakui kepengurusan PPRN yang dipimpin Made Rahman Marasabessy.
Sayang, hasil verifikasi KPUD ini tidak diakui oleh pengurus PPRN versi Amelia A. Yani. Kasus ini pun dibawa ke meja pengadilan. Namun, setelah melalui beberapa kali menggelar sidang, akhirnya PTUN Jayapura memutuskan PPRN versi Made Rahman Marasabessy  adalah sah.  Alhasil paket Moses Kalem-Bustomi pun langsung ditetapkan oleh KPUD Jayapura sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor urut 7. Sedangkan paket Amelia dinyatakan gugur.
Dalam salinan putusan PTUN Jayapura Nomor: 49/G.TUN/2011/PTUNJPR tanggal 1 November 2011 yang ditandatangani hakim tunggal Eric S. Sihombing, SH, dan panitera pengganti PTUN Jayapura, Petrus Mitting, SH serta Panitera PTUN Jayapura, Ventje R.E. Samual, SH yang copyannya diterima TIMORense, Rabu (11/01/12) disebutkan, berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan para penggugat dan tergugat ke pengadilan, maka pada Senin, 31 Oktober 2011, PTUN Jayapura memutuskan per tanggal 1 Juni 2011, Amelia A. Yani telah mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum PPRN. Karena itu pada tanggal 6 Juni 2011 PPRN melakukan rapat pleno, dan menunjuk Made Rahman Marasabessy sebagai Ptl. Ketua Umum.
Setelah itu, PPRN pun telah bersikap dengan memberitahukan pergantian Ketua Umum kepada Menteri Hukum dan HAM, Depdagri dan KPU Pusat. Karena itu, maka remokendasi yang sah hanya rekomendari Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura yang diajukan PPRN  Made Rahman Marasabessy.
Kasus yang sama pun terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. KPUD setempat hanya mengakui PPRN versi Made Rahman Marasabessy.
Lalu bagaimana dengan sikap KPUD Kota Kupang yang kini sedang menyelenggarakan Pemilukada untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Kupang masa bakhti 2012-2017? Secara singkat Made Rahman Marasabessy mengatakan, “KPUD Kota Kupang Bisa Berpijak Pada Kasus Jayapura dan MTB”.
By. CHEKER

Kapolda NTT Didemo Warga Kota Kupang


Warga  usai mengejar Polisi yang melakukan salah
tembak terhadap dua warga pasar inpres Naikoten I
Kupang.     

sergapntt.com [KUPANG] – Ratusan warga pasar Inpres Naikotan I Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang didominasi anak-anak dan ibu-ibu melakukan demonstrasi menuntut Kapolda NTT, Brigjen Pol. Rikcy HP Sitohang untuk mundur dari jabatan. Warga pendemo menilai Kapolda NTT tidak lagi bisa menjalankan tugas dan fungsinya memimpin polisi di NTT untuk berfungsi profesional sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Selain menuntut Kapolda NTT mundur, warga juga meminta Kapolri untuk sesegera mungkin menangkap, mengadili dan memecat para oknum polisi yang telah melakukan penembakan terhadap masyarakat sipil saat menggerebek judi sabung ayam di kampung Sabu, belakang pasar inpres Naikoten I Kupang, pada Minggu (15/1/12) sekitar pukul 17.30 WITENG.
Korban yang tertembak yakni, Jefri Uly (10), mengenai bahu kirinya, dan Darius Bara alias Gus Dur (34) mengenai kaki kanannya.
“Demosntrasi yang dilakukan ini sebagai bentuk dukungan dan solidaritas kepada masyarakat sipil atas perilaku anarkis yang dilakukan aparat kepolisian lingkup Polda NTT,” kata koordinator aksi, Yantho Lily.
Aksi demonstrasi yang disertai sejumlah poster yang bertuliskan ‘polisi jangan berlaku koboi’, ‘rakyat tuntut keadilan dan kebebsan’ serta ‘polisi penindas rakyat,’ tersebut diterima Direktur Shabara Polda NTT Kombes Po. Herry Nixon.
By. AMA

Polisi Salah Tembak Ditahan Propam Polda NTT


Lubang dan darah bekas tembakan polisi di Pasar Inpres
Naikoten I Kupang, Minggu (15/1/12) 

sergapntt.com [Kupang] – Delapan anggota buru sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ditahan Direktorat Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, terkait salah tembak yang mengenai dua warga sipil pada Minggu (15/1/12) sekitar pukul 17.30 WITENG di kampung Sabu, belakang pasar Inpres Naikoten I Kupang.

“Saat ini delapan anggota Buser tersebut sudah diamankan, dan diperiksa intensif di Propam Polda NTT,” kata Kapolda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT, Kompol Ny Anthonia Pah, di Kupang Senin (16/1/12).
Penahanan terhadap 8 anggota polisi itu terkait kasus salah tembak terhadap dua warga sipil saat mereka menggerebek aktivitas judi sabung ayam di Pasar Kasih Naikoten I Kota Kupang, Minggu (15/1/12).
Dua warga yang terkena tembakan senjata aparat Buser Polres Kupang Kota itu masing-masing, Jefri Uly (10), mengenai bahu kiri, dan Darius Bara alias Gus Dur (34) mengenai kaki kanan yang saat kejadian sedang melakukan aktivitas lain di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut Ny Anthonia, tembakan yang dikeluarkan oleh anggota Buser Polres Kupang Kota saat kejadian tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku saat melakukan tugas dan fungsinya di lapangan.
Dia mengatakan, tembakan yang dilakukan itu tidak bermaksud untuk menembak para pelaku judi sabung ayam atau warga sekitar, tapi tembakan itu lebih sebagai tembakan peringatan bagi para pemain judi sabung ayam agar tidak melarikan diri.
Menurut mantan Kapolsek Kupang Tengah itu, tembakan peringatan tersebut dilakukan anggota Buser Polres Kota Kupang untuk mempertahankan diri dari aksi amuk massa yang sudah mulai beringas melawan petugas yang saat itu hendak mengamankan  para pelaku perjudian.
“Tembakan dilakukan sebanyak tiga kali dan dilakukan ke atas, namun karena nyasar mengenai dua warga sipil tersebut,” kata Ny Anthonia.
Klarifikasi Anthonia tersebut beda dengan pengakuan ratusan warga di Pasar inpres Naikoten I Kupang. Menurut mereka, massa tidak pernah menyerang polisi sebelum polisi menembak Jefri dan Gus Dur. Justru ketika datang, polisi secara brutal menembakan senjata. Akibatnya dua peluru mengenai warga. Baru setelah itu, spontan warga mulai berlaku beringas mengejar polisi dengan batu dan kayu.
Kendati demikian, kata Anthonia, proses pemeriksaan terhadap delapan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota terus dilakukan Direktorat Propam Polda NTT agar bisa mendapatkan kejelasan dari kasus tersebut.
By. AMA

Pelopor Bank Benih Asal Flores Timur Raih NTT Academia Award 2011


sergapntt.com [KUPANG] – Maria Loretha, seorang perempuan asal Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berprofesi sebagai petani meraih penghargaan NTT Academia Award 2011. Ia dinobatkan masuk kategori sains/basic science/engineering karena mampu mempelopori hadirnya bank benih untuk memenuhi kebutuhan benih para kelompok tani di Adonara, seperti benih Sorgum, Jelai, Padi Hitam, Wijen, dan lain sebagainya.

Penyerahan NTT Academia Award 2011 sendiri dilakukan pada Sabtu, 14 Januari 2011, di Kupang, bertempat di gedung Museum Daerah Kupang, NTT.

Selain pelopori bank benih, Loretha juga aktif mengolah pangan lokal menjadi pangan ringan kering. Ia mengolah jagung pulut menjadi kripik, pisang menjadi pisang sale, kue kering dari tepung sorgum, chips ikan, dll. Semua makanan ringan kering ini hanya diproduksi pada saat musim panas, dengan mengandalkan panas matahari.

Selain Loretha, NTT Academia Ward 2011 juga diraih Jhon Ndolu, Ketua Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya Rote Ndao dengan kategori Pembangunan/ pertanian/peternakan/perikanan/ perkebunan. Jhon berperan penting mempopulerkan Tu’u Pendidikan alias arisan Pendidikan di Kabupaten Rote Ndao. John mencetuskan Tu’u pendidikan karena ia melihat ’ongkos adat’ dalam masyarakat Rote telah menjadi jerat persoalan tersendiri.

Sementara kategori Humaniora/Sastra disabet Agus Dapa Loka, Penulis Novel Perempuan Bermata Saga. Ia adalah Guru Bahasa Indonesia di SMA, dan kisah dalam novel ini merupakan kisah nyata tentang perjuangan perempuan-perempuan perkasa dalam hidupnya, ketika ia harus merelakan kakinya diamputasi.

Sedangkan kategori Enterpreneurship diraih Bobby Koamesah, seorang dokter (Manusia) yang memiliki hobby beternak babi. Ketrampilan dan pengetahuan yang dimiliki ‘dikawinkan” dengan kesenangan dan keinginan berwirausaha membangun NTT, dengan menghabiskan waktu luang, terutama di sore hari dengan mengurus Peternakan dan Pabrik Pakan.

dr. Bobby Koamesah saat ini juga sebagai Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana. Ia optimisme bakal mengangkat kemakmuran rakyat NTT melalui usaha yang dilakukan saat ini. Setidaknya punya harapan mengembalikan NTT sebagai propinsi ternak.

Selain menerima piagam NTT Academia Award 2011, para pemenang juga diberikan suntikan uang sebesar Rp5 juta.

“NTT Academia Award” adalah penghargaan tahunan yang hendak dicitrakan dan dimaknai sebagai penghargaan prestasi akademik tertinggi yang dicapai oleh para academia NTT. Analogi sederhananya adalah NTT Academia Award adalah penghargaan tahunan “Nobel” alternatif bidang pendidikan tinggi level Provinsi NTT

Hadir dalam penyerahan NTT Academia Award kali ini, para seniman yang tergabung dalam Rumah Poetika dan ANBI (Anak NTT Bermusik Indipenden), aktivis ornop, akademisi di NTT dan para tokoh agama di Kupang.

Tentang NTT Academia Award 2011, menurut Candra Dethan, Ketua Panitia NTT Academia Award 2011, kegiatan memberikan NTT Academia Award ini merupakan usaha untuk tetap mempertahankan jati diri manusia NTT yang senantiasa berjuang meskipun ada dalam kesulitan hidup.

Menurutnya maraknya bantuan yang dialamatkan kepada warga di NTT yang di-indetikan dengan kemiskinan, memiliki peluang untuk menghilangkan etos kerja keras yang dimiliki Orang NTT. NTT
Academia Award merupakan momen hidup untuk merayakan warga NTT yang berprestasi. “Orang NTT adalah manusia pejuang, kita harus berusaha dan terus berusaha, karena itu lah jati diri kita.

Salah seorang musisi NTT, Ivan Bartels yang juga turut hadir dalam acara pemberian NTT Academia Award 2011 mengatakan, “Idenya keren, kegiatan semacam ini merangsang masyarakat untuk berbuat lebih, dan penting penghargaan buat orang-orang yang berjasa besar bagi NTT serta dengan hal ini pemerintah hrs mulai membuka mata dan lebih peka agar ke depannya jangan sampai orang-orang berpotensi di NTT pergi ke luar daerah karena merasa tidak punya tempat berkarya di rumah sendiri”.

by. DOMINGGUS ELCID LI