Thomas Ola Langoday, Ketua Deperpu dan DPW PPRN NTT Yang Legal Konstitusional


Dr. Thomas Ola langoday, SE.MSi saat menggelar jumpa
pers di Depot Nelayan Kupang terkait pengajuan PAW
Anggota DPRD Kota Kupang asal PPRN 

sergapntt.com [KUPANG] – Dalam beberapa kali siaran pers dan dimuat HU. Timex, Pos Kupang, maupun Kantor Berita Antara, serta SERGAP NTT online, yang menjadi dasar keabsahan kepengurusan PPRN adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01. Tanggal 15 November 2010.

Demikian siaran pers DPW PPRN NTT yang ditanda tangani Ketua DPW PPRN NTT, Dr. Thomas Ola Langoday, SE.Msi dan Sekretaris DPW PPRN NTT, Pius Agustinus Bria yang diterima sergapntt.com Minggu (15/01/12). Disebutkan, sampai dengan saat ini, Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut masih berlaku. Dengan demikian, kedudukan THOMAS OLA LANGODAY  sebagai Ketua DEPERPU PPRN adalah legal konstitusional sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Sejak Amelia Yani mengundurkan diri tanggal 1 Juni 2011 atas kemauan sendiri di depan rapat pleno DPP PPRN di mana pengunduran diri tersebut dibuat secara tertulis di atas kertas bermeterai berlambang BURUNG GARUDA yang adalah lambang Negara Indonesia, maka pengunduran diri itu adalah legal, final dan tidak dapat ditarik kembali.
Sejak saat itu, kedudukannya digantikan oleh MADE RAHMAN MARASABESSY, SH, yang adalah ketua I bidang Politik sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01. TAHUN 2010 Tanggal 15 November 2010.
Oleh karena Amelia Yani telah mengundurkan diri sebagai ketua umum PPRN tanggal 1 Juni 2011, maka apapun tindakan yang diambil setelah tanggal tersebut adalah illegal dan inkonstitusional. Dengan demikian setiap oknum yang mengikuti langkah dan ajakan Amelia adalah seperti pepatah Kerbau dicocok hidung. Apakah demi sesuap nasi, kita rela mengorbankan idealisme dan prinsip dasar perpolitikan kita, membela kebenaran dan keadilan?
Jika berita HU Timex edisi 14 Januari 2012 mengatakan bahwa Thomas Ola Langoday diberhentikan sebagai Ketua DEPERPU tanggal 9 Juli 2011, bukankah saat itu Amelia Yani sudah mengundurkan diri sebagi ketua umum PPRN? Bukankah secara legal konstitusional, dia telah kehilangan kewengangan sebagai ketua umum sejak tanggal 1 Juni 2011?
Perlu dimaklumi oleh public, bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01. TAHUN 2010 Tanggal 15 November 2010 adalah keputusan berdasarkan MUNAS. Keputusan tersebut dapat dibatalkan hanya jika ada keputusan munas. Tanpa keputusan Munas maka Thomas Ola Langoday tetap menjadi ketua DEPERPU PPRN  sampai dengan pelaksanaan Munas PPRN berikutnya dan jika beliau tidak terpilih kembali menjadi ketua DEPERPU.
Demikian halnya pengurus lainnya kecuali Amelia Yani yang telah mengundurkan diri tanggal 1 Juni 2011. Dengan demikian, Keputusan DPP PPRN tentang susunan pengurus DPW PPRN dengan surat keputusan Nomor: 017/A.1/DPP-PPRN/SK-DPW/X/2011 Tanggal 28 Oktober 2011 adalah legal konstitusional.
Kepengurusan DPP yang legal konstitusional pasca pengunduran diri Amelia Yani telah memiliki beberapa yuris prudensi. Keabsahan kepengurusan ini telah dibuktikan dengan beberapa kasus pemilukada di mana rekomendasi yang diberikan oleh sdri Amelia Yani atas nama DPP PPRN ditolak oleh KPUD maupun PTUN. Dalam pemilukada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat misalnya, KPUD MTB dan KPUD Provinsi Maluku dengan Berita Acara Klarifikasi Nomor: 53/BA/KPU-MTB/VIII/2011 mengakui kepengurusan DPP PPRN dengan Ketua Umum Made Rahman Marasabessy, SH dan Sekjen Drs. Maludin Sitorus, MM, MBA dan menolak kepengurusan Amelia Yani.
Demikian pula, PTUN Jaya Pura, dengan salinan putusan Nomor: 49/G.TUN/2011/PTUN.JPR  tanggal 31 Oktober 2011 telah memenangkan paket bupati dan wakil bupati yang direkomendasikan oleh DPP PPRN yang ditandatangani oleh Ketua Umum Made Rahman Marasabessy, SH dan Sekjen Drs. Maludin Sitorus, MM.,MBA. Berdasarkan putusan PTUN Jaya Pura tersebut, selanjutnya KPUD Jaya Pura menempatkan paket Bupati dan Wakil Bupati usulan PPRN berada pada Nomor Urut 7 (tujuh), sedangkan paket yang diusulkan Amelia Yani atas nama DPP PPRN DITOLAK.
Jika sudah ada beberapa bukti hukum seperti yang disebutkan di atas, untuk apa lagi masih ada oknum yang mengakui Amelia Yani sebagai Ketua Umum DPP PPRN? Bahkan pada tanggal 30 November 2011 dalam kehadirannya di Kupang dan beritanyadimuat dalam HU Timex bahwa dia bersama oknum-oknumnya telah mengganti nama PPRN menjadi PNP, demikian juga mengganti BENDERA dan LOGO? Jika sampai sekarang dia masih menggunakan nama PPRN,  Bisakah upaya seperti itu digolongkan sebagai upaya mencari makan bagi oknum-oknum yang kurang kerjaan dan tidak memiliki idealisme, prinsip dan moral politik?   
Terkait dengan pemberhentian ketua DPW PPRN tanggal 13 September 2011, adalah tindakan illegal. Bukankah  saat itu Amelia Yani sudah mengundurkan diri? Bahwa dasar pertimbangan tidak mampu mempertanggungjawabkan kontribusi anggota DPRD adalah tidak benar dan fitnah. Perlu disampaikan kepada publik bahwa dalam setiap organisasi, termasuk PPRN  ada mekanisme pertanggungjawaban keuangan. Sebagai ketua DPW PPRN NTT, tempat pertanggungjawaban keuangan adalah MUSWIL. Tetapi perlu diklarifikasi bahwa tidak pernah ada penyalahgunaan keuangan. Yang ada adalah bahwa kontribusi dari NTT yang menghidupi DPP PPRN melalui rekening DPP PPRN, dan sebelum ada rekening DPP PPRN maka kontribusi DPW NTT menghidupi ketua umumnya melalui penyetoran secara langsung.
Mantan sekretaris DPW PPRN NTT pernah menghantarkan kontribusi tersebut beberapa kali untuk dapat membeli TAHU, TEMPE dan SAYUR ASAM, untuk menghidupi ketua umummnya kala itu. Apa yang dikemukakan ini adalah fakta, kebenaran dan pengalaman yang tidak terlupakan dan sesungguhnya tidak layak diungkapkan di sini. Tetapi demi kebenaran, hal ini harus dibuka ke publik.
Dalam catatan keuangan, malah ada mantan oknum pengurus DPW PPRN NTT yang meminjam uang partai untuk membeli beras dan sampai dengan saat ini belum dibayar. Menurut catatan, peminjaman dengan alasan membeli beras itu terjadi  pada tanggal 28 Desember 2009 pkl. 07.00 dan tanggal 5 Januari 2010 pkl. 19.00. Bahkan ada beberapa inventaris yang diambil oknum mantan pengurus DPW PPRN NTT dan sampai saat ini belum dikembalikan.
Perilaku oknum pengurus DPW PPRN itu lebih sadis lagi adalah memeras salah satu bakal calon bupati dari kabupaten Ngada. Untuk menanggulanginya, DPW PPRN membayarnya dengan pertimbangan menjaga nama baik partai dan sampai saat ini pinjaman tersebut belum dibayar. Jadi kalau ada oknum yang menyatakan ketua DPW PPRN tidak mampu mempertanggungjawabkan keuangan adalah tidak benar. Pada saat MUSWIL akan ada pertanggungjawaban keuangan.
Melalui kesempatan ini kami menghimbau kepada anggota DPRD dari PPRN agar berhentilah menjadi sapi perah oknum mantan ketum PPRN. Berpikirlah rasional, gunakan akal sehat, prinsip moral dan etika dalam berpolitik.  Janganlah mengikuti seseorang demi sepiring nasi. Alangkah rendahnya martabat kemanusiaan kita. Bukankah prinsip moral kita adalah membela kebenaran dan keadilan? Kendati untuk mencapainya butuh waktu dan pengorbanan?
Kami juga menghimbau kepada publik bahwa PPRN yang legal dan konstitusional dengan beberapa yuris prudensi pemilukada yang telah ada, tetap eksis untuk melakukan beberapa kebijakan DPP PPRN, termasuk melakukan pencabutan KTA dan memberhentikan beberapa oknum yang telah mengikuti jejak langkah Amelia Yani, termasuk melakukan PAW bagi anggota DPRD yang melakukan pelanggaran terhadap konstitusi dan kebijakan DPP PPRN.
DPP PPRN telah menginstruksikan kepada DPW dan DPD Kota Kupang untuk tetap mengawal proses PAW bagi anggota dewan dari PPRN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari pimpinan DPRD Kota Kupang terkait proses PAW yang telah diajukan pada tanggal 27 Desember 2012.
By. CHRIS PARERA

Grebek Sabung Ayam, Polisi Salah Tembak Bocah 10 Tahun dan 2 Orang Dewasa


sergapntt.com [KUPANG] – Polisi Kota Kupang kembali bikin ulah. Kali ini bocah  berumur 10 tahun dan dua orang warga dewasa jadi korban peluru nyasar. Kejadian berawal ketika sekelompok polisi menggerebek judi sabung ayam di lapangan bola volly Kampung Sabu, belakang Pasar Inpres Naikoten I, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar pukul 17.30 WITENG, Minggu (15/01/12).
Bocah yang tertembak di dada itu bernama Jefri Mengi Uly. Sedangkan dua lainnya yakni, Ama alias Gus Dur umur sekitar 30-an tahun, dan seorang tukang ojek asal Kabupaten Rote Ndao. Gus Dur tertembak di betis, sedangan si tukang ojek terkena tembak di bagian kaki. Para korban sudah dilarikan warga ke Rumah Sakit Bayangkara Kupang.
Menurut warga, para korban yang tertembak itu, semuanya sedang menonton pertandingan bola volly antar warga setempat. Tiba-tiba polisi datang menggerebek judi sabung ayam yang kebetulan digelar persis dipinggiran lapangan itu.
“Waktu polisi-polisi itu datang, sebagian dari mereka ada yang langsung tembak ke udara, sedangkan yang lainnya tembak ke tanah. Karena bunyi tembakan itu, kelompok judi ayam langsung lari membubarkan diri. Tapi polisi tembak terus. Bunyinya ramai kayak orang bermain petasan. Tiba-tiba Jefri kami lihat sudah terkapar bersimbah darah,”papar warga saat ditemui sergapntt.com di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah kejadian tragis tersebut.
Tak hanya Jefri, tak lama berselang warga pun sadar kalau ternyata Gus Dus dan seorang tukang ojek juga terkena tembakan. Karena marah, warga pun spontan menyerang polisi dengan batu dan kayu. Tak pelak polisi pun lari terbirit-birit meninggalkan TKP.
“Salah satu dari polisi itu bernama Legen. Dia itu suka gerebek disini. Bahkan setiap kali dia datang gerebek, dia selalu keluarkan pistol lalu tembah harbabiruk. Makan puji mo mati. Dasar,,,,” tohok salah seorang ibu.
Setelah mengejar polisi, warga kembali merazia anggota polisi di dalam pasar. Namun tak satu pun yang mereka dapat. Kini warga masih terkonsentrasi di dalam pasar. Tak ada seorang anggota polisi pun nongol disana.
By. CHEKER

40 M Untuk Sebuah Kursi Walikota Kupang?


sergapntt.com [KUPANG] – Pesta selalu meminta dana. Begitu pula dengan gawe lima tahunan di Kota Kupang yang disebut dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Hanya untuk sebuah kursi walikota, milyaran rupiah harus digelontorkan. Apa yang didapat? Pemimpin bijak? Belum tentu! Bahkan jauh dari kemungkinan. Tapi mau tidak mau, sepakat tidak sepakat, pesta demokrasi ini mesti digelar.
Para calon walikota dan wakil walikota tentu mengamini, politik butuh uang. Jumlahnya pun tidak sedikit. Mulai dari ‘membeli’ partai untuk dijadikan kendaraan politik, hingga sosialisasi diri agar dikenal dan mengenal pemilih.
Kini partai politik mulai memasang bandrol, satu kursi Rp250 juta hingga Rp500 juta. Sementara  sang calon walikota dan wakil walikota dituntut harus memiliki partai atau gabungan partai yang memiliki lima kursi di DPRD. Itu artinya, untuk mempunyai kendaraan politik, calon walikota dan wakil walikota harus merogoh kocek Rp1,250 juta. Itu kalau dihitung minimal Rp250 juta. Nah kalau dacingnya pakai Rp500 juta? Berapa? Syukur kalau menang, kalau kalah? Gantung diri sudah! Hahahay,,,,,
Tak hanya itu, para kandidat juga harus menyiapkan dana untuk sosialisasi. Betul sosialisasi yang selama ini dilakukan hingga ke sudut-sudut kota selalu terjadi di rumah-rumah warga. Tapi biayanya? So pasti dari kantong sang calon. Berapa? Ya hasil kupingan menyebutkan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Katakanlah pertemuan dilakukan di 1500 titik di 51 Kelurahan di Kota Kupang dengan tafsiran dana yang terpakai Rp500 ribu per titik. Itu sama dengan menghabiskan dana sebesar Rp750 juta.
Belum lagi biaya pembuatan baliho dan stiker yang harga grosirnya, satu baliho berukuran 4 x 6 = Rp5 juta. Ini minimal calon harus memesan 100 buah baliho. Mari kita hitung. 100 x Rp5 juta=Rp500 juta. Baliho terasa belum lengkap. Calon biasanya menambah lagi dengan stiker berbagai ukuran. Jumlahnya berkarton-karton. Ya,,, bisa ditafsir harganya mencapai Rp250 jua
Sampai dititik ini calon telah terkuras Rp2,750 juta. Terus,,,,,! Setelah memiliki kendaraan politik, Calon harus menyiapkan lagi dana untuk saksi di 300-an TPS. Katakanlah tiap TPS dijatakan 2 saksi masing-masing menerima Rp100 ribu. Itu sama dengan menghabiskan Rp600 juta. Lalu biaya pergerakan tim sukses katakanlah Rp500 juta. Tambah lagi kalau si calon berambisi menang dengan merebut 31 persen dari total pemilih Kota Kupang yang berjumlah 300-an ribu orang. Itu berarti 90-an ribu pemilih harus dibeli. Andaikan saja per satu pemilih dibayar Rp100 ribu. Maka dana yang harus disiapkan mencapai Rp9 milyar. Langkah ini kemudian dilengkapi dengan biaya kampanye, pengerahan massa, termasuk tukang ojek dan angkot yang sering aktif dilibatkan dalam setiap kampanye pemilukada. Disini diperkirakan akan menghabiskan dana Rp8 milyar hingga Rp10 milyar. Kalau sudah begini, maka lengkaplah sudah estimasi biaya yang harus disiapkan setiap calon walikota dan wakil walikota Kupang periode 2012-2017. Sampai Rp20 milyar atau tidak? Hahay,,,,
Kalau sudah begini, nah,,, apa jadinya ketika ia menang dan menempati kursi walikota? So pasti langkah pertama yang ia lakukan adalah bagaimana mengembalikan uangnya. Manusia coy,,,,,! Setelah itu cari tambah pula bunganya. Karena sikap dasar manusia selalu tidak pernah puas dengan apa yang ada. Lalu rakyat? Gigit jarilah! Hahahay,,,, kacian the loe,,,,!
Sudah begitu, untuk memuluskan pesta demokrasi pemilukada ini, pemerintah harus menyediakan dana sebesar Rp20 milyar lebih sesuai permintaan KPUD Kota Kupang.
Ckckckckck,,,,,, hanya untuk sebuah kursi walikota, Rp40 milyaran ludes dalam sekejab. Padahal hasil yang diharapkan dari pesta ini kemungkinan jauh dari kemungkinan terbaik. Hm,,, Kupang,,, Kupang,,, Kenyang hanya Untuk Para Angkuh yang suka Ngelantur meraih mimpi! Hahay,,,,,,,,,,,,,,,,,!
By. CHRIS PARERA

Olla Ramlan Ngaku Bangga Dengan 12 Tatonya


sergapntt.com [JAKARTA] – Tato sepertinya sudah menjadi trend di kalangan selebritis. Seperti yang dilakukan artis dan presenter serta bintang film, Olla Ramlan. Di balik keseksian tubuhnya, ibu satu anak ini tergila-gila dengan gambar ditubuhnya.
“Aku memang suka tato sejak usia remaja,” terang Olla Ramlan di sela-sela program musik Dahsyat RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Bahkan dalam tubuh perempuan kelahiran Banjarmasin, 15 Februari 1980 tersebut, sedikitnya ada 12 tato yang tersebar di tubuh mulusnya. Dan mulai dirajah saat berusia 17 tahun. Dengan tulisan mamanya.
“Tato pertama itu nama mama dalam bahasa dan tulisan arab, Tis’ah Asarah, agar mama nggak marah,” tukasnya.
Meski menyukai gambar tubuh. Namun perempuan yang memiliki nama asli Febiolla Ramlan tersebut tidak suka dengan gambar-gambar yang aneh. Bintang film Suami-Suami Takut Istri The Movie tersebut hanya merajah tubuhya dengan nama-nama kesayanganya.
“Saya tato itu hanya nama-nama orang yang ada di hati saya. Ya seperti mama, papa dan yang ada di hati saya,” katanya.
Awalnya, terang Olla, dirinya memang sempat ketakutan ketika menato tubuhnya. Tetapi setelah melihat saudaranya doyan dengan gambar tubuh, akhirnya memberanikan diri. Belakangan ia mengaku jadi bangga punya tato.
“Kan adik-adik aku tatoan semua. Jadi setiap mau ketemu papa, adik-adik saya yang cowok itu pakai kaos lengan panjang supaya enggak kelihatan. Akhirnya aku beranikan diri ngomong ke papa via sms, dan reaksinya cuma ‘ooh’,” pungkasnya.
By. FR

Video Porno Anak SMA Jadi Gunjingan Warga


sergapntt.com [BKS] — Video porno pasangan anak Sekolah Menengah Atas (SMA) kembali menghebohkan. Bahkan dua video yang terbagi satu video berdurasi 2 menit 19 detik, dan satunya lagi berdurasi 3 menit 2 detik itu kini telah menjadi bahan gunjingan nomor satu bagi warga dan anak sekolahan.
Dalam video tersebut terlihat sepasang pelajar sementara dihukum sejumlah pemuda kampung karena kepergoki sedang bermasyuk layaknya suami istri di sebuah gubuk. Lalu para pemuda tersebut memaksa dua pelajar yang berpakaian seragam sekolah, perempuannya memakai rok abu-abu panjang itu, untuk mengulang kembali hubungan badan dibawah ancaman.
“Tempatnya di situ, dan ini jelas dari rekaman handphone, terlihat dari model pengambilan gambarnya,” beber sejumlah warga Bekasi sembari menunjuk TKP-nya.
Setelah ditelusuri ternyata benar, tempat pengambilan gambar itu berlokasi di di sekitar kawasan perumahan Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Menurut warga, kedua anak SMA itu adalah pelajar SMA Cikarang Pusat. “Ya,,, serulah bang. Orang sekarang jadi bahan obrolan utama koq, hahahaha,,,” ujar Samid, warga Bekasi.
Wakil Kepala Sekolah Bidang kesiswaan SMAN 1 Cikarang Pusat, Intan Yusnita, mengaku pihaknya baru mengetahui kejadian ini dari wartawan. “Wah, saya belum dengar. Malah baru tahu dari Anda,” ujar Intan.
Saat konfirmasi ke pihak kepolisian, telepon selular seluruh petugas kepolisian tidak aktif. Malah terkesan belum mengetahuinya.
By. EFR