sergapntt.com [KUPANG] – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Penfui Kupang, Darmono, SH, secara sepihak melepas 21 tahanan. Alasannya, masa tahanan mereka habis. Padahal, lima dari 21 tahanan itu dalam proses banding, sementara sisanya dalam proses persidangan. Anehnya, mengapa tidak ada koordinasi antara Kapalas dengan Kajari dan Pengadilan?
”Kalau sudah habis masa tahanan, untuk apa dibiarkan berlama-lama di Lapas Penfui. Siapa yang menjamin keghidupan mereka selama itu. Karena itu, kita lepas aja, apalagi sudah ada aturannya. Lebih dari 10 hari sebelum akhir masa tahanan, kita sudah sampaikan secara tertulis kepada pihak penahan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Kupang. Nanti tiga hari sebelum habis kita ingatkan lagi. Kalau masih belum juga, kita pake surat atau anak buah saya yang mendatangi pihak penahan,” kata Kalapas Penfui, Darmono, SH.
Ia mengatakan, kalau surat jawaban dari pihak penahan, massa tahanan itu dilepas. ”Kita kan berpedoman pada surat sebagai peringatan, kemudian koordinasi dan kita datangi pihak pengadilan yang menahan. Nanatu kalau diperpanjang dan sebagianya, tidak kita lepas dan berlarut-larutlah,” ujar Darmono.
Ia mengisahkan, awal lepasnya tahanan itu adalah sejak si Ope terlibat kasus narkoba, oleh pengacaranya Johanes Rihi, SH, yang masa penahanannya sudah berakhir, minta agar dikeluarkan. Dia membuat ancaman ke Kapalas, bahwa Lapas merampas hak kemerdekaan orang, dan sebagainya. Mereka lalu mengancam akan melapor ke polisi. Nah, ”Kita datangi pihak yang menahan. Sekali dua kali ya.. karena penahannya tidak datang-datang, kita lepas aja. Jadi, ketika melepas ke-21 tahanan kita sudah koordinasikan dengan pihak kejaksaan maupun pengadilan. Dan yang menghadap kesana adalah staf saya dan saya sendiri. Tunggu-tunggu tidak datang ya…kita lepas aja. Persisnya mereka kita lepas sekitar tanggal 26 Nopember 2007 sekitar jam 14 atau 15 waktu setempat,” papar Darmono.
Menurutnya, sesuai Undang Undang, ke-21 tahanan itu berstatus tahanan PN Kupang. ”Saya kira untuk apa kita menahan berlama-lama sementara tidak ada kekuatan hukumnya. Kan masa tanahan sudah habis kenapa dibiarkan. Nanti malah kita disalahkan, seperti ancaman pengacara si Ope tadi. Masa saya melepas seenaknya nanti Napi yang berjumlah sekitar 550 orang ini dilepas kan ndak mungkin toh,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, jauh-jauh hari sebelum selesai masa tahanan, pihaknya telah berkoordinasi baik secara tertulis maupun secara lisan dengan penahan. ”Kalau yang nitip polisi, ya polisi, jaksa ya jaksa, atau pengadilan ya pengadilan. Disini ada jenis-jenis isi LP, ada yang berstatus tahanan, Napi, hukuman mati, hukuman seumur hidup, titipan bayi, dan singgahan,” katanya.
Ia menjelaskan lagi, ke 21 orang yang dilepas itu berstatus tahanan pengadilan dengan kode AIII. Status tahanan itu sama dengan titipan. Jadi AI titipan Polisi, AII Kejaksaan, AIII Pengadilan Negeri, AIV Pengadilan Tinggi, dan AV tahanan Mahkamah Agung.
”Di Lapas ini ada satu orang tahanan Mahkama Agung. Semua jenis tahanan itu hingga saat ini totalnya 125 orang. Kalau satu orang tahanan yang ditangkap polisi di Bolok yang hendak lari ke Rote itu atas permintaan jaksa. Maksud tangkap kembali itu untuk dieksekusi,” jelas dia.
Menurutnya, dari jumlah 21 tahanan yang dilepas itu, 10 diantaranya sudah dieksekusi dan masuk ke sel kembali. Antara lain, Jehona Mixon Nangge, Niul Ludji Puti, Yosep Masuat, Yunus Naluk, Yulius Banfatin, Neno Kenjab, Siprianus Tlaan, Thimotius Sufmela, Cornelis Nabut dan Yustinus Naihati. ”Tahanan yang sudah selesai masa tahanan harus dilepas dulu. Kan masing-masing punya pengacara, jika dalam sidang sudah dieksekusi (divonis) baru dimasukan lagi tetapi bukan berstatus tahanan lagi tapi sebagai Napi. Berstatus sebagai Napi itulah Lapas punya kewenangan penuh untuk mengawasi, membina secara lahir dan batin, fisik dan psikis. Itu tanggung jawab kita sampai pada masanya kapan dia keluar atau statusnya seperti apa barulah selesai tanggung jawab kita,” papar Darmono.
Tapi, soal 21 tahanan yang dilepas itu, kalau masa tahanan sudah habis, siapa yang harus kasih makan mereka di Lapas. Ini menyangkut biaya.”Saya kan merawat dari makan. WCnya tersumbat saja kita yang harus membersihkan atau kita bobol lagi. Belum yang berkelahi antar teman, kan semua disini orang stres. Sedikit masalah saja sudah ribut, apalagi kita yang jaga cuma 5 orang, sedangkan yang ada disini 500-an orang. Menahan orang terlalu lama kan luar biasa biayanya, sedangkan dari pihak kita kan hanya mereka-mereka yang resmi dikasih makan. Status tahanan itu bukan resmi hanya sebagai titipan saja. Orang-orang berstatus resmi aja kita udah kewalahan apalagi yang nggak jelas! Pihak penahan hanya naro-naro aja disini tanpa diikuti dengan titipan biaya. Lapas yang menanggung semua. Selain makan, ya sabun mandinya, airnya yang musim kering ini begitu sulit kita harus beli air tanki setiap hari 5-6 tanki. Itu semua pihak penahan nggak mau tau,” jelas dia, panjang lebar.
Padahal, menurut dia, tujuan penahanan itu untuk merubah perilaku orang. Lapas tidak tega membiarkan orang yang sudah bersalah lalu masukan ke dalam sel, mereka kita tekan lagi. ”Saya pernah alami kejadian ketika bertugas di Madura. Karena stres, ketika sedang kerja orang itu dia ambil golok lalu orang-orang di sekitarnya dicincang semua. Ada juga kejadian di Rote ketika saya bertugas disana. Istri dari orang yang dalam sel itu selingkuh dengan lelaki lain lalu rame dibicarakan orang. Anaknya yang masih SMA dengar dan ketika besuk bapanya menyampaikan hal itu. Mendengar itu lalu si bapak itu ambil golok dan menggorok lehernya sendiri sampai putus dan saya sendiri yang angkat. Keluarganya malah menyalakan saya, gimana koq keamanannya. Ya, saya tetap disalahkan. Urusan dia jadinya urusan saya juga. Untung aja keluarga ndak menuntut. Nah, ini semua karena stres toh, dan macam-macam motiflah. Belum lagi karena kebutuhan biologis ndak bisa terpenuhi, keluarga malu dan macam-macamlah. Ini semua kan memerlukan tanggung jawab. Jadi kalau status titipan yang sudah habis masa tahanan lebih baik kita lepas. Kita nahan orang terus juga ndak ada aturannya, malah kita lagi yang disalahkan,” kata Darmono. (by. marthin radja)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar