sergapntt.com, JAKARTA – Ini kabar gembira bagi para pencuri, sekaligus peringatan bagi warga dan polisi untuk bersikap waspada terhadap para pencuri kecil-kecilan. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang batas minimal nilai pencurian dari Rp250 ribu menjadi Rp2,5 juta.
PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tersebut menjelaskan bahwa kasus pencurian yang nilainya di bawah Rp2,5 juta tidak perlu dijatuhi hukuman penjara.
Menurut Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, PERMA itu dibuat untuk menghindari terulangnya vonis putusan pencurian sendal jepit atau pencuri piring seperti Rasminah.
“Kasus pencurian dengan nilai di bawah Rp2,5 juta kini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring),” katanya usai pembacaan laporan tahunan 2011 di Gedung MA Jakarta, Selasa (28/2/12).
Keluarnya Peraturan MA (Perma) Nomor 2/2012 mengubah batas minimal nilai pencurian yang masuk tipiring.
Sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp250 ribu. “Sehingga nanti akan memudahkan proses penyelesaian kasus pencurian. Jadi tidak perlu bolak-balik ke pengadilan hanya urusan mencuri kakao atau sendal jepit,” tegasnya.
Harifin mengatakan, PERMA tersebut bisa dibilang langkah revolusi MA untuk memperbaiki proses penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, menurutnya, PERMA ini masih bisa ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.
“Jika pemerintah dan DPR RI serius untuk mencari keadilan di negeri ini, bisa saja diubah menjadi Perpu atau UU,” tegasnya.
by. santi/che
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.



Tinggalkan komentar