“Dia mengaku mengunakan narkoba di diskotek,” ucapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2012).
Rita, lanjut Rikwanto, selanjutnya akan dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
“Dia tidak ditahan, dan hanya dicopot dari jabatannya,” ucapnya.
Sebelum menangkap Rita, Polda Metro Jaya terlebih dahulu menangkap Kapolsek Cibarusah AKP HBS saat mengkonsumsi sabu-sabu di rumah dinasnya di daerah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua bungkus plastik kecil sabu yang berukuran masing-masing 0,57 gram sabu dan 0,3 gram. Sebuah korek gas, gunting, dua buah bong, tiga pipa penyambung besar, dua kepala kompor untuk pembakar serta spirtus ditambah alat penyedot.
Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan dilakukan penahanan atas dirinya. Atas tindakannya tersebut, Kapolres Cibarusah tersebut dijerat dengan pasal UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.
“Hasilnya baru keluar Senin kemarin,” kata Imam saat dihubungi pada Selasa, 13 Maret 2012. “Sekarang dia non-job.”
Meski urine Rita mengandungmethamphetamine, Rita tidak dipidanakan karena polisi tidak menemukan barang bukti. Kepolisian, kata Imam, hanya mengenakan sanksi indisipliner.
Ini adalah kasus kedua seorang perwira polisi kedapatan menggunakan narkotik dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, bekas Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah Ajun Komisaris Heru Budi yang terjerat kasus narkotik. Ia tertangkap tangan sedang menggunakan sabu-sabu di rumah dinasnya di Bekasi, Jumat, 9 Maret 2012.
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar