![]() |
| Melkianus Balle |
sergapntt.com, KUPANG – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Irianus Rohi nyaris baku hantam dengan Wakil Ketua Komisi A, Melkianus Balle setelah terlibat pertengkaran dan saling tunjuk di lantai satu gedung DPRD Kota Kupang, Senin (23/4/12).
Celakanya, pertengkaran dua wakil rakyat itu disaksikan puluhan warga asal di RT 05/RW 02 dan RT 06/RW 03 Kelurahan Kelapa Kima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang mengadukan persoalan rekomendasi Walikota Kupang soal pemanfaatan lahan di wilayah itu ke gedung DPRD Kota Kupang.
Saat itu, puluhan warga tersebut meminta supaya dilangsungkan dialog dengan Komisi A DPRD Kota Kupang, sebab pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPRD Kota Kupang sejak Jumat (20/4).
Terhadap permintaan warga tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang, Irianus Rohi mengatakan, pihaknya yang membidangi permasalahan itu tidak dapat mengabulkan permintaan warga untuk dilakukan dialog sebab pihaknya belum mendapatkan surat tersebut.
Terhadap penjelasan Irianus Rohi tersebut, Wakil Ketua Komisi A, Melkianus Balle menentangnya. Dia bahkan mendesak supaya Irianus menanyakan surat tersebut ke Ketua DPRD Kota Kupang, Telendmark J. Daud untuk selanjutnya dilakukan dialog dengan warga tersebut.
Sebab, menurut dia, meski surat tersebut belum didapatkan pihaknya, seharusnya dialog tetap dijalankan. Sebab persoalan yang dialami warga tersebut dipandangnya sangat mendesak.
Penjelasan Melkianus tersebut terkesan tidak diterima baik oleh Irianus sehingga pertengkaran antara keduanya tak terhindarkan lagi. Merasa pendapatnya ditolak, tak lama berselang, Melkianus Balle memilih meninggalkan ruangan menuju keluar gedung DPRD Kota Kupang yang kemudian diikuti Irianus Rohi untuk membicarakannya secara baik.
Pantauan wartawan, beberapa saat kemudian, keduanya memasuki gedung DPRD Kota Kupang tepatnya ke lantai II gedung DPRD. Selang beberapa saat kemudian, keduanya turun bersama ketua DPRD Kota Kupang untuk menerima warga tersebut dan langsung digelar dialog yang berlangsung di ruang kerja komisi A DPRD Kota Kupang.
Pantauan wartawan, selama dialog berlangsung puluhan masyarakat asal Kelapa Lima yang tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) itu menyatakan menolak rekomendasi yang dikeluarkan Walikota Kupang untuk perawatan lahan di lokasi tersebut.
Mereka beranggapan, rekomendasi Walikota tersebut justru dianggap telah memancing gejolak di masyarakat yang telah bermukim di lahan tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, SRMI menyatakan, selama ini tidak pernah memberikan kuasa kepada AMAK (Aliansi Masyarakat Kelapa Lima) untuk mengajukan permohonan perawatan lahan di Kepala Lima (belakang Hotel Sasando) kepada walikota.
Bahkan menurut SRMI, sejauh ini AMAK tidak pernah ikut berjuang untuk mendapatkan lahan tersebut. Namun, anehnya, justru walikota mengeluarkan rekomendasi kepada AMAK untuk merawat lahan yang saat ini sudah mereka tempati.
SRMI juga mempertanyakan kewenangan AMAK melakukan pengukuran ulang atas lahan tersebut. Pembagian lahan yang dilakukan AMAK juga dinilai sangat diskriminatif, dimana pembagian lahan tidak merata dan justru diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak mendapat jatah lahan. Pemerintah juga dituding tidak konsisten dengan janji akan melakukan pemutihan terhadap lahan-lahan yang sudah ditempati. Terakhir mereka menuntut pemerintah segera memberikan jaminan hukum bagi status tanah berupa sertifikat kepemilikan.
Sumber: RND Pos
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar