Gerhan 2007 di Lembata, Lokasi Reboisasi Hingga Kawasan Tambang


sergapntt.com [LEWOLEBA] – Kendati sejumlah lokasi kawasan hutan direncanakan menjadi lokasi pertambangan yang menyulut reaksi pro-kontra di kalangan masyarakat, Dinas Kehutanan Kabupaten Lembata tetap serius menata kelestarian lingkungan. Buktinya, mereka tetap akan melakukan rehabilitasi pada sejumlah lokasi yang digembar-gemborkan bakal menjadi areal pertambangan emas yang rencananya dikelola PT Merukh Enterprise milik Jusuf Merukh atau PT Pukuafu, baik di kecamatan Lebatukan, Omesuri maupun Buyasuri.
Dinas Kehutanan Kabupaten Lembata mengusulkan kegiatan reboisasi di Kawasan Hutan dan pembuatan Hutan Rakyat sudah disetujui pelaksanaannya. Legalisasi kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN atau GN-RHL) 2007 ini berdasarkan Permenhut No: P.82/Menhut/V/2007 dan disahkan pelaksanaannya dalam surat Pengesahan Daftar Pengisian Pelaksanaan Anggaran 2007 nomor 0204.0/069-03.0/-/2007. Gerhan 2007 berlokasi di delapan Kecamatan. Di Kecamatan Buyasuri, kegiatan reboisasi akan dilakukan di kawasan hutan Ile Papar, Desa Atulaleng seluas 50 Ha, Benihading I seluas 50 Ha, Benihading II seluas 50 Ha. Sedangkan, di Desa Kahua, Loyobohor, Roho, Tobotani kebagian jatah Hutan Rakyat masing-masing seluas 30 Ha, sedangkan Desa Tobotani seluas 10 Ha.
Di Kecamatan Omesuri, kegiatan reboisasi dilaksanakan di Kawasan Hutan Natu dan kawasan hutan Hadakewa-Labalekang, yang meliputi Desa Mahal I, Mahal II dan Tanjung Baja masing-masing seluas 50 Ha, dan 4 desa lainnya kebagian jatah Hutan Rakyat masing-masing seluas 30 Ha.
Di Leragere, Kecamatan Lebatukan, kegiatan reboisasi dilaksanakan pada kawasan hutan Hadakewa-Labalekang, yang meliputi Desa Balurebong, Seranggorang, Lodotokowa, Lamadale, masing-masing seluas 50 Ha, sementara Lodoblolong, Lewoeleng, seluas 75 Ha, Merdeka seluas 50 Ha, Baopana seluas 5 Ha.
Penetapan kawasan hutan ini, menurut Kepala Tata Usaha Dinas Kehutanan Lembata, Basilius Boli, SH dilakukan secara bertahap, mulai dari Granspal pada masa penjajahan Belanda, Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dipaduserasikan dengan Tata Ruang wilayah propinsi. Lalu dalam UU 41 yang mengharuskan minimal 30% wilayah daratan sebuah pulau merupakan hutan. “Di Kabupaten Lembata, kawasan hutan kita sudah lebih dari 30%. Hal ini menjadi sebab pihak Kehutanan tidak main-main dalam menagani para perusak hutan. Ini dibuktikan dengan beberapa orang sudah dipenjarakan,” kata dia.
Menurutnya, Gerhan 2007 sudah berubah, terutama kegiatan dalam kawasan hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung. “Nah, kedua kategori itu pelaksanaannya oleh pihak ketiga dengan sisitem multy years. Jadi mulai dari droping bibit sampai dengan pemeliharaan tahun ke-2 dan addendum bisa dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran. Karena kegiatan ini sampai dengan pemeliharaan tahun ke-2, sementara T-0 itu sistimnya tahap pertama dan harus diluncurkan. Jadi 1 DIPA ini harus diluncurkan berarti pada T-0 itu memakan waktu sampai dengan 2 tahun, berarti perkiraan kita bukan 3 tahun tetapi sampai 4 tahun. Berarti kita tidak menyimpan. Ada kebutuhan, dana ditarik dan langsung terpakai sehingga begitu tersisa di kas, dia langsung kembali ke Kas Negara,” jelas Boli kepada Mingguan Berita Rakyat.
Survei dan pengukuran di wilayah Kedang dan Leragere ini sudah dilaksanakan oleh PT Rekon yang berpusat di Jakarta. Pelelangan dilaksanakan di BPDAS NTT di Kupang.
Menurut Boli, lokasi Gerhan 2007 ini tersebar di 8 Kecamatan. “Lahan di Lembata ini rata-rata kritis. Jadi undang-undang yang melindungi tentang Kehutanan itu harus ditegakkan betul-betul. Kalau kemarin-kemarin itu dari masyarakat biasa, tetapi kedepan siapa saja yang punya segala macam kalau dia terlibat dalam perkara kehutanan, kenapa tidak ditindak? Bagi saya semua orang sama di mata hukum,” tandasnya.
Ketika ditanya soal adanya perubahan fungsi hutan di Kawasan Leragere dan Kedang, Boli mengatakan bisa saja dilakukan oleh Menteri Kehutanan. Namun sampai saat ini kedua kawasan itu masih berstatus kawasan hutan. Dijelaskan, menurut fungsinya, di Lembata  baru 2 jenis hutan yakni hutan produksi dan hutan lindung.
Dalam PP No 6 Thn 2007, ada pengaturan tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan propinsi sudah memberi signal dalam waktu dekat akan memfasilitasi pembentukan KPH. “Kita tinggal menunggu Keputusan Menteri untuk petunjuk operasionalnya. Sesuai PP No. 6 2007 ini, pemanfaatan dan pengelolaan hutan dari masyarakat dan pihak swasta harus melalui ijin dari KPH. Pemerintah cuma mengatur tentang fasilitas dan regulasi,” katanya.
Boli menegaskan, fungsi perlindungan itu pertama mencegah dan membatasi laju kerusakan hutan. “Orang yang masuk kalau punya niat lain dan tidak merusak kawasan hutan silahkan saja, tetapi kalau masuk dan merusak hutan tentu tidak boleh karena berdampak degradasi, dengan demikian fungsi lindung maupun produksinya akan menurun. Yang ditakutkan di Lembata terutama fungsi lindung karena ada sekitar 200 an mata air yang tidak produktif dan bisa mengalir sepanjang musim itu baru sekian saja. Fenomena ini mengisyaratkan bahwa generasi mendatang orang Lembata juga masih membutuhkan air, kayu dll. Pemanfaatan hutan yang tidak memperhitungkan aspek perlindungan (mengeruk, merusak) sudah harus dibatasi.
Boli menegaskan masuknya GN/RHL di kawasan Leragere dan Kedang sudah memasuki tahap pelaksanaan bukan tahap perencanaan. Dalam proses managemen, tidak bisa berlaku surut. Soal lintas sektor, Boli mengatakan, tidak boleh tumpang tindih, karena dapat menimbulkan potensi kerugian negara. (by. salsa)

Provinsi Flores? Itu Keinginan, Bukan Kebutuhan


sergapntt.com [ENDE] – Aspirasi pembentukan Propinsi Flores, yang meliputi seluruh kabupaten di Pulau Flores dan Kabupaten Lembata, ternyata masih diwarnai kecemasan. Setidaknya, ada yang khawatir kalau-kalau pembentukan Propinsi Flores hanya akan memuluskan gagasan TNI Angkatan Darat untuk mendirikan markas Komando Resort Militer (Korem) Flores sebagai pemekaran dari Korem 163 Kupang. Namun, ada juga yang menggagas agar Flores menjadi propinsi tanpa Korem, apalagi Kodam.
Ya, “Flores menjadi propinsi tanpa Korem dan Kodam,” ungkap pegiat LSM di Flores, Roni So, S.Sos ketika menjawab pertanyaan peserta diskusi bertajuk: Korem dan Urgensitasnya Bagi Kehidupan Masyarakat Flores, yang digelar Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende St. Yohanes Don Bosco di aula PUSPAS Jln El Tari, Ende, Sabtu (16/6/2007).
Rony So menjadi narasumber dalam diskusi tersebut bersama Romo Dr. Domi Nong, Pr. Kegiatan ini merupakan upaya PMKRI Cabang Ende untuk menggali input dari masyarakat dan mengajak masyarakat untuk menanggapi isu ini secara bersama. Mereka juga menggelar sejumlah kegiatan lain terkait isu pembentukan Korem Flores, seperti aksi damai dan dialog.
Rm Domi yang menyajikan makalah yang berjudul: “Jangan Memeras, jangan merampas”, mengupas secara khusus soal urgensi Korem di Flores. Menurutnya, masyarakat Flores masih menganggap kehadiran Korem di Flores sebagai suatu keinginan bukan sebuah kebutuhan. Sebab kebutuhan masyarakat Flores yang sangat mendesak adalah pendidikan, infrastruktur, sandang, pangan dan papan, transportasi, teknologi informasi dan komunikasi.
Kendati begitu, pembicaraan mengenai gagasan pembentukan Korem di Flores tetap dianggap penting. Pasalnya, menurut Rm Domi, esensi dari militer itu haus akan kekerasan, karena mereka dididik dan dilatih dengan kekerasan yang kemudian membentuk karakter mereka. “Tentara sudah dibentuk dan dididik karakternya untuk menjadi haus akan kekerasan melalui proses pendidikan militer,” tandasnya.
Menjawab pertanyaan Arkadius Aku Suka dalam sesi dialog tentang kemungkinan terbentuknya Korem Flores jika Flores benar-benar menjadi propinsi sendiri, Romo Domi menuturkan bahwa terbentuknya Propinsi Flores memang ada hubungan dengan isu Korem. Sehingga, diharapkan agar masyarakat perlu mencermati apakah kehadiran Korem merupakan kebutuhan atau keinginan. Dia juga mengajak masyarakat Flores untuk mempertimbangkan secara matang dan tegas terhadap militer atau tentara. Akan tetapi, bukan bersikap anti tentara.
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Ende, Martinus Ngaga mengajak seluruh elemen masyarakat, TNI dan pemda agar tidak gegabah dalam mengambil sikap. Diharapkan agar semua pihak dapat duduk bersama untuk membicarakan masalah ini secara bersama guna mencarikan solusi penyelesaiannya. “Sehingga kesepakatan yang dicapai bersama mampu mengakomodir semua harapan dan aspirasi setiap elemen dan tidak ada satu elemen pun yang merasa dirugikan, agar ketika dalam perjalanan tidak ada yang merasa kecewa dan dendam,” ujarnya.
Sikap masyarakat yang masih pro-kontra dinilainya sebagai sesuatu yang lumrah di alam demokrasi. “Adanya pro kontra dalam masyarakat itu wajar-wajar saja, dan itu pertanda bahwa demokrasi di negeri ini berjalan dengan baik dan benar,” ujarnya. (by.  bal)

DPRD Desak Kejari Ende Usut Tender Proyek Air Bersih


sergapntt.com [ENDE] – Penanganan kasus dugaan KKN dalam proses tender proyek air bersih yang menelan dana miliaran rupiah dinilai masih simpang siur. Buntutnya, DPRD Ende mendesak aparat hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar menyingkap kasus pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Ende tersebut.
Wakil Ketua DPRD, Yohanes Bade Oda yang ditemui Mingguan Berita Rakyat, Jumat (15/6/2007), menyatakan bahwa pihaknya tetap meminta pihak penyidik Kepolisian Ende dan Kejaksaan Negeri Ende untuk tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan KKN dalam proses tender tiga paket proyek air minum di Dinas Kimpraswil Ende. Dia memastikan akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.
Dia juga meminta agar kontraktor pemenang tender menghentikan pengerjaan proyek sepanjang kasus ini belum diselesaikan. “Dewan berharap agar seluruh kebijakan teknis yang berkitan langsung dengan kepentingan rakyat harus dibicarakan dengan baik kepada pihak-pihak yang berkompeten sehingga masyarakat tidak dibodohkan dan sampai pada akhirnya masyarakat jadi korban dari kebijakan itu, apalagi kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Hendaknya proses tender ini tidak lahir atas dasar konspirasi politik dan penuh dengan muatan KKN, agar semua orang merasa puas dan tidak dirugikan oleh pihak tertentu,” tandas Bade Oda.
Sementara itu, Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Ende, Agustinus Naga SH, kepada Mingguan Berita Rakyat menuturkan bahwa tiga paket proyek air bersih yang sudah diumumkan pemenangnya tidak akan dibatalkan dan tidak akan dilakukan pelelangan ulang. Menurut dia, tiga proyek tersebut akan dilanjutkan pengerjaan fisik di lapangan, karena proses tendernya sudah sesuai prosedur berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003.
Dikatakan, seharusnya pada saat rapat penjelasan (Anwinsjing) para kontraktor yang merasa tidak puas mesti melakukan keberatan. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan peserta tender.
Agus Naga mengaku sudah dipanggil Kajari Ende pada tanggal 12 Juni lalu untuk dimintai keterangan tentang tender tiga paket proyek air bersih itu. Namun sekalipun dari pihak Dinas Kimpraswil sudah menyampaikan klarifikasi baik melalui media massa maupun lewat penjelasan kepada Kajari, tetapi masih banyak kejanggalan yang ditemukan terkait dengan peristiwa tersebut.
Kejanggalan-kejanggalan dimaksud adalah: (1). proses pembentukan panitia pelelangan dilakukan sebelum adanya SK penunjukkan pejabat pembuat komitmen; (2). tidak adanya tanda tangan pejabat pembuat komitmmen dan Kadis Kimpraswil atau dinas terkait pada dokumen lelang yang dibagikan kepada para kontraktor peserta pelelangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, total dana ketiga paket proyek air bersih itu sebesar Rp. 2.189.000.000, dengan rincian: Kecamatan Lio Timur Rp. 1.045.000.000, Kecamatan Kota Baru Rp. 1.100.000.000, Kecamatan Ndori Rp 950.000.000, Kede Bedu Rp 45.000.000 dan Mautenda Rp 49.500.000.
Sebelumnya, CV. Mitra Jaya, dan Novel Al Habsyi melayangkan surat sanggahan yang intinya menolak proses tender tersebut. Pihak Kimpraswil sendiri sudah membahas dan memberikan klaririkasi. Sedangkan, klarifikasi kepada DPRD Ende akan dilakukan langsung oleh Bupati Ende. (by. bal)

Kadis PPO Ngada Jadi Calo Proyek ?


sergapntt.com [Bajawa] – Proses pengadaan Alat Peraga Pendidikaan, Buku Perpustakaan dan Mesin Ketik Manual yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 di Kabupaten Ngada dan Nagekeo masih menyimpang masalah. Disinyalir Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Ngada, Drs. Petrus Tena bermain mata dengan empat kontraktor pelaksana, dan terkesan melakukan intimidasi kepada para kepala sekolah penerima dana tersebut.
Ikhwal ceritanya berawal dari sosialisasi DAK 2007. Ketika itu, Kadis PPO Ngada menginstruksikan agar sekolah hanya boleh berhubungan dengan distributor yang mengantongi surat rekomendasi darinya. Namun, saat pelaksanaan, para distributor justru dibagi wilayah garapan tanpa dibekali surat rekomendasi. Sehingga ada distributor yang mengalami kesulitan membangun relasi dengan kepala sekolah, karena para kepala sekolah meminta distributor menunjukkan Surat Rekomendasi Kadis PPO Ngada. Saat distributor tersebut kembali meminta surat rekomendasi, Kadis PPO Ngada tidak bersedia mengeluarkannya. Ini tentu saja menimbulkan tanda tanya di kalangan distributor.
Diam-diam staf Dinas PPO Ngada, Marianus Pala malah terjun langsung ke sekolah-sekolah penerima DAK untuk melakukan Kontrak Perjanjian dan Nota Pesanan. Ia seolah-olah bertindak sebagai perpanjangan tangan distributor CV. Benteng Gading – Kupang. Perjanjian itu termasuk proses pengiriman barang ke sekolah. Tindakan Marianus Pala jelas bertentangan dengan SK Menteri No. 11 tahun 2006, karena staf Dinas PPO dilarang bertindak demikian.
Namun apa lacur? Marianus menegaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah. Ya, “Saya hanya menjalankan perintah Pak Kadis. Pimpinan yang perintah, kita anak buah tahu ikut saja,” jelasnya.
Usut punya usut, ternyata sehari sebelum sosialisasi BOS Buku Tahun Anggaran 2007, Kadis PPO Ngada mengundang para distributor untuk mengikuti rapat pada tanggal 19 Desember 2006  tepat pukul 18.00 di ruang kerjanya. Dalam rapat tersebut Kadis PPO Ngada membagi-bagi wilayah kepada para distributor untuk menjual buku.
Pada saat yang sama juga dibahas fee kepada sekolah, kancab dan Kadis. Namun pembagian dan alokasi fee tersebut tidak diterima beberapa distributor dengan alasan tidak ada alokasi dana untuk komisi atau fee dari atasan mereka. Menurut mereka, keikutsertaan mereka lebih dilatari keinginan untuk berpartisipasi sebagai bentuk solidaritas terhadap dunia pendidikan yang lebih berkualitas dari segi tersedianya fasilitas buku yang memadai bagi anak didik. Alasan lainnya, menurut para distributor yang menolak mengalokasikan fee, karena para kepala sekolah sudah mengetahui Juknis pelaksanaan BOS Buku.
”Kita lihat dan dengar dulu gimana sosialisasinya esok di aula SMAK Regina Pacis. Sehingga dengan sendirinya tidak terjadi kesepakatan pada saat itu. Pada saat itu pula para distributor diminta untuk membatu biaya konsumsi yang disepakati sebesar Rp 300.000 per distributor,” ungkap sumber Mingguan Berita Rakyat.
Pelaksanaan sosialisasi BOS Buku di aula SMAK Regina Pacis yang dipimpin manajer BOS berjalan aman dan lancar, karena berpedoman pada Juknis dan Juklak BOS Buku 2006. Namun implementasinya di lapangan justru membuat para kepala sekolah kelimpungan. Pasalnya, Kadis PPO Ngada tetap melakukan intervensi dengan mewajibkan sekolah untuk membeli buku dari penerbit atau distributor yang ditentukan. Padahal, saat sosialisasi, sekolah justru diberi kebebasan membeli buku di toko buku/penerbit yang sesuai SK Mendiknas 455 dan 505 untuk SD/MI dan SK Mendiknas No. 26 untuk SMP/MTs, Pembelian Buku tidak dari satu Penerbit, Rekomendasi Pencairan dapat diberikan setelah buku berada di sekolah dan harga per buku senilai Rp 20.000.
Tak ayal lagi, sikap Kadis PPO yang menunjuk empat distributor diprotes ramai-ramai oleh para kepala sekolah. Mereka bahkan melayangkansurat protes kepada Bupati Ngada. Distributor yang tidak diakomodir pun ikut protes. Anggota DPRD Ngada, Sil Pati Wuli dan anggota Golkar DPRD NTT, Yuli Frouk pun menyatakan keberatan. Ketua DPRD Ngada, Thomas Doloradho malah berjanji akan memanggil Bupati dan Kadis PPO untuk klarifikasi. Diharapkan agar pelaksanaannya berpedoman pada Juknis dan Juklak DAK 2007.
”Jangankan itu yang nilainya ratusan juta, komputer rongsokan yang katanya barang hibah masih juga dijual oleh Kepala Dinas ke sekolah-sekolah, yang selayaknya komputer-komputer tersebut sudah ditimbang kilo alias barang rongsokan,” ungkap seorang Ketua Komite Sekolah yang minta namanya tidak dikorankan.
Seorang Kepala Selokah yang juga minta tidak dikorankan identitas dirinya mengaku heran mengapa Kadis PPO sibuk mengintervensi pekerjaan pengadaan buku. Ya, ”Mengapa hanya pengadaan alat peraga pendidikan, buku-buku perpustakaan dan sarana multi media yang getol diurus oleh Kadis, padahal masih ada komponen lain yang merupakan satu kesatuan dalam pengelolaan yang bersumber dari dana DAK 2007 bagi 70 Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada dan Nagekeo,” ungkap kepsek tersebut.
Celakanya, para kepala sekolah dipaksa dan diintimidasi oleh keempat distributor “binaan” Kadis untuk segera menandatangani Surat Kontrak Perjanjian dan Nota Pesanan tanpa dilengkapi dengan spesifikasi barang.
Muncul pertanyaan: barang apa yang mau dikontrak? Apa spesifikasinya? Sesuai Petunjuk Teknis atau tidak? Dalam verifikasi fisik buku oleh para pengawas sudah relevan dan obyektif atau tidak? Apakah BSNP tidak berfungsi lagi sehingga pengawas yang melakukan verifikasi mutu buku? Poin atau syarat-syarat manakah yang dijadikan dasar penilaian oleh para pengawas sehingga produk yang ditawarkan keempat distributor tersebut dinyatakan bermutu dan yang lainnya tidak bermutu?
Sayangnya Buku yang diverifikasi hanya 148 buku. Bahkan, ada yang kurang dari 50 buku. Dari daftar buku yang diverifikasi terlihat baru sebagian kecil saja, padahal masih banyak buku yang harus diperiksa jika berpedoman pada spesifikasi penawaran distributor kepada sekolah. Terkesan para kepala sekolah dikelabui dari Berita Acara Verifikasi oleh para pengawas serta sanksi dan tanggungjawab.
Dalam pengelolaan DAK yang terbagi dalam dua bagian, yaitu Rehab Fisik dan Meubelair senilai Rp 150.000.000 dan pengadaan Alat Peraga Pendidikan, Buku Perpustakaan dan Referensi serta Sarana Multi Media Senilai Rp 100.000.000. Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa hanya komponen pengadaan sarana perpustakaan yang harus mengetahui Kadis, sedangkan  rehab fisik dan meublair tidak.
Sementara dalam MOU Penerima Bantuan pada pasal Sanksi dan Tanggungjawab jelas bahwa sepenuhnya tanggungjawab Pihak Kedua (Kepala Sekolah) bukan Kadis sebagai Pihak Pertama. “Masalah sanksi dan tanggung jawab adalah masalah hukum. Salah mengelola bisa masuk asrama pordeo, tidak melakukan tetapi dijebak juga  bisa masuk asrama pordeo,” ungkap seorang kepala sekolah di wilayah Golewa dengan nada kesal.
Dari praktek yang terjadi di lapangan, mestinya sanksi dan tanggungjawab lebih tepat  pada Pihak Pertama karena Kadis yang menentukan distributor atau kontraktor. Sehingga jangan sampai “Enaknya di Kadis Susahnya di Kepala Sekolah”.
Setelah protes menentang intervensi, Kadis PPO Ngada dalam kunjungan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Nagekeo lebih banyak berbicara tentang DAK 2007. Ada Kepala Sekolah yang mengaku kecewa karena tidak sesuai agenda kunjungan. “Beliau (Kadis PPO Ngada-Red) seolah-olah mau klarifikasi terhadap pemberitaan di koran-koran. Kenapa tidak klarifikasi di koran juga sebagai bentuk sanggahan?” ucap seorang Kepsek lainnya, seraya menambahkan bahwa Kadis PPO juga membantah kalau dirinya telah menentukan empat distributor yang boleh berhubungan dengan sekolah. “Dia hanya katakan bahwa sampai dengan saat ini hanya empat distributor saja yang melapor kepadanya,” tambah Kepsek tersebut menyitir pernyataan Kadis PPO Ngada.
Ketika ditanya apakah pak guru sudah punya distributor? “Kami sudah punya distributor yang sudah kami percaya dan penawaran DAK dari distributor yang tidak diakomodir malah lebih lengkap dan jelas. Dan buku-buku yang ditawarkan jelas dengan judul-judulnya yang bagi kami sangat cocok dengan lingkungan, sosial, budaya kita,” katanya.
“Dari mana pak guru tahu itu cocok?” kejar Mingguan Berita Rakyat. “Saya ini seorang guru, seorang pendidik anak manusia dari yang bodoh jadi pintar, dari yang tidak tahu menjadi tahu. Sehingga guru lebih tahu apa yang dibutuhkan anak didik, bukan mereka yang duduk di belakang meja, lalu mereka klaim lebih tahu apa yang dibutuhkan anak didik. Bukan saja intervensi yang kami rasakan tetapi sampai ancaman  dan intimidasi dari distributor yang direkomondasi Kadis. Kalau kau tidak pesan via kami maka sekolah akan mengalami kesulitan pencairan dana dan kemungkinan dana bisa dialihkan ke sekolah lain. Ada pula yang mengatakan bahwa di belakang kami ada pak Kadis, dari fraksi yang menggolkan Bupati Ngada Piet Yos Nuwa Wea,” tangkis Kepsek tersebut.
Seorang distributor yang dihubungi Mingguan Berita Rakyat soal apa yang disampaikan Kadis saat kunjungan ke sekolah-sekolah di Nagekeo, mengatakan, “Aneh bin ajaib. Penawaran dan katalog produk yang akan saya tawarkan ke sekolah sudah ada di dinas. Sejak tanggal 14 Mei 2007 hingga sekarang disposisi penawaran saya belum ada jawaban. Bahkan sesuai sosialisasi kami mau lapor diri atau konsultasi selalu ditolak dan diarahkan ke bagian Dikdas. Pada tanggal 14 Mei 2007, Kadis melakukan rapat dengan keempat distributor. Pada saat itu hadir pula kedua distributor yang hendak ikut rapat, tapi Kadis mengusir kedua distributor karena beliau hanya mau rapat dengan keempat distributor saja. Ketika kami temui sdr Frans Lena (Kasi Sarana Prasana) untuk berkonsultasi sekaligus mau melapor jawabannya sangat irasional dan dangkal.”
Dikisahkan, Frans Lena hanya mengatakan: “Kami tidak bisa ambil keputusan karena DAK ini diatur oleh Pak Kadis, kami tidak bisa bantu. Silahkan kamu hadap lansung pak Kadis”. Dia menambahkan, “budaya pingponglah yang kami alami.”
Distributor lain yang juga tidak diakomodir meminta agar Mingguan Berita Rakyat langsung kepada 70 kepala sekolah penerima DAK 2007. Ya, ”Silahkan tanyakan kepada 70 Kepala Sekolah penerima DAK 2007 yang ikut sosialisasi. Kalau tanya kepada kami nanti dibilang kami punya kepentingan. Semua yang hadir dengar, catat dan bahkan ada yang merekam. Sangat jelas apa yang disampaikan oleh Kadis berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Kasubdin Pendidikan Dasar. Kadis mengatakan: Khusus Pengadaan Alat Peraga, Sarana Perpustakaan dan Sarana Multi Media hanya boleh berhubungan dengan empat distributor saja.”
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Ngada, Yosep Dopo Bebi, S.Pd yang ditemui seusai mengikuti Musdasus Partai Golkar Kabupaten Ngada di aula St. Yosep Bajawa, meminta agar pelaksanaan DAK 2007 itu hendaknya dilaksanakan sesuai Juknis. Tanggungjawab pengelolaan sepenuhnya ada pada sekolah dan komite. Apabila di kemudian hari ada masalah atau penyimpangan-penyimpangan juga sepenuhnya tanggungjawab Kepala sekolah bukan Kadis.
Komisi C DPRD Kabupaten Ngada sudah  mengagendakan untuk memanggil Kadis PPO Ngada untuk klarifikasi bersama para distributor.
Untuk diketahui bahwa keempat Distributor yang diundang Kadis PPO Ngada adalah  CV. Benteng Gading, CV. Mediatama Group, CV. Grafindo, dan CV. Erlangga. Sementara distributor yang diusir pada tanggal 15 Mei dari ruangan Kadis yaitu CV. Surya Indah dan PT. Intan Pariwara.
Distributor melapor tetapi tidak ada tanggapan dari Kadis antara lain PT. Niaga Swadaya, PT. Intan Pariwara, CV. Surya Jaya, CV. Sarana Inti Mulia, CV. Delta Prima. Jadi sangat disayangkan pernyataan Kadis yang beralasan kalau hanya keempat distributor saja yang melapor dan yang lainnya tidak melapor sehingga tidak diakomodir. (by. herse’07)

Kebobrokan PDIP Mulai Tersingkap, Yani Mboeik Tuding Cen Abubakar Tipu Pengusaha


sergapntt.com [KUPANG] – Sepandai-pandainya tupai melompat, sekali kelak jatuh juga. Boleh jadi, pepatah klasik itu tepat untuk melukiskan “gerilya” politisi PDI Perjuangan dalam mengumpulkan “rejeki”. Kali ini, mantan Sekretaris DPD PDIP NTT, Ir. Karel Yani Mboeik tak kuasa menyembunyikan kegetirannya melihat perilaku buruk koleganya di kepengurusan pimpinan Wagub NTT, Drs. Frans Lebu Raya.
Ikhwal ceritanya begini. Ketika ditemui Sergap NTT di ruang Komisi B DPRD NTT, belum lama ini, Yani Mboeik mengaku getir melihat perilaku elite partai yang ikut dibesarkan olehnya. Bagaimana tidak? Sejumlah politisi aji mumpung mempertontonkan perilaku politik yang menjijikan. Mereka tidak segan-segan minta uang pada pengusaha dengan berbagai alasan. Antara lain, untuk membiayai kegiatan partai atau lobi proyek ke pusat.
Yani Mboeik memang sudah berulang kali menyampaikan hal ini ke jajaran pengurus teras PDIP. Bahkan, hal itu sudah dilakukan jauh sebelum Konferensi Daerah (Konferda) II di Maumere, Sikka, 2005 silam, yang kembali menempatkan Lebu Raya sebagai Ketua DPD PDIP NTT. Ketika itu, Mboeik menginginkan agar politisi PDIP yang bobrok tidak lagi dipakai dalam kepengurusan. Antara lain, Cendana Abubakar, SH. Namun Lebu Raya punya sikap lain. Alhasil, Yani Mboeik akhirnya memilih berada di luar kepengurusan DPD PDIP periode 2005-2010.
Hubungan Yani Mboeik dengan Lebu Raya memang mulai renggang menjelang Konferda II PDIP, 2005 silam. Padahal, sebelumnya, keduanya boleh dibilang, satu kaki. Bahkan, justru ketika menjadi Ketua Fraksi, Yani Mboeik justru mengusung Lebu Raya digandengkan dengan Piet A. Tallo, SH ke arena suksesi Gubernur-Wagub 2003-2008.
Kacang lupa kulit? Entahlah. Yani Mboeik sama sekali tak mau mempersoalkan jabatan yang kini diemban Lebu Raya. “Kalau memang Frans merasa saya ini akan menghancurkan dia, itu tidak mungkin. Karena saya tidak mungkin menghancurkan dia. Justru kritik saya ini untuk membangun dia. Kalau tanpa tanda tangan saya, dia tidak mungkin menjadi Wagub. Kritik saya ini tidak untuk menghancurkan dia, saya hanya memberi masukan. Masukan itu kan penting, baik dari dalam sistim maupun dari luar sistem,” kata dia.
Yani Mboeik kemudian menyodorkan dua buah kwitansi kepada Mingguan Berita Rakyat yang diperolehnya dari pengusaha di Kota Kupang. Isi kwitansi tersebut antara lain: Banyak uang: Tujuh Juta Rupiah (Rp.7.000.000), Tanggal 01 Mei 2004, Yang Menerima: Cen Abubakar (Disertai Tanda Tangan Cen Abubakar).
Kwitansi kedua berbunyi: Sudah Terima Dari: Bapak Semon Siansui, uang sebesar: Sepuluh Juta Rupiah untuk Biaya Urusan ABT di Jakarja dan akan diperhitungkan di dalam pekerjaan. Terbilang Rp. 10.000.000. Kupang, 11 April 2005 yang ditanda tangani kakak kandung Cen Abubakar bernama H.K Abubakar.
“Dia (Cen Abubakar-Red) minta uang ke pengusaha, katanya untuk biaya Rakerda PDIP dan biaya lobi ABT ke Jakarta. Semua uang itu, katanya akan diperhitungkan ke dalam proyek yang akan diberikan Cen. Tapi setelah pengusaha itu tunggu-tunggu, janji Cen itu tidak pernah terealisasi,” papar Yani Mboeik saat bincang-bincang dengan Sergap NTT di ruang Komisi B DPRD NTT akhir Juni 2007 lalu.
Sumber-sumber Sergap NTT menyebutkan, perilaku tersebut bukan hal baru. Bahkan, munculnya figur Ir. Piet Djami Rebo, MSi dalam bursa bakal calon Wakil Gubernur mendampingi Lebu Raya dalam Pilkada 2008 mendatang disinyalir dimainkan oleh Cen Abubakar Cs. Sehingga dari tanggal pembuatan kwitansi, tampaknya sinyalemen mafia proyek di lingkup Kimpraswil NTT oleh elit PDIP ada benarnya.
Sebelumnya, PDIP juga menggotong Yance de Rosari, Kasubdin Bina Marga Dinas Kimpraswil NTT, menjadi kandidat Wabup Flotim berpasangan dengan Simon Muda Makin, SH. Kendati warga PDIP Flotim menolak, Lebu Raya Cs tetap mengusung Yance de Rosari. Bahkan, ketika itu, ada pentolan PDIP yang berani sesumbar bahwa siapapun calon bupati asal harus bersedia bergandeng dengan Yance de Rosari.
Demikian halnya di Dinas Sosial NTT. Kabar burung yang beredar menyebutkan bahwa Dinas Sosial dan Kimpraswil merupakan tambang dana bagi PDIP. Mantan Kadis Sosial NTT, Willem Padja sudah dapat jatah menjadi kandidat Bupati Ngada. Sayangnya, setelah didorong maju, mesin partai justru mandul. Akibatnya, Willem Padja dan tim suksesnya harus puas di urutan dua perolehan suara.
Nah, sekarang giliran Djami Rebo. Tak pelak lagi, tersiar kabar kalau kemunculan sosok Djami Rebo mendampingi Lebu Raya yang dikenal dengan paket FAJAR merupakan upaya balas jasa. Apalagi, PDIP belum menggelar Konferensi Daerah Khusus (Konferdasus) untuk membahas paket PDIP dalam Pilkada 2008 nanti.
Ya, “Rakerda itu belum bisa mengatakan bahwa Frans itu calon tunggal. Yang bisa mengatakan itu kecuali mulai dari ada musyawarah cabang khusus sampai di rakerdasus. Nah itu belum ada. Kesalahan PDIP adalah sebelum ada aturan partai yang jelas, sudah  mengopinikan bahwa ada calon tunggal Frans dan Pit Djami Rebo. Itu kan mengindikasikan ada rekayasa politik. Ada rekayasa yang dilakukan Frans dan Pit Djami Rebo. Dan, main politik seperti itu sangat tidak efektif di masyarakat. Biarkan berjalan, biarkan ada perbedaan baru disatukan. Itu baru bagus. Nah kalau sebelum ada rakerdasus sudah dinyatakan calon tunggal. Itu apa? Bagi saya, rekayasa itu sudah terjadi berulang-ulang. Contoh kasus yang terjadi di Kota Kupang, Lembata, dan lain-lain. Kita dikalahkan karena ada rekayasa di PDIP. Koq di suksesi Gubernur harus direkayasa lagi?
Kan nanti kita kalah lagi,” ungkap Yani Mboeik.
XXX
LEBU RAYA BERANG
Kabar tentang ulah Cen itu tentu saja membuat Ketua DPD PDIP NTT yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya berang.
“Pengusaha siapa? Kamu kasih tahu saya siapa pengusaha itu yang mengaku diperas oleh para pengurus DPD PDIP NTT itu,” pinta Lebu Raya ketika diminta klarifikasi soal ulah Cen.
Kepada Sergap NTT yang menemuinya di depan Kantor Gubernur NTT pada Jumat, 29 Juni 2007 lalu, Lebu Raya membantah dirinya selaku Ketua DPD PDIP NTT menginstruksikan kepada seluruh pengurus DPD PDIP NTT untuk mengumpulkan dana dari para pengusaha, baik untuk kegiatan PDIP maupun untuk Suksesi Gubernur NTT Periode 2008-2013.
“Itu pemfitnaan. Saya tidak pernah menginstruksikan pengurus DPD PDIP untuk meminta uang sepeser pun kepada para pengusaha di NTT. Jadi tolong kamu kasih tahu saya siapa pengusaha yang merasa dirugikan itu dan siapa oknum pengurus DPD PDIP yang melakukan pemerasan,” tantang Lebu Raya. 
Toh begitu, Lebu Raya mengatakan, jika memang terbukti ada pengurus DPD PDIP NTT yang memeras pengusaha, maka selaku pimpinan partai, dirinya tak segan-segan mengambil tindakan tegas.
“Yang jelas kami akan melakukan tindakan tegas jika ada pengurus yang mengatasnamakan saya untuk memeras pengusaha. Tapi kalau tidak ada pengurus DPD PDIP yang melakukan itu, itu sebuah pemfitnaan yang sengaja dilakukan oknum-oknum tertentu untuk melecehkan saya. Yang jelas nama saya dilecehkan” katanya.
Sementara itu, Cen Abubakar tidak berhasil dihubungi. Sergap NTT berkali-kali menghubunginya melalui handphone, tapi handphone-nya sedang off. Didatangi ke gedung DPRD pun tidak berhasil menemuinya.
XXX
PENTOLAN PDIP CUCI TANGAN
Dewan pimpinan Pusat (DPP) maupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP hingga ke ranting-ranting tidak pernah menginstruksikan untuk ‘memeras’ sejumlah pengusaha untuk memperbesar organisasi maupun untuk kepentingan politik lainya. Karena PDIP tidak dibesarkan oleh donatur para pengusaha melainkan dibesarkan oleh kader dan simpatisannya selama ini.
Demikian benang merah pendapat dua pengurus DPD PDIP NTT masing-masing Wakil Ketua DPD PDIP NTT Drs. Yan Sehandi dan Wakil Ketua Infokom DPD PDIP NTT, Pdt. Drs. Habel Pekaata, yang ditemui secara terpisah di Gedung DPRD NTT, Senin (9/7).
Pernyataan kedua pengurus DPD PDIP itu terkait dengan sinyalemen, adanya sejumlah pengusaha merasa ‘diperas’ oleh Cen Abubakar, anggota DPD PDIP NTT yang mengatasnamakan partai dan pengurus DPD PDIP.
Sejumlah pengusaha kepada Mingguan Berita Rakyat mengaku pernah didatangi oknum anggota DPD PDIP NTT untuk meminta uang. Uang itu diakui selain untuk kepentingan partai, juga digunakan untuk melobi dana Anggatan Biaya Tambahan (ABT) di Jakarta. Anggota pengurus DPD PDIP juga berjanji untuk memberikan beberapa pekerjaan (baca Proyek) kepada pengusaha yang menyetor uang kepada oknum tersebut.
Sebagai Wakil Ketua DPD PDIP NTT, kami tidak pernah menginstruksikan kepada pengurus  partai baik secara kelembagaan maupun perorangan untuk  meminta uang kepada sejumlah donator (pengusaha) di NTT untuk  membesarkan atau untuk kepentingan politik partai,” kata Drs.Yan Sehandi.
Sementara Wakil Katua Infokom DPD PDIP NTT, Pdt. Drs. Habel Pekaata menjelaskan,  dirinya belum pernah menemukan bahkan mendengar instruksi dari atasanya untuk melobi proyek atau meminta uang pelicin untuk mendapatkan proyek. “Kalau apa yang dilakukan oleh oknum pengurus mengatasnamakan pengurus partai  oknum tersebut akan kami panggil dan pasti akan diberikan sanksi yang tegas. Karena kami telah diinstruksikan dari pusat yang melarang keras perbuatan itu,” tandas Pekaata.
Keduanya meminta wartawan untuk memberitahukan penguhasa yang merasa dirugikan itu. Mereja juga meminta siapa  pengurus DPD  bahkan anggota DPRD NTT dari PDIP itu yang melakukan hal itu.
Harus jelas dulu, siapa orang atau pengusaha tersebut. Kemudian siapa pengurus DPD yang melakuan pemerasan itu. Karena tidak ada kebijakankan partai yang menginstruksikan hal itu, apalagi meminta uang kepada pengusaha,” kata Sehandi.
“Partai tak pernah dan tak akan pernah menginstruksikan anggotanya untuk melakukan hal demikian keji itu, karena bertentangan dengan mekanisme partai. Partai ini besar dari kader dan simpatisan, bukan besar karena pemerasan,” kata Pekaata.
Namun kedua pengurus ini berkeyakinan bahwa  sinyalemen ini sengaja dimainkan oleh beberapa oknun cerdas yang sengaja menjatuhkan partai atau pengurus partai dalam rangka suksesi  gubernur.
Jangan sampai ada oknum tertentu yang ikut bernmain dengan melempar sejumlah isu untuk menjatuhkan partai maupun pengurus PDIP NTT. Sekarang kita tau siapa yang bermain dibalik ini,” kata Pekaata. (by. cis/egi)