Pemutihan Rujab Harus mengacu pada UU Perbendaharaan Negara


sergapntt.com [KUPANG] – Pemutihan Rumah Jabatan (Rujab) Walikota Kupang yang saat ini tengah dipolemikkan, harus tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuan lain yang secara tegas mengaturnya.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Kupang, Ir. Harry Teofilus saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 14 Juni 2007.
Menurut Teofilus, berdasarkan UU No.1/2004, pasal 47 ayat 2, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah atau bangunan yang bernilai diatas Rp 5 miliar, dilakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur. Artinya, pemindahtanganan tanah atau penghapusan bangunan harus atas persetujuan gubernur.
Aturan lain, lanjut Teofilus, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pembangunan Gedung Negara, maka standar luas bangunan Rujab Walikota Kupang  Rujab masuk dalam tipe khusus.
“Ketentuan ini menegaskan bahwa Rujab Walikota Kupang itu tidak bisa diputihkan, karena luas bangunan itu mencapai 700 meter persegi dengan luas lahan mencapai dua hektar. Jika Rujab dapat diputihkan, perlu langkah-langkah, yakni walikota harus mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar tipe bangunan dan lahan yang selama ini masuk kategori khusus diturunkan menjadi kategori tiga yang merupakan standar bangunan atau lahan C,” tegasnya.
Setelah Mendagri menyetujui, lanjut Teofilus, baru walikota membentuk tim penaksir harga bangunan dimaksud. Dalam menaksir harga, tim melibatkan badan pertanahan dan kimpraswil. Selanjutnya mendapat persetujuan Dewan untuk proses pemutihan atau sewa beli.
“Jadi, bukan soal pantas tidaknya, boleh atau tidaknya bangunan itu diputihkan. Bagi saya, kita harus tetap berpedoman pada aturan di atasnya,” ujar Teofilus.
Melihat masa pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Kupang terpilih dalam hitungan hari, Teofilus yakin bahwa proses pengajuan usulan ke Mendagri hingga mendapat jawaban dari sana bakal tersandung.
“Aturan di atasnya tidak bisa dikalahkan oleh aturan di bawahnya. Kalau pun ada Perda, tidak bisa mengalahkan Undang-Undang. Payung hukum kita kan jelas,” timpalnya.
Teofilus memahami perasaan hati Walikota Kupang, SK Lerik yang menginginkan agar rujab itu diputihkan. Namun aturan tidak memungkinkan. Jika ingin menghargai jasa-jasa SK Lerik, maka sebaiknya pemerintah membangun sebuah rumah yang pantas untuk ditempati SK Lerik.
Teofilus menganalogikan jika UU meloloskan keinginan SK Lerik, maka Presiden Soeharto pun bisa mengajukan pemutihan terhadap istana negara. Ketika ditanya bahwa SK Lerik mengacu pada pemutihan Rujab Bupati Kupang di masa Paul Lawa Rihi, Teofilus berdalih, “Kita perlu lihat dulu luas lahan dan bangunan itu. Jangan sampai masuk kategori bangunan kelas C”.
Teopilus mempertanyakan mengapa Pemkot tidak memproses pemutihan rujab jauh-jauh hari sebelum Pilkada Kota Kupang. Ia menilai, jika keinginan SK Lerik ini diluluskan, maka bawahan atau staf di Pemkot Kupang telah berupaya mempermalukan SK Lerik. “Saya kasihan kalau ulah staf, lalu Pak Lerik dipermalukan. Saya sangat hormat Pak Lerik,” katanya.
Tolak pemutihan
Sikap menolak juga ditunjukan Mantan Sekretaris Kota Administratif Kupang, Drs. Gaspar Parang Ehok, MRP. Alasannya, rujab Walikota Kupang itu memiliki nilai historis sepanjang sejarah perjalanan Kotamadya Kupang.
 “Kalau saya, sangat manusiawi keinginan Walikota SK Lerik untuk menempati rumah jabatan itu. Apalagi, rumah jabatan itu telah ditempati Lerik sekian lama sehingga ia sangat sulit untuk meninggalkannya. Tapi dari aspek sejarah, rumah jabatan Walikota Kupang itu sangat monumental. Rumah jabatan tersebut sudah ada sejak dahulu sebelum kota administratif terbentuk. Memperhatikan aspek itu maka sangat diharapkan agar walikota sekarang mempertimbangkan benar untuk tidak memutihkan Rujab itu. Seperti saran banyak orang, masih ada cara lain untuk memberikan ucapan terima kasih kepada SK Lerik,” tegas Ehok.
Menurut mantan Bupati Kabupaten Manggarai dua periode itu, kehadiran rumah jabatan seperti sekarang tentu bukan serta merta, tetapi melalui proses panjang. Pembangunannya pun dilakukan secara bertahap hingga akhirnya menjadi seperti itu.
“Kemudian, khusus untuk lembaga DPRD Kota Kupang sudah saatnya untuk tidak mengakomodir keinginan itu. DPRD Kota Kupang sebaiknya jangan memikirkan bahwa memutihkan rumah jabatan walikota sekarang merupakan cara terbaik untuk memberi penghargaan atas jasa SK Lerik. Masih ada segudang cara lain memberi penghargaan kepada SK Lerik atas pengabdiannya selama ini,” ucap Ehoh, mengingatkan. (by. on)

Fakultas Kedokteran Undana Mulai Beroperasi 2008


sergapntt.com [KUPANG] – Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana (Undana) akan mulai beroperasi pada Tahun 2008 mendatang. Demikian dikatakan Asisten Kesejahteraan Sosial Setda NTT , Ir Benny Ndoenboey usai menghadiri rapat pembentukan panitia persiapan pendirian fakultas kedokteran Undana di Kupang.

“Paling lambat Agustus 2007 mendatang, konsep pendirian Fakultas Kedokteran Undana sudah sampai di meja Menteri, DPR dan pengurus IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk ditindaklanjuti sebelum tahun 2008. Bahkan untuk memperlancar pendiriannya, telah dibentuk panitia khusus yang bertugas mengkoordinasikan persiapannya dengan menteri terkait dan unsur legislatif di tingkat pusat,” ujarnya.
Menurut Ndoenboey, sejauh ini Undana telah menyiapkan sejumlah pendukung penyelenggaraan fakultas kedokteran, yakni kurikulum, staf akademik, laboratorium dan peralatan, perpustakaan dan kepustakaan, rumah sakit pendidikan dan jaringan lahan praktek serta ruangan dan gedung perkuliahaan.
Kurikulum inti pendidikan kedokteran Indonesia porsinya 80 persen dari total kebutuhan yang mencakup rumusan tujuan pendidikan, orientasi pendidikan, kerangka konsep pendidikan, kelompok ilmu, pengalaman belajar dan sistem evaluasi.
Muatan pelengkap porsinya 20 persen dari total kebutuhan, diturunkan dari visi, misi dan orientasi institusi pendidikan serta rancangan instruksional yang dipelajari dalam tiga sampai empat semester awal.
“Upaya yang telah ditempuh Undana dalam penyusunan kurikulum itu melibatkan Majelis Kolegium Kedokteran, Departemen/Dinas Kesehatan, kaum profesional kedokteran (IDI), pakar dari Fakultas Kedokteran mitra seperti Universitas Udayana, Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia,” paparnya.
Bahkan, lanjut Ndoenboey, manajemen Undana telah mengalokasikan dana ABT (Alokasi Biaya Tambahan) TA 2006 sebesar Rp. 1,8 miliar dan 2007 3 miliar untuk pembelian peralatan laboratorium. Laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan antara lain berupa laboratorium dasar kedokteran untuk kegiatan akademik dan profesi, blomedik, anatomi, histologi, fisiologi, biokimia, farmakologi, mikrobiologi, parasitologi, patologi anatomi, patologi klinik, farmasi, obsgyn dan bedah serta laboratorium penunjang untuk kegiatan komputerisasi dan bahasa. Sedangkan menyangkut staf akademik, Undana akan mengangkat dokter baru sebagai dosen. Selain itu, Undana juga akan melibatkan dosen luar biasa dan dosen tamu dari FK mitra. Jumlah staf akademik direncanakan sebanyak 56 orang.

“Pemerintah NTT pun akan memperlancar jalinan kerjasama Undana dengan RSUD Prof. W.Z. Johannes Kupang sebagai penyedia rumah sakit pendidikan, RS Bhayangkara, RS Wirasakti dan RSUD kabupaten/kota di NTT sebagai lahan praktek,” tambahnya. (by. on)

Fakultas Kedokteran Undana Mulai Beroperasi 2008


Sergapntt.com [KUPANG] – Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana (Undana) akan mulai beroperasi pada Tahun 2008 mendatang. Demikian dikatakan Asisten Kesejahteraan Sosial Setda NTT , Ir Benny Ndoenboey usai menghadiri rapat pembentukan panitia persiapan pendirian fakultas kedokteran Undana di Kupang.

“Paling lambat Agustus 2007 mendatang, konsep pendirian Fakultas Kedokteran Undana sudah sampai di meja Menteri, DPR dan pengurus IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk ditindaklanjuti sebelum tahun 2008. Bahkan untuk memperlancar pendiriannya, telah dibentuk panitia khusus yang bertugas mengkoordinasikan persiapannya dengan menteri terkait dan unsur legislatif di tingkat pusat,” ujarnya.
Menurut Ndoenboey, sejauh ini Undana telah menyiapkan sejumlah pendukung penyelenggaraan fakultas kedokteran, yakni kurikulum, staf akademik, laboratorium dan peralatan, perpustakaan dan kepustakaan, rumah sakit pendidikan dan jaringan lahan praktek serta ruangan dan gedung perkuliahaan.
Kurikulum inti pendidikan kedokteran Indonesia porsinya 80 persen dari total kebutuhan yang mencakup rumusan tujuan pendidikan, orientasi pendidikan, kerangka konsep pendidikan, kelompok ilmu, pengalaman belajar dan sistem evaluasi.
Muatan pelengkap porsinya 20 persen dari total kebutuhan, diturunkan dari visi, misi dan orientasi institusi pendidikan serta rancangan instruksional yang dipelajari dalam tiga sampai empat semester awal.
“Upaya yang telah ditempuh Undana dalam penyusunan kurikulum itu melibatkan Majelis Kolegium Kedokteran, Departemen/Dinas Kesehatan, kaum profesional kedokteran (IDI), pakar dari Fakultas Kedokteran mitra seperti Universitas Udayana, Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia,” paparnya.
Bahkan, lanjut Ndoenboey, manajemen Undana telah mengalokasikan dana ABT (Alokasi Biaya Tambahan) TA 2006 sebesar Rp. 1,8 miliar dan 2007 3 miliar untuk pembelian peralatan laboratorium. Laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan antara lain berupa laboratorium dasar kedokteran untuk kegiatan akademik dan profesi, blomedik, anatomi, histologi, fisiologi, biokimia, farmakologi, mikrobiologi, parasitologi, patologi anatomi, patologi klinik, farmasi, obsgyn dan bedah serta laboratorium penunjang untuk kegiatan komputerisasi dan bahasa. Sedangkan menyangkut staf akademik, Undana akan mengangkat dokter baru sebagai dosen. Selain itu, Undana juga akan melibatkan dosen luar biasa dan dosen tamu dari FK mitra. Jumlah staf akademik direncanakan sebanyak 56 orang.

“Pemerintah NTT pun akan memperlancar jalinan kerjasama Undana dengan RSUD Prof. W.Z. Johannes Kupang sebagai penyedia rumah sakit pendidikan, RS Bhayangkara, RS Wirasakti dan RSUD kabupaten/kota di NTT sebagai lahan praktek,” tambahnya. (by. on)

RSU Kupang Menuju Badan Layanan Umum


sergapntt.com [KUPANG] – Pantaskah Rumah Sakit Umum (RSU) Prof. Dr. W.Z Yohanes Kupang dirubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU)? Jawabannya, sangat pantas. Sebab, sejumlah persyaratan wajib agar dapat menjadi BLU telah dapat dipenuhi rumah sakit milik Pemerintah NTT itu.Benarkah?

Menurut Direktur RSU Prof. W. Z. Johannes Kupang, dr. Yovita Anike Mitak, M.PH, tiga persyaratan yang dapat dipenuhi tersebut, yakni Persyaratan Substantif, Persyaratan Teknis dan Persyaratan Administratif. Oleh karena itu, kata dokter yang akrab disapa dr. Niken itu, RSU Kupang sangat layak untuk dijadikan BLU.
Dijelaskan, persyaratan substantif meliputi suatu lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan persyaratan administratif meliputi beberapa persyaratan yang sudah dipenuhi, seperti pernyataan senantiasa meningkatkan kinerja pelayanan, pernyataan siap diaudit pihak independen dan pola tata kelola RS (AD/ART). Sedangkan persyaratan teknis adalah RSU Kupang siap dijadikan BLU dan dijamin akan mampu menujukkan peningkatan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan.
Toh begitu, dr. Niken mengakui sejauh ini kinerja pelayanan RSU Kupang belum maksimal. Namun dia optimis, kedepan dari waktu ke waktu akan ada peningkatan. Sementara tentang kinerja keuangan, pihaknya telah membuat neraca keuangan dan menurut konsultan independen, neraca keuangan RSU Kupang cukup sehat.
 “Jadi, kita sudah persiapkan diri, dan pada saat ini persiapan-persiapan internal untuk memenuhi 3 prasyarat wajib itu sudah dapat kita selesaikan. Minggu depan mungkin kita sudah bisa ajukan ke gubernur,” ujar dr. Niken saat ditemui Mingguan Berita Rakyat di rumah dinasnya di kompleks RSU W.Z Yohanes Kupang pada Kamis, 14 Juni 2007 lalu.
dr. Niken optimis tidak lama lagi RSU  W.Z. Johannes Kupang bakal ditetapkan menjadi BLU berdasarkan keputusan Gubernur. Apalagi isyarat pembentukan BLU ini telah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana RS dinyatakan boleh menjadi BLU. Bahkan dalam Permendagri Nomor 13/2006, pemerintah memperkenankan unit-unit pelayanan langsung kepada masyarakat seperti RS untuk menjadi BLU.
“Dari aspek hukum sudah memberikan lampu hijau agar rumah sakit kita ini bisa menjadi BLU dan kita sudah menangkap itu. Pemerintah Daerah juga memberikan restu untuk kita menyiapkan diri,” ucapnya.
Jika sudah berbentuk BLU, RSU W.Z. Johannes Kupang tetap menjadi milik pemerintah daerah, namun dalam hal pengelolaan keuangan mempunyai unsur fleksibilitas. Artinya, setiap penerimaan RS langsung dikelola oleh pihak RS untuk memenuhi kebutuhan operasional RS tanpa harus disetor dulu ke Pemerintah Daerah.
RS menjadi BLU sangat penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena BLU memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
“Kita tidak bisa memperkirakan berapa pasti jumlah pasien yang akan dirawat dalam setahun. Kalau sudah begitu, kita juga tidak bisa memastikan berapa jumlah obat yang harus dibeli dan makanan yang harus disiapkan dalam setahun. Termasuk jenis-jenis penyakit yang harus diantisipasi. Kan unpreditable. Tiba-tiba bisa muncul satu keadaan penyakit dalam satu tahun. Ini yang saya katakan bahwa RS banyak hal-hal yang unpreditable, sehingga sulit jika disamakan untuk sistem pengelolaan keuangan dengan satuan unit kerja lain. Misalnya, tiba-tiba ada pasien sesak nafas, lalu alat hirup oksigennya kurang, pasien sudah di depan mata, kita mau beli, tapi uangnya masih harus tunggu perencanaan untuk stock tahun depan. Nah kalau begini bagaimana? Itulah kerja birokrasi. Oleh karena itu, maka jalan keluarnya adalah menjadi BLU, yakni suatu badan layanan umum yang cukup ditetapkan dengan keputusan gubernur,” tegasnya.
Jika RS ditetapkan menjadi BLU, maka RS bisa menata pengelolaan keuangan secara profesional demi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan demikian, isue bahwa RS menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah sudah dapat dihindari.
“Usulan resmi pembentukan BLU belum, tapi kita sudah sosialisasikan/wacanakan bahwa kita ingin menjadi sebuah BLU dalam kapasitas untuk peningkatan pelayanan, dan kita sudah mendapat warning untuk mempersiapkan diri. Jadi, kita sudah dalam taraf persiapan internal,” imbuhnya.
Kata dr. Niken, selama ini RS disetarakan dengan satuan perangkat kerja lain, dalam arti ada kesamaan dalam pengelolaan keuangan maupun sistem penerimaan pegawai. Padahal jika ditilik lebih jauh, sesungguhnya RS mempunyai specifikasi tersendiri. Karena kebutuhan-kebutuhan RS boleh dikatakan unpreditable. Artinya, tidak bisa direncanakan terlebih dulu. Kita tidak bisa perkirakan berapa pasti jumlah pasien yang akan dirawat. Kita juga tidak bisa memastikan berapa jumlah obat yang harus dibeli dan makanan yang harus disiapkan. Tiba-tiba bisa muncul satu keadaan penyakit dalam perjalanan satu tahun. Kalau sudah begini tentu dengan sendirinya dalam waktu yang singkat kita harus sediakan obat-obat dan alat untuk penanganannya. Ini yang saya katakan RS banyak hal-hal yang unpreditable sehingga sulit disamakan dengan unit kerja lain. Jadi, saat kita butuh barang sesuai dengan kasus atau penambahan jumlah pasien, kita langsung bisa realisasikan. Tentu tetap ada rambu-rambunya dalam pengelolaan keuangan, seperti transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Pelayanan

dr. Niken mengakui sejauh ini masih banyak keluhan terhadap pelayanan RSU Kupang, walaupun secara obyektif mulai berkurang dari waktu ke waktu. Belum optimalnya pelayanan RS tidak terlepas dari berbagai keterbatasan prasarana, alat dan SDM.
Kondisi ruang rawat inap di RSU Kupang sejauh ini jumlahnya masih sangat terbatas. Contoh bangsal kelas III, ruangnya terbatas tetapi jumlah pasien hari demi hari terus meningkat.
“Pemakaian tempat tidur untuk bangsal kelas III ini bisa mencapai lebih dari 100 persen. Sehingga kadang kita sisip-sisipkan tempat tidur di situ, biar pasien bisa masuk semua untuk bisa mendapat perawatan. Bahkan karena keterbatasan ruangan, kadang kita titipkan pasien di ruang IGD. Jadi, dari aspek fisik, kita kekurangan bangunan. Apalagi kualitas bangunan di bangsal III itu cukup membuat kita cemas. Karena bangsal itu dibangun pada tahun 1940-an. Sekarang temboknya mulai rapuh, termasuk rumah dinas ini. Jadi, di rumah sakit ini banyak bangunan yang sudah berusia tua,” papar dr. Niken.
Soal alat kesehatan, diakui belum semua alat terpenuhi untuk berbagai jenis pelayanan yang dibutuhkan saat ini.
“Kita tahu bahwa kebutuhan pelayanan terkait peningkatan jenis dan jumlah penyakit dari hari ke hari terus bertambah. Ini seharusnya diimbangi dengan percepatan pemenuhan jenis pelayanan termasuk ketersediaan alat untuk pelayanan kepada masyarakat. Ini yang belum kita siapkan secara penuh, sehingga banyak kasus yang terpaksa kita rujuk ke luar NTT,” bebernya.
Sedangkan aspek tenaga (SDM), ada beberapa dokter specialisasi yang belum dimiliki RS W.Z. Kupang, seperti tenaga specialis untuk pemeriksaan pathologi anatomi (untuk melihat, menilai jaringan yang dioperasi apakah merupakan jaringan ganas atau tidak), tenaga bedah saraf, Ahli Bedah khusus tulang dan Ahli bidang forenshik. Sedangkan dokter umum, hingga saat ini terbilang cukup.  Namun jumlah perawat masih sangat kurang jika dibandingkan dengan standar pelayanan rumah sakit yakni satu tempat tidur sua perawat.
“RSU ini punya 284 tempat tidur, itu berarti membutuhkan 568 perawat. Tapi yang kita punya sekarang baru sekitar 400 perawat,” katanya.  
Kualitas SDM, khususnya perawat di RSU Kupang pun belum memadai. Dari 400 perawat, 150 diantaranya hanya berpendidikan SPK atau sejajar SMA. Padahal, idealnya untuk RS Kelas B seperti RSU Kupang, perawat minimal setingkat D3 (Ahli Madya Kesehatan/Keperawatan).
“Selain itu, untuk beberapa jenis keperawatan khusus seperti pelayanan keperawatan di ruang ICU, anestesi dan IGD, ini yang masih terbatas jumlahnya, sehingga beberapa pelatihan spesifik untuk pelayanan keperawatan itu masih sangat diperlukan,” tandasnya.
Sejauh ini, jelas dr. Niken, untuk pemenuhan kebutuhan dokter-dokter specialis di RSU Kupang, ada beberapa strategi yang sedang ditempuh Pemerintah NTT, antara lain Pemerintah NTT bekerjasama dengan beberapa RS untuk penempatan calon dokter specialis yang akan lulus sebagai dokter specialis agar praktek di RS di NTT, termasuk RSU Kupang. Sedangkan untuk Jangka menengah, Pemerintah NTT mengembangkan Program Pendidikan Dokter Specialis Non Reguler bekerjasama dengan Universitas Hasanudin, Udayana, Airlangga dan Brawijaya Malang.
“Bentuk kerjasamanya antara lain, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota di NTT menyiapkan bantuan pendidikan bagi calon dokter untuk anak asli NTT. Ini dibuat pernyataan di muka notaris, bahwa selesai pendidikan, dia harus bekerja di NTT. Sedangkan Universitas menyiapkan alokasi khusus penerimaan anak-anak dari daerah ini untuk mengikuti pendidikan specialis di 7 bidang yang kita prioritaskan, yakni kebidanan dan kandungan, bedah, anak, penyakit dalam, anestesi, radiologi dan pathologi klinik. Program ini sangat membantu, dan saat ini kita sudah mengirim kurang lebih 28 dokter dari NTT, termasuk dari RSU ini, dan mungkin mulai tahun depan mereka sudah bisa praktek,” tambahnya. (by. frs)

Lestarikan Terumbu Karang, Diskanlaut NTT Gelar Lomba Karya Ilmiah


sergapntt.com [KUPANG] – MEMPRIHATINKAN. Ini kata yang tepat menggambarkan kondisi terumbu karang di NTT. Sebuah survei yang dilakukan pada 10 kabupaten/kota di NTT yakni Kupang di Teluk Kupang dan Naikliu, Rote, Ndao (Rote Timur, Ndana), TTU (Teluk Wini), Alor (8 pulau kecil), Lembata (Teluk Lewoleba), Flores Timur (Metingdoeng, Adonara), Sikka (Teluk Maumere), Ngada (17 pulau), Manggarai Barat (Kepulauan Rinca) dan Sumba Timur (Waingapu, Londalima, Purukambera, Pulau Mangkudu) menyebutkan hanya 17,6 persen terumbu karang  di wilayah tersebut dalam keadaan baik,58,8 persen kondisinya sedang dan 23,5 persen dalam kondisi yang rusak.
Ini data tahun 2005. Bayangkan, bagaimana kondisi terumbu karang saat ini, akibat perilaku manusia.
Untuk mengeliminir berbagai tindakan destruktif manusia yang mengancam kelestarian terumbu karang  Dinas Perikanan dan Kelautan NTT memilih salah satu bentuk pendekatan dengan menggelar lomba karya tulis ilmiah tentang pentingnya pelestarian terumbu karang.
Ketua Panitia kegiatan, Maria G. Ladha, S.Pi yang ditemui di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan NTT, Jumat (25/5), menjelaskan kegiatan lomba karya ilmiah tentang terumbu karang dengan tema ”Kelola dan Pelihara Terumbu Karang untuk Masa Depan Semua” ini baru pertama kalinya digelar. Pesertanya adalah siswa SMA/SMK/Sederajat (Negeri/Swasta) di seluruh NTT.
”Mereka yang lolos seleksi akan mendapat sejumlah hadiah. Ini juga bentuk penghargaan kepada siswa yang telah berhasil menyumbangkan ide, gagasan kreatif yang dituangkan dalam karya tulisnya,” ujar Maria.
Hasil yang diharapkan dari perlombaan tersebut, lanjut Maria, adalah sebagai bahan pembelajaran yang akan dimanfaatkan masyarakat, kalangan pendidikan, pemerhati lingkungan dan forum-forum nasional dan internasional.  Juga, bisa bersosialisasi mengenai issu pelestarian terumbu karang dan lingkungan ke masyarakat luas.
Seleksi peserta, kata Maria, dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat Provinsi hingga nasional. Untuk seleksi di daerah provinsi batas waktu penerimaan naskah lomba selambat-lambatnya Senin (30/7). Presentasi makalah yang sudah melewati tahap seleksi sebelumnya, diadakan tanggal 11 Agustus di Kupang. Peserta yang lolos terbaik I-III diikutsertakan dalam lomba tingkat nasional.
Maria juga menggambarkan penghargaan yang diberikan kepada peserta yang lolos di tingkat provinsi mendapat hadiah uang senilai Rp 2, 5 juta untuk juara I, Rp 2 juta untuk juara II, Rp 1,5 juta, juara III. Berikutnya juara harapan I mendapat uang Rp 1,250 ribu, juara harapan II: Rp 1 juta dan juara harapan III, Rp 750 ribu. Masing-masing pemenang juga mendapat piala, piagam dan sertifikat bagi guru pembimbing.
Untuk peserta terbaik I-III tingkat nasional, selain mendapat hadiah berupa uang juga diundang ke Jakarta dalam rangka pelatihan presentasi skill, pelatihan selam (diving training), kunjungan le LIPI Pusat, Temu Akrab dan persentasi makalah di Blok M Plaza/Mall Taman Anggrek/Mall Ciputra-Jakarta.
Mengenai juri yang terlibat, Maria mengatakan penilaian dilakukan oleh Tim Juri Provinsi yang ditentukan dan ditetapkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT. Tim Juri akan berpedoman pada buku panduan penilaian yang disusun oleh panitia provinsi. Karena itu peserta akan didiskualifikasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan penulisan dan syarat lainnya. ”Penting juga adalah keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Maria. (by. fw)
KELOLA DAN PELIHARA TERUMBU KARANG UNTUK MASA DEPAN ……
Ayo……Ikut Perang Ide…..!!!!!
Dalam Lomba Karya Tulis Tentang Terumbu Karang
Berhadiah Jutaan Rupiah
BENTUK KEGIATAN:
Perlombaan Karya Tulis Ilmiah tentang melestarikan laut (terumbu karang),
Untuk siswa SMA/SMK/sederajat Negeri maupun Swasta di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur
PERSYARATAN PESERTA:
*Siswa SMA/SMK/sederajat (Negeri/Swasta)
*Kreatif
*Mandiri
*Memiliki kemampuan komunikasi (bahasa Indonesia)
*Peserta lomba diwajibkan menyertakan biodata dan surat keterangan sekolah
FORMAT  MAKALAH:
*Makalah dari Hasil Penelitian atau Study Pustaka
*Halaman judul: berisi judul, nama siswa, Nomor Induk Siswa (NIS), nama sekolah
*Lembar Pengesahan (tanda tangan pembimbing dan disahkan oleh Kepala Sekolah)
*Abstrak
*Kata Pengantar
*Pendahuluan
*Perumusan Masalah
*Metode Penelitian (untuk penelitian)
*Hasil yang dicapai
*Daftar Pustaka
*Lampiran-lampiran (lembaran persetujuan dari sekolah, identitas siswa dan foto copy Raport terakhir)
*Diketik menggunakan karakter Arial dengan font size 12
*Ketebalan 10-15 lbr
*Paper size A4 210 *2917 mm
*Diketik 1,5 spasi
IDE TULISAN:
*Inovatif
*Informatif
*Persuasif
*Menonjolkan Potensi Lokal Penulis
Kirim Via Pos atau Antar Langsung
Naskah karya tulis ilmiah diterima di Panitia Provinsi selambat-lambatnya Hari senin tanggal 30 Juli 2007 jam 12.00 siang dan presentasi bagi makalah hasil penelitian dilaksanakan 11 Agustus 2007
Alamat:
Sekretariat RCU COREMAP II
Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jln. Sangkar Mas, Nun Baun Sabu Kupang, Nusa Tenggara Timur
Tlp. (0380) 890119,8030378, Faks. (0380) 890143
Hubungi:
1. Maria G. Ladha, S.Pi (Ketua Panitia) : 081339055448
2. Rusydi, S.Pi,M.Si (Sekretaris)           : 081339414006
3. Salma (Anggota Panitia)                    : 081339494307