Muktar (30) dan Sumiyati (25), Suami Istri Yang Dipaksa Bercerai


sergapntt.com [KUPANG] – BAK hidup di jaman Siti Nurbaya. Sungguh dramatis kisah cinta Muktar Male dan Sumiyati Binti Burhan. Kendati telah menikah dan disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, namun ternyata akad nikah mereka itu tidak diakui oleh orang tua Sumiyati dan Pengadilan Tinggi (PT) Agama Kupang.
Ruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Kupang yang terletak di bilangan Kota Baru, Kota Kupang, pada Kamis (31/5) lalu tampak ramai dikerubuti warga yang ingin menyaksikan jalannya persidangan cerai antara Muktar dan Sumiyati.
Namun persidangan yang dipimpin Drs. Khamidmudin, MH, Dra. Wija Astuti dan Drs. Syamsul Hadi itu terkesan aneh dan dipertanyakan Muktar dan Sumiyati. Sebab Muktar dan Sumiyati mengaku mereka tidak pernah berniat atau ingin bercerai. Apalagi sampai gugat menggugat di pengadilan.
“Saya dan Sumiyati sudah menikah. Kami bahagia dengan pernikahan kami ini. Kami sudah tinggal serumah. Tapi yang ribut justru bapaknya Sumiyati. Beliaulah yang gugat kami agar kami cerai. Alasannya hanya karena dia ingin Sumiyati jadi PNS dulu baru boleh menikah,” papar Muktar.
Ironisnya, Majelis Hakim justru meluluskan permintaan Burhan Harun, ayah kandung Sumiyati. Palu hakim memutuskan, pernikahan Muktar dan Sumiati yang telah disahkan KUA Amanuban Selatan tanggal 13 Maret 2007 lalu dibatalkan demi hukum. Toh begitu, Majelis Hakim memberi waktu 14 hari agar Burhan menimbang ulang gugatan yang ia ajukan. Majelis Hakim berharap Burhan mau berubah dan bersedia menjadi Wali Nasab (orang tua wali nikah), sekalian merelakan Muktar dan  Sumiyati menikah ulang. Sayang, permintaan Majelis Hakim ini tidak digubris oleh Burhan. Burhan tetap pada pendiriannya bahwa Muktar dan Sumiyati harus dipisahkan. 
Putusan Majelis Hakim tentu saja membuat Muktar radang. Sebab menurut dia, dalam ajaran Islam ada Hadits Nabi yang menyebutkan tiga perkara yang tidak bisa ditunda, yakni pertama; orang yang meninggal harus segera dikubur, kedua; orang yang punya utang harus segera dibayar, dan ketiga; orang yang sudah punya kemauan nikah segera dinikahkan.
“Itu artinya, secara Syariah Islam sudah sah, hanya secara hukum negara saja yang dibatalkan. Syariah Islam itu kan kata Tuhan, apa kita manusia bisa melebihi Tuhan. Mestinya, selain keputusan pembatalan nikah, harus ada item putusan lain yakni segera menunjuk KUA Kecamatan untuk ulang menikahkan kami. Tidak perlu tunggu Wali Adhol,” tandasnya.  
Menurut Muktar, sebelum menikah ia dan Sumiyati sempat berpacaran selama enam tahun. Itu dimulai sekitar awal tahun 2001.
“Selama pacaran saya biasa keluar masuk di rumah orang tua istri saya. Bahkan waktu saya sampaikan niat saya dan Sumiyati untuk menikah, orang tua Sumiyati tidak keberatan. Hanya waktu itu mereka minta agar saya bersabar hingga Sumiyati selesai kuliah. Ya…saya setuju. Anehnya setelah Sumiyati selesai kuliah dan saya menyampaikan lagi niat untuk menikahi Sumiyati, orang tuanya mulai onar. Alasan mereka bahwa Sumiyati baru selesai kuliahlah, belum punya pekerjaanlah, belum punya SK CPNS-lah. Sangat tidak realistis. Kenapa? Lain halnya kalau Sumiyati sudah pernah ikut test CPNS dan dinyatakan lulus tinggal tunggu SK, itu berangkali saya bisa terima, tapi ini kan test saja belum. Sementara saya dan Sumiyati sudah sepakat untuk segera menikah. Tapi, walaupun begitu waktu itu saya dan Sumiyati tetap berusaha sabar. Apalagi waktu itu saya juga belum punya pekerjaan tetap,” tandasnya.
Ditengah kepanikan dan keinginan untuk naik pelamin pernikahan, Muktar dan Sumiyati mulai berusaha kesana kemari untuk mendapat pekerjaan. Muktar berpikir, mungkin dengan cara ini orang tua Sumiyati mau menerimanya sebagai menantu. Hasilnya, Muktar diterima sebagai guru honorer di SMA Muhamadyah Kupang.
 
“Setelah dapat kerja, saya pendekatan lagi. Dengan begini barangkali bapanya Sumiyati bisa berubah pikiran dan mau menikahkan kami. Ternyata apa yang saya perkirakan itu benar. Saya diterima. Bahkan lamaran keluarga saya diterima secara adat oleh pak Hasan Kikong mewakili keluarga Sumiyati pada tanggal 27 Mei 2006. Tapi karena terjadi salah paham soal jumlah orang saat omong adat, urusan selanjutnya jadi berantakan. Waktu itu bapaknya Sumiyati minta utusan keluarga saya untuk bicarakan adat cukup tiga orang. Tapi yang datang waktu itu delapan orang. Itu yang membuat bapaknya Sumiyati tersinggung. Ketersinggungan itu juga yang dibawa terus oleh Bapaknya Sumiyati hingga sekarang,” paparnya.
XXX
 “Seharusnya orang tua itu tidak egois”
SIKAP besar kepala yang ditunjukan Burhan Rahman ternyata membuat Sumiyati kecewa berat. Srikandi jebolan FAPERTA Undana Kupang itu mengaku tak tahu motivasi apa hingga orang tuanya terus berusaha menghalang-halangi niat dan tekadnya untuk sehidup semati dengan Muktar Male, pria idamannya. Berikut penuturan Sumiyati;
Bapak masih berprasangka bahwa semua yang terjadi ini adalah rekayasa bapak pung kakak, Hasan Kikong. Padahal ini terjadi murni karena kita tidak mau terjatuh dalam lembah yang seperti bapak bilang zinah di pengadilan itu.
Terus terang saya sangat kecewa dengan Bapak.  Karena sikap bapak itu, saya sempat lari ke Larantuka dan tinggal di rumah teman. Beberapa hari disana, lewat HP (hand phone), saya disuruh pulang, katanya mereka mau urus saya nikah. Tapi ternyata tidak juga.Saya benar-benar kecewa. Karena itulah makanya pada hari Sabtu, 24 Februari 2007, saya memutuskan minggat dan pergi ke rumah keluarganya kak Muktar.
Sudah berulang kali saya dan kak Muktar melakukan pendekatan dengan orang tua saya, tapi selalu tidak berhasil. Ya…karena bapak saya tetap pada pendiriannya. Saya capek. Oleh karena itu saya dan kak Muktar akhirnya nekad ambil jalan pintas mendaftar diri dan nikah di KUA Amanuban Selatan.
Ketika bapak tahu bahwa saya dan kak Muktar sudah menikah, bukannya senang, malah bapak lapor polisi untuk tangkap kami. Waktu itu kami hampir diciduk polisi. Syukurnya kami bawa bukti buku nikah, sehingga polisi tidak jadi tangkap kami. Tapi waktu itu saya dan kak Muktar sempat tidur di sel polisi. Waktu itu juga bapak dan mama rayu saya untuk pulang rumah, tetapi saya tetap tidak mau. Saya bilang ke mereka, saya mau pulang asalkan pulang sama-sama dengan kak Muktar.
Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kami ini saya perlu nyatakan sikap, pertama;saya tidak bisa menghadiri persidangan karena akan mengalami beban psikologi yang cukup berat bila Majelis Hakim memutuskan membatalkan pernikahan kami. Toh demikian, saya tetap menghormati dan menaati keputusan tersebut. Kedua; bila pernikahannya dibatalkan karena kelemahan prosedur hukum, maka demi hukum pula saya memohon Majelis Hakim agar pernikahannya diperbaharui berdasarkan aturan yang berlaku. Ketiga; memohon kepada ayah saya selaku Wali Nasab yang sah untuk menikahkan saya kembali dengan suami saya di hadapan Majelis Hakim setelah persidangan.  Keempat; apabila ayah kandung saya menolak, maka saya mengajukan permohonan Wali Hakim kepada Pengadilan Agama Kupang selama rentang waktu empat belas hari (berlakunya keputusan berkekuatan hukum tetap) untuk menikahkan kembali saya dengan suami saya berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kelima; selama saya mengajukan permohonan Wali Hakim untuk menikah, saya mohon ayah dan siapapun yang pernah mengganggu saya, untuk tidak lagi menghalangi saya menuju nikah pembaharuan, karena sesuai aturan perempuan dewasa (21 tahun) mempunyai hak asasi untuk menentukan jalan hidupnya sendiri, termasuk menikah. Usia saya saat ini sudah 25 tahun. Keenam; selama menunggu proses persidangan penetapan Wali Hakim untuk pernikahan, saya memohon perlindungan pada Polresta Kupang dari segala gangguan yang dapat membatalkan pernikahan saya dengan kak Muktar.
Saya dan kak Muktar pada prinsipnya mau berdamai dengan orang tua, tapi orang tua saya yang tidak mau. Yah mau bilang apa lagi. (by. rdy)

Muktar (30) dan Sumiyati (25), Suami Istri Yang Dipaksa Bercerai


sergapntt.com [KUPANG] – BAK hidup di jaman Siti Nurbaya. Sungguh dramatis kisah cinta Muktar Male dan Sumiyati Binti Burhan. Kendati telah menikah dan disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, namun ternyata akad nikah mereka itu tidak diakui oleh orang tua Sumiyati dan Pengadilan Tinggi (PT) Agama Kupang.
Ruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Kupang yang terletak di bilangan Kota Baru, Kota Kupang, pada Kamis (31/5) lalu tampak ramai dikerubuti warga yang ingin menyaksikan jalannya persidangan cerai antara Muktar dan Sumiyati.
Namun persidangan yang dipimpin Drs. Khamidmudin, MH, Dra. Wija Astuti dan Drs. Syamsul Hadi itu terkesan aneh dan dipertanyakan Muktar dan Sumiyati. Sebab Muktar dan Sumiyati mengaku mereka tidak pernah berniat atau ingin bercerai. Apalagi sampai gugat menggugat di pengadilan.
“Saya dan Sumiyati sudah menikah. Kami bahagia dengan pernikahan kami ini. Kami sudah tinggal serumah. Tapi yang ribut justru bapaknya Sumiyati. Beliaulah yang gugat kami agar kami cerai. Alasannya hanya karena dia ingin Sumiyati jadi PNS dulu baru boleh menikah,” papar Muktar.
Ironisnya, Majelis Hakim justru meluluskan permintaan Burhan Harun, ayah kandung Sumiyati. Palu hakim memutuskan, pernikahan Muktar dan Sumiati yang telah disahkan KUA Amanuban Selatan tanggal 13 Maret 2007 lalu dibatalkan demi hukum. Toh begitu, Majelis Hakim memberi waktu 14 hari agar Burhan menimbang ulang gugatan yang ia ajukan. Majelis Hakim berharap Burhan mau berubah dan bersedia menjadi Wali Nasab (orang tua wali nikah), sekalian merelakan Muktar dan  Sumiyati menikah ulang. Sayang, permintaan Majelis Hakim ini tidak digubris oleh Burhan. Burhan tetap pada pendiriannya bahwa Muktar dan Sumiyati harus dipisahkan. 
Putusan Majelis Hakim tentu saja membuat Muktar radang. Sebab menurut dia, dalam ajaran Islam ada Hadits Nabi yang menyebutkan tiga perkara yang tidak bisa ditunda, yakni pertama; orang yang meninggal harus segera dikubur, kedua; orang yang punya utang harus segera dibayar, dan ketiga; orang yang sudah punya kemauan nikah segera dinikahkan.
“Itu artinya, secara Syariah Islam sudah sah, hanya secara hukum negara saja yang dibatalkan. Syariah Islam itu kan kata Tuhan, apa kita manusia bisa melebihi Tuhan. Mestinya, selain keputusan pembatalan nikah, harus ada item putusan lain yakni segera menunjuk KUA Kecamatan untuk ulang menikahkan kami. Tidak perlu tunggu Wali Adhol,” tandasnya.  
Menurut Muktar, sebelum menikah ia dan Sumiyati sempat berpacaran selama enam tahun. Itu dimulai sekitar awal tahun 2001.
“Selama pacaran saya biasa keluar masuk di rumah orang tua istri saya. Bahkan waktu saya sampaikan niat saya dan Sumiyati untuk menikah, orang tua Sumiyati tidak keberatan. Hanya waktu itu mereka minta agar saya bersabar hingga Sumiyati selesai kuliah. Ya…saya setuju. Anehnya setelah Sumiyati selesai kuliah dan saya menyampaikan lagi niat untuk menikahi Sumiyati, orang tuanya mulai onar. Alasan mereka bahwa Sumiyati baru selesai kuliahlah, belum punya pekerjaanlah, belum punya SK CPNS-lah. Sangat tidak realistis. Kenapa? Lain halnya kalau Sumiyati sudah pernah ikut test CPNS dan dinyatakan lulus tinggal tunggu SK, itu berangkali saya bisa terima, tapi ini kan test saja belum. Sementara saya dan Sumiyati sudah sepakat untuk segera menikah. Tapi, walaupun begitu waktu itu saya dan Sumiyati tetap berusaha sabar. Apalagi waktu itu saya juga belum punya pekerjaan tetap,” tandasnya.
Ditengah kepanikan dan keinginan untuk naik pelamin pernikahan, Muktar dan Sumiyati mulai berusaha kesana kemari untuk mendapat pekerjaan. Muktar berpikir, mungkin dengan cara ini orang tua Sumiyati mau menerimanya sebagai menantu. Hasilnya, Muktar diterima sebagai guru honorer di SMA Muhamadyah Kupang.
 
“Setelah dapat kerja, saya pendekatan lagi. Dengan begini barangkali bapanya Sumiyati bisa berubah pikiran dan mau menikahkan kami. Ternyata apa yang saya perkirakan itu benar. Saya diterima. Bahkan lamaran keluarga saya diterima secara adat oleh pak Hasan Kikong mewakili keluarga Sumiyati pada tanggal 27 Mei 2006. Tapi karena terjadi salah paham soal jumlah orang saat omong adat, urusan selanjutnya jadi berantakan. Waktu itu bapaknya Sumiyati minta utusan keluarga saya untuk bicarakan adat cukup tiga orang. Tapi yang datang waktu itu delapan orang. Itu yang membuat bapaknya Sumiyati tersinggung. Ketersinggungan itu juga yang dibawa terus oleh Bapaknya Sumiyati hingga sekarang,” paparnya.
XXX
 “Seharusnya orang tua itu tidak egois”
SIKAP besar kepala yang ditunjukan Burhan Rahman ternyata membuat Sumiyati kecewa berat. Srikandi jebolan FAPERTA Undana Kupang itu mengaku tak tahu motivasi apa hingga orang tuanya terus berusaha menghalang-halangi niat dan tekadnya untuk sehidup semati dengan Muktar Male, pria idamannya. Berikut penuturan Sumiyati;
Bapak masih berprasangka bahwa semua yang terjadi ini adalah rekayasa bapak pung kakak, Hasan Kikong. Padahal ini terjadi murni karena kita tidak mau terjatuh dalam lembah yang seperti bapak bilang zinah di pengadilan itu.
Terus terang saya sangat kecewa dengan Bapak.  Karena sikap bapak itu, saya sempat lari ke Larantuka dan tinggal di rumah teman. Beberapa hari disana, lewat HP (hand phone), saya disuruh pulang, katanya mereka mau urus saya nikah. Tapi ternyata tidak juga.Saya benar-benar kecewa. Karena itulah makanya pada hari Sabtu, 24 Februari 2007, saya memutuskan minggat dan pergi ke rumah keluarganya kak Muktar.
Sudah berulang kali saya dan kak Muktar melakukan pendekatan dengan orang tua saya, tapi selalu tidak berhasil. Ya…karena bapak saya tetap pada pendiriannya. Saya capek. Oleh karena itu saya dan kak Muktar akhirnya nekad ambil jalan pintas mendaftar diri dan nikah di KUA Amanuban Selatan.
Ketika bapak tahu bahwa saya dan kak Muktar sudah menikah, bukannya senang, malah bapak lapor polisi untuk tangkap kami. Waktu itu kami hampir diciduk polisi. Syukurnya kami bawa bukti buku nikah, sehingga polisi tidak jadi tangkap kami. Tapi waktu itu saya dan kak Muktar sempat tidur di sel polisi. Waktu itu juga bapak dan mama rayu saya untuk pulang rumah, tetapi saya tetap tidak mau. Saya bilang ke mereka, saya mau pulang asalkan pulang sama-sama dengan kak Muktar.
Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kami ini saya perlu nyatakan sikap, pertama;saya tidak bisa menghadiri persidangan karena akan mengalami beban psikologi yang cukup berat bila Majelis Hakim memutuskan membatalkan pernikahan kami. Toh demikian, saya tetap menghormati dan menaati keputusan tersebut. Kedua; bila pernikahannya dibatalkan karena kelemahan prosedur hukum, maka demi hukum pula saya memohon Majelis Hakim agar pernikahannya diperbaharui berdasarkan aturan yang berlaku. Ketiga; memohon kepada ayah saya selaku Wali Nasab yang sah untuk menikahkan saya kembali dengan suami saya di hadapan Majelis Hakim setelah persidangan.  Keempat; apabila ayah kandung saya menolak, maka saya mengajukan permohonan Wali Hakim kepada Pengadilan Agama Kupang selama rentang waktu empat belas hari (berlakunya keputusan berkekuatan hukum tetap) untuk menikahkan kembali saya dengan suami saya berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kelima; selama saya mengajukan permohonan Wali Hakim untuk menikah, saya mohon ayah dan siapapun yang pernah mengganggu saya, untuk tidak lagi menghalangi saya menuju nikah pembaharuan, karena sesuai aturan perempuan dewasa (21 tahun) mempunyai hak asasi untuk menentukan jalan hidupnya sendiri, termasuk menikah. Usia saya saat ini sudah 25 tahun. Keenam; selama menunggu proses persidangan penetapan Wali Hakim untuk pernikahan, saya memohon perlindungan pada Polresta Kupang dari segala gangguan yang dapat membatalkan pernikahan saya dengan kak Muktar.
Saya dan kak Muktar pada prinsipnya mau berdamai dengan orang tua, tapi orang tua saya yang tidak mau. Yah mau bilang apa lagi. (by. rdy)

Kisah Pilu TKW asal NTT; Dirampok lalu Dibunuh


sergapntt.com – Sekelompok katak mulai kebingungan ketika lingkungan sekitarnya mulai mengering. Melihat mangsa yang tengah dirundung masalah, seekor burung bangau berusaha mencari siasat. Kepada komunitas ini, dijanjikanlah lingkungan yang lebih baik. Sang bangau pasang badan. Siap membantu mengangkut katak ke lokasi yang dijanjikan.
Setiap hari, seekor katak diangkut ke puncak bukit. Bukan ke lokasi gemah ripah seperti dijanjikan, tapi justru dibunuh untuk dimakan bersama keluarga bangau. Sementara di belahan lain, komunitas katak yang tak tahu tabiat keji itu tetap sabar menunggu. Mereka antre menunggu giliran, diangkut ke meja makan sang bangau.
Cerita itulah yang mengilhami tindakan keji kelompok Yudi Dariansyah (33) cs. Komplotan sadis ini, seperti dituturkan salah seorang tersangka, sengaja memilih para Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang baru pulang berburu ringgit di negeri jiran sebagai katak. Tetapi ternyata Tuhan berkehendak lain. Seorang korbannya Esther Baniwine asal Nusa Tenggara Timur (NTT) lolos dari maut dan mengadukan kasus ini ke polisi.
Bermula dari informasi awal inilah, polisi akhirnya menemukan sederet nama korban TKW yang tak pernah tiba di rumahnya. Selain Esther yang bernasib mujur karena tetap hidup meski telah dijerat dengan seutas tali dan dibuang di kebun tebu Desa Wonoplintahan Prambon Sidoarjo, ada juga beberapa korban yang tinggal menyisakan nama.
Esther menuturkan, begitu menginjakkan kaki di Bandara Juanda, pembantu rumah tangga sebuah keluarga di Jl Murni 11 No 37 Bandar Malaka Malaysia itu sudah disongsong 4 pria dan satu wanita. Mereka yang mengaku biasa membantu para TKW asal NTT pulang kampung. Singkat cerita, Esther kemudian diboyong ke sebuah rumah di Perumahan Candra Mas Jl Wijaya Kusuma Blok FB/23C Sedati Sidoarjo. Lokasi perumahan yang berada di tengah persawahan berhadapan dengan perumahan Dinas TNI AL Pulungan Sedati itu, sebetulnya tak layak untuk lokasi penyekapan. Rumah berpagar setinggi orang dewasa itu, lokasinya berhimpitan di kawasan yang sudah dipadati penduduk. Tak ada yang keluar ketika rumah pintu pagar diketuk. Sejumlah tetangga yang ditemui mengaku tak terlalu banyak mengenal penghuni rumah.
Hingga kemarin, tak ada police line seperti layaknya tempat kejadian peristiwa (TKP) yang harus diamankan karena terjerat kasus. “Mungkin penghuninya sedang keluar,” ujar seorang pekerja yang tengah merenovasi rumah di sebelahnya.
Menurut Esther, dirinya bersama sejumlah TKW yang ditampung di lokasi itu memang tak pernah merasa dalam penyekapan. Mereka mengaku diperlakukan baik oleh para pelaku. Awalnya dia curiga karena paspor dan cek senila Rp 16 juta sempat diminta pelaku. Tapi karena alasan untuk memudahkan kepulangannya ke kampung halaman, kecurigaan itu pun pudar dengan sendirinya.
Puncak musibah terjadi pada Minggu (21/8) lalu. Esther yang tiba di Bandara Juanda 27 Juli itu diajak pulang lewat Bali. Minggu dini hari itu, Esther yang tak paham peta Sidoarjo sengaja dibawa keliling Sidoarjo hingga Surabaya. Di tengah jalan yang sepi, Esther yang duduk di samping pengemudi, dijerat dengan tali dari belakang oleh dua pelaku.
Tubuh gadis yang dianggap sudah meninggal itu, kemudian dibuang ke perkebunan tebu. Esther yang dalam kondisi sekarat itu kemudian ditemukan warga dan dirawat di RSUD Sidoarjo, keesokan harinya. Karena lukanya yang terlalu parah terutama di bagian leher, Esther baru mulai pulih dan bisa bicara selang 2 pekan kemudian.
Dari keterangan mulut mungil itulah polisi akhirnya meringkus Husainul Hamdi alias Andik (23) dan Sulianton alias Boy. Andik yang ditangkap di rumah kontrakan, tak pernah mengira rahasianya telah terbongkar. Karena itulah, warga Lombok Barat NTB ini, balik ke rumah yang sudah beberapa hari disanggong polisi.
Jajaran Polwiltabes Surabaya dan Polda Jatim yang geram melihat kesadisan sindikat ini ikut turun tangan. Sebuah sedan Timor milik Yudi yang juga pimpinan komplotan sudah disita polisi. Yang lebih mengejutkan lagi, eksekutor yang hanya dibayar Rp 600 ribu untuk aksinya itu, justru cenderung lebih memilih korbannya yang sama-sama satu daerah.
Belakangan, ketika Esther masih dalam perawatan, komplotan ini juga mengeksekusi Masri (33) pada Minggu 18 September 2006 lalu. Mayat Masri ditemukan warga Desa Praya Lombok Tengah NTB di sebuah parit Desa Tambaksumur Waru Sidoarjo. Selang 3 hari kemudian mereka juga mengeksekusi Sisilia (20) dan jazadnya dibuang di sebuah kawasan sepi di Kecamatan Bangil Pasuruan. Nasib yang sama juga dialami Deby, jenazahnya ditemukan di Ngoro Jombang.
Sulit Percaya
Kisah “kebaikan” komplotan sadis pada para calon korbannya juga dituturkan Margareta. Korban yang sebetulnya juga tengah menunggu giliran diantar ke ‘akherat’ itu mengaku heran karena langsung akrab dengan Yudi yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir taksi gelap di Bandara Juanda. Bahkan karena kebaikan yang selalu ditunjukkan, Margareta masih sulit percaya bahwa teman-temannya sesama TKW yang diantar komplotan itu, tak pernah sampai ke rumah seperti yang dijanjikan.
Ungkapan senada juga dilontarkan Any, Rika dan Sonbai yang juga menginap di rumah yang sama. Bulu kuduk Margareta berdiri ketika menuturkan pengalaman dirinya yang sempat dibawa jalan-jalan oleh anggota komplotan ini. “Untung saya tidak diapa-apakan,’ ujarnya.
Belakangan kabar santer pembunuhan para TKW asal NTT ini mulai mengusik perhatian warga setempat di Surabaya. Apalagi saat polisi menggeledah rumah itu, ditemukan sedikitnya 15 paspor di kamar Yudi. Sejumlah anggota masyarakat mulai berdatangan ke Mapolsek Waru. Salah seorang diantaranya Oktavianus yang menyebutkan 13 TKW asal daerahnya yang sudah pulang dari negeri asing, tapi tak pernah sampai ke rumah.
Dampak ‘musibah’ itu, para TKW yang hendak pulang ke kampung halamannya nyaris tak punya apa-apa. Semua hasil jerih payah memeras keringat di negeri orang, lenyap digondol sindikat. Untuk sementara kehidupan mereka menjadi tanggungan bersama warga RT 08/11 perumahan itu. Termasuk juga bantuan warga Surabaya asal NTT yang ikut trenyuh mendengar buruknya nasib para korban.
Warga NTT amat berharap jaringan ini bisa segera digulung. Polwiltabes Surabaya seperti ditegaskan Kapolwil Kombes Pol Sutarman pun tak main-main.
“Kami sudah turunkan tim khusus untuk memburu komplotan Yudi,” tegasnya. Semuanya berharap tak ada lagi ‘bangau-bangau’ lain yang begitu tega menipu komunitas ‘katak’ seperti itu.  (by. fortun)

Tujuh Anggota DPRD Flotim plesir ke Surabaya


Perjalanan dinas  para wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerah sejauh ini telah banyak menguras uang rakyat. Selalu saja ada alasan pembenaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak perlu. Misalnya yang dilakukan tujuh anggota DPRD Kabupaten Flores Timur (Flotim), yakni Mikael Betawi Tokan, Markus Suban Betan, Theodorus Wungubelen, Bactiar Lamawuran, M. Ibrahim Dasi, Batholomeus Dores dan Rofin Geroda Helan. Berdalih membela kepentingan rakyat, tujuh orang wakil rakyat itu plesir ke Surabaya. 
Ratusan juta rupiah yang dianggarkan dalam APBD Flores Timur untuk urusan Turba, Bimtek, Sosialisai dan lain sebagainya seakan tidak memuaskan tujuh wakil rakyat Flotim. Berdalih mendampingi Pemkab Flores Timur melakukan gugatan banding terhadap kelompok Andreas Ratu Kedang, cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, DPRD Flotim merekomendasikan tujuh orang wakilnya ke Surabaya. Kini perjalanan dinas tujuh anggota DPRD itu menuai protes Drs. Azab Raya Buang. Dia menilai, keberangkatan tujuh DPRD ke Surabaya itu merupakan bentuk penggunaan keuangan yang tidak efisien.  ”Sidang gugatan itu kan urusan Eksekutif, tidak ada kaitan dengan DPRD. Karena DPRD bukan yang tergugat. Seharusnya DPRD mendesak Pemkab dan PNS yang menggugat  itu untuk segera menyelesaakan persoalan dan bukan gugat menggugat ke Surabaya. Itu urusan eksekutif murni, ada urusannya DPRD dengan perkara banding itu?”tandas Raya Buang
Mekanisme perjalanan memang kewenangan pimpinan dewan. Toh begitu, lanjut Raya Buang, penentuan dan penugasan untuk perjalanan dinas DPRD seharusnya melalui rapat pleno dewan. ”Tapi yang terjadi di lembaga ini justru yang pintar cari muka dengan Ketua DPRD, maka dialah yang akan terus melakukan perjalanan dinas. Pimpinan DPRD itu kan sifatnya kolektif kolegial, ko ketua merasa diri lebih berwenang”, tohoknya.
Protes Raya Buang bisa benar. Sebab perjalanan dinas yang dilakukan tujuh anggota DPRD tersebut sama sekali tidak memiliki makna ataupun manfaat. DPRD bermitra dengan Pemerintah, bukan berarti DPRD melakukan perjalanan dinas semaunya.  Hal itu yang perlu dicermati. Itu adalah kecerobohan DPRD Flotim. Apalagi keikutsertaan Rofin Geroda Helan dan Bartholomeus Dores yang keberangkatannya mewakili Fraksi masih dipertanyakan. Diduga, keikutsertaan Bartolomeus Dores dari Fraksi Partai Pelopor ini merupakan taktik pimpinan DPRD Flotim untuk membungkam Dores lantaran ia dikenal vocal mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah maupun DPRD yang salah.
Sementara itu, pantauan wartawan Mingguan Berita Rakyat menyebutkan, kegiatan di DPRD Flotim pasca penutupan masa sidang I Tahun 2007 nampak sepi. Ada sinyalemen yang berkembang di “Bale Gelekat”——–julukan gedung DPRD Flotim—–, para anggota DPRD yang tidak ikut ke Suarabaya sedang mempersiapkan pernyataan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD. Karena mereka menilai, keberangkatan tujuh anggota DPRD Flotim bersama Pemerintah itu merupakan bentuk konspirasi untuk menghabiskan uang rakyat.
Kekesalan soal perjalanan dinas ke Surabaya itu disampaikan juga Wakil Ketua DPRD Flotim, Drs. Silvester Demon Sabon. Menurut dia, ”refresing” ke Surabaya itu sangat tidak relevan dengan tugas dan kewajiban lembaga DPRD. 
”Jika perjalanan  dinas itu menjadi keharusan bagi lembaga DPRD atas undangan Pemerintah maka yang berkewajiban adalah  Komisi yang membidangi urusan pemerintahan, yakni Komisi A, bukan utusan Fraksi yang jelas-jelas bukan sebagai alat kelengkapan Dewan. Saya kira Ketua Dewan harusnya lebih tahu soal ini dan bukannya mengambil keputusan yang justru bertentangan dengan aturan,” kritiknya. (by. hans)

Lembata Terkontaminasi HIV/AIDS, Dua Pasien Dirawat di RSUD Lewoleba


sergapntt.com [LEWOLEBA] – Di gedung putih RSUD Lewoleba-Lembata, Tim DPRD NTT bertemu pasien kronis ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS). Mulanya, Tim berencana meninjau proyek pembangunan gedung Rumah Sakit yang dibiayai oleh dana Tugas Pembantuan dari APBN. Namun konsentrasi Tim sempat beralih ketika laporan dari dr. Maryono, Kepala RSUD Lewoleba bahwa ada pasien ODHA sedang dirawat. Pasien itu adalah seorang ibu berumur 47 tahun dan seorang lagi anak berumur 7 tahun.
dr. Maryono menerangkan bahwa Ibu 47 tahun berinisial FK memiliki 2 suami dan 4 orang anak. Sewaktu menikah dengan suami pertamanya, mereka pergi merantau ke Malaysia dan dikaruniai 1 anak. Sekembalinya mereka dari Malaysia, suaminya meninggal dunia dan FK pun memilih untuk kawin lagi dengan laki-laki lain. Dari suami keduanya itu, FK dikaruniai tiga orang anak. Sampai saat ini, semuanya masih hidup dengan dugaan terjangkit HIV/AIDS.
Setelah mendapat keterangan tersebut, Tim DPRD akhirnya memutuskan untuk menemui dua pasien ODHA di ruang ICU RSUD Lewoleba. Dari petugas medis yang merawat kedua pasien ini, FK dikabarkan sampai saat ini belum mengetahui penyakit apa yang sedang dideritanya. Hal ini disengaja, agar yang bersangkutan tidak shok ketika mendengar bahwa penyakit yang dideritanya adalah HIV/AIDS. Ketika menemui FK, Expo Lamaholot memperoleh informasi yang membenarkan keterangan petugas medis tersebut. Secara terbuka FK mengakui, jika penyakit yang sedang dideritanya itu sama dengan yang dialami oleh suami pertamanya. Lebih parah lagi, ketika anak-anak FK hendak datang dengan maksud menjenguk mamanya, mereka diperiksa dan ternyata semuanya menjurus keindikasi kuat terjangkit HIV/AIDS. Sementara anaknya yang berumur 12 tahun yang masih duduk dibangku SMP belum bisa diperiksa karena masih mengikuti ujian sekolah.
Ada lagi bocah berumur 7 tahun terlihat begitu ketakutan saat Tim DPRD menemuinya. Bocah yang tak tercelah inipun masuk sebagai tersangka ODHA. Bukan salah Maria Dolorosa, tetapi akibat perkawinan sedarah orang tuanya, ia menjadi korban penyakit ganas itu. Sejak lahir, Maria Dolorosa seolah-olah hadir membawa aib bagi keluarganya. Lalu dengan ketabahan neneknya, ia akhirnya dipelihara sampai genap umur 7 tahun. Namun dimasa ia ingin dimanja, ternyata nasibnya tidak berubah. Ia kini menjadi tumbal. Menurut medis, jika orang tua telah mengidap maka sangat mungkin anaknya akan teridap pula, sebab air susu yang dialirkan ketubuh anak pasti mengandung virus HIV/AIDS.
Pihak Rumah sakitpun tidak bisa berbuat banyak. Peralatan dan kelengkapan yang dimiliki hanya bisa memberikan pertolongan sementara. Selama ini, RSUD. Lewoleba mengirim pasiennya ke RS. Hiler Maumere. Karena RSUD Hiler Maumere memiliki peralatan yang cukup memadai berupa VCT, tempat bimbingan dan konseling. Sementara sampel darah harus dikirim ke Kupang untuk diperiksa di Laboratorium RSU Kupang.
Keluhan beberapa masyarakat yang ditemui terpisah mengatakan bahwa, saat ini Lembata cukup rawan dengan persoalan-persoalan sosial. Menjamurnya tempat-tempat hiburan malam memicu munculnya masalah sosial antara lain penyakit HIV/AIDS. Banyak sekali penjaja seks komersial yang berdatangan dari berbagai tempat untuk menjajakan tubuhnya di Lembata. Tempat-tempat karoke yang mendapat ijin dari pemerintah setempat dalam perjalanan berubah jadi tempat esek-esek, namun tidak pernah digubris oleh Pemda.
Kasus HIV/AIDS datang pertama dari para perantau Malaysia. Seperti FK, diduga kuat ia bersama suaminya pertama kali terjangkit di Malaysia. Sehingga setelah kembali dari sana, suami pertamanya meninggal dunia. Akibatnya, suami kedua berserta tiga anaknya dipastikan ikut terjangkit, dan yang pasti sumbernya dari istri dan ibu mereka sendiri. Jika demikian maka rasio penyebarannya semakin bertambah besar dari waktu ke waktu. 
Bayangkan saja, menurut Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Provinsi (KPAP) NTT bahwa rasio penyebaran 1:1000. Maka tidak heran jika suatu saat ada 8.000 penderita HIV/AIDS di Lembata. Karena menurut data sementara yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit Daerah Lewoleba sudah ada 8 pasien sejak tahun 2004, belum termasuk yang tidak sempat teridentifikasi.
Kasus yang saat ini mencuat adalah, mereka yang sekedar datang dan memeriksakan diri ke Rumah Sakit. Setelah pemeriksaan baru diketahui kalau terjangkit HIV/AIDS. Jika demikian, maka masih ada FK-FK lain di Lembata yang masih berkeliaran dengan virus HIV/AIDS di tubuhnya.
Kasubdin Pemberantasan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, dr. Arnold Marbun saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan informasi tersebut. Hanya saja, menurut Marbun, data yang disampaikan pihak RSUD Lewoleba adalah data awal yang belum diuji kebenarannya. Karena selama ini, pihak rumah sakit hanya menggunakan satu jenis reagen untuk pemeriksaan. Seharusnya untuk kasus HIV/AIDS harus menggunakan tiga reagen. Ia mencontohkan, tahun 2004 pihak Rumah Sakit menampung 6 pasien yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengidap HIV/AIDS. Namun setelah sampel darahnya dikirim ke Kupang untuk diperiksa ternyata hanya 2 orang yang positip HIV/AIDS. Di Lembata sendiri belum memiliki laboratorium pemeriksaan HIV/AIDS.
Oleh karena itu, sebaiknya jangan terlalu dibesar-besarkan masalah ini karena sangat sensitif dan berpengaruh besar pada penderita. Namun dari hasil analisa data yang dikumpulkan Expo lamaholot, ternyata data resmi yang dikeluarkan oleh pihak RSUD. Lewoleba berbeda dengan data yang ada pada dinas Kesehatan. Berarti masih ada kesimpangsiuran dalam penanganan masalah data HIV/AIDS. Seperti tahun 2005, didalam data RSUD. Ada 4 kasus HIV/AIDS, namun pihak dinas mengakui tidak ada kasus sama sekali. Ditahun 2007 ini, dua pasien yang lagi dirawat di RSUD. Lewoleba yakni FK dan Mater Dolorosa sampel darahnya sudah diambil oleh pihak dinas kesehatan dan selanjutnya akan dikirim kepusat laboratorium di Kupang untuk diperiksa. Darah penderita itu saat ini diamankan dalam sebuah box steril dengan suhu yang tetap dijaga guna menghindari kerusakan. Marbun juga mengakui, bahwa kebanyakan pasien adalah warga yang pernah merantau ke Malaysia.
Sementara itu Wakil Bupati Lembata, Drs. Andreas Nula Liliweri saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan kasus HIV/AIDS akan ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa sehingga penanganannya lebih serius lagi. Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Daerah Lembata selama ini telah bekerjasama dengan semua tokoh masyarakat dan semua stakeholder guna melakukan sosialisasi tentang bahaya HIV/AIDS.
Ande Liliweri juga mengimbau para orang tua agar selalu menyerukan dan mengingatkan seluruh anggota keluarganya tentang penyakit ini. Karena menurut Liliweri, keluarga adalah benteng pertahanan pertama yang harus dibangun untuk menangkis sergapan bahaya HIV/AIDS.
Kepada masyarakat Lembata ia mengharapkan agar selalu menjauhkan diri dari praktek-praktek hidup yang menyimpang  yang menimbulkan masalah-masalah sosial yang mengganggu kehidupan banyak orang. Karena Lembata cukup terbuka dengan masuknya parantau-perantau dari luar maka langkah-langkah antisipatif perlu diambil, seperti memproteksi daerah ini dari bahaya laten lainnya. Contoh kasus HIV/AIDS ini merupakan penyakit yang bibitnya dibawa dari luar oleh perantau, ujar Liliweri. Kedepannya, pemerintah akan berusaha mengeliminir dengan memberdayakan tokoh-tokoh masyarakat terlebih untuk orang tua dan keluarga untuk turut serta memerangi HIV/AIDS. (by. Ruddy)