
s
By. ATB
Eko menjelaskan problematika etika pemberitaan pers saat ini memang agak berkurang. Dari hasil penelitian yang dilakukan, kasus pelanggaran etika pemberitaan yang terjadi dalam kurun waktu 2011 sebanyak 470 kasus.
“Divisi Etik Profesi AJI Indonesia mencatat data pengaduan masyarakat terkait pelanggaran etika pemberitaan pers sebanyak 470 kasus hingga Oktober 2011 (Dewan Pers, 2011). Tahun lalu (2010) tercatat 514 kasus pelanggaran etika pemberitaan pers. Divisi Etik Profesi mencatat tiga problem mendasar pemberitaan pers meliputi: data tidak berimbang (22 kasus), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (10 kasus), dan pemberitaan tidak akurat (8 kasus),” ungkapnya.
Lanjut Eko, pihaknya tetap menyarankan dan mengajak pada jurnalis dari semua level agar tetap mentaati kode etik jurnalisme. “Kendati jumlah pelanggaran etika jurnalistik cenderung menurun, AJI mengingatkan para jurnalis mulai level editor sampai reporter agar meningkatkan ketaatan terhadap kode etik, menghindari pemberitaan yang tidak akurat, dan meningkatkan profesionalisme jurnalis,” kata dia.
Selain itu, Eko juga meminta masyarakat jika terjadi pelanggaran etika terkait pemberitaan agar diselesaikan melalui mekanisme hak jawab serta mengadukannya ke Dewan Pers.
“Dan kepada publik, AJI meminta agar setiap permasalahan pelanggaran etika bias diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, melaporkan wartawan ke perusahaan medianya, atau ke organisasi wartawan yang ada,” tandasnya.
by. ful/OZ/SET
Menurut Eko, dibandingkan tahun lalu, kasus kekerasan pada 2011 memang menurun. Divisi Advokasi AJI Indonesia mencatat 49 kasus kekerasan terhadap jurnalis periode Desember 2010 – Desember 2011, meliputi kekerasan fisik dan non-fisik. Jumlah kekerasan 2011 menurun dibandingkan tahun lalu (2010 tercatat 51 kekerasan).
Lanjut Eko, AJI Indonesia juga mencatat beberapa peraturan baru yang memiliki potensi mengancam pers.
“AJI Indonesia juga mencatat 9 regulasi baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers, yakni UU Intelijen Nomor 17/2011, RUU Rahasia Negara, RUU Konvergensi Telematika, Revisi UU Penyiaran Nomor 32/2002, Revisi Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya meyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya ancaman fisik terhadap jurnalis, meminta masyarakat agar menghentikan aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis dan pers, dan meminta ketegasan aparat hukum dalam mengusut kasus-kasus kekerasan tersebut.
“Menjelang Pemilu 2014, AJI memperingatkan ancaman meningkatnya tindak kekerasan terhadap jurnalis terkait kepemilikan media oleh pimpinan partai politik atau capres atau cakada termasuk akibat pemberitaan pers yang kurang profesional, dan lambatnya respon aparat penegak hukum dalam kasus kekerasan pers,” pungkasnya.
Selain itu kata Eko, AJI Indonesia juga mencatat berbagai masalah terkait kondisi pers di Indonesia sepanjang 2011, meliputi ancaman kekerasan, problem etika pemberitaan pers, isu kesejahteraan jurnalis, masalah penyiaran dan media baru, kondisi jurnalis perempuan, serta perkembangan organisasi jurnalis, khususnya yang di 34 AJI Kota seluruh Indonesia.
by. ED/AMR/OZ