Warga Tiga Kecamatan dapat Bibit Jagung


sergapntt.com  [ATAMBUA] – Guna mendukung produksi jagung pada musim tanam 2011-2012, Novanto Center membagikan 500 kilogram bibit jagung kepada masyarakat 10 desa di tiga kecamatan yakni Kecamatan Weliman, Wewiku dan Rinhat.
Untuk Kecamatan Weliman, warga desa yang mendapatkan pembagian bibit jagung antaranya Desa Leunklot, Taaba dan Desa Haliklaran, Laleten, Bonetasea dan Umalawain. Kecamatan Rinhat antaranya Desa Saenama dan Kecamatan Wewiku Desa Biris, Seserai dan Badarai.
Demikian dikatakan, koordinator Novanto Center Kabupaten Belu, Jefri Nahak ketika menghubungi, Selasa (13/12) melalui telepon selularnya disela-sela membagikan bantuan bibit jagung.
Dikatakan, bibit jagung yang dibagikan oleh Novanto Center pada musim tanam tahun ini bertujuan untuk meningkatkan hasil produksi jagung petani. Selain itu, pembagian bibit juga sebagai bentuk kepedulian Novanto Center terhadap masyarakat petani dalam memperkuat kehidupan ekonomi masyarakat, terutama memproduksi jagung dalam jumlah dan kualitas yang bagus.
“Ini adalah langkah konkrit pak Setya Novanto melalui Novanto Center membantu masyarakat dalam hal bibit, sehingga masyarakat dapat memproduksi hasil pertanian berupa jagung dalam jumlah yang lebih banyak dari biasanya,” kata Jefri.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Belu itu mengatakan, jagung yang dibagi pada masyarakat 10 desa dari tiga kecamatan merupakan sumbangan secara cuma-cuma dari Novanto Center, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan musim tanam ini dengan baik dan pada gilirannya produksi jagung meningkat. Ketika meningkat, pasti membawa dampak ekonomi positif bagi masyarakat sendiri.
“Bibit jagung yang dibagikan gratis dan semua untuk membantu dan mengatasi kekurangan bibit jagung di masyarakat petani,” katanya.
Dikatakan, pihaknya berharap bibit jagung yang diberikan dapat digunakan pada musim tanam ini untuk meningkatkan produksi jagung dan bukan untuk kepentingan konsumsi. “Kami berharap bibit jagung ini dimanfaatkan sebaiknya pada musim hujan ini,” bilangnya.
Menyoal bantan lain pada musim tanam ini, dia mengatakan, sampai saat ini barulah bantuan bibit jagung yang diberikan. Pihaknya belum mengatahui bantuan lainnya untuk petani sebagai dukungan kepada petani meningakatkan produksi jagung bagi keluarga petani masing-masing.
By. ATB

 

Kejari Ajukan Memori Kasasi Kasus Korupsi Pengadaan Ambulans


sergapntt.com [ATAMBUA] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua akhirnya memenuhi janjinya untuk menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Senin (12/12) terkait dengan putusan bebas atas terdakwa Frid Atok yang tersangkut dugaan korupsi pengadaan empat unit ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Belu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Gasper A Kase yang dihubungi, Selasa (13/12) melalui telepon selularnya mengatakan, pihaknya melalui jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan dan menyerahkan memori kasasi ke MA melalui PN Atambua, Senin (12/12) atas putusan bebas melalui disenting opinion majelis hakim PN Atambua.
“Memori sudah kami ajukan, Senin kemarin melalui PN Atambua. Saat ini tinggal menunggu proses di MA nanti,” kata Gasper Kase. Dikatakan, dengan penyerahan memori kasasi, maka proses hukum atas terdakwa Frid Atok belum selesai dan dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap. Hasil dari kasasi barulah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, apapun hasilnya.
Dia berharap, kasasi yang diajukan bisa diputuskan oleh MA berdasarkan fakta-fakta yang diajukannya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana khusus (Pidsus) Kejari Atambua, Patrik Neonbeni  menjelaskan, pihaknya sejak, Senin lalu sudah mengajukan memori kasasi ke MA melalui PN Atambua terkait dengan putusan bebas terhadap terdakwa dugaan korupsi pengadaan empat unit ambulans, Frid Atok. “Kami sudah ajukan memori kasasi ke MA melalui PN Atambua,” urainya.
Diuraikan, putusan bebas oleh majelis hakim dalam perkara pengadaan ambulans dengan terdakwa Frid Atok selaku kontraktor pada intinya majelis hakim salah menerapkan peraturan hukum atau tidak menerapkan sebagaimana mestinya.
Karena kesalahan menerapkan peraturan hukum, pihaknya menuangkan argumen-argumen yang mendukung pernyataannya, dalam memori kasasi yang diajukan ke MA melalui PN Atambua.
Pada kesempatan itu, dia memberikan apresiasi kepada salah satu anggota majelis hukum, almarhum Robert Simbolon karena sangat tepat analisisnya dalam disenting opinion yang berbeda pendapat dengan hakim lainnya yakni Deson Togatorop dan Frans Mamo serta sependapat dengan JPU yang menyatakan terdakwa bersalah dan harus dihukum.
Patrik Neonbeni berharap, memori kasasi yang didalamnya tergambar jelas soal kasus tersebut dapat diputuskan secara benar dan pada gilirannya terdakwa dapat dihukum karena merugikan negara dengan nilai mencapai Rp 100 juta lebih. “Kami hanya bisa berharap, putusan MA berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan, bukan seperti yang diputuskan oleh dua majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
By. TMR

 

Sekdes dapat Perlakuan Khusus


sergapntt.com [SOE] – Status sekretaris desa (sekdes) yang sekarang dinaikkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh disalahgunakan. Pasalnya, proses pengangkatan sekdes menjadi PNS diprioritaskan dan juga dikhususkan. Hal ini terlihat dari pengangkatan menjadi PNS yang langsung ke status 100 persen PNS. Berbeda dengan PNS lain yang diangkat melalui status 80 persen kemudian menjadi 100 persen.
Demikian diungkapkan Wakil Bupati TTS, Benny Litelnoni saat membuka kegiatan diklat manajemen pemerintahan bagi sekdes angkatan pertama yang berlangsung di aula Suka Jadi SoE, Selasa (13/12). Kegiatan yang berlangsung selama satu minggu itu melibatkan 40 sekdes untuk angkatan pertama. Hadir pada kesempatan itu, Kepala BKPP Kabupaten TTS, Agus Benu serta beberapa pejabat lainnya.
Benny pada kesempatan itu mengungkapkan, sebagai sekdes yang berstatus PNS, harus bekerja sesuai aturan birokrasi pemerintahan. Sehingga segala urusan teknis administrasi pemerintahan tingkat desa merupakan tanggung jawab seorang sekdes. Mengingat status PNS tersebut, sekdes juga menjadi kunci pembangunan di tingkat pedesaan.
“Saat kita turun ke desa, kepala desa tidak ada dan beberapa saat kemudian baru muncul dengan mata merah. Setelah itu baru sekdesnya muncul dengan mata abu-abu. Setelah dicaritahu, ternyata sekdesnya urus suksesi pilkades karena menjagokan salah satu kandidat. Ini yang perlu diubah. Karena sebagai pelayan masyarakat, sekdes itu diangkat menjadi PNS tidak seperti PNS lain karena langsung 100 persen PNS,” tandas Benny.
Dia menambahkan, melalui diklat tersebut, sekdes diharapkan mendapat pengetahuan baru, khususnya di bidang teknis administrasi. Pasalnya, dalam waktu tiga sampai empat bulan setelah diklat, pihaknya akan turun ke desa untuk melakukan pengecekan. Sehingga setiap sekdes harus bekerja maksimal layaknya seorang PNS. Ditambahkan, dalam diklat tersebut diharapkan lebih ditekankan pada peran dan fungsi seorang sekdes.
“Diklat ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur demi pelayanan kepada masyarakat. Sehingga maju mundurnya desa itu tergantung dari sekdes karena dia kerja sesuai aturan birokrasi. Bagi yang sudah mendapat diklat, beberapa bulan ke depan kami akan turun ke desa untuk cek administrasi desa. Karena itu yang kami harapkan,” tandas Benny.
By. TMR

Lakalantas, Wanita Paruh Baya Tewas


sergapntt.com [KEFA] – Ima Seran, wanita asal Kabupaten Belu, Senin (12/12) dini hari tewas di KM 16 jurusan Kefamenanu-Noemuti. Wanita paru baya ini ditemukan tewas oleh warga dalam keadaan tulang kering kaki sebelah kanan hancur setelah ditabrak sebuah mobil pick up warna hitam dalam perjalanan menuju Kupang sekitar pukul 04.00 Wita.
“Dia (korban, red) ditabrak oleh mobil kijang pick up warna hitam dari arah Kefamenanu. Setelah itu, oto yang bersangkutan langsung putar dan kembali ke arah Kefa,” ungkap salah seorang saksi mata, Frans Tpoen, warga sekitar lokasi kejadian kepada anggota Satlantas Polres TTU, Senin (12/12).
Menurut Frans, korban ditabrak setelah salah satu bus melaju dari arah Kupang menuju Kota Kefamenanu. Setelah kejadian, korban sempat  berteriak kesakitan sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.
“Oto yang tabrak itu bunyinya halus. Tapi karena masih sedikit gelap dan tidak ada orang lain yang melihat langsung kejadian itu sehingga dia langsung putar dan lari kembali ke Kefa,” jelasnya.
Kapolres TTU, AKBP Gede Mega yang dikonfirmasi melalui Kasatlantas, AKP Andreas Tangketasik di ruang kerjanya membenarkan peristiwa naas yang menewaskan Ima Seran. Kasus  lakalantas itu diketahui setelah menerima laporan warga.
“Kami terima laporan dari Polsek Noemuti atas laporan masyarakat sekitar jam tujuh pagi. Setelah itu langsung kami menuju ke TKP dan jemput korban yang sudah dalam keadaan meninggal. Setelah itu jenazah korban langsung kami antar ke ruang jenazah RSUD Kefamenanu untuk pastikan kebenaran kematian korban,” kata Andreas.
Mengenai proses hukum atas kasus itu, Satlantas Polres TTU selain memeriksa saksi Frans Tpoen, juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap mobil pelaku penabrakan. Sebab, pelaku penabrakan masih kabur dan belum diketahui persis.
“Mobil yang menabrak melarikan diri dan sampai saat ini belum diketahui. Tapi tidak berarti kami diamkan kasus ini. Kami masih terus  berupaya untuk selidiki siapa sebenarnya pelaku penabrakan,” tegasnya.
By. TMR

 

Warga Biloto Blokir Jalan Tambang


sergapntt.com [SOE] – Kecewa dengan janji penambang pasir yang tidak ditepati, warga Biloto Kecamatan Mollo Selatan memblokir jalan tambang. Pemblokiran yang dilakukan sejak, Senin (5/12) lalu itu dilakukan warga Dusun III Enobesa Desa Biloto. Hingga saat ini jalan tambang sejauh 2.300 meter itu tetap diblokir.
Warga setempat menuntut agar perusahaan yang memiliki izin pertambangan galian C di wilayah itu memperbaiki jalan. Pasalnya, beberapa tahun terakhir jalan tersebut telah rusak, namun tidak diperbaiki. Sementara, ketika musim panas, warga yang bermukim di pinggiran jalan tersebut selalu dilanda debu tanah karena sering dilalui kendaraan pengangkut galian C.
Kepala Dusun III Desa Biloto, Musa Mella yang ditanyai, Selasa (13/12) menjelaskan, masyarakat pada intinya tidak melarang perusahaan untuk mengangkut bahan galian. Namun mereka meminta agar jalan menuju lokasi tambang harus segera diperbaiki sebelum musim panas. Sehingga, tidak lagi meresahkan warga sekitar. Musa menjelaskan, jalan tersebut sebenarnya telah rusak beberapa tahun lalu. Namun kerusakan bertambah dengan adanya kendaraan tambang yang sering keluar masuk melalui jalan tersebut.
“Kami tetap tutup jalan itu sampai Dinas Pertambangan dan perusahaan memperbaiki jalan. Yang kami tahu itu CV Perdana yang punya izin di sini. Jadi itu saja yang kami minta dan kami tidak akan buka kalau jalan ini tidak diperbaiki. Kami minta perbaiki karena setiap musim panas, masyarakat di dekat jalan makan abu. Jadi kalau kendaraan keluar masuk, kami yang terima dia pung abu,” beber Musa kesal.
Sementara itu, Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten TTS, Simon Raja Pono yang dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Menurut Simon, penutupan jalan buntut kekecewaan warga terhadap ulah pengusaha yang tidak memperhatikan jalan menuju lokasi tambang. Padahal kata Simon, setiap pemegang izin harus memiliki jalan tambang. Sehingga persoalan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang memegang izin pertambangan di wilayah tersebut.
“Itu memang betul kalau masyarakat tutup jalan. Karena mereka hanya dapat abu saja dari pertambangan itu. Masyarakat yang tinggal dekat di situ hanya makan abu, tapi tidak dapat apa-apa. Jadi itu hak mereka untuk tutup jalan. Tapi jelas bahwa itu tanggung jawab perusahaan (CV Perdana, red) yang memegang izin di wilayah itu. Karena setiap pemegang izin tambang harus membangun jalan tambang sendiri,” tandas Simon.
By. SET