Esthon Foenay Ngaku Narkoba Merongrong NTT


sergapntt.com [KUPANG] – Keluarga basar Kepolisian Daerah (Polda) NTT diharapkan dapat terus meningkatkan upaya-upaya pembangunan serta kinerja di bidang Kamtibnas dan penegakan hukum di NTT. Dengan demikian akan mampu mewujudkan cita-cita masyarakat NTT yang lebih maju, sejahtera dan berkeadilan serta menjunjung tinggi hukum dalam wadah dan bingkai NKRI.
Harapan tersebut dilontarkan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Esthon L. Foenay, M.Si, pada acara Malam Kenal Pamit Kapolda NTT, Kamis (3/11).
Wagub Esthon Foenay mengatakan, peran Polda NTT yang begitu besar bekerjasama dengan seluruh instansi terkait baik vertikal maupun horisontal merupakan suatu elemen penting bagi pembangunan Kamtibnas untuk masyarakat NTT. Kerjasama yang telah terjalin selama ini agar dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk bersama-sama membangun tanah Flobamora.
“Saya yakin kerjasama Polda NTT dan seluruh instansi terkait adalah elemen yang sangat penting. Pertahankan dan tingkatkan kerjasama yang sudah terjalin selama ini untuk membangun NTT,” ujar Wagub Esthon Foenay.
Dia menambahkan, perkembangan pembangunan di NTT semakin pesat namun tidak terlepas dari masalah yang ada di daerah ini. Salah satu masalah yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah banyaknya pintu masuk narkoba ke NTT. Peredaran barang haram ini sudah masuk ke lingkungan sekolah. Bahkan sudah ada transaksi narkoba dalam ruangan kelas di tingkat SMP. “Ini merupakan hal-hal yang mengganggu Kamtibnas dan bahkan bisa merongrong karakter dan perilaku masyarakat NTT yang berada di pintu gerbang selatan NKRI,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolda NTT yang baru, Brigjen Pol Ricky H.P. Sitohang, SH, mengatakan, pihaknya meminta dukungan dari pemerintah dan segenap masyarakat NTT untuk bekerjasama berkarya membangun NTT menjadi lebih baik lagi.
By. HERI LAY

Aparatur Pemerintah Harus Ikut Program KB


sergapntt.com [KUPANG] – Untuk mendukung dan melaksanakan suksesnya program revolusi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Provinsi NTT, diharapkan aparatur pemerintah menjadi contoh hidup sehat dan mengikuti program Keluarga Berencana (KB).
“Saya pikir untuk suksesnya program KIA di NTT, aparatur juga harus menjadi contoh dalam mengikuti KB. Sehingga ibu selamat dan anak bisa sehat,” ujar Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si, saat menerima Tim Teknis AIPMNH dan AUSAID di ruang kerjanya, Jumat (4/11).
Di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, lanjut Wagub, pihaknya melalui Biro Pemberdayaan Perempuan Setda Provinsi NTT telah mendirikan dan meresmikan Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada tepat di belakangan Kantor Gubernur NTT. “Keberadaan TPA ini sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan terhadap ibu dan anak,” kata Wagub.
Pada bagian lain, Wagub mengaku, kuantitas tenaga kesehatan untuk Rumah Sakit, Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada di Provinsi NTT masih minim. Sebagai wujud dukungan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan di NTT, Wagub mengungkapkan komitmen Pemprov NTT untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan agar memprioritaskan anak daerah asal NTT dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang spesialis sekaligus juga mendapat dukungan beasiswa.
Wagub beralasan, karena Provinsi NTT sebagai daerah kepulauan sehingga diperlukan sumber daya manusia di bidang kesehatan yang memadai. “NTT sebagai daerah kepulauan sekaligus memiliki tingkat kematian ibu dan anak yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan beberapa dokter spesialis. SDM kita harus lebih dipacu melalui lembaga-lembaga pendidikan di bidang kesehatan dan menggandeng lembaga swasta yang berkaitan dengan kesehatan dalam mengakses pelayanan kesehatan khususnya bagi ibu melahirkan,” pinta wagub.  
Sementara itu pihak AIPMNH dan AUSAID menyampaikan kepada Pemprov NTT bahwa pihaknya berkeinginan untuk memprogramkan “Rumah Tunggu” yang merupakan salah satu wujud pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya di daerah pedalaman. “Tujuan dari Rumah Tunggu adalah membantu memfasilitasi masyarakat pedalaman untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seperti di Rumah Sakit, mengingat jarak tempat tinggal pasien yang jauh dari rumah sakit,” ucap delegasi AIPMNH dan AUSAID.
By. FERRY GURU

Thomas Langoday Gugat Amelia Yani Rp. 10 Milyar Lebih


sergapntt.com [JAKARTA] – Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PPRN, Dr. Thomas Ola Langoday, SE. M.Si menggugat mantan Ketua Umum PPRN, Dr. Amelia Yani, karena Amelia Yani dianggap melawan hukum dengan masih menjalankan kegiatan atas nama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), seperti melaksanakan Musyawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PPRN di hotel Marcure Ancol Jakarta Utara tanggal 21-22 Junji 2011 dan memalsukan tanda tangan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PPRN untuk kepentingan pemecatan terhadap anggota PPRN yang tidak mau mengikuti PPRN versi Amelia Yani. Padahal per tanggal 1 Juni 2011, secara resmi Amelia Yani telah menyatakan keluar dari PPRN. Gugatan Langoday terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bernomor: 410/Pdt.G/2011/PN.JKT Sel  tanggal 25 Juli 2011.
Dalam materi gugatannya, politisi yang juga Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mandira Kupang itu menyebutkan, setelah Amelia Yani mengundurkan diri dari PPRN, banyak afiliasi partai dilakukan Amelia Yani yang merugikan PPRN.  
Apalagi, setelah keluar dari PPRN, Amelia Yani masih juga menggunakan sekretariat PPRN sebagai kantor Partai Nasional Republik (Nasrep) tanpa sepengetahuan Deperpu PPRN. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat keterangan Domisili Nomor: 333/1.824/2011 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tertanggal 10 Juni 2011 yang mana surat keterangan tersebut memberi izin bagi Amelia Yani untuk menjalankan roda organisasi Nasrep
Karena tindakan melawan hukum yang dilakukan Amelia Yani itu, Thomas Ola Langoday merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil.  Karena itu, Amelia Yani dituntut untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 76.120.000 dan immateriil Rp. 10 miliar.
“Bahwa disamping kerugian materiil yang telah penggugat alami, penggugat juga telah mengalami kerugian immateriil terkaitan dengan pemecatan yang dilakukan tergugat. Kerugian ini terkait tindakan tergugat melakukan pemecatan terhadap penggugat, padahal tergugat tahu bahwa penggugat adalah seorang Ketua Deperpu PPRN. Dalam proses pemecatan, jelas memiliki mekanisme yang diatur dalam ketentuan partai, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Peduli Rakyat Nasional. Apalagi,,,, pemecatan terhadap penggugat dilakukan oleh tergugat saat tergugat tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPP PPRN sejak tanggal 1 Juni 2011.  ,,,,,,,,,,,,Sebagai pendiri PPRN, jauh sebelum tergugat terlibat dalam partai ini merasa dihina dan dilecehkan oleh tergugat yang dapat bermuara pada hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap penggugat. Dengan demikian, akibat dari tindakan pembunuhan karakter inilah, penggugat menuntut kerugian immateriil sebesar Rp. 10 milyar,” tulis Thomas Langoday dalam gugatannya yang copyannya diterima sergapntt.com Rabu (2/11/11) pagi di Jakarta.
Sementara itu, Thomas Langoday yang ditemui sergapntt.com dikediamannya di jl. Tirosa Kelurahan Naikoten I Kupang pada Kamis (3/11/11) sore membenarkan kalau dirinya telah menggugat Amelia Yani di PN Jakarta Selatan.
“Semua kegiatan yang dilakukan Amelia Yani dengan mengatasnamakan PPRN adalah tidak sah. Sebab, secara resmi Amelia Yani telah mengundurkan diri dari PPRN sejak tanggal 1 Juni 2011. Dan, berdasarkan pleno PPRN, maka PPRN telah menunjuk Made Rahman Merasabessy, SH sebagai Plt. Ketua Umum (Ketum) PPRN dan Drs. Maludin Sitorus, MM. MBA sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPRN,” tambahnya.
By. CHE / CIS

PPRN Versi Amelia Yani Tidak Diakui KPU


sergapntt.com [KUPANG] – Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) versi Dr. Amelia Ahcmad Yani tidak diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Sebab, putri almarhum Jenderal Anumerta, Ahmad Yani yang menjadi Ketua Umum PPRN itu telah mengundurkan diri dari PPRN per tanggal 1 Juni 2011 yang disahkan Notaris Jakarta Barat, Sarida Dewiyanti, SH tanggal 30 Juni 2011.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang ditanda tangani Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, SH. M.H tanggal 15 November 2010 seharusnya susunan kepengurusan PPRN sebagai berikut: Dr. Thomas Ola Langoday sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PPRN, Amelia A. Yani sebagai Ketua Umum PPRN, Drs. Maludin Sitorus, MM. MBA sebagai Sekretaris Jenderal PPRN dan Ir. Washington Pane, M.Sc sebagai Bendahara Umum PPRN.
Tapi karena ingin menjadi Ketua Umum Partai Nasional Republik (Nasrep) yang diarsiteki Tomy Soeharto, Amelia Yani pun mengundurkan diri dari PPRN. Sesaat setelah itu, tapuk kepemimpinan di PPRN langsung diambil alih oleh Ketua I DPP PPRN, Made Rahman Marasabessy dan Sekretaris Jenderal PPRN, Drs. Maludin Sitorus, MM, MBA berdasarkan pleno PPRN sehari setelah Amelia Yani mengundurkan diri.  Sayang,,,,, ternyata,,,, di Nasrep Amelia tidak mendapat tempat. Oleh karena itu Amelia bernafsu kembali ke PPRN. Tapi ia ditolak. Alasannya, karena per tanggal 1 Juni 2011, Amelia yani telah menyatakan keluar dari PPRN.
“Sesui dengan Anggaran dasar dan rumah tangga partai peduli rakyat nasional pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 1, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2011; saya mengundurkan diri. demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain,” tulis Amelia Yani dalam surat ternyataannya yang ia tanda tangani diatas meterai tempel 6000.
Karena tidak diteima lagi oleh pengurus PPRN, Amelia pun bikin ulah. Secara pribadi, ia memecat para pengurus PPRN yang berseberangan dengannya. Ia lantas menyusun kekuatan PPRN baru sebagai tandingan PPRN yang dikendalikan Made Rahman Surasabessy. Kontan saja Made Rahman Surasabessy berang. Amelia pun langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bersamaan dengan itu, di Jayapura dan Maluku Tenggara Barat dilaksanakan Pemilukada. Tak mau ketinggalan, Amelia Yani pun mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan tertentu guna maju bertarung sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati. Sayang, rekomendasi Amelia ditolak oleh KPU berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Waena Jayapura pada Senin (31/10/11) yang memenangkan pasangan Frans Albert Yoku-Djijoto – Moses Kallem-Bustomi yang direkomendari oleh PPRN Made Rahman Surasabessy dan Maludin Sitorus.
Kuasa Hukum KPUD Kabupaten Jayapura, Pieter Ell kepada wartawan mengatakan, selama ini terjadi salah tafsir terhadap PPRN. Awalnya KPU menafsirkan bahwa kepengurusan PPRN masih dibawah kendali Amelia Yani, tetapi ternyata tidak. Sebab, hakim telah memutuskan bahwa Amelia Yani sudah mengundurkan diri dari PPRN dan Ketua Umum PPRN sudah dijabat oleh Made Rahman Surasabessy.
“Yang jelas KKPU mengamankan putusan PTUN-lah,” tegas Ell.
by. CHRIS PARERA / BINTANG PAPUA

Gubernur NTT Paparkan Persoalan Kemasyarakatan Di NTT


sergapntt.com [KUPANG] – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya memaparkan sejumlah persoalan aktual kemasyarakatan yang membutuhkan perhatian dan komitmen bersama kalangan DPRD NTT.
“Pertama, untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah ini, sementara dilucurkan Gong Belajar. Pemerintah Provinsi NTT telah meminta para Bupati/Walikota untuk bersama sekolah, komite dan orang tua murid mendiskusikan teknis persoalan ini, memprakarsai adanya alternatif di luar struktur formal ini, serta bersinergi melaksanakan Gong Belajar untuk memajukan pendidikan di daerah ini,” tandas Gubernur dalam sambutannya pada Penutupan Masa Sidang ke II DPRD NTT, di ruang sidang Kelimutu DPRD NTT, Kamis (3/11/11).
Kedua, kata Gubernur, saat ini pemerintah sedang menggagas kegiatan SAIL Komodo 2013. “Kita berharap, SAIL Komodo 2013 menjadi jalan bagi para peserta SAIL untuk sampai di berbagai pulau di NTT, untuk mengenal masyarakat, memahami berbagai keanekaragaman budaya yang ada, menikmati keindahan dan pesona wisata, baik wisata bahari, wisata alam, wisata religi maupun atraksi budaya yang disuguhkan di setiap daerah sesuai karakteristik masing-masing daerah,” tegas Gubernur dan berharap ada dukungan Dewan yang terhormat untuk pengembangan pariwisata terpadu.
Persoalan ketiga, lanjut Gubernur, meski saat ini beredar informasi tentang adanya rawan pangan serta ancaman ketahanan dan kerentanan pangan di daerah ini, namun dalam setiap kunjungan ke lapangan, pemerintah menemukan adanya kondisi aktual masyarakat yang tidak kekurangan pangan oleh karena tersedianya pangan lokal. “Sekalipun demikian, dengan dukungan Dewan yang terhormat, Pemerintah Provinsi NTT tetap memberi perhatian serius pada kondisi pangan di setiap kabupaten serta berkoordinasi dengan Pemkab/Pemkot untuk menggalakan gerakan moral konsumsi pangan lokal,” ucap Gubernur.
Menurut Gubernur, persoalan lainnya adalah masalah pengembangan wilayah daerah. “Saat ini pemerintah telah menyampaikan dokumen usulan Pemekaran Kabupaten Malaka di Kabupaten Belu, Kota Maumere di Kabupaten Sikka, dan Adonara di Kabupaten Flores Timur,” papar Gubernur sembari berharap agar ada komunikasi yang intensif dengan DPR RI khususnya Komisi II DPR RI sehingga diagendakan pada pertengahan November ini.
Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan yang terhormat atas dukungannya terhadap Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah tahun 2012 sebagaimana tertuang dalam KUA-PPAS tahun 2012. “Evaluasi pelaksanaan Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah tahun 2011 menunjukan hasil yang menggembirakan termasuk respon para Bupati/Walikota dengan melakukan replikasi di 21 kabupaten/kota se NTT,” kata Gubernur.
Sidang penutupan Dewan dipimpin Ketua DPRD NTT, Drs. I.A. Medah, didampingi Wakil Ketua, Nelson Matara, S.Ip dan Anselmus Tallo, SE serta dihadiri pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
By. FERRY GURU