YAPIT Bangun Taman Baca Di Daerah Pedalaman


SERGAP NTT -> Kepedulian terhadap masyarakat miskin terus ditunjukan Yayasan Puteri Indonesia Timur (YAPIT). Dibawa pimpinan Mariam Wilhelmina Siska, YAPIT mengarahkan perhatian ke daerah-daerah pesisir dan pedalaman. Taman baca dan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) dibangun. Diantaranya di Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende.
Di beberapa tempat di NTT telah kami bangun MCK. Misalnya   di Desa Ile Mandiri, Kecamatan Bolok, Kabupaten Kupang. Ini adalah Program Bantuan Sosial yang sudah dilakukan oleh yayasan Kami”, ujar Mariam Wilhelmina Siska.
Menurut ibu beranak 3 yang beperawakan hitam manis ini, kendati YAPIT baru berdiri pada tahun 2008, namun YAPIT telah berbuat banyak untuk masyarakat NTT. Itu karena kepedulian terhadap sesama.
“Sebagai putri daerah, saya merasa wajib untuk berbuat sesuatu guna mendukung dan membangun NTT. Ada beberapa bidang kegiatan sosial yang kami programkan, yaitu di bidang kesehatan, pertanian, perikanan, dan bidang pendidkan,” paparnya.
Program bidang pendidikan yang saat ini  tengah dijalankan yakni, pembangunan fasilitas taman bacaan untuk daerah pesisir dan pedalaman, tepatnya di Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro,  Kabupaten Ende. Bangunannya sendiri sudah dilengkapi dengan MCKnya.
“Di Kebirangga, lahan disediakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Tanah itu luasnya 40 x 30 m2.  4 x 6 m2, kami bangun taman bacaan. Rencananya kami akan bangun lagi di desa-desa terpencil sedaratan Flores. Untuk itu, bagi Pemdes di daerah pesisir atau pedalaman yang memiliki lahan kosong untuk dibangun fasilitas umum, dapat mengajukan proposal atau permintaan bantuan kepada YAPIT. Setelah itu kami akan melakukan survei. Jika layak, maka kami akan bantu,” imbuhnya.
Yayasan YAPIT berkedudukan di Jakarta. Sekretariatnya berada di Jalan Bangka Raya No. 80. Peca Raya- Jakarta Selatan. Di dalam YAPIT, Anggota DPR RI Komisi V asal Partai Golkar, Yoseph Nai So’I berperan sebagai Penasehat Umum yang juga membidangi masalah infrastruktur.
Berkat perjuangan Yoseph Nai So’I cs, sejumlah program pusat masuk sampai ke desa-desa. Diantaranya Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) senilai Rp. 250 juta yang diterima setiap desa di NTT.
 Pada kesempatan ini juga, saya sampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh donatur yang telah bersama YAPIT membangun NTT tercinta. Kita sama-sama tahu bahwa  desa-desa di NTT adalah  bagian dari 36 ribu desa tertinggal di Indonesia. Kami akan terus berjuang agar desa-desa  di pesisir dan pedalaman NTT seluruhnya ikut merasakan hasil program YAPIT. Kami juga berterimakasih kepada Bapak Kepala Desa Kebirangga, Abraham Kelana, mosalaki dan masyarakat Desa Kebirangga yang telah menyerahkan tanah desa untuk kami bangun taman baca,” ucap Mariam, tulus. (by. chris parera)

Kejagung Diminta Copot Kajari Ende, KPK Didesak Tangkap Don Wangge


SERGAP NTT -> Ketua Komisi Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (KP-GEMAK) RI, H.M Kasim, MA meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mencopot Kajari Ende. Sebab, Kajari Ende dinilai ‘ogah’ menindaklanjuti perintah Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT untuk segera memproses kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Ende Tahun Anggaran (TA) 2006 dan 2007 sebesar Rp. 1.687.257.498,10 dari total dana Rp. 7.922.000.000. Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didesak untuk segera menangkap Bupati Ende, Drs. Don Bosco Wangge demi kelancaran proses hukum kasus DAK.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menyebutkan, saat masih menjadi Kadis P dan K Kabupaten Ende, Don Bosco Wangge bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dari DAK 2006 dan 2007.  
“KPK wajib turun ke Ende untuk periksa Don Wangge, bila perlu tangkap dia. Ini untuk kelancaran proses hukum. Ini diamanatkan oleh Undang-Undang. Karena kerugian negara telah mencapai 1 milyar  lebih,” ujar Kasim saat ditemui B7 disela-sela kunjungannya ke Ende, belum lama ini.
Kasim mengaku, ia mengikuti kasus DAK lewat pemberitaan yang ditayangkan secara online oleh Tabloid Berita 7 melalui http://www.berita7.blogspot.com.
“Kasus ini mencuat sudah lama kan? Koq tidak ada tindaklanjutnya. Ya,,, ini mesti dicurigai, ada apa ini? Apakah ada ‘main mata’ antara Don Wangge dan Kajari? Saya harap Kejagung segera periksa Kajari. Jika ditemukan ketidakberesan, dicopot aja. Koq lamban tindaklanjuti perintah Kajati. Ada apa? Jadi, pantaslah kalau saya bilang ada main mata. Kasus inikan hasil temuan BPKP. Jadi,,, jangan main-main lho… Karena penanganan kasus ini berlarut-larut, bagi saya, kesan yang muncul adalah pa Kajari takut Don Wangge. Jadi,,, saya sarankan, sebaiknya kasus ini KPK ambil alih saja. Di beberapa tempat dan beberapa kasus, KPK langsung ciduk. Kasus ini berpotensi untuk itu,” sergah Kasim, kritis.
Kasim juga sangat prihatin terhadap keberpihakan media lokal. Naluri jurnalis seolah mati karena uang dan kekuasaan. Rame-rame mem-blow up informasi dugaan korupsi yang dibeberkan Tabloid Berita 7.
“Kenapa kasus ini yang muat hanya Berita 7 saja. Yang lain pada kemana? Jangan-jangan sudah kena virus,,,,? Jadi pada bungkam semua! Atau sudah ‘main mata’ dengan Don Wangge? Tunjukan naluri jurnalismu, yang salah katakan salah, yang benar katakan benar. Masa berita media lain, koq yang klarifikasi media lain. Konyol sekali media lokal disini,” timpal Kasim, sinis. 
Sebelumnya desakan agar Kajari Ende segera menyidik kasus tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Ende, HA. Djamal Humris.
“Jika ditemukan adanya penyimpangan keuangan yang merugikan negara, seharusnya segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” pinta Humris.
Sesuai petunjuk teknis (juknis), kata Humris, seharusnya DAK jatah Dinas PPO Ende dicairkan oleh bendahara umum Setda Kabupaten Ende secara langsung ke sekolah-sekolah penerima DAK. Tapi juknis ini tidak dipatuhi oleh Don Wangge cs. Buktinya, dana tersebut justru dikelola sendiri Dinas P&K Ende.
“Kita mendukung penuh langkah Kejari Ende untuk mengusut tuntas kasus ini,” imbuhnya, berharap.
Humris mengatakan, Kajari Ende seharusnya serius tangani kasus DAK. Sehingga kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum dan diamini publik. Sebab, menurut politisi yang juga Ketua NU Kabupaten Ende itu, kasus yang juga melibatkan Don Wangge telah menjadi rahasia umum.  Sudah menjadi konsumsi publik kalau pelaksanaan DAK 2006/2007 di duga bermasalah. Karena demikian, mestinya pihak kejaksaan secepat mungkin melimpahkan kasus ini ke PN Ende. Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya lagi. Karena kepastian hukum akan menjelaskan siapa yang bersalah, siapa yang tidak, atau proyek ini bermasalah atau tidak. 
“Penyidikannya mesti cepat. Kalau terbukti, limpahkan segera ke PN untuk proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biar jelas,” tohoknya.
Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ende yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis mengaku, saat pelaksanaan DAK, ia dan sejumlah teman-temannya “ditekan” habis-habisan oleh Dinas P&K Ende agar hanya membeli buku dari distributor yang telah ditunjuk oleh Dinas P&K Ende.
“Kami ditekan oleh orang-orang dinas, agar setiap sekolah harus mengambil buku dari Erlangga. Kami lalu bertanya, apakah produk penerbit lain tidak sesuai dengan juklak dan juknis? Tapi tidak digubris. Padahal isi buku Erlangga, sebagian besar tidak sesuai dengan kebutuhan maupun juklak dan juknis. Akibatnya prosentase kelulusannya sangat menurun pada waktu itu,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Cabang Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI) Cabang Ende, Nikolaus Bhuka mengaku sesungguhnya Kajari Ende punya bukti awal yang kuat untuk ditindaklanjuti, yakni BPKP Perwakilan NTT tentang penyimpangan DAK 2006 dan 2007.
“Kajari Ende sangat lamban. Temuan BPKP NTT itu bukti. Seharusnya kasus ini sudah disidangkan. Koq dari 2007 hingga sekarang belum juga. Apa yang kurang? Ada yang ganjil dengan penanganan kasus ini. Dugaan korupsi jelas, koq sampe sekarang belum ada tersangka. Misterius sekali,” tandasnya.
Toh begitu, Bhuka tetap optimis kasus ini akan berlanjut ke PN Ende. Untuk itu, sebagai organisasi perjuangan, GMPI akan terus mengontrol jalannya proses hukum kasus DAK.
“Yah,,, kita harapkan proses ini cepat berujung. Supaya masyarakat tidak kasak-kusuk lagi,” ujar pemuda yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Flores Periode 2007-2008 itu.
Berlarut-larutnya penanganan kasus DAK juga disesalkan Levi Pada Lulu, S.Pd. Mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende periode 2009-2010 yang saat ini menjadi pengurus PMKRI Pusat mengatakan, di Ende seringkali terjadi penanganan kasus yang tebang pilih.
“Rakyat kecil curi ayam, langsung ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara. Tapi kalau pejabat yang korupsi uang miliaran rupiah, hm,,, penangannya pasti tersendat-sendat. Entah apa masalahnya,” timpal Lulu, sinis.
Penanganan kasus DAK, lanjut Lulu, seharusnya menjadi prioritas Kajari Ende. Bagaimana negara atau daerah mau maju kalau para koruptor masih merajalela. Jaksa mesti komit bahwa kasus DAK akan sampai ke meja pengadilan. Agar disana terungkap siapa yang salah dan siapa yang benar. Jangan hanya pencuri ayam yang cepat diproses masuk penjara, sementara koruptor bisa ketawa-ketiwi hadapi kasusnya. Ada apa di balik ini semua. Jangan sampai ada konspiransi antara para koruptor dengan penegak hukum.
Saat ditemui B7 pada Rabu (30/3/11), Kasi Intel Kajari Ende, Khaeriyan, SH  mengaku kasus DAK 2006 dan 2007 sedang ditangani penyidik Kajari Ende dibawa komando Kasi Pidana Khusus (Pidsus), A.M. Blegur, SH. Sayang, Khaeriyan tak merinci siapa-siapa yang telah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Kerugian Negara
Audit investigatif BPKP NTT menjelaskan, dari kegiatan pengadaan buku dan alat peraga, rehabilitasi bangunan gedung serta pengadaan meubeulair yang bersumber dari DAK bidang pendidikan Kabupaten Ende tahun 2006 dan 2007 terindikasi terjadinya kerugian negara sebesar RP.1.456.283.896,10 dan penerimaan pajak kurang di pungut sebesar RP. 230.973.602 dari total dana sebesar Rp.7.922.000.000.
Kerugian ini terjadi antara lain karena pengelolaan dana untuk pengadaan sarana pendidikan dan perpustakaan dari DAK tahun 2006 dan 2007 tidak diserahkan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SD/MI penerima alokasi dana, tetapi dikelola oleh dinas P&K Ende.
Pengelolan dana tersebut menyimpang dari prinsip swakelola yang ditetapkan KEPPRES 80 Tahun 2003, BAB III pasal 39 ayat (1) yang berbunyi; swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan di awasi sendiri.
Sistem pengelolaan dana ini juga telah melanggar Permendiknas Nomor 5 Tahun 2006 tanggal 25 Januari 2006 tentang Juknis pelaksanaan DAK 2006 dan surat edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1591/C/KU/2006 tanggal 17 april 2006, tentang Juklak DAK Tahun 2006 bahwa penyaluran dana diberikan secara penuh/utuh tanpa potongan pajak, baik dari kas negara ke kas daerah, maupun dari kas daerah ke sekolah.
Bahkan insentif/rabat/diskon atas pembelian sarana pendidikan dan perpustakaan tahun 2006 dan 2007 tidak di pertanggungjawabkan sebagai pengurang harga pembelian, tetapi dinikmati oleh Dinas dan Sekolah. Contohnya; PT. Erlangga sebagai pemasok utama pengadaan buku dan alat peraga pada SD/MI penerima DAK 2006, telah merealisasikan pemberian insentif kepada 36 sekolah SD/Mi penerima DAK tahun 2006 sebesar RP.257.344.750,00, berupa uang tunai dan barang. Insentif tersebut tidak di pertanggungjawabkan. Hal ini menyimpang dari KEPPRES 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni bagian ketiga pasal 3 prinsip dasar huruf a sampai huruf f, dan bagian kelima etika pengadaan pasal 5 huruf a sampai h.
Terhadap temuan ini Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas, S.H, M. Hum telah meminta Kajati NTT dan Kajari Ende untuk segera merespon untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Ende.
Dalam surat bernomor: R-212/01-20/01/2011 tanggal 19 Januari 2011, KPK meminta Kajari Ende segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang dilakukan Don Wangge ke tahap penyidikan. Para saksi-saksi, termasuk Don Wangge diharapkan dapat segera diperiksa. Sehingga proses hukumnya bisa berjalan cepat sesuai harapan masyarakat Kabupaten Ende.
Permintaan yang sama juga datang dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi NTT. Bahkan melalui surat No. R. 82/P.3/fd.1/02/2011 tanggal 2 Februari 2011 bersifat rahasia, Kajati NTT meminta Kajari Ende sesegera meningkatkan kasus DAK ke tingkat penyidikan.
“Sehubungan dengan surat saudara (Kajari Ende-red) Nomor R-14/P.3.14/Dek.3/01/2011 tanggal 31 Januari 2011, perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut; agar Kajari Ende tetap melanjutkan penanganan kasus/perkara dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2006 dan 2007 pada Dinas P&K Kabupaten Ende, yang mana dalam lapopsin saudara pada kesimpulannya sudah dapat ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Kepala Kajati NTT, Mardjuki, SH dalam suratnya yang ditujukan kepada kajari Ende.
Permintaan KPK dan Kajati NTT ini cukup beralasan. Sebab dalam berkas Laporan Hasil Audit dan Investigasi (LHAI) BPKP NTT tanggal 16 Maret 2009 menyebutkan, dugaan korupsi dana DAK disinyalir dilakukan Don Wangge secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan para Kepala Sekolah (Kepsek) penerima DAK 2006 dan 2007.
Dalam LHAI, Kepala BPKP Perwakilan NTT, Justan R. Siahaan menjelaskan, dugaan penyimpangan dana DAK terdiri dari pengadaan buku referensi dan alat peraga tahun 2006 dan 2007 yang tidak sesuai ketentuan, Pengadaan meubeulair 2007 yang tidak sesuai ketentuan dan Rehabilitasi gedung sekolah 2007 yang juga tidak sesuai ketentuan.
Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp. 1.456.283.896,10 dan penerimaan pajak kurang dipungut sebesar Rp. 230.973.602.-
Terjadi penyimpangan-penyimpangan tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan tidak tertulis dari Don Wangge dan PPK kepada sekolah – sekolah untuk melakukan pengadaan buku dengan metode pembelian langsung. (by. chris parera)
Flowcart Proses Kejadian 2006
Audit invenstigatif atas dugaan penyimpangan kegiatan pengadaan buku dan alat peraga, rehabilitasi bangunan gedung, serta pengadaan meubeulair dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kabupaten Ende tahun 2006
1.      Pada 24 Januari 2006, Bupati Ende membuat Surat Keputusan (SK) No 8AP.050/PP.III/29/1/2006 tentang penetapan alokasi DAK serta DAU. Rehabilitasi dan pembangunan sarana SD, SDLB, MI Kabupaten Ende Tahun 2006. Sesuai SK tersebut di tetapkan 36 sekolah SD/MI penerima dana masing-masing sebesar Rp. 220 juta, yang berasal dari DAK Rp.198 juta dan DAU RP. 22 juta.Total alokasi sebesar RP.7.922.000.000.-
2.      Oktober 2006 dilaksanakan sosialisasi DAK oleh Dinas P&K Ende kepada Kepala Sekolah (Kepsek) dan komite penerima dana DAK. Sesuai keterangan pimpinan perwakilan PT Erlangga tanggal 20 April 2006; proses penawaran dan mendapatkan pesanan dari sekolah di mulai sejak saat sosialisasi. Berdasarkan data yang di terima dari Bagian Keuangan Dinas P&K Ende, realisasi pelaksanaan pengadaan sarana pendidikan dan perpustakaan pada 36 sekolah di pasok oleh 3 perusahaan yaitu: PT. Airlangga, CV.Bintang Timur dan UD. Menawan. Pada saat sosialisasi tersebut Kasimir Senin (Pimpinan PT. Airlangga  Pos Ende) menjanjikan kepada 36 sekolah penerima DAK 2006 akan memberikan insentif sebesar 10% dari total pembelian dan yang membeli semua paket akan di tambah TV dan Parabola.
3.      Pada 27 Nopember 2006, terbit SPM senilai RP.4.295.284.600. Uang tersebut dicairkan ke rekening giro Bank NTT Cabang Ende Nomor: 00401.05.003087-0 atas nama Kadis P&K dan bendahara pengeluaran. Dari dana tersebut sesuai daftar pengendalian anggaran belanja per unit kerja belanja sementara sebagian yakni sebesar  RP.2.692.800.000,00, untuk pengadaan buku referensi, lifeskill, alat peraga dan sarana pengolah data pada 36 SD/MI.
4.      Pada bulan Nopember sampai dengan Desember 2006, bendahara pengeluaran Dinas P&K Ende melakukan transfer  dana sebesar Rp. 2.692.800.000 ke rekening pemasok sebagai berikut;  (1) PT. Airlangga, tanggal 23 Nopember 2006 sebesar Rp. 100 juta. Tanggal 28 Desember 2006 Rp. 900 juta. Tanggal 28 Desember 2006 Rp. 502 juta. Tanggal 1 Februari 2006 Rp. 400 juta. Tanggal 2 Februari 2006 Rp.41 juta. Total RP.2.043.400.000. Dana tersebut untuk untuk pembayaran buku lifeskill kepada 26 SD/MI Rp. 520 juta, buku referensi kepada 36 SD/MI Rp.1.202.400.000.-dan alat peraga kepada 15 SD/MI Rp. 321 juta. (2) CV.Bintang Timur, tanggal 21 Desember 2006 RP.499.600.000. Dana tersebut untuk pembayaran buku lifeskill pada 10 sekolah SD/MI senilai RP. 200 juta dan alat peraga pada 14 SD/MI senilai RP.299.600.000. (3) UD.Menawan, 21 Desember 2006 Rp.149 juta untuk pembayaran alat peraga pada 7 SD/MI.
5.      Nopember 2006, PT Airlangga menerbitkan Surat Perintah Pengiriman Barang (SPPB) untuk pengiriman barang ke sekolah-sekolah sesuai pesanan. Atas pengiriman barang tersebut PT. Airlangga menerima transfer uang sebesar Rp. 2.043.400.000 dari bendahara Dinas P&K ende. PT Airlangga memberikan insentif  kepada 36 sekolah sebesar Rp. 257.344.750, yakni di transfer dari kantor pusat PT. Airlangga Jakarta ke rekening nomor 55464903 Bank Danamon Cabang Ende masing-masing pada tanggal 7 Februari 2007 sebesar Rp. 207.344.750 dan 23 Februari 2007 sebesar Rp. 50 juta. Uang tersebut diserahkan ke sekolah, termasuk  yang berupa barang.
6.      Sekolah menerima insentif dari PT. Airlangga.
7.      Terdapat insentif /rabat/diskon atas pembelian sarana pendidikan dan perpustakaan tahun 2006, tidak di pertanggungjawabkan sebagai pengurang harga pembelian tetapi dinikmati untuk kepentingan pribadi sebesar RP.257.344.750. Terdapat pajak PPN dan PPh sebesar Rp. 106.756.364. (sumber hasil audit BPKP NTT)
Flowcart Proses Kejadian 2007
Audit Invstigatif atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Pengadaan Buku dan Alat Peraga, Rehabilitasi Bangunan Gedung Serta Pengadaan Meubeulair dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Ende Tahun 2007.
1.      Pada 24 Juli 2007 diadakan sosialisasi pelaksanaan DAK tahun 2007di Kantor Dinas P&K Ende. Kemudian ada rapat-rapat dan konsultasi sekolah dengan Kepala Dinas (Kadis) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2007 mengarahkan para kepala sekolah untuk pengadaan sarana pendidikan dan perpustakaan agar di pecah menjadi 3 paket, sehingga nilainya tidak melebihi Rp. 50 juta, sehingga proses pengadaan tidak perlu melalui pemilihan atau lelang.
2.      62 SD/MI penerima dana DAK 2007 memilih Pemasok atau Distributor untuk sarana perpustakaan sebagai berikut: (1). PT Pabelan 29 SD, ( 2). PT.Intan Pariwara 22 SD. (3). CV. Bintang Timur 3 SD, (4). PT.Erlangga 4 SD dan CV. Surya Jaya 4 SD.
3.      Realisasi pembayaran kepada pemasok dilakukan secara tunai dengan dukungan berupa kwitansi pembayaran sesuai dalam laporan pertanggungjawaban sekolah. Bukti kwitansi pembayaran dibuat oleh para kordinator pemasok dengan membuat bukti kwitansi atas nama tiga perusahaan  untuk 3 paket yakni buku lifeskill, buku referensi  serta alat peraga dan alat pengolah data, yang nilainya masing-masing di bawah Rp. 50 juta. Berdasarkan data-data SPJ dan data dari seksi perbukuan Dinas P&K Ende dapat di rinci proses rekayasa transaksi sebagai berikut: (1) Pemasok PT Intan Pariwara pada 22 sekolah dengan kordinator UD. Menawan, CV. Nabila, CV Klara Sakti. (2) Pemasok PT. Pabelan pada 29 sekolah SD/MI.
4.      Berdasarkan klarifikasi dengan pengelola CV. Nabila dan CV. Klara Sakti selaku coordinator PT. Intan Pariwara, terdapat insentif 30% PT. Intan Pariwara. Dari insentif 30% tersebut, di janjikan untuk sekolah sebesar 10% sampai dengan 20%. Berdasarkan klarifikasi dan catatan dari pimpinan Perwakilan PT. Pabelan bahwa perusahaan yang dipakai adalah milik karyawan PT. Pabelan untuk membantu membuat pertanggungjawaban sekolah. Realisasi pembayaran 29 sekolah telah 100%.Terdapat insentif yang di berikan kepada sekolah sebesar 5% atau senilai RP.145 juta, berupa barang dan tunai.
5.      Selain pengadaan sarana perpustakaan juga terdapat kegiatan pengadaan sarana pendidikan berupa pengadaan meubeulair dan pembangunan dan rehab gedung sekolah. Namun terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasinya yaitu: (1) Pekerjaan pembangunan atau rehab gedung pada SD Inpres Onekore 4 dan SD Inpres Ngaluroga. Selain itu, atas pengadaan meubeulair sekolah melakukan Mark-up harga dibandingkan dengan harga riil yan dibeli di toko meubel.
6.      Hasil Investigatif menemukan penyimpangan sebagai berikut: (1) Terdapat insentif/rabat/komisi dari pengadaan sarana pendidikan dan perpustakaan tahun 2007 untuk 62 SD/MI sebesar Rp. 805 juta. (2).Terdapat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi tekhnis sebesar Rp.18.921.574,66 pada SD Inpres Onekore 4 dan pekerjaan tidak dilaksanakan sebesar Rp.17.447.571,44 pada SD Inpres Ngaluroga. (3). Harga pengadaan Meubeulair pada 12 SD/MI penerima DAK tahun 2007 telah digelembungkan(mark-up) sebesar RP.32.570.000. (4). Terdapat kewajiban perpajakan belum dilaksanakan untuk pengadaan buku ,alat peraga,dan sarana pengolah data DAK tahun 2006 dan pengadaan meubeulair DAK tahun 2007 sebesar RP.124.217.238. (sumber hasil audit BPKP NTT)

“Kepala Batu” Dengan Polisi, Direktur PT. Yokes Dijebloskan Ke Sel


SERGAP NTT -> Usai sudah petualangan Direktur PT. YOKES, Yohanes Siu Doy.  Gara-gara kepala batu alias mangkir dari panggilan polisi dan ogah membayar kerugian negara, kotraktor yang akrab disapa Siu itu ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak Jumat (29/4/11). Siu diduga melakukan korupsi saat mengerjakan proyek Perumahan rakyat di Kurubhoko, Kecamatan Wolo Meze, Kabupaten Ngada pada tahun 2006.
Upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terus dilakukan Polres Ngada. Tak ada ampun bagi koruptor, apalagi jika enggan mengembalikan kerugian negara. Lihat saja nasib Direktur PT. YOKES. Karena enggan mengembalikan  kerugian negara dan mangkir dari panggilan polisi, sang kontraktor itu akhirnya ditangkap dan dijebloskan polisi ke dalam sel Mapolres Ngada. Siu diduga melakukan korupsi sebesar Rp. 58 juta dari proyek pembangunan perumahan rakyat yang dikelola Dinas Nakertrans Kabupaten Ngada Tahun Anggaran (TA) 2006.
Selain menahan Siu, penyidik Polres Ngada juga tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap panitia proyek yang juga merangkap sebagai panitia PHO (serah terima) proyek.
Saat ditemui B7 di kantornya, Kapolres Ngada AKBP Drs. Mochamad Slamet, MM. MBA yang didampingi Wakapolres Ngada, Kompol. Anthon CN, SH, MHum, Kasat Serse Polres Ngada, AKP. I Gede Sucitra dan Kabag Humas Polres Ngada, Iptu. Martinus Meman membenarkan kalau Direktur PT. Yokes telah ditahan. Sedangkan panitia masih menjalani pemeriksaan. 
Slamet menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan karena Siu bersikap tidak korporatif.
“Kami sudah memberikan tenggang waktu selama tiga bulan bagi yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi dia tidak penuhi itu. Itu berarti tidak ada itikad baik dari dia. Makanya kita tahan,” ujar Slamet, mantap.  
Indikasi KKN pada proyek ini telah tercium sejak proses pelelangan dimulai. Sebab, proses tendernya tidak memakai mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Seharusnya proyek ini ditender, tapi oleh Dinas Nakertrans Ngada proyek ini dibuat menjadi PL alias penunjukan langsung. Parahnya lagi, mutu pekerjaan tidak sesuai dengan rencana proyek. Pondasi bangunan yang seharusnya dikerjakan 70 sampai 90 cm, tapi hanya 50 – 60 cm. Kayu yang seharusnya jenis kayu kelas dua, tapi dipakai kayu tidak berkelas.
“Kerugian negara bisa bertambah. Kami masih menunggu hasil. Sebab kami telah meminta dan mendatangkan saksi ahli untuk mengaudit sekaligus mengecek mutu pengerjaan,” paparnya.
Selain mutu proyek yang bermasalah, lanjut Slamet, proses pencairan dana juga bermasalah. Sebab, uang telah dicaikan 100 persen, sementara fisik proyek  belum selesai.
“Batas waktu pekerjaan jatuh pada 28 Desember 2006. Tapi, hingga batas waktu yang ditentukan itu, proyek belum selesai. Anehnya, kontraktor sudah mencairkan uang 100 persen. Lalu,,, untuk menutupi keadaan tersebut, kontraktor mengajukan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan, dan disetujui oleh panitia dan dinas selama 180 hari kelender hingga Maret 2006. Tapi, lagi-lagi tenggang waktu addendum  tersebut tidak berguna. Sebab proyek tidak kunjung selesai juga. Setelah kita sita dan pelajari dokumen, ternyata berita acara serah terima PHO tidak ada sama sekali, sementara pada berkas PHO semua panitia menandatangani,” tandasnya.
Selain Siu, panitia juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. “Panitia tender itu, juga panitia PHO. Proses tender bermasalah, begitupun proses PHOnya. Berarti panitia terlibat dalam satu konspirasi. Apalagi saat itu, tidak semua panitia memiliki sertifikat seperti yang diamanatkan aturan. Setelah kita cek, ternyata hanya satu orang saja yang mempunyai seritifikat. Dalam waktu dekat, kita akan limpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bajawa untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seorang kontraktor di Bajawa yang meminta namanya tidak ditulis memuji dan mengacungkan jempol atas sikap dan tindakan Kapolres Ngada. Menurut dia, sikap tegas Kapolres tersebut bisa membuat efek jera bagi kontraktor lain. Sehingga ketika dipercaya mengerjakan proyek pemerintah, benar-benar memperhatikan tahapan-tahapan proyek, kelengkapan adminitrasi dan mutu proyek.
“Kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara itu seharusnya disikapi secara positif. Itu artinya ada kelunakan dari polisi. Setidaknya polisi masih mempertimbangkan harkat dan martabat sang kontraktor. Misalnya, bagaimana anggapan lingkungan kalau seseorang yang disangka melakukan tindak korupsi ditahan, dan lain sebagainya.  Tenggang waktu tiga bulan itu tidak sedikit loh. Nah,, kalau tidak ada itikad baik, maka wajarlah polisi tahan. Biar kapok,” tohoknya. (by. chris parera)

Marselinus Na’u, SE; Reses Digunakan Untuk Mendengar Keluh Kesah Rakyat


SERGAP NTT -> Marselinus Nau, SE, Anggota DPRD Kabupaten Ngada dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aimere –Jerebu’u mengisi masa reses atau masa istirahat bersidang dengan turun ke Dapilnya untuk mendengar langsung keluh kesah rakyatnya, sekaligus mengevaluasi kinerjanya sebagai Anggota Legislatif. 
Kamis, 7 Maret 2011, bertempat di aula Kantor Desa Inerie, Kecamatan Aimere, Marselinus Na’u yang didampingi Paskalis Lalu, SH (Anggota DPRD Kabupaten Ngada asal Partai Golkar) dan Syrilus Pati Wuli, S.Ag (Anggota DPRD Ngada asal PDIP) serta Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Ngada, Charles Wago, ST melakukan tatap muka dengan warga Inerie dan warga Desa Sebowuli.
Dalam sambutan, Marsel Nau mengatakan, reses merupakan moment yang sangat tampan untuk seorang anggota dewan turun ke basis dan mengevaluasi diri, sekaligus mempertanggungjawabkan apa yang telah dibuat dan apa yang belum selama ia duduk di kursi DPRD Kabupaten Ngada. Moment reses merupakan saat dimana antara konstituen dan utusannya saling berinteraksi memberikan informasi.
Marsel berilustrasi, moment reses dapat dijadikan moment seperti orang mendulang intan, diangkat dari dasar sungai, diayak hingga bersih kemudian disaring mengambil intannya untuk dijual ke pasaran. Begitupun moment reses dapat mendulang aspirasi dari konstituen, menyaring dan mendiskusikan kepada teman-teman DPRD untuk berasama-sama mengusulkan kepada pemerintah dan kemudian akan turun berupa program bagi masyarakat.
Baginya, wakil rakyat seperti seorang anak yang ditugaskan oleh orang tuanya ke medan perang. Ia harus kembali pada saatnya untuk mempertanggung jawabkan segala sesuatu yang telah dilakukan selama menjalankan tugas.
Untuk Kecamatan Aimere, Marsel mengaku ia dan teman-temanya akan melakukan kunjungan sebanyak empat hari, diawali dari Inerie dan Sebowuli yang ia ibaratkan sebagai sa’o pu’u (dalam bahasa Bajawa artinya rumah pokok), kemudian selanjutnya ke desa–desa lain di Aimere dan Jerebu’u.
Kepada warga Inerie dan Sebowuli, Marsel menjelaskan tentang peran dan fungsi DPRD serta kekuatan APBD Ngada. Kali ini banyak program terencana dikurangi, bahkan dihilangkan. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada sedang fokus pada dua program besar yakni Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PERAK) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat Ngada (JKMN) yang menelan biaya hampir Rp. 30 milyar
Kita cukup alot pada saat membahas program-program ini. Awalnya kita tidak menyetujui program-program itu. Tapi karena ada jaminan dari pemerintah bahwa program ini akan berhasil, maka apa salahnya kita coba saja tahun ini. Apabila tidak berhasil, maka kita akan lakukan evaluasi untuk tahun berikutnya. Saya sering merekam apa yang dikeluhkan masyarakat Aimere yang mengatakan pak Marsel, sapi kami bisa beli, babi kami bisa beli, apalagi kambing? Kami masih sanggup untuk beli. Tapi yang kami tidak bisa beli itu jalan raya dan jembatan, kenapa itu uang tidak untuk buat jalan raya atau jembatan saja? Kami di Aimere, khususnya di Aimere Timur ini sengsara bertahun-tahun karena kondisi jalan yang memprihatinkan.
Tapi, setiap program pasti dijalankan demi kepentingan rakyat banyak. Betul bahwa dana tersebut sedianya disiapkan untuk pembangunan gedung baru DPRD. Namun karena pertimbangan bahwa tanah dan lokasi gedung DPRD belum ada, maka dana tersebut dialihkan untuk program PERAK, JKMN dan Penguatan Koperasi. Disamping itu, APBD kita tahun ini turun dari Rp. 400-an milyar menjadi Rp. 370-an miliar. Jadi, masih terlalu banyak program yang belum dapat berjalan tahun ini.
Potensi komoditi unggulan Kecamatan Aimere sangat banyak seperti kemiri, merica, kakao dan ikan. Hanya saja selama ini kurang mendapat  perhatian pemerintah. Akibatnya, potensi-potensi ini tidak membawa hasil maksimal. Bahkan masih banyak daerah di Kecamatan Aimere yang punya potensi. Ironisnya, daerah-daerah ini tidak memiliki sarana jalan dan jembatan yang memadai.
Sebelum menjadi anggota DPRD Kabupaten Ngada, saya sering melakukan konsultasi dan lobi-lobi untuk kepentingan masyrakat Aimere, seperti dengan Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan (P3) yang kala itu masih dipimpin pak Ferdin Bura atau dengan Anggota Komisi B kala itu pak Rully Ladja dan Pak Sil Pati Wuli, termasuk pak Charles Wago. Mereka sangat antusias untuk membantu masyarakat Aimere, termasuk soal jalan dan jembatan. Tapi hasilnya belum optimal, karena kita keterbatasan dana. Untuk itu, kedepan kami akan perjuangkan agar masyarakat Aimere benar-benar menikmati ujung kesimpulan dari sebuah perjuangan.
Keberpihakan Marsel Na’u terhadap masyarakat Aimere diakui oleh warga setempat. Ito misalnya. Kepada B7, warga Inerie tersebut mengaku, “Kami sangat bersyukur memiliki pak Marsel. Beliau itu orang baik, memperhatikan orang kecil dan sangat murah hati, setiap orang yang lagi mengalami kesusahan pasti dibantu. Apabila pak Marsel mendengar ada orang yang kesusahan, pasti pak Marsel akan berusaha cari jalan untuk bisa bantu orang yang lagi susah itu. Mudah-mudahan kedepan orang Aimere tetap memilih pak Marsel agar kembali langgeng menjadi Anggota DPRD Ngada. Karena jarang ada orang baik seperti pak Marsel itu”.
Pada kesempatan yang sama, Charles Wago,ST menyampaikan bahwa Kecamatan Aimere selama beberapa tahun terakhir cukup mengalami perkembangan yang signifikan dibanding dulu. Sejumlah program strategis yang diperjuangkan oleh para Anggota DPRD telah masuk ke Aimere. Di tahun 2011 saja, Aimere menjadi prioritas Pemkab Ngada. Untuk itu ia meminta dukungan masyarakat agar program-program pemerintah yang masuk ke Aimere di dukung dan terhindar dari berbagai persoalan. Demi kelancaran program, masarakat juga dapat melakukan Pengawasan Melekat (Waskat). Sebab pengawasan masyarakat diamanatkan oleh Undang-Undang.
Sementara itu, Syrilus Pati Wuli, S.Ag dalam sambutannya menyampaikan permohonan maafnya, karena selama duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Ngada, ia kurang melakukan kunjungan ke desa-desa di Aimere. Hal ini disebabkan tingkat kesibukan memperhatikan daerah pemilihannya sendiri. Tapi di periode ini , Sil menjadikan ajang refleksi untuk kembali berbenah diri memperhatikan masyarakat Ngada secara keseluruhan.  Karena sebagai Anggota DPRD, keterwakilannya merupakan representatif dari seluruh rakyat Ngada.
“Program PERAK itu program yang baik. Tapi jika di tahun awal berjalannya program ini dianggap gagal atau tidak ada dampak langsungnya bagi masyarakat Ngada, maka bukan tidak mungkin program ini akan sulit dilanjutkan di tahun berikut. Karena akan mendapat sorotan, bahkan tidak akan disetujui oleh sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Ngada,” tegasnya.
Hal senada diamini Paskalis Lalu, SH. Dia menambahkan, “Ukuran keberhasilan sebuah desa terletak pada berapa banyak desa yang sudah mampu menghasilkan peraturan-peraturan desa. Otonomi desa merupakan tolak ukur keberhasilan sebuah otonomi daerah. Jika sebuah desa mau berhasil, maka pemimpin desa tersebut harus mendapat legitimasi dan legalitas, baik dari masyarakat maupun dari pemerintah.
Rangkaian tatap muka tersebut diisi dengan hiburan yang dibawakan oleh anak TKK Tunas Harapan dan SD Malapedho Aimere. Sebelum berpisah para Anggota DPRD memberi bantuan seadanya kepada anak-anak TK dan SD itu. (by. chris parera)

Uang Ditilep Panitia, Proyek Terbengkalai


SERGAP NTT -> Untuk mengatasi kekurangan air bersih di Desa Nggolonio, Tedakisa dan Waekokak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo melalui Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP3KP) memberikan bantuan berupa proyek pengadaan sumur air bersih. Ironisnya, proyek tersebut terbengkalai lantaran uang proyek ditilep panitia proyek. 
Pengerjaan proyek dengan pagu dana Rp. 75 juta itu tak lagi berlanjut. Itu karena panitia proyek mencairkan dana sebesar Rp. 25 juta tanpa sepengetahuan Kuasa Direktur CV. Amar, Nyoman Wangge. Sebagai kontraktor yang ditunjuk untuk menyelesaikan proyek, Nyoman tentu tak mau ambil resiko. Sebab, jika Rp. 25 juta itu tidak dikembalikan, maka ia tak akan memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.  
Kepada B7, Nyoman mengatakan, “Awal sampai saya menjadi kuasa direktur itu atas permintaan Seli Ajo (Anggota DPRD Nagekeo besutan PDIP). Ketika itu, Seli datang bersama temannya bernama Teri. Singkat cerita saya pun ikut dalam group yang di motori oleh Seli Ajo itu. Tidak ada dalam benak saya, rasa curiga sedikitpun bakal terjadi sesuatu di kemudian hari seperti sekarang ini. Kata Seli, nanti kau dan Teri kerja proyek sumur air bersih. Nyoman, kamu saja yang jadi Kuasa Direktur. Tawaran tersebut saya terima mengingat saat itu saya lagi butuh kerja. Akhirnya, saya dan Teri berangkat ke Ende untuk mengurus semua kelengkapan perusahaan. Setiba di Ende, kami langsung menemui Tinus Riwu yang adalah Direktur Utama CV. Amar. Setelah semua urusan administrasi selesai, kami berdua pulang kembali ke Boawae. Pada keesokan harinya kami melakukan survei lapangan. Selanjutnya, Teri  mengurus penggalian sumur  di Desa Tedakisa, saya di Desa Waekokak. Suatu ketika  saya dapat laporan dari warga desa Tedakisa bahwa sumur yang di gali di Desa Tedakisa dipasang waterpom (pompa air). Saya kaget. Sebab, di dalam dokumen tidak dinyatakan demikian. Dalam hati timbul tanda tanya besar, koq bisa ya, dalam speck tidak dinyatakan harus dipasang waterpom, kenapa Teri pasang alat itu. Yang saya lebih kaget lagi, pada saat  saya ke bank untuk melakukan pencairan  tahap pertama, koq uangnya berkurang Rp. 25 juta. Setahu saya, bila ada pencairan keuangan proyek seharusnya ada tandatangan direktur atau kuasa direktur, tapi yang ini saya tidak  dilibatkan. Kecurigaan saya berubah menjadi sebuah tuduhan bahwa saya telah di tipu oleh Teri, ini diperkuat ketika saya telpon handphonnya tidak aktif. Mau marah salah, mau diam tambah parah. Pernah sekali saya telpon, dia angkat HP-nya. Saya tanya dia, Teri kau dimana? Jawab dia, saya masih di Batam. Saya tanya lagi, kamu di Batam sampai kapan? Tapi eh,,, jawabannya selalu bikin kita sakit hati, bilang besok, besok, besok. Begitu terus. Saya masih punya tekad untuk menyelesaikan proyek itu hingga tuntas, tapi mau ambil uang darimana lagi. Yang masih belum di gali  ada dua unit, yakni di Desa Nggolonio”.
Nyoman menduga uang tersebut dicaikan oleh panitia proyek. Sebab Teri tak mungkin bisa mencaikan dana itu sendiri. Santer terdengar kalau sebagian dana tersebut telah diberikan kepada Seli Ajo sebagai fee. Sedangkan sebagiannya lagi ditilep oleh panitia proyek.
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Tomas Tiba Owa, S.Ag ketika dimintai tanggapannya mengatakan, “Kalau hal ini benar terjadi untuk apa di tutup-tutupi. Bagi kontraktor yang merasa di rugikan, sebaiknya melaporkan hal ini pada pihak yang berwajib. Sehingga persoalan ini bisa terselesaikan. Bila terbukti bersalah, ya,,, terima saja resikonya”. (by. sherif goa)