Pengadaan Sapi Di BP3KP Syarat KKN


SERGAP NTT -> Dana proyek pengadaan bibit sapi pola 234 Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp. 337.500.000 diduga dikebiri oleh Ketua Panitia proyek, Hilarius Ika. Dana tersebut lalu dibagi-bagi kepada semua anggota panitia yang terdiri dari Sulfianus Dako, Drh. Frans Betana, Darius Da’I, Hilarius Wawo dan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP3KP) Kabupaten Nagekeo, Wily Lena.  
Pengadaan bibit sapi sebanyak 75 ekor yang dihargai per ekor Rp. 4,5 juta ini diduga syarat dengan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Praktek tersebut diduga kuat diarsiteki Hilarius Ika dan Wily Lena.
Ketidakberesan proyek yang ditujukan bagi warga di Kecamatan Aesesa dan Mauponggo ini sesungguhnya sudah tercium sejak awal proses tender. Kendati kelengkapan administrasi tidak dimiliki CV. Libers, tapi panitia tetap memenangkan CV. Libers.
Haris Bhanging, salah satu rekanan peserta tender mengaku, awal ketika mendaftar, semua rekanan mendapat penjelasan dari panitia bahwa dalam menjalankan tugas, panitia bekerja secara independen dan tidak diintervensi oleh pihak manapun.
Disini tidak ada neko-neko, semua berlaku sama untuk semua rekanan,” ujar Haris menirukan kata-kata Hilarius Ika.
Anehnya, lanjut Haris, ketika proses tender berlanjut ke tahapan koreksi, mulai terlihat beberapa kejanggalan. Salah satunya, saat anwizing, beberapa syarat CV. Libers tidak tercantum, tapi saat evaluasi tiba-tiba ada. Ada apa ini?
Menurut Haris, selama ini dirinya sulit mendapatkan pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo. Bukan karena tidak profesional, tapi hanya karena tidak memiliki koneksi di lingkup Pemkab Nagekeo.
“Disini, di Nagekeo, untuk mendapatkan proyek, rekanan harus punya koneksi dengan para pejabat. Jangan mimpi untuk dapat proyek kalau tidak punya koneksi. Kami ini rekanan lokal yang selama ini hanya jadi  penonton di kampung  sendiri. Memang di dalam Keppres tidak dicantumkan bahwa kontraktor lokal harus di akomodir, tapi setidaknya ada kearifan lokal. Yang terjadi di Nagekeo ini, siapa yang dekat dengan pejabat, dialah yang dapat proyek. Pertanyaan saya apa beda antara kontrktor lokal dengan kontraktor dari luar Nagekeo? Saya rasa kita semua ini professional, cuma belum dikasih kepercayaan saja, sergah Haris dengan nada geram.
Direktur CV Libers, As Legu ketika ditemui B7 di kediamannya di Watukesu, Aesesa, Nagekeo mengatakan, “Saya menang tender bukan karena ada kongkalikong dengan panitia. Semua persyratan saya lengkap. Tidak ada yang kurang. Sejak saya mulai ikut tender di Nagekeo, di semua instansi, tidak pernah saya neko-neko dengan panitia. Saya iini kerja professional. Untuk apa neko-neko,” timpalnya.
Setelah dilacak, komentar As Legu ternyata jauh dari kenyataan. Dalam kontrak kerja tertuang bahwa pengadaan bibit sapi seharusnya 75 ekor, tetapi yang di drop 65 ekor. Itu artinya masih kurang 10 ekor. Kekurangan 10 ekor tersebut adalah jatah warga Kampung Nasisusa 4 ekor dan Nangadhero 6 ekor. Anehnya, tanggal 30 Nopember 2010 panitia nekad membuat PHO (serah terima proyek). Padahal proyek belum selesai 100 persen.
Kekurangan ini diakui juga oleh As Lega.
Memang sapi masih kurang 10 ekor. Tapi, itu tanggungjawab saya. Tetapi yang menjadi pertanyaan saya, kenapa panitia memPHO pekerjaan saya, seolah-olah barangnya sudah 100 %. Secara administrasi sebenarnya saya sudah tidak punya urusan lagi dengan panitia, tetapi untuk menjaga kepercayaan, terpaksa kekurangan itu menjadi tanggungjawab saya, tetapi panitia juga harus membantu saya. Karena bagaimanapun juga ini adalah satu kesatuan dan tidak boleh saling melempar  tanggungjawab,” pinta Lega, lantang.
Kendati membantah menilep uang untuk kepentingan pribadi, Hilarius Ika mengakui kalau proyek tersebut telah di PHO-kan, walaupun belum selesai. Ditanya kenapa berani melakukan serah terima proyek? Hilarius Ika hanya terdiam. Santer terdengar panitia telah menerima fee sebesar 12 persen dari pagu dana.  
“Soal isu bahwa panitia menerima fee, itu tidak benar. PHO di buat karena ada perjanjian tertulis diatas kertas bermeterai yang isinya pada tanggal 22 Januari 2011, pihak pertama (CV. Libers) akan melengkapi semua kekurangan yang ada. Tetapi sampai saat ini belum terealisasi,” tegasnya, membela diri.  

Kapolres Ngada, AKBP. Drs. Mochamad Slamet, MBA melalui Kanit Reskrim Polsek Aesesa, Ipda. Guntar ketika dimintai tanggapannya mengatakan, kasus ini telah dilidik polisi. Setelah diperiksa penyidik yang dikepalai oleh Bripka. Asis, Hilarius Ika mengakui semua perbuatannya.  (by. sherif goa)

Ada Koruptor di PHBI Ende


SERGAP NTT -> Kas Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Ende mulai dipertanyakan tokoh-tokoh muslim Ende. Itu karena penggunaan dan laporan keuangan tidak pernah disampaikan oleh pengurus PHBI, dari periode ke periode. Padahal setiap tahun puluhan juta rupiah terkumpul dari umat muslim se Kabupaten Ende. Ini jelas bahwa di tubuh PHBI Ende terdapat koruptor berpeci.
“Dari tahun ke tahun PHBI Kabupaten Ende mengumpulkan uang dari kotak amal cukup banyak, tapi anehnya sound system saja, PHBI tidak bisa memiliki. Setiap hari raya, PHBI mesti menyewanya. Kemana uangnya, tandas Kifly Bambang K. Suwetty, ST.
Tokoh muda Muslim Ende ini sangat kecewa dengan kinerja pengurus PHBI. ”Saya sangat kecewa pak. Setiap hari raya di Lapangan Pancasila Ende, jama’ah yang sholat berjubel tumpah ruah sampai ke Jln.Soekarno, dan Saf yang paling terakhir sampai di depan BRI Cabang Ende itu diperkirakan 20 ribu jama’ah. Kita kalikan saja rata – rata Rp 2 ribu itu per jama’ah. Itu berarti sudah Rp 40 juta per hari raya. Dalam setahun dua kali hari raya, jadi Rp 80 juta. Belum lagi hewan kurban sapi dan kambingnya yang pembagiannya tidak merata. Kemana semua itu uang, sergahnya.
Saat disinggung soal kepengurusan PHBI Ende periode 2011 2015, Bambang menjelaskan bahwa untuk kepengurusan yang baru, PHBI diketuai oleh H. Husen H.A. Ka’e Sumby. Hanya saja kepengurusan PHBI 2011-2015 itu tidak mewakili seluruh elemen Muslim di Ende. Sebab pemilihan hanya dilakukan secara sepihak oleh Kantor Depertemen Agama (Depag) Ende. 
Kapan musyawarahnya? Tidak ada! Tiba-tiba ada SK. Para pengurusnya pun diambil dari orang-orang dekatnya saja. Ini berpeluang lagi terjadi KKN,” sergah Bambang.
Saat ditemui B7 pada Rabu (6/4/11) di kediamannya, Ka’e Sumby mengaku ia tak tahu menahu soal kas PHBI. Sebab ia baru dipilih sebagai pengurus PHBI.
“Itu hak umat untuk mengkritisi jika ada yang tidak beres. Tapi, terus terang saya tidak tahu menahu soal uang itu,” ucapnya.
Soal tudingan Bambang bahwa kepengurusan PHBI 2011-2015 tidak sah karena ditunjuk secara sepihak oleh Depag Ende, Ka’e Sumby menjelaskan, “Begini ade… Setelah mendengar dari Depag, saya kumpulkan teman-teman. Kami musyawarah membentuk kepengurusan lalu kami sampaikan ke Depag. Mengenai tudingan bahwa kepengurusan selama ini tidak koorperatif dan sarat KKN, saya secara pribadi sangat menyayangkan; kenapa sih kita saling sikut dan fitnah. Jadi pengurus juga tidak di gaji. Itukan soal amal kita…Coba ade bayangkan setiap hari raya kita mengeluarkan biaya Rp. 4 juta. Berapa sih pemasukan setiap hari raya. Ini sudah dekat Maulid Nabi, mau di rayakan bagaimana? Saya sangat sayangkan, Hari Raya 1 Muharram yaitu Hari Raya Tahun Baru Islam hanya dirayakan dengan gerak jalan saja, sementara ada beberapa kuburan Islam seperti hutan,Tidak ada yang bersihkan. Kenapa dengan moment ini kita tidak gunakan untuk membersihkannya .. Kita toh akan kesana…akan mati juga”. 
Lalu bagaimana dengan uang yang dikumpulkan dari kotak amal setiap hari raya itu? Sambil memelas Ka’e Sumby mengatakan, “Tunggu…tunggu ade, ada SK dulu baru saya komentar. Saya juga heran kemana ya,,, uangnya?”.
Surat Terbuka Buat PHBI Ende Periode 2011 – 2015
Dalam suratnya yang dikirim kepada B7 melalui mail B7, Kifly Bambang K. Suwetty, ST menulis; bersama ini atas nama pribadi , saya mengucapkan provisiat atas terbentuknya kepengurusan baru PHBI Ende periode 2011 -2015. Melalui surat ini, saya ingin sampaikan beberapa kritikan yang bersifat membangun bagi PHBI.
1.       Diharapkan PHBI Periode 2011 – 2015 akan lebih baik dari periode-periode sebelumnya.
2.       Diharapkan adanya keterbukaan, baik dari segi menejemen maupun dari kebijakan – kebijakan yang diambil nantinya. Sehingga umat dapat memahami apa yang dilakukan PHBI. Sehingga Tidak Ada Dusta Diantara Kita.
3.       Kepada Para pengurus yang sudah dipercayakan oleh Depertemen Agama Kabupaten Ende dalam mengurus PHBi Periode 2011 – 2015, yang dianggap mampu (Sesuai dengan SK No. 90 ,Tahun 2011, Menimbang pada Point. C) berdasarkan pertimbangan ataupun kriteria-kriteria tertentu, kami harapkan tanggung jawab dan amanah umat ini “dititipkan Pada Pundakmu”
4.        PHBI 2011 – 2015 menurut pemikiran saya adalah suatu rentan waktu yang cukup lama, diharapkan nantinya dapat ditumbuh kembangkan pendewasaan  baik itu pemikiran ataupun kebijakan yang ditempuh, serta perlu dipersiapkan adanya kaderisasi umat kedepan nantinya.
5.       Perlu adanya Program Kerja , baik itu jangka pendek maupun jangka panjang yang di rancang, serta adanya konsekwensi realisasi program kerja PHBI.
6.       Perlu adanya pendataan dan survei menyangkut masalah kaum dhu’afa, aplikasinya adalah adanya pemerataan di dalam pendistribusian pembagian hewan hurban.
7.       Mengangkut masalah Infaq, sedekah atau apapun bentuknya dari hamba Allah sebaiknya dapat diinforamsikan kepada umat secara Transparan, sehingga  tidak menimbulkan fitnah nantinya. Solusinya menurut saya, perlu di umumkan ataupun dibuat selebaran yang dapat ditempelkan pada majalah dinding pada masjid – masjid yang ada, setiap selesai melaksanakan pelaksanaan hari – hari besar Islam (Sesuai SK No. 90, Memutuskan, Diktum Kedua).
8.       Kepada Seksi Upacara dan Perlengkapan, kalau bisa tolong dipersiapkan Tempat Wudhu di sekitar Areal Pelaksanaan Kegiatan Sholat Idul Fitri ataupun Idul Adha, Hal ini mengantisipasi apabila ada Jama’ah yang belum sempat wudhu dari rumah karena tergesa –gesa.
9.       Khusus bagi adik – adik DKC (Yang biasanya berseragam Pramuka) sebaiknya dalam mengumpulkan Amal Jariyah dari Hamba Allah tidak perlu berjalan mengelilingi Jama’ah. Solusi saya; pada pintu masuk Para Jama’ah Sholat Idul Fitri maupun Sholat Idul Adha disiapkan Kotak Amal yang dipandu oleh Adik – Adik DKC
Demikian Surat Terbuka Ini saya buat sebagai rasa tanggung jawab dan rasa memiliki PHBI, dan wujud kepedulian saya. Diharapkan hal ini dapat berguna dan bermamfaat demi hari esok yang lebih baik. (by.mokhtar wanda)

Sila Sahin, Muslimah Yang Nekad Bugil Di Majalah Playboy


SERGAP NTT -> Sila Sahin jadi orang Turki pertama yang berpose bugil di majalah pria dewasa, Playboy. Alih-alih mendapat pujian, ia justru dikecam, bahkan diancam karena dianggap melecehkan umat Islam.
Posenya yang provokatif, hanya dengan selembar selendang tipis di sampul Playboy Jerman juga melukai keluarganya yang asli Turki. Padahal, akting suksesnya di opera sabun ‘Good Times, Bad Times’ membuat orang tuanya bangga.
Sila mengaku pose beraninya di Playboy adalah simbol pembebasan.
“Aku melakukannya untuk membebaskan diriku dari segala aturan masa kecil,” kata dia.
Perempuan 25 tahun itu mengakui, keluarganya kecewa berat dengan keputusannya itu. Ia putus kontak dengan sang ibu.
“Ibuku masih sangat marah. Hubunganku dengan kakek dan nenek, para paman dan bibiku lebih sulit lagi,” kata dia, dalam situs opera sabunnya.
Namun, Sila mengaku akan segera menjalin kontak dengan ayahnya yang seorang aktor — yang menunjukkan perhatian atas tekanan yang dialami Sila berhadapan dengan komunitas muslim.
Sila menyatakan, pose-pose kontroversialnya di Playboy ditujukan kepada para gadis Turki yang kata dia, menderita akibat tekanan lingkungan, di mana pilihan bagi perempuan sangat sempit. Bahkan dalam memilih pasangan hidup, tak jarang mereka dijodohkan, tak boleh melawan.
Apa pesannya bagi para gadis Turki? “Sekian lama, aku berusaha untuk berbuat sesuai aturan. Melalui fotoku, aku ingin menunjukkan pada perempuan Turki, tak masalah, jika kau hidup sesuai dengan pilihanmu.”
Dalam artikel setebal 12 halaman yang mengiringi foto-foto syurnya, Sila mengaku serasa ‘menjadi Che Guevara’, seraya menambahkan, foto-foto semi telanjangnya itu adalah ekspresi kebebasan. “Lingkunganku sangat konservatif, aku selalu dilarang ke luar, dilarang berpenampilan menarik, tak boleh punya teman pria,”ujarnya dia seperti yang dimuat Playboy.
“Aku harus menuruti pendapat pria. Hasilnya, justru aku punya hasrat ekstrem untuk mendapat kebebasan. Aku seperti Che Guevara. Aku akan melakukan apapun yang kumau, jika tidak, aku mungkin mati.”
Seberani apapun, Sila masih memohon pengampunan keluarganya. “Aku  harap, kalian memaafkanku. Tolong, izinkan aku pulang,” pinta dia, dengan air mata bercucuran, dalam sebuah wawancara TV.
Sepertinya Sila harus membayar mahal atas tindakan beraninya itu. Kelompok Islam garis keras dalam sebuah situs mengancamnya. Mereka menilai Sila telah “mempermalukan muslimah” dan “melacurkan diri demi uang”. Sebuah poster ancaman juga dipasang di sebuah situs jihad, berbunyi: “Dia (Sila) harus berhati-hati” atau “Dia harus membayar perbuatannya.”
Warga muslim Jerman juga ikut mengecamnya. Seorang penjual kebab mengaku geram dengan ulah Sila. Jika Sila adalah anaknya, kata dia saat diwawancara televisi Jerman, “Saya akan membunuhnya. Sungguh. Apa yang ia lakukan melanggar aturan.”
Gara-gara ancaman yang ditujukan, Sila kini dalam pengawasan intel Jerman. Tapi, simak pendapat perwira intelijen soal aksi Sila yang kelewat berani: “Aku pikir apa yang ia lakukan sungguh berani, atau sebaliknya sangat bodoh. Yang jelas, ia harus mengunci rapat-rapat pintu rumahnya waktu malam, dalam jangka waktu lama.”
Sila lahir di Berlin pada 3 Desember 1985, meski keturunan Turki, ia adalah warga negara Jerman. Namanya dikenal setelah membintangi opera sabun, Gute Zeiten, schlechte Zeiten (Good Times, Bad times). Di sana ia memerankan Ayla Ozgul.
Saat ini ia menjalin kasih dengan seorang aktor Jerman, Joern Schloenvoigt. (by. chris parera)

Kuburan Digusur, Warga Mbay Mengamuk


SERGAP NTT -> Kehadiran proyek irigasi Mbay Kiri yang menelan dana APBN senilai Rp. 23.329.000.000 dan LOAN JICA – 547 Rp. 21.655.778.000 (total Rp. 44.984.778.000) itu benar-benar bikin masalah. Selain terus menuai protes dari masyarakat adat pemilik lahan, kini datang lagi protes dari warga yang kuburan keluarganya digusur oleh PT. Hutama Karya (HK) untuk dijadikan saluran irigasi. Akibatnya warga mengamuk dan melaporkan PT. HK ke polisi.
Jauh sebelum proyek irigasi dilaksanakan, masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas lahan yang akan dijadikan daerah irigasi telah melakukan protes kepada pemerintah. Sadar akan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Nagekeo yang diarsiteki Bupati Nagekeo, Drs. Yohanes S. Aoh alias Nani Aoh pun langsung melakukan pendekatan-pendekatan. Hasilnya, tanggal 4 Juni 2010 terjadilah kesepakatan antara Pemkab Nagekeo dan masyarakat. Bunyinya; pemerintah menyanggupi sembilan item tuntutan masyarakat, salah satunya mengenai dana kompensasi bagi warga yang terkena dampak proyek irigasi.  Sayang, hingga hari ini kesepakatan itu belum juga diwujudkan oleh Nani Aoh.
Sudah begitu, PT. HK sebagai eksekutor proyek bikin ulah lagi. Tanpa minta ijin terlebih dahulu, operator alat berat PT. HK menggusur sejumlah kuburan yang terletak persis di jalur saluran irigasi. Kontan saja warga marah. Para pekerja PT. HK nyaris jadi sasaran amuk massa. Beruntung sejumlah tokoh masyarakat Mbay mampu meredam amarah warganya.
Salah satu kubur yang digusur adalah kubur milik almarhum Maksi Na’u yang terletak di Nggurusere, Towak, Mbay II. Ini disampaikan Yohanes Na’u, ayahanda almarhum saat B7 bertandang ke rumahnya di Kelurahan Mbay II pada Senin (13/6/11).
“Saya sakit hati,,,. Saya sedih,,,. Gara-gara proyek ini, kuburan anak saya digusur secara brutallllllll. Kuburan anak saya digusur tanggal 15 Juli 2010. Tanggal 20 Juli 2010, saya laporkan kasus ini ke Lurah Mbay II, Arkiles Aribapa. Tapi tidak digubris sama sekali,,,,” ujar Na’u, lirih.
Anehnya, 11 bulan berikut, tepatnya pukul 19.30 Witeng, 15 Mei 2011 lalu, Na’u didatangi Arkiles Aribapa ditemani Camat Aesesa, Muhayan Amir dan salah seorang staf PT. HK.  
“Waktu mereka datang, benak saya langsung curiga. Pasti mereka mau omong soal kuburan. Dugaan saya benar! Ketika saya tanya; bapak-bapak datang kesini ada perlu apa? Pak Camat langsung jawab; kami datang kesini mau minta maaf atas kekeliruan kami, soal kuburan itu. Terus saya bilang ke mereka, ah,,,,, kenapa sudah hampir satu tahun ini baru datang minta maaf? Kemarin-kemarin kemana? Sudah terlambat pak! Kasus ini, saya dan keluarga sudah sepakat untuk diproses secara hukum. Tiba-tiba mereka sorong bingkisan, setelah saya geledah, di dalamnya ada isi kopi, gula, anggur dan amflop beisi uang. Saya tolak! Karena saya sadar, kuburan anak saya tidak bisa dihargai dengan cara seperti ini. Kami punya budaya. Kami punya adat istiadat. Saya sesal sekali, koq bisa ya,,,, masalah kuburan dianggap sepele. Padahal bagi kami, kuburan adalah tempat sakral, yang nilainya tidak bisa diukur dengan uang,” papar Na’u, geram.
17 Mei 2011 lalu, Na’u bersama keluarga besarnya telah mengadukan masalah penggusuran kuburan anaknya ke Polsek Aesesa.      
Nani Aoh Tipu
Janji Nani Aoh akan memenuhi kewajiban pemerintah sesuai kesepakatan 4 Juni 2010 dianggap sebagai bentuk tipu muslihat oleh warga masyarakat adat Towak. Buktinya, hingga hari ini kesepakatan tertulis tersebut belum juga terwujud.
“Ini bukan baru pertama kali kami berhadapan dengan Nani Aoh. Dulu,,, saat dia masih menjabat sebagai Bupati Ngada, salah satu programnya adalah transmigrasi lokal (translok) Waemburung di Desa Waekokak. Pada awalnya, sesuai kesepakatan lisan antara Pemda Ngada dengan Kepala Desa Mbay II yang saat itu dijabat oleh Anton Aribapa dan  beberapa tokoh masyarakat adat pemilik hak ulayat atas lahan translok bahwa yang akan mendiami daerah transimgrasi adalah warga Desa Mbay II. Karena kesepakatan itu, akhirnya beberapa tokoh adat menyerahkan tanah untuk kepentingan translok. Tapi,,, dalam pelaksanaannya, setelah proyek perumahan translok selesai, yang terjadi justru sebaliknya, warga Desa Mbay II yang ingin ke translok diharuskan untuk di undi terlebih dahulu. Hasilnya,,, yah,,,, hanya beberapa keluarga saja yang dapat rumah translok. Sedangkan sebagiannya gigit jari,” papar salah seorang tokoh masyarakat adat Towak, Stanislaus Mbu’u saat bincang-bincang dengan B7 di Kampung Nila, Mbay II.
Komentar Stanis diamini warga Mbay II lainnya yang mewanti-wanti agar nama mereka tidak ditulis. Menurut mereka, saat itu, salah satu persyratan untuk bisa mendiami rumah translok adalah keluarga baru yang belum memiliki rumah dan berprofesi sebagai petani, peternak atau nelayan.  Tetapi yang terjadi adalah ada sejumlah rumah justru ditempati para PNS yang saat itu masih bujang.
“Sekarang PNS-PNS itu sudah jadi pejabat Nagekeo semua. Saat itu mereka dapat rumah dan tanah. Aneh tidak? Hm,,,,” ucap salah satu dari mereka.
Menurut Stanis, selain kompensasi kerugian buat warga yang terkena dampak proyek irigasi, butir kesepakatan lainnya adalah merevisi kembali pembagian lahan di translok Waemburung. Ironisnya, sampai saat ini juga belum ada kejelasan yang terang benderang.
“Kesepakatan itu kami buat bersama. Nani Aoh sendiri yang menandatangani kesepakatan itu. Lalu?????? Kenapa ada dusta diantara kita,” tohoknya.
Ketua Komunitas Maki Tonggung, Nila, Mbay II, Isak Tonga dengan tegas mengatakan tidak terima cara-cara Pemkab Nagekeo yang secara sengaja melecehkan hak-hak masyarakat adat. Kesepakatan lain, pelaksanaannya lain, ibarat lain gatal lain digaruk.
“Kesepakatan itu mesti dijunjung tinggi. Eksekusi di lapangan pun mesti pakai cara yang santun. Bukan asal gusur. Tanpa sepengetahuan pemilik lahan lagi. Itu namanya merampok hak orang,” timpalnya.
Kata Tonga, selama ini banyak tokoh siluman berkeliaran melakukan manufer konyol demi segepok uang yang tak patut. Padahal yang bersangkutan tidak berkompeten mengurusi masalah Mbay Kiri. Anehnya Pemkab Nagekeo justru percaya dengan para makelar tersebut. Tak heran bila masalah ini bukannya membaik, tapi tambah ruyam.
“Saya tidak perlu sebutkan namanya, tapi saya sarankan; kalau jadi tokoh, jadilah tokoh yang benar, sehingga bisa jadi panutan masyarakat, bukannya menjual problem masyarakat dan keluarga hanya demi uang. Terkait masalah Mbay Kiri, kami dari Komunitas Makitonggung telah membuat surat pernyataan tertanggal 20 Mei 2011 ditujukan kepada Bupati Nagekeo yang isinya menolak dengan tegas pembangunan Irigasi Mbay Kiri selama pemerintah tidak dapat merealisasikan kesepakatan yang telah disepakati pada 4 juni 2010,” tegasnya.
Tolak Irigasi
Proyek pembukaan lahan irigasi Mbay Kiri seluas 3.000 hektar ini hampir setiap tahap dihimpit masalah. Toh begitu terus dipaksa jalan. Pemkab Nagekeo tidak mau ambil pusing terhadap adanya protes masyarakat. “Bagaikan anjing menggonggong, kafilah berlalu”, deru mesin doser PT. HK terus merangsek masuk membuka saluran irigasi hingga ke daerah kuburan warga. 
Jauh hari ketika Pemkab Nagekeo baru mewacanakan Irigasi Mbay Kiri, masyarakat adat Towak, sebagai pemilik hak ulayat atas lahan irigasi telah menolak kehadirannya. Alasannya, pelaksanaan proyek ini tanpa melalui pengkajian yang matang dan sosialisasi yang menyeluruh.
Warga Towak telah berkali-kali melakukan protes secara langsung kepada Pemkab Nagekeo. Bahkan mereka juga sempat melayangkan tiga kali surat protes. Yang terakhir surat bernomor: 03/FMAT/3/2009 tanggal 2 Maret 2009. Aksi  protes tersebut dimotori oleh Ketua Fungsionaris Masyarakat Adat Towak (FMAT), Anis Samparaja, Sekretaris FMAT, Mikhael Naga dan 14 Ketua Suku yang tergabung dalam FMAT, yakni Barnabas Marang (Suku Bhicu), Darius Jago (Suku Mbare), Antonius Jo (Suku Watu), Rovinus Rembo (Suku Ringo), Longginus Samu (Suku Gandung), Ferdinandus Toro (Suku Cila), Silvester Sile (Suku Dheru), Petrus Ngoba (Suku Kuku), Ferdinandus Saju (Suku Mbuang), Agus Rarang (Suku Mbaling), Bernadus Bhadho (Suku Dhangkang), Damianus Goa (Suku Tiwu Lengge), Yohanes Don Bosco Doko (Suku Lunge) dan Adrianus Nai (Suku Ngege). Tapi,,,, endingnya, protes tersebut tak pernah digubris.
“Karena hak kami diabaikan, maka dengan tegas kami menolak pembangunan irigasi Mbay Kiri,” tegas  Ketua Suku Watu, Antonius Djo.
Protes FMAT hanya mendapat respon sejumlah Anggota DPRD Nagekeo. Namun keberpihakan DPRD ini ternyata tak mampu menggoyahkan niat Pemkab memuluskan Mbay Kiri.
“Ini soal kepentingan rakyat. Kalau itu hak ulayat orang Towak, maka harus dibicarakan dulu baik-baik. Jangan abaikan hak-hak rakyat. Jangan seolah-olah mau mengambil hak orang lain secara paksa. Selain soal tanah, tolong juga dicek secara baik, siapa-siapa yang tinggal di lokasi itu. Solusinya gimana terhadap mereka? Jangan maen seruduk aja,” pinta Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Thomas Tiba Owa, S.Ag.    
Saat ini Irigasi Mbay hanya terdapat di Mbay Kanan dengan luas potensial 3.638 hektar dan luas fungsional 3.283 hektar yang telah beroperasi sejak tahun 1976. Pemkab Nagekeo berharap, dengan adanya Mbay Kiri, maka diharapkan Mbay, ibukota Nagekeo akan memiliki daerah irigasi seluas 6.638 hektar. Jika proyek Mbay Kiri sukses maka kedepan diharapkan ketahanan pangan Nagekeo akan selalu aman terkendali.
Hot Isue
Makin memanasnya kisruh Mbay Kiri disebut-sebut diprovokasi oleh sejumlah pejabat penting di lingkup Setda Nagekeo yang tak puas dengan pembagian fee proyek. Kelompok ini diam-diam turun ke rumah-rumah warga dan melakukan provokasi agar Mbay Kiri terus dihimpit pro dan kontra. 
Bestek
Sejumlah bagian saluran irigasi Mbay Kiri kini mulai pecah-pecah. Diduga pengerjaannya tidak sesuai bestek. Kondisi ini diakui juga oleh sejumlah buruh PT. HK di Bhongaroda, “Ya,,,, ada beberapa yang sudah pecah-pecah. Kami hanya kerja saja pak, soal kuat,,, itu bukan tanggung jawab kami, itu urusan pengawas dan rekanan. (by. chris parera)

PPIP Sukses, Kemiskinan Di Nagekeo Berkurang


SERGAP NTT -> Pemerintah Pusat (Pempus) terus melakukan langkah nyata pengentasan kemiskinan di desa-desa tertinggal melalui Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan (PPIP).  Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PU No. 82/KPTS/M/2011 tanggal 31 Maret 2011, Tahun Anggaran (TA) 2011 ini Kabupaten Nagekeo mendapat jatah PPIP untuk empat desa, yakni Desa Renubutowe dan Desa Langedhawe di Kecamatan Aesesa Selatan serta Desa Wea Au dan Desa Wolowea di Kecamatan Boawae.
Kepala Dinas PU Nagekeo, Michael Padi mengatakan, maksud dan tujuan PPIP adalah mengurangi angka kemiskinan, serta mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, hampir miskin, dan kaum perempuan, termasuk kaum minoritas, terhadap pelayanan infrastruktur dasar perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, Michael Padi berkomitmen menyukseskan pelaksanaan PPIP. Sesuai rencana, pelaksanaan PPIP dimulai pada minggu pertama Juni dan berakhir di minggu ke 2 November 2011.
“Jika PPIP ini sukses, maka hasil yang kita dapat adalah angka kemiskinan di Nagekeo berkurang. Untuk itu kami komit dan bertekad bahwa pelaksanaannya akan rampung sesuai jadwal yang telah disepakati bersama dengan para Camat dan Kepala Desa penerima dana PPIP,” ujar Michael Padi.
Untuk memuluskan pelaksanaan PPIP 2011, Rabu (25/5/11) lalu, bertempat di Aula Kantor Dinas PU Nagekeo, Michael Padi melakukan sosialisasi PPIP 2011 yang dihadiri Camat Boawae, Camat Aesesa Selatan, Kepala Desa (Kades) dan BPD Wea Au, Sekertaris Desa (Sekdes) dan BPD Woloewa, Kades dan BPD Rendubutowe, Sekdes dan BPD Langedhawe, tokoh pemuda, tokoh wanita, tokoh masyarakat, instansi terkait dan para pegawai Dinas PU Nagekeo.
Dalam sosialisasi itu, Michael Padi membawakan materi Kebijakan PPIP Nagekeo Tahun Anggaran (TA) 2011. Ketua Tim Pelaksana PPIP Nagekeo 2011 yang juga Kepala Bidang Cipta Karya, Darius Dema Wea memberikan arahan Pelaksanaan PPIP   Nagekeo 2011, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan, Marianus Elphianus Jawa,ST menjelaskan tentang pedoman pelaksanaan PPIP 2011. Sedangkan sesi dialog dan penyusunan jadwal pelaksanaan PPIP Nagekeo 2011 dipandu oleh Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten, Yohanes A.R. Sakawatu, ST.
Menurut Michael Padi, jumlah dana untuk setiap desa sasaran adalah Rp 250 juta. Dana ini sudah termasuk dana operasional OMS sebesar Rp 5 Juta untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan.
Michael Padi menjelaskan, PPIP merupakan salah satu program penguatan dalam pelaksanaan program pembangunan perdesaan berbasis pemberdayaan. Tahun 2009 PPIP terlaksana di lima desa, yakni Desa Utetoto (Kecamatan Nangaroro), Desa Wajo (Kecamatan Keo Tengah), Desa Solo (Kecamatan Boawae) serta Desa Jawapogo dan Desa Wolotelu (Kecamatan Mauponggo). Total dana BLM senilai Rp 1.250.000.000 dan BOP senilai Rp 75 juta. Hasilnya; meningkatnya kualitas jalan desa dengan konstruksi beton K-175 (rabat beton); total panjang ± 4 km dan bangunan pelengkapnya. Sebelumnya merupakan jalan tanah.
Sedangkan tahun 2010, tiga desa sasaran PPIP, yaitu Desa Nataute dan Desa Kotakeo (Kecamatan Nangaroro) dan Desa Rowa di Kecamatan Boawae yang menghasilkan terbangunnya jalan tani (jalan inspeksi) sepanjang ± 5 km dan jalan desa dengan konstruksi beton K-125 (rabat beton) ± 1,5 km beserta bangunan pelengkapnya.
Komponen PPIP 2011 meliputi; (1) Penguatan kapasitas perencanaan dan pengembangan masyarakat melalui Pendampingan Fasilitator , Pendampingan TAMK dan Pembinaan Daerah. (2). Peningkatan pelayanan infrastruktur desa (Jalan dan Jembatan Desa , Air Minum dan Sanitasi, irigasi sederhana). (3). Peningkatan kapasitas pelaku program (pelatihan FM dan TAMK, pelatihan Satker, monitoring dan evaluasi).
PPIP akan dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Proses pemberdayaan ini ditujukan untuk membangun kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat dalam mengatasi permasalahan dan ketertinggalan desanya melalui peningkatan dan pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat dan pengorganisasian masyarakat, serta pendampingan fasilitator dan Tenaga Ahli Konsultan Kabupaten menjadi kunci dalam peningkatan kualitas kapasitas perencanaan dan pengembangan masyarakat.
“Untuk sukses, diperlukan komitmen oleh semua pelaku program, termasuk masyarakat, yakni komitmen untuk berpartisipasi aktif pada setiap tahapan program, komitmen pelaksanaan sesuai pedoman, komitmen melaksanakan program secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta komitmen untuk tidak melakukan atau memberikan pungutan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun,” tegas Michael Padi.
Pedoman PPIP adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Mekanisme pelaksanaan program akan dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat.  Program harus dilaksanakan secara transparan/terbuka. Kegiatan pembangunan infrastruktur tidak boleh dikontraktualkan, tetapi dilaksanakan sendiri oleh masyarakat secara swakelola. Musyawarah Desa (Mudes) merupakan keputusan tertinggi dalam program. Mudes dilaksanakan sebanyak empat kali, disamping akan dilakukan rembug-rembug secara rutin. (by. chris parera)