Penumpang Nyaris Bakar Pesawat Trans Nusa


SERGAP NTT ->  Penumpang  rute Waingapu-Kupang nyaris membakar pesawat trans nusa pada Selasa (23/8/11). Beruntung aksi nekad tersebut baru sebatas ancaman saja. Amarah penumpang itu dipicu oleh pelayanan management trans nusa yang kurang profesional.
Ceritanya, saat pesawat hendak berangkat dari Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu (Kabupaten Sumba Timur) menuju Kupang (Ibukota Provinsi NTT) diketahui jumlah penumpang melebihi seat atau tempat duduk.  Kontan saja sang pilot keberatan untuk terbangkan pesawat. Para penumpang lalu disuruh keluar dari pesawat. Inilah yang membuat para penumpang marah. Rame-rame menyerang para petugas trans nusa dengan caci maki. Sebagian dari mereka bahkan mengancam akan membakar pesawat.  
Ketenganan antara penumpang dan para abdi trans nusa berlangsung kurang lebih 30 menit. Kondisi kembali normal setelah sejumlah petugas bandara berhasil menenangkan para penumpang. (by. ongky)

Ponakan Gubernur NTT Bunuh Diri


SERGAP NTT -> Bripda  Simon Senoken Medo, ponakan  Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya yang sehari-hari bertugas sebagai polisi di Polres Manggarai dipastikan mati bunuh diri. Ia dikabarkan menembak kepalanya sendiri dengan senjata jenis C2 milik satuan Sabara di Pos Jaga Mapolres Manggarai di jalan lingkar luar Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai pada Selasa (23/8/11).
Beberapa saat setelah kejadian, jenasahnya langsung dibawa dan disemayamkan ke ruang jenasah RSUD Ruteng. Sedangkan penyebabnya, hingga kini masih dalam penyelidikan aparat Polres Manggarai.
Kasus polisi bunuh diri juga pernah terjadi pada 28 Mei 2011 lalu. Kala itu Bripda Edwin Leihu (23), anggota Brimob Polda NTT yang berugas di kompi IV Ruteng, Kabupaten Manggarai, tewas bunuh diri setelah bertengkar dengan sang pacar.
Edwin bunuh diri dengan menembak dagunya hingga tembus ke kepalanya menggunakan senapan serbu SS1.
“Dia bunuh diri di kamar mandi kamar kosnya setelah terlibat pertengkaran bersama pacarnya bernama Meylina Mariana Parera,” ujar Kabid Humas Polda NTT Komisaris Antonia Pah kepada wartawan di Kupang, Minggu (29/5/1).
Antonia  mengatakan, Edwin bunuh diri Sabtu (28/5) siang, setelah apel sebelum diberangkatkan ke Larantuka, Flores Timur untuk mengawal pemungutan suara Pemilukada di daerah itu. Awalnya, Edwin minta izin kembali ke kos untuk mengambil barang yang ketinggalan. Namun, setibanya di kos, ia malah terlibat pertengakaran dengan pacarnya hingga ia nekat mengakhiri hidupnya dengan menembak dagu hingga tembus ke kepala bagian atas.
Jenazahnya kemudian dievakuasi ke rumah sakit Ruteng, setelah itu diberangkatkan ke kampung halamannya di Sumba Barat untuk dimakamkan.  (by. che parera)

Gerindra Copot Pius Lustrilanang


SERGAP NTT ->  Secara resmi, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra mencopot Pius Lustrilanang dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI. Hal ini merupakan respon Gerindra akibat sikap Pius yang sebelumnya ngotot agar pelaksanaan pembangunan gedung DPR dilanjutkan. Meski akhirnya, kini, pembangunan gedung baru DPR dihentikan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon kepada tribun, Senin (22/08/2011).
“Pak Pius, sekarang anggota fraksi Gerindra biasa. Ia tetap duduk sebagai anggota Komisi VII DPR, tapi tak lagi menjabat sebagai wakil ketua BURT DPR. Pius kini tak punya jabatan apa-apa, hanya anggota fraksi biasa,” ujar Fadli Zon.
Pius, kini posisinya digantikan oleh Nuriswanto. Fadli menegaskan, rotasi yang dilakukan adalah hal biasa, dan sebagai bagian dari bentuk penyegaran di internal fraksi Gerindra di DPR.
Sementara Ketua BAKN DPR yang sebelumnya dijabat oleh Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, kini digantikan oleh Sadar Subagyo. Ahmad Muzani, tetap pada posisi semula, sebagai anggota Fraksi Gerindra yang duduk di Komisi I DPR. (by. web)

Warga Bentrok, Pemilukada TTU Diulang


SERGAP NTT -> Sengketa Pemilukada TTU berujung bentrok.  Entah siapa yang memulai, namun pada Senin (22/8/11) kemarin, antara pendukung Paket Esa (Edy Meol-Saijo Dominggus) dan paket DUBES —Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan Aloysius Kobes yang saat ini menjabat Bupati dan Wakil Bupati TTU— terlibat baku hantam di halaman depan Kantor DPRD TTU.
Kisruh pemilukada ini mulai memanas semenjak turunnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Paket Esa terhadap KPUD TTU. Suasana di luar gedung DPRD tak beda jauh dengan yang terjadi di dalam gedung DPRD. Hujan interupsi mewarnai Rapat Paripurna Khusus  dengan agenda Dengar Pendapat DPRD TTU dengan KPUD TTU soal sengketa pemilukada TTU. Sidang yang sedianya dilaksanakan pada pukul 10.00 pagi, molor hingga pukul 13.00 siang. Penyebabnya, sejak pagi sudah terjadi keributan antara dua massa pendukung. Baik yang berada di dalam ruang sidang, maupun di luar ruang sidang.
Awalnya, massa paket Esa menolak kehadiran puluhan massa Dubes yang terlebih dahulu menduduki gedung DPRD. Namun massa DUBES bersikeras tak mau keluar dari ruang sidang. Keributan ini nyaris memicu baku pukul. Untungnya aparat Polres TTU sigap mengamankan situasi. Massa Dubes akhirnya dipaksa keluar oleh polisi.
Namun pada pukul 14.00 wita, tidak jelas siapa yang memulai, di luar gedung DPRD tiba-tiba kedua kubu terlibat saling serang. Hujan batu mewarnai perkelahian tersebut. Pemicunya hanya karena saling ejek. Beruntung aparat Polres TTU bersikap tegas. Perkelahian pun berhasil diredam.
Sebelumnya, pada Kamis (18/8/11), Garda TTU yang dimotori paket ESA mendesak DPRD TTU untuk segera menggelar paripurna istimewa untuk membebastugaskan Bupati dan Wakil Bupati TTU dari tanggung jawab pemerintahan dan pembangunan di TTU. Sehingga pemilukada TTU bisa segera dilaksanakan. Karena putusan Mahkamah Agung (MA)  telah menolak upaya kasasi yang dilakukan KPUD TTU.
Selain meminta membebastugaskan Bupati dan Wakil Bupati, Garda TTU juga mendesak DPRD TTU untuk segera menyita dan mengamankan seluruh aset negara yang sementara ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati.
Kedua, mendesak DPRD TTU merekomendasikan seluruh peristiwa di TTU secara lengkap pasca keluarnya salinan putusan MA ke Mendagri dalam waktu 1 x 24 jam agar Mendagri segera memcabut SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTU periode 2010-2015.
Ketiga,  mendesak DPRD TTU merekomendasikan ke Mendagri dalam waktu 1 x 24 jam untuk menyiapkan pemerintahan caretaker melanjutkan kepemimpinan dan pembangunan di TTU saat ini, sekaligus mempersiapkan proses pemilukada ulang di Kabupaten TTU sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MA RI Nomor: 119K/TUN/2011 tertanggal 19 Mei 2011.
Keempat,  meminta DPRD TTU dalam tempo 1 x 24 jam segera merekomendasikan ke KPK untuk mengaudit KPU TTU tentang penggunaan dana pemilukada yang belum dipertanggungjawabkan hingga saat ini.
Kelima, meminta DPRD TTU mendesak KPUD TTU agar dalam waktu sesingkat-singkatnya menjalankan putusan MA nomor: 119K/TUN/2011.
“Apabila keputusan tersebut tidak dilaksanakan, KPUD TTU dianggap lalai dan tidak taat azas hukum sekaligus pengadilan rakyatlah yang mengeksekusi putusan tersebut,” teriak Garda TTU.
Pernyataan sikap Garda TTU ini didasari pertimbangan, antara lain, berdasarkan aspek Putusan MA RI pada Kamis 19 Mei 2011 dan salinan putusan Kasasi MA RI  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Selasa  16 Agustus 2011 dengan nomor putusan: 119 K/ TUN/2011 yang amar putusannya berbunyi; Menolak Semua Memori Kasasi KPUD TTU dan Memerintahkan KPUD TTU mencabut SK KPUD Nomor: 18 dan 19 tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai peserta Pemilukada Kabupaten TTU periode  2010-2015 dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten TTU tahun 2010.
Menanggapi tuntutan para pendukung Paket ESA itu, DPRD TTU berjanji akan mengawal semua pelaksanaan eksekusi putusan MA. (by. fred/chris parera)

UN 2012, Siswa/i di NTT Akan Diasramakan


Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur Klemens Meba menegaskan, pemerintah tetap akan menerapkan kebijakan pemondokan bagi siswa yang akan menghadapi ujian nasional mulai tahun ajaran 2011/2012. Meski pun, kebijakan ini mengundang kontroversi.
“Memang ada kontroversi tetapi kita tetap laksanakan karena bagi pemerintah, kebijakan pemondokan akan menjadikan siswa lebih disiplin dan berprestasi baik,” kata Meba, di Kupang, Senin (27/6/2011), terkait polemik seputar rencana kebijakan pemondokan siswa di NTT.
Dia mengatakan, sekolah-sekolah yang mewajibkan siswa tinggal di asrama telah terbukti hasilnya sangat bagus sesuai dengan hasil evaluasi ujian sekolah maupun ujian nasional. Meba mencontohkan, SMP dan SMA Advent di Noelbaki Kupang, yang telah menerapkan kebijakan mengasramakan siswa di sekolah ini sejak tahun 1967 dan hasil ujian akhirnya sangat memuaskan.
“Kalau ada kebijakan-kebijakan yang bisa meningkatkan mutu pendidikan di daerah ini mengapa tidak kita dilaksanakan secara bersama-sama pada semua sekolah di NTT,” kata Meba.
Ia menjelaskan, pada tahap awal pelaksanaan kebijakan pemondokan ini, siswa yang akan mengikuti ujian akhir hanya diwajibkan untuk masuk asrama selama dua bulan menjelang pelaksanaan ujian nasional. Selama di asrama, semua biaya ditanggung bersama pemerintah dan para orang tua siswa.
“Ini agar para orang tua ikut dilibatkan dalam proses akhir pelaksanaan ujian nasional,” katanya.
Dengan demikian, menurutnya, baik pemerintah dan orang tua tidak saling mempersalahkan jika anak-anak mereka tidak bisa lulus pada ujian akhir. Selama ini, kata Meba, hanya pemerintah dan guru yang selalu disalahkan pada saat angka kelulusan mengalami kemerosotan.
“Sekarang kita bergandengan tangan untuk bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di daerah ini. Kalau anak-anak di asrama, orangtua bisa tanggung makan, pemerintah bisa tanggung asrama dan sebaliknya,” katanya. (*)