Kadis PPO Ngada Jadi Calo Proyek ?


sergapntt.com [Bajawa] – Proses pengadaan Alat Peraga Pendidikaan, Buku Perpustakaan dan Mesin Ketik Manual yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 di Kabupaten Ngada dan Nagekeo masih menyimpang masalah. Disinyalir Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Ngada, Drs. Petrus Tena bermain mata dengan empat kontraktor pelaksana, dan terkesan melakukan intimidasi kepada para kepala sekolah penerima dana tersebut.
Ikhwal ceritanya berawal dari sosialisasi DAK 2007. Ketika itu, Kadis PPO Ngada menginstruksikan agar sekolah hanya boleh berhubungan dengan distributor yang mengantongi surat rekomendasi darinya. Namun, saat pelaksanaan, para distributor justru dibagi wilayah garapan tanpa dibekali surat rekomendasi. Sehingga ada distributor yang mengalami kesulitan membangun relasi dengan kepala sekolah, karena para kepala sekolah meminta distributor menunjukkan Surat Rekomendasi Kadis PPO Ngada. Saat distributor tersebut kembali meminta surat rekomendasi, Kadis PPO Ngada tidak bersedia mengeluarkannya. Ini tentu saja menimbulkan tanda tanya di kalangan distributor.
Diam-diam staf Dinas PPO Ngada, Marianus Pala malah terjun langsung ke sekolah-sekolah penerima DAK untuk melakukan Kontrak Perjanjian dan Nota Pesanan. Ia seolah-olah bertindak sebagai perpanjangan tangan distributor CV. Benteng Gading – Kupang. Perjanjian itu termasuk proses pengiriman barang ke sekolah. Tindakan Marianus Pala jelas bertentangan dengan SK Menteri No. 11 tahun 2006, karena staf Dinas PPO dilarang bertindak demikian.
Namun apa lacur? Marianus menegaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah. Ya, “Saya hanya menjalankan perintah Pak Kadis. Pimpinan yang perintah, kita anak buah tahu ikut saja,” jelasnya.
Usut punya usut, ternyata sehari sebelum sosialisasi BOS Buku Tahun Anggaran 2007, Kadis PPO Ngada mengundang para distributor untuk mengikuti rapat pada tanggal 19 Desember 2006  tepat pukul 18.00 di ruang kerjanya. Dalam rapat tersebut Kadis PPO Ngada membagi-bagi wilayah kepada para distributor untuk menjual buku.
Pada saat yang sama juga dibahas fee kepada sekolah, kancab dan Kadis. Namun pembagian dan alokasi fee tersebut tidak diterima beberapa distributor dengan alasan tidak ada alokasi dana untuk komisi atau fee dari atasan mereka. Menurut mereka, keikutsertaan mereka lebih dilatari keinginan untuk berpartisipasi sebagai bentuk solidaritas terhadap dunia pendidikan yang lebih berkualitas dari segi tersedianya fasilitas buku yang memadai bagi anak didik. Alasan lainnya, menurut para distributor yang menolak mengalokasikan fee, karena para kepala sekolah sudah mengetahui Juknis pelaksanaan BOS Buku.
”Kita lihat dan dengar dulu gimana sosialisasinya esok di aula SMAK Regina Pacis. Sehingga dengan sendirinya tidak terjadi kesepakatan pada saat itu. Pada saat itu pula para distributor diminta untuk membatu biaya konsumsi yang disepakati sebesar Rp 300.000 per distributor,” ungkap sumber Mingguan Berita Rakyat.
Pelaksanaan sosialisasi BOS Buku di aula SMAK Regina Pacis yang dipimpin manajer BOS berjalan aman dan lancar, karena berpedoman pada Juknis dan Juklak BOS Buku 2006. Namun implementasinya di lapangan justru membuat para kepala sekolah kelimpungan. Pasalnya, Kadis PPO Ngada tetap melakukan intervensi dengan mewajibkan sekolah untuk membeli buku dari penerbit atau distributor yang ditentukan. Padahal, saat sosialisasi, sekolah justru diberi kebebasan membeli buku di toko buku/penerbit yang sesuai SK Mendiknas 455 dan 505 untuk SD/MI dan SK Mendiknas No. 26 untuk SMP/MTs, Pembelian Buku tidak dari satu Penerbit, Rekomendasi Pencairan dapat diberikan setelah buku berada di sekolah dan harga per buku senilai Rp 20.000.
Tak ayal lagi, sikap Kadis PPO yang menunjuk empat distributor diprotes ramai-ramai oleh para kepala sekolah. Mereka bahkan melayangkansurat protes kepada Bupati Ngada. Distributor yang tidak diakomodir pun ikut protes. Anggota DPRD Ngada, Sil Pati Wuli dan anggota Golkar DPRD NTT, Yuli Frouk pun menyatakan keberatan. Ketua DPRD Ngada, Thomas Doloradho malah berjanji akan memanggil Bupati dan Kadis PPO untuk klarifikasi. Diharapkan agar pelaksanaannya berpedoman pada Juknis dan Juklak DAK 2007.
”Jangankan itu yang nilainya ratusan juta, komputer rongsokan yang katanya barang hibah masih juga dijual oleh Kepala Dinas ke sekolah-sekolah, yang selayaknya komputer-komputer tersebut sudah ditimbang kilo alias barang rongsokan,” ungkap seorang Ketua Komite Sekolah yang minta namanya tidak dikorankan.
Seorang Kepala Selokah yang juga minta tidak dikorankan identitas dirinya mengaku heran mengapa Kadis PPO sibuk mengintervensi pekerjaan pengadaan buku. Ya, ”Mengapa hanya pengadaan alat peraga pendidikan, buku-buku perpustakaan dan sarana multi media yang getol diurus oleh Kadis, padahal masih ada komponen lain yang merupakan satu kesatuan dalam pengelolaan yang bersumber dari dana DAK 2007 bagi 70 Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada dan Nagekeo,” ungkap kepsek tersebut.
Celakanya, para kepala sekolah dipaksa dan diintimidasi oleh keempat distributor “binaan” Kadis untuk segera menandatangani Surat Kontrak Perjanjian dan Nota Pesanan tanpa dilengkapi dengan spesifikasi barang.
Muncul pertanyaan: barang apa yang mau dikontrak? Apa spesifikasinya? Sesuai Petunjuk Teknis atau tidak? Dalam verifikasi fisik buku oleh para pengawas sudah relevan dan obyektif atau tidak? Apakah BSNP tidak berfungsi lagi sehingga pengawas yang melakukan verifikasi mutu buku? Poin atau syarat-syarat manakah yang dijadikan dasar penilaian oleh para pengawas sehingga produk yang ditawarkan keempat distributor tersebut dinyatakan bermutu dan yang lainnya tidak bermutu?
Sayangnya Buku yang diverifikasi hanya 148 buku. Bahkan, ada yang kurang dari 50 buku. Dari daftar buku yang diverifikasi terlihat baru sebagian kecil saja, padahal masih banyak buku yang harus diperiksa jika berpedoman pada spesifikasi penawaran distributor kepada sekolah. Terkesan para kepala sekolah dikelabui dari Berita Acara Verifikasi oleh para pengawas serta sanksi dan tanggungjawab.
Dalam pengelolaan DAK yang terbagi dalam dua bagian, yaitu Rehab Fisik dan Meubelair senilai Rp 150.000.000 dan pengadaan Alat Peraga Pendidikan, Buku Perpustakaan dan Referensi serta Sarana Multi Media Senilai Rp 100.000.000. Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa hanya komponen pengadaan sarana perpustakaan yang harus mengetahui Kadis, sedangkan  rehab fisik dan meublair tidak.
Sementara dalam MOU Penerima Bantuan pada pasal Sanksi dan Tanggungjawab jelas bahwa sepenuhnya tanggungjawab Pihak Kedua (Kepala Sekolah) bukan Kadis sebagai Pihak Pertama. “Masalah sanksi dan tanggung jawab adalah masalah hukum. Salah mengelola bisa masuk asrama pordeo, tidak melakukan tetapi dijebak juga  bisa masuk asrama pordeo,” ungkap seorang kepala sekolah di wilayah Golewa dengan nada kesal.
Dari praktek yang terjadi di lapangan, mestinya sanksi dan tanggungjawab lebih tepat  pada Pihak Pertama karena Kadis yang menentukan distributor atau kontraktor. Sehingga jangan sampai “Enaknya di Kadis Susahnya di Kepala Sekolah”.
Setelah protes menentang intervensi, Kadis PPO Ngada dalam kunjungan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Nagekeo lebih banyak berbicara tentang DAK 2007. Ada Kepala Sekolah yang mengaku kecewa karena tidak sesuai agenda kunjungan. “Beliau (Kadis PPO Ngada-Red) seolah-olah mau klarifikasi terhadap pemberitaan di koran-koran. Kenapa tidak klarifikasi di koran juga sebagai bentuk sanggahan?” ucap seorang Kepsek lainnya, seraya menambahkan bahwa Kadis PPO juga membantah kalau dirinya telah menentukan empat distributor yang boleh berhubungan dengan sekolah. “Dia hanya katakan bahwa sampai dengan saat ini hanya empat distributor saja yang melapor kepadanya,” tambah Kepsek tersebut menyitir pernyataan Kadis PPO Ngada.
Ketika ditanya apakah pak guru sudah punya distributor? “Kami sudah punya distributor yang sudah kami percaya dan penawaran DAK dari distributor yang tidak diakomodir malah lebih lengkap dan jelas. Dan buku-buku yang ditawarkan jelas dengan judul-judulnya yang bagi kami sangat cocok dengan lingkungan, sosial, budaya kita,” katanya.
“Dari mana pak guru tahu itu cocok?” kejar Mingguan Berita Rakyat. “Saya ini seorang guru, seorang pendidik anak manusia dari yang bodoh jadi pintar, dari yang tidak tahu menjadi tahu. Sehingga guru lebih tahu apa yang dibutuhkan anak didik, bukan mereka yang duduk di belakang meja, lalu mereka klaim lebih tahu apa yang dibutuhkan anak didik. Bukan saja intervensi yang kami rasakan tetapi sampai ancaman  dan intimidasi dari distributor yang direkomondasi Kadis. Kalau kau tidak pesan via kami maka sekolah akan mengalami kesulitan pencairan dana dan kemungkinan dana bisa dialihkan ke sekolah lain. Ada pula yang mengatakan bahwa di belakang kami ada pak Kadis, dari fraksi yang menggolkan Bupati Ngada Piet Yos Nuwa Wea,” tangkis Kepsek tersebut.
Seorang distributor yang dihubungi Mingguan Berita Rakyat soal apa yang disampaikan Kadis saat kunjungan ke sekolah-sekolah di Nagekeo, mengatakan, “Aneh bin ajaib. Penawaran dan katalog produk yang akan saya tawarkan ke sekolah sudah ada di dinas. Sejak tanggal 14 Mei 2007 hingga sekarang disposisi penawaran saya belum ada jawaban. Bahkan sesuai sosialisasi kami mau lapor diri atau konsultasi selalu ditolak dan diarahkan ke bagian Dikdas. Pada tanggal 14 Mei 2007, Kadis melakukan rapat dengan keempat distributor. Pada saat itu hadir pula kedua distributor yang hendak ikut rapat, tapi Kadis mengusir kedua distributor karena beliau hanya mau rapat dengan keempat distributor saja. Ketika kami temui sdr Frans Lena (Kasi Sarana Prasana) untuk berkonsultasi sekaligus mau melapor jawabannya sangat irasional dan dangkal.”
Dikisahkan, Frans Lena hanya mengatakan: “Kami tidak bisa ambil keputusan karena DAK ini diatur oleh Pak Kadis, kami tidak bisa bantu. Silahkan kamu hadap lansung pak Kadis”. Dia menambahkan, “budaya pingponglah yang kami alami.”
Distributor lain yang juga tidak diakomodir meminta agar Mingguan Berita Rakyat langsung kepada 70 kepala sekolah penerima DAK 2007. Ya, ”Silahkan tanyakan kepada 70 Kepala Sekolah penerima DAK 2007 yang ikut sosialisasi. Kalau tanya kepada kami nanti dibilang kami punya kepentingan. Semua yang hadir dengar, catat dan bahkan ada yang merekam. Sangat jelas apa yang disampaikan oleh Kadis berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Kasubdin Pendidikan Dasar. Kadis mengatakan: Khusus Pengadaan Alat Peraga, Sarana Perpustakaan dan Sarana Multi Media hanya boleh berhubungan dengan empat distributor saja.”
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Ngada, Yosep Dopo Bebi, S.Pd yang ditemui seusai mengikuti Musdasus Partai Golkar Kabupaten Ngada di aula St. Yosep Bajawa, meminta agar pelaksanaan DAK 2007 itu hendaknya dilaksanakan sesuai Juknis. Tanggungjawab pengelolaan sepenuhnya ada pada sekolah dan komite. Apabila di kemudian hari ada masalah atau penyimpangan-penyimpangan juga sepenuhnya tanggungjawab Kepala sekolah bukan Kadis.
Komisi C DPRD Kabupaten Ngada sudah  mengagendakan untuk memanggil Kadis PPO Ngada untuk klarifikasi bersama para distributor.
Untuk diketahui bahwa keempat Distributor yang diundang Kadis PPO Ngada adalah  CV. Benteng Gading, CV. Mediatama Group, CV. Grafindo, dan CV. Erlangga. Sementara distributor yang diusir pada tanggal 15 Mei dari ruangan Kadis yaitu CV. Surya Indah dan PT. Intan Pariwara.
Distributor melapor tetapi tidak ada tanggapan dari Kadis antara lain PT. Niaga Swadaya, PT. Intan Pariwara, CV. Surya Jaya, CV. Sarana Inti Mulia, CV. Delta Prima. Jadi sangat disayangkan pernyataan Kadis yang beralasan kalau hanya keempat distributor saja yang melapor dan yang lainnya tidak melapor sehingga tidak diakomodir. (by. herse’07)

Kacab Bank NTT Rote Ndao Belum Jadi Tersangka


sergapntt.com [Ba’a] – Siapa bilang Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao, Kilyon KK Maubanu, BSc sudah jadi tersangka dalam kasus pengaduan Dikson Suwongto, seorang pengusaha di Rote Ndao, 25 April 2007. Kapolres Rote Ndao Kompol Juventus Seran melalui Kasat Reskrim Iptu Nikhodemus Ndoloe, SE menandaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Yang saya katakan tersangka waktu itu berdasarkan pernyataan dari pelapor bahwa Maubanu itu tersangka, sedangkan kita dari pihak Kepolisian belum meningkatkan status Maubanu dari terlapor ke tersangka. Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa?” ujar Ndoloe, sekaligus mengklarifikasi pernyataannya terdahulu.
Dijelaskan, perkara ini sudah sampai pada tahap penyidikan. Dimana, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkup kantor Bank NTT Cabang Rote Ndao, antara lain Hendrik Sau (Satpam), John Sine (staf bagian kredit). Penyidik Polres Rote Ndao pun sudah mengumpulkan sejumlah data terkait kasus tersebut.
Uniknya, sampai saat ini Maubanu belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Ndoloe menuturkan bahwa pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan data untuk memastikan kebenaran dari apa yang dilaporkan. Termasuk memahani makna “cacad karakter” sebagaimana yang dimaksud Maubanu dalam suratnya kepada pelapor terkait penolakan permohonan pinjaman kredit dari pelapor.
Ya, “Setelah ada cukup data dan bukti-bukti kuat baru terlapor dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dari situ baru kita bisa tahu apakah terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” ujar Ndoloe, seraya menambahkan bahwa dengan belum dipanggilnya Maubanu maka statusnya masih sebagai terlapor, bukan tersangka.
Sebelumnya beritakan bahwa pada tanggal 25 April 2007 lalu, Dikson Suwongto melaporkan Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao, Kilyon KK Maubanu, BSc ke Polres Rote Ndao karena merasa difitnah dan dibuat perasaan tidak enak sehubungan dengan jawaban Kepala Bank NTT terkait alasan penolakan permohonan pinjaman yang diajukan oleh Suwongto pada tanggal 27 April 2007 lalu.
Dalam jawaban tertulisnya atas pertanyaan Suwongto mengenai penolakan pemberian pinjaman dengan alasan penilaian prosedur dan karakter, Kepala Bank NTT menyebut, Suwongto pernah diberikan fasilitas kredit namun pengangsurannya tidak tepat waktu bahkan terdapat tunggakan dalam mengangsur, sehingga sering dilakukan penagihan/jemput setoran oleh petugas Bank NTT.
Selain itu, Suwongto pernah diberikan fasilitas kredit sebesar Rp 15 juta untuk membiayai usaha budi daya ikan hias tapi dana tersebut malah digunakan untuk membangun rumah makan. Pernah juga diberikan pinjaman Rp 30 juta untuk membiayai rumah makan Pantai Tulandale, tapi dana tersebut dipakai untuk melunasi tunggakan pinjaman pada pihak ketiga.
Suwongto juga dinilai kurang terbuka dengan Bank NTT Cabang Rote Ndao sehubungan dengan penjualan rumah makan Pantai Tulandale, padahal obyek yang dijual itu masih dalam pembiayaan Bank NTT Cabang Rote Ndao. Disebutkan juga bahwa penjualan rumah makan tersebut merupakan spekulasi untuk menutup tunggakan pinjaman pada Bank Mandiri Cabang Kupang. 
Menanggapi jawaban/klarifikasi Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao tersebut, Suwongto dalam surat tanggapannya tertanggal 25 April 2007 menyebutkan bahwa surat klarifikasi Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao itu sangat subyektif dan sudah mengarah pada tindakan pemfitnahan dan membuat perasaan tidak menyenangkan. Sebab pihaknya tidak pernah melakukan tunggakan selama memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank NTT Cabang Rote Ndao. Dia malah mengaku melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo.
Demikian pula pada Bank Mandiri Cabang Kupang. Dia mengaku tidak pernah menjamin sertifikat tanah dan rumah makan Pantai Tulandale kepada Bank NTT Cabang Rote Ndao.
Akibatnya, surat klarifikasi pimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao tersebut dinilai sebagai suatu fitnahan dan mencampuri urusan orang perorang yang merupakan kejahatan perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (!) huruf (a), (b), (c) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (by. usu)

Kacab Bank NTT Rote Ndao Belum Jadi Tersangka


sergapntt.com [Ba’a] – Siapa bilang Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao, Kilyon KK Maubanu, BSc sudah jadi tersangka dalam kasus pengaduan Dikson Suwongto, seorang pengusaha di Rote Ndao, 25 April 2007. Kapolres Rote Ndao Kompol Juventus Seran melalui Kasat Reskrim Iptu Nikhodemus Ndoloe, SE menandaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang saya katakan tersangka waktu itu berdasarkan pernyataan dari pelapor bahwa Maubanu itu tersangka, sedangkan kita dari pihak Kepolisian belum meningkatkan status Maubanu dari terlapor ke tersangka. Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa?” ujar Ndoloe, sekaligus mengklarifikasi pernyataannya terdahulu.
Dijelaskan, perkara ini sudah sampai pada tahap penyidikan. Dimana, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkup kantor Bank NTT Cabang Rote Ndao, antara lain Hendrik Sau (Satpam), John Sine (staf bagian kredit). Penyidik Polres Rote Ndao pun sudah mengumpulkan sejumlah data terkait kasus tersebut.
Uniknya, sampai saat ini Maubanu belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Ndoloe menuturkan bahwa pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan data untuk memastikan kebenaran dari apa yang dilaporkan. Termasuk memahani makna “cacad karakter” sebagaimana yang dimaksud Maubanu dalam suratnya kepada pelapor terkait penolakan permohonan pinjaman kredit dari pelapor.
Ya, “Setelah ada cukup data dan bukti-bukti kuat baru terlapor dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dari situ baru kita bisa tahu apakah terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” ujar Ndoloe, seraya menambahkan bahwa dengan belum dipanggilnya Maubanu maka statusnya masih sebagai terlapor, bukan tersangka.
Sebelumnya beritakan bahwa pada tanggal 25 April 2007 lalu, Dikson Suwongto melaporkan Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao, Kilyon KK Maubanu, BSc ke Polres Rote Ndao karena merasa difitnah dan dibuat perasaan tidak enak sehubungan dengan jawaban Kepala Bank NTT terkait alasan penolakan permohonan pinjaman yang diajukan oleh Suwongto pada tanggal 27 April 2007 lalu.
Dalam jawaban tertulisnya atas pertanyaan Suwongto mengenai penolakan pemberian pinjaman dengan alasan penilaian prosedur dan karakter, Kepala Bank NTT menyebut, Suwongto pernah diberikan fasilitas kredit namun pengangsurannya tidak tepat waktu bahkan terdapat tunggakan dalam mengangsur, sehingga sering dilakukan penagihan/jemput setoran oleh petugas Bank NTT.
Selain itu, Suwongto pernah diberikan fasilitas kredit sebesar Rp 15 juta untuk membiayai usaha budi daya ikan hias tapi dana tersebut malah digunakan untuk membangun rumah makan. Pernah juga diberikan pinjaman Rp 30 juta untuk membiayai rumah makan Pantai Tulandale, tapi dana tersebut dipakai untuk melunasi tunggakan pinjaman pada pihak ketiga.
Suwongto juga dinilai kurang terbuka dengan Bank NTT Cabang Rote Ndao sehubungan dengan penjualan rumah makan Pantai Tulandale, padahal obyek yang dijual itu masih dalam pembiayaan Bank NTT Cabang Rote Ndao. Disebutkan juga bahwa penjualan rumah makan tersebut merupakan spekulasi untuk menutup tunggakan pinjaman pada Bank Mandiri Cabang Kupang. 
Menanggapi jawaban/klarifikasi Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao tersebut, Suwongto dalam surat tanggapannya tertanggal 25 April 2007 menyebutkan bahwa surat klarifikasi Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao itu sangat subyektif dan sudah mengarah pada tindakan pemfitnahan dan membuat perasaan tidak menyenangkan. Sebab pihaknya tidak pernah melakukan tunggakan selama memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank NTT Cabang Rote Ndao. Dia malah mengaku melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo.
Demikian pula pada Bank Mandiri Cabang Kupang. Dia mengaku tidak pernah menjamin sertifikat tanah dan rumah makan Pantai Tulandale kepada Bank NTT Cabang Rote Ndao.
Akibatnya, surat klarifikasi pimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao tersebut dinilai sebagai suatu fitnahan dan mencampuri urusan orang perorang yang merupakan kejahatan perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (!) huruf (a), (b), (c) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (by. usu)

Waskita Karya Penunggak Pajak Terbesar di Rote Ndao


sergapntt.com [Ba’a} – Perusahan sekaliber PT Waskita Karya (WK) ternyata masih menunggak pembayaran pajak bahan galian C di Kabupaten Rote Ndao. Bahkan, sudah empat tahun WK belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah daerah setempat. Jumlah yang ditunggak pun tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 109.143.434 atau hampir separoh dari total tunggakan pajak Galian C di Rote Ndao sejak 2003 hingga 2006, sebesar Rp 246.098.131.
Dokumen hasil rekapan penetapan dan realisasi pelunasan pajak galian C pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rote Ndao yang diperoleh Mingguan Berita Rakyat dari Bagian Penyusunan Program (Sunpro) Setda Kabupaten Rote Ndao, menyebutkan, dari 141 proyek/pekerjaan yang dikerjakan selama empat tahun tersebut dengan penetapan pajak galian C sebesar Rp 277.016.364 hanya terealisasi Rp 30.918.233. Sisanya, Rp 246.098.131 masih ditunggak.
Dokumen yang ditandatangani Kadistamben Rote Ndao, Ir. Welhelmus E. Rohi tersebut tertera tunggakan pada tahun 2003 sebesar Rp 5.102.465 dari penetepan pajak sebesar Rp 5.102.465 untuk 14 pekerjaan atau realisasi 0% dan tahun 2004 tunggakan sebesar Rp 615.624 dari penetepan pajak sebesar Rp 704.758 untuk lima pekerjaan sehingga realisasinya hanya sebesar Rp 879.134 sedangkan pada tahun 2005 terjadi tungakan sebesar Rp 139.514.119 pada 57 pekerjaan dengan pajak yang ditetapkan sebesar Rp 146.197.827.
Dengan demikian hanya terealisir Rp 6.683.708. Sementara pada tahun 2006 terjadi tunggakan sebesar Rp 100.865.923 dari penetapan pajak sebesar Rp 125.011.314 untuk 65 pekerjaan, sehingga realisasi hanya sebesar Rp 24.145.391.
Pada dokumen tersebut terbaca dengan jelas bahwa tunggakan terbesar pada tahun 2003 ditunggak oleh CV Duta Teknik yaitu sebesar Rp 2.253.238 untuk 10 pekerjaan pada PLTD Kabupaten Rote Ndao, disusul CV. Putra Dinasty sebesar Rp 1.215.084, dan CV Mega Teknik sebesar Rp 1.076.000, kemudian CV Sejahtera sebesar Rp 288.341 dan CV Putra Pilasue sebesar Rp 269.802.
Pada tahun 2004 tunggakan terbesar dilakukan oleh PT Karya Imanuel Mulia yaitu sebanyak Rp 325.494 untuk tiga pekerjaan disusul CV Adi Super sebesar Rp 290.130. Sedangkan tunggakan terbesar untuk tahun 2005 ditunggak oleh PT Waskita Karya sebesar Rp 109.143.434, untuk satu pekerjaan, disusul CV Berkat Mandiri sebesar Rp 6.324.204, beriklut CV Cipta Karya sebesar Rp 5.052.651 untuk satu pekerjaan, CV Satelindo Permai sebesar Rp 3.853.760 untuk dua pekerjaan, CV Oevamba Karya sebesar Rp 1.770.000, CV Multi Timor sebesar Rp 1.601.601, CV Reinald Dati Permai Rp 1.408.432, CV Alfa Kontraktor sebesar Rp 1.234.051, CV Setiawan sebesar Rp 1.171.202, CV Harapan Anak Tani sebesar Rp 675.347 untuk 20 pekerjaan, CV Bina Krida sebesar Rp 445.877, CV Tropikana Jaya sebesar Rp 409.326 dan CV Mitra Utama sebesar Rp 351.290. Sedangkan tunggakan lainnya dilakukan oleh pihak sekolah untuk pekerjaan rehab pada beberapa sekolah yang dikerjakan secara swakelola.
Sementara pada tahun 2006 tunggakan terbesar ditunggak oleh CV Selangkah Kasih sebesar Rp 21.014.366, disususl CV Astra Karya sebesar Rp 15.050.741. berikut CV Inti Daya Karya sebesar Rp 14.475.909, CV Karunia Romi sebesar Rp 9.653.555, PT Mesaingun Nahani sebesar Rp 9.284.258, CV Ngiki Usaha sebesar Rp 8.637.448, CV Trimatra Timur sebesar Rp 8.287.869, CV Tropikana Jaya sebesar Rp 7.236.437, CV Satelindo Permai sebesar Rp 1.991.532, CV Bina Cipta Utama sebesar Rp 1.922.684, CV Multi Prima Karya sebesar Rp 1.342.547, CV Kurnia Jaya sebesar Rp 1.333.230, CV Karya Pratama sebesar Rp 611.394, CV Sasando Jaya sebesar Rp 436.341, CV Pelangi sebesar Rp 325.661, CV Tiga Berlian sebesar Rp 189.637, CV Bethani sebesar Rp 47.682, sedangkan pekerjaan yang dikelola oleh Komite Sekolah hanya terjadi tunggakan pada SD Lotelutun sebesar Rp 357.862.
Dalam dokumen tersebut terbaca pula bahwa penunggakan terbayak pada tahun 2003 terjadi pada PLTD Kabupaten Rote Ndao dengan 10 pekerjaan, disusul Dinas Kesehatan dengan dua pekerjaan dan Dinas Kimpraswil serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing satu pekerjaan. Sedangkan pada tahun 2004 tunggakan terjadi pada Dinas Kimpraswil dengan empat pekerjaan disusul Dinas Kesehatan satu pekerjaan. Sementara untuk tahun 2005 tunggakan terbanyak ada pada Dinas Pendidikan dengan 20 pekerjaan yang dilakukan secara swakelola oleh sejumlah sekolah, disusul berturut-turut oleh Dinas Kimpraswil Rote Ndao sebanyak enam pekerjaan, Bagian Umum Setda Rote Ndao dengan tiga pekerjaan , Dinas Perhubungan dengan dua pekerjaan, Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan masing-masing satu pekerjaan dan dinas Kimpraswil Propinsi NTT dengan satu pekerjaan 
Untuk tahun 2006 tunggakan terbesar terjadi pada dinas Kimpraswil Rote Ndao yaitu sebanyak 12 pekerjaan menyusul Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (PPK) sebanyak tiga pekerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) masing-masing satu pekerjaan.
Dengan demikian penunggakan pembayaran pajak galian C terbanyak sejak tahun 2003 hingga tahun 2006 terjadi pada dinas Pendidikan yaitu sebanyak 22 pekerjaan, diikuti Dinas Kimpraswil sebanyak 21 pekerjaan dan disususl oleh PLTD Rote Ndao sebanyak sepuluh pekerjaan, Dinas Kesehatan lima pekerjaan, Bagian Umum Setda Rote Ndao dan Dinas PPK masing-masing sebanyak tiga pekerjaan, Dinas Perhubungan dua pekerjaan, Distamben dan DKP masing-masing satu pekerjaan. (by. usu)

Kebobrokan PDIP Mulai Tersingkap, Yani Mboeik Tuding Cen Abubakar Tipu Pengusaha


sergapntt.com [KUPANG] – Sepandai-pandainya tupai melompat, sekali kelak jatuh juga. Boleh jadi, pepatah klasik itu tepat untuk melukiskan “gerilya” politisi PDI Perjuangan dalam mengumpulkan “rejeki”. Kali ini, mantan Sekretaris DPD PDIP NTT, Ir. Karel Yani Mboeik tak kuasa menyembunyikan kegetirannya melihat perilaku buruk koleganya di kepengurusan pimpinan Wagub NTT, Drs. Frans Lebu Raya.
Ikhwal ceritanya begini. Ketika ditemui Sergap NTT di ruang Komisi B DPRD NTT, belum lama ini, Yani Mboeik mengaku getir melihat perilaku elite partai yang ikut dibesarkan olehnya. Bagaimana tidak? Sejumlah politisi aji mumpung mempertontonkan perilaku politik yang menjijikan. Mereka tidak segan-segan minta uang pada pengusaha dengan berbagai alasan. Antara lain, untuk membiayai kegiatan partai atau lobi proyek ke pusat.
Yani Mboeik memang sudah berulang kali menyampaikan hal ini ke jajaran pengurus teras PDIP. Bahkan, hal itu sudah dilakukan jauh sebelum Konferensi Daerah (Konferda) II di Maumere, Sikka, 2005 silam, yang kembali menempatkan Lebu Raya sebagai Ketua DPD PDIP NTT. Ketika itu, Mboeik menginginkan agar politisi PDIP yang bobrok tidak lagi dipakai dalam kepengurusan. Antara lain, Cendana Abubakar, SH. Namun Lebu Raya punya sikap lain. Alhasil, Yani Mboeik akhirnya memilih berada di luar kepengurusan DPD PDIP periode 2005-2010.
Hubungan Yani Mboeik dengan Lebu Raya memang mulai renggang menjelang Konferda II PDIP, 2005 silam. Padahal, sebelumnya, keduanya boleh dibilang, satu kaki. Bahkan, justru ketika menjadi Ketua Fraksi, Yani Mboeik justru mengusung Lebu Raya digandengkan dengan Piet A. Tallo, SH ke arena suksesi Gubernur-Wagub 2003-2008.
Kacang lupa kulit? Entahlah. Yani Mboeik sama sekali tak mau mempersoalkan jabatan yang kini diemban Lebu Raya. “Kalau memang Frans merasa saya ini akan menghancurkan dia, itu tidak mungkin. Karena saya tidak mungkin menghancurkan dia. Justru kritik saya ini untuk membangun dia. Kalau tanpa tanda tangan saya, dia tidak mungkin menjadi Wagub. Kritik saya ini tidak untuk menghancurkan dia, saya hanya memberi masukan. Masukan itu kan penting, baik dari dalam sistim maupun dari luar sistem,” kata dia.
Yani Mboeik kemudian menyodorkan dua buah kwitansi kepada Mingguan Berita Rakyat yang diperolehnya dari pengusaha di Kota Kupang. Isi kwitansi tersebut antara lain: Banyak uang: Tujuh Juta Rupiah (Rp.7.000.000), Tanggal 01 Mei 2004, Yang Menerima: Cen Abubakar (Disertai Tanda Tangan Cen Abubakar).
Kwitansi kedua berbunyi: Sudah Terima Dari: Bapak Semon Siansui, uang sebesar: Sepuluh Juta Rupiah untuk Biaya Urusan ABT di Jakarja dan akan diperhitungkan di dalam pekerjaan. Terbilang Rp. 10.000.000. Kupang, 11 April 2005 yang ditanda tangani kakak kandung Cen Abubakar bernama H.K Abubakar.
“Dia (Cen Abubakar-Red) minta uang ke pengusaha, katanya untuk biaya Rakerda PDIP dan biaya lobi ABT ke Jakarta. Semua uang itu, katanya akan diperhitungkan ke dalam proyek yang akan diberikan Cen. Tapi setelah pengusaha itu tunggu-tunggu, janji Cen itu tidak pernah terealisasi,” papar Yani Mboeik saat bincang-bincang dengan Sergap NTT di ruang Komisi B DPRD NTT akhir Juni 2007 lalu.
Sumber-sumber Sergap NTT menyebutkan, perilaku tersebut bukan hal baru. Bahkan, munculnya figur Ir. Piet Djami Rebo, MSi dalam bursa bakal calon Wakil Gubernur mendampingi Lebu Raya dalam Pilkada 2008 mendatang disinyalir dimainkan oleh Cen Abubakar Cs. Sehingga dari tanggal pembuatan kwitansi, tampaknya sinyalemen mafia proyek di lingkup Kimpraswil NTT oleh elit PDIP ada benarnya.
Sebelumnya, PDIP juga menggotong Yance de Rosari, Kasubdin Bina Marga Dinas Kimpraswil NTT, menjadi kandidat Wabup Flotim berpasangan dengan Simon Muda Makin, SH. Kendati warga PDIP Flotim menolak, Lebu Raya Cs tetap mengusung Yance de Rosari. Bahkan, ketika itu, ada pentolan PDIP yang berani sesumbar bahwa siapapun calon bupati asal harus bersedia bergandeng dengan Yance de Rosari.
Demikian halnya di Dinas Sosial NTT. Kabar burung yang beredar menyebutkan bahwa Dinas Sosial dan Kimpraswil merupakan tambang dana bagi PDIP. Mantan Kadis Sosial NTT, Willem Padja sudah dapat jatah menjadi kandidat Bupati Ngada. Sayangnya, setelah didorong maju, mesin partai justru mandul. Akibatnya, Willem Padja dan tim suksesnya harus puas di urutan dua perolehan suara.
Nah, sekarang giliran Djami Rebo. Tak pelak lagi, tersiar kabar kalau kemunculan sosok Djami Rebo mendampingi Lebu Raya yang dikenal dengan paket FAJAR merupakan upaya balas jasa. Apalagi, PDIP belum menggelar Konferensi Daerah Khusus (Konferdasus) untuk membahas paket PDIP dalam Pilkada 2008 nanti.
Ya, “Rakerda itu belum bisa mengatakan bahwa Frans itu calon tunggal. Yang bisa mengatakan itu kecuali mulai dari ada musyawarah cabang khusus sampai di rakerdasus. Nah itu belum ada. Kesalahan PDIP adalah sebelum ada aturan partai yang jelas, sudah  mengopinikan bahwa ada calon tunggal Frans dan Pit Djami Rebo. Itu kan mengindikasikan ada rekayasa politik. Ada rekayasa yang dilakukan Frans dan Pit Djami Rebo. Dan, main politik seperti itu sangat tidak efektif di masyarakat. Biarkan berjalan, biarkan ada perbedaan baru disatukan. Itu baru bagus. Nah kalau sebelum ada rakerdasus sudah dinyatakan calon tunggal. Itu apa? Bagi saya, rekayasa itu sudah terjadi berulang-ulang. Contoh kasus yang terjadi di Kota Kupang, Lembata, dan lain-lain. Kita dikalahkan karena ada rekayasa di PDIP. Koq di suksesi Gubernur harus direkayasa lagi?
Kan nanti kita kalah lagi,” ungkap Yani Mboeik.
XXX
LEBU RAYA BERANG
Kabar tentang ulah Cen itu tentu saja membuat Ketua DPD PDIP NTT yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya berang.
“Pengusaha siapa? Kamu kasih tahu saya siapa pengusaha itu yang mengaku diperas oleh para pengurus DPD PDIP NTT itu,” pinta Lebu Raya ketika diminta klarifikasi soal ulah Cen.
Kepada Sergap NTT yang menemuinya di depan Kantor Gubernur NTT pada Jumat, 29 Juni 2007 lalu, Lebu Raya membantah dirinya selaku Ketua DPD PDIP NTT menginstruksikan kepada seluruh pengurus DPD PDIP NTT untuk mengumpulkan dana dari para pengusaha, baik untuk kegiatan PDIP maupun untuk Suksesi Gubernur NTT Periode 2008-2013.
“Itu pemfitnaan. Saya tidak pernah menginstruksikan pengurus DPD PDIP untuk meminta uang sepeser pun kepada para pengusaha di NTT. Jadi tolong kamu kasih tahu saya siapa pengusaha yang merasa dirugikan itu dan siapa oknum pengurus DPD PDIP yang melakukan pemerasan,” tantang Lebu Raya. 
Toh begitu, Lebu Raya mengatakan, jika memang terbukti ada pengurus DPD PDIP NTT yang memeras pengusaha, maka selaku pimpinan partai, dirinya tak segan-segan mengambil tindakan tegas.
“Yang jelas kami akan melakukan tindakan tegas jika ada pengurus yang mengatasnamakan saya untuk memeras pengusaha. Tapi kalau tidak ada pengurus DPD PDIP yang melakukan itu, itu sebuah pemfitnaan yang sengaja dilakukan oknum-oknum tertentu untuk melecehkan saya. Yang jelas nama saya dilecehkan” katanya.
Sementara itu, Cen Abubakar tidak berhasil dihubungi. Sergap NTT berkali-kali menghubunginya melalui handphone, tapi handphone-nya sedang off. Didatangi ke gedung DPRD pun tidak berhasil menemuinya.
XXX
PENTOLAN PDIP CUCI TANGAN
Dewan pimpinan Pusat (DPP) maupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP hingga ke ranting-ranting tidak pernah menginstruksikan untuk ‘memeras’ sejumlah pengusaha untuk memperbesar organisasi maupun untuk kepentingan politik lainya. Karena PDIP tidak dibesarkan oleh donatur para pengusaha melainkan dibesarkan oleh kader dan simpatisannya selama ini.
Demikian benang merah pendapat dua pengurus DPD PDIP NTT masing-masing Wakil Ketua DPD PDIP NTT Drs. Yan Sehandi dan Wakil Ketua Infokom DPD PDIP NTT, Pdt. Drs. Habel Pekaata, yang ditemui secara terpisah di Gedung DPRD NTT, Senin (9/7).
Pernyataan kedua pengurus DPD PDIP itu terkait dengan sinyalemen, adanya sejumlah pengusaha merasa ‘diperas’ oleh Cen Abubakar, anggota DPD PDIP NTT yang mengatasnamakan partai dan pengurus DPD PDIP.
Sejumlah pengusaha kepada Mingguan Berita Rakyat mengaku pernah didatangi oknum anggota DPD PDIP NTT untuk meminta uang. Uang itu diakui selain untuk kepentingan partai, juga digunakan untuk melobi dana Anggatan Biaya Tambahan (ABT) di Jakarta. Anggota pengurus DPD PDIP juga berjanji untuk memberikan beberapa pekerjaan (baca Proyek) kepada pengusaha yang menyetor uang kepada oknum tersebut.
Sebagai Wakil Ketua DPD PDIP NTT, kami tidak pernah menginstruksikan kepada pengurus  partai baik secara kelembagaan maupun perorangan untuk  meminta uang kepada sejumlah donator (pengusaha) di NTT untuk  membesarkan atau untuk kepentingan politik partai,” kata Drs.Yan Sehandi.
Sementara Wakil Katua Infokom DPD PDIP NTT, Pdt. Drs. Habel Pekaata menjelaskan,  dirinya belum pernah menemukan bahkan mendengar instruksi dari atasanya untuk melobi proyek atau meminta uang pelicin untuk mendapatkan proyek. “Kalau apa yang dilakukan oleh oknum pengurus mengatasnamakan pengurus partai  oknum tersebut akan kami panggil dan pasti akan diberikan sanksi yang tegas. Karena kami telah diinstruksikan dari pusat yang melarang keras perbuatan itu,” tandas Pekaata.
Keduanya meminta wartawan untuk memberitahukan penguhasa yang merasa dirugikan itu. Mereja juga meminta siapa  pengurus DPD  bahkan anggota DPRD NTT dari PDIP itu yang melakukan hal itu.
Harus jelas dulu, siapa orang atau pengusaha tersebut. Kemudian siapa pengurus DPD yang melakuan pemerasan itu. Karena tidak ada kebijakankan partai yang menginstruksikan hal itu, apalagi meminta uang kepada pengusaha,” kata Sehandi.
“Partai tak pernah dan tak akan pernah menginstruksikan anggotanya untuk melakukan hal demikian keji itu, karena bertentangan dengan mekanisme partai. Partai ini besar dari kader dan simpatisan, bukan besar karena pemerasan,” kata Pekaata.
Namun kedua pengurus ini berkeyakinan bahwa  sinyalemen ini sengaja dimainkan oleh beberapa oknun cerdas yang sengaja menjatuhkan partai atau pengurus partai dalam rangka suksesi  gubernur.
Jangan sampai ada oknum tertentu yang ikut bernmain dengan melempar sejumlah isu untuk menjatuhkan partai maupun pengurus PDIP NTT. Sekarang kita tau siapa yang bermain dibalik ini,” kata Pekaata. (by. cis/egi)