Duh! Anak SMP Diperkosa Guru


sergapntt.com [JAKARTA] – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial NA (14) diperkosa bergilir oleh tujuh pria. Salah satu pelakunya adalah guru di sebuah madrasah aliyah di kawasan Tangerang.

Kapolsek Cisoka, AKP Afroni saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menangkap tiga dari tujuh pelaku.

“Empat lagi, termasuk Ro yang berprofesi sebagai guru kabur dan masih dalam pencarian petugas,” ujar Afronni saat dihubungi detikcom, Jumat (3/2/2012).

Tiga tersangka yang sudah ditangkap masing-masing berinisial So, Ah dan Al. Ketiganya ditangkap pada Selasa (1/2) dini hari di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Sementara empat pelaku berinisial Abd, Ro, Tu dan Ja masih buron.

Afroni menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin 30 Januari, malam. Saat itu, korban sedang nongkrong di dekat pom bensin di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Dia kemudian bertemu dengan tersangka So. Korban dan So memang sudah lama saling kenal,” kata Afroni.

So kemudian membujuk rayu korban dan mengajaknya main ke rumah tersangka Ja yang terletak di Kampung Bojongloa RT 04/06, Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Akhirnya, korban pun terbujuk dan mengikuti So menumpang motor.

“Setelah tiba di rumah tersangka Ja, ternyata ada enam tersangka lainnya di rumah itu,” ujar dia.

Awalnya, para lelaki hidung belang itu tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Hingga kemudian, So menyodorkan air putih kepada korban.

“Korban awalnya menolak tetapi karena tidak enak dengan tersangka, akhirnya korban meminumnya,” ujar dia.

Tidak berapa lama setelah meminum air putih itu, korban merasakan pusing hingga akhirnya pingsan. Rupanya, para tersangka telah mencampuri air mineral itu dengan pil penenang.

“Dalam keadaan pingsan, korban kemudian dibawa ke salah satu ruangan tempat tidur,” imbuh dia.

Di situlah, tersangka So mulai menggagahi remaja putri itu. Setelah So puas, enam temannya kemudian memperkosanya secara bergiliran.

Menjelang dini hari, korban mulai tersadar dari pingsannya. Tersangka So kemudian mengantarkan korban ke dekat rumah korban dalam keadaan setengah pingsan.

Setibanya di rumah, korban ditanyai oleh kakaknya karena pulang larut malam. Korban kemudian menceritakan apa yang menimpanya kepada kakaknya. Korban juga baru menyadari kalau dirinya diperkosa setelah merasakan sakit pada kemaluannya saat buang air kecil.

“Selasa dini hari korban ditemani kakaknya melapor ke Polsek. Saat itu juga kita langsung mengamankan tiga tersangka,” tuturnya.

Saat itu pula, polisi berhasil menangkap tiga tersangka. Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat mereka dilakukan bersama empat pelaku lainnya yang masih buron.

“Pengakuan tersangka, mereka memperkosa korban karena sering melihat video porno dalam handphonenya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan pasal 81 jo pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

by. santi/mei/ahy


Pedoman Media Online Disahkan


sergapntt.com [JAKARTA] – Dewan Pers dan komunitas pers, Jumat (3/2/12) mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Pedoman ini menjadi panduan untuk seluruh pengelola media siber/online di Indonesia.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatangan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh wakil Dewan Pers, organisasi pers, dan media siber. Selain itu, perguruan tinggi serta tokoh pers.
Dari organisasi pers yang hadir, antara lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). Sedangkan dari media siber, antara lain, wakil dari kompas.com, detik.com, vivanews.com, jpnn.com, okezone.com, tribunews.com, mediaindonesia.com, tempo.co, suaramerdeka.com, harianjogja.com, dan lain-lain.
Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo menjelaskan, penyusunan Pedoman ini untuk merespon perkembangan pesat media siber di Indonesia dan meningkatnya jumlah pengaduan terhadap media siber yang diterima Dewan Pers. Di samping itu, kalangan media siber menghendaki adanya Pedoman ini.
Menurutnya, proses penyusunan Pedoman Pemberitaan Media Siber dimulai sejak tahun lalu dan sudah melalui tahapan beberapa kali diskusi, uji publik, dan rapat tim perumus. Tidak tertutup kemungkinan Pedoman ini akan direvisi dalam waktu satu atau dua tahun ke depan mengingat perkembangan pesat media siber.
Setelah penandatanganan Pedoman tersebut, Dewan Pers dalam waktu dekat akan menetapkannya sebagai Peraturan Dewan Pers.
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER/ONLINE
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
By. CHRIS PARERA/DEWAN PERS

Apresiasi dan Proficiat Buat Viktory News


sergapntt.com [KUPANG] – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menyampaikan apresiasi dan proficiat kepada para jurnalis yang selama ini berkiprah di Jakarta dan mau kembali ke Kupang untuk mengawaki Harian Umum Victory News.
“Saya sampaikan apresiasi kepada Pak Viktor Laiskodat dan teman-teman yang mau pulang kampong. Ini sebuah respons positif atas ajakan saya mengenai Program Gerakan Pulang Kampung (GPK),” ucap Gubernur dalam sambutannya pada acara Grand Launching Haria Umum Victory News di Restoran Phonix Kupang, Kamis malam (2/2).
Menurut Gubernur, visi yang dicanangkan oleh manajemen HU Victory News sejalan dengan Pemerintah Provinsi NTT yakni bersama-sama ingin membangun NTT ke arah yang lebih baik.
“Kita bagi peran dan kita punya mimpi yang sama yakni daerah ini musti maju dan rakyatnya sejahtera. Bagi saya kehadiran Victory News harus jadi kemenangan bagi daerah ini dan rakyat NTT. Bagaimana daerah ini “menang” musti ada pencerahan, pencerdasan dan pemberdayaan,” tegas Gubernur.
Gubernur mengatakan, pihaknya selalu meminta kepada seluruh jajaran pers yang ada di daerah ini untuk senantiasa membangkitkan rasa optimisme dalam masyarakat.
“Jangan ‘bunuh” rasa optimisme atau harapan yang ada dalam masyarakat. Mari beritakan yang baik tentang NTT agar NTT punya harapan dan optimisme untuk maju karena daerah lain juga sudah maju,” pinta Gubernur.
Karena posisi NTT yang strategis berbatasan langsung dengan Negara Democratic Timor Leste (RDTL) dan Australia, sebut Gubernur, NTT memiliki tantangan yang besar untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Hal ini tentu berurusan dengan masalah kesejahteraan rakyat; sehingga masyarakat di daerah ini tidak terpukau dengan gemerlapnya hidup di tempat lain. Itu tugas mulia meski tugas ini amat berat,” tandas Gubernur dan menambahkan, “Kalau kita kerja dengan penuh keyakinan yang kuat pasti daerah dan masyarakat NTT suatu saat nanti pasti maju.”
Sementara itu di tempat yang sama penggagas sekaligus pemilik HU Victory News, Viktor Bungtilu Laiskodat, SH mengaku jika dirinya termotivasi bersama para jurnalis yang ada di Jakarta asal NTT untuk menjawab ajakan Gubernur Lebu Raya melalui Program GPK.
“Kami datang ke Kupang sebagai respons atas ajakan Gubernur NTT agar jurnalis NTT kembali pulang kampung dan bangun NTT. Kami juga tidak hanya ingin hadir secara fisik tetapi visi kami jelas agar NTT dari hari ke hari bisa menjadi daerah yang dibanggakan. NTT harus menjadi daerah yang dikunjungi oleh semua umat manusia yang ada di muka bumi ini,” ucap Laiskodat, disambut tepuk tangan para hadirin.
By. VERRY GURU

Gubernur NTT: Bangun Rumah Tuhan Harus Bagus !


sergapntt.com [KUPANG] – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya meminta kepada segenap umat beragama yang ada di Provinsi NTT untuk memperhatikan dan membangun rumah ibadahnya dengan baik dan megah.
”Bangun rumah Tuhan musti yang bagus dan indah. Sehingga ketika umat masuk menggunakan rumah ibadah itu, dia merasa kecil di hadapan sang pencipta,” tandas Gubernur di sela-sela merayakan kegiatan Galungan bersama umat Hindu di Aula Pura Oebananta Kota Kupang, Jumat sore (2/2).
Sebelumnya Gubernur yang didampingi istri Ny. Lusia Adinda Dua Nurak Lebu Raya, S.Pd, Anggota DPRD NTT, Drs. Kristo Blasin, Kadis Sosial Provinsi NTT, Drs. Petrus Manuk, Kadis Koperasi dan UMKM NTT, Paulus Rante Tadung, SH, Kepala Badan Perpustakaan NTT, Drs. Nahor Talan, Kepala Bappeda NTT, Ir. Wayan Darmawa, MT, Kepala Biro Kesra Setda NTT, Drs. Alo Dando, MM, Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Drs. Willem Foni, M.Si dan sejumlah pengurus Parisada Hindu Dharma Provinsi NTT meninjau proses pemugaran Pura Oebananta yang secara fisik baru terlaksana 30 %.
Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan umat Hindu yang ada di Provinsi NTT khususnya di Kota Kupang dan sekitarnya terhadap berbagai program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi NTT. ”Selama ini kami terus mendapat dukungan dari Umat Hindu. Terima kasih atas dukungan tersebut,” tegas Gubernur.
Menurut Gubernur, dalam kehidupan ini manusia selalu diperhadapkan pada dua sisi yakni kebaikan dan keburukan, terang dan gelap, kebajikan dan kebatilan dan lain sebagainya. ”Tetapi saya meyakini kebaikan atau dharma akan mengalahkan yang jahat atau batil. Apalagi hidup ini kan fana; hanya sementara. Mari kita berbuat baik kepada sesama,” pinta Gubernur.
Gubernur juga memberi apresiasi terhadap keberadaan Koperasi Dewi Gangga yang dikelola para pengurus Parisada Hindu Dharma Provinsi NTT. ”Saya punya komitmen yang kuat untuk perhatikan kaum kecil dengan membentuk kelembagaan ekonomi rakyat yang kuat sehingga rakyat di daerah ini memiliki posisi tawar yang kuat dan bisa menang dengan kaum kapitalis. Tugas kita bersama adalah mari kita mengangkat martabat kaum kecil supaya mereka bisa hidup lebih baik. Karena kita menganut ideologi Pancasila yang berpihak pada rakyat,” jelas Gubernur dan meminta didaftarkan dirinya menjadi anggota Koperasi Dewi Gangga.
Di tempat yang sama, Ketua Parisisada Hindu Dharma Provinsi NTT, Pinandita Drs. I Gusti Made Putra Kusuma dalam refleksi Hari Raya Galungan mengatakan, hakekat Galungan adalah terbebasnya umat Hindu dari berbagai hal yang negatif sehingga umat Hindu dapat mencapai dewa cahaya. ”Cahaya mempunyai peran atau energi yang kuat untuk kehidupan umat manusia. Karena itu, makna Galungan mensyaratkan agar umat Hindu punya kewajiban untuk bekerja dan mendukung berbagai program yang dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Putra Kusuma.
By. VERRY GURU

Pimpinan JI Tewas Diberondong Militer Filipina


sergapntt.com [MANILA] – Militer Filipina mengklaim telah menewaskan tiga pimpinan kelompok Abu Sayyaf dan Jamaah Islamiyah (JI) yang paling dicari di negeri itu dalam sebuah operasi militer Kamis (2/2/12) dini hari.
Operasi militer ini dianggap sebagai salah satu operasi tersukses yang digelar di kubu terkuat kedua kelompok jejaring Al-Qaeda di Filipina Selatan. “Mereka yang terbunuh antara lain pimpinan Abu Sayyaf Umbra Jumdail, warga Malaysia Zulkifli bin Hir alias Marwan dan warga Singapura Abdullah Ali alias Muawiyah,” kata juru bicara militer Filipina, Kolonel Marcelo Burgos.
Marwan dianggap sebagai salah seorang pimpinan regional kelompok Jamaah Islamiyah di Filipina Selatan. Begitu pentingnya posisi Marwan hingga pemerintah Amerika Serikat memberikan hadiah US5 juta untuk siapapun yang bisa menangkap atau membunuhnya. Sementara Muawiyah dihargai US$50.000.
Burgos menjelaskan operasi militer itu dilakukan Kamis dini hari di kota Parang, Pulau Jolo.
Pulau ini dikenal sebagai basis terkuat Abu Sayyaf dan sekutunya yang berasal dari Indonesia Jamaah Islamiyah.
Kelompok Abu Sayyaf diyakini berada di belakang berbagai aksi penculikan, serangan bom dan pemancungan yang meneror Filipina selama lebih dari dua dekade. Militer Filipina yang didukung Amerika Serikat dipuji karena keberhasilan mereka membunuh dan menangkap ratusan anggota Abu Sayyaf dan pemimpin tertinggi mereka sejak 1990-an.
Jumdail yang juga dikenal sebagai Dr. Abu membawahi banyak pasukan dan menjadi tokoh kunci gerakan radikal di Filipina. Kelompok militan Filipina memberikan perlindungan bagi para tokoh Jamaah Islamiyah yang kabur dari kejaran pemerintahnya di Jolo dan Basilan.
Beberapa tokoh senior Jamaah Islamiyah yang mendapat perlindungan di Filipina misalnya Muawiyah dan Marwan
Sementara itu, Filipina menginginkan Amerika Serikat memperluas keberadaan tentaranya di negaranya di tengah-tengah meningkatnya sengketa perbatasan wilayah.
Menteri Pertahanan Filipina, Albert Del Rosario, mengatakan para pejabat kedua negara sedang membahas latihan bersama yang lebih banyak dan penambahan tentara Amerika Serikat yang ditugaskan ke Filipina.
“Merupakan kelebihan yang jelas bagi kami untuk mengeksplorasi bagaimana memaksimalkan traktat aliansi dengan Amerika Serikat melalui cara yang bisa diterima bersama dan untuk keuntungan bersama,” seperti dijelaskan Albert Del Rosaria dalam pernyataannya.
Dia menambahkan bahwa negaranya membutuhkan kekuatan pertahanan dalam menghadapi sengketa perbatasan di wilayah. Bagaimanapun Del Rosario tidak secara tegas menyebut Cina sebagai alasan untuk meningkatkan keberadaan pasukan AS itu.
Tahun lalu Filipina menuduh Cina melakukan intimidasi sehubungan dengan sengketa kepemilikan beberapa pulau di Laut Cina Selatan. Sumber-sumber di Filipina menyebutkan perundingan lebih lanjut akan digelar pada Maret tahun ini juga untuk menyusun rincian dari rencana tersebut. “Merupakan kelebihan yang jelas bagi kami untuk mengeksplorasi bagaimana memaksimalkan traktat aliansi dengan Amerika Serikat melalui cara yang bisa diterima bersama dan untuk keuntungan bersama.”
Selain melakukan latihan militer bersama yang berlangsung rutin, sekitar 600 tentara Amerika Serikat secara bergantian ditempatkan di Filipina selatan. Mereka bertugas melatih pasukan di kawasan itu untuk menghadapi kelompok perlawanan militan Islam namun tidak memiliki peran tempur.
Sedangkan latihan militer keduanya didasarkan pada Kesepakatan Kunjungan Pasukan tahun 1999 yang memungkinkan kapal dan tentara Amerikta Serikat masuk ke Filipina.
Sebelumnya Amerika Serikat memiliki pangkalan di Filipina namun ditutup pada tahun 1991. Seorang pejabat Amerika Serikat sudah membantah spekulasi bahwa pangkalan militer tersebut akan dihidupkan kembali.
Amerika Serikat sudah sepakat untuk meningkatkan keberadaan tentaranya di pangkalan-pangkalan mereka di Australia dan berjanji untuk menempatkan kawasan Asia Timur walaupun menghadapi pemotongan anggaran.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden Barack Obama dalam kunjungan ke Australia dan beberapa negara Asia, termasuk Indonesia untuk menghadiri KTT Asia Timur, November 2011.
Dalam perkembangan lain, Menteri Pertahanan Amerika Serikat Leon Panetta sudah mengumumkan pengurangan hampir 100.000 prajurit sebagai bagian dari perampingan angkatan bersenjata.
Pentagon akan menghadapi pemotongan anggaran pertahanan hingga US$487 miliar atau sekitar Rp4.300 triliun selama 10 tahun mendatang. Dalam lima tahun ke depan jumlah pasukan Angkatan Darat akan berkurang dari 570.000 orang menjadi 490.000 orang sedangkan personil marinir dipotong 20.000 personil menjadi 182.000 orang.
Dengan berkurangnya jumlah personil militer, Amerika Serikat mengatakan akan meningkatkan kualitas pasukan-pasukan khususnya dan mempertahankan kemampuan mereka untuk mengalahkan musuh di daratan. Saat mengumumkan pengurangan tentara tersebut, Panetta kembali menegaskan komitmen AS di kawasan Asia.
By. CHE/BBC