Keberhasilan PKK Tergantung Camat


sergapntt.com [SOE] – Peranan seorang camat dalam menentukan keberhasilan program Tim Penggerak (TP) PKK di tingkat kecamatan sangat penting. Bahkan berhasil dan tidaknya program yang dicanangkan TP PKK sangat tergantung pada dukungan camat.
Demikian ditegaskan Bupati Kabupaten TTS, Paulus VR Mella saat membuka kegiatan Rapat Konsultasi (Rakon) TP PKK Kabupaten TTS tahun 2012, Kamis (26/1/12) di aula TP PKK Kabupaten TTS.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua TP PKK Rambu A Mella bersama Wakil Ketua TP PKK Fransiska Litelnoni-Sianto, Kadis Pertanian I Gede Witadharma, Kepala BKPP Agus Benu, Kadis Sosnakertrans Maxi Missa serta beberapa pejabat lainnya.
Paulus mengungkapkan kekesalannya terhadap ulah beberapa camat yang sering mangkir dalam rapat evaluasi bulanan. Sebagai kepala pemerintahan di tingkat kecamatan dan perpanjangan tangan bupati, Paulus meminta agar program PKK dapat disinkronkan dengan program pemerintah. Terwujudnya hal tersebut sangat bergantung pada keterlibatan camat untuk mendukung.
Dia menyebutkan, terdapat 10 Program Pokok PKK yang sudah ter-cover di dalam program pemerintah. Sehingga dalam pelaksanaannya seharusnya melibatkan lintas sektor.
“Salah satu indikator penilaian evaluasi kinerja camat adalah keberhasilan program PKK. Jadi kalau PKK tidak jalan, maka camatnya yang tidak becus. Apa lagi kalau tidak hadir dalam kegiatan evaluasi, maka dia tidak tahu bahwa itu sebuah masalah. Ini contoh, ada camat yang sering tidak hadir dalam rapat evaluasi setiap tanggal 5. Sebenarnya kegiatan ini dihadiri juga oleh camat, karena kelancaran program PKK tergantung dari camatnya. Jadi ibu-ibu jangan kaget kalau bapaknya tiba-tiba istrahat di kota. Eselon dua saja bisa diparkir, apalagi eselon tiga,” kata Paulus.
Dijelaskan, PKK melekat dengan jabatan yang diemban bapak-bapak. Kalau camatnya tidak hadir, bagaimana program kerja bisa nyambung ke kecamatan dan desa. “Program-program TP PKK ini disusun dari pusat hingga ke daerah. Dalam pelaksanaannya bisa bergandengan dengan dinas terkait. Misalnya peningkatan ekonomi keluarga, kesehatan keluarga dan pendidikan. Ada juga program-program dari dinas yang bisa ditindaklanjuti oleh PKK,” sambungnya.
Di bidang kesehatan, kata Paulus, program sosialisasi untuk mengantisipasi dan mencegah kematian ibu dan anak melahirkan. Ada juga penataan lingkungan. Menurut dia, PKK memiliki peran sangat penting dalam penataan lingkungan agar menjadi asri dan bersih. Dia mencontohkan, program pagar hidup yang menggunakan tanaman yang bermanfaat ganda.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja melalui sinergitas PT PKK kecamatan dan sharing pengalaman. Selain itu juga untuk menyusun dan memadukan program kerja TP PKK kabupaten dan provinsi serta pemerintah daerah.
By. HO/CO

Pasien Jamkesmas Alor “Diusir”


sergapntt.com [KALABAHI] – Kecewa dan dengki benar-benar dirasakan warga masyarakat Kabupaten Alor atas pelayanan RSUD Kalabahi. Hanya karena tak memiliki rujukan dokter atau puskesmas, sejumlah pasien Jamkesmas dan Askes “diusir” oleh petugas RSUD Kalabahi.
Yoram Malaimakuni dan Akila Kafolamau, pasien asal Desa Lakwati, Kecamatan Alor Tengah Utara, mengaku sangat kecewa dengan sistem pelayanan rumah sakit yang berada di pusat ibukota Kabupaten Alor itu. Ini berawal ketika hendak mendaftar sebagai pasien di loket pelayanan RSUD, petugas RSUD justru meminta Yoram dan Akila menunjukan rujukan dari dokter atau puskesmas. Karena tak punya, kedua orang tersebut langsung disuruh pulang.
“Karena kita tidak ada surat rujukan dari puskesmas, maka kita tidak bisa berbuat apa-apa. Penolakan terhadap pasien ini bukan hanya terhadap kami berdua, masih ada yang lain. jika memang harus pake rujukan seharusnya aturan ini disosialisasikan ke masyarakat. Bukan waktu masyarakat sakit maru dikasi tahu. Hm,,,,” tohok Yoram penuh emosi.
Akila dan Yoram mengaku sudah beberapa kali mendapat pelayanan di puskesmas, namun obat yang diberikan setelah diminum tidak ada perubahan.
“Kita mau mendapat pelayanan di RSUD Kalabahi, tapi kasihan kami sudah jauh-jauh datang untuk bisa mendapatkan pelayanan, ternyata ditolak. Kita mau bilang apa lagi,” ujarnya.
Yoram mengaku, sebagai masyarakat kecil yang tinggal di desa, ia tidak mengetahui perubahan sistem pelayanan di RSUD Kalabahi seperti yang baru ia rasakan. Sebab, selama ini RSUD maupun  pemerintah kabupaten (Pemkab) Alor tidak pernah melakukan sosialisasi.
“Kita pikir kartu Jamkesmas yang kita miliki ini bisa digunakan di mana saja tanpa mengunakan rujukan dari dokter keluarga maupun  puskesmas. Kalau kita bolak-balik hanya urus rujukan saja, uang sudah habis,” akunya.
Terpisah, Kepala PT Askes Kalabahi, Rin Th Dembo mengatakan, sebenarnya alur pelayanan sudah seperti itu  dan itu sudah baku dari Menteri Kesehatan RI. Karena itu, pasien  Askes maupun Jamkesmas yang melakukan perawatan di RSUD Kalabahi harus membawa rujukan dari dokter keluarga maupun dari puskesmas.
“Kita sudah lakukan penegasan dalam awal bulan Januari 2012 ini,” tegasnya.
Kata Dembo, pasien Askes dan Jamkesmas bukan ditolak oleh RSUD Kalabahi, tapi meminta agar pelayanan harus dari dasar. Tapi kalau pasien yang emergency, maka prosesnya langsung di Unit Gawat Darurat (UGD) tanpa mengunakan rujukan.
“Sesuai aturan, RSUD Kalabahi merupakan rumah sakit rawat inap penerima rujukan, bukan pelayanan dasar. Karena itu pemilik kartu Jamkesmas dan Askes yang melakukan perawatan di RSUD saya minta untuk membawa rujukan dari dokter keluarga maupun puskesmas sehingga bisa didata klemnya dengan baik,” katanya.
Ia meminta kepada  pemegang kartu Askes maupun Jamkesmas  agar jika tidak ada dokter keluarga, maka bisa meminta rujukan dari puskesmas. Begitu juga pemilik Jamkesmas jika puskesmas yang dirujuknya jauh, maka bisa mencari puskesmas terdekat untuk melakukan rujukan, sehingga bisa mendapatkan pelayanan di RSUD Kalabahi. Sedangkan pasien umum tidak ada ikatan apa-apa dalam proses pelayanan.
By. GEN

Tugas Berat Satgas Pamtas RI – RDTL


sergapntt.com [ATAMBUA] – Kendati hanya bertugas selama enam bulan di perbatasan RI-RDTL, namun tugas Satuan Tugas (Satgas) Pengaman Perbatasan (Pamtas) syarat dengan beban dan tanggung jawab. Karena itu Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL, Letkol (Inf), Andree Saputro meminta dukungan para wartawan, terutama yang bertugas di wilayah perbatasan RI-RDTL.

Dalam diskusi ringan sambil coffee morning bersama wartawan di Markas Komando (Mako) Satgas Pamtas Atambua, Andree mengatakan, dukungan wartawan sangat dibutuhkan pasukan Pamtas. Setidaknya memberikan informasi ke publik secara benar dan berimbang.
“Masa operasi pengamanan perbatasan berlangsung dari 10 Januari hingga 10 Juni mendatang. Karena itu mari kita bekerja sama untuk tetap menciptakan suasana yang kondusif di wilayah perbatasan,” pinta Andree.

Disebutkan, tugasnya sebagai Satgas Pamtas RI-RDTL antara lain menjaga keamanan di perbatasan kedua negara, menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan NKRI serta melindungi segenap warga Indonesia di garis batas baik itu Belu, TTU dan Kabupaten Kupang.

Di dalam tugas mengamankan perbatasan RI-RDTL ada beberapa hal yang akan dilaksanakan yakni menjaga agar tidak ada pelanggaran di garis batas negara, menghentikan penyelundupan, pasar gelap serta menjaga wilayah perbatasan termasuk menjaga patok-patok perbatasan yang telah ada.

Jumlah pasukan yang mengamankan perbatasan, kata Andree, sebanyak 650 prajurit yang ditempatkan di 38 pos perbatasan. Dari 38 pos pengaman perbatasan, 25 di Kabupaten Belu dan sisanya berada di wilayah TTU dan Kabupaten Kupang yang berbatasan langsung dengan Distrik Oecusie Timor Leste.

Perwira menengah TNI AD itu mengaku, karena tugas mengamankan perbatasan merupakan tugas berat, maka diharapkan peran Pers dapat membantu tugas Pamtas, misalnya soal sosialisasi tugas pamtas agar dipahami masyarakat perbatasan.

“Wartawan merupakan mata dan telinga rakyat. Jadi kami minta bisa bekerja sama mengamankan perbatasan, sebab semua ini bukan semata hanya tugas Satgas Pamtas,” pintanya.

Dalam diskusi itu juga, sejumlah wartawan meminta Satgas pamtas memberikan perhatian lebih terkait maraknya penyeludupan barang dan BBM di wilayah perbatasan. Selain itu, Pamtas juga mesti bersikap tegas terhadap pelintas illegal, serta menghentikan pungli-pungli di perbatasan, maupun jenis tindak pidana lain yang ujungnya merugikan masyarakat Indonesia, terutama yang ada perbatasan.

Atas saran para jurnalis tersebut, Dansatgas mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan akan melihat dari dekat semua masukan itu. Jika terbukti, pihaknya akan mengambil tindakkan tegas sebagai Satgas Pamtas RI-RDTL.

By. MTX

Merpati, Angkutan Perintis di NTT


sergapntt.com [KUPANG] – PT. Merpati Nusantara Airlines ditunjuk sebagai angkutan udara perintis bersubsidi yang melayani rute Kupang Sabu (PP) 3 x seminggu dengan harga tiket Rp230 ribu, Sabu-Ende (PP) 1 x seminggu tiket Rp189 ribu, Sabu-Waingapu (PP) 1 x seminggu tiket Rp189 ribu, Kupang-Atambua (PP) 1 x seminggu tiket Rp203 ribu, dan Atambua-Kisar (PP) 1 x seminggu dengan harga tiket dasar Rp325 ribu.
Pelaksanaan pelayanan angkutan udara perintis ini dibiayai oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA Bandara Tardamu Sabu Tahun Anggaran (TA) 2012 yang ditenderkan dengan menggunakan sistem pelelangan umum dan dimenangkan PT. Merpati Nusantara Airlines.
Kontrak ditandatangani pada 21 Januari 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandara Tardamu, Michael Doga, S.Sos dengan DM. Merpati Airlines Kupang, Djibrael S.D.P. de Goog bertempat di Dinas Perhubungan Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT) yang disaksikan Kadis Perhubungan NTT, Drs. Bruno Kupok, Kepala Bandara Tardamu selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Ikhsan, S.Sos,  Kabid Perhubungan Udara Dinas Perhubungan NTT, Donatus Dita Mete, SH,MH, serta sejumlah pejabat lingkup Dinas Perhubungan NTT dan PT. Merpati Nusantara Airlines lainnya.
Sesuai jadwal, penerbangan sudah dimulai sejak Senin (23/1/12). “Di tahun 2012 ini kita tambahkan rute baru yakni Atambua-Kisar. Pesawat yang digunakan adalah Cassa 212. Untuk tahun 2013 sedang diprogramkan untuk penambahan rute perintis, yakni Atambua-Alor dan Kupang-Rote,” papar Kadis Perhubungan NTT, Bruno Kupok saat ditemui SERGAP NTT diruang kerjanya, Jumat (27/1/12).
By. MAX    

Traffic Light Menyulut Konflik


sergapntt.com [KUPANG] – Terputusnya kabel  Traffic Light (lampu merah) bundaran jam, di jalan El Tari, depan Kantor Gubernur NTT akibat penggalian yang dilakukan Dinas PU Provinsi NTT berbuntut  panjang. Dinas Perhubungan Kota Kupang menuntut Dinas PU NTT harus membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta. Haaaa?
Sebagai pemilik traffic light, Dinas Perhubungan Kota Kupang tak mau tau apa penyebab hingga kabel traffic light itu terputus. Walaupun sesungguhnya mereka tahu dimana letak kesalahan mereka.
Seharusnya, sebelum menanam kabel, Dinas Perhubungan Kota Kupang mesti pikirkan juga resiko-resiko adanya proyek pengembangan lanjutan. Apalagi, sesuai aturan, kabel tersebut harus ditanam di kedalaman 1,5 meter, bukan kurang dari satu meter seperti yang ada sekarang. Akibatnya, ketika ada proyek penggalian untuk peningkatan fasilitas umum lainnya, kabel itu gampang tercongkel.
Kini persoalan traffic light belum juga berakhir. Bahkan terus menyulut komflik antara Dinas Perhubungan Kota Kupang dan PU NTT. Dinas Perhubungan mengklaim berada pada posisi yang paling benar. Padahal jika ditelusuri secara cermat masih terdapat beberapa hal yang mengisyaratkan pihak Perhubungan Kota sudah keluar jauh dari frame aturan yang mengikat. Untuk itu, perlu diluruskan secara proporsional dan professional, serta tetap merujuk pada aturan yang berlaku tanpa harus saling menyalahkan.
Ada rujukan-rujukan aturan, baik Undang Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi pedoman sebagai instansi pemerintah ini yang tugas utamanya bekerja melayani publik. Sehingga kurang elok jika polemik traffic light tidak diselesaikan secara baik-baik.
Referensi aturan yang digunakan Dinas PU NTT sebagai rujukan dalam melaksanakan fungsi-fungsi dan tugasnya adalah Undang Undang Nomor 38 Th 2004 tentang jalan, Peraturan Presiden RI Nomor 34 tahun 2006 serta peraturan-peraturan Kementerian Pekerjaan Umum sebelumnya.
Dinas PU yakin betul bahwa ketika hendak melaksanakan tugas-tugas dalam kaitan dengan perbaikan jalan, pelebaran jalan, dan atau pembangunan jalan baru, senantiasa menggunakan berbagai instrument aturan yang ada sebagai rujukan. Itu artinya, dalam kasus traffic light Dinas PU tidak salah.
Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Pelaksanaan Jalan Nasional dalam Kota Kupang, Frumensia Silvia, ST, MT, dasar penggalian Dinas PU adalah undang-undang tentang jalan dan peraturan menteri tentang ruang milik jalan (rumija) atau dahulu dikenal dengan daerah milik jalan (damija)
“Letak kabel traffic light hanya + 20 cm di dalam tanah dan pada saat ada pelebaran jalan tentu akan terkena galian. Hal ini yg kurang diperhatikan oleh pemakai jalan yg akan menggunakan ruang milik jalan untuk membangun atau membuat fasilitas pendukung jalan raya atau jaringan utilitas untuk kepentingan umum,” jelas Silvia, sapaan akrab isteri wartawan senior, Yesayas Petrusz itu.
Dijelaskan, soal kabel yang putus, sudah dikoordinasikan ke Dinas Perhubugan Kota. Realisasinya, kata Silvia, pihak proyek dan kontraktor telah menyambung kembali bagian kabel listrik yang putus akibat tersentuh alat berat saat pengerjaan proyek.
“Upaya ini, sebagai bentuk keseriusan kami untuk tetap melayani kebutuhan publik dalam hal ini agar lampu pengatur lalu lintas (traffic light) tetap berfungsi dengan baik, karena sama-sekali tidak ada unsur kesengajaan. Langkah selanjutnya adalah kami meminta agar kunci stop kontak traffic light itu dinyalakan, namun belum juga dinyalakan hingga saat ini,” beber Silvia.
Informasi yang dihimpun TIMORense menyebutkan, akibat kerusakan itu, Dinas Perhubungan Kota telah meminta Dinas PU NTT untuk mengganti semua rangkaian kabel sepanjang panel sampai lampu merah dengan harga Rp50 juta. Sayangnya, permintaan itu tidak disertai rincian penggunaannya. Padahan sebagai instansi pemerintah seharusnya Dinas Perhubungan mengerti bagaimana mekanisme penggunaan uang negara. Bukan asal minta-minta saja. Itu namanya pemerasan.
Ya,,,Dinas Perhubungan Kota meminta biaya penggantian kabel sebesar 50 juta plus ongkos kerja. Katanya itu yg paling murah. Pihak kontraktor sudah meminta rincian biaya untuk penggantian kabel yang baru tetapi dijawab oleh pihak perhubungan kota kalau pakai rincian tentu lebih mahal, sehingga estimasi Rp 50 juta sudah termasuk yang paling murah,” jelas Silvia.
Luar biasa! Kabel putus koq dijadikan ajang bisnis syarat dengan tawar menawar. Jika ingin membebani Dinas PU NTT, seharusnya Dinas Perhubungan Kota bisa mengurai rincian pergantian kabel lengkap dengan ongkos kerjanya. Bukan estimasi anggaran menggunakan metode kira-kira.
“Sebetulnya untuk melayani masyarakat tidak perlu terkesan ada tawar-menawar harga yang paling murah atau yang paling mahal. Kita butuh perincian biayanya biar jelas harga satuannya. Pertanyaannya apakah penggantian kabel dan ongkos kerja sepanjang + 50 meter seharga 50 juta dan itu yg paling murah,” tandas Silvia, penuh tanya.
Jika Dinas Perhubungan Kota terus mengklaim tentang kerugian yang dialami karena terputus aliran listrik ke traffic light itu, kata Silvia, maka pihak PU NTT juga bisa mengklaim penggantian pemotongan (pengrusakan) jalan agar kembali seperti semula (dengan hot mix) dengan harga yang tanpa rincian.
“Apakah pemasangan jaringan fasilitas selama ini sudah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait sehingga tidak terjadi hal-hal demikian,” tanya Silvia.
By. CHRIS PARERA