Diperkosa Oknum Polisi, Korban Kirim Surat Ke Kapolda NTT


Ilustrasi

sergapntt.com [KUPANG] – Merasa diperlakukan tidak adil oleh oknum polisi dan tim penyidik Polres Manggarai Barat (Mabar), Bunga (bukan nama sebenarnya), meminta keadilan kepada  Kapolda NTT atas kasus pemerkosaan yang dialaminya, yang diduga dilakukan oknum polisi Polres Mabar.


Permohonan keadilan ini disampaikan Bunga melalui surat yang ditujukan langsung kepada Kapolda NTT, Brigjen (Pol) Ricky HP Sitohang, S.H
tanggal 11 Januari 2012.

Dalam surat tersebut, Bunga meminta Kapolda Sitohang mengambil tindakan tegas atas kasus yang menimpanya sejak Jumat (13/8/2010), oleh oknum polisi berinisial AMN, di tempat kosnya, di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo-Mabar, sekitar pukul 02:00 dini hari.

Bunga menjelaskan, kebersamaannya dengan AMN berjalan tanpa dirinya memiliki prasangka buruk, karena AMN merupakan teman baik kakaknya, sehingga pada malam sebelum kejadian tersebut, Bunga diajak oleh AMN untuk makan bakso bersama di salah satu warung yang ada di Kota Labuan Bajo.

Kemudian Bunga diajak AMN untuk jalan bersama, hingga akhirnya AMN mengantar kembali Bunga ke tempat kosnya. Namun saat tiba di kos Bunga, AMN ikut memaksa masuk ke dalam kamar kos, lalu memerkosa Bunga.

Bunga yang mencoba melakukan perlawanan atas tindakan AMN, tidak sanggup untuk melepaskan diri. Kejadian ini kemudian dilaporkan Bunga ke Mapolres Mabar, keesokan harinya, Sabtu (14/8/2010), dan diterima oleh Brigpol I Wayan Gede Suwantika K, dengan Surat Tanda Terima Laporan (SPTL), bernomor SPTL/104/VIII/2010/NTT/Res Mabar, tertanggal 14 Agustus 2010, pukul 17:30 Wita, dan diketahui oleh Kepala SPK III, Aiptu Langgut Moses.

Laporan tersebut, kemudian ditanggapi polisi dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik saksi korban, maupun saksi-saksi lainnya, termasuk terlapor, AMN.

Berdasarkan keterangan para saksi-saksi lain, polisi kemudian mengaku mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus ini, karena tidak ada saksi lain yang mendengar, atau melihat langsung kejadian tersebut, selain saksi korban, dan terlapor.

Dan AMN sebagai terlapor, dalam keterangannya kepada polisi mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan Bunga pada malam kejadian, sebagaimana dilaporkan Bunga.

Namun AMN menjelaskan, kejadian itu dilakukan atas dasar suka sama suka, dan bukan tindakan pemerkosaan.

Karenanya, dalam dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), masing-masing tertanggal 2 September 2010 dan 15 November 2010, menjelaskan, polisi mengalami hambatan untuk memastikan cairan yang ada pada celana pendek milik korban, yang diduga sperma terlapor, sehingga perlu dilaksanakan uji laboratorium forensik di Denpasar-Bali. Sayangnya, sampai saat ini, Bunga belum menerima SP2HP lanjutan, termasuk hasil pemeriksaan atas dirinya, yang dilakukan Jumat (10/6/2011).

Atas ketidak jelasan penanganan kasus ini, melalui surat tersebut, Bunga meminta Kapolda Sitohang, informasi diketahui sudah berkeluarga.

by: CIS/POS KUPANG

Istri Sekda TTS Jebloskan Anak Angkatnya Ke Penjara


sergapntt.com [So’e] – Duh kasihan,,! Tega sekali! Orang tua macam apa itu,,? Begitulah ungkapan spontan sebagian warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ketika mengetahui FN (16), pelajar kelas 2 sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Soe, ibu kota Kabupaten TTS dijebloskan ke penjara oleh Ny. Sonya Ully, ibu angkatnya yang juga istri Sekretaris Daerah (Sekda) TTS, Salmun Tabun. 
FN oleh orangtua angkatnya dituduh telah mencuri dan menjual delapan pohon bunga adenium (kamboja) kepada tetangga di kediaman mereka di Kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe seharga Rp10 ribu per pohon. Sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) So’e pada Kamis (5/1/12), FN ditahan di Mapolres TTS sejak 21 November 2011.
Sidang digelar tertutup dipimpin majelis hakim Iros Beru untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa Ahmad Bahyadi. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. Mendengar tuntutan jaksa tersebut, Sonya Ully yang diapit dua saksinya (Penadah Bunga Kamboja), yakni Belandina Selan dan Halena Mau Selan tampak riang.
Jaksa menyebutkan, kerugian yang diderita Ny. Sonya Ully mencapai belasan juta rupiah. Namun sejumlah aktivis perlindungan anak menilai, kerugian tersebut sangat tidak masuk akal. Sebab, harga anak bunga kamboja secara nasional paling tinggi Rp25 ribu. Sedangkan, kamboja yang sudah besar, atau berumur di atas 10 tahun hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta. Artinya, jika 8 pohon adenium dikali Rp5 juta, maka kerugian yang diderita istri Sekda itu hanya mencapai Rp30 juta, atau tidak sampai ratusan juta rupiah seperti yang dibeberkan jaksa dalam persidangan.   
Ironisnya lagi, saat pembacaan dakwaan, FN tidak didampingi kuasa hukum. Kepada wartawan, FN mengaku terpaksa mencuri bunga lantaran ia sering tidak diberi ongkos angkot ke sekolah, dan sebagian hasil penjualan ia gunakan untuk membayar tunggakan uang sekolah.
FN sendiri adalah anak yatim piatu yang diangkat oleh Sonya Ully saat masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Itu karena ibu angkatnya itu masih ada hubungan saudara dengan almarhum ayahnya. “Orang tua angkat saya sering lupa membayar uang sekolah dan tidak kasih ongkos angkot. Akhirnya, saya terpaksa menjual bunga itu,” ujar FN, setengah terisak menahan tangis karena tak kuasa menghadapi hukuman yang ia sedang hadapi.
Beruntung, saat sidang ke 2 yang dipimpin Hakim Ketua Yos Beru, Hakim Anggota I Jonikol Sine, dan Hakim Anggota II Nuni Sri Wahyuni tanggal 10 Januari 2012 lalu, FN sudah bisa didampingi kuasa hukum, Simon Tunmuni, yang tergerak karena iba terhadap derita yang dialami FN. 
Di sidang itu, permintaan Simon Tinmuni agar penahanan terhadap FN ditangguhkan akhirnya dikabulkan hakim. Namun ia masih berharap agar FN dibebaskan dari semua jeratan hukum. “Ya,,, kami minta agar anak ini dibebaskan dari jeratan hukum,” ujar Simon Tunmuni.
Menurut Simon, permintaannya tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, FN masih dibawah umur dan terbelin sengketa antara anak dan orang tua. Oleh karena itu, putusan hakim nantinya, mesti memperhatikan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 24. “Tuntutan itu bukan pidana penjara, tapi berupa tindakan dikembalikannya anak ini kepada orang tua atau walinya,” katanya.
Hakim Anggota I, Jonikol Sine mengatakan, hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti fakta persidangan dan masa depan anak itu sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak sebelum menjatuhkan putusan. “Kami akan lihat fakta persidangannya seperti apa,” imbuhnya.
Sidang dilanjutkan Selasa, 17 Januari 2012 dengan agenda putusan terhadap terdakwa FN. Sementara Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Hak Anak Nusa Tenggara Timur (AMSPHA-NTT) mendesak PN So’e menerapkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam mengadili kasusnya FN.
Koordinator AMSPHA-NTT asal LBH-APIK NTT, Ny Ansi Rihi Dara mengatakan, penerapan UU Perlindungan Anak harus dijadikan dasar pijak peradilan dalam mengadili perkara FN (16). Sehingga kepentingan dan masa depan anak tersebut bisa terlindungi. Sebab, UU Perlindungan Anak dibuat oleh negara bertujuan melindungi kepentingan terbaik dan masa depan anak-anak Indonesia agar bisa lebih memiliki ruang yang cukup bagi perkembangan diri, psikologis, serta perkembangan sosial kemasyarakatan dimana anak itu berada.
“Oleh karena itu, proses penanganan kasus ini harus menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak,”pintanya.
Ny. Ansi menilai, jika peradilan menggunakan delik pidana umum, maka FN akan ‘teraniaya’ secara hukum dan sosial. Karena itu, pengadilan wajib melindungi FN menggunakan UU Perlindungan Anak, sehingga terjamin masa depan FN, seperti pemulihan hubungan antara orang tua dan anak, kebutuhan atas pendidikan, perlindungan, termasuk perkembangan dan pembentukan mentalnya yang sempat terabaikan selama ini.
Selain mendesak penggunaan UU Perlindungan Anak, AMSPHA-NTT yang terdiri dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Rumah Perempuan, Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR)-NTT, LBH Justisia, LBH PENA, Bengkel APek, INCREAS, PKSABH Kemensos, PAR, Lap Timoris serta KPAD NTT itu juga mendesak seluruh masyarakat NTT, khususnya di TTS untuk mengawal jalannya proses hukum terhadap FN sebagai bentuk kontrol dan tanggung jawab terhadap perlindungan hak-hak anak.
Kepada media sebagai salah satu pilar penting penegakan hukum dan HAM, Ny. Ansi berharap tetap menempatkan kepentingan masa depan anak dalam setiap pemberitaan, khusus terhadap kasus yang sedang menimpa FN.
Kepada wartawan, Ny. Sonya Ully mengaku, ia terpaksa melaporkan dan menjebloskan FN ke penjara karena sakit hati bunga kesayangannya dicuri lalu dijual FN kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.
By. CHRIS PARERA/AMA

FPI Bikin Ulah Lagi


sergapntt.com [Jakarta] – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya melaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya atas ulah mereka yang melempari Kemendagri saat melakukan aksi unjukrasa di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kemarin.


“Urusan dalam Kemendagri sudah lapor kemarin dan sudah diterima 3 saksi yang sudah diperiksa,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, Jumat (13/1/2012).

Baharudin mengatakan, dari keterangan tiga saksi ini akan dikembangkan dalam penyelidikan. Sementara polisi menghimpun rekaman-rekaman aksi anarkis tersebut.

“Kita tetap akan memproses pidana ini. Ini penting. Kita tidak tahu apakah aksi itu hanya dari FPI, atau ada unsur lain,” imbuhnya.

“Tapi kemarin, FPI juga sudah menyatakan, kalau memang ada oknum di dalamnya, silakan ditindak,” sambungnya.

Massa dari FPI dan Forum Umat Islam (FUI) berdemo di depan kantor Kemendagri, Kamis (12/1/12) kemarin. Massa kemudian melempari gedung Kemendagri dengan batu dan telur busuk.

Atas insiden itu, FPI telah menyampaikan permintaan maaf dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri yang difasilitasi oleh kepolisian.

“Kemarin sore, FPI secara resmi minta maaf di sana, saya hadir di sana. FPI yang Datang diwakili dewan suro datang dalam pertemuan bersama Kemendagri,” tukasnya.

Hari ini, katanya FPI akan bertemu kembali dengan Kemendagri guna membahas pembatalan Perda Miras. FPI menolak keras pembatalan Perda Miras itu. Sementara itu, tim advokasi FPI, Munarman yang dihubungi secara terpisah melauli telepon genggamnya tidak dapat dikonfirmasi.

Atas insiden tersebut sejumlah warga Jakarta menanggapi sinis terhadap keberadaan FPI. Organisasi yang bernaung dibawah embel-embel agama itu dinilai hanya meresahkan masyarakat selama ini. Untuk itu mereka meminta FPF segera dibubarkan.
“Enakan zaman Soeharto, organisasi kriminal kayak gini ga ada. Ancaman koq dipiara. Apa macam ne polisi, koq dibiarin. FPI hanya buat ulah aja,” ujar Eto, warga Jakarta Barat.
By. FR/DN  

PN So’e Diminta Bebaskan Pelaku Pencurian Buang


sergapntt.com [Kupang] – Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Hak Anak Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Timor Tengah Selatan (TTS) menerapkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam mengadili kasus anak pencuri bunga.
Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Anak NTT dari unsur LBH-APIK NTT, Ny Ansi Rihi Dara kepada wartawan di kantornya mengatakan, penerapan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar pijak peradilan dalam mengadili perkara kasus pencuri bunga atas nama Foni Nubatonis (16), sehingga kepentingan dan masa depan anak tersebut tetap terlindungi.
Menurut Ny Ansi, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dibentuk oleh negara ini, dimaksudkan untuk melindungi kepentingan terbaik dan masa depan anak-anak Indonesia, sehingga bisa lebih memiliki ruang yang cukup bagi perkembangan diri, psikologis serta perkembangan sosial kemasyarakatan dimana anak itu berada.
Oleh karena itu, proses penanganan kasus yang melibatkan siswa kelas II SMEA Kristen So’e tersebut, selayaknya menggunakan Undang-undang tersebut.
Dia mengatakan, jika peradilan yang menangani perkara Foni Nubatonis masih menggunakan delik pidana umum, maka anak tersebut akan ‘teraniaya’ baik secara hukum, juga secara sosial.
Hal ini karena sejumlah hal penting yang menjadi dasar pijakan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2002 tersebut dalam melindungi kepentingan terbaik dan masa depan anak, seperti pemulihan hubungan antara orang tua dan anak, kebutuhan atas pendidikan, perlindungan, termasuk perkembangan dan pembentukan mental anak sudah terabaikan.
Selain mendesak penggunaan undang-undang Perlindungan Anak dalam peradilan kasus pencurian bunga tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Anak NTT yang terdiri dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Rumah Perempuan, Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR)-NTT, LBH Justisia, LBH PENA, Bengkel APek, INCREAS, PKSABH Kemensos, PAR, Lap Timoris serta KPAD NTT itu mendesak seluruh masyarakat baik di Kabupaten TTS dan di seluruh wilayah NTT ini untuk mengawal jalannya proses hukum terhadap Foni NUbatonis sebagai bentuk kontrol dan tanggung jawab terhadap perlindungan hak-hak anak.
Kepada media sebagai salah satu pilar penting penegakan hukum dan HAM, kata Ny Ansi untuk terus menempatkan kepentingan terbaik dan masa depan anak, khusus yang sedang menimpa Foni Nubatonis dalam setiap pemberitaan.
Foni Nubatonis, siswa Kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kristen So’e dilaporkan ke polisi oleh ibu angkatnya sendiri, Sonya Ully Tabun, yang juga istri Sekda Kabupaten TTS, karena mencuri bunga adenium sebanyak delapan batang. Akibatnya, ratusan warga TTS menggelar aksi 1.000 bunga dan unjuk rasa menuntut agar Foni dibebaskan dari jeratan hukum.
Dalam perjalanan penanganan perkara tersebut, Foni Nubatonis, dituntut dua bulan penjara, karena dinyatakan bersalah dan telah melakukan pencurian bunga adenium sebanyak delapan batang.
Dalam tuntutanya, Jaksa menyatakan Foni Nubatonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 jo 62 KUHP tentang pencurian.
Menanggapi tuntutan itu, Hakim anggota I, Jonikol Sine mengatakan, hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti fakta persidangan dan masa depan anak itu sesuai undang-undang perlindungan anak sebelum menjatuhkan keputusan kepada Foni Nubatonis. 
Dalam persidangan tersebut, menurut dia, sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan dilakukan sesuai aturan dengan tidak hanya berpatokan pada tuntutan jaksa.
By. AMA

Baku Tembak Di Pakistan, 6 Orang Tewas


sergapntt.com [Islamabad] – Enam warga tewas dalam bentrokan antara seratusan milisi Islam dan pasukan keamanan Pakistan. Baku tembak ini merupakan aksi balasan pasukan pemerintah kepada milisi Islam setelah penyerangan sebuah pos keamanan.

Seperti diberitakan AFP, Jumat (13/1/2012), tiga gerilyawan dan tiga petugas keamanan tewas. “Lebih dari 100 militan menyerang sebuah pos pemeriksaan yang berjarak 10 kilometer dari Peshawar pada tengah malam dan melukai sembilan orang keamanan,” kata pejabat kepolisian Pakistan Muhammad Yamin Kha.

“Kami memukul mundur serangan tersebut dan menewaskan tiga militan. Baku tembak berlangsung selama lebih dari dua jam dan tiga orang keamanan kemudian meninggal di rumah sakit,” ujat Yamin Kha.

Pejabat keamanan lainnya, Imtiaz Altaf mengkonfirmasi aksi baku tembak itu dan jumlah korban.

Tentara Pakistan sebelumnya telah meluncurkan serangkaian serangan yang menargetkan kelompok Lashkar-e-Islam, sebuah kelompok militan yang bersekutu dengan Taliban dan melakukan pemberontakan lokal.

By. AD/detik.com