Arumi Tampil Seksi di Film Horor


sergapntt.com [JAKARTA] – Lama tak muncul membintangi film layar lebar, Arumi Bachsin kembali menyapa penggemarnya lewat akting di film baru bergenre horor komedi. Tak cuma itu, di film berjudul Kafan Sundel Bolong (KSB), Arumi akan memamerkan penampilan seksinya.


Menurut sang produser, film baru yang diperankan oleh Arumi sengaja diproduksi sebagai penghormatan kepada sang ratu horor almarhumah Suzanna.


“Masyarakat Indonesia dan juga saya nge-fans dengan Suzanna. Tapi film yang saya buat ini tidak hanya horor saja, ada komedinya. Bahkan lebih segar dan enak ditonton,” kata KK Dheeraj, produser K2K Production di Jakarta, Senin 9 Januari 2012.


Film ini akan tayang serentak 26 Januari 2012. Tidak hanya menampilkan penampilan Arumi yang seksi, di sini Arumi juga akan beradu akting dengan Aziz Gagap.


“Ada adegan di mana Arumi mendatangi diskotik dan di situ Arumi seksi banget. Pokoknya ada adegan berani dari Arumi,” katanya.


Tampil seksi di layar lebar, Arumi ternyata telah mengantongi izin dari sang ibu, Maria Lilian Pesch. Kembali terjun di dunia akting dengan memamerkan penampilan seksi, kali ini Maria mendukung karir anaknya. Apalagi kata Maria , putrinya yang cantik kelahiran Jakarta, 19 Februari 1994 ini pastinya akan membuat kangen penggemarnya dan masyarakat luas karena sudah lama tak tampil membintangi layar lebar.


“Itu kan tuntutan peran. Kalau saya membatasi semua, dia tidak bisa eksplor dirinya. Arumi memahami profesinya sebagai aktris. Dia harus fokus karena itu memang dunia dia,” ujar Maria.


By. COPAS

Siswi Wajib Pakai Rok Mini



sergapntt.com – Ada-ada saja aturan sekolah jaman sekarang. Begitulah yang terjadi di sekolah-sekolah setingkat SMA di Jepang. Di negeri matahari terbit tersebut, siswi diharuskan memakai rok mini. Bahkan ada sekolah yang melarang siswi memakai celana dalam. Loh koq?
Mungkin sudah pada tahu, kalau Negeri Sakura ini dikenal dengan para siswinya yang memakai rok mini alias panjang rok hanya sampai di atas lutut.

Cara berpakaian seperti ini sering memicu tindak pemerkosaan. Beruntung masyarakat disana sadar hukum, dan selalu menghormati privasi orang lain.

Beda halnya dengan di Indonesia, apalagi di NTT, siswi yang memakai rok pendek dinyatakan  melanggar peraturan. Sudah begitu pasti dinilai macam-macam. Iya kan?  
Nah, kalau di Jepang, memakai rok pendek itu adalah sebuah peraturan. Bahkan konon katanya di Jepang rok seorang siswi harus 17-22 cm di atas lutut, dan ada kabar yang menyebutkan bahwa di sekolah – sekolah tertentu, siswi tidak boleh pakai celana dalam, walaupun musim dingin sekalipun. Waduh!!!!!!!!!!!
By. CIS

Kupang Terkini: Bisnis Karton Bekas Menggiurkan !


sergapntt.com [Kupang] – Usaha kardus bekas ternyata sangat menggiurkan dan menjanjikan. Hal inilah yang membuat sebagian warga Kabupaten Kupang memilih usaha kardus atau karton bekas sebagai ladang pencarian mereka.
Pantauan sergapntt.com, selain kardus, sebagian warga Kabupaten Kupang juga mengumpulkan kertas-kertas bekas, buku-buku yang sudah tidak terpakai, serta tampuk telur lalu dijual kepada pengepul untuk dikirim ke pulau Jawa.
By. EBO

Stewart Downing Ditangkap Polisi


sergapntt.com [LONDON] – Stewart Downing akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan tindak kekerasan terhadap mantan kekasihnya di bar Cross Keys di Kota London.

Downing dimasukkan ke tahanan polisi pada Minggu (8/1/2012) dinihari waktu setempat. Awalnya disebutkan, kalau pesepakbola 27 tahun itu diusir dari klub karena membuat keributan. Setelah dilerai dan dibawa ke kantor polisi diketahui kalau gelandang internasional Inggris itu juga dapat tuduhan melakukan tindak kekerasan pada mantan kekasihnya.

“Polisi dipanggil atas sebuah kejadian di klub malam yang terletak di Yarm High Street. Seorang pria berusia 27 tahun ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan terhadap wanita berusia 32 tahun, yang juga ditangkap karena melakukan tindak kekerasan,” demikian keterangan jurubicara kepolisian.

Belum ada pernyataan resmi dikeluarkan Liverpool terkait kejadian ini. Namun Downing tak perlu lama-lama berada dalam tahanan karena setelah selesai ditayai, dia dan mantan kekasihnya langsung dibebaskan.

Apa yang terjadi pada Downing menambah panjang kasus yang harus dihadapi The Reds dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya ‘Si Merah’ bermasalah setelah Luis Suarez dituduh melakukan tindakan rasis dan kemudian dinyatakan bersalah serta dapat hukuman berat.

Sementara akhir pekan kemarin seorang fans Liverpool juga diamankan kepolisian karena dianggap mengganggu ketenangan publik setelah mengeluarkan serangan bernada rasisme pada bek Oldham Athletic, Tom Adeyemi, di ajang Piala FA.

By. EF

BPK RI Temukan Dugaan Korupsi di Bank NTT


sergapntt.com [KUPANG] – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Tahun Anggaran (TA) 2010 di Bank NTT. Tim BPK RI yang dipimpin oleh  Rudi frranto H. Sinaga, S.E., Ak , M.B.A., C.F.E  menemukan 27 item dugaan KKN.

Temuan di Kantor Pusat Bank NTT:
(1). Pemberian Bunga dengan Special Rate atas Simpanan Deposito Berjangka Satu Tahun senilai Rp71.000.000.000,00 belum sepenuhnya
sesuai ketentuan, sehingga menambah beban bunga.
(2). Penanganan Dana Pihak Ketiga atas 11.082 nasabah yang termasuk dalam Kategori Rekening Tabungan Pasif dan Ditutup tidak tertib mengakibatkan pendapatan tidak dapat diterima minimal sebesar Rp289.480.712,00.
(3). Pemanfaatan Gedung Kantor PT BPD NTT tidak tepat waktu dan terjadi kelebihan pembayaran dalam masa pemeliharaan senilai Rp178.709.729,75 atas pekerjaan pembangunan enam unit Gedung Kantor Cabang PT BPD NTT.
(4). Pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Cabang PT. BPD NTT Cabang
Kalabahi senilai Rp2.244.462.000,00 belum dapat diselesaikan.
(5). Penggunaan Laba Tahun Buku 2008 sebesar Rp94.890.411.501,00 dan
Tahun Buku 2009 sebesar Rp121.445.710.369,00 belum berdasarkan
kriteria yang jelas dan tertulis.
(6). Komposisi Kepemilikan Saham PT. BPD NTT tidak sesuai dengan
Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Perda Pendirian Perseroan.
(7). Pembagian Laba PT. BPD NTT untuk Dana Kesejahteraan Karyawan PT. BPD NTT sebesar Rp40.186.345.157,28 tidak berdasarkan alasan dan kriteria yang jelas dan tertulis.
(8). Pelaksanaan Emisi Obligasi Tahap I PT BPD NTT senilai Rp500.000.000.000,00 belum mencapai target dan menimbulkan beban bank sebesar Rp1.086.950.000,00.
(9). PT. BPD NTT belum efektif dalam menghimpun Dana Pihak Ketiga yang berasal dari Pemerintah Daerah.
(10). Peraturan Direksi PT. BPD NTT Nomor 01 Tahun 1984 dan Keputusan Komisaris PT. BPD NTT Nomor 04 Tahun 2006 yang membebankan Pajak Penghasilan atas Jasa Produksi dan Tantiem sebagai beban bank tidak tepat sehingga menambah beban bank Tahun 2009 dan 2010 sebesar Rp6.578.450.617,75.
Temuan BPK RI di Kantor Cabang
(1). Kinerja Kantor Cabang PT BPD NTT di Surabaya tidak mencapai target, dan Tahun Buku 2010 (s.d. 31 Agustus 2010) rugi sebesar Rp2.521.255.729,54.
(2). Analisis dan Persetujuan Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, dan Bank Garansi dengan plafon seluruhnya senilai Rp74.000.000.000,00 kepada Debitur PT. AMB kurang mencerminkan prinsip kehati-hatian, dan nilai/kualitas agunan tidak memadai.
(3). Pemberian kredit kepada PT. SGO dengan plafon sebesar Rp7.500.000.000,00 belum memperhatikan prinsip kehati-hatian dan taksasi agunan dinilai belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
(4). Dokumen syarat pemberian kredit 84 debitur senilai Rp79.346.000.000,00 pada delapan Kantor Cabang PT. BPD NTT tidak lengkap.
(5). Pengajuan klaim kredit macet sebesar Rp3.565.844.459,01 kepada Lembaga Penjamin Kredit melewati batas waktu.
(6). Pemberian 25 (dua puluh lima) kredit senilai Rp17.905.000.000,00 pada 5 (lima) Kantor Cabang tidak mempertimbangkan kecukupan CEV (Cash Equivalency Value) jaminan.
(7). Pemberian kredit dengan Jaminan Piutang (Cessie) berupa Dana Proyek yang pencairannya melalui PT. BPD NTT Cabang Kefamenanu macet sebesar Rp155.343.523,00.
(8). Pemecahan KMK RC senilai Rp1.425.000.000,00 menjadi KMK RCsebesar Rp1.000.000.000,00 dan KMK JP sebesar Rp425.000.000,00 belum mendapatkan persetujuan Kantor Pusat yang mengakibatkan terjadi pelampauan plafond sebesar Rp425.000.000,00.
(9). Pemberian kredit Debitur Group atas nama UD. MA dan ANS Salon pada PT. BPD NTT Cabang Lewoleba tidak didukung analisa kredit yang memadai dan macet dengan baki debet sebesar Rp537.010.346,00.
(10). Jaminan Kredit Modal Kerja RC di PT. BPD NTT Cabang Utama Surabaya kepada CV. D dengan plafond kredit sebesar Rp7.500.000.000,00 belum seluruhnya diapraisal dan belum dilengkapi dengan feasibility study oleh konsultan.
(11). Pemberian kredit di PT BPD NTT Cabang Utama Surabaya dengan plafond sebesar Rp4.000.000.000,00 dengan jaminan perjanjian cessie tidak didukung dengan jaminan tambahan.
(12). Analisa jaminan 2 Kredit Modal Kerja RC di PT BPD NTT Kantor Cabang Utama Surabaya dengan kolektibilitas lancar belum memadai.
(13). Pemberian kredit di PT. BPD NTT Cabang Utama Surabaya kepada PT. SAK dengan plafond sebesar Rp4.500.000.000,00 belum memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian.
(14). Penanganan kredit macet 4 debitur di Kantor Cabang Utama Surabaya dengan plafond sebesar Rp2.700.000.000,00 belum optimal.
(15). Kelemahan sistem mengakibatkan pengelompokan kualitas kredit (tingkat kolektibilitas) tidak tepat sehingga terjadi selisih Penyisihan Cadangan Aktiva Produktif sebesar Rp787.489.710,64.
(16). Kelengkapan administrasi, analisa jaminan tidak memadai atas 2 debitur pada Kantor Cabang Labuan Bajo dengan kolektibilitas macet senilai Rp1.500.000.000,00.
(17). Keputusan klaim Perum Jamkrindo atas 2 kredit dengan kolektibiltas macet di PT BPD NTT Cabang Labuan Bajo belum diterima sebesar Rp594.711.603,20.
By. CHRIS PARERA