Satgas Perbatasan RI-RDTL Berganti


sergapntt.com [ATAMBUA] – Setahun sudah Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-RDTL dipegang dan dikendalikan oleh Yonif 743/PSY. Kini, giliran Yonif 744/SYB akan menjadi Satgas Pamtas RI-RDTL menggantikan Yonif 743/PSY.
Seiring dengan masa tugas Yonif 743/PSY yang berakhir, hari ini, Senin (9/1/12), akan dilakukan serah terima tugas tersebut dari Satgas Pamtas sebelumnya kepada satgas Pamtas RI-RDTL dari Yonif 744/SYB.
Demikian dikatakan Komandan Yonif 743/PSY, Letkol (Inf) Ricky Lumintang ketika ditemui wartawan di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL, Sabtu (7/1).
Dia menyebutkan, selama setahun menjalankan tugas sebagai Satgas Pamtas RI-RDTL, banyak sudah hal yang dibuat dan banyak pula yang tidak sempat dibuatnya. Walau demikian, pihaknya bersyukur karena semua tugas berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan yang terjadi.
Adapun hal-hal yang dibuat antaranya, menjaga kedaulatan NKRI di tapal batas, juga mengamankan masyarakat yang berada digaris batas RI-RDTL, sehingga tidak ada gangguan keamanan.
Ia mengatakan, selain kedua tugas tersebut, pihaknya berhasil membangun Border Sign Post (BSP) untuk mengatasi kekurangan pilar batas negara. BSP katanya hingga saat ini berjumlah 310 buah diseluruh wilayah perbatasan RI-RDTL.
Sementara untuk pilar batas negara urainya, hingga saat ini berjumlah 163 buah dari seharusnya mencapai 907 buah pilar.
Dia berharap, kedepan ada lagi penanaman pilar batas negara disepanjang garis perbatasan agar wilayah NKRI benar-benar memiliki pilar batas yang pasti dan jelas dan kedepan wilayah perbatasan tidak diganggu gugat.
“Dalam masa tugas, kami buat BSP untuk gantikan pilar batas negara yang masih kurang. Kami hanya bisa harap untuk pilar garis batas bisa ditanam seluruhnya pada waktu-waktu mendatang,” urainya.
Disamping tugas utama yang dilakukan, pihaknya juga melakukan beberapa tugas bina teritorial kepada masyarakat. Misalnya sejumlah prajurit mengajar akibat kekurangan guru di wilayah perbatasan maupun membuka jalan untuk warga masyarakat maupun memberikan pemahaman soal nasionalisme dan sejumlah sosialisasi tentang perbatasan.
Pada kesempatan itu, Letkol Ricky mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kabupaten Belu, TTU dan Kabupaten Kupang terlebih di garis perbatasan yang telah bekerja sama dengan baik, sehingga pihaknya dapat berintegasi dengan semua warga perbatasan yang pada akhirnya tercipta suasana yang kondusif dan aman terkendali diwilayah perbatasan. Dia juga tidak lupa memohon maaf jika dalam tugas ada kekurangan yang dijumpai masyarakat.
By. ATB

Masyarakat Harus Sadar Pakai Helm


sergapntt.com [ATAMBUA] – HINGGA saat ini, masyarakat Kabupaten Belu belum sadar akan penggunaan helm standar muka belakang bagi pengendara maupun yang dibonceng. Masyarakat seakan tidak peduli akan pentingnya helm standar yang berfungsi melindungi kepala, ketika terjadi kecelakaan.
Atas kondisi ini, Kapolres Belu, AKBP Darmawan Sunarko yang dikonfirmasi menyebutkan, sebenarnya Polres Belu melalui Satuan Lalulintas telah melakukan berbagai hal untuk menyadarkan penggunan jalan khususnya pengguna sepeda motor untuk memakai helm standar sebagai pelindung kepala. Hanya saja, kesadaran masyarakat tidak pernah ada, yang menyebabkan masih belum semuanya menggunakan helm standar.
Satlantas ujarnya, sudah melakukan sosialisasi tentang pentingnya helm standar bagi masyarakat, sampai melakukan tindakan tegas dengan menilang semua pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar muka belakang.
“Kami sudah lakukan berbagaikegiatan sosialisasi dan tilang, tapi masyarakat belum sadar saja. Padahal, penggunaan helm standar merupakan tuntutan aturan dan juga untuk keselamatan pengendara maupun yang dibonceng,” katanya.
Kesadaran masyarakat untuk mengunakan helm standar hendaknya ditumbuhkan dalam diri sendiri, selain untuk keselamatan di jalan, juga untuk ketertiban di jalan raya. “Kesadaran hendaknya ditumbuhkan dari dalam diri sendiri, tidak perlu terpengaruh dengan kebiasaan jelek orang lain yang tidak ingin menggunakan helm standar,” urainya.
Ditegaskan, pada waktu-waktu mendatang, pihaknya akan tegas dan menegakkan aturan dalam berbagai hal khususnya terkait dengan lalulintas di jalan dengan memberikan teguran maupun tilang, sehingga kesadaran masyarakat terus ditumbuhkan dan pada gilirannya ketertiban lalulintas dijalan bisa tercapai.
“Kami akan tegas pada waktu mendatang dengan menggelar tilang bagi yang tidak menggunakan helm standar,” urainya.
Baginya, tidak ada tindakan ilegal dan diluar hukum yang ditolerir oleh pihak kepolisian. Sebab, akan mengakibatkan ketidaknyamanan masyarakat di jalan. “Kami tidak akan tolerir hal yang tidak benar sebab hanya akan membuat semua tidak aman dan nyaman di jalan,” papar perwira menengah Polri itu.
Dia meminta masyarakat Kabupaten Belu untuk membangun kesadaran sendiri dan menaati aturan berlalulintas dengan memakai helm standar untuk keselamatan diri saat berkendaraan.
By. OK

Kasus Distamben Ditingkatkan ke Penyidikan


sergapntt.com [BA’A] – Kasus dugaan korupsi pengadaan 40 unit sumur gali pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2007 jilid 2 dengan tersangka empat orang panitia PHO sudah ditingkatkan ke proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a.
Demikian disampaikan Kajari Ba’a, Gde Ngurah Sriada saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/1/12) didampingi Kasi Pidsus, Noven Bulan.
Dijelaskan,  menindaklanjuti keputusan majelis hakim yang mengadili perkara proyek pengadaan 40 unit sumur gali pada Distamben Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2007, di mana dalam amar putusan majelis hakim berdasarkan argumentasi kuasa hukum terdakwa, Wilhelmus E Rohi, Gustaf Jacob dan Yesaya Dae Panie bahwa panitia phisically hand over (PHO) patut bertanggung jawab atas terjadinya korupsi dalam proyek pengadaan 40 unit sumur gali pada Distamben Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2007, maka kasus tersebut dibuka kembali oleh penyidik Kejari Ba’a.
Sementara menurut Kasi Pidsus, Noven Bulan, pihaknya setelah mempelajari berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao dalam kasus tersebut dengan terdakwa Wilhelmus E Rohi, sesuai fakta dalam persidangan di mana kuasa hukum terdakwa, Wilhelmus E Rohi, Gustaf Jacob dengan tegas menyatakan, panitia PHO harus ikut bertanggung jawab. Sebab, panitia PHO termasuk oknum yang memperlancar terjadinya kerugian negara.
Selain itu, kata dia, dalam keterangan panitia PHO di bawah sumpah dalam persidangan mengaku bahwa proyek pengadaan sumur gali itu dinyatakan seratus persen dengan ditandatanganinya berita acara PHO sebagai salah satu persyaratan pencairan dana di kas daerah. Padahal, nyata-nyata panitia PHO tidak pernah turun dan melakukan pemeriksaan di lokasi proyek.
“Kasus ini kami angkat kembali dan panitia PHO, Yusuf Pandy Cs telah ditetapkan sebagai tersangka karena turut menyebabkan negara dirugikan dalam pengelolaan proyek pengadaan 40 unit sumur gali pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2007,” tegasnya.
Menurut Noven, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Yusuf Pandy Cs.
By. EWR

Jauhi KKN, Pemkab Sabu Raijua Mutasi Eselon III dan IV


sergapntt.com [MENIA] – Bertempat di Gereja Imanuel Menia Sabu Barat, Sabtu, (7/1/11) Bupati Sabu Raijua, Marthen L Dira Tome mengambil sumpah dan melantik pejabat yang akan menduduki posisi eselon III dan IV.
Marthen Dira Tome meminta para pejabat yang dilantik menjauhkan diri dari berbagai tindakan yang sangat dimusuhi aparat penegak hukum yakni praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, saya tegaskan agar dalam melaksanakan tugas, maka harkat dan martaat sebagai PNS harus selalu dijaga dan dipelihara. PNS harus mampu menjauhkan diri dari perbuatan yang sangat dimusuhi oleh aparat penegak hukum saat ini yaitu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegasnya.
Dikatakan, dalam perjalanan Kabupaten Sabu Raijua selama satu tahun yang telah berlalu dibawah pemerintahan bupati dan wakil bupati, telah mencoba melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan mengandalkan konstelasi aparatur dan struktur organisasi yang terbawa sejak dibentuk dan diresmikannya Kabupaten Sabu Raijua.
Namun dalam perjalannannya struktur yang ada belum mampu menjawab tantangan yang sedang dihadapai oleh masyarakat.
“Artinya bahwa nafas dan roh dari otonomi daerah yang menghendaki agar terjadi layanan yang optimal, mudah, simpel dan sangat mudah dijangkau oleh masyarakat, namun hingga saat ini belum tercapai,” ujarnya.
Mutasi kali ini, katanya adalah sebagai upaya pengisian jabatan struktural eselon III dan IV sekaligus melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi sebagaimana amanah Undang-undang Otonomi Daerah Nomor 32/2004 dan PP Nomor 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
“Dengan demikian, mutasi yang dilakukan wajib dipahami semata-mata hanya untuk kepentingan kedinasan tanpa diwarnai atau ditaburi muatan kepentingan politik sebagaimana yang kita dengar dan kita lihat terjadi di daerah lain. Birokrasi harus mampu memproteksi diri agar tidak tercemar atau ternodai dengan kepentingan politik,” tegasnya.
Selain itu, mutasi juga merupakan usaha pimpinan untuk memperluas wawasan, pengalaman serta kemampuan aparatur. Selain itu dalam rangka penyegaran suasana serta peningkatan kinerja suatu organisasi. Untuk itu, maka jabatan yang ada harus dimaknai sebagai anugrah Tuhan dan kepercayaan pimpinan yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan penuh keikhlasan.
“Saya harapkan agar jangan ada yang merasa tidak nyaman atau tidak puas karena di mutasi kali ini dan tidak sesuai dengan harapannya. Teman dekat atau kerabat tidak berarti diperlakukan atau diberikan skala prioritas tanpa pertimbangan rasional. Untuk menggapai puncak tertinggi, maka tidak dilakukan dengan cara meloncat tapi harus dengan melangkah dan memanjat. Untuk itu, jika ada yang merasa belum diberi kesempatan saat ini, maka itu harus dimaknai sebagai kesempatan untuk terus meningkatkan kemampuan diri sehingga nanti, ketika tiba saatnya saudara dipercayakan untuk sebuah jabatan yang lebih tinggi, maka saudara telah memiliki amunisi yakni pengetahuan dan kompotensi,” katanya.
Ia mengatakan, Sabu Raijua harus dibangun dan diurus agar tumbuh mekar dan merangkak maju menjadi kabupaten yang inovatif maju dan bermartabat seturut dengan visi dan misi yang diemban saat ini.
By. HL

Belanja Daerah Sumba Timur Naik Rp 2, 91 M


sergapntt.com [WAINGAPU] – Belanja daerah Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran (TA) 2012 mengalami peningkatan sebesar Rp2.091.821.505,63 (0,34 persen) dari Rp 614.658.288.149. Demikian nota keuangan pemerintah atas RAPBD tahun anggaran 2012 dalam sidang paripurna DPRD yang disampaikan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora, Jumat (6/1/11).
Menurut Gidion, berdasarkan kaidah penyusunan anggaran belanja dan disesuaikan dengan kondisi keuangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, secara umum belanja daerah dialokasikan dalam bentuk belanja tidak langsung sebesar Rp 353.832.173.296 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 23.482.554.257,63 atau 7,11 persen dari tahun 2011 yang merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan yakni untuk membiayai belanja pegawai.
Untuk belanja langsung terangnya, sebesar Rp 260.826.114.853 atau mengalami penurunan sebesar Rp 21.390.732.752 atau 7,58 persen dari tahun 2011. Belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
“Berkurangnya belanja langsung tersebut antara lain disebabkan tidak lagi diperoleh program DPID dan DPPID pada tahun anggaran 2012. Memperhatikan besaran alokasi belanja tidak langsung yang lebih besar dari belanja langsung tersebut, sesungguhnya dalam implementasinya terdapat beberapa komponen belanja tidak langsung tersebut yang dialokasikan untuk Alokasi Dana Desa (ADD), pendampingan program PNPM, P2KP yang dalam pelaksanaannya akan diperuntukan bagi belanja langsung. Penempatan komponen belanja tersebut pada belanja tidak langsung semata–mata disebabkan oleh arahan teknis pembebanan rekening sesuai ketentuan pembebanannya,” tegasnya.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Sumba Timur, Palulu P Ndima dan dihadiri Wabup Matius Kitu, sejumlah anggota DPRD dan pimpinan SKPD Pemkab Sumba Timur itu, Gidion Mbilijora juga mengungkapkan permasalahan utama dalam belanja langsung.
“Prinsip anggaran belanja pada prinsipnya anggaran belanja daerah merupakan rencana belanja yang diharapkan dapat terealisir sesuai target. Tetapi sebagai sebuah proses yang bersentuhan dengan ruang, waktu dan kondisi, maka tak dapat dipungkiri bahwa realisasi
belanja dapat saja melebihi atau kurang dari target belanja yang sudah ditetapkan karena tuntutan kebutuhan yang mendesak atau terjadi penghematan akibat semakin efisien dan efektifnya sistem pengendalian dan pengawasan. Permasalahan utama belanja daerah adalah bagaimana menyeimbangkan antara belanja langsung dengan belanja tidak langsung yang selama ini masih sangat timpang. Belanja tidak langsung yang sebagian besar diserap untuk belanja pegawai merupakan kondisi yang tak dapat dihindari oleh karena berhubungan dengan gaji, tunjangan dan perkiraan kenaikan gaji pegawai,” paparnya seraya menambahkan, kondisi tersebut berakibat terjadinya pembagian porsi belanja untuk belanja langsung yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan belanja tidak langsung.
Konsekwensinya adalah bahwa dalam alokasi belanja langsung untuk
membiayai urusan wajib dan urusan pilihan mengharuskan kita untuk
secara selektif membiayai program dan kegiatan yang benar–benar prioritas guna menjawab isu–isu strategis pembangunan, terutama dalam melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Bupati Gidion Mbilijora menegaskan, penyusunan anggaran belanja tahun 2012 didasarkan pada pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Sumba Timur yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan yang sudah ditetapkan. Orientasi penyusunan anggaran belanja daerah tersebut didasarkan pada perhitungan skala prioritas sesuai dengan strategi pembangunan Kabupaten Sumba Timur dengan memperhatikan penghematan belanja yang dihitung secara rasional dan obyektif dengan pendekatan efisiensi dan efektifitas belanja.
“Komitmen kita untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan umum merupakan bagian dari program dan kegiatan yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan anggaran belanja tahun 2012. APBD tahun anggaran 2012 merupakan mata rantai dari pelaksanaan pembangunan jangka menengah. Oleh karena itu, kesinambungan dan kontinuitas program dan kegiatan menjadi penting sehingga program peningkatan ekonomi rumah tangga, program peningkatan kualitas sumber daya manusia, program peningkatan partisipasi masyarakat dan program penegakan hukum dan HAM menjadi acuan penyusunan anggaran belanja daerah.
APBD tahun anggaran 2012 menganut prinsip anggaran berbasis kinerja. Dengan demikian, maka dalam belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Hal ini bertujuan untuk
meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.
Menurut Gidion, khusus yang berhubungan dengan belanja pegawai diarahkan untuk memenuhi kebutuhan gaji termasuk perubahannya akibat rencana kenaikan gaji pegawai, mutasi, kenaikan pangkat dan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras serta menampung tunjangan kinerja dan tunjangan kepegawaian lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan belanja barang dan jasa jelasnya, didasarkan pada kebutuhan riil yang dapat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat oleh setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sementara pelaksanaan penyusunan belanja barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas didasarkan pada standar harga barang dan jasa yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Prioritas dan plafon anggaran belanja diuraikan menurut urusan wajib dan urusan pilihan dengan susunan satuan kerja perangkat daerah masing-masing. Dalam penyampaian nota keuangan ini, pemerintah menguraikan program–program pokok, sedangkan program
yang lainnya dari masing–masing SKPD tetap tercantum dalam prioritas dan plafon anggaran sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Sumba Timur Nomor: 02/HK.910/02/1/2012 dan Nomor: 2/DPRD/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang prioritas dan plafon anggaran sementara prioritas dan plafon anggaran belanja langsung menurut SKPD,” tandasnya.
By. JO