Oknum Anggota Badit Intelkam Polda NTT Hamili Nona Makasar, Tapi Menikah Dengan Gadis Asal Jawa


sergapntt.com [KUPANG] – TEGA benar Bripda Sukatmo, oknum Anggota Badit Intelkam Polda NTT. Awalnya merajut kasih bersama nona Makasar, sebut saja Novi hingga berbuah janin, tapi belakangan justru menikah dengan gadis lain asal pulau Jawa, sebut saja Nurhayati. Karena kesal, Novi akhirnya mengadukan perbuatan Sukatmo ke Provost Polda NTT.

Awal Februari 2006, secara tak sengaja Novi bertemu dengan Sukatmo di Bar Flamboyan, International Hotel Sasando Kupang. Pertemuan di tempat kerja Novi itu ternyata berlanjut di hari-hari berikutnya. Setiap ada kesempatan Sukatmo pasti menemui Novi. Seiring berjalannya waktu, benih-benih cinta pun mulai tumbuh. Merasa cocok, Sukatmo pun nekad melamar Novi.
 “Karena dia terlihat baik, saya terima lamarannya. Setelah pacaran agak lama kami mulai melakukan hubungan layaknya suami istri hingga saya hamil. Sekarang usia kandungan saya sudah berumur tujuh bulan,” ujar Novi saat ditemui Mingguan Berita RAKYAT di kediamannya di bilangan Kota Baru, Kota Kupang belum lama ini.   
Ironisnya, kehamilan Novi ternyata tidak diinginkan Sukatmo. Ujungnya, Sukatmo memaksa Novi untuk segera menggugurkan kandungan.
“Dia desak saya berulang-ulang kali untuk gugurkan kandungan. Tapi saya tidak mau. Waktu itu saya bilang ke dia bahwa anak yang ada di dalam kandungan ini tidak salah, kenapa harus digugurkan,” tandasnya.
Ketegaran Novi ternyata berbuntut panjang. Hampir setiap hari Novi mengaku ia sering diancam oleh Sukatmo, baik secara langsung maupun via SMS.
“Dia ancam saya agar jangan sekali-sekali melaporkan masalah ini ke atasannya di Polda NTT. Katanya kalau saya lapor, dia akan lebih nekat  lagi. Dia teror saya hampir tiap hari,” papar Novi.
Kata Novi, karena tak kuat menerima teror setiap hari, ia akhirnya memilih mudik ke Makassar.  Namun karena terus dihantui rasa bersalah kepada orang tuanya lantaran hamil di luar nikah,  beberapa bulan kemudian Novi balik lagi ke Kupang dengan maksud meminta pertanggungjawaban Sukatmo. Sayangnya saat sedang berada di Makasar, diam-diam Sukatmo telah melangsungkan akad nikah dengan gadis lain yang belakangan diketahui berasal dari Jawa.
“Begitu saya sampai di Kupang, kata teman-teman dia sudah menikah dengan perempuan Jawa itu. Saya benar-benar sok. Dua hari kemudian saya langsung lapor dia ke Provost Polda NTT. Menurut informasi yang saya dapat, katanya dia bersama istri barunya itu kini sedang berbulan madu di Jawa. Saya tidak takut lagi sekarang, saya sudah terlanjur basah, jadi ya…, basah sekalian aja. Saya juga telah menyerahkan beberapa barang bukti seperti foto dan pakaian milik Sukatmo ke provos,” ujarnya.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP F. Oetanu ketika ditemui belum lama ini mengaku, pihaknya telah menerima pengaduan Novi.
”Walaupun si pelaku telah menikah dengan orang lain, kasus ini akan tetap kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja mengatakan, polisi punya kode etik profesi.  Jika kode etik ini dilanggar, maka yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku.  Proses pembuktian itu akan diawali dengan sidang disiplin atau sidang kode etik profesi. Dan, jika dalam persidangan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka kepetusannya bisa  berupa sangsi administrasi atau keputusan yang merekomendasikan agar kasus ini diproses secara pidana.  
“Tapi, jika korban yang dihamili tidak merasa puas, dia bisa langsung pidanakan pelakunya,” ujarnya.
Kata Marthen Radja, proses perkawinan anggota Polri telah diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor 172 Tahun 1988. Artinya, sebelum menikah, anggota Polri wajib mengajukan permohonan kepada pimpinan atau atasanya untuk mendapat ijin menikah.

“Perbuatan menghamili anak orang di luar nikah itu adalah perbuatan yang melanggar kode etik profesi yang bernuansa pidana. Ini bukan kasus yang pertama. Sebelumnya pada tahun 2006 lalu Polda NTT telah memecat enam anggota polisi yang terbukti menghamili anak gadis orang lalu tidak bertanggungjawab. Artinya yang bersangkutan bisa dipecat jika terbukti bersalah,” tohoknya.  (by. rud)

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.