sergapntt.com [KUPANG] – TERUNGKAPNYA sejumlah kasus selingkuh yang dilakoni beberapa pejabat birokrat dan politik di provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata menyulut rasa prihatin Ustad Ramli Deni. Menurut tokoh Islam yang satu ini, selingkuh atau perbuatan zinah adalah prilaku yang tak patut diteladani. Sebab zinah adalah dosa menurut semua ajaran agama. Berikut komentar Ustad Ramli Deni saat diwawancara di Kupang pada Sabtu, 5 Mei 2007 lalu.
Bagaimana tanggapan anda terhadap sejumlah kasus selingkuh yang melibatkan pejabat birokrat maupun politik?
Yah, sebagai pejabat atau publik figur sebenarnya harus tahu bahwa ketika dia menjadi orang penting dalam kehidupan bermasyarakat, maka semua mata akan tertuju padanya. Sebab dalam keseharian, pejabat juga merupakan panutan hidup rakyat kecil. Kalau perbuatannya keluar dari rel kehidupan normal, itu sama dengan mematikan langkah hidup moral bangsa ini. Selingkuh biasanya terjadi pada suami istri yang tidak puas akan urusan lahir bathin antara suami dan istri. Tapi sesungguhnya orang yang melihat keburukan, dosanya sama dengan orang yang memberi contoh buruk itu. Alah berfirman, “Kullil muminina ya wudhu min absorihi wayaa tadhu furru zahum.” atau perintahkan kepada orang mukmin hendaklah memelihara padangan mereka. Maksudnya jangan melihat hal-hal yang bisa menjerumuskan kita kepada perbuatan-pebuatan maksiat, terutama zinah. Wa yaa farru fujju zahum, aurat jangan disalurkan pada yang bukan tempatnya. Artinya yang belum sah nikah tidak dibenarkan bersibadan. “Jalika askalahum “ itu lebih mulia. Khusus buat kaum wanita “ Wakulil muminti yaadugna min absohirinna” sama dengan katakan kepada pepempuan-perempuan mukmin untuk menjaga pandangan mereka, “Wayaa tahna furru jahunna” adalah juga memelihara aurat mereka. Selingkuh menurut syariat Islam haram Hukumnya. Itu dikategorikan Zinah. Zinah tidak hanya terjadi pada laki-laki atau perempuan yang belum menikah. Kenyataannya banyak juga dilakukan pasangan resmi yang kurang puas terhadap apa yang dimiliki. Zinah hukumnya haram. Zinah termasuk hukum zinah yang haram hukumnya. Itu artinya jelas. Walla Taqrabul zinah. Janganlah engkau dekati zinah. Sebab dekat itu menjurus kepada perbuatan bersibadan. Jadi zinah itu dalam pandangan islam tidak hanya bersibadan, tapi mulai dari awal-awal untuk sampai mengarah pada terjadinya perbuatan bersibadan. Katakanlah melihat dengan sorotan mata yang penuh dengan gairah, itu juga sudah termasuk zinah. Zinah mata biasanya mengantar hingga terjadi perbuatan bersibadan. Ada hadist Nabi yang mengatakan bahwa kalau engkau melihat sesuatu yang haram, pandangan pertama itu tidak mengapa, tetapi jika selanjutnya pandangan penuh gairah, penuh nafsu, itu sudah adalah zinah.
Lalu bagimana dengan poligami?
Poligami itu memang diajarkan dalam Islam, sebagaimana ayat Allah yang menjelaskan bahwa wa tabbaa toballakum minan nisa binasna wa sallasa wa rabbaa, jadi itu dasar hukum Islam boleh berpoligami. Tapi tentu dengan pertimbangan harus adil dalam memberi nafkah lahir dan bathin . Itu prinsip dasar utama berpoligami. Kalau merasa tidak adil atau tidak mampu melaksanakan syarat itu, maka tidak dibenarkan untuk melakukan poligami. Jadi, poligami itu boleh jika kita dapat menerapkan keadilan di atara istri-istri yang dipoligami.
Anda punya kiat menghindari zinah?
Yang paling pertama harus datang dari dalam rumah sendiri, yakni dari istri atau suami dalam memberikan nafkah lahir maupun bathin. Katakalah kita ambil patokan istri. Jika suami mencari nafkah, sesungguhnya si istri yang harus sebisa mungkin memberikan ketenangan, kedamaian dan kepuasan bagi suami ketika dia pulang ke rumah. Toh kalau si istri juga bekerja, maka dia harus ingat bahwa kewajiban sebagai istri bisa menciptakan kenyamanan, ketenangan didalam rumah, terutama terhadap suami. Sehingga suami itu bisa betah dirumah. Dia tidak tergiur dengan yang ada diluar rumah. Si istri juga harus pandai mengurus diri agar tetap menarik bagi suami. Tapi kalau suami dasarnya “nakal”, itu lain lagi ceritanya. Kalau si istri tidak mampu memberikan ketenangan, kepuasan, kemudian tidak tahu urus diri, ya… inikan repot. Menjadi wanita karir itu boleh, tapi tetap harus menempatkan diri sebagai ibu yang memberikan pelayanan kepada suami dan anak-anak sesuai dengan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam agama. Hak istri adalah mendapatkan nafkah lahir dan bathin seutuhnya dari suami.
Lalu?
Sesungguhnya zinah itu haram hukumnya. Apalagi itu dilakukan publik figur. Sebab apa yang dilakukannya jelas dilihat orang lain, yang baik akan ditiru, yang buruk pun bisa mungkin ditiru orang awam yang tidak paham apa itu zinah. Oleh karena itu dosa publik figur lebih besar ketimbang yang lainnya. Ada ayat yang menyatakan bahwa orang melakukan suatu dosa lantaran kebodohannya dosanya lebih ringan ketimbang yang tahu bahwa perbuatan itu adalah dosa. Mungkin pejabat yang doyan selingkuh itu tidak punya rasa malu. Ya…mungkin karena dia berprinsip banyak orang yang melakukan zinah, sehingga beban dosa dipikul semua orang. Tapi harus diingat bahwa kita tidak hidup untuk selamanya dan akan mati pada saatnya. Kapan lagi mau minta ampun kepada Tuhan kalau kita sudah tua umurnya. Ingat bahwa jika seorang sudah terjerumur ke dalam dosa, maka ia susah untuk keluar. Jadi, jangan coba-coba masuk kedalam perbuatan atau prilaku yang haram dimata Tuhan. (by. rusdy maga)
Tinggalkan komentar