sergapntt.com [KUPANG] – Kejaksaan Tinggi NTT tetap komit memproses semua kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi proyek Sarkes tahun 2002. ”Jadi, kalau ditanya apa hambatan proses hukum kasus Sarkes, tanya polisi dong. Mereka yang tangani pertama kali kasus itu,” ungkapnya saat ditemui di lantai I Gedung Kejaksaan Tinggi NTT. Berikut nukilannya:
Dalam file anda, seberapa jauh dugaan kasus korupsi Sarkes diproses secara hukum?
Em,….. (sambil berpikir sejenak), itu sudah siap mau kita limpahkan ke pengadilan. Dakwaannya sudah bergelar, tinggal tunggu saja, supaya mantap persidangannya. Yang jelas kita upayakan agar dalam waktu dekat kita limpahkan ke Pengadilan.
Sampai saat ini, berapa tersangka yang BAP-nya sudah diserahkan kepada anda?
Yang terakhir ini yang diserahkan oleh polisi hanya satu orang yaitu, ”siapa namaya yang kontraktor itu”. Jadi untuk nama-namanya tanya Pak Kajari Kupang. (yang dimaksudkan dengan Kontraktornya adalah Direktur F.A Antares). Kalau yang Pimbagpronya, Benediktus Tuluk, kan sudah sidang dan sudah diputuskan. Tinggal yang satu orang itu tadi. Semuanya akan kami limpahkan dalam bulan Desember ini. Bukan hanya kasus Sarkes saja, ada banyak kasus nanti yang akan dilimpahkan ke Pengadilan pada bulan Desember.
Sampai saat ini, berapa tersangka yang BAP-nya sudah diserahkan kepada anda?
Itu nanti untuk detailnya bisa tanya di Kejari Kupang. Saya sudah tidak ingat lagi. Karena yang nangani itu kan dari Polisi langsung ke Kejaksaan Negeri Kupang. Kalau mau detail, tanya saja di Kajari Kupang. Jadi keputusan strategisnya, kita akan limpahkan dalam waktu yang singkat.
Menurut anda apa hambatan proses hukum kasus Sarkes ?
Kalau soal itu, jangan tanya kita dong. Tanya polisi karena mereka yang pertama tangani kasus ini. Bukan kita yang menyidik kasus itu. Yang menyidik itu polisi. Kita hanya menerima hasil sidik dari polisi. Kalau mau ditanya sebetulnya tanya penyidiknya dong. Kenapa penyidiknya lama menyerah berkasnya ke kejaksaan. Kan begitu.
Kira-kira targetnya kapan kasus Sarkes ini bisa tuntas?
Untuk selesai, belum tahu dong. Kita kan limpahkan kasus ini dalam bulan Desember ini. Kita limpahkan ke Pengadilan, berapa lama di sana, ya.. kita lihat nanti. Harapan saya kan, kapan BAP itu dilimpahkan ke sana (Pengadilan) ya,… jangan lama-lama. Sesegera mungkin disidangkan.
Banyak Kasus yang melibatkan pejabat sering mandek ditangan Kejaksaan. Komentar anda?
Siapa itu pejabatnya. Kalau Kejaksaan yang menangani pejabat di NTT saat ini kan tidak ada lagi. Jadi siapa, antara lain yang anda duga itu siapa. Makanya harus diluruskan dong, misalnya kalau ada opini publik begitu, kasusnya bukan di kejaksaan. Yang tangani kan instansi penyidik. Dari awal tangani kasus Sarkes inikan pihak kepolisian. Kita hanya sebatas memberi petunjuk-petunjuk. Disini sering kali salah kaprah. Petunjuk kita sudah jelas. Mungkin sedikit ada kendala oleh penyidik (kepolisian). Nah disitu persoalanya. Jadi kalau ditanya, seharusnya tanya penyidiknya. Seperti kasus Sarkes, yang menyidik kan polisi. Kita hanya menerima hasil dari mereka. Kalau sudah lengkap menurut kita hasil penelitian kita di dalam berkas BAP, baru kita nyatakan P21 ke mereka. Dari situ baru kita proses ke persidangan. Kasus Sarkes saat inikan sudah dinyatakan P 21. Tinggal tunggu proses pelimpahan.
Apa kira-kira hambatan dalam menangani kasus korupsi di NTT?
Salah satu hambatan kita khusus di NTT ini karena kekurangan tenaga kita. Tenaga kita sedikit untuk tangani kasus yang demikian banyak ini. You.. belum lihat di beberapa kejaksaan negeri di NTT itu, berapa orang jaksanya itu. Seperti di Kejari Kupang, jaksanya hanya enam orang. Walaupun saya sering mengusulkan ke pusat, tapi kan rata-rata seluruh Indonesia, jumlah jaksanya sedikit.
Kemarin, waktu penerimaan pegawai di kejaksaan, saya membela daerah kita. Salah satu persyaratannya saat itu bahwa akreditasi perguruan tinggi tempat kuliahnya harus B sementara untuk Undana C. Jadi lulusan Undana tidak bisa diterima jadi jaksa. Tapi saya mohon supaya ada jaksa putra daerah. Akhirnya pusat setuju dengan pertimbangan itu. Ya lumayan, dua orang yang jebolan Undana bisa lolos.
Jika dari awal kasus sarkes ditangani pihak kejaksaan, apakah anda optimis kasus ini bisa tuntas?
Kita belum tahu dong. Kadang kadang penyidik bilang kasus itu bisa begini, ternyata tidak bisa. Kenapa, seringkali kita memanggil orang itu, belum tentu tepat waktu. Tidak ada ditempatlah dan macam-macam halangan. Kita membuat saksi misalnya paksa harus datang, kan tidak mungkin. Padahal kita menindaklanjuti sebagai tersangka, tak bisa kalau saksinya belum kuat. (by. rudy tokan)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar