Opini Warga Tentang SM3T


Varamita Sikas
sergapntt.com, TIMORense – Dalam rangka percepatan pembangunan pendidikan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyelenggarakan Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). Program ini ditujukan bagi sarjana pendidikan untuk mendidik anak-anak Indonesia di daerah tersebut. Selama satu tahun di daerah 3T, para pendidik ini diharapkan akan menjadi pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan Program Pendidikan Profesi Guru. Bagaimana tanggapan para pendidik di NTT?
Pusat Harus Adil
Kebijakan tentang penempatan tenaga guru kontrak oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), menurut Varamitha Sikas, program tersebut baik karena dapat menunjang pendidikan di NTT. Selain menambah tenaga guru yang selama ini dinyatakan kurang, terutama pada sekolah yang berada di daerah terpencil dan terbelakang. Apalagi dengan kualifikasi pendidikan para guru kontrak pusat ini yang telah melalui tahapan seleksi, akan dapat memberikan peningkatan kualitas belajar mengajar kepada siswa. Supaya tidak ada rasa kecemburuan diantara guru kontrak daerah dan tenaga guru kontrak pusat, maka pemerintah pusat harus adil dalam merekrut tenaga guru kontrak pada priode berikutnya. “Bila ada guru lulusan dari NTT yang memenuhi kualifikasi baik, kenapa harus tempatkan tenaga guru yang dari luar daerah,” tanya Vara retoris.
Vara yang juga guru honor di SMK Negeri 6 Kupang, menginginkan proses perekrutan tenaga guru kontrak oleh pemerintah pusat bukan saja mempertimbangkan dari aspek  kompetensi semata tapi harus ada pertimbangan lain. “Mungkin profesional guru lokal dan guru kontrak pusat sama, hanya yang membedakan ilmu yang dipelajari, contoh materi pelajaran IT (Informasi teknologi) di NTT akan berbeda dengan pelajaran IT yang diperoleh guru dari Jawa, karena dukungan fasilitas”, kata Vara. 
Perihatin Nasib Guru
Nur Banunaek 
Ketidakpuasan akan program penempatan guru kontrak pusat di wilayah NTT juga disuarakan Nur Banunaek, seorang guru pelajaran Ekonomi di SMP Negeri 1 Kupang. Menurut dia dari sejumlah tenaga kontrak yang ditempatkan, tidak ada guru asal NTT. Nah…bagaimana nasib para guru honor dan guru bantu di NTT yang selama ini telah mengabdi hingga puluhan tahun tapi tidak diperhatikan. “Banyak guru kita telah masuk data base, hanya belum tau mereka diangkat atau tidak. Kenapa program ini tidak merekrut mereka saja,”  jelas Nur Banunaek yang juga pernah merasakan sebagai guru kontrak daerah.
Walau demikian masih menurut Nur, penambahan guru kontrak dari pusat sangat membantu. Tapi yang harus diperhatikan harus sesuai kebutuhan, seperti tenaga guru dari pusat yang memiliki kopetensi ilmu yang sama dengan guru daerah, jangan lagi ditempatkan di NTT. Sehingga guru kontrak daerah dapat juga diperhatikan pemerintah pusat. “Katanya mereka gajinya lebih besar dari guru kontrak daerah jauh dibawah upah minimum, padalah tugas dan penempatannya sama di daerah yang terpencil. Tentu kondisi ini akan terjadi kecemburuan antara sesama guru kontrak,” kata Nur Banunaek.
Pemerintah pusat diharapkan lebih transparan dalam proses perekrutan tenaga kontrak, sehingga informasinya dapat diketahui secara luas. Sebab sebelumnya tidak ada informasi akan ada pembukaan atau test tenaga guru kontrak pusat, tapi giliran penempatannya baru diketahui masyarakat. Dan pemerintah daerah harus lebih pro-aktif, melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga kedepannya bila ada kesempatan yang sama para lulusan keguruan NTT maupun guru kontrak daerah dapat terakomodir. 

Debi Pe 
Profesional
Dalam pandangan Debi Pe, guru bimbingan dan konseling, SMA Negeri 5 Kupang, kebijakan Mendiknas RI menempatkan guru kontrak di NTT adalah kebijakan yang perlu ditinjau. Alasannya, kalau sekedar kompetensi guru, tentunya guru di NTT pun tidak kalah kompetensinya dengan guru yang berasal dari Pulau Jawa. Malah, mendatangkan guru kontrak dari Jawa akan membuahkan persoalan terkait kultur dan soislogis masyarakat setempat. “Kalau gurunya bisa adaptasi, tidak masalah. Tapi kalau tidak bisa berbaur dengan masyarakat, bagaimana solusinya,” tanya Debi Pe retoris.
Debi Pe kemudian mengemukakan, “Kenapa perekrutannya harus dari pusat bukan daerah, kecuali ada bantuan tenaga kontrak dari pusat apa bila tenaga guru di daerah tidak cukup. Malah banyak lulusan keguruan masih nganggur, karena belum mendapat kesempatan,” ungkap Debi Pe.
Dalam konteks ini, Debi Pe berharap kepedulian pemerintah pusat menjawab meningkatkan mutu pendidikan di NTT dapat terjawab. Jangan karena alasan daerah tertinggal dan terbelakang akhirnya hanya menjadi akal-akal dari pemerintah pusat. Padahal substansi persoalan peningkatan mutu di Indonesia dan NTT khususnya tidak terjawab. Melalui peningkatan kualitas PKBM (proses kegiatan belajar mengajar), anak didik NTT dapat berprestasi, terutama pada Ujian Nasional. “Mereka yang telah ditempatkan harus bertanggungjawab melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTT. Dan jangan hanya orientasinya pada gajinya yang besar. Sebab disini misi mereka membantu pendidikan di NTT,” tegas Debi Pe, dan menambahkan  tenaga guru kontrak pusat dapat memberikan yang terbaik bagi anak didik NTT.
By. Jefri Liuk

2 Komentar

  1. semua S1 kependidikan berhak ikut SM3T atau guru kontrak tapi harus mengikuti prosedur, salah satunya silahkan daftar secara online dan bersaing secara nasional…..

  2. Setuju bersaing tidak hanya mengandalkan kompetensi tetapi juga teknologi


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan Balasan ke darus Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.