Parpol, Madu Atau Racun?


sergapntt.com, TIMORense – Partai politik dalam Negara demokrasi justru memainkan peran dan fungsi sosialisasi dan pendidikan politik sebagai bentuk pembeda dengan Negara totaliter yang mengedepankan indoktrinasi. Peran partai politik sebenarnya tidak melulu bagaimana membuat strategi memenangkan kompetisi pesta politik lima tahunan, tetapi dalam prosesnya mampu memainkan peran kesadaran publik/rakyat atas politik dan pembangunan. Untuk itu, partai politik jangan terjebak pada rezim pemilihan; dimana rezim pemilihan memiliki fungsi untuk membuat akses untuk mendapatkan jabatan publik dari hasil pemilihan yang terbuka dan kompetitif dari suara rakyat.
Logika rezim pemilihan, justru pasca pemilihan rakyat ditinggalkan, baru menjelang pemilihan rakyat dikasihi. Disinilah terkadang hadir demokrasi transaksional. Akhirnya proses pendidikan politik dan interaksi berproses pendek diantara persaingan dengan cara instan (pro–bayar) yang berdampak pada ketidakmampuan rakyat melakukan sanksi-sanksi kepada wakilnya. Padahal dengan cara komunikasi politik berkesinambungan kepada rakyat, justru memberikan ruang pada rakyat melakukan proses pembelajaran politik dari peran kelembagaan partai politik sebagai bagian dari kesadaran politik rakyat (publik).
Indikator kesadaran publik minimal adalah setidaknya kemampuan rakyat membedakan mana keberhasilan dan kegagalan pembangunan, memahami kinerja para anggota legislative dan aparat birokrasi serta Kepala Daerah. Kemudian mampu melakukan kontrol dan pengawasan terhadap agenda-agenda pembangunan serta patologi politik yang dilakukan elit. Pencapaian minimal ini setidaknya ukuran kemampuan partisipasi publik dari kerja-kerja partai politik. Tidak ada alasan bagi partai politik, hari ini tidak mampu melakukan langkah dan perannya dalam mendewasakan politik rakyat, karena partai politik memiliki otonomi yang bebas dari intervensi penguasa sebagai karakteristik parpol di era post-otoriterisme.
Kita berharap kualitas partai politik terus menerus membaik, sebab kebaikan demokrasi di suatu Negara diawali dari peran partai politik. Itulah sebabnya, demokrasi merupakan alat, cara dan proses dalam pencapaian kesejahteraan yang diperankan oleh partai politik. Tujuan sebenarnya dari demokrasi adalah kesejahteraan rakyat. Jadi kualitas partai dan professional SDM partai sangat menentukan tampilan kehidupan demokrasi suatu Negara. Keputusan politik yang ditransformasikan lewat kebijakan publik baik soal kesehatan, pendidikan dan infrastruktur adalah keterlibatan partai politik yang direpresentasikan lewat politisi di parlemen. Pertanyaannya mampukah partai politik menjadi madu bagi rakyat, bukan menjadi racun bagi rakyat? Jawabannya ada pada diri kita semua.
By. Taufiq Arbain

Opini Warga Tentang SM3T


Varamita Sikas
sergapntt.com, TIMORense – Dalam rangka percepatan pembangunan pendidikan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyelenggarakan Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). Program ini ditujukan bagi sarjana pendidikan untuk mendidik anak-anak Indonesia di daerah tersebut. Selama satu tahun di daerah 3T, para pendidik ini diharapkan akan menjadi pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan Program Pendidikan Profesi Guru. Bagaimana tanggapan para pendidik di NTT?
Pusat Harus Adil
Kebijakan tentang penempatan tenaga guru kontrak oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), menurut Varamitha Sikas, program tersebut baik karena dapat menunjang pendidikan di NTT. Selain menambah tenaga guru yang selama ini dinyatakan kurang, terutama pada sekolah yang berada di daerah terpencil dan terbelakang. Apalagi dengan kualifikasi pendidikan para guru kontrak pusat ini yang telah melalui tahapan seleksi, akan dapat memberikan peningkatan kualitas belajar mengajar kepada siswa. Supaya tidak ada rasa kecemburuan diantara guru kontrak daerah dan tenaga guru kontrak pusat, maka pemerintah pusat harus adil dalam merekrut tenaga guru kontrak pada priode berikutnya. “Bila ada guru lulusan dari NTT yang memenuhi kualifikasi baik, kenapa harus tempatkan tenaga guru yang dari luar daerah,” tanya Vara retoris.
Vara yang juga guru honor di SMK Negeri 6 Kupang, menginginkan proses perekrutan tenaga guru kontrak oleh pemerintah pusat bukan saja mempertimbangkan dari aspek  kompetensi semata tapi harus ada pertimbangan lain. “Mungkin profesional guru lokal dan guru kontrak pusat sama, hanya yang membedakan ilmu yang dipelajari, contoh materi pelajaran IT (Informasi teknologi) di NTT akan berbeda dengan pelajaran IT yang diperoleh guru dari Jawa, karena dukungan fasilitas”, kata Vara. 
Perihatin Nasib Guru
Nur Banunaek 
Ketidakpuasan akan program penempatan guru kontrak pusat di wilayah NTT juga disuarakan Nur Banunaek, seorang guru pelajaran Ekonomi di SMP Negeri 1 Kupang. Menurut dia dari sejumlah tenaga kontrak yang ditempatkan, tidak ada guru asal NTT. Nah…bagaimana nasib para guru honor dan guru bantu di NTT yang selama ini telah mengabdi hingga puluhan tahun tapi tidak diperhatikan. “Banyak guru kita telah masuk data base, hanya belum tau mereka diangkat atau tidak. Kenapa program ini tidak merekrut mereka saja,”  jelas Nur Banunaek yang juga pernah merasakan sebagai guru kontrak daerah.
Walau demikian masih menurut Nur, penambahan guru kontrak dari pusat sangat membantu. Tapi yang harus diperhatikan harus sesuai kebutuhan, seperti tenaga guru dari pusat yang memiliki kopetensi ilmu yang sama dengan guru daerah, jangan lagi ditempatkan di NTT. Sehingga guru kontrak daerah dapat juga diperhatikan pemerintah pusat. “Katanya mereka gajinya lebih besar dari guru kontrak daerah jauh dibawah upah minimum, padalah tugas dan penempatannya sama di daerah yang terpencil. Tentu kondisi ini akan terjadi kecemburuan antara sesama guru kontrak,” kata Nur Banunaek.
Pemerintah pusat diharapkan lebih transparan dalam proses perekrutan tenaga kontrak, sehingga informasinya dapat diketahui secara luas. Sebab sebelumnya tidak ada informasi akan ada pembukaan atau test tenaga guru kontrak pusat, tapi giliran penempatannya baru diketahui masyarakat. Dan pemerintah daerah harus lebih pro-aktif, melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga kedepannya bila ada kesempatan yang sama para lulusan keguruan NTT maupun guru kontrak daerah dapat terakomodir. 

Debi Pe 
Profesional
Dalam pandangan Debi Pe, guru bimbingan dan konseling, SMA Negeri 5 Kupang, kebijakan Mendiknas RI menempatkan guru kontrak di NTT adalah kebijakan yang perlu ditinjau. Alasannya, kalau sekedar kompetensi guru, tentunya guru di NTT pun tidak kalah kompetensinya dengan guru yang berasal dari Pulau Jawa. Malah, mendatangkan guru kontrak dari Jawa akan membuahkan persoalan terkait kultur dan soislogis masyarakat setempat. “Kalau gurunya bisa adaptasi, tidak masalah. Tapi kalau tidak bisa berbaur dengan masyarakat, bagaimana solusinya,” tanya Debi Pe retoris.
Debi Pe kemudian mengemukakan, “Kenapa perekrutannya harus dari pusat bukan daerah, kecuali ada bantuan tenaga kontrak dari pusat apa bila tenaga guru di daerah tidak cukup. Malah banyak lulusan keguruan masih nganggur, karena belum mendapat kesempatan,” ungkap Debi Pe.
Dalam konteks ini, Debi Pe berharap kepedulian pemerintah pusat menjawab meningkatkan mutu pendidikan di NTT dapat terjawab. Jangan karena alasan daerah tertinggal dan terbelakang akhirnya hanya menjadi akal-akal dari pemerintah pusat. Padahal substansi persoalan peningkatan mutu di Indonesia dan NTT khususnya tidak terjawab. Melalui peningkatan kualitas PKBM (proses kegiatan belajar mengajar), anak didik NTT dapat berprestasi, terutama pada Ujian Nasional. “Mereka yang telah ditempatkan harus bertanggungjawab melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTT. Dan jangan hanya orientasinya pada gajinya yang besar. Sebab disini misi mereka membantu pendidikan di NTT,” tegas Debi Pe, dan menambahkan  tenaga guru kontrak pusat dapat memberikan yang terbaik bagi anak didik NTT.
By. Jefri Liuk

Perjuangan Hidup Seorang penderita HIV


sergapntt.com, TIMORense – Bermula dari cita-citanya ingin menjadi seorang pelayan jemaat gereja,  membuat Tia-sebut saja begitu, setelah lulus dari SMA, ingin melanjutkan studinya pada Perguruan Tinggi yaitu di Fakultas  Theologi. Tepatnya pada 12 tahun silam, bermodalkan informasi yang diperoleh dari teman dan atas restu kedua orang tua maka Tia beranikan diri merantau untuk mengejar impian sebagai seorang pendeta disalah satu Universitas di Bandung-Jawa barat. Semua yang dijalani Tia semasa kuliah penuh dengan optimis dan tanpa hambatan. Malah, berharap setelah selesai pendidikan, keinginan utamanya kembali mengabdikan diri pada daerah asalnya Soe-TTS.
Tia yang dikenal gampang bergaul dengan siapa saja, membuat dirinya banyak teman. Sehingga suatu ketika dirinya berkenalan dengan Heru dan mereka berpacaran. Hubungan asmara tersebut bertahan hingga Tia dan Heru menyelesaikan pendidikan dan diwisuda. Ternyata selesai menjalani pendidikan, Tia tidak langsung pulang kampung halamannya karena lebih memilih hidup bersama sang kekasih, terbukti dirinya menerima pinangan Heru untuk dinikahi.
Setelah menikah, Heru membawa Tia tinggal bersama orang tuanya yang berdomisili di Jakarta. Heru yang diketahui merupakan anak tunggal, dengan kehidupan orang tuanya yang berada dan mapan secara materi, tentu sanggup memenuhi segala kebutuhan dari keluarga baru yang dibangun anaknya. Maklum, keduanya belum bekerja karena baru selesaikan studi.
Perjalanan biduk rumah tangga Tia bersama Heru berjalan wajar dan terasa indah karena Tia bukan saja mendapat kasih sayang dari sang suami namun dirinya juga mendapat perhatian dari kedua mertua serta keluarga besar Heru. Kebahagiaan mereka semakin bertambah setelah diketahui Tia mengandung anak pertama, sekaligus adalah cucu pertama bagi mertuanya.
Tapi kebahagiaan itu sirna, saat Tia melahirkan bayi perempuan hanya berselang dua hari dirawat di Rumah Sakit, bayi tersebut sakit dan meninggal tanpa ada penjelasan secara medis kepada Tia, sehingga  Kejadian tersebut dianggapnya sebagai suatu takdir. Tapi keinginan Tia sangat besar untuk kembali menghadirkan seorang anak dalam rumah tangganya bersama Heru. Akhirnya doa Tia terkabul, setelah diketahui dirinya mengandung anak kedua. Kabar tersebut sontak membuat perhatian mertua semakin berlipat ganda, bak seperti putri raja yang selalu dipantau gerak-geriknya selama 24 jam untuk mencegah terjadi hal serupa pada kelahira anaknya yang pertama.
Saat hamil tujuh bulan, Tia mendapat kesempatan berkunjung menemui orang tuanya yang berada di Soe-TTS, maklum saja sejak menikah bersama Heru, belum sekalipun dirinya mengunjungi keluarga besarnya. Tanpa disangka saat liburan bersama orang tua itulah, Tia melahirkan secara normal anak keduanya. Namun bayi yang baru dilahirkan langsung mendapat perawatan intensif selama hampir sebulan karena kondisinya memprihatinkan, tapi kondisinya semakin memburuk. Sehingga Tia memutuskan untuk rujuk perawatan anaknya dilakukan ke Jakarta. Setelah beberapa hari disalah satu Rumah Sakit di Jakarta, bayi laki-laki yang baru berumur satu bulan tersebut harus merenggang nyawa karena menderita penyakit yang sama seperti anak pertamanya yang juga telah meninggal dunia.
Setelah enam bulan kematian anak keduanya, Kondisi kesehatan Tia pun ikut menurun drastis, dan sering sakit-sakitan, karena pikiran akan kedua anaknya yang harus meninggal dengan penyakit yang sama… ditambah perlakuan sang suami yang tidak lagi memberi perhatian, juga hal sama tunjukan mertunya, dimana Tia seperti diasingkan dalam keluarga besar mertua. Ditahun 2007 Karena tidak tahan akan situasi seperti itu, maka Tia memilih pulang NTT bersama orang tuanya di Soe. Namun penyakit yang diderita bukannya membaik malah bertambah parah, semakin hari berat badannya menurun sehingga nampak hanya kulit membungkus tulang. Tak hanya itu, Tia juga mulai mendapat gunjingan dari para tetangganya yang mengatakan dirinya terjangkit penyakit aneh.
Sesungguhnya secara medis Tia belum mengetahui penyakit yang diderita. Karena selama pengobatan di Jakarta, baik dari hasil pemeriksaan dan biaya pengobatan seluruhnya ditangani sang mertua dan suami sehingga dirinya tidak tahu-menahu sebenarnya penyakit apa yang dideritanya. Belum genap enam bulan dirinya berada di Kota Soe, Tia mendengar kabar sang suami terjaring operasi kepolisian karena terbukti menggunakan narkoba. Sehingga Tia memutuskan kembali ke rumah mertuanya di Jakarta, sebagai bentuk kewajiban istri mengurus suami dalam suka maupun duka, selain itu juga, keputusan kembali juga hanya untuk menjaga nama baik keluarga besarnya di Soe yang mulai membicarakan kondisinya.
Perbuatannya Heru harus dibayarnya dengan mendekam dibalik jeruji besi, dan Tia selalu menemaninya dengan sering berkunjung ke Lembaga Permasyarakatan (LP) tempat Heru di Bui. Ternyata perhatian dari sang istri tidak membuat Heru bahagia. Malah dirinya mengancam Tia akan dibunuh setelah dirinya keluar penjara, dan mendapati istrinya masih berada dirumah orang tuanya. “Saya selalu menemuinya dipenjara membawakan makanan, tapi dia (Heru,red) terus meminta saya segera pulang Kupang saja, kalau tidak dituruti maka dia mau bunuh saya, tanpa ada alasan yang jelas”, cerita Tia saat itu.
Dengan tekanan hidup yang semakin berat karena penyakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh, ditambah perlakukan suami dan keluarganya yang tidak memberikan perhatian lagi. Membawa Tia untuk berani memeriksakan kondisinya di Rumah Sakit Medistra Jakarta. Saat itu juga, sontak membuat Tia seperti disambar petir disiang bolong setelah membaca hasil pemeriksaan laboratorium, yang selama ini dikuatirkan dan menjadi gunjingan tetangganya dikampung ternyata semuanya itu betul adanya karena dirinya terbukti positif tertular HIV.
Dalam perjalanan pulang dari Rumah Sakit dengan hasil laboratorium yang masih digenggamannya, tersirat keinginan untuk mengakhiri hidup dengan menabrakkan tubuhnya pada kereta api yang sedang melaju kencang. Tapi ternyata pada saat itu juga dirinya langsung disadarkan Tuhan untuk menghargai hidupnya. “Saya tidak percaya apa yang baru saja saya alami saat itu, sebab saya hanya berhubungan dengan suami, kok jadinya begini. Apa salah saya?”, ungkap Tia yang belum bisa menerima kenyataan.
Ternyata setelah ditelusuri, Heru lebih dulu positif HIV karena keseringan menggunakan narkoba. Dan yang lebih menyakitkan Tia lagi, kondisi Heru yang tertular HIV karena narkoba sudah diketahui orang tuanya jauh sebelum dirinya menjadi istri Heru. Setelah semuanya dibeberkan pada mertuanya, mereka (orang tua Heru,red) hanya pasrah dan memohon maaf, dengan alasan menutupi semua keadaan Heru hanya untuk kebahagiaan anak semata wayangnya.
Akhirnya dari informasi tempat Tia diperiksa, bahwa penyakitnya tidak dapat disembuhkan tapi bisa dicegah penyebarannya karena baru tertular HIV. Maka Tia selalu konsisten melakukan pemeriksaan dan mengkonsumsi obata secara teratur. Selain itu, Tia juga selalu aktif bergabung dengan komunitas pencegahan dan penanggulangan HIV/Aids sebagai upaya mendapat bimbingan konseling serta berbagi pengalaman sesama terinfeksi dalam mencegah penyebaran virus tersebut. Keputusan Tia kembali Kupang ternyata tepat, dengan dukungan dari kakak perempuannya, dan juga Yayasan Tampa batas (YTB) Kupang serta Komisi Peduli Aids (KPA) Kota Kupang, setia memberikan bantuan obat serta bimbingan konseling. Kondisi Tia yang mulai berangsur pulih karena mengkonsumsi obat serta berjalani pemeriksaan secara teratur. Dan dengan titel sarjana theologi yang diperoleh membawa Tia menjadi seorang Pendeta dan saat ini telah mengabdikan diri didaerah TTS.
Ternyata keberanian Tia bangkit dari keterpurukan… telah memotivasi dirinya untuk tetap hidup. Terbukti terpaan hidup yang berat, penderitaan dan kesengsaraan harus dijalani seorang diri,  akhirnya penderitaan bisa diatasi dengan penuh kesabaran dan ketabahan, serta tidak lupa selalu memohon pertolongan Tuhan Maha Pencipta. (*)

Gubernur Jadikan PNS Sebagai Tim Sukses?


sergapntt.com, TIMORense – Pemilukada tak bedanya dengan dunia perjudian. Hasil akhir selalu untung atau buntung. Semua cara dipakai agar bisa menang. Tak peduli ilegal atau legal. Yang penting bisa menguasai laga dan menuai hasil maksimal. Itu sebabnya pertarungan sering tidak sportif. Termasuk dalam pertarungan politik lima tahunan di Kota Kupang yang akan final pada 1 Mei 2012.
Yang menarik dan kerap menjadi sorotan adalah keterlibatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilukada Kota Kupang, terutama mereka yang kini bekerja dilingkup Pemprov NTT. Ada dualisme sikap yang membuat mereka selalu dihantui dilema, yakni tetap menjaga netralistas sebagai abdi negara atau memanfaatkan pemilukada sebagai ajang memetik jabatan. Sikap dualisme ini disebabkan suburnya praktik-praktik nepotisme di lingkungan Pemprov NTT.  Contoh: pengisian jabatan, khususnya eselon II, III dan IV. Disini kemampuan bukan syarat utama, yang digunakan adalah unsur kedekatan, suka tidak suka dan kepentingan politik. Kondisi ini diperparah oleh kurang tegasnya pemberian sanksi terhadap PNS yang terlibat politik praktis. Itu sebabnya kebanyakan PNS lebih memilih terlibat dengan menjadi tim sukses, ketimbang bersikap netral tapi jabatan tak pernah diberi walaupun pangkat dan golongan serta kemampuan telah memenuhi syarat. Toh nantinya hanya tim sukses saja yang lebih dipercayakan mengisi jabatan eselon II, III atau IV.
Menghadapi Pemilukada Kota Kupang, santer terdengar Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengerahkan hampir seluruh PNS yang bekerja dilingkup Pemprov NTT, terutama para pejabat eselon IV, III dan II sebagai tim sukses pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang 2012-2017, yakni Jefri Riwu Kore dan Kristo Blasin (Jeriko). Padahal sesuai amanat UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS jelas-jelas melarang PNS terlibat atau dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.
Sejak Jeriko ditetapkan oleh PDIP dan GERINDRA sebagai calon walikota dan wakil walikota, secara diam-diam gubernur memerintahkan semua pimpinan SKPD dan PNS untuk mendukung Jeriko. Targetnya adalah menang pemilukada Kota Kupang!
Buktinya? Hampir semua pejabat eselon IV, III dan III di lingkup Pemprov NTT setiap hari terlihat aktif melakukan upaya-upaya memenangkan Jeriko. Mereka tak lagi fokus kerja sebagai pelayan masyarakat. Yang dibicarakan dan dilakukan hanya bagaimana memenangkan Jeriko. Mereka juga tak tanggung-tanggung mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk mendukung pergerakan tim sukses Jeriko yang lain.
“Ketika pak gubernur mendukung Jeriko, maka kami otomatis mengikutinya. Tanpa disuruh pun pasti kami ikut keputusan politiknya,” ujar salah seorang pejabat eselon II saat bincang-bincang dengan TIMORense, belum lama ini.
Hufffffff! Ironis sekali! Hebatnya lagi, sebagian pejabat eselon II bahkan nekad mendanai pembuatan 100 posko pemenangan Jeriko yang tersebar hampir disemua pelosok Kota Kupang. Satu posko dihargai Rp3 juta. Itu artinya Rp300 juta telah digelontorkan hanya untuk membuat posko. Lalu uangnya diambil darimana? Owww,,, itu tak mungkin mereka beberkan! Kecuali dipaksa pak Jaksa. Itu barangkali! Hahahayyyy,,! Andaikan saja Rp300 juta itu diberikan kepada fakir miskin, mungkin lebih bermanfaat. Iya ka tidak!
Pengorbanan para pejabat bukan tanpa maksud. Keinginan dan ambisi mereka hanya satu, yakni diperhatikan gubernur usai perhelatan Pemilukada. Jika hari ini hanya menduduki jabatan eselon IV atau III, maka usai gawe lima tahun sekali ini, mereka berharap gubernur dapat memberi sekaligus meningkatan jabatan mereka dari eselon IV ke III, dan III ke II. Sementara para pejabat eselon II tetap berharap agar mereka tidak dibangku cadangkan sebagai staf ahli gubernur.
Lalu masyarakat? Setelah pemilukada, urus diri sendiri-sendiri. Bahkan jika suatu saat nanti ingin bertemu walikota dan wakil walikota yang dipilih, maka harus dipahami tak semudah lagi ketika yang terpilih masih menjadi calon. Rakyat harus mengikuti aturan birokrasi yang syarat dengan ini itu.
Yang enak justru tim sukses yang nota bene PNS. Dengan gampangnya mereka menerima jabatan. Dengan mudahnya mereka menggunakan uang negara, misalnya dana perjalanan dinas yang akrab ditelinga masyarakat dengan singkatan SPPD. Belum lagi dana-dana yang bisa dimanfaatkan seenak perut. Tak heran perilaku mereka pasca pemilukada langsung berubah. Dari yang biasa-biasa menjadi ekslusif.
Sebagai pemimpin, gubernur mestinya memberi sinyal bahwa pada hakekatnya kekuasaan adalah amanah rakyat. Dalam masyarakat madani kekuasaan bukanlah tujuan, tetapi hanyalah alat untuk mewujudkan masyarakat yang adil dalam kemakmuran, dan makmur yang berkeadilan.
Itulah sebabnya PNS harus diarahkan untuk bersikap netral dalam Pemilukada. Karena PNS merupakan unsur penting dan sangat berpengaruh dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai upaya mewujudkan pemerintah yang baik (good government) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Nah,,, dalam mewujudkan dua hal tersebut tentu membutuhkan sikap profesional dari seluruh stakeholder. Diharapkan PNS juga tidak menggunakan momentum Pemilukada sebagai batu loncatan dalam karir di birokrasi. Bila ingin mendapatkan jabatan, berkerjalah secara profesional. Karena jabatan di birokrasi merupakan jabatan karir, bukan jabatan politik. Soal sikap pemimpin yang kiblatnya ke politik, itu urusan dia. Tapi sebagai abdi negara, PNS mesti konsisten pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
sebab, PNS merupakan abdi negara yang memiliki tiga peran, yakni sebagai alat/aparatur negara, sebagai pelayan publik dan sebagai alat pemerintah. Untuk menyadarkan diri akan fungsi dan peran PNS sebaiknya seorang PNS memahami betul aturan-aturan tentang PNS dan pemilukada.
Beberapa ketentuan yang terkait dengan eksistensi PNS dalam pilkada diantaranya : (1) Pasal 3 UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Parubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagawaian, dan (2) Pasal 66 PP 6/2005 dengan jelas pasangan calon termasuk gubernur dilarang melibatkan PNS.
Dengan demikian, setiap PNS perlu mempertimbangkan secara cermat sebelum menjadi tim sukses, mengingat resiko yang ditimbulkan adalah sangat berat yaitu diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan surat penegasan Kepala BKN Nomor F.III.26-17/V.151-2/42 tanggal 15 Desember 2003.
Betul bahwa PNS  memiliki hak politik untuk memilih. Namun pemaknaan larangan berpolitik harus disadap secara baik dan benar. Sehingga penfasiran akan larangan berpolitik itu tidak membuat PNS menjadi korban aturan.
Ada beberapa sumber yang menyatakan hal-hal berkaitan dengan Politik PNS, antara lain (1) Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik, disini jelas bahwa PNS dilarang menjadi anggota Partai Politik, apalagi menjadi pengurus partai politik.
(2) ayat 1 Pasal 3 UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Parubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagawaian, dan ayat 3 Pasal 66 PP Nomor 6 Tahun 2005 dengan jelas menyatakan pasangan calon dilarang melibatkan PNS.
(3) Surat penegasan Kepala BKN Nomor F.III.26-17/V.151-2/42 tanggal 15 Desember 2003. (4) Surat Edaran Menpan No: SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang netralitas Pegawai Negeri Sipil butir 1: Bagi PNS yang menjadi calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah, maka (a) wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri pada jabatan struktural atau fungsional yang disampaikan kepada atasan langsung untuk dapat diproses seusai dengan peraturan perundang-undangan. (b) Dilarang menggunakan anggaran Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah. (c) Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. (d) Dilarang melibatkan PNS lainnya untuk memberi dukungan dalam kampanye.
Dan butir 2: Bagi PNS yang bukan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah (a) Dilarang Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah.(b) Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. (c) Dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Singkatnya, sesuai amanat UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, maka PNS dituntut untuk bekerja sesuai tupoksi masing-masing dalam rangka melayani masyarakat. Sebab, menurut aturan, PNS memang tidak ada hak ikut berpolitik.
By. Chris Parera

Kisah Pilu Pencuri Yang Diperkosa Polisi


KEFAMENANU — NM alias YM (16), menceritakan kronologis dirinya diperkosa oknum anggota polisi jaga di Polres TTU bernama Dodi. NM yang ditemui saat jeda pemeriksaan di Mapolres TTU, Rabu siang, menuturkan, pada Jumat (16/3/2012) malam, ketika dirinya sedang tertidur pulas tiba-tiba Dodi masuk ke ruang tahanannya dan membangunkan dirinya.

“Saat itu saya sedang tidur. Tiba-tiba dia datang kasi bangun saya. Lalu dia bilang kamu mau keluar dari sini? Saya bilang,  tidak bisa karena saya sudah di dalam. Tapi dia bilang, kalau kamu tidak keluar dari sini kamu akan dipenjara seumur hidup. Lalu saya bilang, saya mau keluar dari sini. Dia suruh saya panjat tembok dan buka plafon. Pas saya buka plafon ada terali besi. Saya beritahu dia, kalau saya tidak bisa keluar lewat plafon karena ada terali besi. Dia suruh saya turun kembali. Kemudian dia buka pintu dan suruh  saya keluar,” kata NM.

NM mengungkapkan, setelah berhasil keluar dari ruang tahanan,  Dodi  menyuruh dirinya menunggu di samping kamar mandi. Sementara  Dodi mengunci kembali pintu ruang tahanan. Saat itu, kata NM, tepat pukul 12.00 Wita. Setelah mengunci pintu tahanan, Dodi keluar menemui dirinya di samping kamar mandi.  “Dia naik ke tembok dan merusak plafon di luar. Di bilang, kalau suatu saat saya ditangkap dan ditanya keluar lewat mana, saya jawab saja keluar lewat plafon yang rusak itu,” ungkap YM.

Setelah merusak plafon, NM mengaku, dirinya dan Dodi  keluar dari Polres TTU melalui pintu belakang  menyusuri halaman belakang rumah jabatan Kapolores TTU. Sampai di halaman belakang asrama anggota Polres TTU,  Dodi mengajaknya  berhubungan sex. “Di belakang asrama anggota  kami sempat `main’.  Saya terpaksa  mau `main’ karena dia yang suruh.  Habis `main’ kami keluar ke jalan dan dia antar saya sampai depan Hotel Frawijaya. Di situ dia bilang, kau jalan sudah. Dapat oto (angkot.) dimana naik sudah. Saya jalan terus sampai depan PDAM. Karena masih gelap, saya istirahat sebentar. Setelah agak terang saya naik ojek ke KM 7 Jurusan Atambua,”  beber NM. NM mengaku saat `bermain,’  Dodi tidak menggunakan pengaman.

Kapolres TTU melalui Kasat Reskrim, Iptu Wiwin J Supariadi membenarkan informasi tersebut.

Dodi telah diperiksa provost. Sementara NM untuk sementara dititipkan di rumah tahanan Lapas Kelas II Kefamenanu. NM sempat ditahan di ruang tahanan Mapolres TTU, Selasa malam. Namun pada Rabu siang NM keberatan dimasukkan kembali dalam ruang tahanan di Mapolres TTU dengan alasan trauma. NM mengaku pada Selasa malam, ada anggota yang sempat masuk ke ruang tahanannya dan memukulnya. 
Mulanya NM dilaporkan melarikan diri dari tahanan Mapolres, namun dilepas oleh petugas jaga bernama Dodi. 
By. Che/Pos Kupang