Cara Menolak Calon Karyawan


sergapntt.com – Sebagai orang HRD yang sering harus terlibat dalam screening interview calon karyawan baru, terkadang kita mengalami kesulitan untuk memberitahukan penolakan terhadap kandidat yang tidak qualified . Cara penolakan yang sering dilakukan biasanya hanya mengucapkan karta-kata basa-basi standar seperti “mohon tunggu 2 minggu dari sekarang, bila tidak ada pemanggilan lanjutan berarti kemungkinan Anda tidak kami ikutkan dalam proses di sesi berikutnya”.
Agar tidak bosan, berikut ini adalah contoh “kreatif” lainnya yang bisa anda gunakan.
Staff HRD        : “Kamu punya Rumah tidak??”
Pelamar            : “Belum Pak.”
Staff HRD        : “Wah kamu tidak bisa diterima di sini.”
Pelamar            : “Lho kenapa pak?
Staff HRD        : “Nanti pasti kamu minta hutang kepada Perusahaan.”
Pelamar            : “Ah.. Tidak pak, orangtua saya kaya.”
Staff HRD        : “Ya malah tidak Keterima.”
Pelamar            : “Lho kenapa bisa begitu?”
Staff HRD        : “Lha kamu pasti kerjaannya cuma buat hiburan saja, nongkrong-nongkrong
saja.”
Staff HRD        : “Kamu punya motor?”
Pelamar            : “Tidak pak.”
Staff HRD        : “Kamu tidak bisa di terima disini.”
Pelamar            : “Lho kenapa pak?”
Staff HRD        : “Kamu pasti nanti minta bantuan kredit.”
Pelamar            : “Sebenarnya ada pak, tapi dirumah, nanti saya ambil dulu trus saya bawa kesini.”
Staff HRD        : “Malah tidak diterima kamu.”
Pelamar            : “Kok bisa begitu pak?”
Staff HRD        : “Tempat parkirnya sudah tidak cukup.”
Staff HRD        : “Kamu Sakit Jiwa nggak?”
Pelamar            : “Ya tidaklah Pak..”
Staff HRD        : “Kamu tidak bisa diterima disini.”
Pelamar            : “Lha kok bisa begitu pak?”
Staff HRD        : “Nanti kamu nggak betah kerja disini.”
Pelamar            : “Dulu pernah pak, sekarang agak gila aja.”
Staff HRD        : “Tambah tidak diterima kamu.”
Pelamar            : “Lho gimana sih pak!!!, dari tadi tidak diterima terus..!!”
Staff HRD        : “Lha Nanti saya punya saingan dong!!”
Pelamar            : !@#$#%%^$%…. Gubrakkkk!!!

Bukti Arogansi Kalapas


sergapntt.com [KUPANG] – Bebasnya 21 tahanan oleh Lapas Penfui, membuat Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kupang kebakaran jenggot. Kajari Kupang, I Gede Sudiatmadja melalui  Sherly Manutede, SH, menilai itu adalah bukti arogansi Kalapas Penfui Kupang. Berikut penjelasan Sherly, Jaksa yang menangani kasus 21 tahanan yang dilepas Kalapas Penfui KUpang saat ditemui di ruang kerjanya, pekan silam.
Anda bisa menceritakan kronologis permasalahan 21 tahanan yang dilepas Lapas Penfui?
Awalnya masalah 21 tahanan lepas hingga membuat kami pusing mengurusnya hingga yakni, pada tanggal 26 Nopember 2007 sekitar pukul 10.00 Wita, petugas Lapas bernama Melky datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) bawa surat pemberitahuan serta nama-nama tahanan yang akan segera dilepas, karena masalahannya tidak diperpanjang oleh pihak yang menahan. OK, saya bilang mana? Setelah saya cek, menurut petugas Lapas itu, harus dikeluarkan hari itu juga. Lalu saya bilang, harus cek dulu apalagi pada hari itu saya lagi periksa orang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Kata Meky, dia disuru Kalapas untuk tidak lagi bernegosiasi dengan saya. Ini Meky omong disaksikan semua staf Kasi Pidum, koq! Saya bilang jangan dulu dilepas nanti carinya susah. Kalau ada yang berduit dia bisa keluar negeri. Jadi kalau memang kau tidak bisa lagi menahan di lapas sana, jangan lepaskan. Tolong koordinasikan dengan kami lalu kami akan menjemput tahanan kami. Walaupun belum kirim surat kesana, kan kami sedang buat. Jadi jangan dilepas bebas kan? Lalu Meky bilang, ya ada pesan dari Kalapas kalau dikelurkan hari ini kami bawa ke Pangadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri. Saya bilang Ok terima kasih atas koordinasinya. Saya lihat daftar nama-nama, saya bingung inikan sekitar beberapa putusan yang baru kami terima. Maka seharusnya Jaksa yang mengeksekusi. Proses eksekusi itu tidak sim sala bim lalu jadi dan dikirim ke Lapas? Kan harus periksa semua putusan, sesuai tidak dengan yang diucapkan. Harus buat lagi surat-surat eksekusi, harus ada tanda tangan Jaksanya. Apakah semua jaksa ada di Kejari sini, kan semua ada di PN, di Kejati, dan ada lagi yang sidang. Berapa sih Jaksa di Kupang. Jumlahnya sangat minim karenanya dalam mengurus perkara, satu jaksa bisa tangani sampai dengan 50-60 orang. Bisa dibayangkan di NTT ini, bukan kayak di Jawa, satu jaksa maksimal 5 perkara. Nah, dari masalah ini, ada yang dieksekusi dari 2006 kami baru terima putusaannya hari itu juga. Tidak bisa kita kerja kilat begini. Meky bilang kalau memang harus dilepas nanti kami boyong semua ke sini.
Dari 21 tahanan, apakah tahanan Kejari atau Pengadilan?
Setelah kami cek, semuanya adalah tahanan pengadilan karena masih dalam proses hukum. Kalau tahanan kami kecuali perkaranya kami belum limpahkan ke pengadilan. Kalaupun  sudah ada yang putus kami ekesekusi setelah ada putusan, kan itu belum ada putusan. Kalau ada perpanjangan dari pengadilan pasti kita buat penetapan. Jadi saat itu saya belum cek satu persatu karena sudah jam pulang, tapi saya bilang okelah kalaupun ada kekurangan dari pengadilan ataupun kekurangan dari kami di kejaksaaan, namanya juga birokrasi mesti kesana-kemari. Tapi tolong 21 tahanan itu jangan dilepas. Toh oto tahanan kitakan stand by, sekitar jam 2 siang selalu membawa pulang tahanan dari persidangan. Berarti mobil kami pulang kosong, apa salahnya dimuat saja di mobil bawa kesini kita tampung terus kita bawa pulang kembali, selesaikan?
Ini sudah dikoordinasikan dengan pihak penahan 10 hari sebelum masa habis tapi tidak ada jawaban. Komentar anda?
Siapa bilang tidak koordinasi? (nada tinggi dan mata berbinar-binar). Kan kami tidak tahu, bahkan pada jam 2 hari itu juga petugas kami buru kerja untuk eksekusi itu. Ini bukan karena masa habis pada hari itu tapi petugas lapas itu bilang tahanan mau dikeluarkan Kalapas. Pihak PN baru mengirim hari itu juga. Saya bilang sabar dulu kita masih buat berkas-berkas eksekusi, tidak semudah membalikkan telapan. Ketika itu Pak Kajari dari Teluk Kupang saya telepon langsung datang tanda tangan. Kami minta jangan dilepas, kalaupun lepas bawa kesini seperti janjikan? Terakhir ternyata petugas kami bawa surat eksekusi orangnya semua sudah lepas. Wah keterlaluan! Masalah seperti ini sudah dari dulu, alasannya yang sama saja. Dibilang beban biaya ketika selesai masa tahanan, kan itu urusan negara asalkan adminitrasinya jelas. Mudah-mudahan pihak Lapas juga kerja lurus saja.
Itu artinya antara Lapas dan Kejaksaan ada miss communication lalu mestinya pihak pengadilan yang disalahkan?
Mau dibilang miskomunikasi kecuali kita yang menahan, ya kan? Saya tidak bilang siapa-siapa yang salah tapi bisa dianalisa sendiri. Terus kalaupun pihak Pengadilan salah atau pihak kami, karena tidak memperpanjang masa tahanan mereka, karena perkara yang masuk di Kupang dengan tenaga jaksa cuman 5 orang  dan hakim hanya beberapa orang dan harus mengurus ratusan perkara dari Kabupaten dan Kota Kupang. Sebagai manusia kemampuan kita terbatas. Ini yang mestinya dipahami pihak Lapas. Makanya kami minta kalaupun dikeluarkan toh hanya beda jam saja kan, kau bawa kesini. Saya tanya staf apa ada muat tahanan, mereka bilang tidak. Bahkan ada satu yang setelah kami cek sudah dieksekusi dan tetap dikeluarkan. Ada apa itu! Namanya Thimotius Sufmela, itu sudah dieksekusi  pada Agustus 2007 lalu, kalau tidak salah. Kenapa itu dikeluarkan? Yang lain okelah itu salah kami tetapi kenapa yang satu ini kau keluarkan? Terus Markus Bolang, Aser Manafe, dan sekitar 5-6 orang itu sedang proses hukum, kenapa kau keluarkan. Orang upaya hukum juga ikut dikeluarkan. Itu satu indikasi. Terus ada lagi satu malamnya kita minta Buser Polresta, Polres Kupang kita upaya cari, dia lari meskipun diberi tembakan peringatan. Tetapi orangtuanya kita intimidasi, jika anakmu tidak menyerahkan diri maka kami akan ganggu terus. Akhirnya besok paginya orangtuanya sendiri antar ke Lapas.
Seperti apa upaya hukum itu?
Ya, ada yang banding Seperti Bolang, Aser, Zacharias, Dominggus, Maksen dan beberapa lainnya kan sedang upaya hukum. Putusan banding belum ada pada kami. Terus, ada satu yang sampai sekarang putusan bandingnya belum turun, kenapa dikeluarkan? Nah, itikad baiknya dimana? Koordinasi antar instansi itu dimana? Dan kalau dilepas alasan masa tahanan selesai. Dia akan salah kalau menahan orang jika selesai masa tahanan makanya koordinasi itu perlu. Seperti Polisi, besok misalkan habis masa tahanan. Sebelumnya dibilang ibu tolong dulu ini berkas belum P-21 masa tahanan mau habis. OK kami tetap saling membantu, paling tidak kita tidak cari buronan-buronan ini capek lagi. Ini orang kebanyakan hukumannya tinggi. Memperkosa, membunuh… kalau mereka buat onar di luar bagaimana, masyarakat bagaimana. Ya, maksud ada dulu positif thinking-nya. Tapi Lapas?
Bagaimana prosedur sebuah perkara sehingga meminimimalisir polisi jangan mengejar-ngejar buronan?
Begini, satu perkara waktu masih di Polisi disebut tahanan polisi. Waktu diserahkan ke kami, kami hanya punya waktu penahanan 20 hari. Kalau mau mau memperpanjang, bisa hanya tambah 30 hari. Itu diperpanjang dari Ketua PN. Kemudian setelah mempelajari berkas perkara kami harus melimpahkan ke Pengadilan. Setelah kami limpahkan di Pengadilan, hari itu dan jam itu juga dia menjadi tahanan Pengadilan. Lalu berjalanlah sidang, misalkan dalam perjalanan sidang ini ada yang masa tahanannya sudah habis, pihak Pengadilan memperpanjang masa tahanan. Kita ngapain, kita tidak ada tanggung jawab lagi. Setelah putus, kan masa tahanan masih ada, pihak Pengadilan mengirim ekstra vonisnya (surat putusan) itu kepada Kejaksaan. Pihak Kejaksaan setelah mempelajari ektra vonis dan berkas-berkas semuanya lalu membuat surat eksekusi ke Lapas bahwa orang ini sudah inkra (eksekusi) misalnya 5 tahun. Ya, selesai tugas jaksa. Jadi kalau kemarin kita mau cuci tangan, bisa saja. Tetapi tidak seperti itu karena kami punya tanggung jawab, walaupun hari itu kami baru terima putusannya.
Siapa saja nama-nama tahanan itu dan dari mana data Anda peroleh?
(sembari memperlihatkan data ke Vista Nusa)…ini  datanya dari Lapas, tapi hanya satu lembar untuk Kajari. Kemudian surat kami ke lapas yang intinya bisa dicatat saja. Bahwa para tahanan yang dilepas pihak Lapas tersebut setelah kami lakukan pengecekan data yang ada pada kami ternyata ditemukan bahwa status tahanan tersebut tidak satupun merupakan tahanan Kejaksaan, melainkan tahanan PN Kupang. Nama-namanya, Niul L. Puti, Jehonya Nixon Nange, Yunus Naluk, Neno Kenjab, Yulius Banfatin, Yosep Masuat, Cornelis Nabut, Timotius Sufmela, Yustinus Naihati, Siprianus Tlaan. Mereka-mereka ini  kasusnya besar, ada yang membunuh, memperkosa, dll. Nah, kalau mereka-mereka ini dilepas ya Kalapas yang cari toh. Itu kalau kita mau mencari orang susah. Kenapa itu, kan kita sudah susah payah mencari dan menemukan lalu dilepas kembali. Ada apa itu? Intinya saling kordinasi sehingga tidak cari-cari pembenaran sendiri.
Ada UU yang mengatur untuk melepas tahanan dan apa reaksi pihak penahan (Pengadilan) yang ketahui?
Dalam KUHAP pasal 20 tentang penahanan. Masing-masingnya ada masa-masa tahanan, misalkan di Polisi berapa, pengadilan, atau lapas berapa. Aturan itu menyatakan bahwa bila sudah habis masa tahanan pihak yang menahan harus segera melepas. Reaksi pihak penahan yang tahu pihak pengadilan beranggap…kan hari itu (26 Nopember 2007) sudah kirim semua putusan. Jam 11.00 Wita kami terima. Ini apakah harus sim sala bim kita buat. Kalau dieksekusi satu tahun kita buat satu bulan? Hanya karena kurang teliti. Masalahnya waktu ini, kita bukan robot toh! (by. marthen radja)

Ngapain Saya reaksi ?


sergapntt.com [KUPANG] – Kajati NTT, Oparis Siahaan, SH, nampak kaget ketika ditanya reaksinya atas surat GMNI Cabang Kupang yang meminta Jaksa Agung mencopotnya dari kursi Kejati NTT. ”Dari mana kau tahu. Mana bukti mereka kirim surat. Mana buktinya. Jangan karena ada berita di koran lalu dibahas,” paparnya menjawab Egi Jawa dan Rudy Tokan di lantai I Gedung Kejati NTT, pekan silam. Berikut nukilannya:
Pekan silam, GMNI menyurati jaksa Agung untuk mencopot anda. Apa reaksi anda?
(kali ini Kajati agak kaget setelah mendengar pertanyaan itu. Tatapannya agak beda saat wawancara soal masalah Sarkes). Dari mana kau tahu. Mana bukti mereka kirim surat. Mana buktinya. Jangan karena ada berita di koran lalu dibahas. Itu bukan pengamat. Pengamat itu mengamati yang ada bukti.
Jadi apa reaksi anda?
Saya nggak perlu reaksi. Ngapain saya reaksi. Saya anggap tidak punya data, untuk apa saya rekasi.
Apakah surat itu tak ada tembusanya ke anda?
Ndak ada itu. Cuman mereka hanya mengatakan sikapnya begitu. Jadi saya tak perlu reaksi. Karena menurut saya sikap mereka itu tak punya rasa. Makanya saya bilang jangan terpengaruh dengan berita lalu kita amati. Masalah yang mereka angkat itu kan masalah yang tidak pernah ditangani Kejati NTT. Jadi kami juga bingung ko tiba-tiba GMNI demo ke kita. Itu salah alamat dong. Kita kan tidak tangani masalah yang mereka demo itu.
Menurut anda, apakah Jaksa Agung bisa mencopot seorang Kajati hanya bermodalkan laoran dari publik?
Nda bisa. Jangankan itu, kita hari-hari dipantau ko dari Jakarta. Hari ini bagaimana Jakarta, bagaimana Kupang, bagaimana daerah lain. Tiap hari selalu dipantai. Apalagi ada laporan bulanan. Jadi tidak mungkin dong. Jangan dikira sudah bersurat begitu, lalu langsung didengar oleh Jaksa Agung. Kita kan selalu dipantau setiap hari.
Sudah berapa lama anda anda memegang job Kajati?
Kenapa, sudah nggak suka lagi ya. Ha..ha.. (sambil tertawa lepas). Baru di NTT saya menjabat Kajati, tepatnya sejak Mei 2006 saya disini.
GMNI menilai anda kurang serius tangani kasus korupsi di NTT. Betulkah?
Ya,… tapi yang jelas mereka tidak melihat angka. Jadi hanya mengatakan katanya orang-katanya orang. Itu bukan pengamat. Jadi harus mengamati sesuatu dengan data dan fakta. Serta juga mengungkapkan data dan fakta. Begitu. Jangan katanya si A misalnya, kamu buat begini, terus katanya di B kamu buat begini. Ngga bisa dong. Faktanya kayak apa baru omong, Jadi kalau tak ada data dan fakta ngga bisa dong omong.
Kasus korupsi apa yang paling berkesan di hati anda?
Kasus korupsi? Aduh…sudah ngggak ingat, udah lama itu. Kalau korupsi ini kan sudah sejak jaman dahulu kala saya tangani kasus korupsi. Saya lupa-lah.
Kalau di NTT sendiri kasus korupsi apa yang paling berkesan?
Ndak ada kalau saya kasus korupsi itu sama saja kesannya. Yang kesan dalam arti khusus ndak ada itu. Cuman cepatnya tidaknya itu tergantung dapat tidaknya memperoleh alat bukti. Jangan kalian lupa yang kita hadapi itu adalah pejabat pemerintah. Orang-orang pintar. Mencari satu lembar kertas saja penyidik setengah mati. Kalau dirobek atau dibuang, mau cari kemana. Makanya tidak segampang perkiraan orang menangani kasus korupsi. Kalau ada alat bukti itu gampang. Tapi sulitnya memperoleh alat bukti, kalau kita hadapi itu orang pintar.
Apakah anda sering diintervensi jika menangani kasus korupsi yang menangani politisi?
Kita dilarang untuk itu. Kita boleh kita campur-baurkan politik dengan hukum. Mau jadi apa orang itu, itu urusan politiklah. Kita tidak ada urusan. Kalau ada intervensi jelas kita tolak. Kita selalu berdiri pada aturan hukum.
Apa kesan anda terhadap masyarakat NTT?
Kesannya, masyarakat NTT cukup kritis dan dinamis. Itu bagusnya, sehingga selama saya bertugas di NTT tak ada satu kasus yang sampai pada tindakan hirarkis.
Publik NTT bertanya-tanya sejumlah kasus korupsi heboh seperti Sarkes  prosesnya terseok-seok. Analisis anda?
Terseok-seoknya itu karena penyidik sulit memperoleh alat bukti yang saya jelaskan tadi itu. Ndak ada dipengaruhi masalah politik misalnya atau masalah lainnya. Itu saja kendalanya. Aparatur hukum tidak pernah bernuansa ke politis dan lain sebagainya.
Hasil Penelitian UGM, kasus korupsi yang berlepotan dengan masalah politik di Indonesia, sulit diselesaikan oleh aparat hukum. Komentar anda?

Ya.. tanya saja penelitinya dong, kenapa dia ambil kesimpulan begitu. (by. rudy tokan)

Tanya Polisi


sergapntt.com [KUPANG] – Kejaksaan Tinggi NTT tetap komit memproses semua kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi proyek Sarkes tahun 2002. ”Jadi, kalau ditanya apa hambatan proses hukum kasus Sarkes, tanya polisi dong. Mereka yang tangani pertama kali kasus itu,” ungkapnya saat ditemui di lantai I Gedung Kejaksaan Tinggi NTT. Berikut nukilannya:
Dalam file anda, seberapa jauh dugaan kasus korupsi Sarkes diproses secara hukum?
Em,….. (sambil berpikir sejenak), itu sudah siap mau kita limpahkan ke pengadilan. Dakwaannya sudah bergelar, tinggal tunggu saja, supaya mantap persidangannya. Yang jelas kita upayakan agar dalam waktu dekat kita limpahkan ke Pengadilan.
Sampai saat ini, berapa tersangka yang BAP-nya sudah diserahkan kepada anda?
Yang terakhir ini yang diserahkan oleh polisi hanya satu orang yaitu, ”siapa namaya yang kontraktor itu”. Jadi untuk nama-namanya tanya Pak Kajari Kupang. (yang dimaksudkan dengan Kontraktornya adalah Direktur F.A Antares). Kalau yang Pimbagpronya, Benediktus Tuluk, kan sudah sidang dan sudah diputuskan. Tinggal yang satu orang itu tadi. Semuanya akan kami limpahkan dalam bulan Desember ini. Bukan hanya kasus Sarkes saja, ada banyak kasus nanti yang akan dilimpahkan ke Pengadilan pada bulan Desember.
Sampai saat ini, berapa tersangka yang BAP-nya sudah diserahkan kepada anda?
Itu nanti untuk detailnya bisa tanya di Kejari Kupang. Saya sudah tidak ingat lagi. Karena yang nangani itu kan dari Polisi langsung ke Kejaksaan Negeri Kupang. Kalau mau detail, tanya saja di Kajari Kupang. Jadi keputusan strategisnya, kita akan limpahkan dalam waktu yang singkat.
Menurut anda apa hambatan proses hukum kasus Sarkes ?
Kalau soal itu, jangan tanya kita dong. Tanya polisi karena mereka yang pertama tangani kasus ini. Bukan kita yang menyidik kasus itu. Yang menyidik itu polisi. Kita hanya menerima hasil sidik dari polisi. Kalau mau ditanya sebetulnya tanya penyidiknya dong. Kenapa penyidiknya lama menyerah berkasnya ke kejaksaan. Kan begitu.
Kira-kira targetnya kapan kasus Sarkes ini bisa tuntas?
Untuk selesai, belum tahu dong. Kita kan limpahkan kasus ini dalam bulan Desember ini. Kita limpahkan ke Pengadilan, berapa lama di sana, ya.. kita lihat nanti. Harapan saya kan, kapan BAP itu dilimpahkan ke sana (Pengadilan) ya,… jangan lama-lama. Sesegera mungkin disidangkan.
Banyak Kasus yang melibatkan pejabat sering mandek ditangan Kejaksaan. Komentar anda?
Siapa itu pejabatnya. Kalau Kejaksaan yang menangani pejabat di NTT  saat ini kan tidak ada lagi. Jadi siapa, antara lain yang anda duga itu siapa. Makanya harus diluruskan dong, misalnya kalau ada opini publik begitu, kasusnya bukan di kejaksaan. Yang tangani kan instansi penyidik. Dari awal tangani kasus Sarkes inikan pihak kepolisian. Kita hanya sebatas memberi petunjuk-petunjuk. Disini sering kali salah kaprah. Petunjuk kita sudah jelas. Mungkin sedikit ada kendala oleh penyidik (kepolisian). Nah disitu persoalanya. Jadi kalau ditanya, seharusnya tanya penyidiknya. Seperti kasus Sarkes, yang menyidik kan polisi. Kita hanya menerima hasil dari mereka. Kalau sudah lengkap menurut kita hasil penelitian kita di dalam berkas BAP, baru kita nyatakan P21 ke mereka. Dari situ baru kita proses ke persidangan. Kasus Sarkes saat inikan sudah dinyatakan P 21. Tinggal tunggu proses pelimpahan.
Apa kira-kira hambatan dalam menangani kasus korupsi di NTT?
Salah satu hambatan kita khusus di NTT ini karena kekurangan tenaga kita. Tenaga kita sedikit untuk tangani kasus yang demikian banyak ini. You.. belum lihat di beberapa kejaksaan negeri di NTT itu, berapa orang jaksanya itu. Seperti di Kejari Kupang, jaksanya hanya enam orang. Walaupun saya sering mengusulkan ke pusat, tapi kan rata-rata seluruh Indonesia, jumlah jaksanya sedikit.
Kemarin, waktu penerimaan pegawai di kejaksaan,  saya membela daerah kita. Salah satu persyaratannya saat itu bahwa akreditasi perguruan tinggi tempat kuliahnya harus B sementara untuk Undana C. Jadi lulusan Undana tidak bisa diterima jadi jaksa. Tapi saya mohon supaya ada jaksa putra daerah. Akhirnya pusat setuju dengan pertimbangan itu. Ya lumayan, dua orang yang jebolan Undana bisa lolos.
Jika dari awal kasus sarkes ditangani pihak kejaksaan, apakah anda optimis kasus ini bisa tuntas?

Kita belum tahu dong. Kadang kadang penyidik bilang kasus itu bisa begini, ternyata tidak bisa. Kenapa, seringkali kita memanggil orang itu, belum tentu tepat waktu. Tidak ada ditempatlah dan macam-macam halangan. Kita membuat saksi misalnya paksa harus datang, kan tidak mungkin. Padahal kita menindaklanjuti sebagai tersangka, tak bisa kalau saksinya belum kuat. (by. rudy tokan)

Dandan HarusTunjukkan Sikap Kenegarawan


Paket Drs. Daniel Adoe-Drs. Daniel Hurek alias Dan-Dan yang sebelumnya terseok-seok menjejaki litani pilkada Kota Kupang, akhirnya terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Kupang. Deretan harapan pun mulai digantungkan ke pundak paket blasteran Rote-Flores ini. Namun yang paling utama Dan-Dan diminta harus bisa berlaku sebagai seorang negarawan. Paling tidak bisa bersahabat dengan lawan politiknya. Haruskah? Berikut komentar Pengamat Politik dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Drs. Yusuf Kuahaty, M.Si saat Ditemui Edy Diaz belum lama ini di Kupang.

APA komentar Anda terhadap proses Pilkada Kota Kupang?
Proses Pilkada di Kota Kupang secara umum telah berjalan secara demokratis. Indikatornya antara lain, pertama para calon yang diusung masing-masing partai politik kelihatannya sudah merupakan hasil dari proses organisasi, kecuali beberapa partai politik yang mengusung calonnya itu kelihatannya diwarnai ‘pergulatan’, tapi toh hasilnya bisa diterima juga, dan tanpa disangka paket itu justru yang akhirnya berhasil.
Kedua, rakyat Kota Kupang telah menggunakan haknya untuk menentukan siapa pemimpin terbaik, dan kita tidak mendengar adanya intervensi atau tekanan-tekanan dari pihak lain terhadap pemilih dalam memberikan hak suaranya.
Ketiga, KPUD, Panwas maupun masyarakat kelihatannya sudah melaksanakan fungsinya dengan baik sehingga dapat kita katakan Pilkada di Kota Kupang telah berhasil. Dan lebih dari itu, Pilkada yang sudah dimenangkan Dandan itu pada akhirnya semua unsur berkecenderungan menerimanya dengan baik, sehingga kita lihat sebetulnya ada satu nilai lebih dari masyarakat bahwa mulai muncul kesadaran berdemokrasi, terutama pada kalangan elite yang tidak mau mempolitisasi pilkada menjadi lebih ruwet.
Menurut Anda dimana letak keunggulan Dandan?
Keunggulan Dandan ini tidak lepas dari budaya demokrasi yang sekarang sedang bertumbuh di kalangan masyarakat Indonesia umumnya dan sampai masyarakat Kota Kupang. Budaya yang tumbuh itu adalah demokrasi yang solider dengan orang yang katakanlah memperoleh perlakukan, penekanan yang kurang baik—tentu didalam perjalanan karier politik dan tugas-tugasnya. Saya kira selama ini hampir sebagian besar masyarakat Kota Kupang mendapat suguhan berita-berita dari media masa tentang bagaimana seorang yang namanya Pa Dan itu mendapat perlakukan-perlakuan yang kurang pantas begitu. Tentu dengan tugas-tugas seperti itu masyarakat paling cepat jatuh hati, ibah dan empati. Itu yang meningkatkan popularitas Pa Dan.
Selain itu,  saya lihat dinamika Pa Dan sendiri sebagai seorang figur cukup keras dalam memperjuangkan diri dan pasangannya. Maksudnya, sekalipun masyarakat itu memberikan rasa ibah pada paket ini, tapi kalau paket ini sendiri tidak menunjukkan kemauan atau konsistensi sikap yang sungguh-sungguh didalam program-program maupun didalam upaya lebih mensosialisasikan dirinya, maka keraguan orang terhadap figur itu tetap saja ada. Pa Dan dengan paketnya itu terus bangun kepercayaan masyarakat pada dirinya secara terstruktur, sistematis secara baik. Saya lihat dukungan terhadap dia di situ, semakin hari semakin tinggi melebihi paket-paket lainnya. Jadi, kemenangan Dandan itu lebih pada itu, mereka berdua mampu membangun dirinya sesuai apa yang diharapan masyarakat. Jadi, saya kira walaupun masyarakat ibah tapi kalau kita sendiri tidak membangun diri, kepercayaan orang terhadap kita kecil. Saya kira sama dengan apa yang terjadi pada SBY. Keutungan Pa Dan ada pada kemampuannya membangun komunikasi yang sangat bagus dengan masyarakat. Saya kira keunggulannya disitu, bukan pada kelebihan materi. Dan hal lain yang saya lihat, dia mampu membaca psikologi masyarakat. Itu hebatnya Pa Dan sehingga setiap pernyataan-pernyataannya yang dia kemukaan langsung mengena hati masyarakat.
Berarti faktor figuritas lebih kuat dari pengaruh partai sebesar apapun seperti Golkar dan PDIP yang menjagokan Jonas Salean dan Djidon de Haan?
Sangat-sangat betul. Faktor figuritas itu sangat penting. Itu yang selalu saya bilang faktor kualitas figur; kemampuan manajerial, kemampuan intelektual, kemampuan konseptual. Itu harus betul-betul nampak di sini, dan ini ditunjukkan oleh paket Dandan. Dan lebih dari itu dia punya keunggulan membaca psikologi dan merebut hati masyarakat. Dia tidak andalkan uang dan segala macam, tapi dia mencoba mencuri hati masyarakat. Kita bisa lihat kelebihan pada Pa Dan, dia memang politisi yang punya jam terbang panjang dan saya kira itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang punya kualitas, tanpa itu tidak bisa. Pa Dan punya kualitas dan didukung pengalaman politik yang panjang yang membuat dua selalu memposisikan diri sebagai orang yang lemah, orang yang teraniaya/tersiksa. Itu yang langsung kena hati masyarakat, apalagi masyarakat kita masyarakat religius yang selalu jatuh hati pada orang-orang yang teraniaya.
Apa sebenarnya yang menjadi harapan masyarakat untuk Dandan setelah dilantik nanti?
Pertama, Dandan harus tunjukkan sikap kenegarawan sebagai seorang pemimpin. Sikap ini sangat diperlukan untuk bisa menetralisasi luka-luka yang timbul selama Pilkada. Sebab bagaimanapun juga paku yang sudah tertanam kalau dicabut pasti ada bekasnya. Karena itu ditutntut jiwa kenegarawan yang tinggi dari Pa Dan untuk segera melakukan (semacam rujukan). Mungkin saja selaku manusia pasti paku yang ditanam kemudian dicabut ada bekasnya, tapi sebagai seorang negarawan pasti dia akan berusaha sedapat mungkin untuk tidak terlalu memperlihatkan sikap-sikap bersahabat dengan lawan-lawan politiknya, karena bagaimanapun juga ketika dia sudah jadi pemimpin, dia toh akan membutuhkan dukungan/bantuan/kerjasama dengan semua pihak, termasuk lawan politik.
Dua, seperti yang sudah dikemukakan selama kampanye, barangkali itu juga menjadi sesuatu yang melandasi dia menjalankan kepemimpinannya ke depan. Sikap konsistensi dengan apa yang dia kemukakan saat kampanye mestinya harus sungguh-sungguh diperbaiki selama memimpin.
Tiga, diharapkan dia mempercepat perbaikan, perubahan, peningkatan tentang pembangunan di Kota Kupang, apa itu yang berkaitan dengan yang mendasar, air, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Keempat, membangun konsep pemahaman atau kemitraan dengan legislatif. Itu harus terus dijaga karena tanpa legislatif, Pa Dan juga akan alami kesulitan dalam kepemimpinan. (*)