Watu Ata Diperjuangkan Jadi Taman Nasional


sergapntt.com [Ngada] -> PERJUANGAN selalu memakan korban dan melelahkan. Begitulah yang dialami personil Lembaga Advokasi dan Penguatan Masyarakat Sipil (LAPMAS) Kabupaten Ngada dan komunitas Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Watu Ata (FORMATA). Sebab, sejak tahun 2002 lalu, waktu dan pikiran mereka dihabiskan hanya untuk membela hak hidup 1025 Kepala Keluarga (KK) asal Kecamatan Bajawa dan Aimere yang terancam di gusur dari kawasan Cagar Alam (CA) Watu Ata. Toh begitu, pengorbanan mereka mulai membuahkan hasil. CA Watu Ata berpeluang menjadi Taman Nasional dan masyarakat diperbolehkan tetap tinggal di dalam kawasan CA. Benarkah?
Tahun 1932, Pemerintahan Hindia Belanda (De Resident Van Timor En Onderhoorigileden) melalui Calenon het Zelfbestuurrabesluit Van Ngada ddo. No. 20 tanggal 29 Juni 1932 menetapkan hutan Inelika seluas 5.400 Ha sebagai hutan tutupan. Bekas hutan tutupan Belanda tersebut kemudian ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor: 89/Kpts-II/1982 tanggal 2 Desember 1983 sebagai Kelompok Hutan Ngada Wolo Merah Riung (RTK 142) Pulau Flores dengan fungsi lindung. Namun di tahun 1992, Kelompok Hutan Ngada Wolo Merah Riung yang didalamnya terdapat kawasan hutan Watu Ata diubah menjadi kawasan dengan fungsi CA. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan No.432/Kpts-II/1992, tentang Penetapan Kawasan Hutan Watu Ata seluas 4.898,80 hektar sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi CA. Kawasan ini kemudian dinamai “Kawasan Cagar Alam Watu Ata” dan tunduk dibawah ketentuan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Artinya, kawasan CA Watu Ata dilindungi oleh negara dari intervensi pihak luar, baik oleh manusia maupun oleh situasi tertentu. Sebab, kawasan ini memiliki kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang berkembang secara alami. Untuk itu, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa. Termasuk melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan; memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan; memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan; menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan; mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa. Sedangkan aktivitas yang bisa dilakukan di dalam kawasan adalah kegiatan untuk ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kegiatan penunjang budidaya.
Penetapan CA Watu Ata tersebut serta merta membuat jajaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Bajawa mulai bertindak agresif mempertahankan fungsi kawasan hutan. Tahun 2002, dibantu Kepolisian Resort (Polres) Ngada, BKSDA Bajawa melakukan operasi pembersihan. Warga yang melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan di tangkap. Tak kurang dari 15 pondok milik warga di bakar. Bahkan di tahun 2003, BKSDA Bajawa berencana melakukan operasi pembabatan tanaman yang bukan asli tanaman hutan seperti kopi, kakao, kemiri dan lain-lain yang ada dalam kawasan CA Watu Ata. Hanya saja operasi ini akhirnya batal dilaksanakan karena ada perlawanan dari masyarakat yang tergabung dalam FORMATA dan NGO lokal seperti LAPMAS, SERBIO dan YMTM Ngada.
FORMATA menilai penetapan kawasan CA Watu Ata tidak transparan. Sosialisasi tidak pernah dilakukan secara baik dan tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat yang tinggal di dalam kawasan CA Watu Ata. Padahal, paling tidak masyarakat mesti tahu dan memahami mengapa kawasan tersebut dijadikan cagar alam? Apa konsekuensinya jika kawasan itu ditetapkan menjadi cagar alam?
Penetapan CA itu juga menyulut kekhawatiran masyarakat akan tertutupnya akses ekonomi, sosial dan budaya ke dalam kawasan. Padahal masyarakat setempat telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan CA Watu Ata sejak nenek moyang mereka.
Menurut Direktur LAPMAS Kabupaten Ngada, Yosafat Koli, sejak penetapan kawasan Watu Ata menjadi kawasan hutan lindung, gejolak penolakan sudah ada di masyarakat. Hanya saja belum separah ketika kawasan ini berubah menjadi hutan negara dengan fungsi konservasi. Sebab, areal CA Watu Ata merangsek masuk sampai ke kawasan perkebunan dan perkampungan warga. Bahkan melampaui ruas jalan negara Bajawa (Ngada) – Ruteng (Manggarai).
Masyarakat yang masuk dalam CA Watu Ata sebanyak 1.025 KK atau sekitar 4.663 jiwa. Sedangkan wilayah desa yang masuk ke dalam CA Watu Ata adalah Desa Naru, Langagedha, Wawowae, Beiwali, Kelurahan Susu, Kelurahan Bajawa (Kecamatan Bajawa) dan Desa Aimere Timur, Keligejo dan Heawea (Kecamatan Aimere).
Di dalam kawasan CA Watu Ata terdapat kawasan Wolokoro. Kawasan ini, dulu hanya ditumbuhi rumput ilalang dan gelaga. Karena itu di tahun 1970-an, Bupati Kabupaten Ngada, Yan Yos Botha meminta masyarakat untuk mengolah lahan Wolokoro. Ujungnya, masyarakat Bajawa, Aimere, Jerebu’u dan Langa berbondong-bondong memasuki kawasan Wolokoro. Tak terkecuali para pastor Unio Projo.
Didampingi YIPP (Yayasan Ikatan Petani Pancasila) Ende, masyarakat dilatih mengolah lahan dengan teknik konservasi. Lahan kering yang saban tahunnya terbakar, berubah menjadi hijau. Padang yang tadinya hanya alang-alang dan rumput liar berubah menjadi hutan cengkeh, coklat, dan tanaman hortikultura lainnya.
“Ketika kawasan Watu Ata ditetapkan sebagai CA, sebagian besar kawasan CA sudah ditanami kopi, cengkeh, kemiri, padi dan jagung juga tanaman kayu putih atau ampupu,” ujar Yosafat saat ditemui di kantornya di Jln. Sudirman, Ngalisabu, Kelurahan Bajawa, Ngada Senin (15/02/10).
Keasyikan warga memungut hasil melimpah yang dipenuhi ‘susu madu’ tiba-tiba terusik. Antara tahun 1988-1992 warga dipaksa keluar dari kawasan dengan alasan telah merambah hutan. Kebenaran yang dipoles atas nama hukum dan warga harus mengalah atas nama pelanggaran yang sempurna atas hukum. Masyarakat “ditarik” keluar kawasan melalui kebijakan Transmigrasi Lokal (Translok). Sedikitnya 90 warga dipaksa ikuti ke Translok Inegena (sekarang Kecamatan Bajawa Utara). Tapi mereka hanya bertahan dua sampai tiga tahun lalu kembali lagi ke tanah ‘leluhurnya’.
Menurut Yosafat, pemerintah kurang cermat ketika menetapkan kawasan Watu Ata menjadi CA. Sebab, sebelum penetapan, masyarakat sudah terlebih dahulu tinggal disana. Apalagi, penetapan itu tidak melalui kajian ekologis, teknis dan sosial budaya. Buktinya, kriteria juridis formal sebagai pra syarat menjadi CA tidak sesuai dengan kondisi kawasan. Contoh; ruas jalan negara yang membentang dari Bajawa – Aimere – Ruteng sudah ada sejak zaman Belanda. Tanaman introduksi seperti kayu putih (eucalyptus urophylla) yang ditanam tahun 1980-an bukan tanaman asli hutan. Bahkan tanaman perkebunan rakyat sudah ada jauh sebelum Watu Ata ditetapkan sebagai CA. Sudah begitu batas-batas kawasan CA merangsek masuk sampai ke wilayah perkebunan dan perumahan rakyat.
Fakta menunjukkan bahwa ekspansi masyarakat ke dalam kawasan hutan dilakukan atas ”permintaan” pemerintah melalui program reboisasi pada tahun 1970-an. Ironisnya tahun 1992, pemerintah justru secara sepihak menetapkan kawasan Watu Ata sebagai kawasan CA. Parahnya lagi, 1025 KK atau sekitar 4.663 jiwa yang tinggal dan mengelola lahan di dalam kawasan CA diklaim oleh negara sebagai perambah.
“Masyarakat sebenarnya bukan pelaku tunggal pelanggaran hukum. Pemerintah sendiri sebenarnya ikut ‘berpartisipasi’. Mari kita lihat contohnya. Sejak ditetapkan sebagai kawasan cagar alam, muncul proyek pertanian yang membagi tanaman kopi, cokleat dan vanili kepada masyarakat. Bahkan dua tahun terakhir ini mulai dilakukan program jebakan air. Tahun 2001 dangan dukungan dana APBD II Ngada, pemerintah membuka jalan membelah CA dari Ekoheto (Kecamatan Bajawa) ke Tenilopijo (Kecamatan Bajawa),” papar Yosafat.
Carut marut persoalan ini, lanjut Yosafat, tidak bisa selesai dengan saling mempersalahkan. Konflik kepentingan antara rakyat dan pemerintah hendaknya didudukkan untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru merupakan pintu masuk untuk membongkar semua soal yang sedang dihadapi saat ini. Setidaknya ada peluang CA Watu Ata dievaluasi untuk menjadi Taman nasional. Evaluasi ini juga diharapkan membawa angin segar pembaruan pengelolaan kawasan yang selama ini sangat ecofasis menjadi ecopopulis. Pengelolaan dari kawasan yang menisbikan peran masyarakat atau hanya menempatkan lingkungan dan ekosistemnya sebagai harga mati menuju konsep pengololaan yang menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama pengelolaan lingkungan. Maka penerapan zonase menjadi sangat penting dilakukan untuk mengakomodir perubahan drastis di lapangan. Ada tiga zona masyarakat, kala mae, mala dan mabha. Ketiganya, sama seperti zona pada konsep negara untuk Taman Nasional, yakni zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan/produksi.
“Masyarakat di Ngada memiliki kearifan lokal untuk mengawal perubahan ini. Di Ngada ada ritual Rii. Rii, adalah sumpah masyarakat adat untuk mengatur dan memberi sanksi bagi pelanggar dalam komunitas adat setempat. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi adat sesuai tingkat berat dan ringannya pelangaran,” jelas Yosafat.
Tanggal 18 November 2009 silam, warga pada 9 desa telah melakukan sumpah adat Ri’i, yaitu pernyataan sumpah adat kepada Tuhan, leluhur, dan sesama untuk tidak : membuka lahan di zona inti (kala mae, hutan alam dan mata air), membuka lahan baru, menguasai lahan dengan cara memberi tanda tanpa pengolahan lahan (tada bheka), membakar hutan di kawasan Watu Ata, melakukan jual beli lahan dalam kawasan, menebang pohon dalam zona inti, melakukan penteresan pohon, menangkap dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi, melepas hewan berkeliaran dalam kawasan dan mengambil hasil dari kebun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik kebun.
“Salah satu sanksinya adalah barangsiapa, baik pengelola lahan, maupun bukan pengelola lahan dengan sengaja, maupun tak sengaja, langsung maupun tidak langsung melakukan kegiatan yang bertentangan dengan larangan tersebut, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi rii berupa kaba mosa baka zua (kerbau bertanduk panjang 45 cm), beras 400 kg, tuak putih 60 liter ((tua bhara pud’a zua) dan memberi makan masyarakat 9 desa,” beber Yosafat.
Perjuangan mengubah CA Watu Ata menjadi Taman Nasional yang dilakukan LAPMAS dan FORMATA. mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada dan DPRD Kabupaten Ngada. Tanggal 26 April 2007, Bupati Ngada, Drs. Pit Jos Nuwa Wea membentuk Tim Persiapan Kolaborasi melalui SK No. 36/KEP/BAP/2007. Tim ini telah menghasilkan sebuah dokumen berjudul “Ungkap Fakta Menggagas Solusi Untuk Resolusi Konflik Watu Ata 2008”. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Watu Ata pada 23 September 2008 yang dihadiri 1500 masyarakat sekitar kawasan CA Watu Ata. Mubes merekomendasikan agar perjuangan dilanjutkan ke pihak pengambil kebijakan agar menjadikan kawasan CA lebih ecopopulis. Masyarakat berdiri di garda terdepan melestarikan lingkungan tanpa mengabaikan kesinambungan penghidupan mereka yang lebih baik, kini dan untuk anak cucu mereka.
Alhasil, Rabu, 25 November 2009, Pit Nuwa mempresentasikan konflik CA Watu Ata kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Konservasi Alam (PHKA) Depertemen Kehutanan RI yang diterima oleh Kepala Sub Direktorat Kawasan Suaka Alam dan Hutan Lindung, Ir Edi Suharno, MM dan Drs. Toto Yusfinoor, M.Si. Ikut dalam presentasi tersebut antara lain Kristoforus Loko, S. Fil (Ketua DPRD Ngada), Lalu Paskalis, SH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ngada), Dhey Ngebu Bernadinus, SP (Anggota DPRD Ngada), Ir Ben Polo Maing (Kadis Kehutanan Kabupaten Ngada), Yosafat Koli (Direktur LAPMAS), Raga Nikolaus (Ketua FORMATA) dan Reo Geradus (Camat Aimere).
Dalam pemaparannya, Pit Nuwa mengatakan, masyarakat di Watu Ata sudah mendiami kawasan Watu Ata sebelum tahun 1920. Untuk itu status CA Watu Ata perlu ditinjau kembali. Sebab, penetapan kwasan CA tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Presentasi Pi Nuwa akhirnya mendapat respon positif dari Dirjen PHKA. Menurut Edi Suharno, pihaknya menyambut gembira inisiatif Pemkab Ngada. Sesuai aturan, kawasan konservasi tidak bisa dialihfungsikan ke fungsi lain yang bukan konservasi. Meskipun demikian perlu dilakukan berbagai upaya untuk membendung kepentingan hidup masyarakat dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Peluang mengubah status CA menjadi Taman Nasional bisa dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.14/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
Sementara Toto Yusfinoor mengatakan Dirjen PHKA akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari para ahli independen termasuk kalangan konservasi untuk mengevaluasi CA Watu Ata.
Ketua program LAPMAS Ngada, Florensian W. Lalu mengaku, CA Watu Ata sangat berpeluang menjadi Taman Nasional. Walaupun belum final, setidaknya Dirjen PHKA telah memberi jaminan akan melaklukan evaluasi terhadap status CA Watu Ata.
“Kami sangat senang. Karena kami berjuang tidak sendiri. Kami didukung sepenuhnya oleh Pemkab Ngada, baik dalam bentuk dana maupun dukungan moril,” jelasnya. (*)

Ganti Rezim Bukan Berarti Ganti Program


KETUA Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Ngada, Sil Pati Wuli mengatakan keberhasilan dan kegagalan Bupati Kabupaten Ngada, Drs. Pit Jos Nuwa Wea merupakan keberhasilan dan kegagalan DPRD Kabupaten Ngada juga. Sebab, Pit Nuwa hanyalah eksekutor yang melaksanakan keputusan DPRD. Berikut nukilan wawancaranya saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Ngada, Senin (25/01/10):

Sejumlah politisi menganggap Pit Nuwa tidak mampu membawa perubahan bagi masyarakat Ngada, menurut anda?
Ukurannya apa? Kalau tidak berubah, berarti wajah pembangunan di Ngada tidak seperti ini. Perubahan di Ngada selama lima tahun terakhir ini cukup signifikan. Semua sektor pembangunan mengalami peningkatan. Kita mesti jujur menilai. Obyektiflah. Kalau Bupati gagal, berarti DPRD juga gagal. Bupati itu hanya nama. Yang buat kebijakan pembangunan itu sistem. Ada Bupati, ada DPRD. Kalau Bupati gagal, ya DPRD juga gagal.

Sebutkan indikator keberhasilan Pit Nuwa?
Ketika pertama kali menjabat sebagai Bupati, PAD kita hanya 11 miliar. Sekarang sudah menjadi 17 miliar. Isolasi ke kampung-kampung sudah di buka. Sarana jalan dan jembatan sudah baik. Bahkan jalan hotmix sampai di kampung-kampung. Akibatnya, geliat ekonomim meningkat. Bahwa ada yang belum beres, itu betul. Tapi mesti juga tahu bahwa kemampuan anggaran kita sangat terbatas. 95 persen anggaran kita masih disuplai dari Pemerintah Pusat (Pempus). Kita mesti realistis.

Saran anda?
Kalau menilai, harus obyektif. Barometer untuk mengukur kinerja Bupati mesti jelas. Jangan asal omong. Kalau usul jangan asal. Kalau asal jangan usul. Kalau mau tanya Pit Nuwa berhasil atau tidak, mesti tanya juga DPRD. Karena apa yang dikerjakan oleh Pit Nuwa itu diputuskan oleh DPRD. Jangan bunuh karakter Pit Nuwa dengan opini yang tidak berbobot. Tidak ada kebijakan yang pak Pit Nuwa eksekusi sendiri. Betul bahwa Bupati itu eksekutor, tapi Bupati itu hanya mengesekusi kebijakan yang diputuskan DPRD.

Kira-kira apa yang melatari hingga Pit Nuwa begitu dibenci oleh sejumlah elit politiki di Ngada?
Saya kurang tahu. Tapi kritik yang dilontarkan oleh sejumlah politisi itu sangat berlebihan. Pit Nuwa dicap tidak mampu. Nol besar. Dan lain sebagainya. Mata ada taruh dimana, sampai tidak bisa melihat perubahan yang ada. Pit Nuwa bukan Bupati keluarga. Bukan Bupati Tim Sukses. Bagaimana dia harus bertemu semua orang yang dukung dia saat Pilkada Ngada 2005-2010. Jangan berpikiran sempit. Dia itu Bupati Ngada. Ingat itu. Yang harus dilayani adalah semua masyarakat Ngada. Jangan karena dulu pernah menjadi tim sukses, lalu pak Pit Nuwa mesti melayani secara khusus. Itu tidak mungkin.

Apakah dengan begitu anda menilai Pit Nuwa masih layak dipilih sebagai Bupati?
Itu hak rakyat. Jangan tendensius. Hormati dia sebagai saudara. Hargai haknya untuk mengikuti Pemilukada Ngada. Soal hasilnya, keputusan mutlak ada di tangan rakyat. Jangan karena ada kepentingan politik tertentu, lalu Pit Nuwa dibantai. Itu tidak manusiawi. Jangan karena sebagai tim sukses paket tertentu, lalu paket lain dihajar. Kita cari pemimpin yang berkualitas. Bukan cari pemimpin berdasarkan sentimen primordial. Semangat bahwa Bupati dan Wakil Bupati Ngada harus paket yang memenuhi fariabel Golewa-Bajawa, Bajawa-Riung, Golewa-Riung tidak perlu ada. Itu semangat politik yang tidak mendidik.

Apa yang mesti dikerjakan oleh Bupati dan Wakil Bupati 2010-2015?
Ganti rezim bukan berarti ganti program. Program sudah ada. Sudah ditetapkan oleh DPRD. Bupati datang tinggal lanjutkan. Karena itu, siapa pun yang menjadi Bupati dan Wakil Bupati nanti, dia tinggal melanjutkan program yang sudah ada. Bahwa ada program khusus yang mesti dijalankan sesuai visi misinya, itu iya. Tapi merombak total program pembangunan yang sudah ada, tidak bisa.

Bagaimana penilaian anda terhadap kinerja Pit Nuwa selama ini?
Baik. Sangat baik. Kebijakan yang dikeluarkan selalu adil. Dengan anggaran yang terbatas dia mampu memanage pembangunan di Ngada. Bahwa ada yang sudah dan ada yang belum, itu betul. Penyebabnya bermacam-macam. Salah satunya karena keterbatasan dana yang kita miliki. Kritik boleh. Asal tepat sasaran. (*)

Video Porno Gadis Asal Bajawa Beredar


sergapntt.com [Ngada] -> VIDEO porno berdurasi tiga menit dengan aktor utamanya seorang gadis cantik yang diduga berasal dari Kota Bajawa, ibukota Kabupaten Ngada kini beredar luas di tengah masyarakat NTT. Dalam gambar tersebut sang gadis tampak tidur terlentang non busana dan dishoot oleh seorang pria yang diduga sebagai kekasihnya.
Adegan lolos sensor itu belangsung di atas tempat tidur yang dibalut seprei berwarna putih di dalam sebuah kamar kira-kira berukuran 3 x 3,5 meter. Si Gadis tidur terlentang sambil memamerkan kemolekan tubuhnya. Sementara si pria melakukan shooting sambil terus meminta sang Gadis untuk berpose ala bintang film porno Hollywood. Di pertengahan gambar, celana dalam si Gadis dipelorot oleh Si Kameramen. Lalu tangan sang Kameramen liar mengeranyangi alat vital si gadis. Tiba-tiba si Gadis bersuara menolak manja dengan logat khas Bajawa, “Ale saya tidak mau le…ha.ha.hi.hi…” seraya membalikan tubuhnya. Namun tak lama berselang si Gadis kembali terlentang. Si Kameramen meminta si Gadis untuk melebarkan selangkangnya. Si Gadis pun menurutinya. Kamera lalu didekatkan melahap seluruh tubuh si Gadis. Diakhir babak, si Gadis tampak menutupi wajahnya dengan bantal berwarna putiih.
Selain video itu, ada juga video yang diduga dibintangi oleh remaja asal Adonara, Kabupaten Flores Timur. Jika gadis Bajawa melakukan praktek liar di dalam kamar, maka tidak halnya dengan dua bintang porno asal Adonara. Di atas sebuah sepeda motor, di tengah hutan belantara, keduanya melampiaskan hasrat seks. Sambil main sodok, tangan si pria merekam wajah, payudara hingga tempat ehem-ehem si perempuan. Edan! (*)

Ketua DPRD Nagekeo “Dihibur” Cewek Nakal


sergapntt.com [Kupang] -> Kupang dikenal kering. Tapi kota yang kini sedang dipimpin oleh Drs. Daniel Adoe ini juga memiliki daya pikat. Terutama soal kehidupan malam. Banyak cewek import yang menjanjikan kenikmatan. Yang penting ada duit. Itu sebabnya banyak pejabat daerah tak kuasa menahan napsu. Waktu luang dihabiskan di tempat hiburan. Tak terkecuali Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Gaspar Batu Bata. Woooow…!
Kamis (28/01/10) malam, penulis melakukan pengintaian di Pub Bogenvile Kupang. Sekitar pukul 22.00 Wita, tiba-tiba sebuah mobil memasuki kawasan pub. Dari dalam keluar Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDIP Nagekeo, Gaspar Batu Bata. Tak lama berselang keluar juga Anggota DPRD Nagekeo besutan PDIP, Marsel Damara dan seorang pengusaha kondang di Ngada-Nagekeo bernama Ho’i.
Turun dari mobil ketiganya langsung menuju aquarium tempat wanita penghibur menunggu lelaki penikmat malam. Disana mata mereka liar melahap wajah dan bodi seksi para wanita yang dipajang bahenol membangkitkan andernalin. Setelah kasak-kusuk dengan maminya para cewek, ketiganya langsung menuju VIP Room Prambanan. Tak lama kemudian mereka diikuti tiga orang cewek berpenampilan seksi. Pintu ditutup. Dari luar terdengar musik karoke menggelegar. Samar-samar terdengar suara Gaspar Batu Bata mengiringi musik Lola Draker. Penulis terus meneropong. Sampai pukul 02.00 dini hari, Gaspar Batu Bata cs tak kunjung keluar dari VIP Room Prambanan.
Seminggu kemudian saat ditemui di Mbay, Nagekeo, Gaspar Batu mengaku dirinya bersama Marsel Damara dan Ho’i hanya berkaroke. “Betul malam itu kami ke Bogenvile. Tapi malam itu kami hanya karoke. Tidak lebih. Benar saat berkaroke kami ditemani cewek, tapi cewek-cewek itu adalah pramuria yang tugasnya hanya menuang minuman kami. Setelah puas nyanyi kami langsung pulang,” tegasnya.
Hal senanda diakui juga oleh Ho’i, “Itu malam kami hanya nyanyi pak”.
Bisa benar-bisa juga tidak. Yang pasti menurut salah seorang penikmat dunia malam yang ditemui di Pub Bogenvile, sebut saja namanya Tonni (29), cewek-cewek itu kerjanya hanya menemani sekaligus menghibur kaum lelaki yang ingin menghabiskan malam dengan minum minuman beralkohol sambil berkaroke.
“Ya… biasalah. Sambil nyanyi cewek itu kita peluk, kita cium. Biasanya satu jam di bayar Rp. 50 ribu rupiah. Kita juga bisa langsung “pakai”, tergantung negosiasinya. Kalau cocok, langsung sikat,” papar Tonni.
Hasil penelsuran penulis menyebutkan, tak hanya Gaspar Batu Bata cs. Banyak pejabat daerah juga berkelakuan sama. Ketika berkunjung ke Kupang, mereka selalu meluangkan waktu untuk memburu wanita penjaja seks. Bahkan beberapa pejabat tertangkap basah selingkuh dengan pelacur. Padahal upah pelacur kelas atas mencapai Rp. 500 ribu hingga 1 juta untuk sekali main. Jika dalam seminggu pejabat tersebut rutin meniduri pelacur maka uang yang terkuras sebesar 3,5 – 7 juta. Dalam sebulan akan menghabiskan 14 – 28 juta. Padahal gaji mereka dalam sebulan dibawah Rp. 14 juta. Darimana uang itu didapat? Bisa dipastikan via korupsi. Ironis memang. Uang dicari dan dicuri bukan untuk membahagiakan istri-anak dan rakyat, tapi dihabiskan di tempat maksiat.
Bagi wanita pekerja seks, tak peduli itu uang korupsi atau uang gaji. Yang penting, habis main harus bayar. Tak ada bon. Tak ada utang. Harus kes.
“Habis main bayarlah. Hari gini ngga ada yang gratis pak. Mau enak, ya… bayar,” ujar Sri (20).
Wanita cantik dengan rambut terurai panjang itu mengaku, dirinya biasa melayani para pejabat daerah. Sekali tarung Sri pasang tarif Rp. 500 ribu sampai 1 juta. Bisa short time, bisa long time. Tergantung kesepakatan. Di Kupang Sri indekost di seputaran Kecamatan Kelapa Lima. Penampilannya seperti mahasiswi yang sedang praktek lapangan. Rapih, cakap, seksi menjadi ciri khas Sri. Itu sebabnya ketika Sri pasang tarif tak ada yang menolak.
“Ya enaklah kalau berhubungan dengan pejabat. Mereka kan banyak uang. Terus ngga neko-neko lagi,” ucap wanita asal Menado tersebut.
Pengakuan yang sama juga datang dari Ina (21). Wanita asal Kabupaten Rote Ndao itu mengaku bahagia meladeni birahi para pejabat. “Kalau mereka puas, beta biasa dikasi uang lebih. Seperti tip begitulah,” ujarnya.

Selingkuh
Konon, semua lelaki punya kecenderungan untuk berselingkuh, kendati tidak semua punya kesempatan untuk benar-benar melakukannya. Peluang berselingkuh semakin besar jika seseorang punya jabatan dan uang. Apakah seorang pejabat cenderung berselingkuh? Jika pertanyaan ini diajukan kepada pedangdut Kristina, maka jawabannya ya. “”Memang tidak semua pejabat seperti itu, tapi almost (sebagian besar) memang demikian. Aku kan sering bicara dengan beberapa ibu pejabat. Kita sering sharing bagaimana suami mereka pernah ditawarin cewek,” kata Kristina dikutip sebuah Kantor Berita Online.
Kristina memang punya pengalaman pahit soal ‘pejabat’. Suaminya, mantan legislator Senayan Al Amin Nasution diciduk KPK di sebuah kamar hotel bersama seorang perempuan muda nan cantik.
Asumsi Kristina bisa jadi benar. Dan bisa juga salah. Yang jelas, apa yang dia paparkan merupakan fenomena yang terjadi di negeri ini, terkait dengan mereka yang dipercaya untuk menjabat, dan hubungannya dengan perempuan.
Tentu saja tidak adil jika menyebut semua pejabat gemar berslingkuh. Pasti ada juga yang tetap setia dengan istrinya, dan sama sekali tidak tergiur dengan keindahan dan kemolekan tubuh perempuan muda.
Namun kita juga tak bisa menutup mata dengan adanya fakta menyangkut bagaimana ‘kebuasan’ pejabat terhadap perempuan. Saya kerap mendengar cerita bagaimana perilaku pejabat, baik birokrat maupun legislator, jika mendapat tugas ke luar daerah, termasuk studi banding. Usai melakukan tugas seremonial, malam hari biasanya diisi dengan kegiatan ‘hunting bareng’, memburu perempuan untuk diajak kencan.
Bagi sementara laki-laki memang ada pameo: Tak masalah selingkuh sepanjang itu tak diketahui pacar atau istri. Dan bagi kalangan pejabat, mungkin ada falsafah: selingkuh itu wajar, sepanjang itu tak diketahui istri dan tidak tercium media massa. Anda setuju? (*)

Stop! Tambang Di Riung


PRO kontra soal tambang di Riung terus menggelegar. Masyarakat pecah menjadi dua kubu. Ada yang setuju, ada yang tidak. DPRD Kabupaten Ngada dibuat pusing. Mau ikut masyarakat yang pro tapi ditentang oleh yang kontra. Begitupun sebaliknya. Padahal ada tidaknya emas, biji besi, timah hitam dan batu bara belum diketahui secara pasti. Kondisi ini membuat Bupati Ngada, Drs. Pit Jos Nuwa Wea bersikap tegas. Tambang distop. Masyarakat diminta untuk segera melakukan rekonsiliasi demi memperbaiki hubungan yang retak akibat masalah tambang.
Saat bertatap muka dengan masyarakat Kecamatan Riung di Aula Kesenian Riung pada Senin (25/01/10), Pit Nuwa —begitulah Drs. Pit Jos Nuwa Wea biasa disapa— mengatakan, dirinya tidak ingin rencana tambang menjadi penyebab retaknya kebersamaan masyarakat Riung. Apalagi belum ada sebuah hasil riset pun yang memastikan bahwa di Riung terdapat kandungan emas, biji besi, timah hitam dan batu bara.
“Sampai sekarang belum ada satu pun investor yang bisa membuktikan bahwa di Riung ada biji besi, emas, batu bara atau timah hitam dalam jumlah deposit yang besar yang kalau dieksploitasi bisa mambawa kesejahteraan untuk kita semua. Fenomena terakhir, gara-gara tambang, tercipta konflik di masyarakat. Saya tidak mau. Stop. Tambang kita hentikan,” ujar Pit Nuwa.
Kata Pit Nuwa, Pasal 33 UU 1945 mengatakan semua kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi cara mengelolahnya mesti diatur dengan baik. Kalau tidak, emas diambil, biji besi diambil, tapi meninggalkan lingkungan yang buruk yang kemudian berdampak jelek terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu dibuatlah peraturan pertambangan. Regulasi dibuat agar pertambangan yang diharapkan bermanfaat bagi kesejahteraan tidak menjadi penyebab yang merugikan rakyat. Dengan dasar itu maka para investor diberikan hak untuk melakukan pertambangan. Semua tata cara diatur, minta ijin ke bupati, bupati mengevaluasi permohonan ijin, karena bupati juga punya kewajiban untuk melayani mereka. Ini saya jelaskan agar jangan sampai ada yang berpikir ada kecurangan yang dilakukan oleh Bupati. Bupati hanya melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan, memberikan ijin sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dulu PT. Lisindo pernah meminta 10 ribu hektar untuk kepentingan penyelidikan ada tidaknya kandungan biji besi, emas, timah hitam dan batu bara. Lokasinya di Mbokok (Riung) dan Nggolonio (Nagekeo). Tapi di Riung, masyarakat tidak menghendaki adanya tambang. Karena itu saya putuskan kuasa pertambangan penyelidikan umum dikeluarkan hanya untuk Nggolonio. Sedangkan di Riung tidak. Ini yang disebut dengan demokrasi pembangunan. Apa yang masyarakat kehendaki, kita layani. Saya tidak ingin menyakiti hati rakyat.
Kembali ke soal tambang di Riung. Ada yang punya modal dan mau berinvestasi di pertambangan, selamat datang. Mengapa saya mengatakan selamat datang? Karena Ngada ini ketergantungan fiskal kepada pemerintah pusat sejak tahun 2005, 2006, 2007 masih 96, 4%. Kita punya PAD tahun 2005 ditargetkan 9 Miliar, tapi realisasinya hanya 8 Miliar. Ini latar belakang kenapa saya mengatakan investasi selamat datang. Karena dari investasi itu akan terjadi pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan masyarakat. Namun proses investasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saya tidak suka loncat-loncat, apalagi mengabaikan aturan. Kalau masyarakat setuju, kalau masyarakat menghendaki, kita lanjutkan. Kalau masyarakat tidak mau, maka stop. Berhenti. Sekali lagi itulah demokrasi pembangunan.
Tambang di Riung tidak. Tapi investasi pariwisata selamat datang. Untuk permintaan itu, saya kebetulan punya sepupu Pastor di Amerika. Dia menghubungkan saya dengan satu group yang kaya di Amerika. Bagaimana mengembangkan pariwisata. Dia kirim orang ahlinya ke sini untuk lihat potensi pariwisata di Riung. Dia bilang potensi luar biasa, tapi kami tidak bisa datang. Prasarana disini sangat-sangat terbatas. Hotel tidak ada yang bagus, telponnya sebentar ada, sebentar tidak. Listriknya sebentar hidup, sebentar mati. Nyamuk malaria banyak sekali di Riung dan kami paling takut malaria. Karena itu kita harus tingkatkan kita punya puskesmas dengan pelayanan yang tinggi, dokter spesialil dan lain sebagainya. Setelah dia kemukakan kepada saya, maka saya bilang, kalau itu yang diminta, maka dalam waktu cepat kami tidak mungkin bisa memenuhi semua tuntutan itu. Karena kami punya pembangunan harap dari DAU/Dak. Kami punya PAD kecil sekali. Akhirnya berhenti.
Walaupun begitu saya minta tolong kepada tokoh masyarakat Riung. Kalau kita mau kembangkan pariwisata, saya minta kejelasan status pulau–pulau itu (17 pulau Riung-Red). Itu ada dalam cagar alam laut, ada di dalam taman wisata alam laut, yang dengan keputusan menteri, itu masuk dalam cagar alam wisata, pulau-pulau itu tentu sudah diserahken kepada negara. Sehingga negara tinggal atur. Karena saya takut, begitu investor datang, kita ribut lagi soal pulau itu, ini saya punya, pulau ini suku ini punya. Tolak tarik kiri kanan, investor kecewa dan akhirnya dia pulang.
Usaha saya sudah sejauh itu. Dan saya tidak tahu status pulau-pulau itu seperti apa, saya minta agar ada kejelasan. Sebab saya tidak berhenti mencari investor. Terakhir saya dengar ada yang sudah mau mengelolah restoran di Pulau Tembang. Tapi pulau ini masih ada persoalan, ya itu tadi, pulau ini masih milik suku ini dan sebagainya. Rumitnya seperti ini. Begitu ada persoalan seperti ini maka investor kita akan mengatakan kami lebih baik mundur. Nah disini bukan seperti di Labuan Bajo, jual pulau. Tidak pernah boleh terjadi di siini.
Kembali tentang pertambangan. Karena investasi tambang menaruh harapan positif, saya keluarkan Kuasa Pertambangan (KP) penyelidikan umum untuk Mbokok. Tapi karena masyarakat menolak, kita stop. Kita keluarkan KP untuk Nggolonio. Juga akhirnya terbentur masalah tanah. Runding terus menerus dengan bupati. Akhirnya sepakat serahkan kepada bupati dan tanah semuanya akan ada kompensasi sekian besar dan seterusnya.
Rupanya yang mau bikin itu tambang, orang yang punya uang tapi dia belum pernah tau bikin tambang seperti apa, maka dia ambil ahli tambang dari Cina. Bikin podok di situ, beli dengan rumah manado dari kayu untuk orang–orang itu tinggal. Tau-taunya itu bukan ahli tambang, itu pekerja tambang. Datang sini, kupas sedikit, mereka bilang wah ini tidak ada biji besi. Tapi… kok orang bilang ada juta-juta ton di dalam. Kupas lagi nol. Malahan sudah siap mau buat pelabuhan tongkang supaya memperlancar distribusi. Tau-tau yang bikin survei ini pekerja tambang. Sekarang PT. Lisindo itu, menurut Pak Kadis Pertambangan, telepon juga sudah tidak dijawab, kantor sudah pindah. Nah kalau begini, tidak jelas, lalu kita cek-cok. Kita yang rugi besar. Kita punya persaudaraan, kebersamaan, kekerabatan jadi rusak gara-gara ini barang yang belum pasti. Khusus Mbokok, pertama kita kasih KP penyelidikan umum kepada PT. Karisma Inti Persada, sementara KP kita kasih keluar mereka bilang mengundurkan diri karena mereka punya PT. Mengalami masalah keuangan akibat krisis global. Datang lagi PT. Graha Kencana Perkasa, dia juga melakukan penelitian KP penyelidikan umum, dia buat laporan ini potensi besar pak Bupati, karena itu kami serius mau eksplorasi. Saya bilang baik, kalau begitu kasi keluar itu ijin eksplorasi. Tapi sebelum itu saya bentuk tim investasi. Secara teknis oleh dinas pertambangan, tapi kordinasi administrasi oleh bagian ekonomi. Tim investasi itu terdiri dari Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD), Dinas Kehutanan, Tata Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Saya beritahu kepada teman–teman ini. Kalau ada orang mengajukan permohonan pertambangan, kamu bahas baik-baik.
Kehadiran Dinas Kehutanan, saya minta, kau harus kasi tahu di situ hutan cagar alam atau hutan lindung atau hutan produksi atau hutan produksi yang bisa di konversi. Harus jelas. Kalau di situ ada cagar alam atau hutan lindung, kita tidak boleh keluarkan ijin. Karena itu bukan kewenangan bupati. Kalau mau disitu, minta ijin Menteri. Tapi tim mengatakan ijin yang di kasi itu bukan kawasan hutan lindung, menurut peta satelit, itu bukan cagar alam, bukan hutan lindung. Baik.
BPN, kau harus kasi jelas bahwa tanah itu layak atau tidak. Tanah negara atau tanah ulayat atau tanah perorangan. Kau harus kasi tau. Kalau ulayat berhubungan dengan ulayat, kalau negara berhubungan dengan bupati, kalau perorangan berhubungan dengan perorangan. Itu gunanya taro BPN disitu.
BPMD, periksa itu PT. Graha Kencana Perkasa. Dia punya akte benar atau tidak, sebab banyak calo yang datang dan bilang saya ini investor. Bagian Ekonomi, perhitungan dampak ekonomi bagi masyarakat. Dari aspek Hukum, tim ini bekerja. Mereka menyarankan kepada bupati, ini boleh, itu tidak boleh. Mbokong ini tim bilang bolah, jadi saya bilang kalau boleh dari semua aspek maka kasih keluar KP penyelidikan umum. Setelah PT. Graha Kencana Perkasa lapor beres, saya bilang, kasi keluar itu KP eksploirasi.
Di Riung Barat saya sudah ditanya, koq ijinnya keluar tanggal 21 Juni 2009, tapi tanggal tiga baru sosialisasi. Ini kita salah mengerti. Ijin ekslorasi ini ada langkahnya. Satu, sosialisasi dulu kepada masyarakat, omong dengan masyarakat mau atau tidak. Kalau masyarakat bilang mau silakan lanjut langkah kedua, bor sedikit, ambil contoh. Bikin parit uji, ambil contoh untuk dihitung depositnya berapa banyak. Setelah dihitung, dia harus melakukan studi kelayakan. Layak atau tidak. Sebab tidak hanya omong soal gali biji besi. Pelabuhannya di mana, tenaga kerjanya berapa banyak, untuk energi pabrik itu listrik berapa ribu kilo wath. Bagaimana kalau kita reklamasi, dengan medan seperti ini kita gali, kita harus reklamasi. Hitung dengan deposit yang ada, bisa untung atau tidak. Setelah studi kelayakan kalau dia bilang layak maka berikutnya adalah AMDAL. Itu yang kita omong itu. Masyarakat harus terlibat. Bagaimana dengan lingkungannya, bagaimana dengan pembangunan sosial masyarakat, bagaimana dengan kewajiban reklamasi kembali setelah gali. Jangan sampai seperti di Warulembu, gali-gali itu tima hitam, begitu deposit kurang, dia lari kasi tinggal itu lubang. Saya mendapat laporan. Terus saya minta Dinas Pertambangan pergi lihat, dinas bilang kami sudah pergi lihat. Saya tanya sudah timbun, dinas bilang sudah. Ternyata di Riung Barat tadi masyarakat bilang belum di timbun, masih lubang. Orang pung kambing jatuh ke dalam dan mati.
Soal tenaga kerja. Jangan seperti di PT. Lisindo dulu. Masyarakat tuntut harus pakai masyarakat sebagai tenaga kerja tambang. Terus dibuatlah spesifikasi tenaga kerja, kepala ini harus ijasah teknik ini, kepala ini harus ijasah teknik ini, cari-cari tapi ternyata orang Nggolonio hanya sopir dan konjak.
Langkah–langkahnya seperti itu. Kalau AMDAL sudah oke, baru kita kasi keluar ijin eksploitasi. Setelah itu kita baru kasi keluar ijin Usaha Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian. Di olah di sini, jangan kau bawa kami punya tanah, habis itu kau ra’u bawa ke Surabaya terus olah di sana, kami tidak tau, biji besi memang ada, tapi ternyata ada emas, ada juga mangan, ada timah, kau sudah untung. Tapi kami, kamu hanya bayar royalti biji besi, kau untung besar. Jadi, olah di sini. Supaya kami bisa tahu. Kalau sudah olah disini, baru kita kasi ijin pengangkutan dan penjualan. Itu ada langkah-langkah. Itu jelas sekali menurut peraturan perundang-undangan.
Jadi, jangan kira karena kita kasi keluar ijin, lalu minggu depan sudah ada uang. Sudah ada biji besi. Ini perlu saya jelaskan supaya kita jangan salah tafsir. Untuk itu saya sudah minta tim susun bahan sosialisasi, kehutanan bilang apa, BPN bilang apa, hukum bilang apa, ekonomi bilang apa, pertambangan bilang apa, jadikan sebuah buku sosialisasi. Sehingga apabila dinas kehutanan tidak ada, ekonomi omong atau dinas pertambangan omong yang sama.
Setelah itu mereka lapor saya, bahwa standar sosialisasinya sudah kami buat. Oke! Kalau begitu kamu turun sosialisasi. Turun sosialisasi tanggal 3 Juni 2009. Saat sosialisai, tim lapor saya bahwa masyarakat tidak setuju. Kalau masyarakat tidak setuju, stop. Jangan kau paksa. Tiba-tiba saya dilaporkan lagi oleh staf bahwa ada dua desa dan kelurahan bikin surat minta supaya eksplorasi tambang dilanjutkan. Bahkan ada 16 point tuntutannya. Saya bilang, ini yang betul yang mana, waktu sosialisasi bilang tidak mau, tapi ada dua desa dan kelurahan lagi minta supaya diteruskan. Saya lalu memahami pikiran mereka. Eksplorasi dulu. Supaya kita tahu ada atau tidak itu biji besi. Lalu keluarlah surat tanggal 21 Desember 2009 kepada investor untuk melakukan eksplorasi. Tapi begitu saya pulang dari Jakarta, saya baca koran bahwa di Mbokok di blokir. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju.
Kerisauan saya bukan soal tambang, tapi saya tidak mau biji besi yang belum jelas, mas yang belum jelas, mangan yang kita tidak tahu ada atau tidak, merusak kita punya kebersamaan, kekerabatan, kekeluargaan, persatuan kita. Karena itu saya mau minta PERISAI memfasilitasi semua persatuan kesatuan ini. Melakukan mediasi sehingga kita tidak resah satu sama lain. Itu saya punya harapan. Karena kalau masih ada perbedaan pendapat, maka saya tegaskan lagi bahwa saya tidak akan keluarkan ijin. Saya tidak mau mengorbankan kebersamaan masyarakat hanya untuk barang yang tidak pasti, masih lama dan belum jelas. Memang ceritanya kalau tambang jadi dan deposit bagus, wah kita ini uang banyak, pasti setiap desa ada bagiannya, itu resmi. Dapat royalti dan macam-macam lagi. Tapi ini semua tidak akan ada guna kalau nanti kita dapat uang tapi kita hanya pakai untuk ketemu, baku runding, baku damai.
Fenomena konflik itu ada. Untuk itu saya minta kita segera rekonsiliasi. Supaya hubungan kemasyarakatan kita normal kembali.
Kalau tentang pertambangan seperti yang saya katakan tadi, ada aturannya, ada prosedurnya. Saya tidak mau langgar-langgar. Disini yang ribut, koran bilang bupati ada di belakang. Karena bupati mau maju jadi Calon Bupati. Aduh minta ampun…! Tuhan dengar dia itu, ampuni dia itu. Karena apa yang dia omong, dia tidak mengerti. Janganlah….! Omong politik itu nanti lain kali. Saya lebih penting ini barang. Terus terang saya sangat prihatin, gara–gara ini tambang hubungan kekerabatan kita menjadi renggang satu sama lain. Saya resah, prihatin kalau kebersamaan kita ini terputus, terganggu hanya karena biji besi, mangan atau apapun yang belum jelas itu.
Ijin eksolorasi itu sudah jelas langkah-langkahnya. Saya sudah sosialisasi untuk mendapatkan persetujuan masyarakat. Begitu masyarakat bilang tidak, maka waktu mereka lapor, maka saya bilang berhenti. Jadi itu bukan pemutarbalikan. Memang prosedurnya seperti itu. Ijin keluar, kau silakan melakukan kegiatan. Ini langkah-langkahnya. Langkah pertama adalah sosialissasi. Tim melapor tidak ada persetujuan masyarakat. Kemmudian kita berhenti. Saya dengar perusahaan itu menggunakan tim advokasi, itu upayanya. Syukur kalau itu bisa disepakati bersama, kita tindak lanjut. Kalau tidak, ya tetap tidak. Itu prinsip. Tadi juga bapak Niko mengatakan sejak awal menolak. Karena itu saya tidak keluarkan ijin. Yang saya prihatin, gara-gara barang yang belum jelas, bukan hanya renggang, bukan hanya putus hubungan satu sama lain, tapi juga bisa bentrok fisik. Karena itu saya berkesimpulan tambang ini tidak ada manfaatnya.
Yang terhormat bapak Ahmad Lezo. Terima kasih untuk informasinya, khusus mengenai PT. Meruk Iterprise. Saya juga perlu kasi tau bahwa sampai sekarang dia masih minta ijin eksploitasi. Saya bilang tidak. Karena hasil penyelidikan umum, dia copy dari hasil penelitian Depertemen SDM. Dia tidak lakukan penelitian di lapangan. Saya punya staf tegur, kasi tau dia. Dia tiak pernah datang langsung di sini. Dia copy supaya ongkos murah, lalu dia lapor deposit batubara sebesar seribu limaratus juta. Padahal laporan Depertemen SDM Pertambangan hanya lima juta. Minta eksplorasi. Pada waktu itu Dinas Pertambangan kita belum punya pegangan. Masih baru. Jadi pikir ini boleh locat. Ini yang saya bilang bajing loncat. Tiba-tiba kasi eksplorasi. Tapi dia harus bor, tarik uji segala macam. Dia tidak buat itu. Dia hanya pake sumur yang orang gali. Disitu dia temukan batu bara. Jadi dia bilang, ini ada isi di dalam. Karena itu dia minta KP ekssploitasi. Sampai hari ini saya belum keluarkan. Saya bilang tidak. Waktu Pak Meruk datang, saya bilang masyarakat tolak, kau pulang. Kalau masyarakat sudah bilang tidak, jangan bikin konflik. Tapi dia berkeras untuk eksploitasi. Saya tidak mau. Sampai saudara saya yang Mantan Menteri Nakertrans, Yakob Nuwa Wea bilang, bapa Pit kasi saja. Karena mereka berteman. Saya bilang tidak. Kalau tidak sesuai dengan aturan, saya katakan tidak. Mau saudara ke.. apa ke… tidak ada urusan . Yang saya mau itu. Jadi fenomena yang saya tangkap sekarang pak Ahmad, saya minta segera rekonsiliasi. Kalau semua bersepakat bahwa tambang tidak. Oke! Tetapi persoalan yang terjadi akibat tambang diperbaiki. Sebab kita tidak hanya perlu bersatu untuk tambang, tapi masih perlu persatuan untuk urusan-urusan yang lain. Itu harus dijaga. Ada yang bilang belum setuju, ada yang bilang harga mati, kalau itu mau didiskusikan silahkan, tapi tidak boleh menyebabkan keretakan, kerenggangan hubungan antara kita.
Pak Markus tadi bilang tolak tambang harga mati, silahkan. Barangkali tolong diformulasikan secara baik. Sebab tambang itu tidak hanya tambang biji besi pak Markus. Gali air sumur itu juga tambang, gali pasir di Naru itu juga tambang. Jadi kalau bilang tolak tambang, berhenti gali pasir, kamu berhenti bangun rumah batu. Tolak tambang, tidak boleh gali sumur. Jadi kasi eksplisit. Itu hak masyarakat. Cuma ada resiko. Saya kasi bayangan saja, sekarang ini Ngada terima yang namanya PBB lepas pantai, itu sumbangan dari daerah lain yang punya tambang minyak di laut, dia bagi dengan kita. Kita tidak punya sumber apa-apa. Tambang tidak ada, apalagi minyak, itu dia kasi. Nah, dengan kita bilang tolak tambang, dia bilang o.. kalau begitu sumbangan untuk mereka kita perkurang. Sementara saya bilang tadi, kita punya ketergantungan terhadap pusat itu 96,4% dan tahun ini kita sudah kurang menjadi 95,54% ketergantungan. Tapi masih sangat besar, lebih dari sembilan puluh persen. Ada implikasi-implikasi seperti itu. yang tentu harus kita pertimbangkan. kalau memang kita sudah yakin bahwa ini barang bisa membahayakan kita, kita stop.
Pa Anis, terima kasih pak Anis. Kalau tetap tidak sepakat. Tambang kita stop. Pa Anis bilang kami belum ada kesepakatan, sabar dulu. Pak Markus lebih tegas, pokoknya tidak. Oke. Kita akomodir itu dan akan saya laporkan kepada dewan untuk menanggapi aspirasi itu.

Tambang Sengsarakan Rakyat
Pengamat Ekonomi asal Universitas Katholik Widya Mandira Kupang, Dr. Thomas Ola Langoday, SE. MSi mengatakan, tambang tak pernah mensejahterakan rakyat. Yang ada hanya mengsengsarakan rakyat.
“Ini yang harus diingat oleh pemerintah dan masyarakat. Bukan saja di Indonesia, bukan saja di Lembata, di seluruh dunia ini, tambang tidak pernah mengsejahtrakan tuan tanah. Yang berkuasa adalah pengusaha sendiri. Dimanakah tuan tanah? Terpingirkan, bahkan ada yang sampai ditransmigrasikan dan diemigrasikan ke negara lain. Sayang betul kita ini. Tambang bukan tidak boleh, tapi yang harus jadi pemiliknya adalah tuan tanah, dia harus memiliki itu sampai ke anak cucunya. Karena yang mendiami bumi ini adalah tuan tanah, bukan investor,” ujar Langoday.

Emas Ada Di 9 Kabupaten
Kandungan emas di NTT terdapat di sembilan (9) kabupaten, yakni Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Lembata, Sikka, Ngada, Nagekeo, Manggarai Barat, Sumba Barat dan Sumba Timur.
“Potensi emas di NTT sedang diincar investor dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk PT Merukh Enterprises yang sedang berinvestasi di Lembata,” kata Asisten Administrasi Keuangan Setda NTT, Partini Hardjokusumo, SH, di Kupang.
Menurut Hardjokusumo, potensi emas di TTS terdapat di Desa Bijeli, Kecamatan Mollo Selatan. TTU di Desa Noel Toko, Kecamatan Miomafo Barat. Lembata di Kecamatan Buyasuri, Omesuri dan Lebatukan. Ngada dan Negekeo di daerah Papang, Pulau Lainjawa, Wolo Besi, Lodo, Wae Teo, semenanjung Ontok dan Hunut, Nenganumba, Poselik, Kuli Boko dan Mbay. Sumba Barat dan Timuir terdapat di Tanah Darru, Kecamatan Umbu Ratunggai dan Lamboya dan Kecamatan Walakaka, pegunungan Masu, Kecamatan Nggongi.
Kini para investor dari dalam negeri maupun luar negeri sudah mengetahui penyebaran kandungan emas itu. Mereka juga berkeyakinan di kabupaten lain di Pulau Flores seperti Ende, juga memiliki emas.
“Saat ini, investor dalam negeri yang berasal dari Jakarta sedang menyelidiki potensi emas di Ende. Proses penyelidikan kandungan bahan galian bernilai tinggi itu tidak mesti dibekali kuasa penambangan (KP). Investor itu sudah di lapangan dan sudah mengajukan permohonan kuasa pertambangan. Kewenangan mengeluarkan KP itu ada di kabupaten,” paparnya. (*)