Anggota Menjadi Kunci Sukses Koperasi


sergapntt.com [KUPANG] – Melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) tentunya akan diketahui sejauh mana keberhasilan dan kemajuan koperasi serta langkah dan upaya yang dapat dilakukan oleh pengurus dalam melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
Keberhasilan dan maju mundurnya suatu kegiatan dalam berkoperasi sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh anggota dan pengurus.
“Kapasitas atau kemampuan diri dari para pengurus dan anggota menjadi kunci sukses suatu koperasi, maka diperlukan kejujuran, rasa tanggung jawab yang besar dalam pelaksanaan tugas dan semangat pelayanan yang lahir dari hati yang tulus,” ucap Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, dalam sambutan pada acara RAT ke-5 Tahun Buku 2011 Koperasi Dewi Gangga, di Aula Pura Oebanantha Kupang, Sabtu (18/02/2012).  
Lebih lanjut Gubernur Lebu Raya mengatakan pelaksanaan RAT bagi Koperasi Dewi Gangga merupakan suatu keharusan yang mutlak dimana akan mengevaluasi kinerja badan pengurus menyangkut laporan keuangan, penyusunan program kerja, serta pengawasan terhadap kinerja badan pengurus.
“Koperasi Dewi Gangga termasuk koperasi yang sehat karena melakukan RAT lebih cepat, saya harap para pengurus dapat membantu anggotanya dalam menemukan pasar yang bagus dan visible,” pinta Gubernur Lebu Raya.        
Koperasi merupakan soko guru ekonomi rakyat namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada banyak pengalaman yang dialami dalam perjalanan yang terkadang menemui kemajuan pesat namun ada juga menemui kemacetan dan kebangkrutan. Hal itu membuat kepercayaan masyarakat menjadi pudar sehingga masyarakat menjadi trauma untuk kembali berkoperasi.
“Saya merasa senang karena tekad saya untuk mengembalikan NTT sebagai provinsi koperasi sudah terwujud, saat ini sudah ada 400 koperasi baru di NTT, dari segi jumlah bertumbuh luar biasa, untuk itu mari kita sama-sama dukung dan dorong agar koperasi terus bertumbuh,” ujar Lebu Raya, seraya menambahkan, “Saya juga menjadi anggota koperasi karena dengan cara itu dapat meyakinkan masyarakat bahwa koperasi sangat berguna.”
Gubernur Lebu Raya berharap para pengelola atau pengurus koperasi akan mampu melahirkan gagasan yang kreatif untuk mencari terobosan-terobosan dalam upaya memajukan koperasi yang dikelolanya.
By. VERRY GURU

Selesaikan Masalah Perbatasan Dengan Semangat Kekeluargaan


sergapntt.com [KUPANG] – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya mengajak semua pihak yang berada di wilayah perbatasan khususnya di Kabupaten TTS dan Belu, serta Ngada dan Manggarai Timur untuk mengedepankan semangat kekeluargaan dan persaudaraan dalam menyelesaikan masalah perbatasan.
“Kita punya semangat yang sama untuk menyelesaikan masalah yang ada di wilayah perbatasan. Kalau tidak ada semangat kekeluargaan dan persaudaraan, kita akan sulit. Malaikat turun pun masalah tidak akan selesai,” ucap Gubernur saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Batasa Daerah di ruang kerja gubernur, Senin (20/2).
Menurut Gubernur, secara prinsipil harus dibedakan atau dipisahkan antara batas wilayah administrasi pemerintahan dan batas wilayah hak-hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat.
“Secara prinsip harus dipilahkan antara batas wilayah administrasi pemerintahan dan hak-hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat. Penegasan hak-hak ulayat masyarakat di wilayah perbatasan sangat diperlukan, sehingga masyarakat juga merasa ada kepastian. Karena saya pikir batas wilayah administrasi pemerintahan tidak boleh menegasikan batas-batas hak ulayah yang dimiliki masyarakat,” tegas Gubernur dan meminta agar sosialisasi hasil-hasil rapat koordinasi ini segera disampaikan kepada masyarakat.
Menyelesaikan masalah di wilayah perbatasan, sebut Gubernur ibarat mengangkat sebatang pohon. “Ibarat sebatang pohon yang sudah tumbuh. Masalah ini kan sudah sejak tahun 1970-an. Jadi kalau kita paksa cabut pohon itu tulang punggung kita bisa putus. Semua ini sedang dalam proses, mari kita upayakan secara bersama-sama. Memang ada pandangan seolah-olah kita tidak pernah upayakan. Karena itu, kita butuh persepsi yang sama untuk menyelesaikan masalah di wilayah perbatasan,” kata Gubernur.
Wakil Bupati Belu, Ludovikus Taolin, BA mengaku, pihak Pemerintah Kabupaten Belu tetap menghargai Keputusan Gubernur NTT tahun 1971.
“Hanya saja ada beberapa pilar di titik tertentu yang dipasang secara sepihak sehingga kendalanya sampai hari ini. Hal-hal ini yang perlu diatur secara baik dan perlu disepakati bersama antara Pemkab Belu dan Pemkab TTS. Kalau kita sudah sepakat bersama maka kita perlu turun ke lapangan sama-sama sehingga masalah ini bisa diselesaikan,” pinta Wabup.
Sedangkan Wakil Bupati TTS, Drs. Benny Litelnony mengatakan, pihak Pemerintah
Kabupaten TTS tidak mempermasalahkan SK Gubernur tahun 1971. “SK Gubernur itu tentu sudah melalui kajian-kajian hukum dan sosial budaya yang matang pada masa itu. Kalau kita mau revisi SK tersebut maka kita harus buka diri dan menjelaskan kepada masyarakat sehingga mereka tahu. Sebab batas administrasi pemerintahan itu statis tetapi batas-batas hak ulayat masyarakat bisa lebih dari dua atau tiga kecamatan yang ada di wilayah kabupaten,” tandas Wabup dan meminta kepada Pemerintah Provinsi NTT yang mengurus pilar-pilar di wilayah TTS dan Belu.
Terhadap pemikiran Wabup Belu dan Wabup TTS, Gubernur Lebu Raya mengatakan, kalau hak-hak ulayat masyarakat sudah diakui tentu tidak ada masalah lagi. “Musti ada tim bersama antara TTS dan Belu untuk mendorong kepastian hak-hak ulayat yang dimiliki masyarakat. Segera saja difasilitasi untuk sosialisasi di lapangan,” pinta Gubernur.
Sementara itu Bupati Ngada, Marianus Sae menuturkan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap masalah yang ada di wilayah perbatasan Ngada dengan Kabupaten Manggarai Timur. “Saya datang karena aspirasi masyarakat Ngada. Masalah ini sudah lama sekali. Karena itu saya sangat setuju agar SK Gubernur itu direvisi tidak hanya judulnya tetapi isinya juga direvisi,” papar Bupati Sae.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Manggarai Timur, menyampaikan terima kasih atas penegasan Gubernur atas batas wilayah administrasi pemerintahan dan batas-batas hak ulayat masyarakat. “Kami tidak pernah ganggu gugat. Kami hanya butuh penegasan, karena kami bukan bicara aspirasi tetapi kami bicara dokumen,” tandas dia, dan meminta agar gapura dan jalan yang ditutup oleh masyarakat Ngada segera dibuka sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur mengatakan, sebelum merevisi SK Gubernur, akan diturunkan tim teknis yang akan melibatkan Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur. “Tim teknis akan turun ke lapangan dulu sebelum SK Gubernur direvisi. Memang kita pegang dokumen tetapi justru dokumen itu yang bermasalah. Tapi sudahlah mari dengan semangat kebersamaan kita selesaikan masalah ini dengan mengutamakan kepentingan rakyat,” ujar Gubernur dan meminta agar jalan yang ditutup itu segera dibuka agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. “Jalan segera dibuka. Kalau gapura ya..nanti sajalah,” tegas Gubernur.
Hadir dalam acara rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD NTT, Drs. Maxi Ebu Tho, Danrem 161 Wirasakti Kupang, Kol. Edison Napitupulu, Kepala Badan Pertanahan Provinsi NTT, Tjance Tuwera, SH dan sejumlah pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi NTT.
By. VERRY GURU

Mayoritas Warga Flores Dukung Niken


sergapntt.com [KUPANG] – dr. Yovita Nike Mitak yang akrab disapa dr. Niken kini terus meraih dukungan spontan dari warga  Flores. Selain diyakini mampu membawa perubahan, calon walikota Kupang 2012-2017 itu dianggap sebagai calon pemimpin yang paling layak untuk dipilih pada saat hari “H” pemilukada pada 1 Mei 2012 tiba.
Warga Flores yang nyatakan mendukung dr. Niken kebanyakan berasal dari Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur dan Sikka. Selain itu, mantan Direktur RSUD Prof. W.Z Yohanes Kupang itu juda mendapat dukungan dari komunitas Ende, Ngada, Flores Timur, Lembata dan Alor.
“Yang mendukung ibu Niken, bukan hanya orang Flores dan Timor, tapi juga orang Sumba, Sabu, Rote dan warga non NTT yang tinggal di Kota Kupang,” ujar Hans, salah satu Tim Pemenangan dr. Niken dan Anton Natun di Kupang, Senin (20/2/12).
Dr. Niken dicalonkan oleh PPRN, HANURA dan PDP bersama Anton Natun (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang) sebagai calon walikota dan wakil walikota Kupang periode 2012-2017. Mereka dikenal sebagai paket AMAN. 
By. LOR
Ribuan pendukung mengantar paket AMAN mendaftar ke KPUD Kota Kupang pada Kamis, 16 Februari 2012

dr. Niken dan Anton Mitak selalu mengubar senyum saat berpapasan dengan  warga Kota Kupang


Pendukung paket AMAN kebanyakan datang juga dari para muda-mudi, pelajar dan mahasiswa di Kota Kupang 

PRIMA “Lempar Handuk”


sergapntt.com [KUPANG] – Pasangan Rikardus Wawo dan Melkisedek L. Madi (PRIMA) akhirnya ‘lempar handuk’ setelah tak mampu memiliki partai politik (parpol) pengusung menuju arena pemilukada Kota Kupang yang bakal dilaksanakan pada Mei 2012.
PRIMA dipastikan tak bisa mencalonkan diri sebagai walikota dan wakil walikota Kupang periode 2012-2017 setelah hingga batas akhir pendaftaran di KPUD Kota Kupang, keduanya belum memiliki parpol pengusung.
Berikut penyataan resmi paket PRIMA yang disampaikan paket Rikardus dan Melki saat menggelar jumpa pers di Resto Seriniti Kupang pada Sabtu (18/2/12):
Kami pasangan PRIMA setelah kurang lebih dua tahun mensosialisasikan diri menjadi bakal calon wali kota dan wakil wali kota akhirnya berhenti setelah proses di Partai Demokrat tidak mengakomodir kami sebagai salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Kami telah berupaya  maksimal untuk memenuhi seluruh mekanisme dan tahapan yang harus dilalui di Partai Demokrat dan telah memperlihatkan diri sebagai kader partai yang setia untuk membesarkan Partai Demokrat.
Sebagai kader Partai Demokrat, kami menghormati keputusan yang telah ditetapkan DPP Partai Demokrat. Namun seluruh proses iniadalah sebuah pembelajaran baik bagi kami sendiri sebagai kandidat, maupun bagi sebuah partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Aturan dan mekanisme yang benar harus ditegakan dan menjadi satu-satunya dasar kekuatan sebuah organisasi, termasuk partai politik. Kami mengharapkan agar seluruh proses yang tidak memenuhi atau mengikuti mekanisme tidak terulang dalam proses yang sama pada pemilukada di daerah lain, demi kebesaran partai, dan juga keinginan menghasilkan pemimpin yang baik dan berkualitas termasuk memperlihatkan kejujuran dan kesetiaan pada hal-hal kecil sekalipun. Seluruh proses dan mekanisme harus diikuti secara benar oleh semua kandidat, dan juga penetapan yang terlalu singkat akan sangat merugikan kandidat maupun partai.
Kami mengucapkan terima kasih untuk seluruh bentuk dukungan yang telah diberikan kepada PRIMA, terutama teman-teman pers, orang-orang muda, dan warga Kota Kupang yang mendambakan perubahan.
Kami akan membersihkan seluruh baliho PRIMA yang masih terpasang, serta mendukung seluruh proses Pemilukada Kota Kupang yang damai, bersih, jujur dan adil.
Kami nyatakan akan kembali aktif, dan tak akan berhenti mensosialisasikan diri untuk mempersiapkan diri menjadi pemimpin di Kota Kupang di masa mendatang. Apalagi usia kami masih muda.
By. RUPS

Teka-teki PPRN


sergapntt.com [KUPANG] – Kendati telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) W.Z.Johanis Kupang, pada Jumat, 17 Februari hingga Sabtu 18 Februari 2012, namun tiga paket calon wali kota dan wakil wali kota Kupang periode 2012-2017 “belum bisa tenang”. Mereka adalah pasangan  Abraham Paul Liyanto – Yoseph Mamulak (AYO), Marthen Obeng – Nikolas Ladi (MARKO), dan Yovita Mitak – Anton Natun (AMAN). Pasalnya, ketiga paket tersebut sama-sama menjadikan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sebagai kendaraan politik.
Paket AYO mengantongi rekomendasi PPRN versi D.L Raja Sitorus, MARKO rekomendasi PPRN versi Made Rahman Marasabessy dan AMAN memiliki rekomendasi PPRN versi Amelia A. Yani.
Ketua Koalisi Gabungan Parpol paket AYO, Nithanel Pandie mengatakan PPRN versi D.L Raja Sitorus adalah PPRN yang sah dan kini dipimpin oleh H.Rouchin dan Joller Sitorus. Sebab, PPRN yang bermarkas di Pondok Bambu Jakarta itu telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Depkumham bernomor: M.HH-17.AH.11.01 tahun 2011 tentang pengesahan ADRT dan susunan pengurus PPRN periode 2011-2016.  Pada situs PPRN versi D.L Sitorus disebutkan SK PPRN versi D.L Sitorus ditanda tangani Menkumham Amir Syamsuddin pada tanggal 19 Desember 2011.
Ironisnya, keabsahan SK Depkumham mendapat cibiran Plt. Ketua Umum PPRN, Made Rahman Marasabessy. Menurut mantan pengacara Abu Bakar Ba’azir itu, jika bicara soal PPRN Pondok Bambu ibarat bicara hantu yang tak ada wujudnya.
“Tipu itu. Itu mafia semua. Bosnya aja penjahat, bagaimana mau percaya anak buahnya. Kelompok itu dipimpin oleh D.L Sitorus. D.L Sitorus itu narapidana. Orangnya aja masih di penjara. Depkumham keluarkan SK baru dasarnya apa? Ini mafia semua, biar uang calon bisa digaruk. Coba lihat itu nomor SK, kan cuma dirubah tahunnya aja, yang lain samakan! Kita bicara (PPRN) Pondok Bambu itu ibarat kita bicara tentang hantu, ga ada wujud tapi dipercaya,” ujar Marasabessy saat menggelar jumpa pers di resto Nelayan Kupang usai ikut mendaftarkan paket MARKO ke KPUD Kota Kupang, Rabu (15/2/12) lalu.
Kata Marasabessy, di Indonesia tidak ada yang namanya PPRN versi Pondok Bambu atau PPRN versi Amelia Yani. Yang ada hanya PPRN yang ia pimpin. Dia menjelaskan, sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 61 Ayat (3) adalah apabila terdapat  dua atau lebih kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat, maka keabsahan kepengurusan Partai Politik tetap mengacu kepada Keputusan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI tentang Pengesahan Kepengurusan Partai Politik yang masih berlaku.
Pasal ini menjelaskan bahwa walaupun ada perseteruan yang terjadi antara PPRN Pondok Bambu dengan Amelia A. Yani (Mantan Ketua Umum DPP PPRN) namun sampai saat ini belum ada perubahan terhadap keputusan DEPKUMHAM No: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010.
Karena itu, pelaksanaan verivikasi KPUD Kota Kupang tetap merujuk pada SK DEPKUMHAM yang asli, bukan palsu yang dimiliki kelompok D.L Sitorus atau Amelia A. Yani.
Marasabessy mengingatkan, dalam membuat sebuah Keputusan, KPUD Kota Kupang harus berangkat dari sebuah Kecerdasan, bukan dari sebuah titipan, yang akhirnya dapat merusak citra KPUD itu sendiri. “Ini kerjaan si Joller Sitorus. Ini akal-akalan aja,” tegas Marasabessy.
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPRN, Drs. Maludin Sitorus, MM, MBA mengatakan, dirinya baru saja mengecek ke Depkumham. Disana tidak ada SK PPRN yang baru. Yang ada hanyalah SK bernomor: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang kepengurusannya terdiri dari Dr. Thomas Ola Langoday sebagai Ketua Deperpu, Amelia A. Yani sebagai Ketum, Made Rahman Marasabessy, SH sebagai Wakil Ketua 1, dan Sekretaris Jenderal Drs. Maludin Sitorus, MM.,MBA. Tapi, pasca pengunduran diri Amelia A. Yani tanggal 1 Juni 2011, maka Pleno PPRN telah menetapkan Made Rahman Marasabessy sebagai Plt. Ketum PPRN.
Kepengurusan ini diakui negara. Terbukti di pemilukada Maluku Tenggara Barat dan Jayapura yang berlangsung 17 Desember 2011 lalu, KPUD dan PTUN setempat hanya mengakui PPRN bersi Made Rahman Marasabessy.
Dalam salinan putusan Nomor: 49/G.TUN/2011/PTUN.JPR  tanggal 31 Oktober 2011, PTUN Jayapura memenangkan paket bupati dan wakil bupati yang direkomendasikan oleh DPP PPRN yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum Made Rahman Marasabessy, SH dan Sekjen Drs. Maludin Sitorus, MM.,MBA.
“Dengan adanya yuris prudensi yang ada, kami percaya dan yakin bahwa KPUD Kota Kupang akan melakukan verifikasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Semua anggota KPUD di Indonesia berpijak pada aturan yang sama dalam melakukan verifikasi partai politik dalam setiap hajatan pemilukada,” papar Maludin Sitorus.
Jika PPRN versi Made Rahman yang lolos verifikasi KPUD Kota Kupang, maka dipastikan paket AYO dan AMAN langsung gugur alias tidak bisa mengikuti pemilukada Kota Kupang 2012-2017. Begitupun sebaliknya.
Saling klaim ini membuat jantung para kandidat berdebar kencang. Lolos atau tidak? Teka-teki ini bisa terjawab setelah KPUD Kota Kupang melakukan verifikasi ke Depkumham, KPU dan PPRN
By. CHRIS PARERA