Wisata Eksotik di Taman Nostalgia


TIMORense – Sejak diresmikan kurang lebih setahun yang lalu, Taman Nostalgia yang berada di daerah kota baru, tepatnya di depan gedung keuangan Negara, menjadi salah satu alternatif tempat hiburan bagi masyarakat Kota Kupang.

Sebagai satu-satunya taman yang berada di jantung kota, taman nostalgia selalu ramai dikunjungi masyarakat setiap harinya. Perhatikan saja, jika kita lewat di sepanjang Jalan Frans Seda dan menengok ke arah taman nostalgia, pasti selalu ada orang yang sedang berada di taman tersebut.
Baik itu hanya sekedar duduk-duduk, berjalan-jalan bersama teman atau keluarga, berolahraga, berwisata kuliner sampai kepada mereka yang datang hanya untuk sekedar berfoto ria atau mungkin menyalurkan bakat fotografi mereka. Dan ada juga yang menghabiskan waktu luangnya bersama kekasih atau pacar dengan duduk-duduk sambil mengobrol disana.
Bagi masyarakat Kota Kupang, taman nostalgia telah menjadi tempat yang sangat menarik untuk dikunjungi. Biasanya setiap sore sejak pukul 16.00 Wita, taman ini telah ramai dipadati pengunjung, sampai tengah malam. Taman nostalgia menjadi salah satu sasaran tempat hiburan karena hampir beberapa kegiatan refresing bisa didapati dan dilakukan di taman ini.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati aneka jenis makanan dan minuman, tersedia juga di taman nostalgia. Ada berderet-deret pedagang yang menjajakan makanannnya disana. Tinggal dipilih saja sesuai selera. Kemudian bagi orang tua yang memiliki anak, di taman nostalgiapun tersedia berbagai jenis permainan anak-anak, mulai dari ayunan, perosotan, dll.
Dan bagi mereka yang gemar berolah raga, disana juga terdapat sebuah lapangan basket dan sebuah lapangan yang lebih luas untuk bermain sepak bola. Sehingga tidak heran, sampai tengah malam pun tidak jarang kita temui beberapa anak muda masih melakukan kegiatan olahraga disana. Karena selain gratis, tempatnya juga bagus dan nyaman, mudah dijangkau dan berada persis di tengah kota.
Bisa dibilang, taman nostalgia adalah taman multi fungsi. Bagaimana tidak, semua hal untuk menyegarkan pikiran setelah beraktifitas di rumah, sekolah/kampus ataupun tempat kerja bisa kita lakukan disana. Dan salah satu yang membuat taman nostalgia menjadi semakin menarik yaitu adanya Gong Perdamaian yang terletak di taman nostalgia. Tidak jarang orang datang kesana hanya untuk melihat gong perdamaian kemudian berfoto disana. Bahkan, orang-orang yang datang dari luar kota Kupang pun, banyak yang mengunjungi taman nostalgia untuk sekedar berjalan-jalan, berfoto-foto dan melihat langsung gong perdamaian yang merupakan perjanjian damai antar umat beragama di Indonesia, yang salah satunya hanya ada di kota Kupang, tepatnya di taman nostalgia.
Selain banyak sarana yang bisa dinikmati disana, taman nostalgia menjadi menarik dengan desain dan tampilan tamannya yang menawan. Dengan bunga-bunga yang hijau,segar dan berwarna-warni disana, bangku-bangku, tangga-tangga yang bisa dipakai duduk, dan ditambah lampu-lampu taman yang banyak, semakin menambah keindahan dan keeksotikan taman nostlagia, terlebih pada malam hari. Sangat indah dan menenangkan.
Juni dan Tika, merupakan beberapa dari sekian banyak orang pengunjung taman nostalgia yang berhasil di wawancarai TIMORense, Sabtu (17/3/12). Menurut kedua mahasiswi ini, mereka sering bermain ke taman nostalgia sepulang dari kuliah, baik itu hanya sekedar jalan-jalan atau refreshing. Ketika ditanya mengapa memilih taman nostalgia, padahal masih banyak tempat hiburan lain seperti mall dan pantai teddys, mereka mengatakan lebih senang kalau ketaman nostalgia, “karena di sini sejuk, banyak mainan, dan kalau mau jajanpun banyak tersedia,” ujar Juni dan Tika bersamaan.
Selain Juni dan Tika TIMORense juga sempat mewawancarai sebuah keluarga yang sedang berada di taman nostalgia. Menurut sang Ayah, Ia dan istrinya mengunjungi taman nostalgia untuk mengantar dan menemani putri mereka yang baru berusia 4 tahun bermain-main di taman nostalgia. Tampak si anak sedang bermain ayunan dengan ditemani sang ibu. Begitulah taman nostalgia telah menjadi salah satu tujuan wisata bagi masyarakat kota Kupang dan sekitarnya. Dan semoga keberadaan taman ini bisa tetap menjadi tempat hiburan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sayangnya, taman yang bisa menjadi kebanggaan warga Kota Kupang tidak mendapat sentuhan perawatan. Bahkan, warga Kota Kupang yang memanfaatkan berbagai fasilitas yang adapun seakan tidak peduli dengan kebersihan. Di sana-sani terlihat sampah berserakan. Nah kalau mau supaya, taman ini memberi kebanggaan, marilah kita jaga bersama. Selain itu, Pemerintah Kota Kupang dituntut memberikan perhatian serius dengan menjaga dan memelihara fasiltas umum yang ada. Semoga taman ini bisa bertahan lama sebagai tempat hiburan  alternatif bagi masyarakat Kota Kupang yang murah dan meriah.
By. Merlyn Kurniawatie

Tahapan Pemilukada Kota Kupang Ilegal?


TIMORense – KPU Kota Kupang sedang melaksanakan verifikasi administrasi berkas pencalonan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang tahun 2012-2017 yang akan maju dalam pemilukada. Ironisnya, ada tenggara bahwa tahapan yang saat ini dilaksanakan institusi yang dipimpin Daniel B. Ratu tersebut ilegal. Betulkah demikian? Ataukah ini hanya trik-trik politik semakin mendekatnya penetapan pasangan calon?
Anggota DPRD Kota Kupang, Melki Balle mengemukakan, setelah adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang Nomor: 01/Kpts/KPU-Kota.08.434078/2011 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Peyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2012, itu berarti KPU Kota Kupang telah menentukan titik star pelaksanaan Pemilukada. Menjadi persoalan jelas Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Kupang, berdasarkan  Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dimana PP ini sudah mengalami perubahan berulang kali tapi pasal ini tidak berubah. Ditegaskan di Pasal 2 ayat (4) “Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan secara tertulis 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah”. Lanjut Melky Balle, dan pasal 3 ayat (2) “berdasarkan pemberitahuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b KPUD menetapkan : a. Perencanaan Penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah. b. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dan c. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau. “Pertanyaannya adalah, dasar hukum apa yang dijadikan KPU Kota Kupang untuk menetapkan tata cara dan jadwal tahapan penyelenggraan pemilihan kepala daerah,” tanya Melky Balle retoris.
Melky Balle kemudian menandaskan, UU nomor 15 tahun 2011 mengenai penyelenggara pemilu, memberikan kewenangan penuh kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Namun demikian, dalam pelaksanaannya KPU pun harusnya tunduk kepada UU NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Khusus pasal 42 (j) disebutkan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. “Nah dalam konteks ini, kita akan membangun komunikasi dengan KPU Kota Kupang, sehingga kita tidak berada dalam proses yang ilegal. Karena kalau prosesnya ilegal tentu akan menghasilkan hasil yang ilegal. Padahal tidak sedikit biaya yang digunakan untuk kepentingan suksesi kepemimpinan Kota Kupang,” tandas Melky Balle seraya menambahkan persoalan ini perlu mendapat perhatian serius sehingga ada titik terangnya.
Lalu bagaimana tanggapan KPU sebagai institusi penyelenggara pemilukada? Ketua KPU Provinsi NTT, John Depa menjelaskan, kewenangan-kewenangan institusional KPU yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2007 yang telah dirubah dalam UU Nomor 15 tahun 2011 telah diimplementasikan dalam berbagai peraturan KPU. Nah Peraturan KPU inilah yang dijadikan dasar dan rujukan dalam pelaksanaan tahapan pemilukada. “Penentuan titik star pelaksanaan Pemilukada ada di KPU bukan di DPRD,” tandas John Depa.
John Depa kemudian menjelaskan waktu enam bulan tidak bisa mengakomodir pelaksanaan pemilukada dua putaran. Karena itu, KPU dalam penjadwalannya membuat dua tahapan yang berdurasi 240 hari atau delapan bulan. “Kalau mau berpikir lurus ketika UU Nomor 22 Tahun 2007 yang telah memberikan kewenangan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilukada semua regulasi dan aturan harusnya tunduk kepada regulasi tersebut,” tandas John Depa seraya menambahkan sepanjang tidak bertentangan dengan UU penyelenggara pemilu, regulasi lain harusnya tunduk. Kewenangan ini merupakan perintah UU Nomor 22 Tahun 2007. Dengan demikian, penyikapan KPU terhadap semua proses ini tidak ilegal. Karena kalau ilegal, tentunya MK sudah membatalkan pelaksanaan pemilukada yang ada di berbagai daerah.
Dilain pihak John Depa mengemukakan, wacana ini merupakan sesuatu yang positif dalam arti, semua pihak yang terlibat dalam pemilukada ini menginginkan proses yang legal dengan mendapat hasil yang legal pula. “Saya kira ini sangat positif dan kita tetap berada dalam aturan dan regulasi yang ada,” tandas akademisi yang sudah dua periode menjadi komisioner KPU.
Apa yang dikemukakan Melky Balle sebagai anggota DPRD Kota Kupang, tidak salah. Jawaban John Depa sebagai komisioner KPU pun ada benarnya. Pertanyaannya kemudian adalah, kalau ada dua Undang-Undang yang berbeda yang mengatur salah satu pokok perkara, bagaimanakah kita menyikapinya? Bukankah ini berarti ada dua perspektif yang berbeda yang dilandasi oleh dua undang-undang yang berbeda pula? Mungkinkah akan ada titik sama dalam melihat persoalan ini? Kita lihat dan tunggu.
By. Yes Balle

Kekerasan Terhadap Anak Dibungkus Budaya


TIMORense – Seorang ibu yang menjewer telinga anaknya agar mau mandi dianggap wajar, padahal tindakan itu berupa kekerasan fisik. Guru membentak-bentak murid agar mau duduk manis dan mendengarkan, terjadi di mana pun dan itu dianggap wajar. Padahal guru telah melakukan kekerasan emosional. Bahkan kekerasan kepada anak sering “dibungkus” dengan alasan budaya. Misalnya, “Anak-anak di sini harus dipukul secara fisik agar disiplin karena budaya kita keras”.
Di tengah masih derasnya arus kekerasan seperti itu, diperlukan pendekatan baru, yakni penting menempuh pendekatan kelembutan terhadap anak. Dan salah satu tempat paling besar peluangnya untuk melakukan kelembutan terhadap anak adalah sekolah. Maka, sebaiknya dikembangkan apa yang disebut sekolah ramah anak (SRA). Kunci utama pembuka kemungkinan SRA tentu guru dan jalan menuju SRA yang harus ditempuh guru memang sulit, tetapi dapat dicoba.
Seperti yang disampaikan Drs. Max Halundaka, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, saat dihubungi TIMORense pertelpon mengatakan, kegiatan sekolah Ramah Anak di Kota Kupang ini, terbagi dalam 5 rayon, yang mana dengan criteria-kriteria yang ada sudah ditetapkan di 5 rayon tersebut sebanyak 20 sekolah dasar, sebagai Sekolah Ramah Anak.
Sementara itu, Robby Ndun, S.Pd, MM, Kepala Bidang Pendindikan Dasar, Dinas Pendidikan Kota Kupang selaku penanggungjawab operasional kegiatan Sekolah Ramah Anak di wilayah Kota Kupang, saat di temui TIMORense di ruang kerjanya mengatakan, Pemerintah bercita-cita mengembangkan sistem pendidikan yang menyediakan akses pendidikan yang ramah (SD) dan bermanfaat bagi semua anak. Usia resmi bagi anak-anak untuk dapat mengikuti pendidikan dasar adalah 6 tahun. Akan tetapi, pendidikan di tingkat dasar ini belum sepenuhnya menyediakan situasi dan kondisi belajar yang nyaman dan ramah bagi anak.
Konsep sekolah ramah anak ini menurut Ndun, didasarkan pada konvensi hak anak yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. Ini menciptakan antusiasme baru bagi perbaikan sistem pendidikan. Indonesia telah mengenal dan menangani gagasan-gagasan seperti sekolah peduli, pendidikan holistis, pendidikan bermanfaat, yang semuanya memasukkan aspek-aspek dari konsep sekolah ramah anak. Ia mengharapkan, melalui kegiatan Sekolah Ramah Anak ini, selain dapat mengurangi angka kekerasan terhadap anak di sekolah, juga dapat menciptakan pendidikan yang berbasis pada hak anak untuk memperoleh pendidikan dengan nyaman dan ramah.
Karena itu, menurutnya, guru hendaknya memberi tahu (dan mengajak siswa) tentang pentingnya gerakan antikekerasan di sekolah. Sekecil apa pun tindak kekerasan terhadap siswa harus didiskusikan dan dicari penyelesaiannya. Laporan adanya tindak kekerasan juga perlu diakomodasi cepat dan jangan dibiarkan/tertunda sampai hari berikut. Langkah lebih lanjut yang menurut Ndun perlu dilakukan pihak sekolah adalah melibatkan siswa menyusun peraturan sekolah atau mendaftar perilaku yang baik yang harus ditunjukkan, baik oleh guru maupun siswa, setiap saat. Melibatkan siswa membuat rambu-rambu atau aturan pasti akan membuahkan hal yang amat mengejutkan bagi banyak guru. “Selama ini aturan sekolah disusun hanya oleh sekolah (kepala sekolah dan guru), padahal seharusnya dibuat oleh siswa sendiri berikut sanksinya. Semakin sering sekolah mendatangkan pihak kepolisian pasti berdampak baik karena siswa dapat semakin akrab dengan polisi sehingga berani melaporkan jika terjadi kekerasan apa pun,” ujar Ndun seraya menambahkan, pihak orangtua (komite sekolah) dapat memfasilitasi hal-hal seperti mendatangkan masyarakat dan mengundang aparat pemerintah setempat untuk memberikan perhatian kepada sekolah.
Sementara itu, Yeheskiel Saba, SE, selaku penanggungjawab keuangan kegiatan Sekolah Ramah Anak di Kota Kupang, mengatakan, kegiatan ini bekerja sama dengan UNICEF NTT. Dalam kegiatan yang didanai oleh UNICEF NTT ini, dilaksanakan dalam berbagai kegiatan, misalnya sosialisasi ke sekolah tentang kekerasan terhadap anak dan seminar. Singkatnya, Sekolah Ramah Anak ini, amat mudah dan murah dilaksanakan di semua sekolah di mana pun berada, tetapi hasilnya akan amat mengagumkan ketika kita menyaksikan (kelak) tidak ada lagi kekerasan terhadap anak-anak oleh siapa pun.
By. Wesly Jacob

Hati-Hati Aliansi Tidak Sehat


TIMORense – Politik selalu memiliki makna ganda. Kadang tidak bisa dicerna dengan akal sehat. Namun di sisi lain, politik kadang menjadi lahan menarik bagi anak manusia. Sehinga hajatan politik kadang terlalu mahal. Bagaimana dengan Pemilukada Kota Kupang? Berikut petikan wawancara wartawan TIMORense (TR), Wesly Jacob, dengan Prof. Alo Liliweri, (AL) dosen senior di FISIP Undana Kupang. 
(TR) : Pendapat anda terhadap proses Pemilukada Kota Kupang ini seperti apa?
(AL) : Mei 2012 ini, masa jabatan pasangan walikota-wakil walikota Kupang, Daniel Adoe – Daniel Hurek akan berakhir. Sejak akhir Agustus 2010, beberapa nama mulai muncul untuk mencalonkan diri sebagai walikota Kupang pada periode 2012-2017. Bersamaan dengan itu sejumlah partai-partai kecil sudah mulai melakukan pertemuan guna menyusun suatu aliansi dalam menghadapi pemilihan langsung (pilkada) Wali kota dan Wakil Wali kota mendatang. Bisa dipastikan bahwa pihak-pihak yang ingin turut berlaga memperebutkan jabatan orang pertama dan kedua di Kota Kupang ini, secara diam-diam sudah mempunyai “Tim Sukses” masing-masing dan sudah mulai melakukan langkah-langkah.
(TR) : Sejauh mana anda melihat dampak pemilihan langsung kepala daerah ini?
(AL) : Pemilihan langsung orang pertama dan kedua Kota Kupang adalah suatu peristiwa politik penting, karena hasilnya akan mempunyai dampak langsung terhadap kehidupan penduduk yang hidup di daerah bersangkutan. Dampak langsung ini, bermula dari pilihan politik yang akan diambil dan ditetapkan oleh pasangan tersebut.  Dan ini adalah yang kedua kalinya, maka setidaknya masyarakat sudah harus lebih cerdas dalam memilih.
(TR) : Masyarakat harus memilih dengan cerdas, artinya?
(AL) : Artinya masyarakat tidak saja dituntut untuk memperhatikan program-program yang diusung oleh para kandidat, tetapi juga memperhatikan kredibilitas dan kapasistas calon tersebut. Singkatnya masyarakat atau pemilih juga harus mempelajari track record dari si calon tersebut.
(TR) : Dalam konteks Kota Kupang, kita masih digolongkan sebagai pemilih tradisional, bagaimana menurut anda?
(AL) : Merupakan satu kecerobohan besar apabila para pemilih datang ke tempat pemilihan dengan sikap apatis, asal pilih, memilih mereka yang paling banyak memberikan uang insentif dengan pertimbangan praktis sesaat yang tak menjangkau jauh. Yang dipertaruhkan dalam pilkada adalah kehidupan kita paling tidak selama lima tahun, bahkan berdampak pada kehidupan anak-cucu selanjutnya. Memilih tanpa berpikir, tanpa mempertimbangkan dampaknya dengan sungguh-sungguh sama dengan berjudi dengan kehidupan kita, kehidupan anak-cucu sebagai taruhannya. Tidak gampang memang menolak dua-tiga ratus ribu rupiah di tengah keterpurukan. Tapi apakah hidup dan esok anak-cucu memang seharga dua-tiga ratus ribu rupiah? Apakah martabat dan harga diri pemilih hanya seharga demikian rendah?
(TR) : Bagaimana dengan golput?
(AL) : Memilih sebagai golput pun, agaknya merupakan suatu kesalahan, sekali pun merupakan hak. Memang tidak gampang menetapkan pilihan di tengah-tengah keterpurukan dan iming-iming uang , wujud dari money politic (politik menyogok pemilih) serta pandangan bahwa kekuasaan politik merupakan lahan subur mata-pencaharian bagi para politisi. Masih berkecamuknya wabah money politic di dunia politik kita, sebenarnya dari segi antropologi mentalitas, tidak lain dari manifestasi dari pola pikir dan mentalitas jalan pintas, kemalasan berpikir dan dari sudut pandang teoritis, merupakan pernyataan tentang tingkat pemahaman dan praktek arti politik serta negara yang bias. Atau sengaja diselewengkan. Tanda sikap tidak bertanggungjawab dari para politisi. Niscayanya dalam pilkada yang dipilih adalah programnya. Niscayanya juga yang dipertandingkan dalam pilkada adalah program menyeluruh. Program  yang disusun atas dasar penelitian lapangan terhadap  masyarakat inilah yang niscayanya diperdebatkan secara terbuka, bukan janji-janji kosong yang retoris. Adanya debat luas terbuka antara para calon akan meningkatkan kesadaran politik masyarakat dan sekaligus membantu masyarakat dalam menentukan pilihan. Peranan media massa dalam hal ini sangat penting. Debat televisi, debat di radio dan media massa cetak hendaknya diatur secara adil dengan mengikutsertakan pembaca, pemirsa, pendengar secara langsung. Forum terbuka “pemilih menilai dan dialog dengan kandidat” hendaknya disediakan. Barangkali metode begini bisa disebut sebagai “fair play”, bermain jujur. Akan sangat baik dan menguntungkan pemilih.
(TR) : Apakah anda optimis dengan cara-cara di atas dapat meminimalisir politik uang dan dapat membuat masyarakat cerdas dalam memilih?
(AL) : Dengan cara-cara di atas diharapkan dunia politik negeri kita akan mengalami perbaikan setapak demi sedikit, dominasi money politic dalam pilkada akan ditekan seminim mungkin, dan diharapkan the right men in the right place diupayakan tercapai. Kekuasaan sangat gampang memabukkan dan membuat orang lupa daratan. Dengan adanya sosial kontrol yang padan barangkali bahaya mabuk dan lupa ini akan diminimalkan, prinsip rakyat sebagai poros bisa terjaga. Kecerdasan massa bisa dimobilisasi.
(TR) : Pertimbangan etnik dan agama masih menjadi pertimbangan dalam usaha mendulang suara, bagaimana menurut anda?
(AL) : Apabila kita berbicara tentang pilkada dengan poros pilihan setelah disaring debat adalah program maka barangkali, model aliansi dalam pilkada yang berporoskan etnik dan agama yang sesungguhnya model aliansi yang tak sehat dan berbahaya. Benar, bahwa penduduk (warga) Kota Kupang sangat heterogen dari segi etnik, seperti halnya dengan daerah-daerah lain di tanah air. Tapi menjadikan agama dan etnik sebagai dasar aliansi politik, sama dengan mempolitisir soal etnik dan agama. Akibat lebih lanjut dari aliansi SARA  bisa merawankan hubungan antar agama dan etnik yang membuat Kota Kupang sebagai daerah yang beresiko tinggi.  Pendekatan kebudayaan model begini dalam menyelenggarakan politik sangat berbahaya. Ini mempertahankan ketegangan hubungan antar etnik dan agama demi kepentingan politik penyelenggara kekuasaan.
(TR) : Jadi yang idealnya harus bagaimana?
(AL) : Penyelenggaraan kekuasaan dan aliansi politik didasarkan pada program sebagai hasil penelitian serius atas keadaan sosial di lapangan maka program itu akan mencakup seluruh agama dan etnik. Yang akan melahirkan visi  dan misi penyelenggara kekuasaan niscayanya mempunyai dasar kultur yang jelas dan tanggap zaman serta apresiatif dan di atas  dasar kultur inilah dibangun suatu struktur yang padan. Dengan dasar kultur dan pendekatan kultur begini, bisa diharapkan bahwa penyelenggara kekuasaan betul-betul merupakan orang yang menjadi walikota dan wakil walikota, penyelenggara kekuasaan seluruh warga tanpa memperdulikan asal etnik dan agama. Pengelola kekuasaan yang demikian tidak akan melakukan politik  menghalau orang-orang yang tidak mendukungnya, berlainan agama dan asal etnik, tidak akan melakukan politik diskriminatif seperti yang dikeluhkan oleh banyak pihak di mana-mana sampai hari ini. (*)

Pemilih Bukan Kerbau…


TIMORense – Pilkada merupakan bagian utama dalam sistem politik berdemokrasi. Lebih jauh lagi pilkada menjadi barometer bagi pihak tertentu untuk mengukur sejauhmana demokratisnya sebuah negara. Idealnya, pilkada bagian proses transisi peralihan kekuasaan ke rezim pemimpin yang baru. Di sisi lain sebagai sarana menyalurkan aspirasi warga negara (pemilih) mendukung dan berharap kepada pemimpin yang baru agar kehidupan berubah. Berkaitan daripada itu pemilih harus benar-benar mengetahui sosok dan kapasitas pemimpin yang di pilih.
Karena itulah dalam konteks pilkada 2012, rakyat Kota Kupang sebagai pemilih memiliki urgensi tersendiri. Dengan demikian memahami perilaku pemilih menjadi salah satu elemen penting untuk dikaji bagi para kandidat yang bertarung pada pilkada sebentar lagi terlaksana. Mengapa dikatakan penting pemilih bagi kandidat pilkada, dikarenakan pemilih menjadi kunci kemenangan meraih orang nomor satu di Kota Kupang.
Hal ini disampaikan A.G. Hadzarmawit Netti, saat ditemui TIMORense di kediamannya, di bilangan Oepura, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemahaman tentang pergeseran perilaku pemilih dapat menggunakan pendekatan voting behavior (perilaku pemilih). Ia mengungkapkan bahwa apabila kita membicarakan teori perilaku pemilih, maka tidak ada satu teori yang benar, karena juga tidak ada hanya satu teori mengenai perilaku manusia pada umumnya. Namun menurutnya, secara umum terdapat tiga macam pendekatan atau dasar pemikiran yang berusaha menerangkan perilaku pemilih, yaitu pendekatan sosiologis atau sosial struktural, model psikologi sosial, dan model pilihan rasional (rational choice).
Netti menjelaskan tentang tipelogi pemilih. Pertama, pemilih rasional. Pemilih dalam hal ini lebih mengutamakan kemampuan partai politik dalam program kerjanya, di mana pemilih jenis ini memperhatikan kinerja dari partai politik yang dipilihnya.
Kedua, pemilih kritis lebih cenderung orientasinya kepada kemampuan partai politik, calon kepala daerah atau seorang caleg dalam menuntaskan permasalahan bangsa, maupun tingginya orientasi mereka akan hal-hal yang bersifat ideologis. Ketiga pemilih skeptis, jenis pemilih ini tidak memiliki orientasi ideologi cukup tinggi dengan sebuah partai politik atau seorang kontestan, ditambah lagi tidak menjadikan kebijakan sebagai sesuatu yang penting. Terakhir keempat pemilih tradisional, di mana untuk pemilih jenis ini memiliki orientasi ideologi yang sangat tinggi dan tidak terlalu melihat kebijakan partai politik, calon kepala daerah atau seorang caleg sebagai sesuatu yang penting dalam pengambilan keputusan.
Namun saya memiliki pemikiran tersendiri dalam mengartikulasikan pemilih, di mana pemilih adalah aktor penentu dari perpolitikan demokrasi di Indonesia. Karena merekalah sistem berdemokrasi bisa berjalan. Sehingga layak dikatakan sebagai aktor politik penentu. Tidak mengherakn jika para kandidat pilkada maupun pemilu menjadikan mereka mitra seiring sejalan dalam karangka partisipasi politik.
Menurut Netti, pemilih pun terbagi menjadi kognitif dan afektif. Rasional dan kalkulasi masuk ke pendekatan kognitif, umumnya pemilih yang kritis. Sedangkan emosional dan cenderung menggunakan perasaan yaitu pemilih yang tingkat SDM-nya masih rendah, sehingga mudah di permainkan oleh partai politik atau caleg tertentu.
Yang Tradisional Mayoritas
Menurut Netti, dalam konteks Pilkada 2012 di Kota Kupang, masih besar pemilih tradisional daripada pemilih cerdas. Tapi harus ditelaah lebih dalam lagi pemilih tradisional di Kota Kupang terbagi dalam beberapa varian. Pertama pemilih tradsional yang belajar dari pengalaman sehingga membuat mereka cerdas. Kedua pemilih tradisional karena loyalitas dengan ideologi partai dan karena kedekatan emosional. Dan ketiga pemilih tradisional yang terikut arus politik atau karena tekanan berupa ancaman fisik. Ataupun terikat hubungan emosional dan dipengaruhi lingkungan sekitar.
Netti mengatakan, ada pandangan yang menyatakan pemilih tradisional tidak cerdas. Pelabelan yang diberikan itu tidak sepakat dalam pikiran saya. Karena pemilih tradisional, walaupun kurang dari segi pendidikan tetapi mereka cerdas menilai dan melihat situasi. Hal ini disebabkan mereka belajar dari pengalaman, yang selanjutnya dikonstruksikan dalam penilaian tersendiri dan menentukan sikap politik pada pilkada 2012.
Ia menjelaskan jika partai politik di Kota Kupang ada yang mengklaim mendapatkan dukungan dari pemilih tradisional dan cerdas dengan jumlah persentase yang besar. Kalau hitungan matematiknya dilihat jumlah kursi di parlemen saya sepakat. Akan tetapi hitungan itu bisa berubah atau bergeser. Faktor penyebabnya antara lain kinerja partai politik tidak berpihak kepada kepentingan pemilih, basis pemilih yang loyal tidak dirawat sehingga di ambil oleh kandidat lain dikarenakan terfokus dengan urusan kepentingan politik, sulit memperoleh karena waktunya yang sangat pendek dalam kampanye pilkada dengan tujuan perolehan dukungan, dan suara pemilih tradisional ada di ambil oleh kandidat lain yang ikut pilkada. Indikator-indikator itulah yang membuat pergeseran pemilih tradisional dan pemilih cerdas. Kecuali ada strategi jitu yang mampu mengembalikan dukungan pemilih dan makin membuat besar kuota pemilih dari sebelumnya. Strategi jitu harsu dikolaborasikan dengan konsolidasi partai hingga mampu membuat solid tim pemenangan.
Parpol Parah
Bahkan partai politik di Kota Kupang dalam berkompetisi pada pilkada sangat kurang dan hampir jarang memberikan pendidikan politik kepada pemilih. Faktanya masih terjerat dengan cara-cara instans seperti memajang baliho, spanduk, serta ucapan selamat pada hari-hari besar. Seharusnya mengedepan investasi jangka panjang dengan membuat strategi pendidikan politik kepada pemilih. Tujuan agar dukungan pemilih akan mengarah kepada kandidat dalam pilkada 2012.
Karena itu ia berharap pada pilkada 2012 seluruh kandidat kepala daerah harus mensosialisasikan visi/misi, program, kepemimpinan, track record yang diukur dengan kinerja calon pemimpin yang akan maju. Bukan karena mengikuti teman, atau tersihir pada pencitraan media. Ia menegaskan para pemilih jangan terhipnotis dengan “pencitraan” permukaan yang dilakukan kandidat kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia mengungkapkan, hadirnya momentum pilkada 2012 sebagai aset yang harus dijadikan pijakan semua kandidat yang didukung partai politik melakukan perubahan dan pembaharuan menuju keadaan yang lebih baik. Di sisi lain, partai politik hendaklah mengedepankan amanah rakyat ketimbang memperbesar kekayaan kelompok di partainya.
By. Wesly Jacob