Stop!!! kekerasan Terhadap Anak


Pemred HU Kursor, Ana Jukana sedang diwawancarai oleh aktivis
Rumah Perempuan  soal kekerasan terhadap anak
sergapntt.com, TIMORense – Kekerasan pada anak (child abuse) secara klinis diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Namun masalah kekerasan dalam hal ini tidak saja diartikan sebagai suatu tindakan yang mengakibatkan gangguan fisik dan mental tapi juga mengakibatkan gangguan sosial.
Karena kekerasan bukan saja dalam bentuk emosional, seksual dan fisik namun juga dalam hal ekonomi, seperti halnya dipaksa jadi pelacur, pembantu, pengamen dan lain sebagainya. Begitupun sang pelaku bukan saja dilakukan oleh oleh orang-orang terdekat dalam keluarga namun juga di lakukan oleh orang luar. Dengan kata lain bukan saja kekerasan tapi sudah masuk kejahatan dan modusnyapun semakin berkembang.
Faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak secara umum disebabkan oleh suatu teori yang di kenal berhubungan dengan stress dalam keluarga (family stress). Stres dalam keluarga tersebut bisa berasal dari anak, orang tua (suami atau Istri), atau situasi tertentu. Stres berasal dari anak misalnya anak dengan kondisi fisik, mental, dan perilaku yang terlihat berbeda dengan anak pada umumnya.
Bayi dan usia balita, serta anak dengan penyakit kronis atau menahun juga merupakan salah satu penyebab stres. Stres yang berasal dari suami atau istri misalnya dengan gangguan jiwa (psikosis atau neurosa), orang tua sebagai korban kekerasan di masa lalu, orang tua terlampau perfek dengan harapan pada anak terlampau tinggi, orang tua yang terbiasa dengan sikap disiplin. Stres berasal dari situasi tertentu misalnya suami/istri terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pengangguran, pindah lingkungan, dan keluarga sering bertengkar.
Namun tentunya teori tersebut hanya melingkupi kekerasan dalam rumah tangga. Penyebab utama lainnya adalah, kemiskinan, masalah hubungan social baik keluarga atau komunitas, penyimpangan prilaku social (masalah psikososial). Lemahnya kontrol social primer masyarakat dan hukum dan pengaruh nilai sosial kebudayaan di lingkungan social tertentu.
Diantara dampak kekerasan pada anak dan perempuan adalah stigma buruk yang melekat pada korban diantaranya, Pertama, Stigma Internal yaitu, Kecenderungan korban menyalahkan diri, menutup diri, menghukum diri, menganggap dirinya aib, hilangnya kepercayaan diri, dan terutama adalah trauma sehingga seperti halnya perempauan tidak mau lagi berkeluaraga setelah dirinya trauma menerima kekerasan dari suaminya. Kedua, Stigma Eksternal yaitu, kecenderungan masyarakat menyalahkan korban, media informasi tanpa empati memberitakan kasus yang dialami korban secara terbuka dan tidak menghiraukan hak privasi korban. Selain stigma buruk yang melekat pada korban, kekerasan pada anak dapat menghancurkan tatanan nilai etika dan social seperti halnya dampak buruk dari human trafficking.
Untuk mencegah dan menghentikan kekerasan pada anak dibutuhkan beberapa pendekatan diantaranya, pendekatan sosial melingkupi pendekatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan waspada setiap tindakan kejahatan, terutama kekerasan terhadap anak. Pendekatan medis, untuk memberikan pelayanan dan perawatan baik secara pisik atau kejiwaan, juga memberikan penyuluhan terhadap orang tua tentang bagaimana mengasuh anak dengan baik dan benar. Dan terakhir adalah pendekatan hukum, tentunya yang bertanggung jawab masalah ini adalah pemerintah untuk selalu mencari dan menanggapi secara sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus kekerasan dan kejahatan dan menghukumnya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
By. Rumah Perempuan

Anak Tanggung Jawab Kita


sergapntt.com, TIMORense – Kekerasan terhadap anak (KTA) merupakan persoalan serius yang patut mendapat perhatian semua pihak. Pemerintah, masyarakat maupun keluarga seharusnya mengambil peran untuk sama-sama menyikapi persoalan ini. Karena tidak bisa dipungkiri, anak sekatinya merupakan pemilik masa depan bangsa dan negara ini. Kalau anak tidak mendapat perlindungan yang memadai, janganlah kita menyesali diri. Tapi kita harus bangkit dan sama-sama memberikan ruang untuk anak dalam mengimplementasi hak-hak mereka.
Cetusan pikiran tersebut datang dari Ester Mantaon, salah seorang staf Rumah Perempuan Kupang. Ibu tiga orang anak, memiliki kepedulian yang cukup tinggi terhadap perlindungan anak. Baik itu dalam aspek kekerasan terhadap anak maupun ketika anak berhadapan dengan hukum. “Kekerasan terhadap anak dan anak berhadapan dengan hukum, merupakan dua sisi gelap dari ruang bathin anak yang seharusnya menjadi pergumulan kita semua,” ungkap istri dari Velix Kaufe.
Mamanya Ruth kemudian mengemukakan, istilah “anak”, mengandung pengertian sebagai sosok yang hidup dalam lingkungan rumah tangga, yang di dalamnya ada anak dan orang tua mereka. Maka ketika berbicara tentang kekerasan terhadap anak (KTA), maksudnya di sini adalah kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua mereka, ayah mereka, ibu mereka, atau kedua-duanya. Bisa juga tindak kekerasan ini dilakukan oleh orang lain (selain orang tua mereka), tetapi tetap di lingkungan rumah, misalnya paman atau bibi mereka, kakek atau nenek mereka sendiri. Selain itu, “anak” juga bisa merujuk pada sosok yang ada di lingkungan sekolah. Sehingga, yang dimaksud “kekerasan terhadap anak” di sini juga tidak semata berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, tetapi juga bisa dalam konteks interaksi pendidikan. Persisnya, kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya, atau anak didiknya.
Bunda dari Marthen dan Yuliana kemudian menambahkan yang dimaksud kekerasan, adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual. Kekerasan fisik, berupa tindakan menyakiti si anak, dengan cara apa pun (bisa juga memakai bendak-benda tajam), yang membuat tubuhnya terluka, mental dan batinnya menjadi trauma atau shock, bahkan bisa juga berujung pada kematian. Sedangkan kekerasan psikis, adalah berupa kata-kata, perlakuan, ataupun sikap yang mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan kejiwaan dalam diri si anak, misalnya jadi merasa inferior, kurang PD, tertekan, trauma, dan semacamnya. Sedangkan kekerasan seksual, yakni tindak pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak, baik dalam skala berat ataupun ringan, yang mengakibatkan anak mengalami shock ataupun trauma terkait seksualitas, inveksi pada organ-organ seks, atau bahkan mengalami kehamilan.
Pertanyaan penting yang pertama bisa diajukan adalah, mengapa sampai bisa terjadi tindak KTA; baik itu di rumah ataupun di sekolah? Rumah, misalnya, seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi kehidupan anak, karena di sanalah anak “merintis” kehidupannya untuk pertama kali, mendapat pendidikan dan pengalaman tentang hidup sejak awal, dikelilingi oleh orang-orang yang dekat dan terikat secara biologis, psikologis, dan emosional. Akan tetapi, yang jadi pertanyaan, mengapa tempat yang harusnya menjadikan anak merasa nyaman justru menjadi tempat yang mengerikan dan horor buat dirinya?
Secara umum faktor budaya banyak disinyalir menjadi pangkal dari praktik KTA ini. Ada, misalnya, semacam pandangan tradisional yang menyatakan bahwa “anak adalah milik orangtua”, yang dengan kata lain anak tak ubahnya harta kepunyaan. Karena merasa memiliki, lantas para orangtua (tentu saja oknum dalam hal ini) merasa bisa melakukan tindakan apa pun terhadap miliknya tersebut, sebagaimana dia (orangtua) juga bersikap ataupun bertindak apa saja sekehendaknya terhadap benda-benda milik pada umumnya: menelantarkan, merusak, atau malah melenyapkannya sama sekali. Banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga mengalami stres, shock berat, trauma, cacat permanen, atau bahkan meregang nyawa.
Selain pandangan tradisional, budaya kekerasan (violence) yang berkembang dalam masyarakat juga berpengaruh besar. Praktik, teladan, atau perilaku kekerasan yang dipertontonkan oleh aparat (misalnya: oknum polisi yang menyiksa dalam proses penyidikan), media cetak atau elektronik (berita-berita kriminal, cerita atau film yang menonjolkan kekerasan), jelas ikut berkontribusi dalam “mengarahkan” tindakan para orangtua untuk melakukan hal yang sama (kekerasan). Karena kekerasan menjadi sesuatu yang terus “menggejala”, maka walhasil menjadi semacam culture, sehingga secara bawah-sadar sedikit demi sedikit, lama kelamaan, masyarakat menganggapnya sebagai kelumrahan atau kewajaran yang tak perlu dipermasalahkan. Apalagi jika kemudian praktik KTA berlindung di balik jubah “dalam rangka pendidikan”, “dalam rangka pendisiplinan”, dan sejenisnya. Padahal, atas nama apa pun dan demi alasan apa pun, tegas Ester Mantaon, kekerasan terhadap anak tidak seyogianya terjadi, dan atas nama hukum pelakunya harus dibersi sanksi sesuai aturan atau hukum yang berlaku. Sampai di sini, menurut Ester Mantaon, sudah saatnya semua elemen masyarakat giat dalam upaya mengatasi kekerasan terhadap.
Biodata
Nama  : Ester Mantaon
Suami : Drs. Velix Kaufe
Tiga Orang Anak
01. Ruth Kaufe
02. Marthen Kaufe
03. Yuliana Kaufe
By. Thresia Siti

Kado Istimewa Buat Mantan Napi


sergapntt.com, TIMORense – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peluang kepada mantan nara pidana (napi) untuk terlibat dalam hajatan politik. Namun ada sejumlah rambu yang harus ditaati. Berikut wawancara wartawan TIMORense, Wesly Jacob (TR) dengan akademisi dari Fakultas Hukum Undana Kupang, Deddy Manafe (DM).  
TR : Bagaimana menurut anda terkait dengan keputusan MK yang memulihkan hak politik para mantan Narapidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih ?
DM : Itu kado istimewa kepada seluruh mantan napi yang dipidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Hak politik mereka untuk berkiprah sebagai pejabat publik telah dipulihkan oleh MK. Ini langkah maju dalam proses pembangunan hukum dan perkembangan demokrasi di negeri kita. Sebelumnya, napi kasus kejahatan politik (napol) dan kealpaan ringan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun telah dicabut hak – hak politiknya.
TR : Logika hukumnya seperti apa?
DM : Logika hukum sebenarnya menyiratkan mantan napi mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya. Artinya seseorang yang sudah menjalani hukuman karena tersangkut tindak pidana sama saja telah melunasi kesalahannya. Apalagi sekarang kita tak mengenal lagi penjara. Istilah penjara telah lama dihapus, kemudian diganti dengan lembaga pemasyarakatan (Lapas), sebuah institusi yang membina para napi ke jalan yang benar. Ini dikandung maksud bahwa mereka yang telah keluar dari Lapas berarti telah lulus menjalani proses pemasyarakatan. Sehingga kehadirannya di tengah masyarakat sebagai warga yang sudah bersih, tanpa cacat dan cela sebagaimana sebelum tersangkut tindak pidana.
TR : Bagaimana penilaian anda terhadap uji materil  oleh Mahkamah Konstitusi?
DM : Pasal yang diuji oleh MK adalah Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut memuat syarat setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif baik pusat maupun daerah serta calon kepala daerah harus bersih dari catatan kriminal. Pasal-pasal itu menyebutkan seorang caleg atau calon kepala daerah harus memenuhi syarat ‘tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. MK memutuskan ketiga pasal itu conditionally unconstitutional atau inskonstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK dalam putusannya, yakni, (i) tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
TR : Apakah keputusan ini tidak akan menjadi bumerang?
DM : Secara konstitusi keputusan itu tidak salah. Mantan napi tetap memiliki hak politik yang sama setelah menjalani masa hukumannya, karena sudah dinilai bersih. Dan sesuai dengan KUHP, Hukum tambahan menyangkut pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik itu hanya dapat dilakukan lewat keputusan pengadilan.
Namun apakah klausul itu patut dilaksanakan saat kepercayaan rakyat terhadap lembaga Negara baik itu eksekutif maupun legislatif berada pada titik nadir?
Secara politis mungkin klausul ini akan “mengganggu” rasa kepercayaan rakyat terhadap lembaga-lembaga negara, namun secara hukum, jelas bahwa klausul keputusan ini sudah benar dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi jika dikaitkan UUD 1945 dan UU tentang Hak asasi manusia, maka tentunya semua orang punya hak politik. Selain itu, belum tentu semua terpidana 5 tahun ke atas itu tercabut hak politiknya dalam keputusan di pengadilan.
TR : Tentunya ini akan membuka peluang bagi para terpidana korupsi juga akan bisa dipilih menjadi legislatif atau sebagai pejabat ?
DM : Alasan utama mantan narapidana bisa menjadi caleg atau calon kepala daerah adalah persamaan hak setiap warga negara. Bila toh mereka pernah melakukan kesalahan lantas dipidana, hal itu sudah ditebus dengan pidana penjara yang ia jalani. tak berarti dengan aturan ini nantinya mantan napi dengan mudah  menjadi caleg. Tetap ada sejumlah  syarat yang harus dipenuhi. Eks napi tersebut misalnya baru boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari hukuman. Jadi seharusnya mereka yang telah menjalani hukuman harus mendapat hak sama untuk ikut dalam pemilihan menjadi anggota DPR. Menjadi tidak adil, jika sama – sama mantan napi, tetapi hak politiknya diperlakukan tidak sama.Dari aspek hukum dan hak asasi manusia memang terdapat perlakukan diskriminasi, tetapi ada faktor lain yang perlu diperhatikan, jika dikaitkan dengan jabatan publik.
TR : Konstituen tentunya berharap dalam proses pemilu dapat melahirkan para legislatif dan kepala daerah yang bersih, apakah keputusan ini tidak bertentangan dengan harapan konstituen?
DM : Untuk membangun legislatif dan eksekutif yang terpercaya, idealnya adalah representasi suara rakyat pemilih (konstituen); mereka harus menguasai bidang tugas dan memiliki pengetahuan memadai akan masalah-masalah rakyat (kompetensi); dan bermoral baik (integritas). Kecarutmarutan muncul karena mereka yang duduk di kursi dewan hanya memenuhi syarat konstiuensi dengan menghalalkan segara cara. Kompetensi kurang memadai, integritasnya pun diragukan.
TR : Lalu menurut anda bagaimana dengan terpidana kasus KDRT?
DM : Undang-undang KDRT dalam klausul pidananya menganut Hukum Pidana Alternatif. Artinya bahwa dalam setiap putusan hukumnya, kepada terpidana diberikan alternatif hukuman. Tidak hanya hukuman kurungan badan saja, tapi juga diberikan alternatif seperti denda. Jadi manakala terpidana kasus KDRT bersedia atau mampu membayar denda maka ia bisa dinyatakan bebas atau tak harus menjalani hukuman kurungan badan. Hal ini disebabkan karena semangat dalam UU KDRT tersebut mengandung 4 hal yakni, mencegah terjadinya KDRT, melindungi korban KDRT, menindak pelaku dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
TR : Bukankah kita butuh pemimpin dan wakil rakyat yang memiliki kompetensi mental maupun spiritual, pribadi yang arif dan bijaksana untuk membangun bangsa ini?
DM : Benar, bahwa dalam konteks untuk membangun bangsa kita membutuhkan orang-orangnya yang punya kompentensi. Kekuatiran saya adalah ukurannya tidak lagi mengutamakan kecerdasan, kapabilitas dan integritas sebagai politikus. Popularitaslah yang dijadikan power, yang membentuk mereka menjadi pragmatis, sehingga tidak penting lagi bagaimana caranya menjadi terkenal. Karena itu, diharapkan konstituen harus cerdas dalam memilih. (*) 

Kebersamaan Melalui Fotografi


sergapntt.com, TIMORense – Dunia fotografi ibarat dunia tanpa koma. Mengalir deras seiring berkembangnya zaman. Kecanggihan teknologi membuat orang makin tertarik dengan dunia “jeprat-jepret” itu. Bagi seorang pencinta fotografi, tak ada momen yang terlewatkan begitu saja saat “senjata” kamera mereka pegang. Bagi mereka, semua momen sama pentingnya. Tak ayal, apa pun momen di depan mata, akan selalu diabadikan. Bahkan terkadang dicari waktu khusus untuk hunting mencari target sekadar mendapatkan gambar yang punya nilai seni tinggi.
Di Kupang, dunia fotografi bukan hal baru lagi. Dari yang perseorangan, hingga bergabung dalam sebuah komunitas, seperti FOKU’s Kupang. Komunitas ini yang menjadi sarangnya para penggemar fotografi di Kupang itu berisi anggota-anggota dari usia pelajar hingga yang berumur. Dan berasal dari berbagai profesi, peneliti, dosen, akitivis, jurnalis dan masih banyak yang lainnya. Bagi mereka, berbeda dalam usia tidak menjadi suatu masalah yang dapat membuat komunitas tidak jadi dibentuk.
Ketua FOKU’s Wilson Therik mengatakan, komunitas ini dibentuk 14 Februari 2010. Menurutnya, dalam komunitas ini tak mengenal pembeda-pembeda yang membuat kotak-kotak, tidak ada beda status sosial, tidak pembeda merk camera, tidak ada pembeda dari club manapun, tidak ada pembeda antara senior dan junior, tidak ada pembeda antara professional dan amatiran, tidak ada pembeda asal daerah dan pembeda-pembeda lainnya. Karena itu siapa saja bisa bergabung dengan FOKUs, asalkan mau memotret (tak peduli apapun kameranya, entah kamera pinjaman atau milik sendiri) atau mau di potret.
Wilson mengungkapkan pendiri FOKU’s justru didirikan oleh mereka yang tidak bekerja sebagai fotografer tetapi memiliki hobby fotografi, yakni Wilson Therik (Peneliti Independen), Danny Wetangterah (Aktivis NGO), Palce Amalo (Jurnalis), Candra Dethan (Pimpinan Child Fund), Ermi Ndoen (Staf Unicef NTT), Torry Kuswardono (Aktivis NGO), Silvia Fanggidae (Aktivis NGO), Noverius Nggili (PNS), Alfred Djami (Aktivis NGO), Gusti Brewon (Staf KPA NTT).
Ia menjelaskan, keanggotaan FOKUs ada 2 macam, yaitu member maya dan member darat. Member Maya adalah member yang sifat keanggotaanya hanya begabung dalam group facebook FOKU’s. (jumlah saat ini 282 orang) dan Member Darat adalah member yang sifat keanggotaanya bergabung secara tatap muka, bukan sekedar list nama saja tetapi sudah pada tahap perkenalan langsung. Terlibat dalam kegiatan FOKUs di darat seperti Hunting, Pameran, Lomba, dan Workshop. Jumlah terakhir sekitar 50-an orang.
Wilson mengatakan, ide membentuk komunitas ini lahir dari satu keinginan bersama semua teman-teman dalam komunitas ini untuk beraksi mengambil gambar alam dan sekitarnya dengan mengutamakan nuansa sosial di Kota Kupang dan NTT pada umumnya (sentuhan human interest, landscape, dan etnofotografi).
Karena itu, kehadiran FOKU’s ini diharapkan bisa memicu empati dari semua komponen masyarakat. Bukan berempati pada fotografer atau orang yang menjempret gambar atau obyek, melainkan pada obyek yang dijepret sehingga masyarakat menikmati foto itu dan merasakan apa yang disajikan. FOKU’s memang tidak seperti halusinasi atau fatamorgana saja, tetapi mengambil potret berdasarkan fakta-fakta. Karena sesuai tema jepretan bernuansa sosial, maka yang jelas hasilnya itu memberikan sebuah momentum yang banyak berbicara atau bercerita dari sudut pandang berbeda bagi siapa saja yang melihat. Dengan ini, maka siapa saja akan berempati tentang apa yang ditampilkan oleh FOKU’s
Ia juga mengisahkan sepanjang perjalanan FOKU’s hingga saat ini berbagai kegiatan sudah dilaksanakan misalnya, Pameran, Hunting Tematis, Lomba Fotografi dan Workshop Fotografi. Kegiatan yang pernah digelar adalah Hunting Perdana ke Pulau Kera (2010), Hunting di Museum Daerah NTT (2010), Kupang Street Hunting (2010), Kupang Landscape Hunting (2010), Hunting Gedung Tua di Kota Kupang (2010), Pameran Foto di Taman Nostalgia (2010), Pameran Foto di Flobamora Mall kerjasama dengan BP Pemuda GMIT Sinode (2010), Workshop Fotografi tema “Foto Prewedding” (2011), Workshop Fotografi tema “Foto Studo dan Lighting” (2011), Workshop Fotografi dengan tema “Editing Foto by Photoshop” (2011), Pameran Foto di Taman Nostalgia (2011), FOKU’s goes to campus kerjasama dengan Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Undana (2011). Dan untuk Tahun 2012, rencananya bulan April 2012 dalam rangka memperingati HUT Otonomi Daerah Kota Kupang, FOKU’s akan menyelenggarakan Pameran dan Workshop Fotografi dengan tema: Kupang Tempo Doeloe.
Saat ditanya menyangkut minat masyarakat Kota Kupang, menurut kandidat doktor di Universitas Satya Wacana Salatiga, minat masyarakat Kota Kupang terhadap dunia fotografi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini berkembang dengan pesat, terutama untuk foto-foto bertemakan model, landscape dan HI. Buktinya saat ini tidak hanya ada FOKU’s, tapi ada juga komunitas fotografi lainnya seperti NTT Explorer Photography Club, Fotografer Indonesia Regional NTT, MOKUS (Model Kupang dan sekitarnya), yang tentu masing-masing punya sejarah berdirinya tersendiri-sendiri.
Ia juga menegaskan, yang mengatakan fotografi itu mahal, berarti dia tidak paham tentang esensi dari fotografi. Fotografi itu adalah kegiatan melukis dengan cahaya. Jadi memotret itu tidak harus menggunakan kamera dan lensa yang mahal-mahal. Dengan HP berkamera pun sebenarnya kita bisa menghasilkan foto yang bagus asalkan kita sudah memahami dengan benar teknik pencahayaan dalam fotografi.
FOKUs bukanlah klub foto yang biasanya lebih eksklusif, tetapi kami adalah komunitas, di mana kami terbuka menerima semua kalangan tanpa pembeda/jarak. Tidak ada ikatan yang membelenggu, bebas dan sukarela untuk bergabung maupun mengundurkan diri. Yang dibutuhkan sebagai persyaratan hanya mempunyai semangat dan komitmen yang sama dalam fotografi, kebersamaan, pertemanan bahkan persaudaraan dengan sesama (human interest), lingkungan dan alam.
Kendala dalam perjalanan FOKU’s sebagai sebuah komunitas menurut Wilson adalah soal waktu dan kesempatan, di mana anggota FOKU’s yang terdiri dari beragam profesi (tidak hanya professional fotografer) tentu memiliki waktu dan kesempatan yang berbeda-beda untuk berkumpul bersama, namun kegiatan hunting oleh anggota tetap berjalan meski tidak resmi sebagai program dari FOKU’s.
Hambatan selama perjalanan FOKU’s justru ada pada pengurusnya karena sifatnya volunteer dan kesibukan dari masing-masing pengurus dengan pekerjaan pokok dan studi/kuliah. Namun ke depan para pengurus yang selama ini tidur akan dibangunkan, pengurus yang ogahan akan diistirahatkan, pengurus yang melamun akan diingatkan. Dengan begitu FOKU’s akan lebih atraktif dalam mengembangkan dunia fotografi di Kota Kupang.
By. Wesly Jacob

Anakku Sayang, Anakku Malang


Ada semacam paradoks ketika kita berbicara tentang anak. Di satu sisi, kita memandang anak sebagai anugerah terindah dalam hidup kita (berkeluarga). Di lain sisi, kita memperlakukan anak sebagai yang terhina dalam hidup berkeluarga.
Posisi anak memang sangat mengawang. Ia kadang disayang, tetapi lain kali ia malah bernasib malang. Ia kadang ditimang begitu berkasih sayang, lain kesempatan ia ditimbang dengan pelbagai penghakiman dan tindak kekerasan. Kekerasan terhadap anak (KTA) sudah menjadi menu sehari-hari yang harus dikuncah anak dengan pelakunya orang dewasa. 
Pemahaman
KTA adalah tindakan kekerasan secara fisik, seksual, emosional, dan penelantaran/pengabaian terhadap anak. Semua yang mencakup tindakan yang menyebabkan anak “menderita” secara fisik, seksual, emosional dan sosial serta ekonomis itu bisa kita kategori ke dalam KTA.
Bercermin pada definisi singkat di atas, ada empat kategori terminologis yang berkaitan dengan KTA yaitu pengabaian/penelantara, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak. Penelantaran anak terjadi di mana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal menyediakan kebutuhan dan keperluan memadai, termasuk fisik (gagal menyediakan makanan yang cukup, pakaian, atau kebersihan), emosional (gagal memberikan pengasuhan/kasih sayang), pendidikan (gagal mendaftarkan anak di sekolah), atau medis (gagal mengobati anak atau membawa anak ke dokter saat sakit).
Kekerasan fisik adalah serangan yang diarahkan pada seorang anak oleh orang dewasa. Meninju, memukul, menendang, mendorong, menampar, membakar, membuat memar, menarik telinga atau rambut, menusuk, membuat tersedak atau menguncang seorang anak adalah contoh-contoh kekerasan fisik. Aborsi dan transmisi racun pada anak melalui ibunya (seperti dengan sindrom alkohol janin) juga dapat dianggap penganiayaan fisik dalam beberapa wilayah yuridiksi.
Dalam beberapa konteks (masih diperdebatkan), budaya punishment dinilai sebagai salah satu bentuk legalisasi terhadap kekerasan fisik anak. Aksentuasi yang tidak terlalu gamblang antara kedisiplinan dengan pemberian sanksi fisik dicurigai sebagai satu bentuk KTA yang berselimutkan “nilai luhur”. Padahal kita bisa saja menekankan kedisiplinan secara lebih persuasif (motivasi dan teladan hidup) dan human.
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa/remaja yang lebih tua mendapatkan stimulasi seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta dan memaksa seorang anak melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), paparan senonoh dari alat kelamin kepada anak, menampilkan pornografi kepada anak, kontak seksual yang sebenarnya terhadap anak (pemerkosaan), kontak fisik dengan alat kelamin anak, melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik, atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi dan pornoaksi anak.
Dari semua kategori bentuk kekerasan, pelecehan emosional adalah yang paling sulit untuk didefinisikan. Itu bisa termasuk nama panggilan yang bernuansa negatif, ejekan, makian, degradasi, perusakan harta benda, penyiksaan atau perusakan terhadap hewan peliharaan, kritik yang berlebihan, tuntutan yang tidak pantas, ekskomunikasi, pelabelan sehari-hari dan penghinaan.
Penyebab dan Solusi
Masalah KTA adalah masalah yang kompleks. Kompleksitas masalah KTA bisa dipahami karena pelakunya adalah orang yang paling dekat dengan anak itu sendiri. Pada bentuk kekerasan seksual, misalnya, sekitar 30% pelakunya adalah keluarga dari anak, paling sering adalah saudara, ayah, ibu, paman atau sepupu, sekitar 60% adalah kenalan/teman seperti keluarga lain, pengasuh anak, atau tetangga. Cuma 10% orang asing berposisi sebagai pelaku. Artinya, penelusuran terhadap penyebab KTA perlu mendapat perhatian intens sebab orang-orang yang seharusnya menjadi pengayom anak, ternyata lebih sering bertindak sebagai penganiaya anaknya.
Sebagai semacam referensi, setidaknya ada beberapa penyebab umum KTA. Pertama, sebab kultural. Diakui atau tidak, ada semacam kultur kekerasan yang sangat kuat di sebagian masyarakat kita. Anak dilihat sebagai milik mutlak yang harus takluk untuk mengegolkan keinginan dan ambisi orang dewasa. Tidak heran bahwa rumah dan sekolah serta komunitas lainnya menjadi tempat di mana pemandangan KTA mewahyukan diri dengan sangat gamblang.
Kedua, modernisasi/globalisasi bisa juga menjadi casus belli lahirnya KTA. Globalisasi/modernisasi yang tidak terkendali akan melahirkan kemiskinan kota dengan segala karakternya: meningkatnya angka kriminalitas, prostitusi, dan tekanan hidup. Muara dari situasi serba sulit ini adalah KTA dalam berbagai bentuk seperti: penelantaran, pemekerjaan, perdagangan anak, pelacuran anak, hingga kekerasan fisik yang menyebabkan penderitaan dan kematian anak.
Ketiga, karakter psikis seseorang. Karakter psikologis akan terekspresikan bila ada media yang mempertemukannya dengan kondisi sosial. Fromm (1970) mengutip hasil studi Sigmund Freud bahwa sesungguhnya dalam diri manusia ada dua kekuatan yang saling bersaing untuk keluar, yaitu keinginan untuk mencintai (biofil) dan keingininan untuk membunuh (nekrofil). Seseorang yang memiliki karakter psikis nekrofil akan segera terekspresikan ketika ada lingkungan sosial ekonomi yang tidak bisa dihadapi, menekan dirinya, dan menjadikan orang-orang di sekitarnya sebagai pelampiasan. Anak-anak dengan posisinya yang lemah akan selalu menjadi sasaran empuk pelampiasan itu.
Dari beberapa penyebab umum di atas, kita bisa menawarkan beberapa solusi yang mungkin bisa kita buat untuk menghapus minimal mengurangi laju KTA. Pertama, harus ada pemahaman bersama dari seluruh komponen masyarakat bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam hal ini, pemerintah dan lembaga-lembaga yang mencecapi isu ini harus bekerja lebih ekstra dalam komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) berupa sosialisasi, pelatihan, seminar, dan seterusnya.   
Kedua, masyarakat perlu meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Dengan basis pengetahuan dan informasi yang memadai berkat KIE tadi, semua orang berhak untuk menjadi penyelamat atas nespata yang merundung anak. Tetangga, misalnya, tidak perlu lagi apriori terhadap jerit tangis anak tetangga akibat penyiksaan yang dilakukan oleh ayah, ibu atau anggota keluarga lainnya. Kita harus mementuk semacam caring society: masyarakat yang saling peduli. 
Ketiga, pengakkan hukum yang tegas.  UU Perlindungan Anak sesungguhnya sudah cukup berat dalam ketentuan sanksi kepada para pelaku kekerasan terhadap anak, namun di lapangan sering ketentuan tersebut tidak diterapkan. Masih adanya kesenjangan antara regulasi, implementasi dan eksekusi adalah tantangan mahaberat bagi usaha minimalisasi KTA. Ketidakjelasan sanksi hukum akan menguatkan persepsi bahwa KTA adalah hal yang biasa dan tidak kontra hukum.
Keempat, pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan pemberantasan kemiskinan. Angka-angka indikator  makro ekonomi (yang sangat dibanggakan oleh SBY sebagai tingkat pertumbuhan yang fantastik di tengah cekikan ekonomi global yang tunggang-langgang) ternyata tidak terasakan oleh lapisan miskin kota. Mereka tetaplah kelompok marginal yang tidak memiliki akses ekonomi dan bentuk-bentuk kesejahteraan lainnya. Mengingat banyaknya kasus kekerasan terhadap anak berlangsung di perkotaan dari keluarga miskin, saatnya orientasi pemberantasan kemiskinan di perkotaan memperoleh perhatian lebih dengan metode yang tepat, dan simpul-simpul penentu kebijakan yang mudah diakses oleh mereka.
Kata Akhir
Sekali lagi anak adalah gambaran paradoks orang dewasa. Anakku sayang, anakku malang adalah tindakan kita setiap hari berhadap dengan anak baik di rumah, sekolah, lingkungan pergaulan masyarakat, dan bahkan dalam lingkup Gereja. Semua pihak harus bekerja ekstra untuk mencegah anak menjadi korban yang malang karena tindakan tidak bertanggung jawab orang dewasa.
By. Videlis Jemali