Papa……. Cukup Papa!


“Papa….cukup papa, jangan sakiti mama”, begitu teriakan histeris Medi, anak sematawayang Nimus Buyanaya dan Ny Anni Dima ketika menyaksikan papinya melakukan tindakan kekerasan terhadap mamanya. Tapi, Nimus Buyanaya tak gubris. Puas menyakiti istrinya, Nimus pergi meninggalkan mereka begitu saja. Kini, dosen Fakultas Hukum Undana itu harus mendekam di Lapas Penfui.
Putra kelahiran Kedang, Lembata ini sudah terkenal temparamen sejak dahulu kala. Ia adalah pemain bola kaki hebat semasa mudanya, tetapi ia juga seorang akademisi di bidang hukum. Pendidikan terakhir ia raih dengan gelar Master Hukum (M.Hum). Sayang, karier yang sedang berkelap-kelip ini akhirnya hancur berantakan gara-gara tidak bisa menahan emosi hingga akhirnya menganiaya istri sendiri.
Ihwal ceritanya, pada 13 Agustus 2007, ketik ahari masih subuh, Nimus tiba-tiba saja berlaku kasar dengan istrinya. Sebelumnya, Nimus pernah berurusan dengan aparat hukum gara-gara perbuatan yang sama. Namun kasus pertama tidak membuat ia kapok. Mungkin ada sesuatu dibalik peristiwa rumah tangga pasangan dosen dan pegawai negeri sipil di Badan Infokom Provinsi NTT ini.
Konon kabarnya, waktu itu, pagi-pagi sekitar pukul 06.00, Nimus ke rumahnya di Kelurahan Penfui, RT.02, RW.03, Kecamatan Maulafa dan menemui istrinya karena sejak kasus pertama, Nimus tidak lagi serumah dengan istrinya. Ia tinggal di rumah lain, pisah ranjang dari istrinya. Setibanya di rumah, ia langsung membakar kain pintu dan jendela serta seprei, sarung bantal maupun selimut yang ada di kamar keluarganya. Ia juga sempat menjambak rambut istrinya, menendang di bagian perut, meninju ke bagian muka serta menusuk mata bagian kiri istrinya menggunakan jarinya.
Saat adegan itu berlangsung, Medi, anak dari kedua pasangan ini sempat berteriak memohon kepada papinya agar berhenti melakukan kekerasan itu lagi terhadap mami alias istri Nimus. Namun jeritan itu tidak dihiraukan sama sekali oleh Nimus. Setelah puas beraksi, Nimus pergi meninggalkan istri dan anaknya.
Hal ini diakui Ny. Anni di hadapan Hakim tunggal dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis pekan lalu. Ny. Anni yang di persidangan mengenakan pakaian hitam bergaris putih ini menuturkan, kejadian itu berlangsung saat dirinya sedang berdoa di kamar. Tiba-tiba suaminya masuk dengan cara menendang pintu kamar dan menarik kain pintu dan jendela lalu membakarnya. Setelah itu ia berjalan ke dapur. Tak lama berselang, ia kembali lagi ke kamar, dan di tangannya memegang kompor berisi minyak tanah. Rupanya ia hendak membakar semua yang ada di atas tempat tidur keluarga, entah kenapa tempat tidur menjadi pilihan Nimus untuk dibakar. Tapi kemudian, ia mengurungkan niatnya dan menarik selimut, sarung bantal dan seprey ke belakang rumah dan membakarnya. Anna mengaku saat itu dirinya sempat berusaha mematikan api, namun tindakannya itu langsung dihentikan oleh sang suami. Rambutnya dijambak dan diseret ke dalam kamar. Setibanya di kamar, ia ditinju ke bagian muka dan diludahi, mata kirinya sempat ditusuk dengan jari, serta ia diancam dibunuh jika tidak meninggalkan rumah.
Meski diperlakukan kasar, ibu kelahiran Sabu ini mengaku masih sempat memeluk kaki suaminya, meminta agar menghentikan perbuatannya. Namun dibalas dengan tendangan ke arah perutnya. Nimus juga mengusir istrinya karena istrinya tidak berhak atas rumah tersebut dan mengancam akan membunuhnya. Setelah puas dengan semuanya itu ia pun pergi meninggalkan Ny. Anni dan anaknya.
Sekilas dari pertanyaan hakim tentang awal mula peristiwa itu, tersibak sedikit kisah dibalik peristiwa pemukulan ini. Menurut Ny. Anni, peristiwa itu berawal saat suaminya mengaku telah menghamili perempuan lain yang adalah istri orang. Namun sayang, hakim tak mau mendengar penjelasan tersebut karena penjelasan itu diluar konteks masalah hukum yang sedang disidangkan.
Nimus Buyanaya menyangga semua keterangan istrinya. Menurutnya, dirinya tidak pernah menjambak rambut istrinya, tetapi ia hanya menghindarkan diri dari pelukan sang istri dengan cara mendorong saat sedang marah. Ia juga mengaku tidak pernah menendang perut istrinya. Selain membantah keterangan istrinya, Nimus juga membantah keterangan saksi kedua, Viktoriano Fernandez yang mengatakan bahwa ia melihat Nimus sedang menjambak rambut istrinya. Asal tahu, Fernandez adalah tetangga dekat Nimus dan Ny. Anni. Saat kejadian ia sedang menimba air dengan jarak pandang tak seberapa jauh, dan ia melihat langsung Nimus menjambak rambut istrinya.
Kesaksian Fernandez membuat Nimus naik pitam. Dengan wajah memerah, Ia menunjuk ke arah saksi, sambil mengumpat kendati suaranya tidak terlalu keras, “Anjing lu… kau beri keterangan yang benar saja”.
Sementara dakwaan jaksa menyebutkan, pasangan yang menikah 18 tahun silam ini salah satunya akan diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004, yakni Hyronimus Buyanaya sebagai pelaku kekerasan.
Akibat perbuatan terdakwa, Anni Dima menderita bengkak pada bagian kepala ukuran 5×3 cm, luka lecet dan bengkak pada susut mata sebelah kanan ukuran 1x½, bengkak pada bagian bawah hidung sebelah kiri ukuran 1×1 cm dan bengkak pada jari tengah bagian tangan kanan ukuran 1×1 cm.
Dr. Rieka Marpaung, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang menerangkan bahwa penderitaan itu diakibatkan oleh trauma benda tumpul.
“Saya Lihat Dia Bawa Laki-laki Lain Lewat Jendela”
Nimus Buyanaya tentu punya alasan melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Usai sidang pekan lalu, Buyanaya mengaku suatu ketika melihat istrinya membawa laki-laki lain lewat jendela. “Adik (wartawan, red)….nanti ikut sidang hari Senin depan ya. Saya akan buka semua, biar persoalannya jelas,” kata Nimus Buyanaya.
Mengenakan celana Jeans Biru sedikit kusut dipadu baju kaos putih dan arloji hitam di tangan kirinya, Hyronimus Buyanaya tampak berapi-api berbicara dengan seorang rekannya sebelum persidangan dimulai. Namun perbincangan itu terhenti saat melihat kehadiran SERGAP NTT. Tatapan matanya seolah memberi isyarat bahwa ada sesuatu yang hendak disampaikan ke wartawan.
Ia akhirnya beranjak meninggalkan rekan diskusinya lalu menghampiri SERGAP NTT sekaligus menyampaikan bahwa setelah persidangan ia hendak bertemu dan menyampaikan sesuatu. Namun sayang, setelah sidang, Nimus keburu digiring ke mobil tahanan dibawa pulang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui. Selama persidangan, Nimus terlihat tegang mendengar keterangan yang disampaikan istrinya selaku saksi korban dan saksi tambahan, Viktoriano Fernandez.
Ia serius mendengar sambil mencatat di kertas semua keterangan yang disampaikan kedua saksi. Maksudnya mau mempersiapkan sanggahan. Nimus yang adalah seorang dosen Hukum pasti mengerti tentang apa dan bagaimana yang ia harus lakukan dalam persidangan, hingga permintaan menghadirkan saksi dari  pihaknya ia tolak. “Saya tidak butuh saksi Pak Hakim,” ujar Nimus saat diminta hakim untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.
Ketika saksi kedua memberikan keterangan, Ny. Anni tampak serius mendengar. Sekali-sekali dengan wajah serius dia melirik suaminya. Tidak ada senyum bahkan tawa yang terpancar dari wajah Ny. Anni. Pengunjung yang mengikuti persidangan pun sangat sedikit, beda dengan persidangan kasus kekerasan rumah tangga yang dilakukan Vecky Lerik beberapa waktu lalu di ruang yang sama. 
Setelah sidang dinyatakan selesai, Nimus langsung beranjak meninggalkan ruang sidang melewati pintu samping kanan menuju ruang tahanan di belakang ruang sidang utama itu. Nimus tidak sedikitpun memberikan reaksi kepada sang istri yang berdiri di belakangnya. Ia nampak kesal, karena di hadapan hakim istrinya tega memberi keterangan bahwa kejadian itu bermula dari pengakuan Nimus kalau ia telah menghamili istri orang.
Sebaliknya Ny. Anni bersama saksi kedua meninggalkan ruang melewati pintu sebelah kiri. Beberapa saat kemudian Ny. Anni dengan sepeda motornya, sendirian meninggalkan halaman parkir Kantor PN Kupang.  
Setibanya Nimus di ruang tahanan, SERGAP NTT mendekat dan ingin meminta komentar terhadap semua keterangan yang disampaikan di persidangan sebelumnya. Namun Nimus keburu dibawa pergi oleh petugas Lapas ke mobil tahanan.
Pertemuan dengan SERGAP NTT hanya berjalan dramatis dengan sejumlah kisah dibeberkan secara transparan ke semua pengunjung yang ada di sekitar ruang tahanan PN Kupang. Dengan sangat emosional, Nimus blak-blakan melontarkan hujatan terhadap istrinya. “Saya akan buka mulut pada hari Senin nanti. Boleh tulis, dia (Ny Anni Dima) adalah perempuan…(maaf diedit). Dia pernah berhubungan dengan salah satu wartawan Kompas, berinisial FS. Dan saat itu istri FS datang dan berkelahi di rumah. Saat itu saya sempat mengatakan ke dia, kalau kau tidak bersalah lawan saja dia. Namun saat itu dia malah diam,” kata Nimus, geram.  
Nimus juga membeberkan, suatu waktu melihat istrinya membawa masuk laki-laki lain lewat jendela. “Adik… nanti ikuti sidang hari Senin depan. Saya akan buka semua, biar persoalannya jadi jelas. Dia bilang saya tinggalkan rumah, tetapi sesungguhnya, saudara dia yang polisi itu datang dan mengusir saya keluar dari rumah tersebut,” katanya, meyakinkan SERGAP NTT. Beberapa aparat Kejaksaan kemudian menenangkan Nimus dan mengajaknya ke mobil tahanan untuk kembali ke Lapas.
Apakah misteri broken home ini perlahan-lahan terkuak? Kedua pasangan saling menuduh. Istri menuduh suami punya Wanita Idaman Lain (WIL), suami juga menuduh istri memiliki Pria Idaman Lain (PIL). Kita tunggu saja Senin pekan ini. (by. ray/frans)

Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD Alor Terlalu Besar


sergapntt.com [KALABAHI] — Jika sebelumnya FPPARA melayangkan protes perjalanan dinas berjemaah anggota dewan,  kali ini giliran Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kalabahi.  GMKI menilai penggunaan anggaran perjalanan dinas oleh anggota DPRD Alor sudah berada diambang batas kewajaran.
Jika dalam APBD murni tahun 2007, anggaran perjalanan dinas untuk 25 anggota DPRD Kabupaten Alor ditetapkan mencapai Rp 1,2 miliar, di perubahan APBD 2007 yang sedang dalam pembahasan di DPRD  itu diajukan usulan penambahan anggaran untuk perjalanan dinas anggota dewan sebesar Rp. 1,027 miliar. Jika diakumulasi, hanya dalam tahun 2007 anggota DPRD Alor nekad menghabiskan anggaran perjalanan dinas diatas Rp. 2 miliar lebih.  Suatu angka yang sudah berada diatas ambang batas kewajaran. GMKI Cabang Kalabahi menentang keras kebijakan menambah anggaran perjalanan dinas dari Rp. 1,2 miliar lebih menjadi Rp. 2 miliar lebih di anggaran perubahan.  ”Kalau anggota DPRD Alor masih memiliki nurani dan rasa keberpihakan kepada rakyat yang mereka wakili, maka sebaiknya anggaran untuk pos jalan-jalan itu tidak diakomodir dalam perubahan anggaran,” tandas Ketua GMKI Cabang Kalabahi, Dony Mooy, S.Pd.
Mooy menganggap penambahan anggaran untuk perjalanan dinas bagi anggota dewan yang mencapai Rp. 1 miliar lebih diakhir tahun anggaran adalah kebijakan yang tidak popular dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat. “Memang hak anggaran sepenuhnya ada di tangan dewan tetapi jangan sekali-kali menggunakan kuasa itu hanya untuk memenuhi keinginan pribadi masing-masing anggota yang ada di DPRD Alor,” pinta Mooy. 
Mooy yang juga staf dosen FKIP Universitas Tribuana Kalabahi ini bahkan berpandangan sangat ekstrim dan menilai bahwa ada upaya mengumpulkan kekayaan oleh anggota DPRD di akhir tahun 2007. Alasannya, demikian Mooy, masa tinggal beberapa hari saja kita meninggalkan tahun 2007 koq dewan nekad mengusulkan anggaran tambahan untuk pos jalan-jalan yang mencapai Rp. 1 miliar lebih. Mau bekin apa dengan anggaran perjalanan dinas sebesar ini,” timpal Mooy dengan nada tanya.  
GMKI Cabang Kalabahi, kata Mooy, menganggap penambahan anggaran senilai Rp. 1 miliar lebih untuk ongkos perjalanan dinas menjadi tidak wajar karena besarnya nilai rupiah untuk perjalanan dinas anggota DPRD Alor di APBD murni 2007 itu nyaris sama dengan total yang mau ditambahkan dalam anggaran perubahan. Dia mensinyalir bahwa penambahan anggaran untuk pos perjalanan dinas bagi anggota dewan ini lebih mengarah kepada pembiayaan perjalanan dinas keluar daerah, padahal masih terdapat banyak permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang juga membutuhkan perhatian anggaran dari dewan yang memiliki otoritas anggaran.  Pun, kalau anggaran yang ditambahkan ini untuk kepentingan pembiayaan pos perjalanan dinas keluar daerah maka itu hanya untuk kepentingan pribadi anggota DPRD dan bukan untuk kepentingan rakyat. 
Dia bahkan mempertanyakan apa urgensi peningkatan kapasitas dewan dengan kebutuhan masyarakat. “Masa hanya untuk nomenkaltur peningkatan kapasitas dewan saja rakyat di daerah ini harus mengorbankan anggaran diatas Rp. 2 miliar lebih. Ini ada yang tidak beras,” katanya mencurigai.  Kalau anggota DPRD di daerah ini kerjanya hanya mau keluar daerah maka saya mau tanya, mereka mewakili rakyat yang mana. Rakyat mereka kan ada di kecamatan-kecamatan, bukan di Kupang, Jakarta, Surabaya dan Batam.  Dia menambahkan lagi bahwa memang kuasa anggaran itu sepenuhnya ada di dewan tetapi tolong memakai nurani untuk menggunakan kuasa dan stop bepergian keluar daerah dengan dalil peningkatan kapasitas dewan. 
Mooy menyarankan kepada panitia anggaran DPRD Alor yang sedang bersidang agar menggunakan hati nurani menetapkan anggaran untuk pos perjalanan dinas anggota dewan. Idealnya, peningkatan kapasitas bagi anggota dewan itu dapat dilakukan pada awal-awal masa bakti menjadi anggota dewan. Bukan dilakukan setiap tahun seperti yang terjadi di DPRD Alor. Menariknya, demikian Mooy, meski setiap tahun daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kapasitas anggota dewan tetapi anggota DPRD Alor dimata GMKI hanya memiliki otot dan “tidak punya otak”  karena sepanjang ini DPRD tidak pernah menggunakan hak inisiatif untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat di daerah yang mereka wakili. Yang ada hanya menunggu usulan pemerintah. 
Menurutnya, ada banyak kelompok masyarakat yang mendatangi dewan dan menyampaikan aspirasinya tetapi sulit bagi mereka untuk mendapatkan pelayanan. Mestinya, anggota DPRD Alor itu harus tahu diri, peningkatan kapasitas dewan itu untuk apa bagi kepentingan rakyat kebanyakan. Yang terjadi inikan kepentingan pengumpulan kekayaan yang dibungkus dalam peningkatan kapasitas dewan. Karena dalam pengamatan GMKI, demikian Mooy,  intelektualitas anggota dewan kita tidak pernah berkembang, padahal mereka terus melakukan peningkatan kapasitas dewan di luar daerah. 
Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, Drs. Isak Hopni Ally ketika diminta tanggapan mengenai penambahan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD ini tidak mengelak. “Kalau angka sudah tahu ya seperti itu sudah…,” kata Hopni dibalik ponsel pribadinya.
Menurutnya, anggaran perjalanan dinas bagi anggota dewan yang ditambah Rp. 1 miliar lebih dalam anggaran perubahan ini tidak identik dengan pemborosan uang rakyat. Jadi,  “Tolong diluruskan, selama ini kan masyarakat dan pers menilai bahwa peningkatan kapasitas dewan itu hanya menghambur-hamburkan uang rakyat. Itu sama sekali tidak benar,” katanya.  Kalau ada yang menilai bahwa mengapa sudah mau akhir tahun koq sekretarit dewan nekad mengajukan penambahan anggaran untuk pos peningkatan kapasitas dewan diatas Rp. 1 miliar maka saya mau tegaskan bahwa penambahan anggaran bukan hanya untuk kegiatan-kegiatan diakhir tahun saja. Penambahan anggaran bagi anggota dewan dengan nomenkaltur peningkatan kapasitas dewan ini untuk membiayai kegiatan koordinasi, seminar, symposium, bukan untuk jalan-jalan.    (by. moris weni)

Pejabat TTS Bermental KKN


sergapntt.com [SOE] – Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kabupaten TTS, pekan lalu menggelar Sosialisasi Pemantapan Budaya Politik bagi para camat, pimpinan parpol dan tokoh masyarakat tingkat kecamatan se-Kabupaten TTS. Acara yang digelar di Hotel Roda Pedati ini menghadirkan pembicara dari Fisip Undana Kupang, Dr Yanuarius Koli Bau.

Dalam materinya, Koli Bau mengungkapkan, bahwa banyak pejabat di TTS bermental korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), mulai dari pejabat teras hingga desa. “Mental korupsi ini ditandai dengan munculnya berbagai kasus penyimpangan seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dll, yang masih simpang siur dan belum jelas proses penyelesaiannya,” kata Kolibau.
Koli Bau yang didampingi Kepala Kantor (Kakan) Kesbang TTS, Drs. Yusuf Halla selaku moderator ini menyebutkan contoh masalah ADD. Bupati TTS, menurut Kolibau, bersekongkol dengan Kepala Bagian (Kabag) Pemdes memerintahkan para kepala desa (kades) untuk membeli motor. “Padahal kita tahu, banyak masyarakat butuh bantuan dalam banyak hal, seperti penyediaan listrik, jalan raya dan pokok persoalan lain yang butuh perhatian pemerintah, tapi tidak ditanggapi secara baik,” tegas peneliti dari FISIP Undana ini.
Ia mengatakan, bagaimana bisa menciptakan good governance (Pemerinthan yang bersih) bila tidak ada good political (kemauan politik). Pemerintah dan masyarakat harus proaktif dalam setiap proses pembangunan yang sementara berjalan, bukan sebaliknya menciptakan kebijakan yang tidak populis seperti kasus ADD maupun tindakan tidak profesional seperti KKN di mana-mana.
Ia menyebutkan, cara berpolitik masa sekarang beda dengan zaman orde baru. Masyarakat sekarang sudah cukup pintar, dan itu salah satu perubahan yang cukup signifikan bagi masyarakat modern saat ini, terlebih di TTS.
Sebelumnya, acara ini dibuka oleh Asisten III, Drs. Salmun Tabun, M.Si mewakili Bupati Banunaek. Dalam sambutan tertulisnya, Banunaek meminta agar sosialisasi politik ini menjadi ajang pembelajaran yang penting bagi perkembangan TTS ke depan.
Sementara Kakan Kesbang, Yusuf Halla pada penutupan acara ini meminta seluruh peserta sosialisasi agar memanfaatkan materi sosialisasi sebagai referensi bagi proses pemberdayaan politik yang baik menjelang Pilkada di TTS tahun depan.
”Yang diharapkan melalui kegiatan ini, kita bisa mendapatkan figur pemimpin yang baik dan mampu membawa TTS menuju perubahan yang lebih baik dari saat ini. Kita semua diharapkan bisa menumbuhkan sikap kritis dan control sosial yang efektif demi terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pinta Halla. (by. sipri atok)

Bukti Arogansi Kalapas


sergapntt.com [KUPANG] – Bebasnya 21 tahanan oleh Lapas Penfui, membuat Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kupang kebakaran jenggot. Kajari Kupang, I Gede Sudiatmadja melalui  Sherly Manutede, SH, menilai itu adalah bukti arogansi Kalapas Penfui Kupang. Berikut penjelasan Sherly, Jaksa yang menangani kasus 21 tahanan yang dilepas Kalapas Penfui KUpang saat ditemui di ruang kerjanya, pekan silam.
Anda bisa menceritakan kronologis permasalahan 21 tahanan yang dilepas Lapas Penfui?
Awalnya masalah 21 tahanan lepas hingga membuat kami pusing mengurusnya hingga yakni, pada tanggal 26 Nopember 2007 sekitar pukul 10.00 Wita, petugas Lapas bernama Melky datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) bawa surat pemberitahuan serta nama-nama tahanan yang akan segera dilepas, karena masalahannya tidak diperpanjang oleh pihak yang menahan. OK, saya bilang mana? Setelah saya cek, menurut petugas Lapas itu, harus dikeluarkan hari itu juga. Lalu saya bilang, harus cek dulu apalagi pada hari itu saya lagi periksa orang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Kata Meky, dia disuru Kalapas untuk tidak lagi bernegosiasi dengan saya. Ini Meky omong disaksikan semua staf Kasi Pidum, koq! Saya bilang jangan dulu dilepas nanti carinya susah. Kalau ada yang berduit dia bisa keluar negeri. Jadi kalau memang kau tidak bisa lagi menahan di lapas sana, jangan lepaskan. Tolong koordinasikan dengan kami lalu kami akan menjemput tahanan kami. Walaupun belum kirim surat kesana, kan kami sedang buat. Jadi jangan dilepas bebas kan? Lalu Meky bilang, ya ada pesan dari Kalapas kalau dikelurkan hari ini kami bawa ke Pangadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri. Saya bilang Ok terima kasih atas koordinasinya. Saya lihat daftar nama-nama, saya bingung inikan sekitar beberapa putusan yang baru kami terima. Maka seharusnya Jaksa yang mengeksekusi. Proses eksekusi itu tidak sim sala bim lalu jadi dan dikirim ke Lapas? Kan harus periksa semua putusan, sesuai tidak dengan yang diucapkan. Harus buat lagi surat-surat eksekusi, harus ada tanda tangan Jaksanya. Apakah semua jaksa ada di Kejari sini, kan semua ada di PN, di Kejati, dan ada lagi yang sidang. Berapa sih Jaksa di Kupang. Jumlahnya sangat minim karenanya dalam mengurus perkara, satu jaksa bisa tangani sampai dengan 50-60 orang. Bisa dibayangkan di NTT ini, bukan kayak di Jawa, satu jaksa maksimal 5 perkara. Nah, dari masalah ini, ada yang dieksekusi dari 2006 kami baru terima putusaannya hari itu juga. Tidak bisa kita kerja kilat begini. Meky bilang kalau memang harus dilepas nanti kami boyong semua ke sini.
Dari 21 tahanan, apakah tahanan Kejari atau Pengadilan?
Setelah kami cek, semuanya adalah tahanan pengadilan karena masih dalam proses hukum. Kalau tahanan kami kecuali perkaranya kami belum limpahkan ke pengadilan. Kalaupun  sudah ada yang putus kami ekesekusi setelah ada putusan, kan itu belum ada putusan. Kalau ada perpanjangan dari pengadilan pasti kita buat penetapan. Jadi saat itu saya belum cek satu persatu karena sudah jam pulang, tapi saya bilang okelah kalaupun ada kekurangan dari pengadilan ataupun kekurangan dari kami di kejaksaaan, namanya juga birokrasi mesti kesana-kemari. Tapi tolong 21 tahanan itu jangan dilepas. Toh oto tahanan kitakan stand by, sekitar jam 2 siang selalu membawa pulang tahanan dari persidangan. Berarti mobil kami pulang kosong, apa salahnya dimuat saja di mobil bawa kesini kita tampung terus kita bawa pulang kembali, selesaikan?
Ini sudah dikoordinasikan dengan pihak penahan 10 hari sebelum masa habis tapi tidak ada jawaban. Komentar anda?
Siapa bilang tidak koordinasi? (nada tinggi dan mata berbinar-binar). Kan kami tidak tahu, bahkan pada jam 2 hari itu juga petugas kami buru kerja untuk eksekusi itu. Ini bukan karena masa habis pada hari itu tapi petugas lapas itu bilang tahanan mau dikeluarkan Kalapas. Pihak PN baru mengirim hari itu juga. Saya bilang sabar dulu kita masih buat berkas-berkas eksekusi, tidak semudah membalikkan telapan. Ketika itu Pak Kajari dari Teluk Kupang saya telepon langsung datang tanda tangan. Kami minta jangan dilepas, kalaupun lepas bawa kesini seperti janjikan? Terakhir ternyata petugas kami bawa surat eksekusi orangnya semua sudah lepas. Wah keterlaluan! Masalah seperti ini sudah dari dulu, alasannya yang sama saja. Dibilang beban biaya ketika selesai masa tahanan, kan itu urusan negara asalkan adminitrasinya jelas. Mudah-mudahan pihak Lapas juga kerja lurus saja.
Itu artinya antara Lapas dan Kejaksaan ada miss communication lalu mestinya pihak pengadilan yang disalahkan?
Mau dibilang miskomunikasi kecuali kita yang menahan, ya kan? Saya tidak bilang siapa-siapa yang salah tapi bisa dianalisa sendiri. Terus kalaupun pihak Pengadilan salah atau pihak kami, karena tidak memperpanjang masa tahanan mereka, karena perkara yang masuk di Kupang dengan tenaga jaksa cuman 5 orang  dan hakim hanya beberapa orang dan harus mengurus ratusan perkara dari Kabupaten dan Kota Kupang. Sebagai manusia kemampuan kita terbatas. Ini yang mestinya dipahami pihak Lapas. Makanya kami minta kalaupun dikeluarkan toh hanya beda jam saja kan, kau bawa kesini. Saya tanya staf apa ada muat tahanan, mereka bilang tidak. Bahkan ada satu yang setelah kami cek sudah dieksekusi dan tetap dikeluarkan. Ada apa itu! Namanya Thimotius Sufmela, itu sudah dieksekusi  pada Agustus 2007 lalu, kalau tidak salah. Kenapa itu dikeluarkan? Yang lain okelah itu salah kami tetapi kenapa yang satu ini kau keluarkan? Terus Markus Bolang, Aser Manafe, dan sekitar 5-6 orang itu sedang proses hukum, kenapa kau keluarkan. Orang upaya hukum juga ikut dikeluarkan. Itu satu indikasi. Terus ada lagi satu malamnya kita minta Buser Polresta, Polres Kupang kita upaya cari, dia lari meskipun diberi tembakan peringatan. Tetapi orangtuanya kita intimidasi, jika anakmu tidak menyerahkan diri maka kami akan ganggu terus. Akhirnya besok paginya orangtuanya sendiri antar ke Lapas.
Seperti apa upaya hukum itu?
Ya, ada yang banding Seperti Bolang, Aser, Zacharias, Dominggus, Maksen dan beberapa lainnya kan sedang upaya hukum. Putusan banding belum ada pada kami. Terus, ada satu yang sampai sekarang putusan bandingnya belum turun, kenapa dikeluarkan? Nah, itikad baiknya dimana? Koordinasi antar instansi itu dimana? Dan kalau dilepas alasan masa tahanan selesai. Dia akan salah kalau menahan orang jika selesai masa tahanan makanya koordinasi itu perlu. Seperti Polisi, besok misalkan habis masa tahanan. Sebelumnya dibilang ibu tolong dulu ini berkas belum P-21 masa tahanan mau habis. OK kami tetap saling membantu, paling tidak kita tidak cari buronan-buronan ini capek lagi. Ini orang kebanyakan hukumannya tinggi. Memperkosa, membunuh… kalau mereka buat onar di luar bagaimana, masyarakat bagaimana. Ya, maksud ada dulu positif thinking-nya. Tapi Lapas?
Bagaimana prosedur sebuah perkara sehingga meminimimalisir polisi jangan mengejar-ngejar buronan?
Begini, satu perkara waktu masih di Polisi disebut tahanan polisi. Waktu diserahkan ke kami, kami hanya punya waktu penahanan 20 hari. Kalau mau mau memperpanjang, bisa hanya tambah 30 hari. Itu diperpanjang dari Ketua PN. Kemudian setelah mempelajari berkas perkara kami harus melimpahkan ke Pengadilan. Setelah kami limpahkan di Pengadilan, hari itu dan jam itu juga dia menjadi tahanan Pengadilan. Lalu berjalanlah sidang, misalkan dalam perjalanan sidang ini ada yang masa tahanannya sudah habis, pihak Pengadilan memperpanjang masa tahanan. Kita ngapain, kita tidak ada tanggung jawab lagi. Setelah putus, kan masa tahanan masih ada, pihak Pengadilan mengirim ekstra vonisnya (surat putusan) itu kepada Kejaksaan. Pihak Kejaksaan setelah mempelajari ektra vonis dan berkas-berkas semuanya lalu membuat surat eksekusi ke Lapas bahwa orang ini sudah inkra (eksekusi) misalnya 5 tahun. Ya, selesai tugas jaksa. Jadi kalau kemarin kita mau cuci tangan, bisa saja. Tetapi tidak seperti itu karena kami punya tanggung jawab, walaupun hari itu kami baru terima putusannya.
Siapa saja nama-nama tahanan itu dan dari mana data Anda peroleh?
(sembari memperlihatkan data ke Vista Nusa)…ini  datanya dari Lapas, tapi hanya satu lembar untuk Kajari. Kemudian surat kami ke lapas yang intinya bisa dicatat saja. Bahwa para tahanan yang dilepas pihak Lapas tersebut setelah kami lakukan pengecekan data yang ada pada kami ternyata ditemukan bahwa status tahanan tersebut tidak satupun merupakan tahanan Kejaksaan, melainkan tahanan PN Kupang. Nama-namanya, Niul L. Puti, Jehonya Nixon Nange, Yunus Naluk, Neno Kenjab, Yulius Banfatin, Yosep Masuat, Cornelis Nabut, Timotius Sufmela, Yustinus Naihati, Siprianus Tlaan. Mereka-mereka ini  kasusnya besar, ada yang membunuh, memperkosa, dll. Nah, kalau mereka-mereka ini dilepas ya Kalapas yang cari toh. Itu kalau kita mau mencari orang susah. Kenapa itu, kan kita sudah susah payah mencari dan menemukan lalu dilepas kembali. Ada apa itu? Intinya saling kordinasi sehingga tidak cari-cari pembenaran sendiri.
Ada UU yang mengatur untuk melepas tahanan dan apa reaksi pihak penahan (Pengadilan) yang ketahui?
Dalam KUHAP pasal 20 tentang penahanan. Masing-masingnya ada masa-masa tahanan, misalkan di Polisi berapa, pengadilan, atau lapas berapa. Aturan itu menyatakan bahwa bila sudah habis masa tahanan pihak yang menahan harus segera melepas. Reaksi pihak penahan yang tahu pihak pengadilan beranggap…kan hari itu (26 Nopember 2007) sudah kirim semua putusan. Jam 11.00 Wita kami terima. Ini apakah harus sim sala bim kita buat. Kalau dieksekusi satu tahun kita buat satu bulan? Hanya karena kurang teliti. Masalahnya waktu ini, kita bukan robot toh! (by. marthen radja)

Tahan Terus,,, (Lalu) Siapa Kasih Makan?


sergapntt.com [KUPANG] – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Penfui Kupang, Darmono, SH, secara sepihak melepas 21 tahanan. Alasannya, masa tahanan mereka habis. Padahal, lima dari 21 tahanan itu dalam proses banding, sementara sisanya dalam proses persidangan. Anehnya, mengapa tidak ada koordinasi antara Kapalas dengan Kajari dan Pengadilan?
”Kalau sudah habis masa tahanan, untuk apa dibiarkan berlama-lama di Lapas Penfui. Siapa yang menjamin keghidupan mereka selama itu. Karena itu, kita lepas aja, apalagi sudah ada aturannya. Lebih dari 10 hari sebelum akhir masa tahanan, kita sudah sampaikan secara tertulis kepada pihak penahan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Kupang. Nanti tiga hari sebelum habis kita ingatkan lagi. Kalau masih belum juga, kita pake surat atau anak buah saya yang mendatangi pihak penahan,” kata Kalapas Penfui, Darmono, SH.
Ia mengatakan, kalau surat jawaban dari pihak penahan, massa tahanan itu dilepas. ”Kita kan berpedoman pada surat sebagai peringatan, kemudian koordinasi dan kita datangi pihak pengadilan yang menahan. Nanatu kalau diperpanjang dan sebagianya, tidak kita lepas dan berlarut-larutlah,” ujar Darmono.
Ia mengisahkan, awal lepasnya tahanan itu adalah sejak si Ope terlibat kasus narkoba, oleh pengacaranya Johanes Rihi, SH, yang masa penahanannya sudah berakhir, minta agar dikeluarkan. Dia membuat ancaman ke Kapalas, bahwa Lapas merampas hak kemerdekaan orang, dan sebagainya. Mereka lalu mengancam akan melapor ke polisi. Nah, ”Kita datangi pihak yang menahan. Sekali dua kali ya.. karena penahannya tidak datang-datang, kita lepas aja. Jadi, ketika melepas ke-21 tahanan kita sudah koordinasikan dengan pihak kejaksaan maupun pengadilan. Dan yang menghadap kesana adalah staf saya dan saya sendiri. Tunggu-tunggu tidak datang ya…kita lepas aja. Persisnya mereka kita lepas sekitar tanggal 26 Nopember 2007 sekitar jam 14 atau 15 waktu setempat,” papar Darmono.
Menurutnya, sesuai Undang Undang, ke-21 tahanan itu berstatus tahanan PN Kupang. ”Saya kira untuk apa kita menahan berlama-lama sementara tidak ada kekuatan hukumnya. Kan masa tanahan sudah habis kenapa dibiarkan. Nanti malah kita disalahkan, seperti ancaman pengacara si Ope tadi. Masa saya melepas seenaknya nanti Napi yang berjumlah sekitar 550 orang ini dilepas kan ndak mungkin toh,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, jauh-jauh hari sebelum selesai masa tahanan, pihaknya telah berkoordinasi baik secara tertulis maupun secara lisan dengan penahan. ”Kalau yang nitip polisi, ya polisi, jaksa ya jaksa, atau pengadilan ya pengadilan. Disini ada jenis-jenis isi LP, ada yang berstatus tahanan, Napi, hukuman mati, hukuman seumur hidup, titipan bayi, dan singgahan,” katanya.
Ia menjelaskan lagi, ke 21 orang yang dilepas itu berstatus tahanan pengadilan dengan kode AIII. Status tahanan itu sama dengan titipan. Jadi AI titipan Polisi, AII Kejaksaan, AIII Pengadilan Negeri, AIV Pengadilan Tinggi, dan AV tahanan Mahkamah Agung.
”Di Lapas ini ada satu orang tahanan Mahkama Agung. Semua jenis tahanan itu hingga saat ini totalnya 125 orang. Kalau satu orang tahanan yang ditangkap polisi di Bolok yang hendak lari ke Rote itu atas permintaan jaksa. Maksud tangkap kembali itu untuk dieksekusi,” jelas dia.
Menurutnya, dari jumlah 21 tahanan yang dilepas itu, 10 diantaranya sudah dieksekusi dan masuk ke sel kembali. Antara lain, Jehona Mixon Nangge, Niul Ludji Puti, Yosep Masuat, Yunus Naluk, Yulius Banfatin, Neno Kenjab, Siprianus Tlaan, Thimotius Sufmela, Cornelis Nabut dan Yustinus Naihati. ”Tahanan yang sudah selesai masa tahanan harus dilepas dulu. Kan masing-masing punya pengacara, jika dalam sidang sudah dieksekusi (divonis) baru dimasukan lagi tetapi bukan berstatus tahanan lagi tapi sebagai Napi. Berstatus sebagai Napi itulah Lapas punya kewenangan penuh untuk mengawasi, membina secara lahir dan batin, fisik dan psikis. Itu tanggung jawab kita sampai pada masanya kapan dia keluar atau statusnya seperti apa barulah selesai tanggung jawab kita,” papar Darmono.
Tapi, soal 21 tahanan yang dilepas itu, kalau masa tahanan sudah habis, siapa yang harus kasih makan mereka di Lapas. Ini menyangkut biaya.”Saya kan merawat dari makan. WCnya tersumbat saja kita yang harus membersihkan atau kita bobol lagi. Belum yang berkelahi antar teman, kan semua disini orang stres. Sedikit masalah saja sudah ribut, apalagi kita yang jaga cuma 5 orang, sedangkan yang ada disini 500-an orang. Menahan orang terlalu lama kan luar biasa biayanya, sedangkan dari pihak kita kan hanya mereka-mereka yang resmi dikasih makan. Status tahanan itu bukan resmi hanya sebagai titipan saja. Orang-orang berstatus resmi aja kita udah kewalahan apalagi yang nggak jelas! Pihak penahan hanya naro-naro aja disini tanpa diikuti dengan titipan biaya. Lapas yang menanggung semua. Selain makan, ya sabun mandinya, airnya yang musim kering ini begitu sulit kita harus beli air tanki setiap hari 5-6 tanki. Itu semua pihak penahan nggak mau tau,” jelas dia, panjang lebar.
Padahal, menurut dia, tujuan penahanan itu untuk merubah perilaku orang. Lapas tidak tega membiarkan orang yang sudah bersalah lalu masukan ke dalam sel, mereka kita tekan lagi. ”Saya pernah alami kejadian ketika bertugas di Madura. Karena stres, ketika sedang kerja orang itu dia ambil golok lalu orang-orang di sekitarnya dicincang semua. Ada juga kejadian di Rote ketika saya bertugas disana. Istri dari orang yang dalam sel itu selingkuh dengan lelaki lain lalu rame dibicarakan orang. Anaknya yang masih SMA dengar dan ketika besuk bapanya menyampaikan hal itu. Mendengar itu lalu si bapak itu ambil golok dan menggorok lehernya sendiri sampai putus dan saya sendiri yang angkat. Keluarganya malah menyalakan saya, gimana koq keamanannya. Ya, saya tetap disalahkan. Urusan dia jadinya urusan saya juga. Untung aja keluarga ndak menuntut. Nah, ini semua karena stres toh, dan macam-macam motiflah. Belum lagi karena kebutuhan biologis ndak bisa terpenuhi, keluarga malu dan macam-macamlah. Ini semua kan memerlukan tanggung jawab. Jadi kalau status titipan yang sudah habis masa tahanan lebih baik kita lepas. Kita nahan orang terus juga ndak ada aturannya, malah kita lagi yang disalahkan,” kata Darmono. (by. marthin radja)