Bupati Pilih Kasih, Pengusaha Brontak


TIMORense – Pekan lalu Bupati Kupang Atub Titu Eki, menerima sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Tambang Timor Indonesia (Astin) di Oelamasi (8/9), untuk mempertanyakan kejelasan akan izin usaha pertambangan (IUP) yang belum juga diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang . Padahal segala persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak tiga tahu silam. Pertemuan demi pertemuan telah dilakukan pengusaha bersama Pemkab Kupang terutama bersama Dinas tekait dan selalu ada pernyaratan baru yang harus dipenuhi, setelah dilengkapi malah izinnya tidak pernah diperoleh para pengusaha, sehingga terkesan tidak ada kepastiannya.
Dikatakan Kadir Aklis salah satu pengusaha pada dialog terbuka tersebut yang dihadiri Bupati Kupang bersama Kadis Pertambangan Kabupaten Kupang Marten Bekuliu, Asisten II Kabupaten Kupang Korinus Masneno, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kupang serta sejumlah Satker Pemkab Kupang. Sesuai informasi yang diperoleh para pengusaha bahwa Bupati Kupang telah menerbitkan IUP eksplorasi batu mangan pada sejumlah pengusaha asing tetapi pengusaha lokal hanya dijanjikan tapi IUP nya tidak jelas kapan diterbitkan.
“Saya angkat pepatah lama anak kandung diterlantarkan tapi anak kera disusui dan digendong. Padahal saya telah masukkan permohonan Bulan Agustus 2008 belum juga terbit izin, sedangkan pengusaha korea (Kim tai sik, red) Bulan Oktober 2008 baru masuki permohonan sudah diterbitkan izinnya? Apa lagi, persyaratan saya dengan dia tidak jauh berbeda. Menurut  pak Kadis bulan desember akan keluar izin, tapi nyatanya sampai saat ini belum mendapat izin”, jelas Kadir Aklis.
Kata mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 ini, bahwa telah ada permohonan untuk diterbitkan IUP menggunakan koperasinya, namun karena urusan penerbitan izin belum juga terealisasi maka banyak dana yang macet. “Saya sepakat bangun pabrik mangan tapi saya pikir buat pabrik makan waktu cukup lama, dan assosiasi ini dibentuk kedepannya bisa bangun pabrik. Bila usaha ini berjalan dan hasilnya positif, kita akan buat consorsium yang akan menjalani kesepakan bersama Pemkab Kupang”, lanjutnya dan menambahkan selama ini pengusaha lokal tidak pernah diberi kesempatan untuk memulainya. “Jangan karena kehati-hatian pak Bupati, hanya akan menghasilkan mimpi saja bagi pemerintah Kabupaten Kupang dan juga masyarakatnya”, tutur Kadir Aklis.
Pernyataan ketidak puasan juga juga terlontar dari Ketua Asosiasi Tambang Timor Indonesia (Astin) NTT, yang mengetahui sejumlah berkas pengajuan IUP pengusaha lokal telah mengendap di meja kerja Bupati Kupang sejak satu tahun terakhir tapi tidak pernah ditandatangani. “Kami ingin pertemuan ini, karena selama ini tidak ada kejelasan. kekurangan kami di apa? Kenapa kami anak daerah tidak pernah diperhatikan tapi yang dari luar tanpa syarat yang banyak malah telah dikeluarkan izinnya”, tukas Joni Thiodoris.
Dari informasi Kadis Pertambangan Kabupaten Kupang, berkas pengusaha telah diajukan tapi mandek di meja kerja Bupati Kupang karena diragukan keabsahannya. Padahal, berkas tersebut telah melewati pemeriksaan Kadis pertambangan, Kabag hukum, Assiten II dan Sekda Kabupaten Kupang. “Saya rasa cukup banyak filter yang dilakukan jadi menurut saya tidak diragukan lagi terjadi manipulasi data”, kata Joni Thiodoris dan mengungkapkan pungutan sebesar Rp 10 juta per IUP dari tiap pengusaha untuk wilayah pencadangan, pertanggungjawabannya seperti apa, sehingga kewajiban pungutan hanya hanya diberlakukan bagi beberapa perusahaan saja.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kupang Ayub Titu Eki sangat menyayangkan pernyataan bahwa dirinya lebih memperhatikan pengusaha asing dari pada anak daerah, adalah suatu tuduhan. Padahal menurutnya, instruksi untuk diberhentikan sementara aktifitas penambangan batu mangan bagi semua pengusaha di wilayah Kabupaten Kupang telah dilakukan sebelum dilantik sebagai Bupati Kupang. “Pemikiran saya selama ini mangan ini kalau kita perdagangkan begitu saja maka kita akan rugi, maka saya tetap konsisten sejak awal pengusaha yang ingin mendapat izin eksplorasi atau ekploitasi harus buat pabrik disini, itu pilihan pertama yang tidak dapat ditawar lagi”, tegasnya. Ini sebagai upaya agar pengusaha lokal untung, Pemerintah jangan salah ambil keputusan serta rakyat dapat hidup baik dan lingkungan tidak rusak. Malah yang paling pahit doktor Undana ini mengungkapkan, pernah disomasi oleh pihak pengusaha sebanyak tiga kali dengan ancaman akan diseret ke meja hijau karena kebijakannya tersebut, namun semunya tidak pernah terbukti. Karena konsorsium yang ditawarkan pada pengusaha lokal tidak pernah telaksana, maka munculah perusahaan Hyundai yang berjanji akan bangun pabrik maka Bupati Kupang menerbitkan IUP operasi produksi. Ternyata tidak juga terealisasi sehingga izinnya telah dibekukan.
“Untuk perusahaan Hyundai, surat saya (14/2) telah dibekukan dan sampai waktu 100 hari  kedepan bila tidak terealisasi, izin tersebut saya akan cabut dan tanahnya saya kembalikan pada masyarakat. Sikap tegas ini saya terapkan pada siapa saja dan perusahaan manapun”, tegas Ayub Titu Eki.
Sikap tegas Bupati Kupang juga akan diberlakukan pada PT. Jasindo Utama yang direncanakan akan membangun pabrik pemurnian diwilayah Kecamatan Takari, sebagai salah satu program MP3EI Menko Perekonomian RI, maka bila tidak terlaksana juga tahap pertama di tahun 2013, dipastikan izinnya akan dicabut Bupati Kupang. “Bukan bapak-bapak saja saya kecewakan tapi masyarakat banyak juga kecewa karen ijinnya saya tidak tandatangan. Karena syarat saya kalau pabrik tersebut sudah 75 persen dibangun saya akan tandatangan. Ini ketegasan saya untuk tidak mengistimewakan siapa pun”, janji Ayub Titu Eki dan menambahkan karena banyak batu mangan ilegal yang telah keluar daerah.
Pada kesempatan tersebut, Kadis Pertambangan Kabupaten Kupang Marten Bekuliu, menyatakan pungutan Rp 10 juta untuk setiap pengurusan IUP, merupakan suatu syarat atas pencadangan wilayah berdasarkan surat keputusan Kepala Pusat Penelitian Bandung menyangkut Pengembangan Tehknologi Mineral. Dana tersebut langsung disetorkan ke kas Negara. “Sesuai hasil pemeriksaan BPKP jaminan kesungguhan akan disetorkan pengusaha pada rekening yang telah dibuka oleh pemerintah daerah, atas nama pemilik perusahaan dan dapat ditarik kembali setelah selesai pekerjaan”, katanya.
Sedangkan tidak semua pengusaha yang mengajukan permohonan dipungut biaya karena sesuai hasil audit BPKP perwakilan NTT tahun 2009 telah diperintahkan untuk biaya pencadangan wilayah yang belum disetor pada kas Negara jangan lagi dipungut pada Pengusaha, sedangkan dana yang telah disetorkan pada kas Negara tidak dapat dikembalikan pada pengusaha bersangkutan, karena dana tersebut akan dikembalikan sebesar 40 persen untuk Daerah dijadikan sebagai PAD Kabupaten Kupang. (*)
by. jefri luik

Berkumpul Sambil Salurkan Bakat


TIMORense – Saat ini anak muda di Kota Kupang seperti terserang demam dance, khususnya shuffle dance, di era ’80-an kita mengenal tarian Break Dance, kini anak-anak muda di hampir seluruh belahan dunia, tengah menggandrungi tarian Shuffle Dance. Walau pun hanya menjadi pengulangan tren, namun ternyata gerakan Shuffle Dance punya banyak manfaat selain hanya menjadi lifestyle.
Salah satu komunitas dance yang ada di kota Kupang adalah yang bermarkas di kelurahan merdeka ini, yang memiliki tiga grup dance. Saat disambangi di tempat latihannya, pemimpin sekaligus koreografer di komunitas ini, Dance Raioan, menjelaskan komunitas ini memiliki 3 grup dance, yakni Mr. Bos, Star One dan EOF.
Dance mengisahkan komunitas ini terbentuk pada tahun 2011 lalu. Ia dan beberapa orang temannya yang sama-sama menyukai dance-lah, yang membuat komunitas ini akhirnya terbentuk. Atas hobi yang sama ini lah, maka ia bersama teman-temannya yang biasa duduk kongkow bersepakat untuk membentuk komunitas dance. “sebenarnya ini awalnya kami hanya kumpul-kumpul saja, lalu karena ada kesamaan hobby maka kami sepakat untuk membuat grup dance di sini”, tutur Dance.
Ia menjelaskan, grup dance Mr. Boss dan Star One dikhususkan untuk modern dance, sementara grup EOF khusus untuk shuffle dance. Ia menuturkan Mr. Boss dan Star One masing-masing beranggotakan 5 orang, sementara untuk grup EOF yang khusus belajar gerakan shuffle dance terdiri dari 9 orang.
Khusus untuk shuffle dance, menurut dance, ia dan teman-temannya belajar secara otodidak dan juga mempelajarinya lewat video-video shuffle dance. “Kami belajar otodidak, dilihat dari video-video shuffle yang kami dapatkan. Juga bisa dari ide-ide baru teman-teman semua,” tutur Radit dengan gaya bicaranya yang khas.          
Gerakan shuffle dance ini menurut Dance, merupakan gerakan yang begitu dinamis. Berdasarkan informasi yang pernah ia baca bahwa, 5 menit bershuffle dinilai sama seperti 30 menit Treadmill. Tentu saja hal ini menjadi suatu daya tarik tersendiri bagi para shuffler – sebutan bagi penari shuffle – yang memiliki bobot tubuh berlebih.
“Coba bayangkan, hanya dengan 5 menit kita menarikan tarian shuffle, tubuh kita akan membakar ribuan kalori yang pastinya bermanfaat mengurangi timbunan lemak di tubuh. Selain itu, Shuffle Dance sendiri dapat dilakukan oleh siapapun, dimanapun. Terlebih saat kita sedang stres akibat tekanan pekerjaan ataupun tumpukan tugas” tutur pemuda yang sempat menjadi koreografer di Jogjakarta ini.
Dance menjelaskan, Shuffle merupakan gaya tari, yang berasal dari Melbourne Underground Scene, Australia. Artinya sendiri yaitu menyeret kaki, gerakan Shuffle Dance ini menitikberatkan pada gerakan kaki dan tumit sehingga terlihat menempel di lantai.
“Kami biasanya kumpul bareng tiga kali seminggu. Kegiatan rutin ini diisi dengan latihan gaya-gaya shuffle yang baru.” Ujar Dance kepada TIMORense.
Ditanya mengenai prestasi, Dance dan personil lainnya ikut menjawab. “Komunitas dance ini pernah mengikut lomba-lomba dance, yang diselenggarakan di Kota Kupang, dan mendapatkan title juara. Seperti lomba dance yang diselenggarakan oleh Novanto Center, yang mana grup Mr. Boss meraih juara II dan sedangkan dalam pentas seni mercusuar, Grup Star One, pernah meraih juara III.
Selain itu, komunitas ini juga sering diundang tampil atau mengisi acara untuk even-even hiburan, misalnya kami pernah tampil di Taman Budaya, Taman Nostalgia dan arena pameran Fatululi serta beberapa tempat lainnya. Komunitas ini ditujukan untuk express, mengekspresikan diri dengan kebebasan. Bukan inpress, untuk mengoleksi penghargaan. Pada dasarnya komunitas ini dibentuk untuk menyalurkan hobby dan saling berbagi.
by. wesly jacob

Paket sejahtera Tidak Bermasalah


TIMORense – Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang tahun 2012-2017, Melsiana Ch. Pellokila-Cornelis Tuan yang akrab dengan sebutan Paket Sejahtera Kota tidak memiliki masalah terkait persyaratan pencalonan pasangan calon. Semua kelengkapan berkas telah dilengkapi dan dipenuhi.
“Kami sudah melengkapi semua berkas sesuai regulasi dan aturan main yang berlaku,” tandas Ketua Tim Keluarga, Yopi Wakano mengomentari polemik terkait dukungan Paket Sejahtera Kota.
Menurut Yopi, berdasarkan pasal 39 Paraturan KPU Nomor 13 tahun 2010 point (c) disebutkan, KPU wajib memberitahu secara tertulis kepada pasangan calon mengenai jenis berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat dan alasannya. Dan di point (d), pasangan calon melakukan perbaikan dan penambahan kelengkapan berkas hanya terhadap berkas yang dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat. nah berdasarkan pasal-pasal ini jelas Yopi Wakano, Paket Sejahtera Kota telah melengkapi dan siap mengikuti tahapan selanjutnya.
“Kami sudah lengkapi sesuai amanat aturan main. Sehingga tidak ada alasan untuk kita ragu terhadap Paket Sejahtera,” tandas Yopi Wakano seraya menambahkan pada prinsipnya Paket sejahtera sudah siap melaju dan mengikuti kompetisi politik yang bernama Pemilukada Kota Kupang ini.

by. yes balle


Bola Panas PDP di KPU Kota Kupang


TIMORense – Eskalasi politik di Kota Kupang terus meninggi. Kalau mau bilang panas, mungkin masih hangat. Tapi kondisi ini akan memanas ketika KPU Kota Kupang sebagai pemegang otoritas pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) sampai pada tahapan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kupang priode 2012-2017. Kalau tidak ada aral melintang Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan 15 Maret dan 16 Maret 2012 dilanjutkan dengan penarikan nomor urut. Dari delapan pasangan bakal calon, pasti ada yang tereleminiasi dan ada yang melaju ke tahapan berikutnya. Kiat, strategi dan taktis yang didukung dengan dana yang tidak sedikit sudah dirajut. Banyak biaya dan tenaga yang sudah keluar. Tentunya, ada harapan dan optimismisme yang dilekatkan di dalam sanubari. Tapi ini politik bung. Sedikit lagi, pasti makan korban. Memang ada yang sudah banyak berkorban. Tapi belum tentu pengorbanannya dihargai dan bernilai. Sehingga dia bisa masuk ke tahapan selanjutnya. Nah di sinilah titik krusialnya. Akan adakah bola api yang akan membakar optimisme tersebut? Ataukah, ketidak puasan itu dilampiaskan dengan tindakan-tindakan yang terukur? Tapi bisa saja, anarkisme merajai percaturan politik di tahapan ini. Kita tunggu dan lihat.
Sampai saat ini, berdasarkan berbagai informasi yang diperoleh, ternyata ada satu titik persoalan yang sangat krusial. Persoalan itu adalah, akankah KPU Kota Kupang menetapkan Pasangan Melsiana Ch. Pellokila-Cornelis Tuan menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kupang? Ataukah, mengeleminasi pasangan ini dengan pertimbangan-pertimbangan politik tertentu? Tentunya KPU Kota Kupang, tidak akan mempergunakan logika politik dalam mengambil keputusan. Karena KPU Kota Kupang bukan lembaga politik. Namun harus pula diingat, KPU Kota Kupang menjalankan tugas dalam ranah politik. Di titik inilah, pergulatan dan pergumulan politik yang dicampur aduk dengan berbagai regulasi dan aturan main, tentunya menjadi sebuah keniscayaan. Walau toh begitu, kita tetap berharap KPU Kota Kupang tetap memiliki hikmat dan kebijaksanaan yang dibangun di atas dasar arumentasi dan logika aturan main. Bukan menjadikan regulasi sebagai bumper kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Yach….fair playlah….Tapi toh komisioner KPU Kota Kupang juga manusia koq…
Peta persoalan Partai Demokrasi Pembaharuan yang biasa disingkat PDP secara kasat mata begini. Ketika fase pendaftaran pasangan bakal calon, ada yang mendaftarkan Pasangan Melsiana Ch. Pellokila-Cornelis Tuan yang biasa disebut Paket Sejahtera. Tapi ada juga yang mengatasnamakan PDP mendaftar, Yovita Mitak-Anton Natun yang akrab dengan sebutan Paket Aman. Pertanyaannya kemudian, PDP di paket manakah yang sah? Ataukah kita juga bisa memformulasikan pertanyaannya, apa makna sah dan tidak sah itu? Bisa juga, PDP yang di Paket AMAN, penggurus tingkat Provinsi NTT yang sah, sementara di Paket sejahtera pengurus tngkat Kotanya yang sah? Sayangnya, KPU Kota Kupang tidak menjelaskan secara detail. Namun kalau kita merujuk kepada surat KPU Kota Kupang, ternyata di sana disebutkan pasangan bakal calon diminta melengkapi berkas administrasi yang belum lengkap. Artinya, ada berkas administrasi dukungan yang belum. Manakala berkas dukungan dilengkapi, otomatis akan dilihat lagi. “Jadi persoalannya bukan masalah sah atau tidak, tapi pasangan bakal calon harus melengkapi berkas yang kurang,” tandas Ketua KPU Kota Kupang, Daniel Ratu.
Lalu bagaimana tanggapan pasangan Sejahtera Kota? Menurut Ketua Tim Keluarga, Yopi Wakano, sejak awal Paket Sejahtera Kota Kupang selalu mengedepankan ketaatan kepada aturan. Dalam pandangan tersebut, jelas Yopi Wakano, Paket Sejahtera selalu mengedepankan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, manakala ada persoalan ini, tentunya regulasi dan aturan main yang dikedepankan. Tapi harus diingat dan dipahami jelas Yopi Wakano, komisioner KPU Kota Kupang tidak memiliki otoritas yuridiksi dalam menafsirkan aturan. Yang bisa dilakukan komisioner KPU adalah mengeksekusi aturan dan regulasi yang berlaku. “Domain komisioner ada di eksekusi regulasi bukan menafsirkan regulasi yang berlaku,” tandas Yopi Wakano.
Karena itu Yopi Wakano berharap, KPU Kota Kupang dengan bijaksana dan penuh hikmat dapat mengambil keputusan yang betul-betul berangkat dari dasar pertimbangan kepatutan dan kelayakan berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.
Persoalan PDP di tubuh Paket Sekahtera dan Paket AMAN memiliki keterkaitan politik dengan upaya kelompok tertentu untuk tidak terlalu banyak paket dalam pemilukada Kota Kupang. Karena jika Paket Sejahtera Kota lolos, berarti ada enam pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Kupang periode 2012-2017. Nah kalau enam pasangan, tentunya akan menyulitkan kemenangan hanya satu putaran. Sementara ada pihak tertentu yang hendak, menang satu putaran karena tidak mau dikeroyok. Ini politik bro….Katong tunggu dan liat sa….

by. yes balle


Bara Api di Kursi Komisioner


TIMORense – Berdasarkan Pasal 44 UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu ayat (2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan. Apakah KPU Kota Kupang dalam proses rekruitmen anggota PPS taat kepada regulasi dan aturan main ini? Berikut hasil wawancara dengan Lurah yang ada di Kota Kupang.
Menurut Lurah Oesapa Ebed H.B.Jusuf, S.Pt, mekanisme dan seleksi serta rekruitmen anggota PPS di Kelurahan Oesapa dilaksanakan sendiri oleh KPU Kota Kupang. Bahkan Lurah tidak dilibatkan sama sekali dalam proses rekruitmen ini. Padahal rekruitmen ini sudah dilaksanakan dan PPS Oesapa telah melaksanakan tugas mereka. “Secara jujur saya tidak tahu proses perekrutan PPS sebab kami kelurahan tidak interfensi sampai disitu. Karena perekrutan oleh KPU dilakukan secara independen”, tandas Ebed Jusuf.
Diketahuinya ada sekitar 17 orang warga Kelurahan Oesapa yang mendaftar langsung di KPU Kota Kupang atas informasi dari media massa untuk menjadi calon PPS. Dari hasil seleksi akhirnya terpilih tiga orang anggota PPS, dimana satu menjadi Ketua PPS merangkap anggota.
Ebeb menjelaskan, setelah KPU Kota Kupang melakukan seleksi dan memilih Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Oesapa. KPU Kota Kupang memberikan SK kepada PPS dan berdasarkan SK KPU Kota Kupang tersebut, PPS langsung bekerja. 
Selain itu juga pihak Kelurahan Oesapa memperbantukan tiga orang staf PNSnya  pada sekretariat PPS Kelurahan atas dasar surat perintah dari Setda Kota Kupang. “Saat ini PPDP sedang dilakukan pendataan pemilih tambahan yang belum terakomodir dalam data pemilih sementara di tingkat RT dengan terus melakukan sosialisasi di tiap Gereja, Masjid dan Kapela. Ini sebagai cara untuk mendata warga yang mobilitasnya cukup tinggi dan kebanyakan mahasiswa”, ungkap Ebed Jusuf, yang berharap cara ini untuk meminimalisir terjadinya gejolak pada saat pemilihan karena ada warganya yang tidak terdaftar.
Lurah Naikoten I, Kunibertus Ganti Gai mengatakan PPS Kelurahan Naikoten I merupakan hasil seleksi pihak KPU Kota Kupang. Karena para calon PPS mendaftar langsung di KPU Kota Kupang sesuai informasi yang diperoleh dari media massa. “Rekruitmen PPS, Lurah tidak dilibatkan karena mereka yang mengetahui informasi dari KPU melalui media massa dan langsung mendaftar di KPU. Segala proses di KPU dan Lurah tidak tahu”, ungkapnya.
Berbeda waktu pemilu legislatif tahun 2009 lalu, kata Lurah Naikoten I, Lurah memiliki kewenangan mengusulkan tiga nama untuk membentuk PPS tingkat Kelurahan. Tapi dengan aturan baru, murni perekrutan PPS Kelurahan adalah kewenangan dari KPU Kota Kupang. “Sesuai surat dari Pemerintah Kota Kupang, memerintahkan Lurah hanya mengusulkan tiga orang tenaga PNS Kelurahan untuk membantu tugas sekretariat PPS”, kata  Kunibertus Gai.
Karena  tiga orang PNS Kelurahan Naikoten I yang diusulkan akan bertugas sebagai Sekretaris,Bendahara dan anggota PPS, guna melancarkan kinerja PPS Kelurahan. Dimana, sistem kerjanya mendapat instruksi langsung dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pihak KPU, sedangkan pihak Kelurahan hanya sebatas koordinasi dan memfasilitasi PPS Kelurahan selama tahapan proses Pemilukada Kota Kupang berlangsung. “Saat ini pihak PPS kelurahan telah bekerja dan sedang merampungkan daftar pemilih sementara untuk diserahkan ke KPU untuk ditetapkan sebagai DPT. Karena setiap kegiatan PPS selalu ada koordinasi dengan saya sebagai Lurah dalam menyediakan data yang dibutuhkan”, imbuh Kunibertus Gai.
Sedangkan Lurah Liliba Margaritha Malelak mengungkapkan PPS Kelurahan Liliba telah terbentuk sesuai SK Ketua KPU Kota Kupang dan untuk Kelurahan Liliba telah ditetapkan 15 tempat pemungutan suara (TPS). “KPU membuka pendaftaran calon PPS melalui media massa yang dilakukan secara individu dan yang melamar sebanyak 5 orang dari warga Kelurahan Liliba, hanya diakomodir 3 orang saja”, ungkap Malelak dan menambahkan   seleksi dan rekruitmen PPS menjadi tanggungjawab penuh KPU Kota Kupang.
Sebab sesuai dengan surat KPU Kota Kupang dan Setda Kota Kupang, Lurah diwajibkan mengusulkan tiga orang stafnya bertugas sebagai Sekretaris, teknik pengolahan data dan Bendahara pada sekretariat PPS Kelurahan. “Pemilihan PPS kita tidak dilibatkan. Kalau dulu kita Lurah dilibatkan untuk mengusulkan calon PPS yang nantinya ditetapkan. Tapi sekarang perekrutan calon sampai penetapan SK PPS dari KPU secara independen”, ucap Lurah Liliba.
Saat ini PPS Kelurahan telah melaksanakan pendataan pemilih sementara (DPS) dan untuk mengakomodir seluruh pemilih di Kelurahan Liliba, Petugas Pemutakiran Data Pemilih (PPDP) sedang melakukan pendataan tambahan pemilih yang belum terdaftar pada DPS. Terutama warganya yang termasuk pemilih pemula dan baru genap 17 tahun. Diakui Margaritha Malelak akan terjadi peningkatan pemilih tetap di Kelurahan Liliba dari sebelumnya berjumlah enam ribu tapi sesuai DPS telah meningkat menjadi tujuh ribu lebih pemilih.
Sedangkan Lurah Oepura Marthen Ludji, mengakui mendapat surat dari KPU Kota Kupang yang menginstruksilkan untuk menyebarluaskan pendaftaran calon PPS Kelurahan, bersama informasi melalui media massa yang dilakukan pihak KPU Kota Kupang, tetapi bagi warga yang berminat akan langsung mendaftar diri pada KPU Kota Kupang tanpa ada campur tangan pihak Lurah. “Untuk calon PPS, kami Lurah tidak campur tangan, hanya saya tahu dari laporan staf ada sebanyak 9 warga Oepura yang mendaftar di KPU, namun semua keputusan ada di tangan KPU”, kata Marthen Ludji dan menambahkan hingga saat ini telah selesai mendata pemilih sementara namun masih juga ada warga yang datang mendaftar sehingga kita terus berkoordinasi bersama pihak RT untuk mendaftarkan warga yang belum masuk data pemilih sementara.  
Ternyata KPU merekrut PPS melalui seleksi seperti PKK padahal aturan di atas memerintahkan KPU merekrut berdasarkan usulan Lurah setempat. Salah seorang warga Kota Kupang, Yane Castrensz Ay,S.Pd,M.Pd dalam opini di salah satu media lokal mengatakan  yang harus dicamkan kita bersama adalah semangat utama Demokratisasi Pemilu Kada adalah, kita tak mungkin melompat ke Demokrasi Subtantif (menghasilkan Pemimpin melalui proses pemilu Luber dan Jurdil )bila aspek Prosedural dinaifkan. Dan  semua yang dilakukan dengan sengaja mengangkangi peraturan adalah tindakan menyimpan percikan bunga api dibawah sepon empuk kursi mewah para komisioner KPU Kota Kupang dan ketika hembusan angin menembus kisi-kisi sofa itu maka kursi empuk itu akan menjadi kursi panas yang membara.
by. jefry luik/yes balle