Bupati Penipu, DPRD Bodoh


TIMORense – Lelucon yang tak lucu mulai dipertontonkan DPRD dan Bupati Nagekeo. Saling ledek menjadi akhir dari perseteruan berdalih demi kepentingan rakyat. DPRD Nagekeo menuding Bupati Nagekeo, Drs. Yohanis S. Aoh alias Nani Aoh sebagai penipu. Tak mau kalah, Nani Aoh pun balik menyerang  DPRD sebagai kumpulan orang-orang bodoh. Loh kog?
Mayoritas anggota DPRD Nagekeo benar-benar sudah tak suka dengan sosok Nani Aoh. Itu karena akumulasi persoalan pembangunan yang terjadi di Nagekeo, termasuk persoalan ganti rugi lahan jalan dua jalur yang tak kunjung selesai. Pemerintah dibawa kendali Nani Aoh berjanji akan membayar semua tanah yang dipakai untuk pelebaran jalan. Tapi hingga kini janji itu tak kunjung teralisasi. Akibatnya, warga pemilik lahan mendatangi dan berdialog dengan DPRD Nagekeo pada Senin (12/3/12).
Dalam pertemuan di ruang sidang DPRD yang dipandu oleh Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Thomas Tiba Owa, S.Ag itu, masyarakat Kolibau, Kelurahan Danga, Mbay, ibukota Nagekeo yang dipimpin oleh mantan Ketua Komisi B DPRD Nagekeo, Silvester Lewa mengaku sudah tak tahan dengan sikap dan tindak tanduk pemerintah yang mengulur-ulur penyelesaian ganti rugi lahan. Karena itu mereka mendesak DPRD segera ‘menekan’ pemerintah agar persoalan tersebut secepatnya tuntas.
“Proyek jalan dua jalur itu dilaksanakan tanpa adanya perencanaan yang matang. Mengapa saya katakan tanpa perencanaan, karena dari awal masyarakat tidak pernah dilibatkan secara langsung. Ketika proyek ini sudah berjalan, baru Pemda Nagekeo mengadakan sosialisasi. Karena itu, saya sangat kecewa dengan cara-cara pemda ini. Padahal, sebuah proyek ketika berhubungan dengan tanah milik masyarakat, maka itu ada aturan mainnya. Ini diperkuat dengan keputusan DPR RI melalui paripurna  pada tanggal 16 desember  2011 yang isinya tentang pengadaan tanah. Saya menilai bahwa pemda sudah tau, tetapi seolah-olah tidak mau tau dengan hak-hak rakyat. Kesimpulan saya bahwa proyek ini direncanakan di warung kopi yang hasilnya juga menjadi amburadul. Karenanya, saya mengambil kesimpulan bahwa untuk proyek jalan dua jalur ini hanya ada dua kepentingan saja, yang pertama bupati hanya mau cari nama, dan yang kedua bupati hanya mau cari uang,” sergah Silvester Lewa
Sependapat dengan komentar Silvester Lewa, Anggota DPRD Nagekeo, Servatius Adha mengatakan dirinya pernah pertanyakan kepada pemerintah terkait penyelesaian sengketa jalan dua jalur yang akan dinamai Bay Pass Mbay itu. Namun kata pemerintah, pembangunan dan pelebaran jalan dua jalur tersebut tidak ada masalah.  
Tapi,”Saya kaget ketika masyarakat datang mengadu dan mempertanyakan tentang jalan dua jalur yang hingga kini masalahnya masih terkatung-katung. Dengan adanya ini, maka saya katakan bahwa pemerintah Nagekeo, dalam hal ini Bupati Nani Aoh telah menipu rakyat dan DPRD secara kelembagaan. Karena itu saya minta kepada bapak-bapak pimpinan DPRD, segera memanggil Bupati dan Wakil Bupati untuk  rapat kerja dengan DPRD,” tegasnya.
Pendapat Servatius Adha diamini juga oleh Hironimus Tonga, salah satu warga pemilik lahan. Sebab, kata dia, pemerintah telah mengabaikan hak-hak masyarakat.  Bahkan saat sosialisasi tentang pembangunan jalan dua jalur itu, pemerintah terkesan sangat-sangat tidak transparan.
Saya ingatkan, masalah ini kalau tidak cepat diselesaikan, maka akan menimbulkan gejolak di masyarakat, yang bisa bermuara pada anarkis. Untuk itu, saya minta kepada bapak-bapak DPRD agar menyampikan aspirasi kami ini kepada Pemerintah Nagekeo,” tohoknya.
Warga Kolibau lainnya, yakni Hironimus Mite juga mempertanyakan ulah Kabag Tatapem, Camat Aesesa dan Lurah Danga yang melakukan pendekatan kepada masyarakat pemilik lahan dengan cara masuk rumah keluar rumah sambil membawa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Pertanyaan saya, apakah memang prosedurnya seperti itu? Saya minta, untuk sementara, proyek ini di hentikan dulu. Kami sudah minta bupati untuk bertemu langsung dengan masyarakat, tetapi bupatinya tidak mau. Padahal dia (Nani Aoh-red) sampai menjadi bupati, itu karena kami yang pilih. Kenapa sekarang tidak mau ketemu dengan kami? Ada apa,” timpalnya.
PC Dami, Anggota DPRD Nagekeo besutan Partai Demokrat bahkan mengatakan, proyek jalan dua jalur itu menggunakan dana siluman. Tak ada laporan atau pemberitahuan resmi kepada DPRD. Semua terjadi begitu tiba-tiba. Haaaaaaaaa?
“Saya sanga sesalkan cara pendekatan yang dilakukan Kepala Tatapem, Camat Aesesa dan Lurah Danga yang melakukan sosialisasi pada malam hari kepada masyrakat yang terkena dampak penggusuran dengan membawa serta SPPD, maksudnya apa? Apakah siang hari sudah tidak ada waktu lagi,” ucapnya, kritis.
Namun Ketua Komisi B DPRD Nagekeo, Safar SE mengaku,  selama ini masyarakat kurang mendapat suplai informasi yang benar. Itu sebabnya kenapa masyarakat berontak. “Sebagai ketua komisi saya tidak tahu bahwa di Mbay ada mega proyek jalan dua jalur dengan menggunakan dana multi years . Kalau memang ada, paling tidak ada MOU antara pemerintah dan DPRD Nagekeo. Tetapi,,, ini tidak ada samasekali. Apalagi yang masyarakat tuntut adalah soal ganti rugi, kalau bicara ganti rugi, mau pake uang yang mana, dan siapa yang menyetujui? Karena itu dalam waktu dekat kita harus melakukan rapat kerja dengan pemerintah,” ujar politisi PKB itu.
Frans Ave Lengga, Anggota DPRD Nagekeo asal PPD meminta pimpinan DPRD segera memanggil Nani Aoh untuk mengklarifikasi masalah dua jalur. “Saya beri waktu 3×24 jam untuk hadirkan pemerintah untuk kita lakukan rapar kerja, sekaligus mencari solusi terbaik untuk selesaikan masalah ini,” pintanya.
Kubu Partai Golkar yang diwakili Bene Baka pun tak mau diam. Bagi Golkar tak ada solusi lain selain pemerintah harus membayar lahan yang sudah dan akan terpakai menjadi badan jalan dua jalur. “Pemerintah harus ganti rugi tanah warga yang terkena dampak penggusuran itu,” katanya.
Dengan wajah marah, Anggota DPRD asal PDIP, Marsel Damara menegaskan bahwa Nani Aoh telah gagal menjalankan amanat rakyat. Sebagai bupati, lanjut Damara, seharusnya Nani Aoh bersikap lebih tegas terhadap masalah dan rileks dalam penyelesainnya. Bukan memperkeruh yang ujungnya rakyat dirugikan?
“Pemerintah terkesan lagi mengail ikan di air keruh. Pendekatan yang dilakukan pemerintah selama ini adalah pendekatan seporadis, dan ini akan berakibat buruk. Ini namanya pola politik dagang sapi,” ucap Damara dengan mimik sinis.
Sementara itu Marianus Wajah, SH, Anggota DPRD Nagekeo binaan PPI mengatakan, jika pemda Nagekeo transparan dalam melakukan segala hal terkait dengan kepentingan rakyat, maka aksi demo atau protes tak akan pernah terjadi di Nagekeo. “Ini semua karena tidak transparan,” bebernya.
Diakhir dialog, Thomas Tiba Owa berjanji akan segera memanggil Nani Aoh untuk membahasa masalah dua jalur. Thomas Tiba Owa juga berjanji akan segera meninjau lokasi sekaligus bertemu langsung dengan masyarakat yang tanahnya digusur untuk jalan dua jalur.
“Apa yang telah di sampaikan masyarakat melalui lembaga DPRD ini semua akan kami akomodir dan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Lalu apa tanggapan Nani Aoh? Saat ditemui TIMORense di ruang kerjanya Senin(12/3/12), politisi gaek itu menilai pernyataan anggota dan pimpinan DPRD saat dialog dengan wagra Kolibali itu sangat berlebihan. Itu karena DPRD bodoh atau tidak mengerti terhadap persoalan pembangunan jalan dua jalur.  
“Kalau tidak mengerti  tanya dong, jangan asal widho-wadho (bolak-balik) sembarang,” tohoknya.
Menurut Nani Aoh, komentar para anggota dan pimpinan DPRD Nagekeo tersebut hanya untuk mencari popularitas.
Sudah tidak mengerti, harus tanya, bukan asal omong. Saya heran dengan anggota DPRD Nagekeo, jalan yang siang hari malam mereka lewat, tapi ko mereka tidak tau, yang benar saja. Yang penipu itu justru DPRD, bukan saya. Ini semua sudah kita bahas bersama saat sidang perubahan. Saya boleh lobi ini dana sampai dikucurkan, tapi dianggap siluman, memangnya saya bisa sulap dana sebesar itu. Dana untuk jalan dua jalur ini bersumber dari dana DPID (Dana Perscepatan Infrastruktur Daerah). Susah juga bicara dengan anggota DPRD yang tidak mengerti begini,” sergahnya.
Sementara itu, Kabag Tatapem Pemkab Nagekeo, Imanuel Ndoen menjelaskan sosialisasi proyek dua jalur bernilai Rp50 milyar yang dilakukan pemerintah selama ini selalu dalam koridor wajar. “Sebab, siang hari banyak masyrakat yang pergi ke sawah, makanya kami malam hari baru pergi ketemu mereka. Dan masalah ini sudah ada kesepakatan di rumahnya bapak Kons Nitu (almarhum) waktu itu. saat itu ada pak Silvestel Lewa, Lorens Pone dan beberapa tokoh masyrakat lainnya. Tapi kalau sudah seperti ini, kami pada dasarnya tetap melakukan pendekatan. Banyak keuntungan dari pelebaran jalan dua jalur ini, yang pertama adalah untuk mengurangi kecelakaan, apalagi  inikan radius ibukota yang jumlah kendaraan bermotor kian hari kian banyak,” paparnya.  
by. sherif goa

Gubernur NTT Kerahkan PNS Jadi Tim Sukses Jeriko


sergapntt.com, KUPANG – Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengerahkan hampir seluruh PNS yang bekerja dilingkup Pemprov NTT, terutama para pejabat eselon IV, III dan II sebagai tim sukses pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang 2012-2017 yang diusung PDIP dan Gerindra, yakni Jefri Riwu Kore dan Kristo Blasin (Jeriko). Padahal sesuai amanat UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS jelas-jelas melarang PNS terlibat atau dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.
Sejak Jeriko ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota, secara langsung dan tidak langsung gubernur memerintahkan semua pimpinan SKPD dan PNS untuk mendukung Jeriko agar menang dalam pemilukada Kota Kupang yang bakal digelar pada 1 Mei 2012 mendatang.
Buktinya? Hampir semua pejabat eselon IV, III dan III di lingkup Pemprov NTT setiap hari terlihat aktif melakukan upaya-upaya memenangkan Jeriko. Mereka tak lagi fokus kerja sebagai pelayan masyarakat. Yang dibicarakan dan dilakukan hanya bagaimana memenangkan Jeriko. Mereka juga tak tanggung-tanggung mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk mendukung pergerakan tim sukses Jeriko yang lain.
“Ketika pak gubernur mendukung Jeriko, maka kami otomatis mengikutinya. Tanpa disuruh pun pasti kami ikut keputusan politiknya,” ujar salah seorang pejabat eselon II yang meminta namanya tidak ditulis.
Sebagian pejabat eselon II bahkan mendanai pembuatan 100 posko pemenangan Jeriko yang tersebar hampir disemua pelosok Kota Kupang. Satu posko dihargai Rp3 juta. Itu artinya Rp300 juta telah digelontorkan hanya untuk membuat posko. Lalu uangnya diambil darimana? Owww,,, itu tak mungkin mereka buka mulut! Kecuali Jaksa main tangkap, itu barangkali! Hahahayyyy,,! Andaikan saja Rp300 juta itu diberikan kepada fakir miskin, mungkin lebih bermanfaat. Iya kan?
Pengorbanan para pejabat itu bukan tanpa maksud. Ambisi mereka hanya satu, yakni diperhatikan gubernur. Jika hari ini hanya menduduki jabatan eselon IV dan III, usai gawe Pemilukada Kota Kupang , mereka berharap gubernur dapat menaikan jabatan mereka dari eselon IV ke III, dan III ke II. Sementara para pejabat eselon II berharap mereka tidak dinonjobkan atau dibangku cadangkan sebagai staf ahli gubernur.
Lalu masyarakat? Setelah pemilukada urus diri sendiri-sendiri. Jika ingin bertemu walikota dan wakil walikota yang dipilih, harus dipahami tak semudah lagi ketika yang terpilih masih menjadi calon. Rakyat akan dipaksa mengikuti alur birokrasi yang syarat dengan administrasi ini itu. susahnya minta ampun!
Yang enak justru tim sukses yang nota bene PNS. Dengan gampangnya mereka menerima jabatan. Dengan mudahnya mereka menggunakan uang negara, misalnya dana perjalanan dinas yang akrab ditelinga masyarakat dengan sebutan SPPD. Belum lagi dana-dana yang bisa dimanfaatkan seenak perut. Tak heran perikalu mereka pasca pemilukada langsung berubah. Dari yang biasa-biasa menjadi ekslusif.
Ya,,, netralitas PNS dalam pemilukada kota sangat diragukan. Tapi,,,,asal tahu saja, seorang PNS adalah abdi negara yang memiliki tiga peran, yakni sebagai alat/aparatur negara, sebagai pelayan publik dan sebagai alat pemerintah. Untuk menyadarkan diri akan fungsi dan peran PNS sebaiknya seorang PNS memahami betul aturan-aturan tentang PNS dan pemilukada.
Beberapa ketentuan yang terkait dengan eksistensi PNS dalam pilkada diantaranya : (1) Pasal 3 UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Parubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagawaian, dan (2) Pasal 66 PP 6/2005 dengan jelas pasangan calon termasuk gubernur dilarang melibatkan PNS.
Dengan demikian, setiap PNS perlu mempertimbangkan secara cermat sebelum menjadi tim sukses, mengingat resiko yang ditimbulkan adalah sangat berat yaitu diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan surat penegasan Kepala BKN Nomor F.III.26-17/V.151-2/42 tanggal 15 Desember 2003.

Betul bahwa PNS  memiliki hak politik untuk memilih. Namun pemaknaan larangan berpolitik harus dimaknai secara baik dan benar. Sehingga penfasiran akan larangan berpolitik itu tidak membuat PNS menjadi korban aturan.

Ada beberapa sumber yang menyatakan hal-hal berkaitan dengan Politik PNS, antara lain (1) Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik, disini jelas bahwa PNS dilarang menjadi anggota Partai Politik, apalagi menjadi Pengurus partrai Politik. (2) ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Parubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagawaian, dan (2) Pasal 66 PP 6/2005 dengan jelas pasangan calon dilarang melibatkan PNS.
Dengan demikian, setiap PNS perlu mempertimbangkan secara cermat sebelum masuk ke salah satu partai politik. (3) Surat penegasan Kepala BKN Nomor F.III.26-17/V.151-2/42 tanggal 15 Desember 2003. (4) Surat Edaran Menpan No: SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang netralitas Pegawai Negeri Sipil butir (1) Bagi PNS yang menjadi calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah:(a) Wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri pada jabatan struktural atau fungsional yang disampaikan kepada atasan langsung untuk dapat diproses seusai dengan peraturan perundang-undangan.(b) Dilarang menggunakan anggaran Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah.(c) Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. (d) Dilarang melibatkan PNS lainnya untuk memberi dukungan dalam kampanye. Dan butir (2) Bagi PNS yang bukan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah (a) Dilarang Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah.(b) Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. (c) Dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Singkatnya, sesuai amanat UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, maka PNS dituntut untuk bekerja sesuai Tupoksi masing-masing dalam rangka melayani tugas masyarakat. Sebab, menurut aturan, PNS memang tidak ada hak ikut berpolitik.
by. chris parera

Rita, Si Polwan Yang Ngaku Pakai Ekstasi


sergapntt.com, JAKARTA – Rita,,,,Rita,,,! Begitulah sejumlah angota polisi di Polres Jakarta Selatan mengeluh perih saat mengetahui Iptu. Rita, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan ditangkap Propam Polda Metro Jaya karena terbukti mengkonsumsi ekstasi di Diskotik Stadium, Jakarta Barat.
Kepala Bidang humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Rita telah mengakui terus terang bahwa dirinya menggunakan narkoba, dan hasil tes urin pun membenarkannya.

“Dia mengaku mengunakan narkoba di diskotek,” ucapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2012).

Rita, lanjut Rikwanto, selanjutnya akan dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

“Dia tidak ditahan, dan hanya dicopot dari jabatannya,” ucapnya.

Sebelum menangkap Rita, Polda Metro Jaya terlebih dahulu menangkap Kapolsek Cibarusah AKP HBS saat mengkonsumsi sabu-sabu di rumah dinasnya di daerah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua bungkus plastik kecil sabu yang berukuran masing-masing 0,57 gram sabu dan 0,3 gram. Sebuah korek gas, gunting, dua buah bong, tiga pipa penyambung besar, dua kepala kompor untuk pembakar serta spirtus ditambah alat penyedot.

Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan dilakukan penahanan atas dirinya. Atas tindakannya tersebut, Kapolres Cibarusah tersebut dijerat dengan pasal UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.


Dari penangkapan sang kapolsek inilah akhirnya Rita juga ditangkap. Rita dibekuk setelah mendapat informasi dari HBS.  
Kapolres Jakarta Selatan , Kombes. Imam Sugianto mengatakan, Rita sudah dicopot dari jabatannya. Hal itu dilakukan setelah hasil tes urinenya dinyatakan mengandung methamphetamine.

“Hasilnya baru keluar Senin kemarin,” kata Imam saat dihubungi pada Selasa, 13 Maret 2012. “Sekarang dia non-job.”

Meski urine Rita mengandungmethamphetamine, Rita tidak dipidanakan karena polisi tidak menemukan barang bukti. Kepolisian, kata Imam, hanya mengenakan sanksi indisipliner.

Ini adalah kasus kedua seorang perwira polisi kedapatan menggunakan narkotik dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, bekas Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah Ajun Komisaris Heru Budi yang terjerat kasus narkotik. Ia tertangkap tangan sedang menggunakan sabu-sabu di rumah dinasnya di Bekasi, Jumat, 9 Maret 2012.

by. hendro/cis

Capek Berperang, Israel – Plestina Sepakat Gencat Senjata


sergapntt.com – Setelah bertahun-tahun terlibat perang, tentara Israel dan Palestina akhirnya distirahatkan sementara dibawah payung gencatan senjata. Capek kali ya? Oh tidak! Gencatan senjata ini merupakan upaya perdamaian kedua negara yang difasilitasi Mesir.
Sebelumnya, Israel melepaskan 12 roket ke wilayah Jalur Gaza. Tak mau kalah, Palestina pun menembak balas dengan 92 roket ke wilayah selatan Israel, 40 kilometer dari Jalur Gaza.

Puluhan roket Qassams dan Grads dilepaskan tentara Palestina di pusat kota di Asdod, Be’ersheba dan Ashkelon, Sabtu (10/3/12) siang waktu setempat. Akibatnya, delapan orang terluka. Perut seorang korban robek akibat terkena roket. Sementara korban lainnya mengalami luka ringan. Para korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Kaplan di Rehovot dan Barzilai.

Selain itu, tiang listrik dan kendaraan di sekitar hancur. Jendela rumah dan beberapa rumah rusak parah. Serangan ini merupakan balasan atas tewasnya Ketua Komite Pertahanan Palestina (PRC) Zohair al-Qaisi dan sembilan pejuang Palestina dalam serangan Gaza.(BOG)

Pesawat tempur Israel melancarkan dua serangan terhadap bagian utara dan tengah Jalur Gaza. Gempuran udara ini terjadi setelah satu serangan roket ke Israel bagian selatan. Serangan tersebut dilancarkan setelah tiga roket ditembakkan dari Jalur Gaza tanpa merenggut kota jiwa. Serangan balasan Israel ditujukan ke “markas kegiatan gerilyawan”.

Juru bicara militer Israel menjelaskan, sejak awal 2012, sebanyak 20 roket telah ditembakkan ke Israel bagian selatan dari daerah kantung Palestina yang dikuasai Gerakan Perlawanan Islam (Hamas).

Hamas telah mempertahankan gencatan senjata yang dicapai secara diam-diam dengan Israel. Namun, kelompok lain bersenjata di Jalur Gaza, masih kerap menembakkan roket ke Israel. Serangan balasan biasanya dilancarkan militer Negeri Yahudi sesudah serangan gerilyawan Palestina.

Namun (13/3/12), Israel dan faksi militan di Jalur Gaza sepakat menghentikan saling serang untuk mengakhiri kekerasan berdarah selama empat hari yang menyebabkan 25 warga Palestina tewas.  
Demikian keterangan para pejabat keamanan Mesir, Selasa, 13 Maret 2012. Pejabat tersebut berkata melalui telepon di Kairo, “Keduanya setuju tak melanjutkan operasi (militer).” Israel akan menghentikan pembunuhan dan saling menjaga ketenangan. “Kesepakatan ini berlaku efektif mulai pukul 01.00 dinihari waktu setempat,” ujarnya.

Mengutip keterangan sejumlah pejabat, media Israel menyebutkan Israel akan kembali pada kesepakatan lama, yakni menjawab (situasi) tenang dengan ketenangan pula. Namun, bila ada serangan roket yang ditembakkan militan Palestina, maka mereka akan menjawabnya dengan serangan pula.

Namun demikian, laporan tersebut tak mendapatkan komentar dari juru bicara militer Israel. Negeri ini memberikan sinyal bahwa tidak akan berhenti pada apa yang disebut dengan “operasi siaga” yang ditujukan untuk menghentikan serangan roket dan lintas batas negara.

Seorang pejabat Palestina yang mengetahui isi pembicaraan berkata, “Sejumlah faksi (Jihad Islam) sepakat dengan keputusan tersebut.” Tetapi mereka masih menunggu respons Israel.

Israel mengatakan militan Gaza telah menembakkan lebih dari 150 roket dari Gaza ke kota-kota di selatan sejak pecah pertempuran, Jumat pekan lalu, setelah Israel membunuh seorang militan senior yang dituduh menyiapkan serangan ke Israel dari wilayah Mesir. Akibat serangan tersebut, delapan warga Israel cedera.

by. eros/reuters

Hutan di NTT Rusak Parah


sergapntt.com, KUPANG – Keberadaan kawasan hutan di NTT mulai memprihatinkan. Penebangan ilegal menjadi penyebab utamanya. Bahkan pohon-pohon tua yang  berada disekitar kawasan mata air ikut dibabat oleh para penebang liar. Misal yang terjadi di Kecamatan So’a, Kabupaten Ngada. Kawasan yang dulunya memiliki hutan lebat, kini menjadi gersang. Tak pelak debit air pun menurun drastis. Yang rugi otomatis masyarakat penggguna air. Ironisnya, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum setempat terkesan masa bodoh.
Karena itu, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya meminta semua pihak untuk untuk segera menghentikan penebangan liar dan mulai menjaga dan melestarikan hutan.  
“Untuk menjaga dan melestarikan lingkungan atau hutan lindung, menjadi tanggungjawab bersama,” ujar Lebu Raya dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi NTT, Ir. Eddy Ismael, MM saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Kehutanan di Aula Hotel Ina Boi Kupang, Senin malam (12/3/12).
Lebu Raya juga mengakui saat ini masih ada masyarakat NTT yang tinggal atau berada di dalam kawasan hutan lindung.
“Masih banyak masyarakat kita yang hidup di kawasan-kawasan hutan lindung. Karena itu, kerusakan hutan jauh lebih besar. Sulit bagi kita untuk mengejar degradasi akibat kerusakan hutan,” ucap dia, seraya memberi contoh kawasan hutan di Taman Nasional Komodo (TNK) yang berada di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
Karena kerusakan hutan yang makin tinggi dan tekanan masyarakat yang kuat terhadap sumber daya hutan, Lebu Raya mengajak para pemerhati lingkungan khususnya di bidang kehutanan untuk lebih kreatif memperhatikan keberadaan lingkungan hutan yang ada di daerah ini.
“Panggilan tugas kita dibidang kehutanan sangat mulia. Jadi kita jangan cederai panggilan tugas itu,” pintanya.
Keberhasilan pembangunan di sektor kehutanan, kata Lebu Raya, sangat tergantung dari keberhasilan pembangunan di sub sektor lainnya.
“Karena itu, saya minta jajaran kehutanan untuk mengintegrasikan program-program yang ada dengan delapan agenda pembangunan, empat tekad khususnya menjadikan NTT sebagai Provinsi Cendana serta Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah,” tegas Lebu Raya seraya menambahkan, “Pengelolaan hutan selama ini tidak berdasaerkan hati. Keberadaan hutan sangat memprihatinkan.”
Di tempat yang sama Kepala Dinas Kehutanan NTT, Ir. Ben Polo Maing dalam laporannya mengatakan, tekad menjadikan NTT sebagai Provinsi Cendana dengan konsep pembangunan cendana diletakan dalam pendekatan kepemilikan lahan masyarakat.
“Kami juga sedang gencar dengan Gerakan Cendana Keluarga (GCK). Tanaman cendana ditanam di lahan milik masyarakat dan pemerintah hanya menfasilitasi bibit cendana untuk ditanam oleh masyarakat. Bahkan Dinas Kehutanan NTT sedang mengerjakan kebun bibit desa untuk ditanami cendana di Kabupaten Belu,” paparnya.
Untuk menyukseskan berbagai kegiatan yang digelar Dinas Kehutanan NTT, Polo Maing berharap ada dukungan dana yang signifikan dari APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota yang ada di NTT.
“Suksesnya pembangunan kehutanan khususnya tekad menjadikan NTT sebagai Provinsi Cendana harus dibarengi dengan dukungan dana yang signifikan, tidak hanya berasal dari APBN tetapi perlu juga dukungan dana dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota,” kata mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Ngada itu.
by. chris parera/verry guru