FRETELIN Pada Masa Pemberontakan Dan Masa Kini


sergapntt.com – Tentu tidak bisa dipungkiri lagi bahwa, sejarah perjuangan rakyat Timor Leste dalam meraih trofi kemerdekaan (20 Mei 2002) adalah lukisan hidup yang tak akan pernah terhapus dari bayang-bayang dan benak semua anak bangsa yang merasa dirinya warga negara asli Timor Leste. Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan TL, partai Fretelin tidak bisa dipandang sebelah mata, karena dikenal sebagai satu-satunya partai yang berdiri tegar dan gagah berani dengan filosofinya yakni membebaskan rakyata TL secara bersama-sama, entah dalam suka dan duka, dari cengkereman Indonesia. Namun perlu digaris bawahi bahwa, semangat perjuangan rakyat kita dari gunung Mate-bian hingga memenangi kemerdekaan dan akhirnya diakui sebagai sebuah negara berdaulat (RDTL) secara hukum internacional dan masyarakat internasional di Tasi-tolu, 20 Mei 2002 adalah hasil jeri-payah dan kerja keras dari berbagai kalangan, antara lain: FALENTIL, para pelajar dan kaum muda (klandistin) setelah mantan PR Xanana Gusmao (PM actual) mengubah nama CNRM menjadi CNRT, Gereja Katolik TL, dan mereka yang berdiplomasi dan mempromosikan eksistensi pelanggaran HAM di TL kepada dunia internasional.

Bila kita menoleh kembali pada semangat perjuangan Fretelin yang dijuluki Mauberi-Buibere, dengan filosofi suka dan duka dinikmati secara bareng-bareng pada masa perjuangan melawan kolonis dan bandingkan dengan semangat Maubere-Buibere masa kini akan kita temukan banyak diferensiasi yang secara nyata (das sein) pada hal seharusnya (das sollen) hal ini tidak terukir dalam filosofi partai Fretelin. Secara kasat mata, munkin masyarakat kita tidak melihat bahwa praktek hukum rimba (yang kuat dialah yang menang) sedang terjadi di negara setengah pulau ini. Kita bisa membuktikan bagaimana praktek perlakuan POWERFUL vs POWERLESS dalam kehidupan masyarakat TL saat ini, khususnya pada para simpatisan/militan Fretelin. Hal ini terbukti bahwa, kondisi perekonian rakyat TL yang sampai saat ini lagi di ujung tanduk masih tetap saja ada pejabat dan mantan pejabat yang melakukan pengobatan di luar negeri dengan fasilitas dan pelayanan yang super-complete. Sedikit mengutip pendapat Sdr. Antonio R. Naikoli yang dilansir oleh FORUM-HAKSESUK (10/12/07) “……….balun ba halo tratamento iha Austrália, Malaysia,Portugal, no rai seluk tan. Maibe militante sira nebe maka kumpri ba sira ninia ordem hodi halao missaun sira hanesan sunu uma no hahalok sira nebe ladiak, kala moras nem sai husi sira nia aldeia, husi aldeia ba deit distritu mos sorte ona. Mari Alkatiri kala moras mai halao tratamento iha Lisboa, Teixeira no Estanislau Silva moras ba halao tratamento iha Austrália, no sira seluk tan. Koitado ba militante bai-bain nebe la iha possibilidade(http://forum-haksesuk.blogspot.com/2007/12/fretilin-buka-iha-mudana-iha-partido.html)”.

Beracu pada statement di atas terbukti bahwa sebagian para pejabat pemerintah dan negara yang mendapat kursi di masa kejayaan mantan PM Mari Alkatiri sering sekali melakukan pengobatan di luar negeri. Dengan alasan bahwa fasilitas medis di dua RS besar TL, seperti RS Nasional Guido Valadares dan RS Reveral Baucau sangat tidak menunjang. Selain kekurangan fasilitas medis di TL, alasan lainnya karena para dokternya pun tidak profesional dan kekurangan dokter spesialis, lalu bagaimana dengan para para dokter Cuba yang didatangkan dari Latino America? Pada hal, hak dan kewajiban masyarakat terutama simpatisan Fretelin adalah dijalankan sesuai dengan amanah dan perintah dari leader Fretelin sendiri. Tapi sayang, perlakuan para pemimpin terhadap bawahannya tidak semulus yang kita harapkan. Darah filosofi hidup yang mengalir di sekucur tubuh para leader Fretelin sudah mengalami toksisitas, sehingga norma moral, nilai-nilai solidaritas dan perikemanusiaan yang dimiliki para leader di masa penjajahan telah digerogoti oleh hawa nafsu dan keserakahan. Filosofi hidup ini dinilai, ibarat Timur beralih ke Barat.

Bukankah Sekjen Fretelin Mari Alkatiri pernah memberi peryataan di hadapan media dan masyarakat TL bahwa Cuba dikenal sebagai satu-satunya negara yang pendidikan kedokteran dan keahliaan para dokternya cukup tangguh, hingga akhirnya mengutus ratusan pelajar TL ke negara sosialis itu? Selain itu, lebih ironisnya lagi, ada seorang napi yang juga melakukan pengobatan di luar negeri, Malaysia. Beliau adalah mantan Mendagri TL, Sr. Regerio Lobato. Tidak tanggung-tanggung pemerintah TL langsung menyarter pesawat khusus untuk menerbangkan Sr. Rogerio Lobato ke negeri Jiran.

Kepergian Sr. Regerio Lobato ke negara yang dipimpin oleh PM Abdulah A. Badawi itu ternyata diwarnai kecurigaan dari berbagai kalangan, lebih-lebih pemerintah AMP yang baru terbentuk beberapa jam kala itu. Dengan asas profesionalitas dalam berkarir, Sra. Lucia Lobato, yang katanya menakan sendiri Sr. Regerio Lobato langsung mencekal penerbangannya, karena dinilai syarat-syarat perjalannya belum terstruktur dan prosedural waktu itu baik secara administratif maupun hukum. Sikap pemerintahan AMP lewat kementrian Kehakiman dinilai oleh para anggota partai oposisi/Fretelin di Uma Fukun katanya sangat otoriter dan tidak munusiawi, pernyataan dari Fretelin pun akhirnya terucap dari mulutnya Xefi Bankada Fretelin, Sr. Aniceto Guterres. Ironisnya lagi, dana yang dicairkan oleh mantan Mentri Keuangan Sra. Madelana Boavida pada waktu nominalnya masih bersimpang-siur hingga saat ini. Ketidak transparan dalam penggunaan uang rakyat ini akan semakin menjajah masyarakat TL, sekalipun secara hukum interansional RDTL adalah negara berdaulat.

Bagaimana perlakuan Fretelin terhadap militan lainnya, yang dalam kutip “rakyat kecil dan miskin”?


Untuk menjawab pertanyaan, kita semestinya sependat dengan anggota Parlamen fraksi PN, Sra. Fernanda Borges. Dalam pernyataannya kepada media kala itu, bahwa;…… “atu konta moras, nee laos Sr. Rogerio deit mak moras. Moras fuan no moras saida deit, povu TL barak mak moras. Ita nia rain sei kiak, mesmu nunee tenke halo tratamentu tuir kondisaun no fasilidades nebe ita iha. La presiza ba halo tratamentu iha rai liur hodi gasta povo nia osan.

Pendapatnya anggota parlemen ini memberikan sebuah ilustrasi nyata bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan mutlak antara sesama warga negara, khususnya para militan Fretelin. Bukankah rakyat TL sudah sepantasnya memperoleh perlakuan kesehatan, kenyamanan yang lazimnya diberlakukan pada petinggi-petinggi kita?

Namun sayang, rakyat jelata masih dikucilkan dan seolah-oleh golongan POWERFUL menggunakan kekuatannya untuk memeras golongan POWERLESS. Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh leader Fretelin terhadap militannya sesungguhnya telah melanggar hak-hak asasinya para militan Fretelin. Namun, masyarakat tak kuasa menyentuhi dan bahkan mengadu ke lembaga peradilan untuk diuji kebenaran formil-materilnya. Lembaga peradilan yang seharusnya independen dan mewujudkan keadilan sosial-rakat yang berbangsa dan bernegara justru mengabaikan salah satu faktor penentu keadilan yakni semua orang statusnya sama di mata hukum (equality before the law), dengan alasan karena kekebalan hukum “impunity”, pada hal praktek “impunity” ini sendiri dinilai sering bertolak belakang dengan yang diterapkan di negara lain. Memang perlakuan formil-materil dari hukum positif (ius constitutum) berbeda-beda antara negara yang satu dengan yang lainnya, namun asas universalitas dalam nilai hukum masih saja tetap sama. Sampai kapan kah, rakyat jelata bisa mendapat hak-hak yang sudah selayaknya mereka haki dan praktek filosofi POWERFUL vs POWERLESS bisa tereliminir di negara bekas koloni Portugal ini? Biarkanlah waktu yang menjawabnya.

by. J. Monteiro/Estudante Timor oan iha Indonesia

MARKO Gugat KPU Kota Kupang


sergapntt.com, KUPANG – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Marthen Obeng dan Nikolaus Ladi yang akrab disebut paket MARKO menggugat KPU Kota Kupang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didaftarkan pada 9 Maret 2012 dengan nomor perkara: 473/PAN.MK/III/2012.
“Kita sudah daftarkan gugatan ke MK. Dalam waktu dekat akan segera disidangkan,” ujar kuasa hukum paket MARKO, Ali Antonius, SH, MH saat menggelar jumpa pers di sekretariat paket MARKO di jalan kedondong, Oepura, Kota Kupang, Minggu (11/3/12) malam.
Menurut dia, ada tiga tuntutan yang diajukan ke MK, yakni (1). Meminta MK menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat KPU Kota Kupang Nomor: 90/KPU-Kota.018.434078/II/2012 tertanggal 23 Februari 2012. (2). Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan Ir. Abraham Liyanto – Yoseph Aman Mamulak, S.Ip (AYO) selaku pasangan calon walikota dan wakil, dan (3). Memerintahkan KPU Kota Kupang memproses ulang tahapan penetapan calon walikota dan wakil walikota.
“Verifikasi yang dilakukan KPU patut dipertanyakan. Contoh; soal verifikasi yang dilakukan KPU terhadap keabsahan dukungan partai PIS dan Barnas. Sebab, 11 Februari 2012, DPP Barnas mencabut rekomendasi yang diberikan kepada paket AYO. Pada tanggal yang sama DPP Barnas mengeluarkan SK penetapan paket MARKO sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota. Koq bisa paket AYO yang ditetapkan KPU? Begitu juga dengan PIS. 1 Februari 2012, DPP PIS mencabut atau membatalkan rekomendasi yang pernah diberikan kepada AYO, lalu tanggal 2 Februari 2012 DPP PIS mengeluarkan SK baru tentang penetapan MARKO sebagai pasangan calon. Lagi-lagi kenapa AYO yang ditetapkan oleh KPU? Padahal sampai dengan sekarang, Barnas maupun PIS belum mencabut SK yang diberikan ke MARKO, baik secara lisan maupun tertulis. Ada apa ini,” papar Ali.
Karena itu, Ali meminta KPU Kota Kupang segera menghentikan tahapan lanjutan Pemilukada dan kembali memprosesnya dari awal. Sebab tahapan-tahapan pemilukada kali ini bisa dibilang ilegal lantaran melangkahi aturan dan norma-norma yang berlaku.
“KPU tidak bisa seenak perut menyampaikan kepada publik bahwa paket a atau paket b gugur, dan yang lolos verifikasi adalah paket c dan sebagainya. Karena ada waktunya.  Plenokan dulu baru sampaikan ke publik, bukan asal komentar. Itu ada aturan mainnya,” tohoknya.
by. chris parera

Ajaib! Bayi Prematur Sebesar HP Bisa Hidup


Kimberly Mueller saat baru dilahirkan (atas),
 saat berusia 6 bulan (bawah)

sergapntt.com – Kelahiran normal biasanya datang diusia kandungan 9 bulan, namun tidak dengan Kimberly. Walaupun baru 15 minggu di kandungan ibunya, dia sudah melihat dunia. Ajaibnya, hingga kini dia masih hidup.

Ketika dilahirkan, Kimberly Mueller hanya memiliki berat 10,5 ons saja. Tingginya hanya 25,9 cm, atau seukuran telepon genggam alias HP. Dokter di Hanover, Jerman, segera memasukkan bayi super mungil itu ke inkubator.
Orangtua Kimberly terus mengupayakan putri mereka tetap bertahan hidup. Harapan dan doa terus dipanjatkan. “Kimberly, kamu bisa,” begitu kata ayah bayi mungil tersebut Andreas Muller, seperti diberitakan Daily Mail.
Dengan kemungkinan hidup seribu berbanding satu, Kimberly ternyata mampu bertahan meski sudah 6 bulan berlalu. Dia tercatat sebagai bayi terkecil yang pernah lahir di Jerman dan masih bertahan hingga kini.
“Bayi yang kecil biasanya tidak ada kesempatan hidup,” kata Dr Oliver Moeller, spesialis hati yang merawat Kimberly, seraya menambahkan, “Kami sangat beruntung dia tetap hidup. Kasus yang tidak pernah terjadi selama hidup saya. Kami memiliki banyak keberuntungan…”.
Ketika masih di dalam inkubator, ibu Kimberly, Petra Muller, tidak diperkenankan menggendongnya. Dia hanya boleh menyentuh anaknya dengan jari telunjuk saja.
“Sungguh luar biasa indah ketika dia bisa memegang jari saya dalam tangannya yang kurus. Dia seperti beruang kecil yang hendak memeluk 3 batang pohon, dia seperti berkata, Jangan tinggalkan aku, mami,” kisah Petra bahagia.
Pekan ini Kimberly sudah bisa pulang ke rumah setelah 6 bulan dirawat di Klinik Universitas di Goettingen, Jerman. Berat tubuhnya sudah 2,5 kg dengan tinggi 43,2 cm.
by. ye

Ibu Diaz Cari Perjaka Agar Bisa Awet Muda


sergapntt.com, LARANTUKA – Sebagian wanita masih percara bahwa perjaka merupakan obat awet muda paling mujarab. Misal yang diyakini dan dicari oleh Bernadette Roma Diaz (31), ibu rumah tangga asal Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Itu sebabnya, ia nekad mencabuli seorang siswa SMP, sebut saja Eto’o (14) pada Sabtu (3/3/2012) sekitar pukul 16.30 Wita diatas sebuah mobil pick up. 

Kejadian bermula ketika, Eto’o hendak ke Lebao, sebuah kampong dipinggiran Kota Larantuka dengan menggunakan pick up bernomor polisi EB 8521 C yang dikendarai Vinsensius Suban (29). Dalam perjalanan, mobil dihentikan dan ditumpang oleh ibu Diaz dan Nasu di Lebao dan keduanya lalu duduk didepan bersama sopir dan korban. Tiba di Lorong Rayahu, Kota Sau, Sarotari, ibu Diaz dan Nasu sempat minta berhenti dan turun sekitar 30 menit lalu naik kembali ke atas mobil itu.

Selanjutnya mobil ke arah ATM Bank NTT, di Kantor Bupati lalu Nasu turun mengambil uang di ATM dan memberikannya kepada ibu Diaz sebanyak Rp 50 ribu. Kemudian Nasu tidak melanjutkan perjalanan lagi.

Mobil kemudian kembali ke arah Weri. Dan, dalam perjalanan, sopir menyuruh ibu Diaz untuk menggerayangi korban dengan cara ‘berkaraoke’.

Mobil terus melaju dan tersangka mulai meraba korban lalu ‘berkaraoke’. Diperlakukan seperti itu, kontan saja Eto’o meronta dan menangis. Setelah itu, korban diturunkan ke Weri dan ibu Diaz memberikan uang kepada korban sebesar Rp 4.000.

Korban turun lalu naik angkot pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orangtua korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kepada polisi Ibu Diaz mengaku mencabuli Eto’o agar bisa awet muda. Hal ini dibenarkan juga oleh  Wakapolres Flores Timur, Kompol M. Tomo melalui Kasat Reskrim Polres Flotim, AKP Alexander Apluggi, Minggu (4/3/2012).
Apuluggi mengaku polisi sudah membekuk dua tersangka hari itu juga di Weri sekitar pukul 19.30 Wita.

“Sopir dan ibu Diaz kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini kita tahan untuk dimintai keterangan,” kata Apluggi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang mencabuli anak dibawah umur. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

by. hen/pos kupang


Polisi Hamili Polwan


sergapntt.com, KUPANG – Oknum polisi di Polda NTT, Bripka SND, yang sudah berkeluarga, diduga menghamili seorang polisi wanita (polwan), Bripda AGS dan telah melahirkan seorang anak. Keduanya sedang menunggu sidang disiplin di Polda NTT.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan dari sumber terpecaya di Polda NTT, Bripka SND sudah memiliki istri yang juga seorang anggota polwan di Polda NTT.

Namun Bripka SND kemudian menjalin hubungan intim dengan Bripda AGS yang juga bertugas di Polda NTT.

Dari hubungan itu, Bripda AGS kemudian hamil dan melahirkan seorang anak. Kasus ini kemudian diketahui istrinya dan melaporkan kepada kesatuannya. Laporan ini ditindaklanjuti oleh Provost Polda NTT dengan memeriksa keduanya.

Semula dalam pemeriksaan, Bripda AGS tidak mau mengakui siapa ayah dari anak yang dilahirkannya itu. Kasus ini akhirnya diproses secara internal dan keduanya harus menjalani sidang disiplin. Sidang itu akan digelar di Polda NTT dalam waktu dekat.

Kapolda NTT, Brigjen (Pol) Ricky Sitohang, kepada Pos Kupang, Kamis (1/3/2012), mengatakan, kasus tersebut telah ditindaklanjuti.

“Sidang akan digelar dalam waktu dekat. Kalau terbukti, maka tentu sanksinya bisa berat,” kata Kapolda Sitohang, yang menyesalkan perilaku tidak terpuji anak buahnya itu.

Kapolda Sitohang menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan-tindakan tidak terpuji yang dilakukan anggota polisi kepada masyarakat atau rekannya saat menjalankan tugas atau saat tidak bertugas.

“Polisi adalah abdi masyarakat, pengayom dan pelindung masyarakat. Polisi harus menjadi panutan yang baik bagi masyarakat. Karena itu, jika ada oknum polisi yang melakukan tindakan tidak terpuji, maka siapa pun dia, akan diproses hukum dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolda Sitohang.

by. hen/pos kupang