Vaksin Bunuh Puluhan Ternak di Riung


PROGRAM vaksinasi yang dilakukan Dinas Peternakan, Pertanian dan Perkebunan (P3) Kabupaten Ngada di Kecamatan Riung, Riung Barat dan Wolo Meze pada November 2009 silam menyisahkan duka bagi petani ternak di tiga daerah tersebut. Pasalnya, setelah di vaksin, puluhan ternak seperti sapi, kambing dan babi milik para petani tiba-tiba mati serentak. Ironisnya, pemerintah terkesan tak pernah tahu. Loh koq..?
Senin (1/2/10) sore, sejumlah warga Desa Tadho dan Lengkosambi, Kecamatan Riung berkumpul dipinggir jalan trans Riung – Mbay. Raut muka mereka kusut tak bersemangat. Setelah didekati ternyata mereka sedang berdiskusi untuk melangsungkan demonstrasi ke kantor Bupati Ngada. Apa sebab? Usut punya usut ternyata mereka tak puas dengan kinerja Dinas P3 Kabupaten Ngada. Pasalnya, kematian ternak pasca vaksin hingga kini belum juga ditanggapi atau dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada.
Di dua desa tersebut terdapat puluhan ekor ternak yang mati akibat vaksin Dinas P3, antara lain 10 ekor babi milik Fidelis Rasa, 3 ekor babi milik Ny. Lena, 13 ekor babi milik Berto Bholong, 5 kambing milik Irwan Bhanging, 7 kambing milik Agus Loning, 4 ekor babi milik Kosmas Tama, 2 ekor sapi milik Anton Luntung dan 15 ekor kambing milik Nadus Tabu.
Menurut warga, vaksin ternak yang dilakukan Dinas P3 awalnya untuk mencegah datangnya penyakit di musim hujan. Namun dalam pelaksanaannya, Dinas P3 memakai tenaga anak SMK Peternakan Mbay (Nagekeo).
“Yang suntik vaksin itu anak SMK Peternakan Mbay. Mereka dipakai oleh Dinas P3. Mungkin karena kurang pengalaman atau salah obat atau salah takaran obat, tiba-tiba babi dan kambing yang mereka suntik itu mati semua. Memang waktu mereka suntik, tidak langsung mati. Tapi keesokan harinya ternak kami mati semua. Kami sudah laporkan masalah ini ke pemerintah, tapi sampai hari ini tidak ada tanggapan,” papar salah seorang warga Tadho.
Oleh karena itu, Bupati Ngada, Drs. Pit Jos Nuwa Wea diminta untuk segera turun tangan. Sebab ternak menjadi sumber kehidupan utama bagi masyarakat Tadho dan Lengkosambi.
“Daerah kami ini, daerah kering. Curah hujannya sangat sedikit. Satu-satunya andalan kami adalah ternak. Nah kalau ternak kami mati seperti ini, kami mau hidup pakai apa lagi. Coba pak bayangkan, anak babi sekarang di Riung harganya Rp 300 ribu. Babi besar 1 sampai 1,5 juta. Sedangkan kambing Rp 800 ribuan. Berapa kerugian kami? Untuk itu kami minta pemerintah segera mengganti ternak kami itu,” tegas warga Tadho itu lagi.
Keluh kesah disampaikan juga sejumlah warga Riung Barat dan Wolo Meze. Tak hanya hewan milik pribadi, hewan bantuan pemerintah untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktani) yang bersumber dari dana Program Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAD) juga mati dibunuh vaksin. Hanya saja kondisi di dua kecamatan tersebut tak separah seperti yang terjadi di Riung.
Sementara Kepala Dinas P3 kabupaten Ngada, Ir. Bernard F.D Bura, MT yang ditemui dikantornya membantah semua laporan warga Riung, Riung Barat dan Wolo Meze. Dia menjelaskan, kegiatan vaksinasi ternak awalnya untuk mencegah datangnya penyakit menjelang musim hujan 2009-2010, serta mengantisipasi menularnya penyakit dari kabupaten tetangga.
“Karena itu kami melakukan faksinasi secara besar-besaran. Semua petugas saya kumpulkan, saya bentuk tim untuk bekerja, terutama di wilayah-wilayah perbatasan. Itu mulai dari Riung, Riung Barat sampai Aimere. Kita konsentrasi di daerah-daerah itu. Kita vaksin mulai November hingga Desember 2009. Setelah itu, ketika memasuki masa sidang DPRD Ngada, saya mendapat laporan dari Anggota DPRD Ngada asal Riung, pak Feliks Japang dan pak Kristo Sape bahwa di Riung ada puluhan ternak mati. Begitu dapat info, saya langsung cek ke lapangan. Ternyata betul ada binatang yang mati. Itu di Maronggela (Riung Barat) sapi 4 ekor, di Tadho (Riung) kambing 11 ekor. Tapi yang di Maronggela mati bukan karena vaksin,” paparnya.
Toh begitu Bura mengakui kalau 11 kambing di Desa Tadho (Riung) mati karena vaksin. Namun kasus ini terjadi akibat kelalaian pemilik ternak.
“Pengaruh vaksin biasanya spontan dalam waktu 1 x 24 jam. Kalau ada gejala yang kurang baik, pemilik harus lapor ke petugas. Tapi ini tidak. Yang kedua, setelah hewan di vaksin, kita sarankan kepada pemilik ternak untuk mengikat dulu ternaknya paling sedikit selama satu hari. Tapi untuk gampangnya, supaya tidak capek cari rumput, supaya tidak capek kasi makan, hewan yang baru di vaksin langsung di lepas. Akibatnya fatal seperti itu,” ucapnya.
Soal di Riung ada puluhan ternak yang mati akibat vaksin, Bura membantah dengan tegas. Namun ia berjanji akan mengecek informasi tersebut. Jika benar ada ternak yang mati akibat vaksin, Dinas P3 Ngada siap menggantinya.
“Bukan saya mau menutup kelemahan kami, tapi sekarang ini ada kecenderungan beberapa kelompok tertentu yang melapor di luar fakta. Kita di Ngada ada yang namanya bantuan ternak Gapoktani. Setelah terima bantuan, si penerima berusaha “menggelapkan” bantuan itu. Untuk itu mereka mulai buat laporan palsu bahwa hewan bantuan itu mati karena vaksin. Itu yang perlu kita cek. Sebab, sekarang ini sudah ada beberapa oknum yang dipolisikan karena berusaha menggelapkan bantuan pemerintah itu,” tandasnya.
Menurut Bura, akhir-akhir ini Dinas P3 Ngada banyak mendapat laporan palsu, termasuk soal bantuan Gapoktani. Kejadian ini pernah terjadi di tahun 2009. “Ketika itu saya baru menjabat sebagai kepala dinas, tiba-tiba ada sebuah harian menulis di Bajawa Utara ratusan ekor sapi mati. Ketika saya cek, ternyata hanya satu dua ekor saja. Sudah begitu, sapi yang mati itu ternyata sapi liar. Waktu itu, ketika ditangkap dan sapi dalam keadaan capek, mereka kasi minum di kubangan kerbau. Mungkin pengaruh panas dan capek, tiba-tiba sapi-sapi itu kejang-kejang dan tak lama kemudian mati. Karena itu, kasus di Riung akan saya cek lagi. Kalau benar ternak yang mati itu karena vaksin, maka kami siap ganti,” tegasnya.

Cegah Penyakit Berbahaya
Untuk mencegah munculnya berbagai penyakit ternak berbahaya seperti antrax di Kabupaten Ngada, Dinas P3 giat melaksanakan program vaksinasi. Program tersebut dibiayai APBD dan APBN.
“Vaksin itu untuk mencegah munculnya dan menularnya penyakit berbahaya. Vaksin itu responnya 1 x 24 jam. Bisa baik, bisa tidak. Baik, kalau setelah di vaksin, hewan diikat atau dikurung. Tapi kalau setelah di vaksin, hewan itu langsung di lepas, akibatnya kita tidak bisa kontrol hewan itu dengan baik. Kalau sudah begitu bisa fatal. Bisa mendatangkan kematian bagi hewan itu sendiri. Untuk itu, peternak mesti pro aktif. Ikuti arahan petugas ternak. Kalau ada tanda-tanda yang kurang bagus setelah di vaksin, masyarakat harus segera melapor ke petugas vaksin,” ujar salah seorang staf Dinas P3 Ngada, drh. Yeni Goa.
Menurut dia, kejadian di Riung bisa jadi contoh. Sebab, setelah ternak di vaksin secara massal, kebanyakan dari ternak-ternak tersebut langsung di lepas oleh pemiliknya masing-masing. Akibatnya banyak ternak yang mati.
“Kematian ternak akibat vaksin lazimnya terjadi dalam 1 x 24 jam setelah ternak di vaksin. Tapi kalau lebih dari itu, berarti ternak yang bersangkutan bukan mati karena vaksin,” tegasnya. (*)

Watu Ata Diperjuangkan Jadi Taman Nasional


sergapntt.com [Ngada] -> PERJUANGAN selalu memakan korban dan melelahkan. Begitulah yang dialami personil Lembaga Advokasi dan Penguatan Masyarakat Sipil (LAPMAS) Kabupaten Ngada dan komunitas Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Watu Ata (FORMATA). Sebab, sejak tahun 2002 lalu, waktu dan pikiran mereka dihabiskan hanya untuk membela hak hidup 1025 Kepala Keluarga (KK) asal Kecamatan Bajawa dan Aimere yang terancam di gusur dari kawasan Cagar Alam (CA) Watu Ata. Toh begitu, pengorbanan mereka mulai membuahkan hasil. CA Watu Ata berpeluang menjadi Taman Nasional dan masyarakat diperbolehkan tetap tinggal di dalam kawasan CA. Benarkah?
Tahun 1932, Pemerintahan Hindia Belanda (De Resident Van Timor En Onderhoorigileden) melalui Calenon het Zelfbestuurrabesluit Van Ngada ddo. No. 20 tanggal 29 Juni 1932 menetapkan hutan Inelika seluas 5.400 Ha sebagai hutan tutupan. Bekas hutan tutupan Belanda tersebut kemudian ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor: 89/Kpts-II/1982 tanggal 2 Desember 1983 sebagai Kelompok Hutan Ngada Wolo Merah Riung (RTK 142) Pulau Flores dengan fungsi lindung. Namun di tahun 1992, Kelompok Hutan Ngada Wolo Merah Riung yang didalamnya terdapat kawasan hutan Watu Ata diubah menjadi kawasan dengan fungsi CA. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan No.432/Kpts-II/1992, tentang Penetapan Kawasan Hutan Watu Ata seluas 4.898,80 hektar sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi CA. Kawasan ini kemudian dinamai “Kawasan Cagar Alam Watu Ata” dan tunduk dibawah ketentuan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Artinya, kawasan CA Watu Ata dilindungi oleh negara dari intervensi pihak luar, baik oleh manusia maupun oleh situasi tertentu. Sebab, kawasan ini memiliki kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang berkembang secara alami. Untuk itu, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa. Termasuk melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan; memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan; memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan; menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan; mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa. Sedangkan aktivitas yang bisa dilakukan di dalam kawasan adalah kegiatan untuk ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kegiatan penunjang budidaya.
Penetapan CA Watu Ata tersebut serta merta membuat jajaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Bajawa mulai bertindak agresif mempertahankan fungsi kawasan hutan. Tahun 2002, dibantu Kepolisian Resort (Polres) Ngada, BKSDA Bajawa melakukan operasi pembersihan. Warga yang melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan di tangkap. Tak kurang dari 15 pondok milik warga di bakar. Bahkan di tahun 2003, BKSDA Bajawa berencana melakukan operasi pembabatan tanaman yang bukan asli tanaman hutan seperti kopi, kakao, kemiri dan lain-lain yang ada dalam kawasan CA Watu Ata. Hanya saja operasi ini akhirnya batal dilaksanakan karena ada perlawanan dari masyarakat yang tergabung dalam FORMATA dan NGO lokal seperti LAPMAS, SERBIO dan YMTM Ngada.
FORMATA menilai penetapan kawasan CA Watu Ata tidak transparan. Sosialisasi tidak pernah dilakukan secara baik dan tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat yang tinggal di dalam kawasan CA Watu Ata. Padahal, paling tidak masyarakat mesti tahu dan memahami mengapa kawasan tersebut dijadikan cagar alam? Apa konsekuensinya jika kawasan itu ditetapkan menjadi cagar alam?
Penetapan CA itu juga menyulut kekhawatiran masyarakat akan tertutupnya akses ekonomi, sosial dan budaya ke dalam kawasan. Padahal masyarakat setempat telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan CA Watu Ata sejak nenek moyang mereka.
Menurut Direktur LAPMAS Kabupaten Ngada, Yosafat Koli, sejak penetapan kawasan Watu Ata menjadi kawasan hutan lindung, gejolak penolakan sudah ada di masyarakat. Hanya saja belum separah ketika kawasan ini berubah menjadi hutan negara dengan fungsi konservasi. Sebab, areal CA Watu Ata merangsek masuk sampai ke kawasan perkebunan dan perkampungan warga. Bahkan melampaui ruas jalan negara Bajawa (Ngada) – Ruteng (Manggarai).
Masyarakat yang masuk dalam CA Watu Ata sebanyak 1.025 KK atau sekitar 4.663 jiwa. Sedangkan wilayah desa yang masuk ke dalam CA Watu Ata adalah Desa Naru, Langagedha, Wawowae, Beiwali, Kelurahan Susu, Kelurahan Bajawa (Kecamatan Bajawa) dan Desa Aimere Timur, Keligejo dan Heawea (Kecamatan Aimere).
Di dalam kawasan CA Watu Ata terdapat kawasan Wolokoro. Kawasan ini, dulu hanya ditumbuhi rumput ilalang dan gelaga. Karena itu di tahun 1970-an, Bupati Kabupaten Ngada, Yan Yos Botha meminta masyarakat untuk mengolah lahan Wolokoro. Ujungnya, masyarakat Bajawa, Aimere, Jerebu’u dan Langa berbondong-bondong memasuki kawasan Wolokoro. Tak terkecuali para pastor Unio Projo.
Didampingi YIPP (Yayasan Ikatan Petani Pancasila) Ende, masyarakat dilatih mengolah lahan dengan teknik konservasi. Lahan kering yang saban tahunnya terbakar, berubah menjadi hijau. Padang yang tadinya hanya alang-alang dan rumput liar berubah menjadi hutan cengkeh, coklat, dan tanaman hortikultura lainnya.
“Ketika kawasan Watu Ata ditetapkan sebagai CA, sebagian besar kawasan CA sudah ditanami kopi, cengkeh, kemiri, padi dan jagung juga tanaman kayu putih atau ampupu,” ujar Yosafat saat ditemui di kantornya di Jln. Sudirman, Ngalisabu, Kelurahan Bajawa, Ngada Senin (15/02/10).
Keasyikan warga memungut hasil melimpah yang dipenuhi ‘susu madu’ tiba-tiba terusik. Antara tahun 1988-1992 warga dipaksa keluar dari kawasan dengan alasan telah merambah hutan. Kebenaran yang dipoles atas nama hukum dan warga harus mengalah atas nama pelanggaran yang sempurna atas hukum. Masyarakat “ditarik” keluar kawasan melalui kebijakan Transmigrasi Lokal (Translok). Sedikitnya 90 warga dipaksa ikuti ke Translok Inegena (sekarang Kecamatan Bajawa Utara). Tapi mereka hanya bertahan dua sampai tiga tahun lalu kembali lagi ke tanah ‘leluhurnya’.
Menurut Yosafat, pemerintah kurang cermat ketika menetapkan kawasan Watu Ata menjadi CA. Sebab, sebelum penetapan, masyarakat sudah terlebih dahulu tinggal disana. Apalagi, penetapan itu tidak melalui kajian ekologis, teknis dan sosial budaya. Buktinya, kriteria juridis formal sebagai pra syarat menjadi CA tidak sesuai dengan kondisi kawasan. Contoh; ruas jalan negara yang membentang dari Bajawa – Aimere – Ruteng sudah ada sejak zaman Belanda. Tanaman introduksi seperti kayu putih (eucalyptus urophylla) yang ditanam tahun 1980-an bukan tanaman asli hutan. Bahkan tanaman perkebunan rakyat sudah ada jauh sebelum Watu Ata ditetapkan sebagai CA. Sudah begitu batas-batas kawasan CA merangsek masuk sampai ke wilayah perkebunan dan perumahan rakyat.
Fakta menunjukkan bahwa ekspansi masyarakat ke dalam kawasan hutan dilakukan atas ”permintaan” pemerintah melalui program reboisasi pada tahun 1970-an. Ironisnya tahun 1992, pemerintah justru secara sepihak menetapkan kawasan Watu Ata sebagai kawasan CA. Parahnya lagi, 1025 KK atau sekitar 4.663 jiwa yang tinggal dan mengelola lahan di dalam kawasan CA diklaim oleh negara sebagai perambah.
“Masyarakat sebenarnya bukan pelaku tunggal pelanggaran hukum. Pemerintah sendiri sebenarnya ikut ‘berpartisipasi’. Mari kita lihat contohnya. Sejak ditetapkan sebagai kawasan cagar alam, muncul proyek pertanian yang membagi tanaman kopi, cokleat dan vanili kepada masyarakat. Bahkan dua tahun terakhir ini mulai dilakukan program jebakan air. Tahun 2001 dangan dukungan dana APBD II Ngada, pemerintah membuka jalan membelah CA dari Ekoheto (Kecamatan Bajawa) ke Tenilopijo (Kecamatan Bajawa),” papar Yosafat.
Carut marut persoalan ini, lanjut Yosafat, tidak bisa selesai dengan saling mempersalahkan. Konflik kepentingan antara rakyat dan pemerintah hendaknya didudukkan untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru merupakan pintu masuk untuk membongkar semua soal yang sedang dihadapi saat ini. Setidaknya ada peluang CA Watu Ata dievaluasi untuk menjadi Taman nasional. Evaluasi ini juga diharapkan membawa angin segar pembaruan pengelolaan kawasan yang selama ini sangat ecofasis menjadi ecopopulis. Pengelolaan dari kawasan yang menisbikan peran masyarakat atau hanya menempatkan lingkungan dan ekosistemnya sebagai harga mati menuju konsep pengololaan yang menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama pengelolaan lingkungan. Maka penerapan zonase menjadi sangat penting dilakukan untuk mengakomodir perubahan drastis di lapangan. Ada tiga zona masyarakat, kala mae, mala dan mabha. Ketiganya, sama seperti zona pada konsep negara untuk Taman Nasional, yakni zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan/produksi.
“Masyarakat di Ngada memiliki kearifan lokal untuk mengawal perubahan ini. Di Ngada ada ritual Rii. Rii, adalah sumpah masyarakat adat untuk mengatur dan memberi sanksi bagi pelanggar dalam komunitas adat setempat. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi adat sesuai tingkat berat dan ringannya pelangaran,” jelas Yosafat.
Tanggal 18 November 2009 silam, warga pada 9 desa telah melakukan sumpah adat Ri’i, yaitu pernyataan sumpah adat kepada Tuhan, leluhur, dan sesama untuk tidak : membuka lahan di zona inti (kala mae, hutan alam dan mata air), membuka lahan baru, menguasai lahan dengan cara memberi tanda tanpa pengolahan lahan (tada bheka), membakar hutan di kawasan Watu Ata, melakukan jual beli lahan dalam kawasan, menebang pohon dalam zona inti, melakukan penteresan pohon, menangkap dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi, melepas hewan berkeliaran dalam kawasan dan mengambil hasil dari kebun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik kebun.
“Salah satu sanksinya adalah barangsiapa, baik pengelola lahan, maupun bukan pengelola lahan dengan sengaja, maupun tak sengaja, langsung maupun tidak langsung melakukan kegiatan yang bertentangan dengan larangan tersebut, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi rii berupa kaba mosa baka zua (kerbau bertanduk panjang 45 cm), beras 400 kg, tuak putih 60 liter ((tua bhara pud’a zua) dan memberi makan masyarakat 9 desa,” beber Yosafat.
Perjuangan mengubah CA Watu Ata menjadi Taman Nasional yang dilakukan LAPMAS dan FORMATA. mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada dan DPRD Kabupaten Ngada. Tanggal 26 April 2007, Bupati Ngada, Drs. Pit Jos Nuwa Wea membentuk Tim Persiapan Kolaborasi melalui SK No. 36/KEP/BAP/2007. Tim ini telah menghasilkan sebuah dokumen berjudul “Ungkap Fakta Menggagas Solusi Untuk Resolusi Konflik Watu Ata 2008”. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Watu Ata pada 23 September 2008 yang dihadiri 1500 masyarakat sekitar kawasan CA Watu Ata. Mubes merekomendasikan agar perjuangan dilanjutkan ke pihak pengambil kebijakan agar menjadikan kawasan CA lebih ecopopulis. Masyarakat berdiri di garda terdepan melestarikan lingkungan tanpa mengabaikan kesinambungan penghidupan mereka yang lebih baik, kini dan untuk anak cucu mereka.
Alhasil, Rabu, 25 November 2009, Pit Nuwa mempresentasikan konflik CA Watu Ata kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Konservasi Alam (PHKA) Depertemen Kehutanan RI yang diterima oleh Kepala Sub Direktorat Kawasan Suaka Alam dan Hutan Lindung, Ir Edi Suharno, MM dan Drs. Toto Yusfinoor, M.Si. Ikut dalam presentasi tersebut antara lain Kristoforus Loko, S. Fil (Ketua DPRD Ngada), Lalu Paskalis, SH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ngada), Dhey Ngebu Bernadinus, SP (Anggota DPRD Ngada), Ir Ben Polo Maing (Kadis Kehutanan Kabupaten Ngada), Yosafat Koli (Direktur LAPMAS), Raga Nikolaus (Ketua FORMATA) dan Reo Geradus (Camat Aimere).
Dalam pemaparannya, Pit Nuwa mengatakan, masyarakat di Watu Ata sudah mendiami kawasan Watu Ata sebelum tahun 1920. Untuk itu status CA Watu Ata perlu ditinjau kembali. Sebab, penetapan kwasan CA tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Presentasi Pi Nuwa akhirnya mendapat respon positif dari Dirjen PHKA. Menurut Edi Suharno, pihaknya menyambut gembira inisiatif Pemkab Ngada. Sesuai aturan, kawasan konservasi tidak bisa dialihfungsikan ke fungsi lain yang bukan konservasi. Meskipun demikian perlu dilakukan berbagai upaya untuk membendung kepentingan hidup masyarakat dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Peluang mengubah status CA menjadi Taman Nasional bisa dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.14/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
Sementara Toto Yusfinoor mengatakan Dirjen PHKA akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari para ahli independen termasuk kalangan konservasi untuk mengevaluasi CA Watu Ata.
Ketua program LAPMAS Ngada, Florensian W. Lalu mengaku, CA Watu Ata sangat berpeluang menjadi Taman Nasional. Walaupun belum final, setidaknya Dirjen PHKA telah memberi jaminan akan melaklukan evaluasi terhadap status CA Watu Ata.
“Kami sangat senang. Karena kami berjuang tidak sendiri. Kami didukung sepenuhnya oleh Pemkab Ngada, baik dalam bentuk dana maupun dukungan moril,” jelasnya. (*)

Ganti Rezim Bukan Berarti Ganti Program


KETUA Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Ngada, Sil Pati Wuli mengatakan keberhasilan dan kegagalan Bupati Kabupaten Ngada, Drs. Pit Jos Nuwa Wea merupakan keberhasilan dan kegagalan DPRD Kabupaten Ngada juga. Sebab, Pit Nuwa hanyalah eksekutor yang melaksanakan keputusan DPRD. Berikut nukilan wawancaranya saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Ngada, Senin (25/01/10):

Sejumlah politisi menganggap Pit Nuwa tidak mampu membawa perubahan bagi masyarakat Ngada, menurut anda?
Ukurannya apa? Kalau tidak berubah, berarti wajah pembangunan di Ngada tidak seperti ini. Perubahan di Ngada selama lima tahun terakhir ini cukup signifikan. Semua sektor pembangunan mengalami peningkatan. Kita mesti jujur menilai. Obyektiflah. Kalau Bupati gagal, berarti DPRD juga gagal. Bupati itu hanya nama. Yang buat kebijakan pembangunan itu sistem. Ada Bupati, ada DPRD. Kalau Bupati gagal, ya DPRD juga gagal.

Sebutkan indikator keberhasilan Pit Nuwa?
Ketika pertama kali menjabat sebagai Bupati, PAD kita hanya 11 miliar. Sekarang sudah menjadi 17 miliar. Isolasi ke kampung-kampung sudah di buka. Sarana jalan dan jembatan sudah baik. Bahkan jalan hotmix sampai di kampung-kampung. Akibatnya, geliat ekonomim meningkat. Bahwa ada yang belum beres, itu betul. Tapi mesti juga tahu bahwa kemampuan anggaran kita sangat terbatas. 95 persen anggaran kita masih disuplai dari Pemerintah Pusat (Pempus). Kita mesti realistis.

Saran anda?
Kalau menilai, harus obyektif. Barometer untuk mengukur kinerja Bupati mesti jelas. Jangan asal omong. Kalau usul jangan asal. Kalau asal jangan usul. Kalau mau tanya Pit Nuwa berhasil atau tidak, mesti tanya juga DPRD. Karena apa yang dikerjakan oleh Pit Nuwa itu diputuskan oleh DPRD. Jangan bunuh karakter Pit Nuwa dengan opini yang tidak berbobot. Tidak ada kebijakan yang pak Pit Nuwa eksekusi sendiri. Betul bahwa Bupati itu eksekutor, tapi Bupati itu hanya mengesekusi kebijakan yang diputuskan DPRD.

Kira-kira apa yang melatari hingga Pit Nuwa begitu dibenci oleh sejumlah elit politiki di Ngada?
Saya kurang tahu. Tapi kritik yang dilontarkan oleh sejumlah politisi itu sangat berlebihan. Pit Nuwa dicap tidak mampu. Nol besar. Dan lain sebagainya. Mata ada taruh dimana, sampai tidak bisa melihat perubahan yang ada. Pit Nuwa bukan Bupati keluarga. Bukan Bupati Tim Sukses. Bagaimana dia harus bertemu semua orang yang dukung dia saat Pilkada Ngada 2005-2010. Jangan berpikiran sempit. Dia itu Bupati Ngada. Ingat itu. Yang harus dilayani adalah semua masyarakat Ngada. Jangan karena dulu pernah menjadi tim sukses, lalu pak Pit Nuwa mesti melayani secara khusus. Itu tidak mungkin.

Apakah dengan begitu anda menilai Pit Nuwa masih layak dipilih sebagai Bupati?
Itu hak rakyat. Jangan tendensius. Hormati dia sebagai saudara. Hargai haknya untuk mengikuti Pemilukada Ngada. Soal hasilnya, keputusan mutlak ada di tangan rakyat. Jangan karena ada kepentingan politik tertentu, lalu Pit Nuwa dibantai. Itu tidak manusiawi. Jangan karena sebagai tim sukses paket tertentu, lalu paket lain dihajar. Kita cari pemimpin yang berkualitas. Bukan cari pemimpin berdasarkan sentimen primordial. Semangat bahwa Bupati dan Wakil Bupati Ngada harus paket yang memenuhi fariabel Golewa-Bajawa, Bajawa-Riung, Golewa-Riung tidak perlu ada. Itu semangat politik yang tidak mendidik.

Apa yang mesti dikerjakan oleh Bupati dan Wakil Bupati 2010-2015?
Ganti rezim bukan berarti ganti program. Program sudah ada. Sudah ditetapkan oleh DPRD. Bupati datang tinggal lanjutkan. Karena itu, siapa pun yang menjadi Bupati dan Wakil Bupati nanti, dia tinggal melanjutkan program yang sudah ada. Bahwa ada program khusus yang mesti dijalankan sesuai visi misinya, itu iya. Tapi merombak total program pembangunan yang sudah ada, tidak bisa.

Bagaimana penilaian anda terhadap kinerja Pit Nuwa selama ini?
Baik. Sangat baik. Kebijakan yang dikeluarkan selalu adil. Dengan anggaran yang terbatas dia mampu memanage pembangunan di Ngada. Bahwa ada yang sudah dan ada yang belum, itu betul. Penyebabnya bermacam-macam. Salah satunya karena keterbatasan dana yang kita miliki. Kritik boleh. Asal tepat sasaran. (*)

Video Porno Gadis Asal Bajawa Beredar


sergapntt.com [Ngada] -> VIDEO porno berdurasi tiga menit dengan aktor utamanya seorang gadis cantik yang diduga berasal dari Kota Bajawa, ibukota Kabupaten Ngada kini beredar luas di tengah masyarakat NTT. Dalam gambar tersebut sang gadis tampak tidur terlentang non busana dan dishoot oleh seorang pria yang diduga sebagai kekasihnya.
Adegan lolos sensor itu belangsung di atas tempat tidur yang dibalut seprei berwarna putih di dalam sebuah kamar kira-kira berukuran 3 x 3,5 meter. Si Gadis tidur terlentang sambil memamerkan kemolekan tubuhnya. Sementara si pria melakukan shooting sambil terus meminta sang Gadis untuk berpose ala bintang film porno Hollywood. Di pertengahan gambar, celana dalam si Gadis dipelorot oleh Si Kameramen. Lalu tangan sang Kameramen liar mengeranyangi alat vital si gadis. Tiba-tiba si Gadis bersuara menolak manja dengan logat khas Bajawa, “Ale saya tidak mau le…ha.ha.hi.hi…” seraya membalikan tubuhnya. Namun tak lama berselang si Gadis kembali terlentang. Si Kameramen meminta si Gadis untuk melebarkan selangkangnya. Si Gadis pun menurutinya. Kamera lalu didekatkan melahap seluruh tubuh si Gadis. Diakhir babak, si Gadis tampak menutupi wajahnya dengan bantal berwarna putiih.
Selain video itu, ada juga video yang diduga dibintangi oleh remaja asal Adonara, Kabupaten Flores Timur. Jika gadis Bajawa melakukan praktek liar di dalam kamar, maka tidak halnya dengan dua bintang porno asal Adonara. Di atas sebuah sepeda motor, di tengah hutan belantara, keduanya melampiaskan hasrat seks. Sambil main sodok, tangan si pria merekam wajah, payudara hingga tempat ehem-ehem si perempuan. Edan! (*)

Ketua DPRD Nagekeo “Dihibur” Cewek Nakal


sergapntt.com [Kupang] -> Kupang dikenal kering. Tapi kota yang kini sedang dipimpin oleh Drs. Daniel Adoe ini juga memiliki daya pikat. Terutama soal kehidupan malam. Banyak cewek import yang menjanjikan kenikmatan. Yang penting ada duit. Itu sebabnya banyak pejabat daerah tak kuasa menahan napsu. Waktu luang dihabiskan di tempat hiburan. Tak terkecuali Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Gaspar Batu Bata. Woooow…!
Kamis (28/01/10) malam, penulis melakukan pengintaian di Pub Bogenvile Kupang. Sekitar pukul 22.00 Wita, tiba-tiba sebuah mobil memasuki kawasan pub. Dari dalam keluar Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDIP Nagekeo, Gaspar Batu Bata. Tak lama berselang keluar juga Anggota DPRD Nagekeo besutan PDIP, Marsel Damara dan seorang pengusaha kondang di Ngada-Nagekeo bernama Ho’i.
Turun dari mobil ketiganya langsung menuju aquarium tempat wanita penghibur menunggu lelaki penikmat malam. Disana mata mereka liar melahap wajah dan bodi seksi para wanita yang dipajang bahenol membangkitkan andernalin. Setelah kasak-kusuk dengan maminya para cewek, ketiganya langsung menuju VIP Room Prambanan. Tak lama kemudian mereka diikuti tiga orang cewek berpenampilan seksi. Pintu ditutup. Dari luar terdengar musik karoke menggelegar. Samar-samar terdengar suara Gaspar Batu Bata mengiringi musik Lola Draker. Penulis terus meneropong. Sampai pukul 02.00 dini hari, Gaspar Batu Bata cs tak kunjung keluar dari VIP Room Prambanan.
Seminggu kemudian saat ditemui di Mbay, Nagekeo, Gaspar Batu mengaku dirinya bersama Marsel Damara dan Ho’i hanya berkaroke. “Betul malam itu kami ke Bogenvile. Tapi malam itu kami hanya karoke. Tidak lebih. Benar saat berkaroke kami ditemani cewek, tapi cewek-cewek itu adalah pramuria yang tugasnya hanya menuang minuman kami. Setelah puas nyanyi kami langsung pulang,” tegasnya.
Hal senanda diakui juga oleh Ho’i, “Itu malam kami hanya nyanyi pak”.
Bisa benar-bisa juga tidak. Yang pasti menurut salah seorang penikmat dunia malam yang ditemui di Pub Bogenvile, sebut saja namanya Tonni (29), cewek-cewek itu kerjanya hanya menemani sekaligus menghibur kaum lelaki yang ingin menghabiskan malam dengan minum minuman beralkohol sambil berkaroke.
“Ya… biasalah. Sambil nyanyi cewek itu kita peluk, kita cium. Biasanya satu jam di bayar Rp. 50 ribu rupiah. Kita juga bisa langsung “pakai”, tergantung negosiasinya. Kalau cocok, langsung sikat,” papar Tonni.
Hasil penelsuran penulis menyebutkan, tak hanya Gaspar Batu Bata cs. Banyak pejabat daerah juga berkelakuan sama. Ketika berkunjung ke Kupang, mereka selalu meluangkan waktu untuk memburu wanita penjaja seks. Bahkan beberapa pejabat tertangkap basah selingkuh dengan pelacur. Padahal upah pelacur kelas atas mencapai Rp. 500 ribu hingga 1 juta untuk sekali main. Jika dalam seminggu pejabat tersebut rutin meniduri pelacur maka uang yang terkuras sebesar 3,5 – 7 juta. Dalam sebulan akan menghabiskan 14 – 28 juta. Padahal gaji mereka dalam sebulan dibawah Rp. 14 juta. Darimana uang itu didapat? Bisa dipastikan via korupsi. Ironis memang. Uang dicari dan dicuri bukan untuk membahagiakan istri-anak dan rakyat, tapi dihabiskan di tempat maksiat.
Bagi wanita pekerja seks, tak peduli itu uang korupsi atau uang gaji. Yang penting, habis main harus bayar. Tak ada bon. Tak ada utang. Harus kes.
“Habis main bayarlah. Hari gini ngga ada yang gratis pak. Mau enak, ya… bayar,” ujar Sri (20).
Wanita cantik dengan rambut terurai panjang itu mengaku, dirinya biasa melayani para pejabat daerah. Sekali tarung Sri pasang tarif Rp. 500 ribu sampai 1 juta. Bisa short time, bisa long time. Tergantung kesepakatan. Di Kupang Sri indekost di seputaran Kecamatan Kelapa Lima. Penampilannya seperti mahasiswi yang sedang praktek lapangan. Rapih, cakap, seksi menjadi ciri khas Sri. Itu sebabnya ketika Sri pasang tarif tak ada yang menolak.
“Ya enaklah kalau berhubungan dengan pejabat. Mereka kan banyak uang. Terus ngga neko-neko lagi,” ucap wanita asal Menado tersebut.
Pengakuan yang sama juga datang dari Ina (21). Wanita asal Kabupaten Rote Ndao itu mengaku bahagia meladeni birahi para pejabat. “Kalau mereka puas, beta biasa dikasi uang lebih. Seperti tip begitulah,” ujarnya.

Selingkuh
Konon, semua lelaki punya kecenderungan untuk berselingkuh, kendati tidak semua punya kesempatan untuk benar-benar melakukannya. Peluang berselingkuh semakin besar jika seseorang punya jabatan dan uang. Apakah seorang pejabat cenderung berselingkuh? Jika pertanyaan ini diajukan kepada pedangdut Kristina, maka jawabannya ya. “”Memang tidak semua pejabat seperti itu, tapi almost (sebagian besar) memang demikian. Aku kan sering bicara dengan beberapa ibu pejabat. Kita sering sharing bagaimana suami mereka pernah ditawarin cewek,” kata Kristina dikutip sebuah Kantor Berita Online.
Kristina memang punya pengalaman pahit soal ‘pejabat’. Suaminya, mantan legislator Senayan Al Amin Nasution diciduk KPK di sebuah kamar hotel bersama seorang perempuan muda nan cantik.
Asumsi Kristina bisa jadi benar. Dan bisa juga salah. Yang jelas, apa yang dia paparkan merupakan fenomena yang terjadi di negeri ini, terkait dengan mereka yang dipercaya untuk menjabat, dan hubungannya dengan perempuan.
Tentu saja tidak adil jika menyebut semua pejabat gemar berslingkuh. Pasti ada juga yang tetap setia dengan istrinya, dan sama sekali tidak tergiur dengan keindahan dan kemolekan tubuh perempuan muda.
Namun kita juga tak bisa menutup mata dengan adanya fakta menyangkut bagaimana ‘kebuasan’ pejabat terhadap perempuan. Saya kerap mendengar cerita bagaimana perilaku pejabat, baik birokrat maupun legislator, jika mendapat tugas ke luar daerah, termasuk studi banding. Usai melakukan tugas seremonial, malam hari biasanya diisi dengan kegiatan ‘hunting bareng’, memburu perempuan untuk diajak kencan.
Bagi sementara laki-laki memang ada pameo: Tak masalah selingkuh sepanjang itu tak diketahui pacar atau istri. Dan bagi kalangan pejabat, mungkin ada falsafah: selingkuh itu wajar, sepanjang itu tak diketahui istri dan tidak tercium media massa. Anda setuju? (*)