Intel Kristen Bertemu Gubernur NTT


sergapntt.com [KUPANG] – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi NTT yang dipimpin Ketua, Drs. Simon Riwu Kaho bersama sejumlah pengurus bertatap muka dengan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya di ruang kerja gubernur, Kamis (16/2).
Menurut Simon Riwu Kaho, dalam waktu dekat pihak DPD PIKI NTT akan melaksanakan Rapat Kerja (Raker).
Jadi, “Kami menyampaikan kepada Bapak Gubernur, PIKI NTT akan melaksanakan Raker. Raker ini dimaksudkan untuk menyusun program kerja PIKI. Kami berencana agar program kerja PIKI dapat selaras dengan program yang telah dicanangkan Pemerintah Provinsi NTT dalam rangka penanggulangan kemiskinan, ekonomi dan pendidikan di NTT,” ucap Simon.
Terhadap maksud tersebut, Gubernur Lebu Raya, sangat menyambut baik kedatangan Ketua DPD PIKI NTT, bersama sejumlah pengurus.
“Saya sangat berterima kasih atas inisiatif para pengurus PIKI semua yang mau mensinkronkan program kerja PIKI dengan program Pemerintah Provinsi NTT,” kata Gubernur.
Gubernur mengharapkan, peran dan bantuan kerjasama yang baik dari para pengurus PIKI NTT yang baru dilantik dalam membangun dan memajukan daerah ini demi terciptanya kesejahteraan rakyat.
“Mari kita bebaskan daerah ini dari kemiskinan,” tegas Gubernur Lebu Raya.
Pada kesempatan yang sama Gubernur Lebu Raya juga meminta dukungan  dari seluruh pengurus PIKI NTT agar dapat bermitra yang baik dengan pemerintah dan semua stake holders lainnya yang ada di daerah ini.
“Kalau ada permasalahan yang menimpa kita, mari kita bicarakan secara baik dengan hati yang tenang dilandasi semangat cinta kasih,” ujar Gubernur dan berharap, Raker yang akan diselenggarakan nanti kiranya dapat menjadi suatu wadah agar semua anggota PIKI NTT bisa berkumpul.
Pada bagian lain, Gubernur berharap agar wadah PIKI NTT menjadi tempat yang terbuka dan dapat menerima berbagai masukan yang konstruktif dari berbagai elemen yang ada di daerah ini.
 “Saya harapkan dalam Raker nanti, kita harus terbuka dan secara bijak kita dapat menerima kritikan yang konstruktif dari para peserta Raker,” ungkap Gubernur.
Seperti diketahui Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya juga masuk dalam kepengurusan DPD PIKI NTT sebagai anggota Dewan Kehormatan.
“Karena itu, kami menyampaikan terima kasih karena sebagai Anggota Dewan Kehormatan, menjadi kebanggaan tersendiri bagi DPD PIKI NTT,” ucap Simon Riwu Kaho.

by. meggy utoyo/verry guru

Perlukah Civil Disobidiance dalam Sebuah Negara?


Oleh : Verry Guru
Ilmu pengetahuan (termasuk ilmu hukum) sekarang ini sedang berada dalam proses transformasi besar menuju suatu tertib keilmuan yang baru. Krisis-krisis besar di dunia yang membawa dunia dan manusia ke jurang kehancuran membuat ilmu pengetahuan berpikir keras untuk mengoreksi kesalahannya di masa lalu.  Tertib berpikir dan keilmuan baru yang berusaha dibangun sebenarnya lebih mendasarkan diri pada cara berpikir holistik, harmonis, dan intuitif. Inilah arus baru dan besar yang tengah melanda dunia ilmu pengetahuan.
Persoalan universalitas versus partikularitas HAM tampaknya menjadi persoalan negara-negara barat yang mementingkan hak individu, melawan kebanyakan negara yang mempertahankan kedaulatan dan hak negara untuk menentukan sendiri, hak atas pembangunan dan pelestarian kebudayaan untuk memangkas hak-hak politik para warga negaranya. Ada tiga argumen yang dipakai untuk menolak universalitas, absolutas dan indivisibilitas HAM. Pertama, partikularisme etis: argumen ini berangkat dari keterbatasan manusia untuk bertindak mengatasi berbagai persoalan dunia. Kemungkinan bertindak yang kita miliki tidak menyanggupkan kita untuk mengarahkan perhatian kita kepada semua manusia agar dapat memenuhi tuntutan universalitas HAM. Yang dapat kita lakukan berdasarkan kemampuan kita adalah memperhatikan secara serius hak mereka yang ada di sekitar kita, hak partikular mereka yang hidup dalam ruang lingkup kita sendiri. Mengatakan bahwa HAM bersifat universal berarti membebankan manusia dengan sebuah tugas tak terbatas, mewajibkannya untuk memperhatikan hak semua orang, tanpa batas dan tanpa perbedaan. Tugas dan kewajiban tidak akan dapat dipenuhi. Karena kemampuan dan tugas kita terbatas maka kita tidak dapat menuntut perhatian yang universal terhadap HAM. Sebab itu, HAM bersifat partikular, ditentukan berdasarkan prinsip kedekatan dan bukannya bersifat universal dan mutlak.
Kedua, realisme politis: argumen ini bertolak dari kebiasaan pemerintahan negara-negara untuk memberikan perlindungan dan perlakukan istimewa kepada para warganya. Di sini negara tidak memperlakukan secara sama semua manusia. Para warga negara memperoleh perlakuan lain, memiliki hak-hak lain daripada orang-orang asing yang bukan warga negara. Berangkat dari praktek politis ini maka kita mesti menolak tuntutan universalitas HAM. Kita hanya dapat berbicara tentang universalitas HAM, apabila semua orang di mana-mana di dunia ini memperoleh hak yang sama dan diperlakukan dan dilindungi secara yang sama. Dalam kenyataan, hak-hak yang ada lebih merupakan hak warga daripada hak azasi manusia.
Ketiga, kontekstualisme kultural: argumen ini bertolak dari anggapan empiris bahwa setiap kebudayaan merupakan sebuah kesatuan yang tertutup dan lengkap dalam dirinya. Karena itu setiap usaha untuk memasukan suatu unsur asing yang berasal dari kebudayaan lain ke dalam satu kebudayaan akan menghancurkan kebudayaan tersebut.
Dunia HAM dan dunia politik dalam praktek ketata negaraan khususnya di Indonesia, terkadang tidak berjalan sesuai dengan harapan mayoritas masyarakat. Memang saat ini, pemerintah berimajinasi akan menambah pendapatan negara dengan mengintensifkan, mengekstensifkan, dan menaikkan tarif pajak. Jika pajak itu cukup besar, beban-beban pemerintah – termasuk utang luar negeri – segera berkurang. Lantas dana pendidikan dan sosial pun bertambah besar. Ujungnya, masyarakat makin sejahtera. Namun bagaimana kenyataannya? Ternyata tak sesederhana slogan tadi. Ketika semua jenis pajak dinaikkan, yang mengalami kesulitan justru rakyat kecil. Sedang orang kaya raya bisa bermain mata dengan para penagih pajak. Jika dikejar pajak, konglomerat bisa dengan mudah kabur ke luar negeri dan memindahkan pusat bisnisnya di negeri lain. Masalahnya saat kini adalah beranikah kita mendobrak sistem yang korup, rusak, dan kejam itu – mulai dari istana (presiden) sampai ke kantor RT/RW. Jika tidak berhentilah berpikir dan bercuap-cuap tentang para korban ‘bencana sosial” atau para warga yang sering hak-hak mereka diabaikan. Dan hal itu  memang hingga kini masih sering terjadi di republik ini.
Keberanian masyarakat untuk mendobrak sistem pemerintahan yang korup amat ditentukan oleh kesadaran para warga tentang hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban warga negara harus diletakkan dan dijalankan secara proporsional. Jika tidak maka praktek bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan timpang. Tiap aparat negara berkewajiban menunaikan tugas secara bertanggungjawab. Wakil rakyat dengan sendirinya wajib membaca dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Dunia pendidikan formal jangan lagi coba-coba melestarikan budaya korupsi. Aparat keamanan wajib menjaga keamanan dan bukan menciptakan kekacauan sosial. Hasil pajak rakyat dan biaya administrasi negara harus masuk ke kas negara dan bukan lari ke dalam kantong pegawai perpajakan. Dana-dana proyek bukan digunakan untuk membeli rumah, mobil dan keperluan pribadi, melainkan dipergunakan sesuai dengan rencana proyek pembangunan. Dunia pengadilan seharusnya menegakkan keadilan dan bukan berbisnis keadilan. Birokrasi pemerintah tidak lagi mempersulit masyarakat dengan maksud dan ingin menyedot duit dari rakyat secara tidak bertanggungjawab. Kalau kewajiban ini tidak dipenuhi dengan baik oleh penguasa dan rakyat jelata, kekacauan sosial kembali akan melanda bangsa ini.
Nah, bagaimana agar kekacauan sosial tidak lagi terjadi di republik ini. Yang utama dan terutama adalah aspirasi serta kebutuhan mayoritas rakyat Indonesia harus mampu diserap, disuarakan dan disalurkan oleh Partai Politik (Parpol) yang ada di republik ini. Sebab dalam Bab V pasal 7 UU nomor 31 tahun 2002 tentang Parpol menyebutkan bahwa : Partai Politik berfungsi sebagai sarana; a. Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi WNRI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegera; b. Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat; c. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; d. Partispasi politik warga negara dan e. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Meski aspirasi dan kebutuhan rakyat telah diserap, disuarakan dan disalurkan dengan benar oleh Parpol; kita pun belum meyakini dengan sungguh-sungguh apakah kekacauan sosial dalam masyarakat tidak akan terjadi lagi. Karena wajah dan tampilan hukum (regulasi dan perilaku aparat) di republik ini masih belum  mampu memberikan kepastian keadilan kepada warga negaranya. Penegakkan hukum di republik ini cenderung terjebak dalam penegakkan aturan ( rule of law) bukan penegakkan keadilan (rule of justice). Jika saja rule of justice mampu dijalankan dan ditegakkan secara benar di republik ini maka tak perlu ada civil disobidience. Tetapi jika rule of justice hanya ada dalam konsep atau ide maka civil disobidiance perlu diintrodusir dan dimasukkan ke dalam konsep peraturan perundang-undangan yang ada di republik ini. Karena itu yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah siapa, di mana dan kapan kita harus memulai menggerakan civil disobidiance itu. Tentu civil disobidiance yang tidak melanggar rule of justice. (*)
Penulis : Pranata Humas Biro Umum Setda NTT

BBPP Akan Gelar Lokakarya Peternakan


sergapntt.com [KUPANG] – Dalam rangka mendukung swasembada daging tahun 2014 mendatang, Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang berencana menggelar lokakarya yang menghadirkan narasumber Kepala Dinas Peternakan NTT, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyukuhan NTT, Kapuslitbang Sapi Timor-Undana dan BPTP NTT dan Kepala Puskud NTT.
“Kami datang dan melaporkan rencana Lokakarya untuk mendukung swasembada daging tahun 2014. Kami juga mohon arahan dari Pak Wakil Gubernur,” tandas Kepala BBPP Kupang, Apri Handono MM di ruang kerja Wagub, Selasa (14/2).
Handono mengaku, pihaknya akan merancang pola-pola pengembangan sumberdaya manusia berbasis peternakan untuk tahun 2013 mendatang. “Kegiatan ini juga akan dihadiri oleh Dirjen SDM Kementerian Pertanian RI serta penandatanganan MoU dengan dinas terkait lainnya,” jelas Handono.
Sementara itu Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si, dalam arahannya mengatakan, lokakarya yang akan dilaksanakan oleh BBPP Kupang perlu didesain agar tidak terlihat kaku dengan menambahkan audiovisual dan improvisasi.
“Dalam lokakrya juga harus bicara hal-hal yang aplikatif,” lanjut Wagub Esthon Foenay.
Wagub juga menambahkan, peranan para penyuluh yang ikut pelatihan juga musti diberi motivasi agar mereka selalu berkomunikasi dengan masyarakat.
“Para penyuluh jangan hanya sibuk ikut lokakarya tetapi juga harus terus memberi informasi kepada masyarakat yang ada di daerah ini,” pinta Wagub dan berharap agar para pemerhati masalah peternakan yang berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan dapat dilibatkan dalam kegiatan lokakarya tersebut.
Seperti diketahui BBPP Kupang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang berada di Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. BBPP memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) melaksanakan dan mengembangkan teknik pelatihan teknis, fungsional dan kewirausahaan di bidang peternakan bagi aparatur maupun non aparatur.
By. MEGGY UTOYO/VERRY GURU

Esthon: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Iman!


sergapntt.com [KUPANG] – Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si meminta Sidang Klasis Kupang Tengah untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan manusia dan kemanusiaan yang dirangkai secara faktual dan kontekstual sehingga dapat merealisir semua keputusan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan jemaat di lingkungan Klasis Kupang Tengah.
”Saya minta Sidang Klasis ini dapat mengambil keputusan-keputusan yang sesuai dengan tuntutan dan bimbingan pemuka agama untuk menuntun moral, mental dan perilaku jemaat,” tanas Wagub dalam sambutannya saat membuka dengan resmi Sidang Klasis dan Sidang Majelis Klasis Kupang Tengah di Gedung Gereja Ebenhaezer Tarus Barat Kabupaten Kupang, Rabu (15/2).
Menurut Wagub, situasi bangsa dan masyarakat NTT saat ini diperhadapkan dengan berbagai perubahan yang terjadi karena banyak hal yang berubah dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan ketatanegaraan. ”Dalam konteks ini saya minta agar jemaat tetap konsisten dan komitmen terhadap jati diri atau identitas Kristiani yang merupakan mayoritas terbesar di Indonesia,” jelas Wagub.
Wagub menjelaskan, masyarakat NTT saat ini masih digumuli oleh berbagai persoalan tuntutan kehidupan hidup, kebutuhan pangan, sandang, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan kebutuhan pokok lainnya.
”Saya mengajak kepada seluruh warga gereja dan masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan perhatian dan menciptakan suasana sejuk dalam kehidupan masyarakat NTT secara keseluruhan sehingga ada kekuatan rohani dalam menanggulangi berbagai beban kehidupan masyarakat di daerah ini,” tandasnya.
Persoalan-persoalan kemasyarakatan yang dihadapi, sebut Wagub, selalu berkembang dalam suasana ketidakpastian; baik berupa konflik, persaingan dan juga kerjasama, kadang-kadang sangat ditentukan oleh sifat situasional yang oleh karenanya diharapkan hasil Sidang Klasis dan Majelis Klasis Kupang Tengah dapat memberikan nilai tambah dan panduan terhadap gerak kerja jemaat dan warga Klasis Kupang Tengah serta masyarakat secara keseluruhan untuk mengatasi berbagai persoalan faktual yang ada.
”Saya harapkan toleransi pemahaman kita secara kritis dan kreatif pada hal-hal yang elementer antara sentuhan iman dan kebudayaan, antara yang ilahi dengan yang manusiawi dan iman yang bersentuhan dengan realitas dunia,” pinta Wagub.
Oleh karena itu, Wagub berharap kualitas kehidupan bergereja dalam rangka pemberdayaan jemaat untuk adanya pemahaman dan penghayatan terhadap pergumulan kehidupan masyarakat secara pribadi maupun dalam komunitas yang memahami kondisi lingkungan yang pluralistis sehingga dalam merumuskan kebijakan menetapkan program-program pelayanan serta pengaturan tahapan-tahapan kegiatan dalam koridor pribadi dan komunitas yang beriman, berkharakter, berpengetahuan dan terampil serta terbuka terhadap situasi nyata manusia dan kondisi daerah ini.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD NTT, Drs. I. A. Medah, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Drs. Joos Mure, anggota DPRD Kabupaten Kupang, Octory Gasperz serta sejumlah pejabat lainnya.
By. MEGGY UTOYO/VERRY GURU

MARKO Mendaftar ke KPUD Kota Kupang


Marthen L. Obeng dan Nikolaus Ladi

sergapntt.com [KUPANG] – Rabu (15/2/12), pasangan Ir. Marthen L. Obeng, MT dan Nikolaus Ladi (MARKO) akan mendaftar ke  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2012-2017.

Paket MARKO bisa dibilang sebagai pendatang baru di kancah Pemilukada Kota Kupang pasca kepemimpinan Drs. Daniel Adoe dan Drs. Daniel Hurek. Sebab, paket blasteran Timor-Flores ini baru menyatakan maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota setelah mendapat kepastian dukungan partai politik pengusung pada Selasa (14/2/12) sore.
“Ya, kami tidak ingin tergopoh-gopoh. Selama ini kami masih memastikan partai pengusung. Setelah yakin, maka kami tampil,” ujar salah satu tim pemenang paket MARKO, Wempi Rato saat ditemui SERGAP NTT di Sekretariat paket MARKO di Sikumana, Kota Kupang, Selasa (14/2/12) malam.
Menurut Wempi Rato, paket MARKO diusung oleh Gabungan Partai Politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kota Kupang. 
 “Besok,,, (hari ini-red) kami akan mendaftar ke KPUD. Total dukungan partai politik sebanyak enam kursi,” ucapnya.  
Sebelum mendaftar, lanjut Wempi Rato, paket MARKO akan melaksanakan ritual Natoni di sekretariat KPUD Kota Kupang.
“Saat mendaftar nanti, akan didahului dengan Natoni,” bebernya.
Tampil dengan motto “Nekef mese ansaof mese nol dael mesa kit nikit buin baun” (Sehati, sejiwa membangun kota), paket MARKO yakin mereka akan lolos dari lubang jarum verifikasi KPUD Kota Kupang. Maklum partai politik pengusung calon wali kota dan wakil wali kota kebanyakan, terutama partai-partai yang hanya memiliki satu atau dua kursi di DPRD Kota Kupang memiliki kepengurusan ganda.
“Kami yakin, dan kami sangat optimis akan lolos verifikasi. Karena kami sudah kroscek informasi legalnya partai dari Kota Kupang hingga Jakarta yang bermuara di Depkumham,” tegas Wempi.
Salah satu partai yang disebut-sebut akan mendukung paket MARKO adalah PPRN. Namun PPRN  versi D.L Sitorus atau Amelia A. Yani atau Made Rahman Marasabessy, Wempi Rato enggan menjelaskan.
“Paket ini kan, paket kejutan. Jadi mesti supriselah,,,! Untuk itu, saat mendaftar besok, baru sekalian kita umumkan, partai apa-apa saja yang mengusung paket MARKO. Hahahaha,,,,” imbuhnya.
Dilaga pemilukada kali ini, kata Wempi, paket MARKO yakin akan mendulang sukses. Sebab, paket ini merupakan calon pemimpin yang paling ditunggu-tunggu rakyat Kupang dan diyakini sebagai calon pemimpin yang mampu membawa kedamaian, kenyamanan dan kesejahteraan rakyat. Sebab, motivasi paket MARKO ke gelanggang pemilukada adalah ingin menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat.
By. CHRIS PARERA