Dilarang Berhubungan Seks Sebelum,,,,,!


sergapntt.com, KUPANG – Perkawinan adat Nagekeo adalah perkawinan yang membutuhkan proses mulai dari persiapan, peminangan, proses pembayaran mas kawin (belis) dan perkawinan. Setiap tahapan perkawinan ada ketentuan dan prosedurnya dan juga ada jumlah dan jenis belis yang harus di bayar serta tata cara pelaksanaannya dan juga ada pengaturan tentang sanksi bila ada pelanggaran. Prosesnya sebagai berikut:
Persiapan/Pendewasaan
Budaya Nagekeo menekankan bahwa untuk memasuki suatu perkawinan perlu ada persiapan baik biologis, ekonomi dan social. Bagi orang Nagekeo, seorang yang akan menikah haruslah orang yang sudah akil balig. Untuk menandakan seseorang sudah akil balik ada upacara “gedho logo” (sunat bagi anak laki-laki) dan “koa ngi’i” potong gigi bagi anak perempuan.

Khusus anak perempuan, bila belum potong gigi ternyata hamil maka menurut kepercayaan setempat akan menimbulkan kemarau panjang. Dan bila ada kemarau panjang kemudian ketahuan ada anak gadis yang hamil yang melanggar adat yang disebut “sala we’e ngi’i bha” (melakukan hubungan seks sebelum potong gigi) maka dia akan dipanggil (diteriaki) pada malam hari oleh orang dari kampung lain dengan menyebutkan nama orang yang bersalah dan mereka harus memotong kerbau sebagai denda adat agar hujan segera turun.
Upacara “gedho logo” dan ”koa ngii”, dahulu sangat ketat dilaksanakan tetapi sekarang ini jarang sekali orang melakukannya. Padahal ini penting untuk menandakan bahwa orang baru boleh menikah setelah siap secara biologis. Soal teknik sunat dan potong giginya barangkali yang perlu disesuaikan dengan pertimbangan-pertimbangan kesehatan dan situasi zaman sekarang. Upacaranya sendiri sebenarnya harus tetap dijalankan, karena ada nilai yang mengajarkan seseorang baru berumah tangga setelah cukup umur, ada nlai-nilai budaya penghormatan terhadap lingkungan dan menghargai norma dan tata nilai adat yang baik.

Kalau sunat dan potong gigi mengacu kepada persiapan biologis, maka orang Nagekeo juga menekankan persiapan social ekonomi. Untuk ini diungkapkan melalui ungkapan adat yang mengatakan: Geze ne’e fai, kema kole ‘uma, kaza kole tua (sebelum mencari isteri harus tahu dulu kerja kebun dan menyadap/iris tuak/moke).
Peminangan (Tana ngale dan be’o sa’o)
Sebelum membicarakan masalah peminangan, perlu dijelaskan bagaimana orang Nagekeo mencari jodoh. Jodoh orang Nagekeo yang masih memegang adat atau katakanlah pada zaman dahulu ketika adat masih sangat kuat, ditentukan oleh orang tua. Dan jodohnya adalah anak perempuan dari saudara laki-laki ibu yang disebut dengan “li ‘ana tenge”. Bahkan anak perempuan dari saudara kandung laki-laki ibu lebih diutamakan. Tetapi dengan masuknya agama Kristen, kalau yang saudara sekandung tidak dibolehkan lagi tetapi dari saudara sepupu laki-laki yang lain.
Dan saudara dan saudari kandung boleh saling menikahkan sesudah generasi ketiga. Itu pun syaratnya keturunan dari saudara perempuan yang laki-laki yang mengambil isteri dari keturunan saudara laki-lakinya. Tidak boleh sebaliknya karena itu melanggar adat yang disebut “ngada heli” (menantang rumah adat) atau dikatakan “ebu walo poza wawi” (Merebut kembali daging babi).
Dikatakan ngada heli karena dalam struktur adat Nagekeo saudara laki-laki disebut “ana di’i sa’o” yang menjaga “sao pu’u” (rumah pokok) yang dilengkapi dengan “tadu bhada heli hele” (barang-barang pusaka/adat). Saudara perempuan disebut ”’ana nuka sa’o” (anak yang pergi ke rumah suami) Jadi kalau keturunan anak perempuan yang sudah ikut keluarga suami, yang perempuan kawin dengan keturunan saudara laki-lakinya maka disebut “ngada heli”. Dikatakan “ebu walo poza wawi” karena dalam tata cara perkawinan adat Nagekeo, pihak keluarga laki-laki membawa “bhada ja wea, tua ‘ae”, (kerbau, kuda emas, moke) sementara keluarga perempuan membalasnya dengan “sada hoba wawi” (kain dan babi). Kalau terlanjur karena cinta misalnya harus ada denda adat yang disebut “pe ngia nidi pasu” (untuk menutup rasa malu).

Dalam pergaulan, dikaitkan dengan upaya mencari jodoh dikenal istilah “pie” (pamali, tabu) dan “zia” (boleh). Hubungan yang termasuk “pie” yaitu saudara saudari kandung, status anak atau keponakan kandung, ini yang sama sekali tidak boleh atau dilarang keras oleh adat. Bila terjadi perkawinan (insest) maka akan dikenai denda adat yang sangat berat dan bisa diusir dari kampung. Kalau yang tidak sekandung, atau generasi ketiga dapat diberlakukan upaya “pe ngia nidi pasu”.

Setelah memahami sedikit tentang perjodohan dan pernak pernik upaya mencari jodoh, maka tahap awal dari perkawinan adat adalah peminangan yang dalam dialek setempat masuk minta dan dalam bahasa adat disebut “tana ngale”.
“Tana ngale” ini suatu tahapan penting karena tahapan inilah yang menentukan harkat dan martabat perempuan dan juga mendudukung kuatnya kedudukan si perempuan secara adat dalam keluarga laki-laki. Karena dengan dilaksanakan tahapan ini maka terpenuhilah tuntutan adat tentang kuatnya suatu perkawinan adat yaitu “Ngusa ne’e ta’a dadho padha lodo teda, ngusa ne’e ta’a tula ‘ulu wa’u muzi”. (Harus ada orang yang datang melamar yang ditandai dengan datangnya orang yang melamar di rumah keluarga perempuan).

Yang melamar biasanya utusan keluarga laki-laki, bisa perempuan atau ibu-ibu, bisa laki-laki atau bapak-bapak. Dan dalam melamar biasanya menggunakan symbol dengan mengatakan bahwa mereka akan minta benih/bibit, atau minta tempat sirih pinang, atau minta kain.
Bila lamaran diterima maka untuk lebih memperkuat dan menunjukkan kesungguhan lamaran maka dalam proses lamaran ini diteruskan dengan proses “be’o sa’o” (tahu rumah). Proses ini juga disebut “tu ‘ana haki” (antar sang laki-laki). Untuk tahap ini biasanya sang laki-laki diantar orang tua dan beberapa kerabat.

Pada tahap ini, sudah ada belis berupa satu ekor kerbau dengan kambing dan ayam serta sirih pinang dan moke. Juga ada emas untuk digantungkan di telinga perempuan yang disebut “tada teo” (memberi tanda di telinga). Tujuan dari proses ini adalah agar orang-orang tahu bahwa sang gadis sudah ada yang melamar dan juga dimaksudkan agar tunangannya bisa datang dan bekerja di rumah keluarga perempuan.
Pada saat “be’o sa’o” ini, biasanya dilakukan perundingan kesepakatan apakah dalam proses pengurusan belis kedua keluarga memerlukan perantara atau juru bicara yang disebut “bheto lewa tali nao” atau kedua keluarga berbicara secara langsung. Kalau kedua keluarga sepakat untuk berbicara langsung maka pada kesempatan itu langsung dibicarakan tentang jumlah dan jenis belis. Tetapi bila menggunakan perantara maka pihak keluarga perempuan akan melakukan perundingan keluarga untuk menentukan jumlah dan jenis belis baru sang perantara menyampaikan kepada keluarga laki-laki.

Pada kesempatan ini, karena pihak keluarga laki-laki sudah membawa kerbau dan hewan kecil lain maka pihak keluarga akan memotong babi untuk menjamu keluarga laki-laki. Dan biasanya daging babi yang disiapkan karena hanya khusus untuk keluarga pihak laki-laki saja maka biasanya tidak habis. Dan ini biasanya dimanfaatkan oleh pihak keluarga laki-laki untuk mengajak sang calon isteri ke rumah keluarga laki-laki yang biasa disebutkan dengan istilah “tu lama poza” (antar daging yang sisa). Atau memang keluarga laki-laki berniat untuk memanggil (enga) sang calon isteri ke rumah keluarga laki-laki.
Untuk “tu lama poza” dan “enga” ini dilakukan bila keluarga laki-laki sudah siap dengan belis. Karena menurut ketentuan adat, “tu lama poza dan enga”, hanya dibolehkan 3 hari dan 3 malam. Bila lewat dari waktu yang ditentukan adat akan dikenai denda adat “keso kobe laga leza” (melanggar ketentuan waktu). Dan kalau kelamaan sampai anak perempuannya hamil maka akan dikenakan denda “keso ‘ine laga ‘ame” (melanggar ketentuan orang tua).

Bila setelah proses ini misalnya si perempuan yang dilamar tidak mau maka orang tuanya harus mengembalikan belis yang sudah dibayar. Bila si laki-laki yang tidak mau maka akan dikenakan denda adat “kopo ‘eko obo hinga” (denda karena sudah ditandai) atau “paki tangi wela teda” (denda karena sudah pernah duduk di rumah keluarga perempuan)
Pembayaran Belis (Tau Ngawu/Tu teo)
Pada saat “beo sa’o” sudah disepakati tentang apakah pakai juru bicara atau berbicara langsung. Baik bicara langsung atau melalui juru bicara, yang dibicarakan berkaitan dengan belis yaitu jenis dan jumlah belis. Tentang jenis belis, yang harus dibawa oleh keluarga laki-laki adalah: kuda, kerbau, emas, sapi, kambing, domba, anjing, ayam, kelapa, pinang, sirih dan moke.
Pada saat membawa belis yang dalam bahasa adat disebut “Tau Ngawu, Tu teo” jenis dan jumlah yang dimaksud adalah sebagai berikut. Kerbau misalnya ada salah satunya adalah kerbau jantan besar yang disebut “Bhada Coe ‘Ae”. Kerbau ini, pada saat dibawa maka ketika sampai di pelataran rumah salah seorang anggota keluarga perempuan akan menyiram sang kerbau jantan dengan air sebagai tanda penyambutan dengan hati lapang dan dingin. Dan menurut adat, sesudah “bhada coe ae” harus ada kerbau pengikut (bhada dheko) minimal satu ekor. Jadi pada saat bawa belis minimal ada dua ekor kerbau, satu yang besar dan satu yang kecil. Jenis hewan besar yang lain adalah kuda. Jumlahnya tergantung tuntutan seperti misalnya: ja kapi topo bhuja (kuda sebagai pendamping pedang dan tombak pusaka), ja ai (kuda tunggangan), ja dheko bhada (kuda untuk mengikuti kerbau). Kadang ada yang minta “ja toda ha’e (kuda untuk muat makanan babi)

Menurut adat Nagekeo. Belis yang dibawa oleh keluarga laki-laki, harus dibalas oleh pihak keluarga perempuan. Pembalasan dihitung sesuai dengan jumlah kerbau yang dibawa. Dalam prakteknya, setelah seluruh bawaan pihak laki-laki diterima maka acara selanjutnya adalah “kole wawi”. Maksudnya, pihak keluarga perempuan memberi babi untuk dibunuh sebagai jamuan bagi keluarga laki-laki.
Sahnya perkawinan Adat (So topo seli bhuja, Tii tee pati lani)
Perkawinan adat akan disahkan pada saat pembayaran belis. Pada saat pembayaran belis, rombongan keluarga laki-laki yang membawa belis selalu didahului oleh sepasang suami isteri yang adalah kakak adik satu suku dari keluarga laki-laki yang membawa “topo bhuja” dan binatang sebagai pendamping yaitu ayam jantan dan kuda atau kerbau sesuai kesepakatan.

Ketika sampai di rumah perempuan, yang boleh masuk rumah adalah orang yang membawa “topo bhuja” dan calon mempelai laki-laki. Mereka masuk dalam rumah dan melakukan perundingan singkat tentang apakah pihak keluarga perempuan menerima “topo bhuja dan barang-barang bawaan yang mengikutinya. Bila sudah sepakat, maka topo bhuja diterima kemudia pihak perempuan membalas dengan kain dan tikar bantal dan juga babi. Sesudah itu kelompok kecil dalam rumah ini makan bersama yang disebut “ka peme”. Makanannya terdiri dari nasi dan daging. Dagingya, kalau dahulu adalah “bogi (lemak babi yang diawetkan dengan tepung jagung). Bogi ini berasal dari pihak mama dari si gadis (ebu tau) sebagai restu dan berkat.

Kalau sudah berlangsung “ka peme” sebenarnya pada saat itulah sahnya perkawinan adat karena sudah selesai proses “so to topo seli bhuja” dan terpenuhilah ungkapan adat “so nee topo woso seli nee bhuja negi” (ikrar perkawinan yang dipagari oleh pedang dan tombak pusaka) Dengan demikian perkawinan adat sah. Sesudah “ka peme” mempelai laki-laki dan mempelei peempuan diberi pakaian adat lalu didampingi keluarga mereka turun dan menghidangkan sirih pinang dan rokok kepada semua yang hadir. Dan dengan demikian rombongan yang membawa belis dipersilakan masuk rumah keluarga perempuan dan barang-barang bawaan diserahkan dan sesudah proses perundingan adat selesai maka pihak perempuan akan menyerahkan babi danberas untuk di masak oleh keluarga laki-laki.
Pihak keluarga laki-laki menyerahkan kerbau, sapi atau kuda untuk di sembelih oleh keluarga perempuan untuk diberikan kepada warga kampung sebagai “begha ulu eko” (Memberi makan untuk warga kampung). Hal ini sangat penting karena proses perkawinan ini harus diketahui oleh semua warga kampung yang dalam ungkapan adat disebut “ulu punu eko beo”.
Dengan proses “tu ngawu” maka secara adat perkawinan tersebut sudah sah. Dan perempuan akan dibawa ke keluarga laki-laki dan terjadilah proses “tii tee pati lani” yaitu memberikan tikar dan bantal yang menandakan bahwa pasangan tersebut sudah sah sebagai suami isteri. Bagi yang beragama Katholik bisa dilanjutkan dengan sakramen pernikahan.
Makna belis dalam Perkawinan adat Nagekeo
Setelah mengikuti proses perkawinan adat seperti yang digambarkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa makna belis dalam perkawinan adat adalah:
a. Perkawinan adat membutuhkan persiapan matang baik secara biologis (potong gigi/sunat) maupun secara sosial ekonomis (ungkapan adat harus kerja kebun dan iris moke).
b. Perkawinan adat mengangkat harkat dan martabat perempuan (dadho padha lodo teda, so topo seli bhuja)
c. Perkawinan adat mengikat persaudaraan antara keluarga pria dan wanita
d. Perkawinan adat mengajarkan orang untuk tahu membalas jasa orang tua
e. Perkawinan adat tidak memberatkan pemangkunya
f. Perkawinan adat menjamin hak-hak anak yang dilahirkan
g. Perkawinan adat membutuhkan keterlibatan kerabat, handai taulan dan tetangga (Dalam tuntutan adat perkawinan ada yang namanya begha ulu eko untuk memenuhi nilai adat ‘ulu punu ‘eko be’o, mona ta dhegha he’a ‘aku awu, mona kisa kobe manu kako). Dari tuntutan adat begha ‘ulu ‘eko ada pantun adat yang berbunyi, bhada tau ‘apa wea tau .apa, tua nee koo ka moo tau dezi ngaza.
Beginilah tata cara perkawinan adat Nagekeo khususnya perkawinan adat nage di Kecamatan Boawae. Seluruh Nagekeo memiliki proses adat yang hampir sama hanya tahapannya agak berbeda antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya dan juga istilah-istilah adatnya ada perbedaan-perbedaan kecil.
by. cyrilus bau engo

KPUD Kota Kupang Tidak Profesional?


sergapntt.com, KUPANG – Aneka persoalan seolah tak pernah berhenti melanda Kota Kupang. Kali ini muncul lagi kontroversi hasil verifikasi KPU Kota Kupang soal keabsahan Partai Politik (Parpol) pendukung Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2012-2017.
Diarsiteki Daniel Ratu, KPU Kota Kupang dinilai tidak profesional dalam bekerja. Terdapat kejanggalan-kejanggalan yang patut dipertanyakan. Sebut saja hasil verifikasi terhadap dualisme dukungan yang diberikan Partai Indonesia Serikat (PIS) dan Partai Barisan Nasional (Barnas) kepada paket Paul Liyanto-Yos Mamulak (AYO) dan Marthen Obeng-Nikolaus Ladi (MARKO). Kabarnya, KPUD Kota Kupang hanya mengakui keabsahan PIS dan Barnas yang mendukung paket AYO. Padahal Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PIS dan Barnas dikantongi paket MARKO. Pertanyaannya, pernahkah KPUD Kota Kupang melakukan verifikasi hingga ke DPP kedua partai itu? Apakah SK DPP yang dipakai sebagai acuan, atau rekomendasi Dewan Pimpinnan Daerah (DPD) PIS dan Barnas Kota Kupang yang dipakai sebagai dasar penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota?
“KPU tidak independen. Ada indikasi KPU berpihak kepada paket-paket tertentu. Kami akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Marthen Obeng yang didampingi Nikolaus Ladi saat ditemui SERGAP NTT di Sekretariat paket MARKO di jalan Kedondong, Oepura, Kupang , Sabtu (3/3/12).
Menurut Marthen, karena KPU Kota Kupang terindikasi tidak bekerja profesional sesuai amanat Undang-Undang, maka pihaknya telah menarik berkas pencalonan paket MARKO dari KPU.
“Menarik berkas pencalonan bukan berarti Paket MARKO mundur dari pertarungan Pemilukada Kota Kupang. Kami tidak mundur, tapi kami hanya tarik kembali berkas dari KPU. Karena kami menemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan dalam proses tahapan pelaksanaan Pemilukada Kota Kupang. Untuk itu, kami akan segera melakukan  upaya hukum ke MK,” tegasnya.
Kini paket Marko telah membentuk Tim Advokasi Hukum yang diketuai Made Rahman Marasabessy, SH dan Anton Ali, SH dengan melibatkan tim advokasi kasus Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Pati. Di dua kabupetan ini persoalannya hampir sama seperti yang terjadi di Kota Kupang. Kendati telah melakukan pemungutan suara dan penetapan hasil pemilukada, MK memerintahkan KPU di dua kabupaten itu untuk melakukan verifikasi ulang terhadap keabsahan parpol pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Tak pelak Pemilukada ulang pun harus dilakukan. Itu karena MK menemukan fakta adanya dukungan ganda dan dukungan dari parpol yang tidak semestinya terhadap pasangan calon. Misal yang terjadi pada AYO dan MARKO. Artinya, ada yang salah dalam proses penelitian dan verifikasi dukungan yang dilakukan KPU.
“Untuk sementara, kami belum bisa merincikan kejanggalan yang dimaksud, tunggu tanggal mainnya. Yang pasti kasus ini akan disidangkan di MK,” imbuh Marthen, penuh semangat.
Kejanggalan lain, jelas Marthen, terjadi pula pada SK Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Saat Tim MARKO melakukan kros cek ke Depertemen Humum dan HAM (Depkumham), pejabat yang berwenang di Depkumham tidak mampu menunjukan SK PPRN terbaru versi Pondok Bambu. Bahkan terkesan merahasiakan keaslian SK itu. Padahal itu bukan merupakan dokumen rahasia negara. Ada apa? Belum lagi upaya jegal menjegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu agar MARKO tak bisa bertarung di arena Pemilukada. Bisa dibilang MARKO dijepit dari segala penjuru agar tak ikut meramaikan pesta demokrasi lima tahunan kali ini. Maklum MARKO merupakan paket unggulan yang mewakili komunitas Timor (Atoin Meto) dan Flores bagian tengah. Sebagai pemilih terbanyak di Kota Kupang, pemilih Timor-Flores tentu akan memenangkan MARKO.  Sayang langkah mereka terhalang kinerja KPU dan politik kotor yang dimainkan politikus-politikus tertentu.  
Santer terdengar Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang telah memiliki jago masing-masing. Ketua KPU Kota Kupang, Dani Ratu misalnya diisukan menjadi tim sukses paket Jerfi Riwu Kore-Kristo Blasin (Jeriko), Juru Bicara KPU Kota Kupang, Baharudin Hamsa disebut-sebut menjadi tim sukses paket Yohana Viktoria Rebo-Muhammad S. Wongso (The Next), begitupun dengan Anggota KPU Kota Kupang, Yaherlof Foeh, Maximus Biaedae dan Marianus Minggo yang digosipkan mendukung duet Daniel Adoe-Daniel Hurek (Dan-Dan).
Keterlibatan para punggawa KPU tersebut kini ramai dibicarakan warga Kota Kupang, terutama para pelaku politik praktis. “Semoga isu ini tidak benar. Mudah-mudahan ini hanya gosip. Jika benar, sayang sekali ya,,” ujar Fredik Nurak, warga Oebobo, Kota Kupang.
Ya,,, semoga saja isu keterlibatan KPU dalam dunia politik praktis itu hanya isapan jempol belaka. “Semua kita berharap agar KPU bekerja secara profesional. Tapi kenyataannya, KPU tidak independen lagi,” tohok Marthen Obeng. 
Sementara itu, Nikolaus Ladi mengaku gerah dengan sikap KPU yang tidak menjaga norma dan etika bagaimana menyampaikan informsi kepada publik soal tahapan-tahapan Pemilukada, terutama soal hasil verifikasi KPU terhadap parpol.
“Saya baca di koran, koq belum apa-apa sudah bilang MARKO gugur. Gugur apanya? Bukan begitu caranya! Jangan asal bunyi saja. Pakailah etika dan norma yang ada. Seharusnya, setelah habis batas waktu tahapan verifikasi, KPU baru boleh menyampaikan ke publik, mana paket yang gugur, mana yang tidak. Ini belum apa-apa sudah bilang paket ini gugurlah, itu gugurlah. Yang benar saja,,,,”  ucap Niko.
Bagi Niko, jika KPU melakukan verifikasi menggunakan hati nurani dengan berpedoman pada aturan dan mekanisme yang berlaku, maka kejanggalan-kejanggalan dalam tahapan pemilukada tidak akan terjadi.
“Saat KPU melakukan verifikasi, itu verifikasi dari mana ke mana? Hanya di Kupang atau juga ke Jakarta. Nah, kalau ke Jakarta, kemana? Seharusnya KPU melakukan verifikasi secara lengkap, mulai dari DPP, Dekumham hingga KPU Pusat. Setelah itu tinggal cocokan dengan yang ada di tingkat provinsi dan kota. Bukan verifikasi setengah-setengah. Buktinya, SK DPP PIS dan Barnas kita pegang, koq paket lain yang diakui. Aneh,,,” sergahnya.
Ditemani Marthen Obeng, Ketua Tim Sukses Paket MARKO, Siprianus Pani meminta KPU Kota Kupang untuk segera menunda Pemilukada. Sebab, tahapan pemilukada yang dijalankan oleh KPU selama ini telah melenceng dari aturan yang berlaku. Jika tidak, maka persoalan pemilukada yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Flores Timur bakal terulang di Kota Kupang.
“KPU Kota Kupang cenderung mengamankan paket-paket tertentu. Ini tidak bisa dibiarkan. Saya lihat Ketua dan Anggota KPU tidak memahami betul aturan main pemilukada. Contoh,,, soal publikasi informasi melalui media massa terkait tahapan pemilukada. Belum apa-apa sudah bilang paket ini gugur, itu gugur. Padahal aturan dan etika mengatakan, KPU baru boleh mempublikasikan hasil verifikasi ketika tahapan verifikasi sudah final. Bukan asal komentar seperti sudah yang dilakukan. Karena itu, pemilukada ini mesti ditunda. KPU harus melakukan verifikasi ulang  terhadap parpol pengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” pintanya.
Ancaman memproses hukum KPU Kota Kupang juga pernah dilontarkan pasangan Bernad PelleSyahrul Nurawi (Bersatu). Itu karena menurut  Bernad Pelle, Ketua KPUD Kota Kupang, Dani Ratu diduga berupaya menghalang-halangi paket Bersatu untuk bertarung dalam Pemilukada Kota Kupang.
“Sepanjang Ketua KPU masih dijabat Dani Ratu, paket ini sulit maju dalam pencalonan pemilu kada Kota. Saya akan memproses hukum dia. Dia harus bertanggung jawab terhadap 23 ribu pendukung saya. Saya minta dia supaya segera mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Kota,” papar Bernard Pelle kepada wartawan usai mendatangi KPU untuk meminta penjelasan kenapa paket Bersatu tidak diakomodir sebagai Calon wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Belakangan paket Bersatu memilih mundur dari pencalonan, lantaran terjadi kesalahpahaman pra pleno saat proses penyerahan berkas dokumen independen ke kantor KPU Kota Kupang.
by. chris parera

Ada Dua atau Tiga Pasangan Yang Tidak Lolos


Dani Ratu

sergapntt.com, KUPANG – Ketua KPU Kota Kupang, Dani Ratu mengatakan besar kemungkinan ada dua atau tiga pasangan calon wali kola dan wakil wali kota yang tidak lolos verifikasi terkait keabsahan parpol pengusung pasangan calon. Itu karena masing-masing paket memiliki dukungan ganda dari partai politik (parpol) yang sama, misalnya PPRN, PIS, Barnas dan PDP.

“Tidak terlalu etis kami mengumumkan kepada publik, tetapi yang pasti dari delapan bakal calon yang mendaftar ke KPU, ada dua atau tiga pasangan yang kemungkinan besar tidak lolos seleksi pada tahapan verifikasi,” beber Dani Ratu saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (2/3/12).
Tog begitu, menurut Dani, pihaknya telah memberikan waktu kepada semua pasangan calon selama tujuh hari terhitung sejak 24 Februari hingga 1 Maret untuk melengkapi berkas agar dapat dilakukan verifikasi tahap dua. Setelah verifikasi tahap dua, KPU langsung menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat perundang-undangan untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan 1 Mei 2012. 
“Artinya, jika selama tujuh hari ke depan pasangan bakal calon tidak menyerahkan berkas yang diminta, tidak ada lagi kesempatan untuk menyempurnakan berkas pencalonan,” tegasnya.
by. chris parera/ant

BBPP Dukung Swasembada Daging


sergapntt.com, KUPANG – Dalam rangka swasembada daging sapi tahun 2014 mendatang khususnya di Provinsi NTT, Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang hari ini Selasa (6/3) menggelar Lokakarya dengan thema : Membangun SDM Peternakan Sapi di Provinsi NTT dalam Mendukung Swasembada Daging 2014 bertempat di aula BBPP Noelbaki Kupang.
Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si yang membuka dan memberi pengarahan dalam kegiatan lokakarya dimaksud mengatakan, strategi yang dikembangkan untuk mendukung NTT sebagai Provinsi Ternak dan swasembada daging nasional tahun 2014 adalah meningkatkan kemampuan penyediaan (populasi) dan meningkatkan kemampuan penawaran melalui peningkatan kualitas dan daya saing. Strategi tersebut kata Wagub, dilaksanakan dengan tiga pendekatan yakni pendekatan sosial ekonomi, pendekatan teknis dan pendekatan institusi.
Menurut alumnus Magister Studi Pembangunan Program Pascasarjana Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, untuk mempercepat pertumbuhan industri peternakan sangat dibutuhkan in put yang besar dari pemerintah yaitu pengalokasian dana yang efektif dan sesuai kebutuhan, pengembangan teknologi tepat guna sesuai tuntutan kondisi wilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan paket perkreditan dari lembaga-lembaga keuangan, kebijakan rantai pemasaran dan pengolahan untuk meningkatkan proses peningkatan nilai tambah.
Esthon Foenay
Wagub menjelaskan, peningkatan populasi ternak sapi sangat strategis karena berdampak langsung terhadap perekonomian rakyat dan daerah Timor Barat mengingat ternak sapi mempunyai tingkat penawaran yang cukup besar untuk pasar regional dan nasional yaitu rata-rata sebesar 1.696.417 ekor per tahun. Usaha ternak sapi potong kata mantan Kepala Bappeda NTT ini menjadi penarik dan pendorong kegiatan ekonomi lainnya yaitu (a) kegiatan menarik sektor lainnya : tenaga kerja, perdagangan dan jasa; (b) industri pengolahan, tenaga kerja, industri pupuk organik, jasa perdagangan dan transportasi.
“Saya pikir usaha ternak sapi potong dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi Timor Barat karena perannya yang dominan dalam peningkatan kontribusi sektor peternakan pada PDRB Timor Barat serta sumber pemenuhan kebutuhan utama daging di daerah,” jelas Wagub.
by. verry guru

Gubernur Resmikan KSU Getzemani Otan


sergapntt.com, KUPANG – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya meresmikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Getzemani di Desa Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang. Secara simbolis Gubernur membuka tirai kain yang menutup papan nama KSU Getzemani yang gedung kantornya berada di sebelah Gereja Getzemani Otan.
“Konsep koperasi itu baik adanya dan sejalan dengan salah satu tekad Pemerintah Provinsi NTT yakni menjadikan NTT sebagai Provinsi Koperasi,” tandas Gubernur di depan pengurus dan anggota KSU Getzemani, Minggu (4/3).
Menurut Gubernur, hakekat keberadaan koperasi sesungguhnya untuk memperkuat posisi tawar masyarakat yang lemah dan tidak memiliki modal.
 “Negara Indonesia berideologi Pancasila. Kita bukan kapitalis, sosialis, liberalis atau komunis. Karena kita Pancasila dan di dalam UUD 1945 mengisyaratkan adanya koperasi,” jelas Gubernur.
Pada kesempatan itu, Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si juga dengan suka rela menawatkan diri menjadi anggota KSU Getzemani.
“Kami siap jadi anggota KSU Getzemani. Kami dengan suka rela dan senang hati menjadi anggota di koperasi ini,” kata Gubernur disambut tepuk tangan para hadirin.
Di tempat yang sama tokoh masyarakat Desa Otan, Yusuf Buil Bistolen mengatakan, wujud nyata dukungan masyarakat di Desa Otan terhadap Pemerintah Provinsi NTT khususnya dalam masa kepemimpinan FREN (Frans dan Esthon) adalah dengan membentuk koperasi.
“Kami sangat mendukung FREN. Karena itu kami telah membentuk koperasi. Kami tidak pernah mundur satu langkah pun untuk mendukung Pemerintah Provinsi NTT; apapun risikonya,” ucap Bistolen dan meminta kepada Gubernur untuk memberikan modal atau kredit kepada mereka agar mereka bisa berusaha.
Sedangkan sesepuh masyarakat Helong yang juga Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si menegaskan, kehadiran Gubernur NTT bersama rombongan di Desa Otan merupakan wujud nyata kepedulian dan kecintaan FREN untuk memperhatikan masyarakat yang ada di Pulau Semau.
“Kehadiran Pak Gubernur bersama rombongan adalah wujud kepedulian Pemerintah Provinsi NTT sekaligus mempercepat proses pembangunan di Pulau Semau. Saya mohon kita semua tetap sehati sesuara dalam membangun daerah ini; sehingga kami pulang ke Kupang rasa kebersamaan dan persaudaraan itu jangan lupa atau hilang begitu saja,” ungkap Wagub.
Ikut hadir dalam rombongan Gubernur, Danlantamal VII Kupang, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Drs. Melitus Ataupah, Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut, M.Pd dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
by. verry guru