NTT Antisipasi Kenaikan BBM


sergapntt.com, KUPANG – Kendati Fraksi PDIP DPR RI ngotot menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), namun Ketua DPD PDIP NTT yang juga Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya meminta para Bupati dan Walikota se NTT untuk segera mengambil langkah-langkah antisipatif terkait kemungkinan kenaikkan tarif angkutan umum sebagai dampak dari kenaikan harga BBM tahun 2012.
“Sesuai hasil Rapat Menko Perekonomian dengan para Gubernur telah diinformasikan akan adanya kenaikkan BBM yang direncanakan mulai tanggal 1 April 2012 yang berdampak pada kenaikan ongkos transportasi dan harga kebutuhan masyarakat,” pinta Lebu Raya dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Pinjaman Hibah Luar Negeri (NPPHLN) untuk kegiatan Water Resources and Irrigation Sector Management Program (WISMP II) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTT di aula El Tari Kupang, Kamis (1/3/12)
Menurut Lebu Raya, kKenaikan harga BBM merupakan bagian kebijakan penurunan subsidi BBM yang memberatkan APBN maupun APBD.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Effendi Simbolon, menegaskan  Fraksi PDI Perjuangan  tidak setuju rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Ia mengatakan, liberalisasi energi sudah sejak dulu terjadi di negeri ini. 
“Dari awal fraksi kami (PDIP) tidak menyetujui kenaikan BBM,” tegas Effendi saat diskusi dialektika “Ada Apa dengan Kenaikan BBM” Kamis (1/3/12), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia tidak sepakat dengan usulan kenaikan harga BBM  yang diwacanakan pemerintah. Mengingat, harga BBM yang diterapkan saat ini sudah ditetapkan  UU tentang APBN 2012.
Ia mengatakan, jika pemerintah ingin menaikkan harga BBM maka harus merevisi UU Nomor 22 tahun 2011 tentang APBN 2012. Pengamat Ekonomi, Politik dan Hukum Ichsanudin Noorsy mengatakan pengertian subsidi dalam makna kapitalisme adalah belanja pemerintah untuk memproteksi kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu kapitalisme melarang subsidi dalam bentuk apapun dan harus dicabut.  “Namun bagi UUD 45 subsidi bukan seperti itu. Maka tidak ada larangan untuk pemerintah membelanjakan anggarannya untuk rakyatnya,” jelas Ichsanudin.

Yang paling menyengsarakan negara ini bukanlah subsidi  yang dinikmati rakyat tapi kebocoran mulai dari input, proses dan output. Kebocoran APBN ini merupakan dampak dari kebocoran kosntitusi.

“Sejumlah petinggi negeri bersedia jadi pengkhianat dan saya sudah  memberikan data itu kepada KPK sejak 2008 namun sayang tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam diskusi itu sebenarnya mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Namun, bekas Menteri Pariwisata itu tidak datang. “Kami sangat menyayangkan mereka seringkali menghindar, padahal ini untuk kebutuhan rakyat,” kata Effendi kesal.

“Memang sudah strategi SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)  memilih menterinya tidak sesuai dengan keahliannya, agar kesalahan itu seakan dilimpahkan ke menterinya,” kata Effendi lagi. 

by. verry guru/meggy utoyo/santi poe/jpnn

Gubernur Serukan Pemilukada Aman


sergapntt.com, KUPANG – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya meminta masyarakat Kota Kupang aktif menjaga keamanan dan ketertiban pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Kupang periode 2012-2017.
“Saya minta agar proses Pemilukada di Kota Kupang yang sedang berlangsung dan sudah memasuki tahap verifikasi ini dapat berjalan dalam suasana yang aman dan kondusif. Jaga suasana persaudaraan dan kekeluargaan di antara kita. Sehingga proses Pemilukada di Kota Kupang dapat berlangsung dengan lancar, aman dan sukses,” ujar Lebu Raya, berharap.
Seruan Lebu Raya tersebut terkait panasnya situasi politik menjelang penetapan KPUD soal calon walikota dan wakil walikota Kupang pasca kepemimpinan Drs. Daniel Adoe – Drs. Daniel Hurek.
Banyak kalangan menilai, pesta demokrasi .lima tahunan di Kota Kupang kali ini cukup baik. Walaupun terselip intrik yang dimainkan oleh partai politik demi menggapai dana kontribusi milyaran rupiah dari kantong para calon walikota dan wakil walikota.
“Partai besar maupun partai kecil sama saja. Semua bisa dibeli dengan uang. Prinsip parpol tidak ada lagi. Semua ternyata bisa dibeli dengan uang,” tohok Ben Lape, salah satu warga Kota Kupang saat bincang-bincang dengan SERGAP NTT di Kupang, Kamis (1/3/12).
by. verry guru/meggy utoyo/chris parera

Gubernur NTT Pinjam Rp30 M


sergapntt.com, KUPANG – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menandatangani Naskah Perjanjian Pinjaman Hibah Luar Negeri (NPPHLN) untuk kegiatan Water Resources and Irrigation Sector Management Program (WISMP II) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTT di aula El Tari Kupang.
“Dana hibah ini dipergunakan untuk membiayai peningkatan pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dan pengelolaan irigasi partisipatif yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTT,” tandas Gubernur dalam sambutannya sebelum acara penandatangan.
Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si, Bupati Ende, Drs. Don Wangge, M.Si, Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitang, Wakil Bupati Manggarai, DR. Deno Kamelus, Wakil Bupati Manggarai Barat, Drs. Gaza Maximus, M.Si, Wakil Bupati Sumba Timur, dr. Marius Kitu, Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Jakobus Malo Bulu, BA, Wakil Bupati Sumba Tengah, Umbu Dondu, Wakil Bupati Lembata, Viktor Mado Watun, SH, Wakil Bupati TTU, Alo Kobes, S.Sos dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Gubernur menjelaskan, dana hibah untuk Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp19.014.560.000,- untuk Kabupaten Manggarai Barat Rp 3.977.630.000,- untuk Kabupaten Manggarai Rp 3.829.950.000,- untuk Kabupaten Manggarai Timur Rp 2.128.690.000,- dan untuk Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp 2.002.390.000,- Sehingga total dana bantuan hibah tersebut Rp 30.953.210.000,-
Menurut Gubernur dana hibah ini dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang meliputi : (a) peningkatan manajemen lembaga pengelola sumber daya air dan kinerja operasionalnya; (b) perbaikan manajemen infrastruktur sumber daya air dan pengelolaannya; (c) peningkatan kinerja kelembagaan pengelola irigasi partisipatif; (d) rehabilitasi prasarana irigasi prioritas; (e) dukungan pertanian beririgasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dan (f) dukungan manajemen kegiatan dan pelaksanaannya.
“Dana ini dikelola langsung oleh Dinas PU, Dinas Pertanian dan Bappeda Provinsi NTT,” kata Gubernur.
Pada tahun 2012-2017 sebut Gubernur, akan dilanjutkan dengan program WISMP-2 di kabupaten yang sama dengan fokus rehabilitasi jaringan irigasi untuk mendukung pencapaian produksi beras nasional sebanyak 10 juta ton pada tahun 2014 mendatang.
by. verry guru/meggy utoyo

Intel Kristen Disuguhi “Anggur Merah”


sergapntt.com, KUPANG – Para pengurus Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi NTT disuguhi penjelasan tentang program Program Desa / Kelurahan Mandiri Anggur Merah dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Program Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PIKI di Subasuka Paradise Restaurant pada Kamis (1/3/12).
Penjelasan tentang program yang dilecutkan sejak tahun 2011 itu dipaparkan oleh Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya.
“Untuk tahun 2012 ini hibah  pemberdayaan ekonomi pada 298 desa/kelurahan sebesar Rp. 250 juta,” kata Gubernur kepada peserta Raker PIKI NTT.
Menurut Gubernur, selain dana Rp 250 juta, juga diberikan 5 unit rumah per desa untuk Kepala Keluarga (KK) miskin, penyediaan dana pendamping  oleh 298 PKM, alokasi beasiswa  pada  siswa tidak mampu, hibah  A$ 2 juta  dari AusAid untuk pelatihan PKM 2012-2013, hibah dari program AIPD A$ 2 juta untuk penanganan pasca panen di 5 kabupaten, dukungan kegiatan dari SKPD terkait, dukungan progran oleh lembaga internasional seperti AIP-MNH, WVI, Unicef dan AIPD.
“Karena itu, saya menawarkan kepada pengurus PIKI untuk ikut berpartisipasi dan mengawasi Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah tersebut,” pinta Gubernur.
Sebelumnya di tempat yang sama, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi NTT, Ir. Eddy Ismail, MM saat membaca sambutan tertulis Gubernur NTT mengatakan, penyelenggaraan Raker ini merupakan sebuah langkah yang tepat dan strategis, selain untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara para pengurus juga membaharui kembali semangat kerja dan komitmen pelayanan.
“Hal lain yang urgen adalah untuk merumuskan berbagai rencana atau program kerja dan kegiatan-kegiatan strategis ke depan, baik dalam rangka membangun dan memajukan organisasi PIKI NTT maupun dalam rangka peran dan tanggung jawab dalam pembangunan bangsa dan daerah NTT,” tandasnya.
Menurut Gubernur, saat ini NTT sedang melaksanakan berbagai program pembangunan daerah, termasuk delapan agenda dan empat tekad untuk menjadikan NTT sebagai Provinsi Jagung, Provinsi Ternak, Provinsi Cendana dan Provinsi Koperasi serta Program Desa / Kelurahan Mandiri Anggur Merah.
Gubernur memohon dukungan semua pihak sehingga program tersebut dapat berjalan dengan baik dan sukses sehingga daerah NTT bisa lebih maju dan masyarakat NTT hidup lebih sejahtera.
by. verry guru/meggy utoyo

Pencuri Dibawah Rp2,5 juta Tidak Dipenjara


sergapntt.com, JAKARTA – Ini kabar gembira bagi para pencuri, sekaligus peringatan bagi warga dan polisi untuk bersikap waspada terhadap para pencuri kecil-kecilan. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang batas minimal nilai pencurian dari Rp250 ribu menjadi Rp2,5 juta.
PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tersebut menjelaskan bahwa kasus pencurian yang nilainya di bawah Rp2,5 juta tidak perlu dijatuhi hukuman penjara.
Menurut Ketua MA, Harifin Andi Tumpa, PERMA itu dibuat untuk menghindari terulangnya vonis putusan pencurian sendal jepit atau pencuri piring seperti Rasminah.
“Kasus pencurian dengan nilai di bawah Rp2,5 juta kini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring),” katanya usai pembacaan laporan tahunan 2011 di Gedung MA Jakarta, Selasa (28/2/12).
Keluarnya Peraturan MA (Perma) Nomor 2/2012 mengubah batas minimal nilai pencurian yang masuk tipiring.
Sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp250 ribu. “Sehingga nanti akan memudahkan proses penyelesaian kasus pencurian. Jadi tidak perlu bolak-balik ke pengadilan hanya urusan mencuri kakao atau sendal jepit,” tegasnya.
Harifin mengatakan, PERMA tersebut bisa dibilang langkah revolusi MA untuk memperbaiki proses penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, menurutnya, PERMA ini masih bisa ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.
“Jika pemerintah dan DPR RI serius untuk mencari keadilan di negeri ini, bisa saja diubah menjadi Perpu atau UU,” tegasnya.


by. santi/che