Gubernur NTT Minta Para Kades Buat Program Strategis


sergapntt.com [KUPANG] – Kepala Desa (Kades) memiliki peran yang penting dan strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah ini. Karena itu, para Kades harus punya cita-cita dan mimpi yang besar untuk membangun dan memajukan desanya.
”Desa itu maju bukan karena bupati atau gubernur tapi karena Kades dan seluruh masyarakat yang ada di desa tersebut,” tandas Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya saat menutup dengan resmi Pelatihan Tata Kelola Desa/Kelurahan Bagi Pemerintah Desa/Kelurahan Dalam Mendukung Pelaksanaan Program Desa Mandiri Anggur Merah di NTT di Aula Hotel Romyta Kupang, Kamis malam (16/2).
Menurut Gubernur, sebagai seorang Kades harus mengetahui dengan pasti potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber-sumber pendapatan lainnya untuk membiayai seluruh proses pembangunan yang ada di desa.
”Kadang jadi Kades hanya urus administrasi. Sekarang seorang Kades dituntut untuk urus lebih banyak lagi,” kata Gubernur.
Seorang Kades juga sebut Gubernur, harus tahu bisa membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang memuat berbagai program, kegiatan, rencana dan anggaran yang dibutuhkan di desa.
”Saya minta dalam perencanaan desa harus akomudir kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan bukan keinginan-keinginan masyarakat yang ada di desa. Karena itu, buatlah program yang strategis dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat,” ucap Gubernur, dan berpesan, ”Pulanglah ke desa dan laksanakan dengan baik ilmu yang didapat dari pelatihan ini.”
Jika masih ada Kades yang belum paham dalam mengurus desanya, Gubernur meminta kepada para Kades untuk tidak malu-malu bertanya kepada para Kades yang lain.
”Jika masih ada kesulitan tanya pada Kades yang lain. Kadang-kadang jadi pemimpin sudah rasa hebat sendiri. Tidak usah malu untuk tanya kepada Kades yang lain,” ujar Gubernur dan menambahkan, ”Dalam masa kepemimpinan ini dirumuskan perencanaan pembangunan berbasis desa.”
Gubernur menjelaskan, kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu cara atau strategi untuk menyukseskan pelaksanaan Program Desa / Kelurahan Mandiri Anggur Merah.
”Kita punya cita-cita agar rakyat NTT yang ada di desa-desa tidak miskin lagi. Kami mempunyai komitmen yang kuat untuk membangun daerah ini dari desa. Karena itu, Kades harus punya cita-cita dan mimpi yang besar. Hanya orang yang punya cita-cita besar yang mampu melahirkan karya yang besar,” kata Gubernur, memberi motivasi dan disambut tepuk tangan para Kades.
Menurut Gubernur, berpikir dan bercita-cita besar bukan untuk menyombongkan diri. ”Sombong untuk apa ? Tetapi berpikir besar adalah untuk meneguhkan komitmen kita untuk membangun dan memajukan daerah ini. Bebaskan pikiran kita dari hal-hal yang negatif. Ajar rakyat di desa-desa untuk berpikir besar dan kelola pangan lokal yang bergizi sehingga bisa diolah dan dikonsumsi secara lebih bermartabat,” tegas Gubernur.
Seperti diketahui kegiatan pelatihan ini diikuti 69 Kades yang berasal dari Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Rote Ndao, Sabu Raijua dan Kabupaten Alor. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama Australia Indonesia Partnership for Desentralisation (AIPD), Yayasan Pikul Kupang dan Bappeda Provinsi NTT.
By. VERRY GURU

Sukseskan Program Desa Mandiri


sergapntt.com [MBAY] – Untuk menyukseskan pelaksanaan Program Desa / Kelurahan Mandiri Anggur Merah di Provinsi NTT, Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya meminta kepada Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) di Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah, khususnya yang berada di Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo agar dapat bekerja dengan hati yang iklas dan mampu mendampingi masyarakat secara baik dalam kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat.   
“Saya minta para PKM harus bekerja dengan hati yang iklas, penjelasan-penjelasan yang diberikan pun jangan terlalu rumit yang penting dapat dimengerti oleh masyarakat dan juga mengajarkan kepada masyarakat bagaimana mengelola suatu manajemen dengan baik terutama soal perputaran uang,” pinta Gubernur Lebu Raya saat mengunjungi Desa Nggolonio, Rabu (15/02).
Menurut Gubernur, sudah saatnya rakyat harus diberi kepercayaan untuk merencanakan dan melaksanakan setiap program yang mereka sendiri akan laksanakan di desa.
”Kalau kita mempercayai rakyat dalam pengelolaan uang niscaya akan dapat membantu mereka dalam upaya memberantas kemiskinan di desa,” tegas Gubernur.
Gubernur menjelaskan, salah satu tujuan program Desa / Kelurahan Mandiri Anggur Merah adalah untuk mengurangi angka kemiskinan melalui pengembangan usaha ekonomi produktif sesuai keunggulan suatu desa/kelurahan sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi dan daya saing masyarakat. Untuk itu Gubernur berharap kepada pelaku kelompok masyarakat agar mampu mengelola usahanya secara baik sehingga dana itu dapat berputar dan modal semakin bertambah besar sehingga bisa digulirkan kepada kelompok yang lain. 
      
Sekali lagi Gubernur meminta masyarakat harus mau berusaha dan bekerja keras dalam mengelola dana yang merupakan modal dalam mensejahterakan rakyat.
“Walaupun hidup kita terbatas, kita musti punya semangat dan optimisme untuk mengupayakan kehidupan yang lebih baik bagi anak cucu kita kelak, kita tidak boleh miskin, harus kerja, kerja dan kerja,” tandas Gubernur Lebu Raya, memberi motivasi. 
Di kesempatan yang sama, Gubernur Lebu Raya juga berkesempatan memberikan dana bantuan kepada SDK Kota Nggolonio sebesar Rp. 2.500.000, SMP Kota Nggolonio sebesar Rp. 2.500.000, St Yudas Nggolonio sebesar Rp. 5.000.000, St Yosef Kota Keo sebesar Rp. 5.000.0000 pembangunan Kantor Desa Nggolonio sebesar Rp. 5.000.000.
 Sementara itu Kepala Desa Nggolonio, Mikhael Jenga mengatakan sesuai dengan kesepakatan bersama di tingkat Desa serta aspirasi masyarakat akan dana bantuan program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah dipergunakan untuk kegiatan  ekonomi produktif kelompok/masyrakat dalam bentuk kegiatan Usaha Simpan Pinjam Kelompok Perempuan.
”Jenis dan bidang usaha kelompok masyarakat yang ada di wilayah Desa Nggolonio berjumlah 6 kelompok. Jenis usaha yang dipilih adalah penambahan modal usaha kios, tenun ikat, beternak kecil, usaha tembakau, jual beli hasil kebun, dan usaha berskala kecil lainnya,” jelas Kades Jenga, apa adanya.
By. FEBBY TALLO

Intel Kristen Bertemu Gubernur NTT


sergapntt.com [KUPANG] – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Provinsi NTT yang dipimpin Ketua, Drs. Simon Riwu Kaho bersama sejumlah pengurus bertatap muka dengan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya di ruang kerja gubernur, Kamis (16/2).
Menurut Simon Riwu Kaho, dalam waktu dekat pihak DPD PIKI NTT akan melaksanakan Rapat Kerja (Raker).
Jadi, “Kami menyampaikan kepada Bapak Gubernur, PIKI NTT akan melaksanakan Raker. Raker ini dimaksudkan untuk menyusun program kerja PIKI. Kami berencana agar program kerja PIKI dapat selaras dengan program yang telah dicanangkan Pemerintah Provinsi NTT dalam rangka penanggulangan kemiskinan, ekonomi dan pendidikan di NTT,” ucap Simon.
Terhadap maksud tersebut, Gubernur Lebu Raya, sangat menyambut baik kedatangan Ketua DPD PIKI NTT, bersama sejumlah pengurus.
“Saya sangat berterima kasih atas inisiatif para pengurus PIKI semua yang mau mensinkronkan program kerja PIKI dengan program Pemerintah Provinsi NTT,” kata Gubernur.
Gubernur mengharapkan, peran dan bantuan kerjasama yang baik dari para pengurus PIKI NTT yang baru dilantik dalam membangun dan memajukan daerah ini demi terciptanya kesejahteraan rakyat.
“Mari kita bebaskan daerah ini dari kemiskinan,” tegas Gubernur Lebu Raya.
Pada kesempatan yang sama Gubernur Lebu Raya juga meminta dukungan  dari seluruh pengurus PIKI NTT agar dapat bermitra yang baik dengan pemerintah dan semua stake holders lainnya yang ada di daerah ini.
“Kalau ada permasalahan yang menimpa kita, mari kita bicarakan secara baik dengan hati yang tenang dilandasi semangat cinta kasih,” ujar Gubernur dan berharap, Raker yang akan diselenggarakan nanti kiranya dapat menjadi suatu wadah agar semua anggota PIKI NTT bisa berkumpul.
Pada bagian lain, Gubernur berharap agar wadah PIKI NTT menjadi tempat yang terbuka dan dapat menerima berbagai masukan yang konstruktif dari berbagai elemen yang ada di daerah ini.
 “Saya harapkan dalam Raker nanti, kita harus terbuka dan secara bijak kita dapat menerima kritikan yang konstruktif dari para peserta Raker,” ungkap Gubernur.
Seperti diketahui Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya juga masuk dalam kepengurusan DPD PIKI NTT sebagai anggota Dewan Kehormatan.
“Karena itu, kami menyampaikan terima kasih karena sebagai Anggota Dewan Kehormatan, menjadi kebanggaan tersendiri bagi DPD PIKI NTT,” ucap Simon Riwu Kaho.

by. meggy utoyo/verry guru

Perlukah Civil Disobidiance dalam Sebuah Negara?


Oleh : Verry Guru
Ilmu pengetahuan (termasuk ilmu hukum) sekarang ini sedang berada dalam proses transformasi besar menuju suatu tertib keilmuan yang baru. Krisis-krisis besar di dunia yang membawa dunia dan manusia ke jurang kehancuran membuat ilmu pengetahuan berpikir keras untuk mengoreksi kesalahannya di masa lalu.  Tertib berpikir dan keilmuan baru yang berusaha dibangun sebenarnya lebih mendasarkan diri pada cara berpikir holistik, harmonis, dan intuitif. Inilah arus baru dan besar yang tengah melanda dunia ilmu pengetahuan.
Persoalan universalitas versus partikularitas HAM tampaknya menjadi persoalan negara-negara barat yang mementingkan hak individu, melawan kebanyakan negara yang mempertahankan kedaulatan dan hak negara untuk menentukan sendiri, hak atas pembangunan dan pelestarian kebudayaan untuk memangkas hak-hak politik para warga negaranya. Ada tiga argumen yang dipakai untuk menolak universalitas, absolutas dan indivisibilitas HAM. Pertama, partikularisme etis: argumen ini berangkat dari keterbatasan manusia untuk bertindak mengatasi berbagai persoalan dunia. Kemungkinan bertindak yang kita miliki tidak menyanggupkan kita untuk mengarahkan perhatian kita kepada semua manusia agar dapat memenuhi tuntutan universalitas HAM. Yang dapat kita lakukan berdasarkan kemampuan kita adalah memperhatikan secara serius hak mereka yang ada di sekitar kita, hak partikular mereka yang hidup dalam ruang lingkup kita sendiri. Mengatakan bahwa HAM bersifat universal berarti membebankan manusia dengan sebuah tugas tak terbatas, mewajibkannya untuk memperhatikan hak semua orang, tanpa batas dan tanpa perbedaan. Tugas dan kewajiban tidak akan dapat dipenuhi. Karena kemampuan dan tugas kita terbatas maka kita tidak dapat menuntut perhatian yang universal terhadap HAM. Sebab itu, HAM bersifat partikular, ditentukan berdasarkan prinsip kedekatan dan bukannya bersifat universal dan mutlak.
Kedua, realisme politis: argumen ini bertolak dari kebiasaan pemerintahan negara-negara untuk memberikan perlindungan dan perlakukan istimewa kepada para warganya. Di sini negara tidak memperlakukan secara sama semua manusia. Para warga negara memperoleh perlakuan lain, memiliki hak-hak lain daripada orang-orang asing yang bukan warga negara. Berangkat dari praktek politis ini maka kita mesti menolak tuntutan universalitas HAM. Kita hanya dapat berbicara tentang universalitas HAM, apabila semua orang di mana-mana di dunia ini memperoleh hak yang sama dan diperlakukan dan dilindungi secara yang sama. Dalam kenyataan, hak-hak yang ada lebih merupakan hak warga daripada hak azasi manusia.
Ketiga, kontekstualisme kultural: argumen ini bertolak dari anggapan empiris bahwa setiap kebudayaan merupakan sebuah kesatuan yang tertutup dan lengkap dalam dirinya. Karena itu setiap usaha untuk memasukan suatu unsur asing yang berasal dari kebudayaan lain ke dalam satu kebudayaan akan menghancurkan kebudayaan tersebut.
Dunia HAM dan dunia politik dalam praktek ketata negaraan khususnya di Indonesia, terkadang tidak berjalan sesuai dengan harapan mayoritas masyarakat. Memang saat ini, pemerintah berimajinasi akan menambah pendapatan negara dengan mengintensifkan, mengekstensifkan, dan menaikkan tarif pajak. Jika pajak itu cukup besar, beban-beban pemerintah – termasuk utang luar negeri – segera berkurang. Lantas dana pendidikan dan sosial pun bertambah besar. Ujungnya, masyarakat makin sejahtera. Namun bagaimana kenyataannya? Ternyata tak sesederhana slogan tadi. Ketika semua jenis pajak dinaikkan, yang mengalami kesulitan justru rakyat kecil. Sedang orang kaya raya bisa bermain mata dengan para penagih pajak. Jika dikejar pajak, konglomerat bisa dengan mudah kabur ke luar negeri dan memindahkan pusat bisnisnya di negeri lain. Masalahnya saat kini adalah beranikah kita mendobrak sistem yang korup, rusak, dan kejam itu – mulai dari istana (presiden) sampai ke kantor RT/RW. Jika tidak berhentilah berpikir dan bercuap-cuap tentang para korban ‘bencana sosial” atau para warga yang sering hak-hak mereka diabaikan. Dan hal itu  memang hingga kini masih sering terjadi di republik ini.
Keberanian masyarakat untuk mendobrak sistem pemerintahan yang korup amat ditentukan oleh kesadaran para warga tentang hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban warga negara harus diletakkan dan dijalankan secara proporsional. Jika tidak maka praktek bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan timpang. Tiap aparat negara berkewajiban menunaikan tugas secara bertanggungjawab. Wakil rakyat dengan sendirinya wajib membaca dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Dunia pendidikan formal jangan lagi coba-coba melestarikan budaya korupsi. Aparat keamanan wajib menjaga keamanan dan bukan menciptakan kekacauan sosial. Hasil pajak rakyat dan biaya administrasi negara harus masuk ke kas negara dan bukan lari ke dalam kantong pegawai perpajakan. Dana-dana proyek bukan digunakan untuk membeli rumah, mobil dan keperluan pribadi, melainkan dipergunakan sesuai dengan rencana proyek pembangunan. Dunia pengadilan seharusnya menegakkan keadilan dan bukan berbisnis keadilan. Birokrasi pemerintah tidak lagi mempersulit masyarakat dengan maksud dan ingin menyedot duit dari rakyat secara tidak bertanggungjawab. Kalau kewajiban ini tidak dipenuhi dengan baik oleh penguasa dan rakyat jelata, kekacauan sosial kembali akan melanda bangsa ini.
Nah, bagaimana agar kekacauan sosial tidak lagi terjadi di republik ini. Yang utama dan terutama adalah aspirasi serta kebutuhan mayoritas rakyat Indonesia harus mampu diserap, disuarakan dan disalurkan oleh Partai Politik (Parpol) yang ada di republik ini. Sebab dalam Bab V pasal 7 UU nomor 31 tahun 2002 tentang Parpol menyebutkan bahwa : Partai Politik berfungsi sebagai sarana; a. Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi WNRI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegera; b. Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat; c. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; d. Partispasi politik warga negara dan e. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Meski aspirasi dan kebutuhan rakyat telah diserap, disuarakan dan disalurkan dengan benar oleh Parpol; kita pun belum meyakini dengan sungguh-sungguh apakah kekacauan sosial dalam masyarakat tidak akan terjadi lagi. Karena wajah dan tampilan hukum (regulasi dan perilaku aparat) di republik ini masih belum  mampu memberikan kepastian keadilan kepada warga negaranya. Penegakkan hukum di republik ini cenderung terjebak dalam penegakkan aturan ( rule of law) bukan penegakkan keadilan (rule of justice). Jika saja rule of justice mampu dijalankan dan ditegakkan secara benar di republik ini maka tak perlu ada civil disobidience. Tetapi jika rule of justice hanya ada dalam konsep atau ide maka civil disobidiance perlu diintrodusir dan dimasukkan ke dalam konsep peraturan perundang-undangan yang ada di republik ini. Karena itu yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah siapa, di mana dan kapan kita harus memulai menggerakan civil disobidiance itu. Tentu civil disobidiance yang tidak melanggar rule of justice. (*)
Penulis : Pranata Humas Biro Umum Setda NTT

BBPP Akan Gelar Lokakarya Peternakan


sergapntt.com [KUPANG] – Dalam rangka mendukung swasembada daging tahun 2014 mendatang, Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang berencana menggelar lokakarya yang menghadirkan narasumber Kepala Dinas Peternakan NTT, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyukuhan NTT, Kapuslitbang Sapi Timor-Undana dan BPTP NTT dan Kepala Puskud NTT.
“Kami datang dan melaporkan rencana Lokakarya untuk mendukung swasembada daging tahun 2014. Kami juga mohon arahan dari Pak Wakil Gubernur,” tandas Kepala BBPP Kupang, Apri Handono MM di ruang kerja Wagub, Selasa (14/2).
Handono mengaku, pihaknya akan merancang pola-pola pengembangan sumberdaya manusia berbasis peternakan untuk tahun 2013 mendatang. “Kegiatan ini juga akan dihadiri oleh Dirjen SDM Kementerian Pertanian RI serta penandatanganan MoU dengan dinas terkait lainnya,” jelas Handono.
Sementara itu Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si, dalam arahannya mengatakan, lokakarya yang akan dilaksanakan oleh BBPP Kupang perlu didesain agar tidak terlihat kaku dengan menambahkan audiovisual dan improvisasi.
“Dalam lokakrya juga harus bicara hal-hal yang aplikatif,” lanjut Wagub Esthon Foenay.
Wagub juga menambahkan, peranan para penyuluh yang ikut pelatihan juga musti diberi motivasi agar mereka selalu berkomunikasi dengan masyarakat.
“Para penyuluh jangan hanya sibuk ikut lokakarya tetapi juga harus terus memberi informasi kepada masyarakat yang ada di daerah ini,” pinta Wagub dan berharap agar para pemerhati masalah peternakan yang berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan dapat dilibatkan dalam kegiatan lokakarya tersebut.
Seperti diketahui BBPP Kupang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang berada di Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. BBPP memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) melaksanakan dan mengembangkan teknik pelatihan teknis, fungsional dan kewirausahaan di bidang peternakan bagi aparatur maupun non aparatur.
By. MEGGY UTOYO/VERRY GURU